Kemenag RI 2019:Tanyakanlah kepada mereka tentang negeri ) yang terletak di dekat laut ketika mereka melanggar aturan pada hari Sabat, ) (yaitu) ketika datang kepada mereka ikan-ikan (yang berada di sekitar) mereka bermunculan di permukaan air. Padahal, pada hari-hari yang bukan Sabat ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka karena mereka selalu berlaku fasik. Prof. Quraish Shihab:Dan tanyakanlah (Nabi Muhammad saw.) kepada mereka tentang negeri yang terletak di dekat laut (teluk Aqabah, kota Aylah sekarang) ketika mereka melanggar (aturan) pada hari Sabtu, ketika datang kepada mereka ikan-ikan mereka terapung-apung di permukaan air, dan di hari-hari yang bukan Sabtu, ikan-ikan itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami menguji mereka disebabkan mereka (sering kali) berbuat fasik (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.). Prof. HAMKA:Dan, tanyakanlah kepada mereka perihal negeri yang di dekat laut itu, seketika mereka melanggar peraturan pada hari Sabtu, ketika datang kepada mereka ikan-ikan itu berkilat-kilat di hari mereka bersabat itu, sedang di hari mereka tidak bersabat (ikan-ikan) itu tidak datang kepada mereka. Demikianlah Kami mencoba mereka dengan sebab mereka adalah kaum yang fasik.
Kisah ini menjadi peringatan bagi Yahudi di zaman Nabi Muhammad SAW agar tidak mengulangi kesalahan nenek moyang mereka yang mengakali syariat Allah. Selain itu, penyebutan kisah ini juga menjadi bukti kenabian Muhammad SAW karena beliau mampu menceritakan sejarah Bani Israil tanpa belajar dari mereka.
Karena itu pertanyaan ini bukanlah pertanyaan untuk mencari informasi, sebab Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, dan Nabi SAW pun mendapatkan wahyu dari-Nya. Pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang bertujuan menetapkan pengakuan sekaligus menjadi bentuk celaan dan teguran kepada mereka.
Seakan-akan Allah SWT mengatakan: “Bukankah kalian mengetahui apa yang dahulu terjadi pada nenek moyang kalian ketika mereka membangkang terhadap perintah Allah? Lalu mengapa kalian masih tetap bersikap keras kepala dan menolak kebenaran?”
Al-Qurtubi menuliskan bahwa kisahnya terjadi di era kenabian Daud alaihisalam, sekitaran 1000-an tahun sebelum Masehi. Sedangkan era dimana Yahudi yang bersama Nabi Muhammad SAW hidup di sekitar 623-633 Masehi.
Berarti jaraknya kurang lebih sekitar 1600 tahun. Karena itu ketika Al-Qur’an memerintahkan Nabi SAW untuk bertanya kepada orang-orang Yahudi tentang kisah tersebut, sebenarnya Allah sedang mengingatkan mereka tentang sejarah leluhur mereka yang sudah sangat lama, turun-temurun dikenal dalam tradisi Bani Israil. Justru di situlah letak hujjahnya: Nabi Muhammad SAW yang ummi dan tidak belajar Taurat ternyata mengetahui detail sejarah mereka.
وَسْأَلْهُمْ
Kata was’alhum (وَسْأَلْهُمْ) artinya : dan tanyakanlah kepada mereka. Perintah ini ditujukan kepada Nabi Muhammad SAW agar bertanya kepada Bani Israil tentang sebuah peristiwa besar yang pernah terjadi pada nenek moyang mereka. Tujuannya bukan untuk mencari informasi, melainkan sebagai bentuk teguran dan pengingat atas dosa yang pernah mereka lakukan.
Ada satu hal yang menarik perhatian Penulis ketika mencermati teksnya yang terasa agak janggal. Ternyata setelah diperhatikan, ada kurang huruf alif pada was’al-hum. Lazimnya secara kaidah ejaan Arab modern biasa (الإملاء القياسي) memang kalau ditulis lengkap harus pakai alif (واسألهم) karena asalnya dari huruf wawu (وَ) dan fi’il amris’al (اسأل). Namun dalam semua mushaf, kita tidak pernah menemukan alifnya, alias tidak ada. Semua menuliskannya menjadi : (وسألهم).
