Kemenag RI 2019:Seandainya mereka benar-benar beriman dan bertakwa, pahala dari Allah pasti lebih baik, seandainya mereka mengetahui(-nya). Prof. Quraish Shihab:Dan sesungguhnya jika seandainya mereka beriman dan bertakwa (niscaya mereka mendapat ganjaran), pasti ganjaran dari sisi Allah (adalah) lebih baik, jika seandainya mereka mengetahui. Prof. HAMKA:Padahal jikalau sekiranya mereka beriman dan bertakwa, sesungguhnya pahala dari sisi Allah-lah yang lebih baik; jikalau adalah mereka mengetahui.
Kalau ayat sebelumnya membahas dampak buruk dari sihir, maka ayat ini menjelaskan manfaat yang didapat bila meninggalkan sihir, juga menjelaskan apa yang seharusnya mereka lakukan.
Seandainya saja mereka beriman dan bertakwa pastilah mereka mendapat ganjaran yang besar dan mantap akan mereka peroleh dari sisi Allah. Dan itu adalah lebih baik dari segala sesuatu, baik untuk kehidupan dunia maupun akhirat. Namun sayang sekali mereka tidak mengetahui. Yang dimaksud tidak mengerti bukan sama sekali tidak tahu, tetapi tidak mengamalkan apa yang sebenarnya sudah mereka ketahui. Dan itu dianggap sama saja dengan seperti orang yang tidak tahu.
وَلَوْ أَنَّهُمْ آمَنُوا وَاتَّقَوْا
Ayat ini diawali dengan lafazh wa-lau (وَلَوْ). Bila dirinci lebih dalam, terdiri dari huruf waw (وَ) yang fungsinya sebagai ‘athaf yaitu menyambungkan ayat ini dengan ayat sebelumnya. Rupanya memang kedua ayat ini saling terkait satu sama lain. Sedangkan lafazh lau (لَوْ) bermakna : seandainya atau jikalau.
Adapun lafazh anna-hum (أَنَّهُمْ) maknanya : “mereka”, maksudnya adalah orang-orang yahudi, yang pada ayat-ayat sebelumnya sudah diceritakan, diantaranya menyembah patung anak sapi (ayat 93), bermusuhan dengan Jibril dan para malaikat (ayat 97-98), telah mencampakkan kitabullah (ayat 101), serta juga mempelajari sihir yang terlarang dan mengajarkannya kepada manusia (ayat 103).
Lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja yaitu fi’il madhi dan maknanya beriman, maksudnya bukan hanya beriman kepada Allah SWT dan rasul-Nya, namun juga beriman kepada kitab suci yaitu Taurat dan Al-Quran. Namun sayangnya kitab Taurat mereka campakkan dan Al-Quran pun mereka tolak.
Sedangkan lafazh it-taqau (اتَّقَوْا) juga kata kerja atau fi’il madhi dan bentuk mashdarnya taqwa (تَقْوَى). Taqwa itu sendiri secara harfiyah punya banyak makna antara lain takut, menjaga diri atau memelihara diri dari sesuatu, sebagaimana disebutkan dalam ayat ke-24 surat Al-Baqarah.
Peliharalah dirimu dari neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu. (QS. Al-Baqarah : 24)
Sebagian ulama mengatakan bahwa taqwa itu upaya untuk menghindari diri dari menyekutukan Allah. Al-Kalbi mengatakan orang yang bertaqwa itu adalah orang yang menjaga diri dari melakukan dosa besar. At-Tirmizy dan Ibnu Majah meriwayatkan sebuah hadits terkait dengan orang yang bertaqwa sebagai berikut :
Seorang hamba tidak sampai derajat muttaqin hingga dia meninggalkan hal-hal yang tidak mengapa karena takut akan tertimpa apa-apa. (HR. Tirmizy dan Ibnu Majah)
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa taqwa itu sebuah derajat yang tinggi dan harus diawali terlebih dahulu dengan iman. Dan memang dalam ayat kita menemukan Allah SWT menyebut orang beriman dan bertaqwa, salah satunya seperti yang disebutkan dalam ayat berikut :
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (QS. Al-Araf : 96)
Setidaknya ayat itu menyapa orang yang beriman untuk melakukan ini dan itu, lalu di akhir disebutkan semoga menjadi orang yang bertaqwa, sebagaimana termuat dalam ayat ke-183 surat Al-Baraqah.
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (QS. Al-Baqarah : 183)
Buya HAMKA mengartikan orang bertaqwa sebagai orang yang terpelihara, maksudnya terpelihara dari hal-hal yang akan membuatnya terancam masuk ke dalam neraka.
