| ◀ | Jilid : 18 Juz : 9 | Al-Anfal : 1 | ▶ |
| TAFSIR AL-MAHFUZH |
Surah Al-Anfal menempati urutan kedelapan dalam susunan mushaf Al-Qur'an. Dalam cetakan modern, baik versi Majma’ Malik Fahd Madinah atau terbitan Kemenag RI 2019, posisinya mulai halaman 177 sampai 186. Tepat 10 halaman mushaf.
Jika kita membuka lembaran-lembaran mushaf, surah ini hadir menyapa kita dengan tujuh puluh lima ayat yang letaknya terbentang melintasi dua juz. Bagian pertamanya akan mengakhiri perjalanan tilawah kita di penghujung juz kesembilan, lalu tepat saat memasuki ayat keempat puluh satu, surah ini mengantarkan kita membuka lembaran baru di awal juz kesepuluh.
Penamaan Surat
Secara sekilas, nama Al-Anfal sering diterjemahkan sebagai harta rampasan perang, sehingga orang kerap menyamakannya begitu saja dengan istilah Ghanimah. Padahal, jika kita selami lebih dalam, ada nuansa makna yang sangat indah di antara keduanya. Kata Ghanimah secara spesifik merujuk pada harta musuh yang berhasil direbut melalui pertempuran fisik. Sementara itu, Al-Anfal berasal dari kata nafl yang berarti tambahan atau bonus. Ingat istilah ibadah nafilah yang artinya tambahan.
Mengapa disebut tambahan? Ternyata di balik penamaan Al-Anfal ada semacam pesan tersamar yang banyak terlewat oleh orang banyak, yaitu keistimewaan syariat umat Nabi Muhammad SAW. Ceritanya pada masa nabi-nabi terdahulu, harta rampasan perang adalah sesuatu yang terlarang untuk dinikmati. Para nabi dan rasul di masa lalu memang diperintahkan berperang di jalan Allah. Tapi harta milik orang kafir yang pada mati itu hukumnya tidak halal untuk dimiliki. Harta orang kafir itu hukumnya najis, maka harus dikumpulkan dan akan hangus disambar api dari langit sebagai tanda diterima.
Namun bagi umat Islam, harta rampasan perang milik orang kafir yang kalah itu dihalal dimakan. Jadi, Al-Anfal pada hakikatnya adalah karunia tambahan atau "bonus" dari Allah di luar pahala utama berjihad. Di sisi lain, dalam praktik panglima perang, Anfal juga bermakna hadiah ekstra yang diberikan kepada prajurit tertentu atas keberanian dan jasanya yang luar biasa, di luar jatah pembagian Ghanimah yang standar.
Turunnya Surat Al-Anfal
Dilihat dari kacamata sejarah turunnya wahyu, surah Al-Anfal oleh banyak ulama diposisikan sebagai surah Madaniyah, khususnya pasca perang Badar pada Ramadhan tahun kedua setelah Nabi SAW hijrah ke Madinah. Umumnya ayat-ayatnya turun merespons pertanyaan para sahabat terkait pembagian harta peninggalan musuh, tak lama setelah usainya Perang Badar yang sangat heroik itu.
Al-Qurthubi dalam muqaddimah surat Al-Anfal dalam tafsir Al-Jam’' li-Ahkam Al-Quran mengutip pendapat Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa keseluruhan surah ini memang berstatus Madaniyah, kecuali tujuh ayat yang membentang dari ayat ke-30 hingga ayat ke-36.
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا . . . وَالَّذِينَ كَفَرُوا إِلَىٰ جَهَنَّمَ يُحْشَرُونَ
Dan ingatlah ketika orang-orang kafir memikirkan tipu daya terhadapmu . . . dan orang-orang kafir ke (neraka) Jahanam akan dikumpulkan
Ketujuh ayat ini tidak sedang membicarakan hiruk-pikuk Perang Badar di Madinah, melainkan merekam sebuah peristiwa menegangkan yang terjadi di Makkah sebelum Rasulullah berhijrah. Ayat ini mengabadikan momen rapat rahasia kaum musyrikin di Darun Nadwah. Saat itu, para pemuka Quraisy bersekongkol menyusun makar yang keji, apakah mereka akan memenjarakan, membunuh, atau mengusir Nabi Muhammad SAW.
Namun di sisi lain, ada pula para muhaqqiq yang tetap berpegang bahwa surah ini seratus persen Madaniyah tanpa pengecualian. Mereka berpendapat bahwa ayat-ayat itu memang turun di Madinah, namun ia berfungsi sebagai sebuah kilas balik atau flashback. Allah menurunkannya di Madinah untuk menyegarkan kembali ingatan Rasulullah dan kaum muslimin tentang betapa besarnya pertolongan Allah. Seolah-olah Allah berpesan: "Ingatlah betapa dulu di Makkah kalian begitu terjepit dan dikepung makar, lalu Aku selamatkan kalian hingga kini kalian bisa meraih kemenangan di Badar."
