| ◀ | Jilid : 3 Juz : 2 | Al-Baqarah : 184 | ▶ |
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Kemenag RI 2019: (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, ) itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ
Lafazh ayyaman (أَيَّماً) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaum (يَوْم) yang artinya : hari. Sedangkan ma’dudat () berasal dari kata ‘adad (عَدَد) artinya bilangan atau hitungan. Dalam terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab diterjemahkan menjadi : “beberapa hari tertentu”. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “beberapa hari yang dihitung”.
Para ulama terpecah dua ketika memaknai ‘beberapa hari tertentu’ dalam ayat ini. Ada yang bilang maksudnya bulan Ramadhan dan ada yang bilang maksudnya bukan Ramadhan.
1. Puasa Ramadhan
Pendapat pertama menafsirkan bahwa beberapa hari tertentu yang disebutkan di awal ayat ini tidak lain adalah puasa Ramadhan itu sendiri. Ini adalah pendapat kebanyakan ahli tahiq, termasuk di antaranya Ibnu Abbas, Al-Hasan dan Abu Muslim.
Dalam pandangan mereka, ayat ke-184 ini masih menjadi bagian dari ayat sebelumnya, yaitu sama-sama mewajibkan puasa. Namun di dalam ayat- 183 disebutkan bahwa puasanya adalah sebagaimana puasa orang terdahulu, sedangkan di ayat 184 ini diperjelas lagi bahwa puasanya berupa beberapa bilangan hari tertentu. Dan maksudnya adalah puasa bulan Ramadhan.
2. Ayyamul Biidh
Namun sebagian ulama lain mengatakan bahwa makna : ayyaman ma’dudat justru bukan bulan Ramadhan. Pandangan seperti ini memang bukan pendapat yang banyak kita dengar, namun ternyata tidak sedikit dari para mufassir klasik yang justru mendukungnya. Sebutlah misalnya Muadz dan Atha’, keduanya mengatakan bahwa yang dimaksud dengan beberapa hari itu adalah puasa tiga hari, yaitu puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan.
Orang Arab biasa membagi hari dalam sebulan menjadi sepuluh bagian, masing-masing tiga hari-tiga hari dan ada nama khusus untuk itu.
3. Puasa Asyura
Sedangkan Qatadah[1] menambahkan selain puasa tiga hari tersebut dengan puasa Asyura. Hal itu sesuai dengan hadits Nabi SAW yang ketika tiba di Madinah melihat orang-orang Yahudi berpuasa di hari Asyura. Lalu Beliau SAW pun ikut berpuasa di hari itu. Kejadiannya sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan.
قَدِمَ النَّبِيُّ r فَرَأَى الْيَهُودَ تَصُومُ عَاشُورَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا ؟ قَالُوا : يَوْمٌ صَالِحٌ نَجَّى اللَّهُ فِيهِ مُوسَى وَبَنِي إسْرَائِيلَ مِنْ عَدُوِّهِمْ فَصَامَهُ مُوسَى فَقَالَ : أَنَا أَحَقُّ بِمُوسَى مِنْكُمْ فَصَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ
Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata: ketika Rasulullah SAW tiba di kota Madinah dan melihat orang-orang Yahudi sedang melaksanakan shaum assyuraa, beliau pun bertanya, "apa ini?". Mereka menjawab: "Ini hari baik, hari di mana Allah menyelamatkan bani Israil dari musuh mereka lalu Musa shaum pada hari itu. Maka Rasulullah SAW menjawab: Aku lebih berhak terhadap Musa dari kalian, maka beliau shaum pada hari itu dan memerintahkan untuk melaksanakan shaum tersebut. (HR Bukhari)
Lalu apa yang mendasari pendapat ini, setidaknya ada tiga hal :
Pertama adalah hadits Nabi SAW yang menyebutkan bahwa puasa Ramadhan itu menasakh (menghapus) kewajiban puasa yang ada sebelumnya. Maka tidak mungkin kalau beberapa hari tertentu yang dimaksud ayat ini justru dianggap bulan Ramadhan. Sebab dengan begitu maka tidak ada yang menasakh dan yang dinasakh.
Kedua, adanya dua kali penyebutkan keringanan tidak puasa bagi orang sakit dan musafir, pertama pada ayat ke-184 dan kedua pada ayat ke-185. Itu berarti ada dua puasa yang berbeda, bukan sekedar hanya penguatan terkait keringanan.
Ketiga, di dalam ayat ini ke-184 disebutkan tentang orang yang tidak mampu berpuasa (وعلى الذين يطيقونه), selain orang yang sakit dan safar. Sedangkan di ayat berikutnya ke-185 sama sekali tidak disebutkan. Maka pastilah puasa yang dimaksud pada ayat 184 berbeda dengan puasa di ayat 185.
[1] Fakhruddin Ar-Razi, Mafatih Al-Ghaib, 5/88
بِالصَّبْرِ
Lafazh ash-shabru (الصبر) secara bahasa berarti menahan, atau lengkapnya adalah :
حَبْسُ النَّفْسِ عَمّا تُنازَعُ إلَيْهِ
Menahan diri atas apa yang menimpa
Namun para mufassir punya beberapa pandangan yang berbeda terkait dengan apa yang dimaksud dengan sabar dalam ayat ini.
1. Puasa
Sebagian ulama seperti Miujahid ada yang menafsirkan sabar dalam ayat ini maksudnya adalah puasa, sehingga perintah lengkapnya kita disuruh puasa dan shalat. Oleh karena itu sebagaimana dijelaskan oleh Al-Qurtubi bahwa bulan Ramadhan disebut dengan bulan sabar, karena sabar itu maknanya adalah puasa.
Sufyan At-Tsauri meriwayatkan hadits yang menjelaskan bahwa puasa setengah dari sabar.
الصَّوْمُ نِصْفُ الصَّبْرِ
Puasa adalah setengah kesabaran
2. Menahan Diri Dari Maksiat
Sebagian ulama lainya mengatakan bahwa sabar itu adalah menahan diri dari perbuatan maksiat. Pendapat ini mendasari perkataan mereka di atas atsar dari Umar bin Al-Khattab yang berkata :
الصَّبْرُ صَبْرَانِ: صَبْرٌ عِنْدَ الْمُصِيبَةِ حَسَنٌ، وَأَحْسَنُ مِنْهُ الصَّبْرُ عَنْ محارم الله
Sabar itu ada dua macam. Pertama, sabar ketika mendapat musibah dan itu baik. Kedua, sabar dari mengerjakan perbuatan diharamkan Allah dan itu lebih baik.
مَرِيضًا
Batasan Sakit
Kata sakit memang luas pengertiannya. Tentu tidak semua yang disebut sakit lantas membuat seseorang boleh untuk tidak puasa.
Oleh karena itu para ulama kemudian membuat semacam batasan atau definisi sakit sebagai :
كُل مَا خَرَجَ بِهِ الإْنْسَانُ عَنْ حَدِّ الصِّحَّةِ مِنْ عِلَّةٍ
Sakit adalah segala hal yang membuat manusia keluar dari batas kesehatan karena suatu ‘illat. [1]
Dalam hal ini para ulama menyebutkan bahwa tidak semua jenis penyakit dibenarkan untuk dijadikan alasan bagi mereka yang tidak puasa. Hanya penyakit yang berakibat fatal saja dibenarkan. Setidaknya ada 2 kriteria yang terkait, yaitu :
1. Khawatir Bertambah Parah
Bila seseorang khawatir bila dia terus berpuasa, penyakitnya akan bertambah parah, maka dia dibolehkan untuk tidak berpuasa.