لَمَثُوبَةٌ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ خَيْرٌ
Lafazh la-matsubah (لَمَثُوبَةٌ) terdiri dari huruf lam (لـَ) yang berfungsi sebagai penekanan (taukid), sedangkan lafazh matsubah (مثُوبَةٌ) maknanya : “orang yang mendapatkan pahala”, asal katanya dari tsawab (ثَوَاب), yang makna dasarnya adalah : “kembali”, sebagaimana ungkapan : tsaba ilaika syai’a (ثاب إليك الشيء) yang artinya : sesuatu kembali kepadamu.
Sehingga bisa dikatakan bahwa orang yang mendapatkan pahala dari Allah SWT pada hakikatnya dia menerima kembali amal-amal yang telah dia kerjakan sendiri.
Lafazh min-indillah (مِنْ عِنْدِ اللَّهِ) artinya dari sisi Allah dan lafazh khair (خَيْرٌ) artinya kebaikan. Ada begitu banyak bentuk kebaikan dari sisi Allah SWT. Secara keseluruhan apabila kalimat ini digabung menjadi : “Sungguh mereka jadi orang yang mendapatkan pahala dari sisi Allah yaitu berupa kebaikan-kebaikan”.
Dari ini jelaslah bahwa syarat diterimanya amal ibadah itu harus punya dasar beriman kepada Allah SWT, atau dalam kata lain, yang diterima amal dan ibadahnya hanyalah mereka yang telah memeluk Islam dan meninggalkan agama lamanya.
Sedangkan amal orang kafir itu tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah SWT, sebagaimana firman-Nya berikut :
Dan orang-orang kafir amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apapun. Dan didapatinya (ketetapan) Allah disisinya, lalu Allah memberikan kepadanya perhitungan amal-amal dengan cukup dan Allah adalah sangat cepat perhitungan-Nya. (QS. An-Nur : 39)
لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Lafazh lau (لَوْ) bermakna : seandainya, dan ya’lamun (يَعْلَمُوْن) maknanya adalah mengetahui. Penggalan akhir ayat ini sama persis dengan penggalan akhir ayat sebelumnya, sama-sama menunjukkan penyesalan, seandainya saja mereka tahu.
Bedanya kalau di ayat sebelumnya yang disesalkan adalah ketidak-tahuan mereka terkait dengan betapa meruginya jual-beli yang mereka pertukarkan antara sihir dengan jiwa mereka, sedangkan di ayat ini yang disesalkan adalah bahwa betapa ruginya mereka ketika tidak menjadi orang yang beriman dan bertaqwa kepada Allah SWT.
Banyak para ulama yang menjadikan ayat ini sebagai dasar dari salah satu sumber hukum Islam yang bernama : Saddu Adz-Dzari’ah (سَدُّ الذَّرِيْعَة). Selain ayat ini juga juga ada ayat lain yang juga dijadikan dasar, yaitu ayat ke-108 dari surat Al-An’am yang intinya Allah SWT melarang kaum muslimin memaki berhala dan sesembahan orang kafir, karena khawatir membuka pintu bagi mereka untuk memaki tuhan kita.
Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah, karena mereka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan."(QS. Al-An'aam : 108)
Sadd adz-dzari'ah sendiri secara makna bahasa terdiri dari sadd (سَدُّ) yang artinya menutup atau menghalangi, serta dzari’ah (الذَّرِيْعَة) yang artinya kejahatan atau keburukan. Maksudnya, hukum ini didasarkan bahwa prinsip menutup jalan yang bisa jadi perantara menuju perbuatan yang diharamkan. Meskipun jalan atau perantara tersebut pada awalnya tidak haram, namun karena ia mengantarkan kepada perbuatan yang diharamkan, ia menjadi haram juga.
Ibnul Qayyim menyebutkan ada sembilan puluh sembilan contoh pengharaman dalam al-Kitab dan as-Sunnah karena menjadi jalan atau perantara (adz-dzarai') kepada perbuatan yang haram. Diantaranya haramnya khalwat atau berduaannya laki dan perempuan yang bukan mahram karena akan mengantarkan kepada perbuatan zina. Selain itu misal yang lain adalah larangan menjual senjata di masa fitnah, mewajibkan qishash untuk mencegah orang mengampang-gampangkan pembunuhan, dan lain-lain. Masih banyak contoh dalam perkara-perkara yang lain.
Imam asy-Syathibi (wafat 790 H) menyebutkan bahwa kemunculannya tidak lepas dari perdebatan yang terjadi di antara ulama terdahulu, yaitu an antara yang memposisikannya sebagai menjadi dalil syariat yang baku, mapan, dan mandiri dalam mencetuskan suatu hukum melalui kesepakatan di antara mereka. Yang mendukung pendapat ini antara lain ulama kalangan mazhab Maliki, Hanbali, sebagian mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hanafi.
Di sisi lain ada kelompok ulama yang agak keberatan kalau diposisikan sebagai sumber hukum Islam yang independen dan mandiri. Sebagian ulama kalangan mazhab Syafi’i dan sebagian mazhab Hanafi termasuk yang mendukung pendapat ini.[1]