Penjelasannya bahwa tidak dituliskan alif disitu karena memang begitulah dahulu Nabi SAW memerintahkannya. Ketika para penulis wahyu menggoreskan pena mereka di hadapan Beliau SAW, rupanya sebelum disebarkan, Nabi SAW mengoreksinya kembali dengan tujuan jika ada yang seharusnya diluruskan, maka Beliau meluruskannya.
Penjelasan ini datang langsung dari salah satu penulis wahyu utama Beliau, yaitu Zaid bin Tsabit
Aku biasa menuliskan wahyu di sisi Rasulullah SAW. Apabila wahyu turun kepada Beliau, Beliau mengalami keadaan yang sangat berat. Setelah keadaan itu selesai, beliau berkata: ‘Tulislah wahai Zaid.’ Maka Aku pun menulisnya. Kemudian Aku membacakannya kembali di hadapan Beliau. Jika ada kekurangan atau kesalahan, Beliau meluruskannya. Setelah itu barulah aku keluar membawanya kepada orang banyak. (HR. Ath-Thabrani)
Di zaman Khalifah Utsman bin Affan, semua teknis penulisan yang asli sesuai petunjuk Nabi SAW pun diteliti ulang agar benar-benar persis seperti petunjuk Beliau. Maka semua yang sudah diproses lewat validasi Beliau disebut orang dengan bahasa populer : rasm utsmani. Jangan dipahami bahwa rasm utsmani itu tehnik penulisan wahyu berdasarkan itjihad Utsman pribadi, tetapi yang benar bahwa Utsman melakukan proses validasi mendalam agar teks asli dari Nabi SAW itu benar-benar original 100 persen, tidak lagi hasil ijtihad manusia. Maka disebut bahwa rasm utsmani itu bersifat : tawqifiy (توقيفي).
Mayoritas ulama ahli rasm memandang bahwa penulisan mushaf Al-Qur’an wajib mengikuti rasm Utsmani dan tidak boleh menyelisihinya, khususnya pada mushaf resmi yang diedarkan kepada umat Islam. Pandangan ini lahir karena mushaf Utsmani bukan sekadar hasil tulisan biasa, melainkan mushaf yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi SAW pada masa Khalifah Utsman bin Affan, lalu diterima oleh seluruh umat Islam sepanjang sejarah tanpa penolakan. Karena itu para ulama memandangnya memiliki kedudukan yang sangat tinggi dan harus dijaga sebagaimana diwariskan generasi pertama umat ini.
Di antara tokoh yang paling sering dikutip dalam masalah ini adalah Imam Malik rahimahullah. Ketika beliau ditanya apakah mushaf boleh ditulis dengan ejaan Arab yang lebih modern dan lebih mudah dipahami manusia, beliau menjawab:
“Aku tidak berpendapat demikian. Tetapi mushaf harus ditulis menurut penulisan pertama.”
Riwayat ini dibawakan oleh Abu Amr Ad-Dani dalam kitab Al-Muqni’ fi Ma’rifati Marsum Mashahif Ahlil Amsar. Yang dimaksud dengan penulisan pertama adalah rasm mushaf para sahabat pada masa Utsman. Imam Ahmad bin Hanbal bahkan memiliki ungkapan yang jauh lebih tegas. Beliau berkata:
“Haram menyelisihi tulisan mushaf Utsman, baik pada huruf waw, ya’, alif, maupun selainnya.”
Perkataan ini dinukil oleh Imam As-Suyuthi dalam Al-Itqan fi Ulum al-Qur’an. Dari sini terlihat bahwa para ulama klasik tidak memandang rasm Utsmani sekadar gaya tulisan biasa, tetapi bagian dari warisan Al-Qur’an yang harus dijaga.
Imam Abu Amr Ad-Dani, salah satu imam terbesar dalam ilmu rasm, juga menegaskan:
وَلَا مُخَالِفَ لَهُ مِنْ عُلَمَاءِ الْأُمَّةِ
“Tidak ada ulama umat yang menyelisihinya.”
Maksudnya adalah dalam kewajiban menjaga mushaf tetap mengikuti rasm Utsmani.
Imam Az-Zarkasyi dalam Al-Burhan fi Ulum al-Qur’an juga menjelaskan bahwa mempertahankan rasm Utsmani merupakan bentuk ittiba’ kepada para sahabat sekaligus sarana menjaga Al-Qur’an dari perubahan bentuk tulisan yang terus berkembang mengikuti zaman. Sebab bila setiap generasi dibolehkan menulis mushaf dengan gaya ejaan masing-masing, dikhawatirkan bentuk asli mushaf yang diwariskan para sahabat akan hilang sedikit demi sedikit.
