KH. Dr. Ahmad Sarwat, Lc.,MA — Rumah Fiqih Indonesia
Para ulama sepakat bahwa takbiratul ihram adalah ucapan takbir yang menandakan dimulainya shalat. Tidka ada shalat kecuali dimulai dengan takbir. Dan tanpa adanya takbir itu, tentu saja shalat belum dimulai.
Takbir ini dinamakan dengan takbiratul-ihram, yang berasal dari kata 'haram'. Maksudnya takbir ini berfungsi sebagai pengharam, yaitu mengharamkan segala sesuatu yang tadinya halal menjadi tidak halal atau tidak boleh dikerjakan di dalam shalat, seperti makan, minum, berbicara dan sebagainya.
Seluruh ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah sepakat bahwa takbiratul Ihram termasuk ke dalam rukun shalat. Sehingga shalat yang dilakukan tanpa melafadzkan takbiratul-ihram bukanlah shalat yang sah.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW :
مِفْتَاحُ الصَّلاةِ الطَّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ
Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Kunci shalat itu adalah kesucian. Yang mengharamkannya (dari segala hal di luar shalat) adalah takbir. Dan yang menghalalkannya adalah salam". (HR. Khamsah kecuali An-Nasai)
Dalil lainnya adalah hadits berikut :
إِنَّمَا جُعِلَ الإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِهِ فَلاَ تَخْتَلِفُوا عَلَيْهِ فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا
Imam itu dijadikan untuk diikuti, maka jangan berbeda dengannya. Bila dia bertakbir maka bertakbirlah (HR. Muttafaq Alaihi)
Dari Rufa'ah Ibnu Rafi' bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Tidak sah shalat serorang hamba hingga dia berwudhu' dengan sempurna dan menghadap kiblat lalu mengucapkan Allahu Akbar. (HR. Ashabus Sunan dan Tabarany)
Bila kamu shalat maka bertakbirlah. (HR. Muttafaqun Alaihi)
Maka takbiratul ihram ini mutlak wajib dibaca ketika shalat, yaitu saat memulai shalat. Baik seseorang shalat sendirian, atau pun berjamaah menjadi imam atau makmum, mau tidak mau mutlak wajib membaca takbiratul ihram.
Makmum Mudrik dan Masbuk
Dan makmum tetap wajib membaca takbiratul-ihram, baik sebagai makmum yang mudrik atau pun makmum yang masbuk.
Makmum mudrik adalah makmum yang tidak ketinggalan satu pun rakaat bersama imam, walaupun barangkali dia memulai shalat agak terlambat. Asalkan tidak ketinggalan satu rakaat pun, maka dia termasuk mudrik.
Makmum masbuk adalah makmum yang ketinggalan setidaknya satu rakaat dari imamnya. Dan ketinggalannya ini ditandai ketika tidak bisa ruku' bersama imam. Maka makmum masbuk ini tetap wajib membaca takbiratul ihram dulu sebelum memulai shalatnya, kemudian dia ikut posisi imam yang didapatinya saat itu.
Berbeda Dengan Al-Fatihah
Kedudukan takbiratul ihram yang mutlak wajib dibaca ini agak berbeda dengan kedudukan surat Al-Fatihah. Meskipun surat Al-Fatihah juga termasuk rukun di dalam shalat menurut jumhur ulama, namun buat makmum ada pengecualian. Setidaknya para ulama berbeda pendapat, apakah makmum wajib membaca Al-Fatihah di belakang imam atau tidak.
Yang agak berbeda adalah mazhab As-Syafi'iyah, yang dalam hal ini tetap mewajibkan makmum dalam shalat jamaah untuk membaca surat Al-Fatihah, baik dalam shalat jahriyah maupun shalat sirriyah.
Meski pun Masbuk Tetap Wajib Bertakbiratul Ihram
Semua fatwa di atas menunjukkan perbedaan kedudukan takbiratul-ihram dengan Al-Fatihah. Intinya, meski pun seseorang menjadi makmum yang masbuk alias sudah tertinggal satu rakaat atau lebih, dia tetap wajib bertakbiratul ihram ketika memulai shalatnya.
Adapun mengangkat tangan saat takbritaul-ihram dan bersedakep alias meletakkan kanan di atas tangan kiri tentu bukan termasuk rukun shalat. Sehingga kalau memang tidak diperlukan, boleh saja ditinggalkan.