Seperti orang yang menderita penyakit yang parah, atau penyakit dalam, yang kondisinya memang sangat lemah, bahkan harus selalu dipasok nutrisinya lewat selang infus dengan dimasukkan glukosa, maka orang yang dalam keadaan seperti ini, kalau memaksakan diri untuk terus berpuasa, penyakitnya justru akan semakin parah.
Untuk itu syariat Islam memberikan keringanan kepada mereka yang sakitnya sangat parah.
2. Khawatir Tertunda Kesembuhannya
Alasan yang kedua ini berbeda dengan alasan yang pertama. Kalau yang pertama di atas, khawatir bertambah parah, sedangkan alasan yang kedua ini, bukan khawatir bertambah parah, tetapi khawatir tidak kunjung sembuh karena berpuasa.Keduanya adalah alasan yang diterima oleh para ulama tentang penyakit yang membolehkan seseorang tidak berpuasa wajib. [2]
Namun kalau sakit yang diderita tidak ada kaitannya dengan puasa, atau sebaliknya, bila puasanya tidak ada kaitannya dengan penyakit, maka hukumnya tidak boleh dijadikan alasan.
Empat Kategori Orang Sakit Tidak Puasa
Ibnu Juzai dari kalangan ulama madzhab Al-Malikiyah mengelompokkan orang sakit dan puasa menjadi empat kasus, dengan masing-masing hukumnya.
1. Kelompok Pertama
Kelompok pertama adalah orang yang sakit dan benar-benar tidak mampu berpuasa, dan mengkhawatirkan bila tetap berpuasa akan berbahaya bagi kesehatannya, atau akan menjadi lemas tak berdaya. Bagi mereka, berbuka puasa itu hukumnya wajib.
2. Kelompok Kedua
Kelompok kedua adalah orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan) namun tidak sampai membahayakan jiwanya. Maka orang seperti ini boleh tidak berpuasa. Dan sebagian ulama seperti Ibnul Arabi mengatakan mustahab hukumnya bila tidak berpuasa.
3. Kelompok Ketiga
Kelompok ketiga adalah orang yang sakit tapi secara fisik dia masih kuat berpuasa. Dengan berpuasa memang dia akan merasakan masyaqqah (keberatan). Dan dia khawatir apabila berpuasa, akan bertambah parah penyakitnya.
4. Kelompok Keempat
Kelompok keempat adalah orang yang sakit ringan, dan apabila dia berpuasa, puasanya itu tidak memberi pengaruh apa-apa terhadap sakit yang dideritanya. Tidak bertambah parah atau tidak memperlama kesembuhan. Maka mereka yang seperti ini haram untuk berbuka puasa.
[1] Al-Mishbah Al-Munir pada madah : (مرض)
[2] Kasysyaf Al-Qinna’ jilid 2 hal. 310
عَلَىٰ سَفَرٍ
Syarat Musafir
Namun para ulama menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar safar yang dilakukan bisa dijadikan dasar untuk terbebas dari perintah puasa. Syarat-syarat itu antara lain :
a. Keluar Rumah atau Melewati Batas Kota
Syarat pertama bagi orang yang disebut musafir adalah posisinya keluar rumah dan melewati batas kota.
Para ulama menegaskan bahwa seseorang dikatakan musafir hanyalah ketika dia sudah mulai melaksanakan perjalanan itu, yang ditandai dengan keluar dari rumah dan telah melewati batas kota, atau wilayah tempat tinggalnya. Dan orang yang baru berniat akan melakukan safar, sementara dia belum mulai bergerak, belum dikatakan musafir, maka dia belum lagi mendapatkan keringanan. [1]
Orang yang naik mobil lalu berputar-putar di dalam kota, meski jaraknya panjang dan memakan waktu tempuh yang lama, tidak dikatakan sebagai musafir.
Jalan tol dalam kota di Jakarta itu punya panjang lintasan yang melingkar sejauh kurang lebih 45 kilometer. Berarti kalau kita berputar dua kali, jaraknya sudah mencapai 90 kilometer. Tetapi tetap saja kita tidak bisa disebut sebagai musafir, karena yang disebut safar itu bukan berputar-putar di dalam satu kota.
Seorang pembalap kerjanya juga berputar-putar di sirkuit balap. Kalau dijumlahkan, jarak yang ditempuhnya pasti mencapai ratusan kilometer. Namun pembalap itu dipastikan bukan musafir, karena safar itu bukan berputar-putar di dalam sirkuit.
Para sopir dan awak bus kota, angkot dan angkutan lainnya juga tidak berstatus musafir, meski pun seharian menyusuri jalan yang boleh jadi jaraknya ratusan kilometer.
b. Jarak Minimal
Syarat kedua adalah bahwa safar itu harus cukup jauh, sehingga minimal sudah juga dibolehkan buat mengqashar shalat.
Menurut Ibnu Rusyd, makna yang masuk akal dari kebolehan tidak berpuasa dalam safar ini karena masyaqqah (keberatan). Dan masyaqqah ini hanya terjadi bila perjalanan itu jauh, sejauh diperbolehkannya mengqashar shalat. Dan ketentuan syarat ini telah menjadi ijma’ di antara para shahabat Nabi SAW.[2]
Dalam hal ini jumhur ulama menetapkan jarak itu adalah jarak yang ditempuh di masa lalu sejauh perjalanan kaki selama dua hari. Namun yang menjadi ukuran bukan lamanya perjalanan, melainkan jauhnya perjalanan itu sendiri, yaitu sekitar 89 Km atau lebih tepatnya 88,704 km.[3]
Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW kepada penduduk Mekkah untuk tidak mengqashar shalat kecuali bila mereka menempuh perjalanan sejauh 4 burud, atau sejauh jarak antara Mekkah dan Usafan.
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny)
Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menyebutkan bahwa jarak perjalanan itu minimal adalah jarak perjalanan yang bisa ditempuh dengan berjalan kaki atau naik unta selama tiga hari tiga malam.
Dasarnya adalah semua hadits tentang perjalanan yang selalu disebut adalah perjalanan yang memakan waktu tiga hari. Salah satunya disebutkan tentang kebolehan musafir untuk selalu mengusap khuff-nya selama tiga hari perjalanan.
كَانَ النَّبِيُّs يَأْمُرُنَا إذَا كُنَّا سَفْرًا أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ
Rasulullah SAW memrintahkan kami untuk mengusap kedua sepatu bila kedua kaki kami dalam keadaan suci selama tiga hari tiga malam (HR. Ahmad Nasa’i Tirmizi)
Kalau kita hitung-hitung, berarti jarak yang dijadikan syarat oleh mazhab ini untuk boleh tidak berpuasa lebih jauh. Jumhur ulama menetapkan perjalanan dua hari, sedangkan mazhab Al-Hanafiyah menetapkan 3 hari. Sehingga perbandingan jaraknya 1,5 kali lebih jauh dari yang disyaratkan oleh Jumhur ulama. Maka jarak itu adalah 1,5 x 88,704 Km = 132,611 Km.
Sedangkan para ulama di kalangan mazhab Al-Hanabilah umumnya tidak menetapkan batas jarak minimal. Dalam pandangan mereka, asalkan disebut sebagai safar, berapa pun jaraknya, maka seseorang sudah boleh untuk berbuka puasa.
Dalil yang mereka kemukakan adalah sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah ketika menolak pendapat jumhur ulama dalam masalah jarak minimal. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa Al-Quran hanya menyebutkan musafir itu boleh tidak berpuasa, tanpa menyebutkan jarak minimal perjalanannya.[4]
Selain itu mazhab Al-Hanabilah ini berhujjah bahwa Rasulullah SAW mengqashar shalatnya walau pun hanya berjarak 3 farsakh atau 3 mil.
c. Bukan Safar Maksiat
Syarat berikutnya yang diajukan oleh para ulama adalah bahwa status safarnya itu bukan safar yang bertujuan untuk mengerjakan kemaksiatan atau kemungkaran yang dilarang Allah SWT.