Meski demikian, sebagian ulama mutaakhkhirin memberikan rincian dalam masalah ini. Mereka membedakan antara mushaf resmi umat Islam dengan media pembelajaran. Untuk mushaf resmi, rasm Utsmani tetap wajib dipertahankan. Namun untuk kebutuhan pendidikan anak-anak atau pemula, sebagian ulama memberi kelonggaran memakai ejaan imla’i modern agar lebih mudah dipelajari. Di antara yang memberi isyarat kelonggaran seperti ini adalah Al-’Izz ibnu Abdissalam dengan pertimbangan kemaslahatan pengajaran dan kemudahan membaca bagi masyarakat awam.
Mushaf-mushaf lama seperti cetakan Bombay, Bahriyah, atau beberapa mushaf litograf abad 19 dan awal abad 20 kadang bercampur antara rasm Utsmani dan ejaan imla’i. Sebab pada masa itu standardisasi global mushaf belum seketat sekarang.
Mushaf Bombay yang sangat populer di Asia Selatan dan Nusantara dahulu misalnya, terkenal memiliki ciri khas tersendiri dalam tanda baca, waqaf, dan kadang dalam detail ortografi. Sebagian penulis menyebutnya lebih dekat kepada “rasm campuran”, bukan rasm Utsmani murni seperti Mushaf Madinah modern.
Begitu juga mushaf Bahriyah yang dahulu sangat terkenal di Indonesia sebelum era Mushaf Standar Indonesia dan Mushaf Madinah menyebar luas. Mushaf Bahriyah sebenarnya tetap berusaha mengikuti rasm Utsmani, tetapi dalam praktik percetakannya masih ditemukan beberapa bentuk penulisan yang dipengaruhi ejaan imla’i atau kebiasaan lokal penyalinan mushaf.
عَنِ الْقَرْيَةِ
Makna ‘anil qaryati (عَنِ الْقَرْيَةِ) adalah : tentang negeri atau kampung itu. Yang dimaksud adalah sebuah perkampungan Bani Israil yang berada di tepi laut. Sebagian ulama tafsir menyebut namanya adalah Ailah, yaitu wilayah di sekitar Laut Merah.
Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] bahwa beberapa ulama tafsir berbeda-beda pandangan terkait apa nama kampung tersebut. Ikrimah, Mujahid, Qatadah, Abdullah bin Katsir Al-Qari’ dan As-Suddi menyebut bahwa namanya adalah Ailah. Lokasinya terletak antara Madyan dan Thur.
Al-Alusy menambahkan dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[2] bahwa sebagian lagi menyebutkan Madyan, ini merupakan riwayat dari Ibnu Abbas. Sebagian lain mengatakan namanya Thabariyah.
Sedangkan Ibnu Zaid berkata: “Itu adalah sebuah negeri yang disebut Muqna, terletak antara Madyan dan Aiduni.”
Sebagian besar nama tempat yang disebut para ulama tafsir itu memang masih dikenal hingga sekarang, meskipun dalam bentuk, bahasa, dan wilayah politik yang berbeda.
Nama Ailah biasanya diidentikkan dengan kota Aqaba di Yordania saat ini, yang berada di ujung Teluk Aqabah di Laut Merah. Dalam literatur Arab klasik, “Ailah” memang merupakan nama lama kawasan itu. Di seberangnya terdapat kota Eilat di wilayah Israel modern. Kawasan ini sejak dahulu dikenal sebagai jalur perdagangan dan kawasan pesisir.
Sedangkan Madyan umumnya dikaitkan dengan wilayah barat laut Arab Saudi, dekat kawasan Al Bad'. Daerah itu sering dihubungkan dengan negeri kaum Nabi Syu’aib AS. Sampai sekarang nama “Madyan” masih dikenal dalam literatur sejarah dan geografi Islam, meskipun tidak lagi menjadi nama kota besar modern seperti dahulu.
Adapun Thabariyah adalah nama Arab untuk kota Tiberias yang berada di tepi Danau Tiberias atau Danau Galilea. Kota ini masih ada hingga sekarang dan termasuk kota tua yang sangat terkenal dalam sejarah Yahudi dan Kristen.
