Kemenag RI 2019:Bulan Ramadan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan Prof. Quraish Shihab:(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, (bulan) yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Qur’an (sebagai) petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk (itu) serta pembeda (antara yang haq dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di) bulan (itu), maka hendaklah dia berpuasa (pada bulan itu), dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu dia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak (hari yang ditinggalkan) pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangan-(nya) dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kamu, supaya kamu bersyukur- Prof. HAMKA:(Yaitu) sebulan Ramadhan, yang diturunkan padanya Al-Quran, menjadi petunjuk bagi manusia dan penjelasan dari petunjuk itu dan pembeda. Maka, barangsiapa yang menyaksikan bulan di antara kamu hendaklah dia puasa. Dan, barangsiapa yang dalam keadaan sakit atau dalam perjalanan maka hitungan di hari yang lain, Allah menghendaki keringanan untuk kamu, dan bukanlah Allah menghendaki kesukaran untuk kamu. Dan, hendaklah kamu sempumakan hitungan, dan hendaklah kamu membesarkan nama Allah atas apa yang telah diberikan-Nya petunjuk akan kamu, dan supaya kamu bersyukur.
Ayat ke-185 ini punya beberapa kesamaan dalam beberapa lafaznya dengan ayat sebelumnya yaitu ayat ke-184. Terjadi semacam pengulangan, yaitu terkait ketentuan orang yang sakit dan safar dimana mereka dibolehkan tidak puasa namun wajib mengganti di hari lain. Namun ayat ini justru tidak bicara terkait dengan orang yang tidak mampu harus bayar fidyah sebagaimana di ayat ke-184 sebelumnya.
Yang dibicarakan justru Allah SWT yang menginginkan kemudahan, serta perintah untuk menyempurnakan bilangan hari puasa serta bertakbir.
شَهْرُ رَمَضَانَ
Ramadhan adalah nama bulan yang berada pada urutan kesembilan dari 12 bulan dalam kalender qamariyah atau hijriyah.
Nama Ramadhan sudah digunakan oleh bangsa Arab jauh sebelum masa kenabian Muhammad. Para ahli bahasa Arab mengatakan bahwa istilah Ramadhan itu bermakna sesuatu yang amat panas.
Namun Mujahid agak enggan menggunakan istilah Ramadhan, karena menurut beliau ada kemungkinan istilah Ramadhan adalah salah satu bagian dari nama-nama Allah yang baik (al-asma al-husna). Namun karena Allah SWT sendiri menyebut bulan tersebut dengan istilah Syahru Ramadhan, maka kita tetap boleh memakainya.[1]
Kewajiban puasa bulan Ramadhan disyariatkan pada tanggal 10 Sya‘ban di tahun kedua setelah hijrah Nabi SAW ke Madinah. Waktunya kira-kira sesudah diturunkannya perintah penggantian kiblat dari masjidil Al-Aqsha ke Masjid Al-Haram.
Semenjak itulah Rasulullah SAW menjalankan puasa Ramadhan hingga akhir hayatnya sebanyak sembilan kali dalam sembilan tahun. Berikut tabel rinciannya :
Tahun ke 2 hijriah
Ramadhan Pertama
Tahun ke 3 hijriah
Ramadhan Kedua
Tahun ke 4 hijriah
Ramadhan Ketiga
Tahun ke 5 hijriah
Ramadhan Keempat
Tahun ke 6 hijriah
Ramadhan Kelima
Tahun ke 7 hijriah
Ramadhan Keenam
Tahun ke 8 hijriah
Ramadhan Ketujuh
Tahun ke 9 hijriah
Ramadhan Kedelapan
Tahun ke 10 hijriah
Ramadhan Kesembilan
Tahun ke 11 hijriah
- Sudah wafat pada Rabiul Awal -
An-Nawawi (w. 676 H) menuliskan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab sebagai berikut :
صام رسول الله صلى الله عليه وسلم رمضان تسع سنين لأنه فرض في شعبان في السنة الثانية من الهجرة وتوفي النبي صلى الله عليه وسلم في شهر ربيع الأول سنة إحدى عشرة من الهجرة
Rasulullah SAW berpuasa Ramadhan selama 9 tahun. Sebab puasa Ramadhan diwajibkan pada bulan Sya'ban tahun kedua hijriyah, lalu beliau SAW wafat bulan Rabi'ul Awwal tahun kesebelas hijriyah.[2]
[1] Al-Imam Ath-Thabari, Jami’ Al-Bayan an Ta’wil Ayil Quran (Tafsir Ath-Tahabari), jilid 3 hal. 444
Ada dua periode terkait bulan Ramadhan sebagai bulan diturunkannya Al-Quran. Dua-duanya memang terkait dengan bulan Ramadhan.
1. Periode Pertama
Periode pertama adalah turunnya Al-Quran secara sekaligus dari sisi Allah atau dari Lauhil Mahfuzh ke langit dunia. Kejadiannya di bulan Ramadhan, tepatnya pada lailatul qadar, sebagaimana disebutkan oleh Asy-Sya’bi yang dikutip oleh Al-Imam Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Quran.[1]
Turunnya Al-Quran fase pertama ini terjadi di bulan Ramadhan, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran sendiri.