Misalnya safarnya itu melakukan pembegalan di jalan, atau perampokan, penodongan, penipuan atau hal-hal yang lain yang jelas-jelas bertujuan haram. Termasuk safar dengan tujuan untuk bermabuk-mabukan, berzina, atau berjudi.
Sebab kebolehan tidak berpuasa itu sifatnya keringanan yang Allah SWT berikan, namun keringanan itu tidak diberikan kepada mereka yang dalam safarnya bertujuan yang tidak dihalalkan oleh Allah SWT.
Namun madzhab Al-Hanafiyah tidak mensyaratkan hal ini. Dalam pandangan mereka, maksiat memang haram, tetapi safarnya sendiri tidak haram.[5]
Seorang musafir yang sedang dalam keadaan safar memang mendapatkan fasilitas untuk tidak berpuasa. Namun fasilitas itu hanya berlaku selama status orang itu sebagai musafir masih melekat. Ketika statusnya sudah tidak lagi melekat, maka otomatis fasilitas untuk boleh tidak berpuasa pun tidak lagi berlaku.
Lantas kapan berakhirnya status sebagai musafir?
Para ulama menetapkan beberapa hal yang menyebabkan status sebagai musafir itu berakhir, diantaranya adalah ketika orang itu berhenti di suatu tempat dan berniat untuk menetap atau tinggal di tempat itu, selain itu juga bila dia sudah sampai di rumahnya sendiri. Dan juga ada hadits yang menyebutkan bahwa ketika menetap lebih dari 4 hari di suatu tempat, otomatis statusnya sebagai musafir berhenti.
a. Tiba di Rumah
Status seorang musafir akan berhenti tepat ketika orang itu sudah selesai dari perjalanannya. Dan hal itu ditandai ketika orang itu sudah kembali sampai di dalam rumahnya.
Maka orang sudah sampai di rumah, sudah tidak mendapatkan keringanan untuk meninggalkan puasa. Karena sesampainya di rumah, statusnya sebagai musafir sudah berakhir.
Maka dia wajib berpuasa sebagaimana umumnya, begitu sampai di rumah. Dan terkait juga dengan ketentuan itu adalah dalam masalah keringanan untuk menjama' atau mengqashar shalat, dimana orang yang sudah sampai di rumahnya dan sudah bukan lagi musafir, tentu sudah tidak boleh lagi menggunakan fasilitas untuk menjama' dan mengqashar shalat. Kalau mau melakukannya, seharusnya dilakukan sebelum tiba di rumahnya. Intinya selama masih menjadi musafir.
b. Niat Untuk Menetap
Status sebagai musafir juga berakhir ketika dalam perjalanan, seseorang berniat untuk menetap dan menjadi peduduk suatu tempat.
Dasar dari hal ini adalah apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW ketika beliau SAW hijrah dari Mekkah ke Madinah, maka ketika beliau tiba di kota suci itu, beliau sudah berniat untuk tinggal dan menetap. Oleh karena itu maka kita tidak menemukan riwayat bahwa beliau masih melakukan jama' atau qashar shalat. Sebab pada saat ketibaan itu, status beliau SAW langsung menjadi penduduk Madinah, sementara status beliau sebagai musafir sudah tidak lagi melekat.
Hal itu berbeda ketika sepuluh tahun kemudian beliau datang ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji. Saat itu status beliau bukan sebagai penduduk Mekkah, meski beliau sebenarnya pulang ke kampung halaman yang asli. Sebab secara status, saat itu beliau sudah bukan lagi dianggap sebagai penduduk Mekkah, melainkan sebagai warga dan penduduk Madinah. Dan memang Rasulullah SAW tidak berniat untuk pindah atau menetap di kota Mekkah. Mekkah hanya menjadi tempat singgah sementar saja. Oleh karena itu kita mendapatkan riwayat bahwa selama di Mekkah itu beliau tetap menjama' dan mengqashar shalat, karena status beliau selama di Mekkah adalah musafir.
Dalam hal ini kita perlu membedakan antara orang yang tiba di suatu kota untuk menetap dan menjadi penduduknya, dengan orang yang hanya berniat untuk singgah sementara.
c. Berhenti Lebih 4 Hari
Selama seseorang terus menerus berada di dalam safar, maka pada prinsipnya dia tetap terus mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Meskipun perjalanan itu memakan waktu berbulan-bulan.
Namun bila dalam perjalanannya itu, seseorang singgah dan bermukim di suatu tempat dalam waktu yang agak lama, walau pun tidak berniat untuk menjadi penduduk disana, maka status kemusafirannya akan hilang.
Jumhur ulama, diantaranya madzhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah menetapkan batas seorang musafir boleh berhenti dan bermuqim di satu titik 4 hari paling lama, di luar hari kedatangan atau hari kepergiannya lagi. Sedangkan madzhab Al-Hanafiyah menetapkan batasnya adalah setengah bulan atau 15 hari. [6]
Dasar pendapat jumhur ulama adalah perbuatan Rasulullah SAW yang selalu mengqashar shalatnya selama 4 hari, tatkala beliau mengerjakan ibadah haji. Beliau mengqashar shalat sejak tanggal 9 hingga tanggal 12 Dzulhijjah, yaitu sejak beliau mulai wuquf di Arafah, lantas bergerak malamnya dan mabit di Muzdalifah, lalu ke Mina dan menginap lagi disana hingga tanggal 12 Dzulhijjah.
3. Kapan Mulai Boleh Tidak Puasa?
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, yaitu haruskah safar itu dimulai sejak sebelum fajar shubuh, ataukah boleh seseorang sejak shubuh sudah mulai berpuasa, lalu di tengah hari melakukan safar dan berbuka?
Madzhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah berpendapat bahwa hanya safar yang dilakukan sebelum masuk waktu shubuh saja yang diperbolehkan untuk tidak berpusa. Sedangkan orang yang sejak pagi sudah berpuasa, lalu tiba-tiba melaksanakan safar di siang hari, dia tidak boleh berbuka. Alasannya, karena berbuka di tengah hari seperti itu termasuk merusak kehormatan bulan Ramadhan.
Dan madzhab Al-Malikiyah termasuk yang paling keras dalam masalah ini. Bagi madzhab ini bila ada yang melakukannya, dianggap telah melanggar dan berdosa, selain itu dia harus mengganti hari yang dirusaknya, ditambah lagi ada hukuman berupa denda atau kaffarah.
Namun madzhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah berbeda pendapat. Kedua madzhab ini menetapkan kebolehannya, yaitu seseorang yang sedang berpuasa, di tengah hari tiba-tiba melakukan safar, setelah itu maka dia dibolehkan berbuka puasa. Dengan ketentuan nanti harus mengganti dengan puasa di hari lain, tanpa harus ada denda atau kaffarah.[7]
Kebolehan untuk tidak berpuasa bagi mereka yang dalam keadaan safar adalah hal yang telah disepakati oleh para ulama. Namun bila antara berpuasa dan tidak berpuasa dalam keadaan seimbang, manakah yang lebih utama? Meneruskan berpuasa ataukah berbuka?
Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mengatakan bahwa berbuka puasa di dalam safar adalah lebih utama. Sebagian lagi berpendapat sebaliknya, sebaiknya tetap berpuasa. Dan sebagian lagi berpendapat bahwa harus dilihat kenyataanya.
a. Berpuasa Lebih Utama
Jumhur ulama di antaranya madzhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah dan Asy-Syafi’iyah cenderung mengambil pendapat yang pertama, yaitu lebih baik tetap terus berpuasa, meskipun seseorang mendapat keringanan ketika dalam perjalanan.[8]
Dasarnya karena bila seseorang tetap berpuasa, maka dia terbebas dari beban untuk membayar hutang puasa di hari lain. Dan tidak punya hutang menjadi lebih utama dalam kasus seperti ini.