Karena itu, ketika para mufassir menyebut nama-nama tersebut, mereka sebenarnya sedang menunjuk wilayah-wilayah nyata yang secara geografis masih bisa dikenali di peta modern.
Para ulama tafsir menjelaskan bahwa perintah unntuk bertanya kepada qaryah ini merupakan salah satu gaya bahasa Al-Quran yang khas. Tidak mungkin bertanya kepada qaryah yang secara teknis merupakan bangunan, jalan, atau tanah negeri tersebut, melainkan bertanya kepada penduduknya.
Walaupun al-qaryah merupakan tempat, tetapi yang dimaksud adalah orang-orang yang tinggal di dalamnya. Negeri itu disebut karena menjadi tempat menetap mereka dan menjadi sebab berkumpulnya mereka di sana. Gaya bahasa seperti ini juga terdapat dalam firman Allah SWT pada kisah Nabi Yusuf :
وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ الَّتِي كُنَّا فِيهَا
Dan tanyalah negeri tempat kami berada.
Tentu yang dimaksud bukan bertanya kepada bangunan kota, melainkan kepada penduduk kota tersebut. Dalam bahasa Arab, cara pengungkapan seperti ini sangat dikenal dan lazim digunakan.
Hal yang sama juga dijelaskan oleh para ulama ketika menafsirkan sabda Nabi SAW:
اهْتَزَّ الْعَرْشُ لِمَوْتِ سَعْدِ بْنِ مُعَاذٍ
Arsy berguncang karena wafatnya Sa’d bin Mu’adz.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah para malaikat penghuni Arsy bergembira dan bersuka cita menyambut kedatangan ruh Sa’d bin Mu’adz. Jadi yang disebut adalah “Arsy”-nya, tetapi yang dimaksud adalah penghuni Arsy tersebut. Semua ini menunjukkan keluasan dan keindahan gaya bahasa Arab yang dipakai Al-Qur’an dan hadits.
الَّتِي كَانَتْ حَاضِرَةَ الْبَحْرِ
Makna allati (الَّتِي) adalah : yang. Kata ini merupakan isim maushul atau kata penghubung yang menjelaskan sifat dari negeri tersebut. Makna kanat (كَانَتْ) adalah : adalah atau dahulu berada. Kata ini menunjukkan keadaan yang terjadi di masa lampau. Sedangkan makna hadhiratal bahri (حَاضِرَةَ الْبَحْرِ) adalah : yang berada di tepi laut.
Penggalan ini memberikan gambaran yang sangat kuat tentang karakter negeri tersebut. Allah SWT tidak sekadar menyebut sebuah kampung biasa, tetapi kampung yang kehidupan ekonominya sangat bergantung pada laut. Karena itulah ujian yang diberikan Allah juga berkaitan langsung dengan ikan dan aktivitas perburuan di laut.
Pemilihan kata hadhiratal bahr (حَاضِرَةَ الْبَحْرِ) juga mengandung kesan kedekatan yang sangat erat dengan laut, bukan sekadar berada di wilayah pesisir yang jauh dari pantai. Mereka hidup berdampingan dengan laut, melihat ikan setiap hari, dan menggantungkan penghidupan mereka dari hasil tangkapan laut. Maka ketika Allah melarang berburu pada hari Sabtu, larangan itu benar-benar menjadi ujian berat bagi hawa nafsu dan kebutuhan ekonomi mereka.
Sebagian ulama tafsir juga menjelaskan bahwa penyebutan “laut” dalam ayat ini menjadi isyarat mengapa godaan itu begitu besar. Sebab ikan-ikan justru datang melimpah pada hari Sabtu dan tampak jelas di permukaan air.
Laut di sekitar Teluk Aqabah yang dekat Aqaba, ataupun juga Eilat di Laut Merah, memang dikenal memiliki kehidupan laut yang kaya. Laut Merah sejak dahulu terkenal dengan terumbu karang dan keanekaragaman ikannya. Tetapi dalam konteks ayat, yang menjadi titik utamanya bukan sekadar laut itu kaya ikan, melainkan bahwa Allah membuat ikan-ikan itu datang sangat melimpah khusus pada hari Sabtu sebagai bentuk ujian. Jadi kelimpahan luar biasa yang disebut dalam ayat bersifat mukjizat ujian ilahi, bukan semata kondisi alam normal sehari-hari.