Munasabah Dengan Surat Sebelumnya dan Sesudahnya
Meski banyak mufassir yang berusaha menghubung-hubungkan benang merah antara Surah Al-A'raf dan Al-Anfal, namun jujur bahwa semua itu terasa agak memaksa, bahkan rada mengada-ada. Bukan apa-apa, masing-masing surat itu lahir dari rahim situasi yang sama sekali berbeda.
Surat Al-A'raf turun di Makkah, berbicara kepada kaum musyrikin dengan bahasa akidah dan epik sejarah nabi-nabi masa lalu. Sementara Al-Anfal turun bertahun-tahun kemudian di Madinah, menyapa kaum mukminin dengan aturan hukum yang sangat taktis mengenai peperangan dan tata negara. Latar waktu, tempat, hingga lawan bicaranya berjarak terlalu jauh untuk diikat dengan satu narasi yang sama.
Oleh karena itu, Penulis cenderung membiarkan Surah Al-A'raf berdiri dengan identitas masing-masing. Tidak perlu main paksa sehingga terasa mengada-ada.
Keterkaitan Surah Al-Anfal justru baru menemukan bentuk sempurnanya ketika kita melangkah ke surah sesudahnya, yakni At-Taubah. Ikatan kedua surah Madaniyah ini begitu natural, logis, dan tak terbantahkan. Saking eratnya, mushaf Al-Qur'an pun tidak memisahkan keduanya dengan ayat basmalah, dan para sahabat menjulukinya sebagai dua kawan sejoli yang tak terpisahkan.
Keduanya menyajikan cetak biru perjuangan militer dan politik yang sangat utuh. Jika Al-Anfal menjadi bab pembuka sejarah militer Islam saat Perang Badar, maka At-Taubah hadir sebagai konklusi akhirnya pada Perang Tabuk. Kesinambungan ini mengalir begitu saja secara historis. Al-Anfal mengajarkan bagaimana umat Islam harus merawat perjanjian damai, lalu At-Taubah mendeklarasikan pemutusan hubungan secara total karena pengkhianatan musuh.
Begitu pula terkait kaum munafik; jika dalam Al-Anfal bibit kemunafikan mereka baru disinggung perlahan, maka dalam At-Taubah kedok mereka ditelanjangi habis-habisan. Inilah munasabah yang sesungguhnya, sebuah kesinambungan sejarah yang membumi tanpa perlu kita paksa untuk terhubung.
Kandungan Surat Al-Anfal
Terjemah Kemenag RI menyisipkan tiap beberapa sub judul pada setiap beberapa ayat. Menurut hemat Penulis sisipan sub judul ini sudah cukup mewakili dalam merekonstruksi struktur dasar surat Al-Anfal.
| Tema | Ayat |
|---|---|
| 1. Harta Rampasan Perang sebagai Milik Allah dan Rasul | 1 |
| 2. Sifat-Sifat Orang Mukmin | 2 – 4 |
| 3. Keengganan Sebagian Orang Mukmin Untuk Pergi ke Perang Badar | 5 – 8 |
| 4. Pertolongan Allah kepada Kaum Muslim dalam Perang Badar | 9 – 14 |
| 5. Larangan Melarikan Diri dari Medan Tempur | 15 – 19 |
| 6. Larangan Berpaling dari Perintah Allah dan Rasul-Nya | 20 – 23 |
| 7. Kewajiban Memenuhi Seruan Allah dan Rasul-Nya | 24 – 26 |
| 8. Larangan Berkhianat dan Perintah Bertakwa | 27 – 29 |
| 9. Tipu Daya Kaum Musyrik terhadap Nabi | 30 – 37 |
| 10. Ancaman Untuk Orang Munafik dan Perintah Memelihara Agama | 38 – 40 |
| 11. Ketentuan Pembagian Ganimah | 41 |
| 12. Peristiwa Perang Badar | 42 – 44 |
| 13. Etika Berperang | 45 – 47 |
| 14. Janji Setan kepada Kaum Musyrik dan Ejekan Kaum Munafik kepada Kaum Mukmin pada Perang Badar | 48 – 49 |
| 15. Kondisi Sekarat Kaum Musyrik Dan Munafik | 50 – 54 |
| 16. Pengkhianatan Yahudi Bani Quraiẓah | 55 – 59 |
| 17. Membangun Kekuatan dalam Menghadapi Musuh Islam | 60 – 63 |
| 18. Seruan Perdamaian dan Kewaspadaan | 64 – 66 |
| 19. Ketentuan Hukum tentang Tawanan Perang | 67 – 71 |
| 20. Peristiwa Hijrah sebagai Ujian Keimanan | 72 – 75 |
Ayat pertama dari surat Al-Anfal ini langsung mengangatkan inti masalah, pertanyaan yang diajukan oleh para shahabat terkait pembagian harta rampasan perang. Peristiwanya sendiri disepakati terjadi pasca Perang Badar pada bulan Ramadhan tahun kedua hijriyah, khususnya setelah pasukan muslimin berhasil merebut kemenangan besar dari pihak musyrikin Mekkah.
Pertanyaan mereka ternyata tidak Allah SWT jawab dengan teknis pembagian, tetapi sebaliknya justru dipatahkan dengan jawaban bahwa mereka tidak perlu menanyakan pembagiannya, karena pada dasarnya harta rampasan perang itu bukan milik mereka, tetapi milik Allah SWT.
Sebaliknya, jawaban dari Allah SWT justru mereka harus takut kepada Allah SWT, sekaligus mengembalikan lagi hubungan persaudaraan sesama kaum muslimin, kemudian perintah sekali lagi harus taat kepada Allah SWT dan Nabi SAW, jika benar-benar mengaku sebagai orang beriman.
يَسْأَلُونَكَ
Kata yas’aluna-ka (َسْأَلُونَكَ) artinya : mereka bertanya kepadamu. Kata ini merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, dimana pelakunya orang banyak, yaitu para shahabat yang ikut dalam Perang Badar Kubra di bulan Ramadhan tahu kedua pasca hijrah Nabi SAW ke Madinah. Dhamir ka (كَ) artinya : kamu, yaitu Nabi SAW sendiri.
Kata yas’alu sendiri bisa punya makna lain selain bertanya, yaitu meminta. Dalam Al-Quran ada ayat yang menggunakan kata ini bukan dalam arti bertanya tetapi meminta, seperti ayat : (تَعْرِفُهُمْ بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا) : ” Engkau mengenal mereka dari ciri-cirinya, tidak meminta secara paksa kepada orang lain.”
Namun kebanyakan yas’alunaka (َسْأَلُونَكَ) jika diarahkan kepada Nabi SAW justru artinya bertanya dalam arti minta dibertahu terkait ilmu agama atau berita dan informasi. Setidaknya kita temukan 11 ayat yang berbeda dalam Al-Quran yang menggunakan kata ini. Berikut ringkasannya dalam tabel.
| Terjemah | Surat | Penggalan Ayat |
|---|---|---|
| Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. | Al-Baqarah 2:219 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim. | Al-Baqarah 2:220 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْيَتَامَى |
| Mereka bertanya kepadamu tentang haid. | Al-Baqarah 2:222 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. | Al-Baqarah 2:189 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ |
| Mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. | Al-Baqarah 2:215 | يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ |
| Mereka bertanya kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. | Al-Ma'idah 5:4 | يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang rampasan perang. | Al-Anfal 8:1 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَنْفَالِ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang Hari Kiamat, kapankah terjadinya. | Al-A'raf 7:187 An-Nazi'at 79:42 |
يَسْأَلُونَكَ عَنِ السَّاعَةِ أَيَّانَ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang ruh. | Al-Isra 17:85 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang Dzulqarnain. | Al-Kahf 18:83 | يَسْأَلُونَكَ عَنْ ذِي الْقَرْنَيْنِ |
| Mereka bertanya kepadamu tentang gunung-gunung. | Ta-Ha 20:105 | يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْجِبَالِ |
عَنِ الْأَنْفَالِ
Lafazh ‘anil-anfal (عَنِ الْأَنْفَالِ) artinya : tentang harta rampasan perang. Yang ditanyakan itu adalah tata cara aturan pembagian harta rampasan perang, setelah pasukan muslimin berhasil mengalahkan pasukan musyrikin Mekkah.
Kata anfal (أنفال) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu nafl (نفل) yang secara harfiyah berarti : tambahan. Lantas bagaimana kata yang aslinya bermakna tambahan itu bisa berarti harta rampasan perang?
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menuliskan bahwa harta rampasan perang dinamakan anfal ais tambahan karena ia merupakan keistimewaan yang Allah berikan kepada kaum muslimin dibandingkan umat-umat terdahulu, yang tidak dihalalkan bagi mereka mengambil harta rampasan perang.Demikian pula shalat sunnah disebut nafilah, karena ia merupakan tambahan di atas shalat fardhu yang menjadi ibadah pokok.
Latar Belakang
Menarik untuk mengkaji latar belakang kejadian, yaitu ada apa kok sampai para shahabat itu bertanya kepada Nabi SAW terkait tata cara pembagian harta rampasan perang? Kira-kira hal apa yang melatar-belakangi mereka sampai harus bertanya secara khusus terkait harta rampasan perang.
1. Kemungkinan Pertama
Kemungkinan pertama adalah para shahabat yang ikut dalam perang Badar bertanya tentang tata cara pembagian harta itu secara internal, mengingat ada perbedaan pandangan di tengah kaum muslimin kala itu, sementara belum ada ayat Al-Qur'an yang secara spesifik mengatur pembagian ghanimah. Diriwayatkan bahwa sahabat terbagi ke dalam tiga kelompok pendapat berdasarkan ijtihad mereka masing-masing:
§ Pertama, mereka mewakili kelompok muda, yang merasa bahwa harta itu adalah milik mereka yang mengejar musuh dan terlibat aktif di garis depan medan laga.
§ Kedua, mewakili kelompok senior alias para tokoh, yang merasa bahwa harta itu milik mereka yang menjaga Rasulullah SAW dan melindungi posisi belakang agar tidak terjadi serangan balik.
§ Ketiga, mereka yang menjaga markas, merasa bahwa mereka juga berhak karena tugas mereka adalah menjaga keamanan logistik dan pemimpin.
Perselisihan ini murni merupakan perbedaan ijtihad di tengah situasi yang belum ada landasan hukum formalnya.
2. Kemungkinan Kedua
Namun kemungkinan kedua bahwa Nabi SAW membagikan harta rampasan tidak hanya kepada para sahabat yang ikut berperang, tetapi juga kepada delapan orang yang tidak ikut.
Mereka adalah Utsman bin Affan yang ditinggal untuk merawat putri Nabi SAW yang sedang sakit, Thalhah bin Ubaidillah dan Sa'id bin Zaid yang diutus memantau rombongan dagang Quraisy, Abu Lubabah Marwan bin Abdul Mundzir yang ditugaskan menjaga Madinah, Ashim yang ditugaskan di Al-'Aliyah, Al-Harits bin Hathib yang diperintahkan kembali ke Bani Amr bin Auf, Al-Harits bin Ash-Shimmah yang jatuh sakit di Ar-Rauha, serta Khawwat bin Jubair.
Meskipun tidak ikut dalam peperangan, mereka tetap memperoleh bagian harta rampasan perang. Hal ini sempat menimbulkan perselisihan di kalangan sebagian peserta Perang Badar, sehingga Allah menurunkan ayat ini sebagai penjelasan atas pembagian tersebut.
3. Kemungkinan Ketiga
Kemungkinan ketiga karena sebenarnya dalam syariat umat terdahulu, harta rampasan perang milik orang kafir itu hukumnya haram. Dalam tradisi Taurat harta rampasan perang harus dibakar sebagai persembahan bagi Tuhan.
Sementara dalam tradisi bangsa Arab jahiliyah, perang yang sudah jadi kegiatan rutin itu salah satu konsekensinya adalah saling memakan harta rampasan perang. Konsepnya perbuatan itu kira-kira dianggap praktek jahiliyah yang haram.
Namun Nabi Muhammad SAW bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah berikut ini :
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي: ... وَأُحِلَّتْ لِيَ المَغَانِمُ وَلَمْ تَحْلِلْ لِأَحَدٍ قَبْلِي
Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada seorang pun sebelumku: ... dan dihalalkan bagiku harta rampasan perang, yang tidak pernah dihalalkan bagi seorang pun sebelumku" (HR. Bukhari dan Muslim).
Maka pertanyaan mereka justru untuk meminta kepastian atas halalnya harta rampasan perang dalam syariat Islam. Sesuatu dijadikan bahan serangan kaum Yahudi Madinah di masa itu, karena dianggap Al-Quran bertentanangan dengan hukum Allah SWT yang asli pada mereka.
Sebanyak Apa Harta Rampasan Perang?
Kita yang hidup di zaman modern ini, ketika mendengar kata perang, pastinya tidak bisa membayangkan orang perang pakai bawa-bawa harta benda. Memang aneh kalau dipikir-pikir. Kita yang hidup di zaman modern ini pasti geleng-geleng kepala. Bayangkan saja, perang itu kan urusannya nyawa, saling tebas di tengah padang pasir.
Logikanya, orang pergi ke medan tempur pasti cuma bawa senjata secukupnya dan fokus bertahan hidup. Tapi kenapa pas baca sejarah di masa kenabian, kok ujung-ujungnya setelah perang malah ribut memperebutkan harta benda? Buat apa orang yang mau adu nyawa malah repot-repot bawa harta kekayaan ke medan laga? Apa jangan-jangan mereka ini sebenarnya mau perang atau malah mau buka lapak dagangan?
Pertanyaan semacam ini sangat wajar muncul, apalagi kalau kita membayangkan tentara masa kini yang seragam dan senjatanya disuplai oleh negara, di mana perang cuma bikin bangkrut kas negara. Terus, dari mana datangnya harta segunung di Perang Badar yang sampai bikin para sahabat berselisih paham itu?
Perlu diluruskan dulu biar tidak salah kaprah. Harta rampasan di Perang Badar ini sama sekali bukan hasil merampok rombongan pedagang. Kafilah dagang Abu Sufyan yang membawa sutra dan barang jualan itu kenyataannya sudah berhasil lolos dan kabur duluan menuju Mekah.
Jadi, harta rampasan yang luar biasa banyak itu murni berasal dari barang bawaan pasukan militer Quraisy pimpinan Abu Jahal yang datang menyusul untuk bertempur. Nah, makin aneh kan? Pasukan yang murni mau adu fisik kok malah meninggalkan harta berlimpah?
Jawabannya ternyata ada pada gaya hidup dan sistem militer orang Arab zaman dulu. Di masa itu, belum ada yang namanya kementerian pertahanan atau sistem logistik negara. Tentara zaman dulu itu ibarat milisi swasta yang harus modal sendiri. Ketika ribuan orang Quraisy berangkat ke Badar, mereka tidak disuapin oleh negara. Setiap suku harus bawa rombongan unta khusus untuk disembelih setiap hari sebagai bekal makan perut mereka sendiri di tengah gurun.
Selain itu, peralatan perang mereka juga bukan barang murah. Pedang tempaan berkualitas dan baju zirah dari rajutan besi di zaman itu harganya gila-gilaan, ibarat orang sekarang pergi ke medan laga tapi di badannya menempel aset seharga mobil mewah. Ketika seorang prajurit tewas atau lari ketakutan, "mobil mewah" berbentuk baju besi dan senjata canggih itu tertinggal dan otomatis berpindah tangan menjadi harta rampasan. Belum lagi ratusan kuda perang dan unta tunggangan yang ditinggalkan lari oleh pemiliknya, nilainya tentu sangat fantastis.
Namun, alasan paling masuk akal kenapa harta yang dibawa sangat berlebihan adalah karena faktor kesombongan. Pasukan elit Quraisy datang ke Badar bukan sekadar mau kelahi, tapi mau pamer gengsi. Tokoh-tokoh seperti Abu Jahal berangkat dengan sangat angkuh. Mereka sengaja membawa unta sembelihan dalam jumlah raksasa, gentong-gentong berisi arak, mengenakan pakaian sutra, memakai perhiasan emas, sampai membawa rombongan biduanita.
Niat utama mereka adalah menggelar pesta kemenangan besar-besaran di tengah padang pasir Badar selama berhari-hari. Tujuannya murni untuk perang urat saraf, memamerkan kekayaan dan kekuatan supaya seluruh suku di Jazirah Arab segan dan ciut nyalinya. Mereka terlampau percaya diri bakal menang mudah, sehingga tidak berpikir bakal mati meninggalkan itu semua.
Bagi elit Quraisy, perang bukan sekadar urusan taktik militer, tapi panggung demonstrasi kekayaan dan supremasi. Ibnu Hisyam mencatat dengan sangat jelas kesombongan Abu Jahal ketika disarankan mundur karena kafilah Abu Sufyan sudah selamat. Abu Jahal menolak dan berkata:
"Demi Allah, kita tidak akan kembali sampai kita tiba di Badar. Kita akan menetap di sana tiga hari, menyembelih unta-unta, makan besar, minum khamr, dan mendengarkan para biduanita bernyanyi. Biarkan seluruh kabilah Arab mendengar tentang perjalanan kita dan kekuatan kita, sehingga mereka akan terus segan kepada kita selamanya!"
Beberapa elit bahkan sengaja memakai perhiasan atau membawa dinar di sabuk mereka sebagai nyawa cadangan, jaga-jaga kalau apes tertangkap, harta itulah yang akan dipakai untuk menyogok musuh agar bisa bebas.
Jadi, ketika para elit yang sombong ini akhirnya kalah telak, terbunuh, dan sisanya lari kocar-kacir di Badar, semua fasilitas pesta, perbekalan makan raksasa, kuda-kuda mahal, alat perang tingkat tinggi, hingga pakaian mewah mereka jatuh berserakan di atas pasir.
Itulah wujud asli dari harta rampasan perang di masa itu. Bukan karena mereka bawa barang dagangan, melainkan karena perpaduan antara perlengkapan perang yang bernilai tinggi, logistik perut yang harus dibawa sendiri, dan aset kesombongan elit Quraisy yang akhirnya tertinggal menjadi harta kemenangan kaum Muslimin.
قُلِ الْأَنْفَالُ لِلَّهِ وَالرَّسُولِ
Kata qul (قُل) artinya : katakanlah. Ini adalah kata kerja dalam bentuk fi’il amr yang isinya merupakan perintah Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW untuk menjawab pertanyaan para shahabat terkait teknik pembagian harta rampasan perang. Kira-kira maksudnya : jawablah pertanyaan mereka itu begini . . .
Kata al-anfal (الْأَنْفَالُ) artinya harta rampasan perang, yaitu dipermasalahkan kepemilikannya atau pembagiannya. Kata lillahi (لِلَّهِ) artinya : milik Allah SWT. Kata war-rasul (وَالرَّسُولِ) artinya : milik rasul, alias milik Nabi SAW.
Jawaban ini sebenarnya agak plot-twits, sebab alih-alih menjelaskan aturan pembagiannya, justru posisi para penanya malah dibanting dan terkapar parah. Jawaban bahwa harta rampasan perang itu milik Allah SWT dan Rasulullah dengan tegas menelanjangi mereka. Seolah-olah mempertanyakan apa urusan mereka sampai memperebutan harta yang bukan milik mereka? Harta itu ternyata milik Allah SWT dan milik Nabi SAW dan dalam rangka apa kalian saling memperebutkanya.
Para ulama menyebutkan bahwa jawaban ini bicara tentang wewenang mutlak dan hak prerogatif dalam mengatur pembagiannya. Penggalan ayat ini sedang mencabut paksa hak klaim pribadi dari tangan para prajurit.
Coba kita bayangkan suasananya waktu itu. Para sahabat yang baru saja memenangkan Perang Badar sedang dilanda ketegangan karena saling merasa paling berhak atas harta yang berserakan. Pasukan yang berada di garis depan merasa lebih berhak karena mereka yang berhadapan langsung dengan maut, sementara pasukan yang bertugas menjaga keselamatan Nabi di markas belakang juga merasa punya peran yang sama pentingnya.
Kalau perdebatan ini dibiarkan, kemenangan besar itu justru bisa hancur berantakan karena ego masing-masing kelompok yang sedang terdesak kebutuhan ekonomi.
Nah, di tengah hiruk-pikuk itulah, ayat ini turun bagaikan ketukan palu seorang hakim tertinggi yang langsung menghentikan semua perdebatan seketika. Seolah-olah Allah sedang menegur mereka dengan mengatakan, berhentilah ribut, harta ini bukan milik kelompok depan, bukan juga milik kelompok belakang, harta ini adalah milik Tuhan yang memberi kalian kemenangan, dan wewenang pembagiannya diserahkan sepenuhnya kepada panglima kalian, yaitu Nabi Muhammad.
Melalui jawaban ini, Allah sebenarnya sedang melakukan revolusi mental besar-besaran. Di masa lalu sebelum adanya Islam, hukum yang berlaku adalah siapa yang paling kuat berkelahi, maka dia yang berhak merampas harta paling banyak. Budak dan orang lemah tidak akan dapat apa-apa.
Namun dengan deklarasi bahwa harta itu milik Allah dan Rasul-Nya, sistem barbar itu dihapus total. Kesombongan dan ego prajurit langsung luruh karena mereka disadarkan bahwa kemenangan itu turun dari langit, bukan murni dari tebasan pedang mereka sendiri.
Karena harta itu sudah ditarik menjadi milik negara di bawah komando Rasulullah, maka tidak ada lagi yang bisa memprotes keputusan pembagiannya.
Nabi kemudian mengelola harta tersebut dengan sangat adil berdasarkan petunjuk dari langit. Harta itu pada akhirnya memang dikembalikan lagi kepada pasukan dan umat, tapi kali ini dengan sistem yang rapi, di mana ada bagian untuk kas negara, untuk menyantuni anak yatim, orang miskin, keluarga yang kekurangan, dan menopang ekonomi masyarakat yang sedang krisis.
Jadi, jawaban singkat dari ayat ini sebenarnya adalah cara Tuhan mendidik manusia agar tunduk pada sebuah sistem keadilan sosial, bukan sekadar memuaskan nafsu keserakahan pribadi di medan laga.
Asumsi Mansukh
Namun jika dikatakan bahwa para peserta perang Badar digugurkan haknya atas harta rampasan perang lewat penggalan ayat ini, namun kenapa akhirnya mereka menerima pembagian harta rampasan perang?