Al-Ghazali menyebutkan bahwa berpuasa ketika safar lebih dicintai dari pada berbuka, karena tabri’ah adz-dzimmah (تَبْرِئَة الذِمّة). Maksudnya karena seseorang jadi bebas dari beban dan tanggungan. Namun bila seseorang tetap berpuasa ketika safar malah mengakibatkan dharar, yang utama adalah berbuka.[9]
Selain dalil di atas, mereka juga mendasarkan pandangan pada hadits berikut ini :
خَرَجْنَا مَعَ رَسُول اللَّهِ r فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فِي حَرٍّ شَدِيدٍ مَا فِينَا صَائِمٌ إِلاَّ رَسُول اللَّهِ r وَعَبْدُ اللَّهِ بْنُ رَوَاحَةَ
Kami pernah bepergian bersama Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan, di saat musim yang sangat panas. Tidak ada seorang pun yang berpuasa di antara kami, kecuali Rasulullah SAW dan Abdullah bin Rawahah. (HR. Bukhari dan Muslim)
Al-Kasani (w.587 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’ sebagai berikut :
ثم الصوم في السفر أفضل من الإفطار عندنا إذا لم يجهده الصوم و لم يضعفه
Kemudian menurut kami berpuasa disaat safar (berpergian) lebih utama dibandingkan dengan berbuka jika berpuasa tidak menyusahkannya dan membuatnya menjadi lemah. [10]
Al-Marghinani (w.593 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi sebagai berikut :
وَإن كان مسافرا لا يستضر بالصومِ فصومه أفضل , وإن أفطر جاز) لأن السفر لا يرى عن المشقة فجعل نفسه عذرا
Jika seorang musafir berpuasa dan puasanya tidak membahayakan baginya maka berpuasa lebih utama untuknya. Namun boleh saja jika dia berbuka dikarenakan dalam safar tidak akan terlepas dari kesusahan maka dijadikan safar sebagai udzur yang tersendiri bagi dirinya. [11]
Az-Zaila’i (w.743 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanafiyah menuliskan di dalam kitabnya Tabyin Al-Haqaiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq sebagai berikut :
وللمسافر وصومه أحب إن لم يضره
Dan bagi seorang musafir puasanya lebih disukai jika tidak membahayakannya. [12]
An-Nawawi (w.676 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi menuliskan di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
فإن كان سفره فوق مسافة القصر وليس معصية فله الفطر في رمضان بالإجماع مع نص الكتاب والسنة قال الشافعي والأصحاب: له الصوم وله الفطر (وأما) أفضلهما فقال الشافعي والأصحاب: إن تضرر بالصوم فالفطر افضل والا فالصوم افضل
Jika jarak perjalanannya diatas atau melebihi jarak yang dibolehkan untuk melakukan qashar (shalat) dan bukan untuk bermaksiat maka dia mempunyai hak untuk berbuka di bulan Ramadhan sesuai dengan ijma’, Al-Kitab dan As-Sunnah. Imam Syafi’i dan para pemuka mazhab syafi’i berkata : baginya hak untuk berpuasa dan berbuka adapun yang lebih utama baginya adalah berbuka jika puasanya dapat membahayakan dirinya namun jika tidak membahayakan maka berpuasa lebih utama daripada berbuka. [13]
Zakaria Al-Anshari (w.926 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi menuliskan di dalam kitabnya Asna Al-Mathalib Syarh Raudhatu Ath-Thalibin sebagai berikut :
الصوم للمسافر أفضل) من فطره
Berpuasa bagi seorang musafir lebih utama daripada membatalkannya. [14]
Ibnu Hajar Al-Haitami (w.974 H.), salah satu ulama mazhab Asy-Syafi menuliskan di dalam kitabnya Tuhfatul Muhtaj sebagai berikut :
أنه إن تضرر بالصوم فالفطر أفضل وإلا فالصوم أفضل
Bahwasannya jika dengan berpuasa dapat membahayakan dirinya (musafir) maka lebih utama baginya untuk membatalkan puasanya. Namun jika tidak membahayakannya maka berpuasa lebih utama baginya. [15]
b. Berbuka Lebih Utama
Sedangkan Al-Hanabilah menyebutkan bahwa yang lebih utama dalam hal ini adalah berbuka puasa. Al-Khiraqi, salah satu tokoh ulama di dalam madzhab ini, menyebutkan bahwa berbuka itu hukumnya mustahab (lebih dicintai). Bahkan kalau tetap berpuasa di dalam safar, dalam pandangan mereka, justru hukumnya makruh, meskipun safar itu tidak menimbulkan masyaqqah (keberatan).
Pendapat yang mereka pegang itu didasarkan pada beberapa hadits, antara lain :
لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِي السَّفَرِ
“Bukan termasuk kebaikan yaitu orang yang berpuasa dalam safar.” (HR. Bukhari dan Muslim)
عَلَيْكُمْ بِرُخْصَةِ اللَّهِ الَّذِي رَخَّصَ لَكُمْ فَاقْبَلُوهَا
“Hendaklah kalian mengambil rukhshah (keringanan) yang telah Allah SWT berikan. Terimalah keringanan itu.” (HR. Muslim)
Ibnu Qudamah (w.620 H.) salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan dalam kitabnya Al-Muhgni sebagai berikut :
فصل: والأفضل عند إمامنا، – رحمه الله -، الفطر في السفر وهو مذهب ابن عمروابن عباس وسعيد بن المسيب والشعبي والأوزاعي وإسحاق
Dan yang paling afdhal menurut Imam kita Rahimahullah adalah berbuka puasa disaat safar dan ini juga pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Sa’id Bin Al-Musaiyib, Asy-Sya’bi, Al-Auza’i dan Ishaq.[16]
Ibnu Taimiyah (w.728 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitab Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah sebagai berikut :
أما المسافر فيفطر باتفاق المسلمين وإن لم يكن عليه مشقة والفطر له أفضل. وإن صام جاز عند أكثر العلماء. ومنهم من يقول لا يجزئه
Seorang musafir boleh membatalkan puasanya sebagaimana kesepakatan kaum muslimin walaupun tidak terdapat kesusahan dalam safar dan membatalkan puasa lebih utama baginya. Namun jika dia berpuasa maka puasanya sah menurut mayoritas ulama. Dan ada juga ulama yang berpendapat tidak sah puasanya.[17]
Al-Mardawi (w.885 H.), salah satu ulama mazhab Al-Hanabilah menuliskan di dalam kitabnya Al-Inshaf fi Makrifati Ar-Rajih min Al-Khilaf sebagai berikut :
قوله (والمسافر يستحب له الفطر) ، وهذا المذهب. وعليه الأصحاب، ونص عليه، وهو من المفردات سواء وجد مشقة أم لا، وفيه وجه: أن الصوم أفضل
seorang musafir disunahkan baginya untuk berbuka dan ini pendapat dalam mazhab, begipula dengan ashab Imam Ahmad dan juga telah dinashkan. Sama saja jika dia menemukan kepayahan dalam safar ataupun tidak. Namun ada juga pendapat yang lain yang menyatakan bahwa puasa lebih utama. [18]
c. Keduanya Lebih Utama
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang tidak membedakan antara keduanya. Intinya, kalau mau berbuka, itu utama. Namun kalau tetap berpuasa, hal itu juga utama. Pendapat ini pada hakikatnya menunjukkan netralitas, tidak cenderung kepada salah satu pendapat di atas. Artinya, silahkan dipilih suka-suka, berbuka atau meneruskan puasa.
Dasar pendapat mereka adalah bahwa hadits-hadits di atas semuanya shahih, sehingga tidak boleh saling menafikan atau saling meniadakan. Sebaliknya, justru semua hadits itu harus kita pakai. Selain itu juga ada hadits yang netral, tidak memihak sama sekali, dan termasuk juga hadits yang shahih.
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ حَمْزَةَ بْنَ عَمْرٍو الأْسْلَمِيَّ t عَنْهُ قَال لِلنَّبِيِّ r أَأَصُومُ فِي السَّفَرِ ؟ - وَكَانَ كَثِيرَ الصِّيَامِ - فَقَال : إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa Hamzah bin Amru Al-Aslami bertanya kepada Nabi SAW, ”Apakah Aku harus berpuasa ketika safar?”. Beliau adalah orang yang sering berpuasa. Maka Rasululah SAW menjawab, ”Kalau kamu mau, berpuasalah. Dan kalau kamu mau, berbukalah.” (HR. Bukhari)
d. Pendapat Aneh Ibnu Hazm
Sekedar untuk menambah wawasan namun tidak bisa dijadikan pegangan adalah pendapat yang ‘aneh’ dan jarang kita dengar terkait dengan orang puasa yang melakukan safar.
Pendapat ini datang dari tokoh mazhab Zhahiri yaitu Ibnu Hazm (w. 456 H) yang mengatakan bahwa orang yang sedang berpuasa, kalau dia melakukan safar satu mil, maka secara otomatis puasanya menjadi batal dan dia wajib mengganti di hari lain. Hal itu dituangkan di dalam kitabnya yaitu Al-Muhalla bil Atsar sebagai berikut :
مسألة: ومن سافر في رمضان سفر طاعة أو [سفر] معصية، أو لا طاعة ولا معصية – ففرض عليه الفطر إذا تجاوز ميلا، أو بلغه، أو إزاءه، وقد بطل صومه حينئذ لا قبل ذلك، ويقضي بعد ذلك في أيام أخر
Siapa saja yang berpergian di bulan Ramadhan baik itu berpergiannya dalam rangka menjalankan ketaatan kepada Allah Ta’ala ataupun untuk bermaksiat kepada-Nya ataupun tidak untuk keduanya. Maka wajib baginya untuk berbuka puasa jika perjalannya telah sampai satu mil atau lebih dan telah batal puasanya ketika itu dan bukan sebelumnya (dia berpergian namun belum mencapai satu mil). Dia harus mengqadhanya di hari yang lain. [19]
Meski dibolehkan berbuka, sesungguhnya seseorang tetap wajib menggantinya di hari lain. Jadi bila tidak terlalu terpaksa, sebaiknya tidak berbuka. Hal ini ditegaskan dalam hadits Rasulullah SAW:
Dari Abi Said al-Khudri radhiyallahunhu berkata, ”Dulu kami berperang bersama Rasulullah SAW di bulan Ramadhan. Diantara kami ada yang tetap berpuasa dan ada yang berbuka. …Mereka memandang bahwa siapa yang kuat untuk tetap berpuasa, maka lebih baik.” (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmizy)
[1] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 261
[2] Ibnu Rusydi Al-Hafid, Bidayatul Mujtahid, jilid 1 hal. 346
[3] Dr. Wahbah Az-Zuhaily, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 2 hal. 1343
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 2 hal. 257
[5] Ad-Durr Al-Mukhtar wa Radd Al-Muhtar, jilid 1 hal. 527
[6] Al-Qawanin Al-Fiqhiyah, hal. 59
[7] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3 hal. 73
[8] Hasyiyatu Al-Qalyubi ‘ala Syarah Al-Mahali ‘ala Al-Minhaj jilid 2 hal. 64
[9] Al-Wajiz jilid 1 hal. 103
[10] Al-Kasani, Badai’ Ash-Shanai’ fi Tartib Asy-Syarai’, jilid 2 hal. 96
[11] Al-Marghinani, Al-Hidayah Syarah Bidayatu Al-Mubtadi, jilid 1 hal. 26
[12] Az-Zaila’i , Tabyin Al-Haqaiq Syarah Kanzu Ad-Daqaiq, jilid 1 hal. 333
[13] An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 625
[14] Zakaria Al-Anshari, Asna Al-Mathalib Syarh Raudhatu Ath-Thalibin, jilid 1 hal. 423
[15] Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj, jilid 3 hal. 340
[16] Ibnu Qudamah, Al-Muhgni, jilid 3 hal. 158
[17] Ibnu Taimiyah, Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, jilid 25 hal. 216
[18] Al-Mardawi, Al-Inshaf fi Makrifati Ar-Rajih min Al-Khilaf , jilid 3 hal. 287
[19] Ibnu Hazm, Al-Muhalla bil Atsar, jilid 4 hal. 384
فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Lafazh fa-‘iddah (فَعِدَّةٌ) adalah mashdar yang berfungsi sebagai amr atau perintah. Asalnya dari (عَدَّدَ - يُعَدِّدُ) yang artinya menghitung, sehingga maknanya menjadi : maka hitunglah. Sedangkan lafazh ayyamin ukhar (أَيَّامٍ أُخَرَ) maknanya : “pada hari-hari yang lain”.
Al-Qurthubi mengatakan bahwa ada yang terhapus dalam kalimat ini dan taqdirnya adalah :
مَنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ مُسَافِرًا فَأَفْطَرَ فَلْيَقْضِ
Siapa dari kalian yang sakit atau musafir lalu dia berbuka, maka gantilah
Namun yang menarik disini bahwa Allah SWT tidak secara zhahir mengatakan : “maka gantilah puasa” atau “maka qadha’-lah”, juga tidak menggunakan ungkapan : (فصيام أيام أخر), tetapi justru menyebut fa-‘iddatun yang maknanya : “maka hitunglah”.
Ibnu Ashyur mengatakan bahwa ungkapan ‘hitunglah’ sebagai pengganti kata ‘puasa-lah’ menunjukkan kekuatan makna yang justru lebih tinggi, bukan lagi hanya perintah puasalah, tetapi hitunglah jumlah puasa yang harus kamu ganti. Terasa sudah sampai ke level teknis ketimbang level wacana.
Kira-kira seperti kita banyak duit orang mau membeli tanah orang, kita tidak bertanya dijual atau tidak, tetapi langsung bertanya lebih teknis, berapa luas tanah ini semuanya, tolong dihitung ya. Tentu maksudnya mau dibeli dengan harga berapa pun.
Tidak Harus Berturut-turut Dan Tidak Harus Disegerakan
Para ulama juga sepakat bahwa ketentuan dalam penggantian hari puasa yang ditinggalkan bersifat mutlak berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan, tanpa dilakukan secara berturut-turut. Dan ini jelas berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan puasa kaffarah zhihar dan kaffarah pembunuhan yang keliru, dimana kesinambungannya menjadi syarat sah.
Demikian juga kewajiban penggantian ini tidak disyaratkan untuk dikerjakan di awal waktu. Dasarnya dari riwayat muttafaun alaihi antara Al-Bukhari dan Muslim bahwa Aisyah radhiyalalhuanha pernah mengganti puasa Ramadhan hingga di bulan Sya’ban.
يَكُونُ عَلَيَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِيَهُ إِلَّا فِي شَعْبَانَ، الشُّغْلُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ
Aku (Aisyah) terkena kewajiban mengganti puasa Ramadhan, namun Aku belum sempat menggantinya hingga sampai bulan Sya’ban. Hal itu karena kesibukan melayani Rasulullah SAW. (HR. Bukhari dan Muslim)
Kewajibannya berlaku sampai seumur hidup hingga wafat dan tidak ada istilah kehabiasan waktu. Hanya saja bila sampai bertemu kembali dengan bulan Ramadhan di tahun berikutnya, maka dia berdosa. Akan tetapi kewajiban untuk mengganti puasa tetap melekat.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ
Para ulama telah menyusun daftar siapa saja yang termasuk ke dalam kriteria tidak mampu berpuasa. Mereka itu antara lain adalah orang-orang sudah lanjut usia atau sudah udzur, selain itu juga orang yang sakit dan tidak sembuh-sembuh dari penyakitnya.