إِذْ يَعْدُونَ فِي السَّبْتِ
Kata idz (إِذْ) artinya : ketika. Makna ya’duna (يَعْدُونَ) adalah : mereka melanggar atau melampaui batas. Sedangkan makna fis sabti (فِي السَّبْتِ) adalah : pada hari Sabtu.
Yang dimaksud dengan pelanggaran itu adalah menangkap ikan pada hari yang telah Allah tetapkan sebagai hari ibadah dan meninggalkan pekerjaan duniawi bagi mereka.
Kata as-sabt sendiri dalam bahasa Arab mengandung makna tenang, diam, berhenti, dan terputus dari aktivitas. Karena itu hari Sabtu dinamakan demikian, sebab pada hari itu mereka diwajibkan menghentikan pekerjaan dan aktivitas mencari nafkah. Dari akar kata yang sama lahir istilah subat, yaitu keadaan diam dan tidak bergerak.
Dikatakan dalam bahasa Arab: sabatat al-yahudu (سَبَتَ الْيَهُودُ) berarti : orang-orang Yahudi meninggalkan pekerjaan pada hari Sabtu mereka. Disebut juga: subita ar-rajulu subatan (سَبَتَ الرَّجُلُ سُبَاتًا) yaitu seseorang terkena keadaan diam dan tidak bergerak, seperti orang yang menjadi kelu lidah.
Inilah bentuk ujian dari Allah SWT. Pada hari yang diharamkan berburu, ikan justru datang melimpah. Sedangkan pada hari-hari biasa, ikan hampir tidak terlihat. Maka tampaklah siapa yang taat kepada perintah Allah dan siapa yang tergoda oleh hawa nafsunya.
Hari Sabtu merupakan hari yang dimuliakan dalam syariat Bani Israil. Pada hari itu mereka dilarang bekerja, termasuk dilarang menangkap ikan. Namun mereka justru mencari-cari celah untuk melanggar larangan tersebut, sehingga Allah SWT menyebut perbuatan mereka sebagai tindakan melampaui batas.
Kata idz (إِذْ) artinya : ketika. Makna ta’tihim (تَأْتِيهِمْ) adalah : datang kepada mereka. Sedangkan makna hitanuhum (حِيتَانُهُمْ) adalah : ikan-ikan mereka. Kata hitan merupakan bentuk jamak dari hut (حُوت), yaitu ikan. Penyebutan “ikan mereka” menunjukkan bahwa ikan-ikan itu berada di wilayah tempat mereka biasa menangkap ikan.
Makna yauma sabtihim (يَوْمَ سَبْتِهِمْ) adalah : pada hari Sabtu mereka. Maksudnya, tepat pada hari yang diharamkan bagi mereka untuk menangkap ikan.
Adapun makna syurra’an (شُرَّعًا) adalah : bermunculan di permukaan atau datang berbondong-bondong dengan jelas terlihat. Kata ini memberi gambaran bahwa ikan-ikan itu muncul sangat banyak dan mudah ditangkap, sehingga menjadi ujian berat bagi mereka untuk menaati larangan Allah SWT atau justru melanggarnya.
Kata syurra’an menggambarkan ikan-ikan itu tampak jelas di permukaan air, datang bergerombol dan memenuhi pantai. Sebagian ulama menggambarkannya seperti kawanan besar yang saling berdesakan hingga mendekati pemukiman mereka. Bahkan ada yang mengatakan ikan-ikan itu datang mengangkat kepala-kepalanya di permukaan air seakan-akan mudah ditangkap.
Ada pula yang mengatakan bahwa ikan-ikan laut itu datang berbondong-bondong dari laut pada hari Sabtu hingga memenuhi kota Ailah. Allah mengilhamkan kepada ikan-ikan itu bahwa mereka tidak akan ditangkap pada hari Sabtu, karena Allah telah melarang orang-orang Yahudi menangkapnya pada hari itu.
Ada juga yang mengatakan bahwa ikan-ikan itu datang hingga ke depan pintu-pintu rumah mereka seperti kambing-kambing putih sambil mengangkat kepala-kepalanya. Pendapat ini disebutkan oleh sebagian ulama mutaakhkhirin. Maka mereka pun melanggar dan menangkap ikan-ikan itu pada hari Sabtu. Demikian dikatakan Al-Hasan.