Disitulah banyak para ulama yang berasumsi bahwa penggalan ayat ini sebenarnya sudah dinasakh oleh ayat yang lain. Di antara ulama yang berpendapat dinasakh adalah Mujahid, Ikrimah, dan As-Suddi. Menurut mereka, pada awalnya seluruh harta rampasan perang merupakan hak khusus Rasulullah SAW, sehingga para sahabat tidak memiliki hak atasnya.
Kemudian ketentuan tersebut dinasakh oleh firman Allah dalam Surah Al-Anfal ayat 41: (فَاعْلَمُوا أَنَّمَا غَنِمْتُمْ مِنْ شَيْءٍ فَأَنَّ لِلَّهِ خُمُسَهُ وَلِلرَّسُولِ) yang menetapkan bahwa seperlima harta rampasan perang menjadi hak Allah dan Rasul-Nya, sedangkan sisanya dibagikan kepada para prajurit yang ikut berperang.
Namun penafsiran ini ditolak oleh Abdurrahman bin Zaid bin Aslam. Menurutnya, tidak terjadi nasakh pada ayat tersebut. Penggalan ayat ini hanya menjelaskan secara global bahwa kewenangan menetapkan hukum dan pembagian harta rampasan perang berada di tangan Allah dan Rasul-Nya.
Adapun ayat 41 Surah Al-Anfal tidak menghapus ketentuan itu, melainkan menjelaskan secara rinci tata cara pembagian dan pihak-pihak yang berhak menerimanya. Dengan demikian, hubungan antara kedua ayat tersebut adalah hubungan antara penjelasan yang rinci dengan ketentuan yang sebelumnya masih bersifat global.
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ
Kata fattaqu (فَاتَّقُوا) diawali dengan huruf fa (ف) yang berarti : maka. Kata ittaqullah (اتَّقُوا اللَّهَ) yang merupakan kata kerja bentuk perintah atau fi’il amr, yang makna harfiyahnya berarti : bertakwalah kalian kepada Allah. Namun yang dimaksud bukan jadilah orang bertaqwa, melainkan sebuah peringatan untuk takut kepada Allah SWT. Lalu apa wujud nyata ketakwaan di momen tersebut?
Wujudnya adalah keharusan untuk segera menghentikan segala bentuk perdebatan, pertengkaran, dan permusuhan yang dipicu oleh urusan harta rampasan perang. Mereka diminta untuk menundukkan ego, berlapang dada, dan rida sepenuhnya menerima apa pun yang telah diputuskan dan dibagi oleh Rasulullah tanpa ada rasa mengganjal sedikit pun.
Perintah wa ashlihu (وَأَصْلِحُوا) juga merupakan kata kerja perintah atau fi'il amr yang berarti perbaikilah, damaikanlah, atau islahkanlah. Kata dzata (ذَاتَ) memiliki arti keadaan, urusan, atau inti dari sesuatu. Kata bainikum (بَيْنِكُمْ) terdiri dari kata baina yang berarti di antara, dan kum yang merujuk pada kata ganti kalian. Jika dirangkai secara utuh, ungkapan dzata bainikum bermakna hubungan baik, tali persaudaraan, atau keadaan yang mengikat keharmonisan di antara kalian.
Perintah untuk memperbaiki hubungan memiliki makna yang sangat mendalam secara psikologis dan sosial. Ulama tafsir menjabarkan bahwa langkah pertama untuk memperbaiki keadaan atau islah di sini adalah dengan menata kembali ucapan dan perkataan. Saat berselisih memperebutkan harta, sangat wajar jika ada kata-kata tajam yang saling menyakiti, menyudutkan, atau menyinggung perasaan saudara seperjuangan. Perkataan-perkataan yang kurang mengenakkan itulah yang kemudian merusak suasana persaudaraan.
Oleh karena perkataan dan komunikasi itulah yang selalu hadir dan mengisi ruang interaksi antamanusia, maka bahasa Al-Qur'an menggunakan istilah dzatul bain yang secara harfiah berarti sesuatu yang ada di antara kalian.
Ini adalah gaya bahasa kiasan yang sangat indah. Ulama memberikan perumpamaan yang begitu puitis; sama halnya ketika Al-Qur'an menyebut rahasia yang tersembunyi rapat di lubuk hati manusia dengan istilah dzatus shudur atau sesuatu yang tersimpan di dalam dada, maka perkataan, sikap, dan komunikasi yang menjadi jembatan antarsesama disebut sebagai sesuatu yang ada di antara mereka.
Jadi, perintah dalam penggalan ayat ini pada dasarnya adalah perintah untuk merajut kembali hati yang sempat renggang. Allah menyuruh mereka untuk saling menjaga lisan, saling memaafkan ucapan yang telanjur menyakiti, dan membersihkan ruang pergaulan mereka dari sisa-sisa amarah masa lalu agar ukhuwah kembali utuh seperti sedia kala.
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ
Kata wa athi'u (وَأَطِيعُوا) merupakan bentuk kata kerja perintah atau fi'il amr yang bermakna taatilah atau patuhilah. Kata Allah (اللَّهَ) tentu saja merujuk kepada Tuhan semesta alam. Selanjutnya ada kata wa rasulahu (وَرَسُولَهُ) yang terdiri dari kata rasul yang bermakna utusan, dan imbuhan hu yang merupakan kata ganti penunjuk milik Allah. Jadi, kalimat wa athi'ullaha wa rasulahu secara utuh memiliki arti dan taatilah Allah serta Rasul-Nya.
Lalu apa kaitan ketaatan ini dengan urusan pembagian harta yang sedang mereka ributkan?
Para ulama menjabarkan bahwa perintah untuk taat kepada Allah dan Rasul-Nya di sini merupakan puncak dari segala solusi penyelesaian konflik. Setelah sebelumnya mereka diminta untuk bertakwa dan memperbaiki kembali hubungan persaudaraan yang sempat memanas, kini mereka dituntut untuk membuktikan ketakwaan tersebut melalui sebuah tindakan nyata, yaitu ketaatan mutlak.
Ketaatan kepada Allah dalam konteks ini berarti kepatuhan penuh untuk menjalankan perintah perdamaian dan menjauhi perpecahan. Sementara itu, ketaatan kepada Rasulullah bermakna kerelaan dan keikhlasan hati untuk menerima apa pun keputusan Nabi terkait nasib dan pembagian harta rampasan perang tersebut.
Ini sebenarnya adalah bentuk ujian kedisiplinan dan keimanan yang sangat berat. Mematuhi perintah Nabi dalam urusan ibadah seperti salat atau puasa mungkin terasa lebih mudah dan wajar. Namun, tetap mematuhi Nabi ketika keputusan beliau dirasa tidak menguntungkan posisi atau kantong pribadi, tentu membutuhkan kelapangan dada yang luar biasa.
إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Kata in kuntum (إِنْ كُنْتُمْ) bermakna : jika kalian berada dalam keadaan atau jika kalian adalah. Kata mu'minin (مُؤْمِنِينَ) adalah bentuk jamak dari kata mukmin, yang berarti orang-orang yang beriman.
Mengapa Allah menutup rangkaian ayat yang panjang dan penuh ketegangan ini dengan sebuah syarat yang menyinggung soal keimanan?
Para ulama menjelaskan bahwa kalimat penutup ini sebenarnya adalah sebuah teguran halus namun meluncur sangat tajam dan menohok tepat di ulu hati para sahabat. Kalimat ini tidak ditujukan untuk meragukan mereka, melainkan berfungsi sebagai ujian pembuktian atas komitmen batin yang selama ini mereka yakini.
Seolah-olah Allah sedang menyadarkan mereka kembali pada identitas utama mereka. Jika kalian mengaku beriman, lalu mengapa kalian harus bertengkar hanya karena urusan harta duniawi?
Buktikanlah klaim keimanan itu dengan cara yang nyata. Hentikanlah perselisihan ini, peluk kembali saudara kalian yang sempat bersitegang, dan terimalah apa pun keputusan pembagian harta yang ditetapkan oleh Rasulullah dengan hati yang sepenuhnya rida dan ikhlas.
Melalui penutup ini, Allah memberikan sebuah prinsip besar bahwa keimanan sejati bukanlah sebatas hafalan atau pengakuan di lisan semata. Keimanan yang sesungguhnya diukur ketika seseorang dihadapkan pada persimpangan antara hasrat duniawi yang sangat memikat dan kepatuhan mutlak kepada Tuhan.
Para sahabat saat itu memang sangat membutuhkan harta tersebut sebagai modal untuk menyambung hidup dan terlepas dari kemiskinan di tanah rantau. Godaannya sangat luar biasa. Namun, Allah ingin menaikkan derajat mental mereka. Jika mereka membiarkan diri dikuasai oleh ego dan hawa nafsu demi memperebutkan ghanimah, maka kualitas iman mereka pantas dipertanyakan.
Sebaliknya, ketika mereka mampu menundukkan rasa lapar, kebutuhan materi, dan kebanggaan kelompok demi mematuhi sistem keadilan yang dibawa oleh Rasulullah, barulah mereka pantas memegang gelar kehormatan sebagai orang-orang mukmin sejati.
Kalimat singkat ini akhirnya sukses meredam seluruh gejolak emosi di medan Badar, seakan membasuh hati para sahabat dengan kesadaran bahwa seisi dunia dan segala kemewahan harta rampasan perang itu tidak ada artinya jika dibandingkan dengan keutuhan iman yang ada di dalam dada mereka.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H)