Dan juga termasuk di dalam kriteria ini adalah para wanita yang sedang hamil atau sedang menyusui bayi dan mengkhawatirkan bayi mereka kalau tetap berpuasa.
Para ulama sepakat bahwa diantara mereka yang mendapatkan keringanan (rukhshah) untuk tidak berpuasa di siang hari bulan Ramadhan adalah orang yang sudah lanjut usia. Tentu yang dimaksud dengan orang tua disini bukan semata-mata usianya telah lanjut.
Namun yang dimaksud adalah orang yang karena faktor usia, keadaannya tidak memungkinkan untuknya berpuasa. Maka dirinya secara syar'i terlepas dari beban taklif berpuasa di siang hari bulan Ramadhan dan tidak wajib lagi berpuasa.
Namun bukan berarti kewajiban berpuasa gugur 100% begitu saja. Allah SWT menegaskan bahwa dalam kasus seperti ini, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Membayar fidyah adalah memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya itu. Dasar ketentuan ini adalah firman Allah SWT di dalam Al-Quran :
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang yang tidak kuat/mampu, wajib bagi mereka membayar fidyah yaitu memberi makan orang miskin.” (QS Al-Baqarah)
Ayat ini menurut Ibnu Abbas radhiyallahuanhu tidak termasuk ayat yang dihapuskan. Ayat ini tetap berlaku, hanya saja berlakunya khusus untuk orang yang sudah tua atau sudah tidak mampu lagi berpuasa.
Dan termasuk di dalamnya adalah orang yang sakitnya tidak diharapkan lagi bisa sembuh untuk selama-lamanya. Mereka tidak mungkin bisa mengganti puasa yang ditinggalkannya dengan berpuasa juga. Untuk itu mereka menggantinya dengan jalan membayar fidyah.
Sedangkan orang yang sakit tapi tidak sembuh-sembuh atau kecil kemungkinannya untuk sembuh, tentu saja mereka tidak mungkin menggantinya dengan berpuasa.
Maka dalam hal ini para ulama menyebutkan, bagi mereka yang sakit dan meninggalkan puasa, dan kesehatannya tidak memungkinkan baginya untuk bisa menggantinya dengan jalan berpuasa juga, maka cukup dengan membayar fidyah.
Membayar fidyah adalah memberi makan fakir miskin sejumlah hari yang ditinggalkannya, sebagaimana ayat yang sebelumnya.
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Bagi mereka yang tidak mampu, maka boleh tidak berpuasa dengan keharusan memberi makan kepada orang-orang miskin. (QS. Al-Baqarah : 184)
Tentang berapa nilai atau kadar fidyah yang harus dikeluarkan, insya Allah pada bab-bab berikut akan diuraikan dengan lebih rinci.
Wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui bayi di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa. Para ulama menetapkan bahwa keduanya termasuk orang yang mendapat keringanan, apabila khawatir akan berdampak pada kesehatan bayi.
Para ulama berfatwa bahwa wanita yang hamil dan menyusui termasuk mereka yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa. Umumnya mereka menggunakan dua dalil berikut ini :
a. Dalil
Para ulama menjadikan wanita hamil dan menyusui sebagi orang yang punya keberatan untuk berpuasa. Sedangkan Allah SWT telah menjadikan agama ini bukan sebagai beban bagi mereka yang tidak mampu menjalankannya.
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فيِ الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ
Dan tidaklah Allah menjadikan bagimu dalam agama suatu keberatan (QS. Al-Hajj : 78)
Sedangkan dari sunnah nabawiyah ada banyak hadits yang bisa dijadikan dasar keringanan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa, antara lain hadits berikut ini :
إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ المُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الحبُْلَى وَالمرُضِعِ الصَّوْمَ
Dari Anas bin Malik al-Ka'bi bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya Allah azza wajalla meringankan musafir dari berpuasa, mengurangi (rakaat) shalat dan meringankan puasa dari wanita yang hamil dan menyusui. (HR. Ahmad dan Ashabussunan)
b. Tidak Harus Bayi Sendiri
Umumnya para ulama mengatakan bahwa bayi yang disusui itu tidak harus anaknya, bisa saja bayi milik orang lain, dimana seorang wanita telah bersepakat dengan orang tuanya untuk menjadi ibu susuan demi untuk mendapatkan upah atau pembayaran.
Di masa lalu di negeri Arab, menyusui bayi milik orang lain adalah hal yang lazim dilakukan oleh para wanita dari pedalaman. Bahkan Rasulullah SAW sejak kecil telah disusui oleh wanita dari pedalaman, bernama Halimah As-Sa’diyah selama bertahun-tahun. Para wanita itu sengaja datang ke Mekkah untuk menawarkan jasa penyusuan, demi mendapatkan penghidupan dan upah atas jasa tersebut.
Maka bila datang bulan Ramadhan, para wanita yang punya job menyusui anak orang lain ini, termasuk di antara mereka yang mendapatkan keringanan untuk tidak berpuasa.[1]
[1] Dr. Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, jilid 3 hal. 78
فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Pengertian Fidyah
Secara bahasa kata fidyah itu bermakna harta untuk tebusan. Lengkapnya makna bahasa dari kata fidyah :[1]
مَالٌ أَوْ نَحْوُهُ يُسْتَنْقَذُ بِهِ الأْسِيرُ أَوْ نَحْوُهُ فَيُخَلِّصُهُ مِمَّا هُوَ فِيهِ
Harta atau yang sejenisnya yang digunakan untuk menyelamatkan seorang tawanan atau sejenisnya, sehingga ia terbebas dari ketertawanannya itu.
Istilah fidyah digunakan dalam Al-Quran Al-Kariem ketika Allah SWT menceritakan tentang Nabi Ismail alaihissalam yang nyaris disembelih oleh ayahnya Nabi Ibrahim alaihissalam.
وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar (QS. Shaffaat : 107)
Sedangkan secara istilah, kata fidyah didefinisikan sebagai :
الْبَدَل الَّذِي يَتَخَلَّصُ بِهِ الْمُكَلَّفُ مِنْ مَكْرُوهٍ تَوَجَّهَ إِلَيْهِ
Pengganti untuk membebaskan seorang mukallaf dari larangan yang berlaku padanya. [2]
Penggunaan istilah fidyah sesungguhnya tidak hanya terbatas pada masalah puasa, namun juga digukana pada haji dan juga perang.
Fidyah haji adalah denda yang dikenakan kepada jamaah haji yang meninggalkan praktek yang hukumnya termasuk kewajiban dalam manasik haji, seperti tidak bermalam di Muzdalifah, Mina, atau meninggalkan lontar jamarah, atau juga karena melakukan pelanggaran tertentu dalam ihram, atau karena melakukan haji qiran dan tamattu'. Bentuknya adalah menyembelih seekor kambing.
Sedangkan fidyah puasa adalah memberi makan kepada satu orang fakir miskin sebagai ganti dari tidak berpuasa. Fidyah itu berbentuk memberi makan sebesar satu mud sesuai dengan mud nabi. Ukuran mud itu bila dikira-kira adalah sebanyak dua tapak tangan nabi SAW. Adapun jenis makanannya, disesuaikan dengan jenis makanan pokok sendiri-sendiri.
Bentuk Fidyah
Sesuai dengan pengertiannya, fidyah adalah makanan yang diberikan kepada fakir miskin. Maka bentuk fidyah itu pada dasarnya adalah makanan, yang dalam hal ini menurut para ulama adalah makanan yang merupakan bahan mentah dan menjadi makanan pokok dari suatu masyarakat.
1. Bahan Mentah
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa bentuk fidyah yang diberikan kepada fakir miskin bentuknya adalah bahan makanan yang masih mentah, dan bukan makanan yang sudah matang atau siap disantap.
Jadi yang kita berikan bukan hidangan makanan siap santap, melainkan bahan-bahan makanan yang masih mentah dan bisa disimpan dalam waktu yang lama.
2. Makanan Pokok
Yang menjadi ukuran dalam hal makanan adalah makanan pokok, bukan makanan tambahan atau cemilan. Walau pun harga cemilan atau jajanan boleh saja lebih mahal, namun orang tidak akan mati kelaparan karena tidak ada makanan cemilan.
Yang jelas orang akan mati kelaparan kalau tidak mendapat jatah makanan pokok yang menghidupinya.
3. Tiap Bangsa Berbeda
Sebagaimana kita ketahui bahwa makanan pokok tiap bangsa berbeda-beda. Bangsa tertentu makanan pokoknya roti yang berbahan dasar gandum. Bangsa kita termasuk jenis bangsa yang makanan pokoknya nasi berbahan dasar padi. Ada bangsa yang makanan pokoknya jagung, sagu, kentang, dan umbi-umbian lainnya. Orang Eskomi secara tradisional menjadikan ikan hasil buruan mereka sebagai makanan pokok.
Orang-orang di Madinah pada masa Nabi SAW terbiasa menyantap kurma sebagai makanan pokoknya. Karena itulah kita mendapatkan dalil bahwa Rasulullah SAW bersedekah dengan sekeranjang kurma. Dalam hal ini kurma bukan dijadikan makanan cemilan seperti yang terjadi di negeri kita, melainkan dijadikan makanan pokok sehari-hari.
Ukuran Fidyah
Sering muncul pertanyaan dari masyarakat awam tentang ukuran atau jumlah dalam memberi makan itu, antara lain :
Jawaban pertanyaan pertama adalah bahwa ukuran jumlah makanan untuk fidyah sifatnya standar, tidak dibedakan karena ukuran perut orang miskin yang menerimanya berbeda-beda. Dan juga tidak dibedakan berdasarkan tingkat kesejahteraan pemberinya.
Kebutuhan orang miskin atas makanan yang menyambung hidupnya dalam pandangan syariah dipukul rata saja. Dan kita tidak menemukan keterangan dalam nash syariah, bahwa kalau memberi kepada orang miskin tipe A harus sekian lalu untuk tipe B harus sekian.
Namun dalam menetapkan standarnya, memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama. Jumhur ulama menetapkan satu mud, mazhab Al-Hanafiyah menetapkan satu sha', dan mazhab Al-Hanabilah berbeda lagi.
Madzhab Al-Malikiyah dan As-Syafi‘iyah menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi SAW.[3] Pendapat ini juga merupakan pendapat Thawus, Al-Auza'i, Said bin Jubair dan Ats-Tsauri.
Ukuran mud (مُدّ) dan ukuran sha’ (صَاع) di zaman sekarang sudah tidak pernah digunakan, sehingga kalau kita terpaku hanya membaca kitab-kitab fiqih yang ditulis di masa lalu, jelas kita akan kebingungan sendiri. Karena itu Penulis merasa perlu untuk menjelaskan ukuran-ukuran itu agar buku ini ada manfaatnya.
Yang jelas ukuran mud (مُدّ) dan ukuran sha’ (صَاع) sama-sama ukuran volume suatu benda, bukan ukuran berat. Dan secara umum, 1 mud sama dengan ¼ sha’.
Istilah mud itu maksudnya gandum yang diwadahi dengan kedua telapak tangan yang disatukan, seperti ketika orang sedang berdoa dengan menadahkan kedua tangannya. Bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
Kalau kita menggunakan pendapat jumhur ulama ini, maka ukuran fidyah hanya 1/4 dari ukuran zakat al-fithr.
Madzhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah satu sha' (صاع) kurma, atau satu sha' (صاع) tepung syair, atau setengah sha' (صاع) hinthah.[4]
Sedangkan 1 sha’ (صاع) setara dengan 4 mud (مُدّ). Bila ditimbang, 1 sha’ (صاع) itu beratnya kira-kira 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha’ (صاع) setara dengan 2,75 liter. [5]
Kalau kita menggunakan pendapat mazhab Al-Hanafiyah ini, maka ukuran besarnya fidyah itu sama dengan ukuran besarnya zakat al-fithr.
Madzhab Al-Hanabilah mengatakan bahwa ukuran fidyah adalah satu mud burr, atau setengah sha' (صاع) kurma, atau setengah sha' (صاع) tepung syair.[6]
Sebenarnya tidak ada ketentuan dari syariah bahwa orang kaya dan orang miskin dibedakan nilai fidyah yang harus dibayarkan. Dalil-dalil syar'i menyamakan kewajiban fidyah dalam masalah ukuran antara orang berada dan orang yang kurang.
Dasarnya adalah bahwa makanan pokok untuk menunjang kehidupan bagi tiap orang relatif sama. Orang kaya yang gaya hidupnya selalu menyantap makanan yang mahal-mahal, pada dasarnya tetap bisa hidup dengan makanan pokok dalam jumlah minimal. Buktinya kalau sedang terjadi bencana alam, mereka yang mengungsi itu bisa saja dari kalangan orang berada. Tetapi jatah makan yang diberikan sama saja dengan jatah makan buat orang miskin. Dan buktinya mereka tetap bisa bertahan hidup.
Sebaliknya ketika Rasulullah SAW mewajibkan kepada orang yang berhubungan badan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan untuk memberi makan 60 fakir miskin, ukurannya sama saja bila yang melakukannya orang kaya. Hal itu karena ukuran jatah makanan pokok buat tiap orang relatif sama.
c. Tidak Dipengaruhi Berapa Kali Makan Dalam Sehari
Makanan yang diperintahkan untuk diberikan itu, apakah dihitung berdasarkan satu hari tiga kali makan ataukah sekali makan dalam untuk satu hari?
Jawabannya satu kali memberi makan maksudnya cukup untuk dimakan dalam sehari. Adapun orang yang diberi makan itu mau makan sekali sehari, atau dua dan tiga kali, tidak menjadi persoalan.
Sebab kalau kita lihat realitanya, berapa kali makan dalam sehari sifatnya sangat relatif. Kita orang Indonesia mungkin makan sehari tiga kali, tapi jumlah makanan yang masuk perut belum tentu lebih banyak dari orang Arab yang makannya sehari sekali. Orang Arab bisa menghabiskan satu talam (nampan) yang ukurannya setara dengan empat atau lima piring orang Indonesia, untuk sekali makan. Jadi meski makan cuma sekali dalam sehari, ternyata ukurannya 2 kali lipat dari yang makannya sehari tiga kali.
Beras sebanyak 0,6 Kg kalau dimasak menjadi nasi, tentu bisa untuk dimakan lima sampai enam kali, untuk ukuran perut rata-rata orang Indonesia.
d. Dapatkah Dikonversi Dengan Uang?
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang apakah fidyah bisa dikonversikan dengan uang. Sebagian ulama tidak membolehkan konversi fidyah dengan uang. Kalau yang dimiliki hanya uang, maka uang itu dibelikan bahan makanan dulu, baru kemudian diberikan kepada orang miskin. Alasannya, karena secara nash Al-Quran disebutkan secara langsung bahwa fidyah itu adalah tha'amu miskin (طعام مسكين).
Sebagaimana aslinya kita memberi daging qurban yang berupa daging dan bukan uang kepada fakir miskin, maka demikian pula seharusnya dalam masalah fidyah. Yang diberikan adalah makanan dan bukan uang.
Sementara sebagian pendapat lain menyebutkan bahwa tidak mengapa fidyah diberikan dalam bentuk uang, asalkan setara nilainya dengan harga makanan pokok tersebut. Alasannya karena lebih praktis untuk dibawa dan diberikan, karena nanti toh si miskin itu bisa membeli makanan sesuai dengan kebutuhannya.
Para ulama sepakat bahwa fidyah itu harus dibayarkan hingga masuknya lagi bulan Ramadhan tahun berikutnya, sebagaimana masa mengqadha’ puasa.Namun mereka berbeda pendapat kalau fidyah itu dibayarkan terlebih dahulu, sebelum masuknya bulan Ramadhan. Misalnya bagi orang yang sudah dipastikan tidak akan mampu berpuasa, seperti ibu hamil, atau orang yang sakit parah dan sulit untuk bisa diharapkan kesembuahnnya. Apakah boleh fidyah itu langsung dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan?
Madzhab Al-Hanafiyah membolehkan hal tersebut. Maksudnya membayar fidyah sekaligus sebelum Ramadhan dimulai, sebagaimana mereka juga membolehkan bila dibayarkan di akhir Ramadhan.
Namun Al-Imam An-Nawawi menyebutkan bahwa dalam madzhab As-Syafi’iyah, hal seperti itu tidak diperkenankan. Maksudnya, orang yang sakit atau sudah tua, belum diperkenankan membayar fidyah kalau belum masuk waktu berpuasa. Setidaknya, kebolehan itu baru berlaku sejak terbitnya fajar di hari dimana dia tidak berpuasa, tetapi bukan sejak malamnya atau hari-hari sebelumnya.
Bila fidyah belum dibayarkan hingga masuk ke Ramadhan berikutnya, apa yang harus dilakukan? Kewajiban membayar fidyah harus dibayarkan sebelum masuk bulan Ramadhan tahun berikutnya. Tapi bila sampai Ramadhan tahun berikutnya belum dibayarkan juga, dalam hal ini para ulama menyepakati beberapa hal dan berbeda dalam beberapa hal.
Yang disepakati para ulama adalah bila alasan belum terbayarnya qadha' itu karena udzur yang syar'i, seperti penyakit yang tidak kunjung sembuh sepanjang tahun, maka orang tersebut tidak dikenakakan fidyah apapun, bila dia tidak sempat mengqadha' puasanya. Cukup baginya mengganti puasa kapan nanti dia telah sehat.
Sedangkan yang tidak disepakati adalah bila seorang yang punya hutang puasa Ramadhan sudah punya waktu dan kesempatan untuk mengganti puasanya, namun secara lalai dia belum juga mengqadha'nya, sehingga masuk ke Ramadhan tahun berikutnya, apakah selain qadha' dia juga wajib membayar fidyah?
Sebagian ulama mengatakan bahwa fidyah itu menjadi berlipat. Artinya harus dibayarkan dua kali, satu untuk tahun lalu dan satu lagi untuk tahun ini. Demikian pendapat Imam As-Syafi‘i. Menurut beliau kewajiban membayar fidyah itu adalah hak maliyah (harta) bagi orang miskin. Jadi jumlahnya akan terus bertambah selama belum dibayarkan.
Namun ulama lain tidak sependapat dengan pendapat As-Syafi‘i ini. Seperti Abu Hanifah, beliau mengatakan bahwa fidyah itu cukup dibayarkan sekali saja meski telat dalam membayarnya.
[1] Lisanul Arab
[2] Ta'rifat Al-Jurjani
[3] Al-Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab, jilid 6 hal. 257-259
[4] Bada’i Ash-Shana’i, jilid 2 hal. 92
[5] Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 hal. 143.
[6] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, jilid 3 hal. 141
فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ
Lafazh tathawwa’a khairan (تَطَوَّعَ خَيْرًا) diterjemahkan menjadi : “dengan kerelaan hati mengerjakan kebaikan”. Ibnu Abbas mengatakan maksudnya ketika memberi makan fidyah kepada fakir miskin, dia melebihkan dari yang seharusnya. Sedangkan Ibnu Syihab mengatakan bahwa maksudnya adalah mengganti puasa dengan sekaligus juga memberi makan fidyah kepada fakir miskin.
Lafazh fa-huwa (فَهُوَ) artinya : maka perbuatan itu, maksudnya melebihkan dalam pemberian fidyah. Lafazh khairun lahu (خَيْرٌ لَهُ) artinya : lebih baik buatnya.
Penggalan ini menjadi unik karena ada dua kata khairan yang terulang. Secara makna bahwa kebaikan yang kita berikan kepada orang lain justru malah menjadi kebaikan buat kita sendiri.
وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ
Para ulama sepakat bahwa meskipun dalam status mufasir, namun mempertahankan untuk berpuasa tetap lebih baik dari pada mengambil rukhshash tidak berpuasa. Namun mereka berbeda pendapat apabila penyebabnya karena sakit.
Lantas kenapa rukhshah tidak puasa karena jadi musafir itu sebaiknya tidak usah diambil?
Jawabannya karena safar itu berbeda dengan masyaqqah. Seandainya yang menjadi ‘illat kebolehan tidak puasa itu masyaqqah, maka pastilah tidak puasa itu lebih baik. Namun karena yang menjadi ‘illat hanya sekedar safar, maka mempertahankan puasa lebih baik. Hal itu karena lagi-lagi safar itu tidak selalu ada masyaqqah-nya, karena syarat safar hanyalah sekedar menempuh perjalanan ke luar kota sejauh 4 burud atau 88,704 km saja.
Mungkin di masa lalu, perjalanan sejauh itu cenderung lebih banyak masyaqqah-nya sehingga wajar bila diberi keringanan. Namun para ulama sepakat bahwa masyaqqah itu bukan ‘illat. Yang menjadi ‘illat adalah safarnya itu sendiri, yang tidak harus selalu berada dalam keadaan masyaqqah. Apalagi di masa sekarang, jarak sejauh itu bisa ditempuh kurang dari satu jam saja dan benar-benar tanpa masyaqqah.
Kasusnya agak sedikit berbeda dengan orang sakit, karena unsur masyaqqah lebih jelas dan dominan bagi orang sakit. Sehingga orang sakit lebih diprioritaskan untuk tidak puasa.
إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Lafazh in-kuntum (إِنْ كُنْتُمْ) maknanya : apabila kalian, sedangkan lafazh ta’lamun (تَعْلَمُونَ) maknanya kamu mengetahui. Lebih baik tetap puasa di bulan Ramadhan biar tidak perlu menggantinya di bulan lain. Punya hutang itu tidak enak apalagi membayar qadha’ puasa pun sendirian. Ketimbang mengambil keringanan lebih baik teruskan berpuasa saja. Ini berlaku kalau ‘illatnya sekedar safar dan bukan masyaqaah.
Fakhruddin Ar-Razi mengatakan bahwa yang dimaksud penggalan penutup ini terkait dengan perintah awal berpuasa, bahwa di balik dari Allah SWT perintahkan untuk berpuasa, pastinya ada kebenaran yang bisa kalian dapatkan.
Beliau menambahkan bahwa ada hubungan yang sangat erat antara awal ayat dengan akhir ayat, sehingga kalau diimajinasikan, kalimatnya kurang lebih sebagai berikut :
كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيامُ وأنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكم إنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Telah diwajibkan atas kamu berpuasa. Dan berpuasa itu baik bagi kamu bila kamu mengetahui.
Maksudnya apabila kalian renungkan dan teliti secara cermat, pasti kalian akan mendapatkan bukti-bukti bahwa di balik puasa itu ada begitu banyak makna yang pada gilirannya bisa mengarahkan kepada taqwa dan berbagai macam manfaat lainnya.