Ada pula yang mengatakan bahwa mereka menangkapnya pada hari Ahad, dan pendapat inilah yang lebih shahih sebagaimana akan dijelaskan nanti.
وَيَوْمَ لَا يَسْبِتُونَ لَا تَأْتِيهِمْ
Kata wa yauma (وَيَوْمَ) artinya : dan pada hari. Sedangkan makna la yasbitun (لَا يَسْبِتُونَ) adalah : mereka tidak menjalankan hari Sabtu, atau bukan hari Sabtu mereka. Kata la ta’tihim (لَا تَأْتِيهِمْ) artinya : tidak datang kepada mereka.
Maksud ayat ini adalah pada hari-hari selain Sabtu, ketika mereka bebas menangkap ikan, justru ikan-ikan itu tidak muncul sebagaimana pada hari Sabtu. Ini menjadi bentuk ujian dari Allah SWT, karena pada saat dilarang, ikan datang melimpah, sedangkan ketika dihalalkan, ikan justru jarang terlihat.
Al-Qurthub dalam tafsir Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran[3] mengutip beberapa riwayat antara lain disebutkan bahwa Iblis membisikkan tipu daya kepada mereka seraya berkata: “Sesungguhnya kalian hanya dilarang mengambil ikan pada hari Sabtu, maka buatlah kolam-kolam penampungan.”
Maka mereka pun membuat kolam-kolam itu. Pada hari Jumat mereka menggiring ikan-ikan masuk ke dalamnya, lalu ikan-ikan itu tetap berada di sana dan tidak dapat keluar lagi karena airnya sedikit. Setelah hari Sabtu berlalu, mereka mengambil ikan-ikan itu pada hari Ahad.
Ada juga riwayat bahwa salah seorang dari mereka mengambil tali lalu membuat jerat padanya, kemudian mengaitkannya pada ekor ikan. Ujung tali yang lain dipasang pada sebuah pasak, lalu dibiarkan demikian hingga hari Ahad. Ketika orang-orang melihat bahwa pelaku perbuatan itu tidak langsung ditimpa hukuman, maka mereka pun ikut melakukannya. Akhirnya penangkapan ikan semakin banyak, ikan-ikan dijual di pasar-pasar, dan orang-orang fasik terang-terangan melakukan pelanggaran tersebut.
كَذَٰلِكَ نَبْلُوهُمْ بِمَا كَانُوا يَفْسُقُونَ
Kata kadzalika (كَذَٰلِكَ) artinya : demikianlah, atau seperti itulah. Makna nabluwuhum (نَبْلُوهُمْ) adalah : Kami menguji mereka. Sedangkan makna bima (بِمَا) adalah : karena apa yang, atau disebabkan oleh apa yang. Adapun makna kanu yafsuqun (كَانُوا يَفْسُقُونَ) adalah : mereka selalu berbuat fasik. Kata yafsuqun berasal dari akar kata (ف س ق) yang bermakna keluar dari ketaatan atau membangkang terhadap perintah Allah SWT. Penggunaan kata kanu menunjukkan bahwa kefasikan itu bukan sekali dua kali, melainkan sudah menjadi kebiasaan dan watak mereka.
Secara umum ayat ke-163 dari surat Al-A’raf ini menjadi salah satu tanda kebenaran kenabian Muhammad SAW. Beliau adalah seorang nabi yang tidak belajar kepada pendeta Yahudi, tidak membaca kitab-kitab Bani Israil, dan tidak tumbuh di lingkungan ahli Taurat. Namun beliau mampu menceritakan kisah-kisah mereka dengan benar dan rinci. Hal itu menunjukkan bahwa semua berita tersebut berasal dari wahyu Allah SWT.
Orang-orang Yahudi pada masa itu merasa diri mereka sebagai bangsa pilihan. Mereka berkata:
نَحْنُ أَبْنَاءُ اللَّهِ وَأَحِبَّاؤُهُ
“Kami adalah anak-anak Allah dan orang-orang yang dicintai-Nya.”
Mereka membanggakan nasab keturunan mereka karena berasal dari jalur Nabi Ibrahim AS dan Nabi Israil, yaitu Nabi Ya’qub AS. Maka Allah SWT membantah kesombongan mereka dengan mengingatkan sejarah leluhur mereka sendiri yang pernah dimurkai akibat pembangkangan terhadap syariat Allah, bahkan sebagian dari mereka diubah menjadi kera dan babi sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka.