Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 19 Juz : 10 | At-Taubah : 12
At-Taubah 9 : 12
Mushaf Madinah | hal. 188 | Mushaf Kemenag RI

وَإِنْ نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ وَطَعَنُوا فِي دِينِكُمْ فَقَاتِلُوا أَئِمَّةَ الْكُفْرِ ۙ إِنَّهُمْ لَا أَيْمَانَ لَهُمْ لَعَلَّهُمْ يَنْتَهُونَ

Kemenag RI 2019: Jika mereka melanggar sumpah sesudah perjanjian mereka dan menistakan agamamu, perangilah para pemimpin kekufuran itu karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang sumpahnya supaya mereka berhenti (dari kekufuran dan penganiayaan).
Prof. Quraish Shihab: Dan jika mereka melanggar sumpah-sumpah (janji-janji) mereka (dengan kamu) sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agama kamu, maka perangilah para pemimpin kekufuran, karena sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang tidak berlaku perjanjian mereka, supaya mereka berhenti (melakukan gangguan dan penganiayaan).
Prof. HAMKA: Dan jika mereka mungkir sumpah-sumpah mereka, sesudah janji mereka, dan mereka tikam pada agama kamu, maka perangilah pemimpin-pemimpin kekafiran itu. Karena sesungguhnya mereka itu tidaklah ada sumpah bagi mereka supaya mereka berhenti.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
🔐