Kemenag RI 2019:Katakanlah (Nabi Muhammad), “Siapakah yang mengharamkan perhiasan (dari) Allah yang telah Dia sediakan untuk hamba-hamba-Nya dan rezeki yang baik-baik? Katakanlah, ‘Semua itu adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga tidak beriman) dalam kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada hari Kiamat.’” Demikianlah Kami menjelaskan secara terperinci ayat-ayat itu kepada kaum yang mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah Dia keluarkan untuk para hamba-Nya dan (siapa pula yang mengharamkan) yang baik-baik dari rezeki?” Katakanlah: “Ia adalah untuk orang-orang yang beriman (dan juga yang tidak beriman) di kehidupan dunia, (tetapi ia akan menjadi) khusus (untuk mereka yang beriman saja) pada Hari Kiamat.” Demikianlah Kami menjelaskan secara rinci ayat-ayat (ketetapan-ketetapan hukum atau bukti-bukti kekuasaan Kami) kepada kaum yang mengetahui. Prof. HAMKA:Katakanlah, “Siapakah yang mengharamkan perhiasan Allah yang telah Dia keluarkan untuk hamba-hamba-Nya dan yang baik-baik dari karunia-Nya?” Katakanlah, “Dia adalah untuk orang-orang yang beriman di dalam hidup di dunia dan khusus (untuk mereka) di hari Kiamat. Demikianlah, Kami jelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang mau mengetahui.”
Begitu juga Allah SWT tidak pernah mengharamkan makan makanan yang halal dan baik-baik. Yang ada kala itu hanyalah aturan-aturan yang diada-adakan oleh kaum musyrikin jahiliyah, berdasarkan apa yang mereka terima dari nenek moyang mereka, lalu mereka klaim sebagai ajaran yang datang dari Allah SWT.
Kemduian di ayat ini juga Allah SWT menegaskan bahwa pakaian dan makanan itu semuanya diperuntukkan di dunia bagi orang-orang yang beriman dan juga tidak beriman, namun akan menjadi nikmat yang dikhususkan hanya untuk orang-orang yang beriman saja pada hari Kiamat.
Allah SWT kemudian menurut ayat ini dengan penegasan bahwa sudah secara terperinci ayat-ayatnya dijelaskan, namun itu hanya berlaku kepada kaum yang benar-benar ingin mengetahui.
قُلْ مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ
Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah. Ini adalah perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW agar menyampaikan pesan wahyu kepada kaum musyrikin Mekkah, ketika ayat ini diturunkan.
Kata man harrama (مَنْ حَرَّمَ) artinya : siapakah yang mengharamkan. Meski nampak seperti sebuah pertanyaan, namun pada dasarnya ini sebuah sanggahan atau bantahan dari Allah SWT, bahwa Dia tidak pernah mengharamkan.
Kata-kata zinatallahi (زِينَةَ اللَّهِ) artinya : perhiasan Allah SWT. Tentu maksudnya bukan Allah memakai perhiasan, melainkan perhiasan itu milik Allah SWT, bersumber dari Allah SWT, yang dianugerahkan kepada para hamba Allah SWT sebagai bentuk pemuliaan manusia di atas makhluk lainnya.
Sebagaimana sudah dijelaskan juga sebelumnya, perhiasan disini maknanya bukan cincin, gelang, giwang, kalung, anting sebagaimana lazimnya perhiasan ibu-ibu. Namun maksudnya adalah pakaian yang baik, bersih, mulia, bagus dan nampak indah di mata.
Dasar bantahan ini karena kaum musyrikin Mekkah di masa itu berkeyakinan bahwa Allah SWT yang memerintahkan para jamaah haji untuk melepaskan pakaian mereka saat bertawaf di sekiling Ka’bah. Mereka bilang bahwa pakaian mereka itu najis dan haram, tidak layak dikenakan untuk beribadah tawaf di Baitullah.
Padahal Allah SWT sama sekali tidak pernah memerintahkan hal itu, sehingga penggalan awal ayat dengan tegas menjadi bantahan langsung.
Asy-Syakani dalam tafsir Fathul Qadir[1]mengutip sebuah hadits yang lemah terkait perintah mengenakan perhiasan ketika shalat yaitu sandal.
Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda, “Ambillah perhiasan shalat.” Para sahabat bertanya, “Apakah perhiasan shalat itu?” Beliau menjawab, “Pakailah sandal kalian, lalu shalatlah dengan memakainya.”
Riwayat hadits tersebut secara sanad antara lain dikeluarkan oleh Ibnu ‘Adi. Penempatan hadits ini dalam Al-Kamil fi Dhu‘afa’ ar-Rijal menunjukkan bahwa pada jalur periwayatannya terdapat perawi yang diperselisihkan atau dinilai lemah, sehingga hadits ini tidak mencapai derajat sahih ataupun hasan, makadikategorikan sebagai hadits dha‘if.[2]
Namun begitu bahwa di zaman Nabi SAW orang-orang shalat di masjid dengan mengenal sendal adalah hal yang tidak terbantahkan,
Dari Syaddad bin Aus RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda,Berbedalah kalian dengan orang-orang Yahudi, karena sesungguhnya mereka tidak shalat dengan memakai sandal dan tidak pula dengan sepatu mereka.” (HR. Abu Dawud)
Hanya saja yang jadi masalah ketika ayat yang memerintahkan shalat dengan mengenakan perhiasan ditafsirkan sebagai perintah untuk pakai sendal, maka haditsnya dhaif.
الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ
Kata allati (الَّتِي) artinya: yang. Kata akhraja (أَخْرَجَ) artinya adalah : mengeluarkan, namun bisa juga bermakna menampakkan atau menghadirkan.
Jika disebutkan bahwa Allah SWT ‘mengeluarkan’ pakaian tentu maksudnya bukan secara teknis seolah-olah Allah memproduksi pakaian, juga bukan Allah menjahit atau memakaikannya langsung kepada manusia. Kata akhraja (أَخْرَجَ) ini mengandung pesan yang menunjuk pada asal-usul pakaian, baik berupa kain atau pun kulit.
Di masa kenabian, masyarakat Arab sudah berpakaian dengan kain yang dibuat dari bahan-bahan alami. Yang paling umum adalah wol, berasal dari bulu domba dan kambing, karena hewan ini banyak dipelihara di Jazirah Arab. Selain itu, dikenal pula katun (kapas) yang didatangkan dari wilayah seperti Yaman dan Thaif, sehingga kainnya terasa lebih halus dan nyaman.
Melalui jalur perdagangan, mereka juga mengenal linen dari serat rami dan sutra untuk kalangan tertentu, meski sutra tergolong mahal dan terbatas pemakaiannya. Di samping kain, kulit hewan yang telah disamak juga digunakan sebagai pakaian atau pelindung tubuh.
وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Kata wath-thayyibat (وَالطَّيِّبَاتِ) artinya: dan berbagai hal yang baik, bersih, layak, dan menyenangkan. Dalam konteks rezeki, kata thayyib tidak hanya berarti halal secara hukum, tetapi juga baik secara fitrah, tidak kotor, tidak menjijikkan, dan tidak membahayakan. Lawannya adalah khabīts, sesuatu yang buruk dan merusak.
Adapun kata minar-rizq (مِنَ الرِّزْقِ) artinya: dari rezeki, yaitu segala pemberian Allah. Namun dalam konteks ayat ini, maknanya lebih spesifik, yaitu makanan dan minuman yang halal. Hal ini terlihat dari beberapa sisi.
Pertama, kata yang dipakai adalah ath-thayyibat (الطَّيِّبَاتِ), yaitu hal-hal yang baik, bersih, dan layak dikonsumsi. Dalam penggunaan Al-Qur’an, kata thayyib sangat sering dilekatkan pada makanan, bukan pada harta secara umum. Kalau yang dimaksud rezeki dalam arti luas seperti jabatan, anak, atau harta, tidak diperlukan sifat thayyibat dengan redaksi seperti ini.
Kedua, konteks ayatnya sedang membantah pengharaman sepihak yang dilakukan kaum musyrikin. Mereka tidak hanya mengharamkan pakaian saat thawaf, tetapi juga mengharamkan jenis-jenis makanan tertentu, lalu menisbatkan pengharaman itu kepada Allah SWT. Maka ar-rizq (الرِّزْقِ) di sini menunjuk pada apa yang dimakan dan diminum, bukan rezeki dalam pengertian abstrak.
Karena itu, meski boleh diterjemahkan secara umum sebagai rezeki, makna yang lebih tepat dan kontekstual dalam ayat ini adalah makanan dan minuman yang halal dan baik, yang Allah SWT sendiri telah sediakan bagi manusia, bukan untuk diharamkan dengan dalih agama tanpa wahyu.
Yang paling menonjol dari makanan yang kaum musyrikin haramkan saat itu adalah :
§ Bahirah : unta betina yang telinganya dibelah dan diharamkan untuk ditunggangi atau disembelih, dengan alasan dipersembahkan untuk tuhan-tuhan mereka.
§ Sa’ibah : hewan ternak yang dilepas begitu saja dan tidak boleh dimanfaatkan, karena dianggap nazar untuk berhala.
§ Washilah : kambing betina yang melahirkan anak kembar jantan dan betina, lalu anak betinanya diharamkan dimakan.
§ Ham : pejantan yang sudah sering membuahi, lalu diharamkan ditunggangi atau disembelih.
Selain itu, mereka juga membedakan makanan berdasarkan jenis kelamin. Ada hewan yang mereka klaim halal untuk laki-laki tapi haram untuk perempuan atau sebaliknya. Bahkan sebagian janin hewan yang mati dalam perut induknya mereka anggap halal, sementara induknya diharamkan.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-’Uyun[3] meriwayatkan dari As-Suddi dan Ibnu Zaid bahwa dahulu orang-orang musyrikin mengharamkan mereka yang tawaf untuk makan minyak samin dan susu.
Semua pengharaman ini mereka nisbatkan kepada Allah SWT, seolah-olah berasal dari agama, padahal murni buatan tradisi dan hawa nafsu. Karena itulah Al-Qur’an dengan tegas membantah mereka melalui ayat ini: bukan hanya pakaian yang mereka haramkan, tetapi juga ath-thayyibat minar-rizq, yaitu makanan-makanan halal dan baik yang Allah SWT sediakan bagi manusia.
Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah, maksudnya Allah SWT memerintahkan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan-Nya, untuk menyampaikan lagi pesan-pesan Allah SWT berikutnya.
Kata hiya (هِيَ) adalah kata ganti atau dhamir, bisa diterjemahkan menjadi : dia atau itu. Namun maksudnya adalah pakaian dan makanan yang Allah SWT halalkan alias (زينة الله والطيبات).
Kata lilladzina amanu (لِلَّذِينَ آمَنُوا) artinya : untuk atau milik orang-orang beriman. Kata fil-hayatid-dunya (فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا) artinya : dalam kehidupan dunia.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[4] menjelaskan bahwa maknanya bukan sekadar “orang beriman juga boleh menikmati pakaian dan makanan”, tapi lebih dalam dari itu, nikmat tersebut pada asalnya memang diperuntukkan bagi orang-orang beriman. Mereka adalah pihak yang memiliki hak primer atas nikmat itu, karena kedudukan dan kemuliaan mereka di sisi Allah SWT.
Adapun orang-orang kafir yang ikut menikmati pakaian dan makanan yang sama di dunia, menurut al-Alusi, bukan sebagai pemilik utama, melainkan hanya sebagai pihak yang ikut serta secara ikut-ikutan (بالتبع). Mereka menikmati nikmat itu karena Allah membiarkan sistem dunia berjalan secara umum, bukan karena mereka memang berhak secara nilai dan kedudukan.
خَالِصَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ
Kata khalishatan (خَالِصَةً) artinya : murni, namun tiga sumber terjemah kita memaknainya menjadi : khusus. Ungkapan yaumal-qiyamah (يَوْمَ الْقِيَامَةِ) artinya : nanti pada hari kiamat.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[5] menegaskan bahwa di akhirat kelak, nikmat pakaian dan makanan itu menjadi benar-benar menjadi murni dan khusus hanya untuk orang-orang beriman saja. Sedangkan orang kafir tidak mendapatkatnya, kecuali di dunia ini saja, orang kafir masih dibolehkan “nebeng” dua kenikmatan itu.
Al-Jubba’i yang memberi sudut pandang tambahan, bahwa nikmat dunia yang dinikmati orang beriman tidak pernah benar-benar murni, karena selalu bercampur dengan kelelahan, kesedihan, dan kesulitan. Sedangkan di akhirat, nikmat itu menjadi murni tanpa gangguan, tanpa rasa lelah, tanpa cemas, dan tanpa kesusahan.
Kata kadzalika (كَذَٰلِكَ) artinya : demikianlah. Kata nufashshilu (نُفَصِّلُ) artinya : Kami atau Allah merinci atau memberikan penjelasan secara lebih detail dan lebih mendalam. Kata al-aayaat (الْآيَاتِ) artinya : ayat-ayat, yaitu beberapa ayat Al-Quran yang mengandung berbagai ketentuan syariat dan hukum dari Allah SWT.
Ungkapan li-qaumin ya’lamun (لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ) artinya : bagi kaum yang mengetahui. Ungkapan ini agak sedikit membingungkan, bagaimana logikanya, Allah SWT menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada mereka yang mengetahui? Kalau sudah mengetahui, kenapa dijelaskan? Ini maksudnya bagaimana?
Dalam gaya bahasa Al-Qur’an, menang sering terjadi penyebutan hasil untuk maksud prosesnya. Ini disebut oleh para ulama balaghah sebagai (إطلاق اسم الغاية وإرادة الوسيلة) yaitu : menyebut tujuan akhir, padahal yang dimaksud adalah jalan menuju ke sana.
Maka qaumin ya’lamun (قَوْمٍ يَعْلَمُونَ) artinya bukan kaum yang sudah mengetahui, melainkan kaum atau orang-orang yang mau tahu atau ingin dapat mengetahui. Dalam hal ini maksudnya mereka yang mau menggunakan akalnya, atau mereka yang membuka diri terhadap ilmu.
Sedangkan mereka yang sejak awal memang menutup diri untuk dapat mengetahui, pastinya ayat-ayat Allah SWT itu tidak lantas menjadi jelas.