شَهْرُ رَمَضَانَ الذي أُنْزِلَ فِيهِ القرآن
“Bulan Ramadhan yang diturunkan di dalamnya Al-Quran…” (QS. Al-Baqarah : 185)
Selain itu juga ada ayat lain :
إِنَّا أَنْزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya Kami telah menurunkan Al-Quran pada malam Qadar” (QS. Al-Qadar : 1)
Ayat ini memang tidak menyebutkan bulan Ramadhan. Tetapi siapa pun tahu bahwa lailatul-qadar itu adanya di dalam bulan Ramadhan.
2. Periode Kedua
Periode kedua adalah turunnya lima ayat pertama yaitu surat Al-‘Alaq 1-5 di malam tanggal 17 Ramadhan, ketika Nabi Muhammad SAW berusia 40 tahun. Kejadiannya di dalam Gua Hiro di puncak Jabal Nur, beberapa kilometer dari pusat kota Mekkah. Sisanya tentu tidak turun di hanya di bulan Ramadhan, tetapi turun setiap saat di bulan mana saja sepanjang durasi 23 tahun.
Lafazh unzila (أُنْزِلَ) artinya diturunkan, namun makna yang terkandung di dalamnya adalah turun dalam arti seluruhnya secara sekaligus. Maka ayat ini sedang bicara tentang lailatul qadar yang kejadiannya memang di bulan Ramadhan, namun waktunya bukan di masa kehidupan Nabi Muhammad SAW.
Sedangkan ungkapan untuk turunnya Al-Quran yang sedikit demi sedikit menggunakan (نّزَّلَ - يُنَزِّلُ). Inilah sebutan untuk turunnya Al-Quran yang sedikit demi sedikit di era kenabian Muhammad SAW.
Para ulama mengatakan bahwa Al-Quran menggunakan ungkapan yang berbeda antara turun pada periode pertama yang turunnya sekaligus dengan periode kedua yang turunnya.
[1] Al-Qurthubi, Al-Jami’ li Ahkamil Quran jilid 13 hal. 180
هُدًى لِلنَّاسِ
Berbeda dengan ayat ke-2 surat Al-Baqarah yang menyebutkan bahwa Al-Quran adalah petunjuk bagi orang yang bertakqwa, di ayat ini justru ditegaskan bahwa Al-Quran menjadi petunjuk buat umat manusia. Lantas apakah telah terjadi ta’arudh atau pertentangan antara kedua ayat ini?
Jawabannya tentu saja tidak, namun dari kedua ayat itu bisa kita gabungkan pemahaman bahwa memang ada dua jenis hidayah, yaitu hidayah dalalah (هِدَيَةُ دَلَالَة) dan hidayah irsyad (هِدَيَةُ إرشاد).
Ketika Al-Quran menyebutkan dirinya adalah petunjuk buat semua manusia, maksudnya sedang menyebut hidayah orang bertaqwa, maksudnya sedang menyebut jenis hidayah dalalah (هِدَيَةُ دَلَالَة), dimana Al-Quran menjadi petunjuk yang sudah tersedia bagi umat manusia. Siapa saja yang bisa menggunakan hidayah itu. Kemudian bila ada di antara manusia mengambil hidayah dari Al-Quran dan menjadi orang bertaqwa, jadilah saat itu Al-Quran berfungsi sebagai hidayah irsyad (هِدَيَةُ إرشاد).
Dengan kata lain bisa juga hidayah itu dibagi dua, yaitu hidayah umum dan hidayah khusus. Contoh hidayah umum ketika Allah SWT menyebutkan telah memberi hidayah kepada kaum Tsamud (وأما ثمود فهدينهم) pada surat Fushshilat ayat 17. Itu maksudnya hidayah dalam arti yang sangat umum, yaitu sudah diutus kepada mereka nabi yang membawa hidayah.
Namun apakah mereka mengambil hidayah itu atau tidak, itu lain cerita. Dan ternyata mereka lebih suka kebutaan dari pada petunjuk (فَاسْتَحَبُّوا العُمْيَ عَلىَ الهُدَى), maka mereka tidak mendapatkan hidayah dalam arti hidayah yang khusus.
Maka kalau dikaitkan dengan ayat ini yang menyebut Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia, maksudnya sedang bicara terkait hidayah umum, bahwa semua manusia dengan turunnya Al-Quran ini sudah diberi kesempatan mendapatkan hidayah. Tinggal mereka pilih apakah mau menjadikan Al-Quran betul-betul sebagai hidayah atau tidak.
وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ وَالْفُرْقَانِ
Lafazh bayyinatin minal huda (بَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَىٰ) artinya adalah penjelasan dari petunjuk itu. Maksudnya untuk bisa mendapatkan petunjuk dari Allah dan menjadi orang yang muhtadin, maka harus mengikuti berbagai petunjuk yang tersedia di dalam Al-Quran.
Salah satunya yang langsung terkait dengan ayat ke-185 ini adalah terkait syariat menjalankan ibadah puasa. Sebab puasa ini baru diperintahkan setelah perjalanan turunnya wahyu sudah berlangsung 15 tahun sejak pertama kali wahyu diturunkan. Dan rinciannya disebutkan dalam beberapa ayat berikut :
1. Terkait kewajiban awal puasa yang masih diperintahkan mengikuti dulu tata cara puasanya umat terdahulu (كما كتب على الذين من قبلكم)
2. Terkait proses penyempurnaan tata cara puasa yang diganti dengan puasa sebulan penuh di bulan Ramadhan (فمن شهد منكم الشهر فليصمه).
3. Terkait keringanan yang khusus berlaku pada umat Nabi Muhamamd SAW, yaitu boleh tidak berpuasa bila ada udzur syar’i seperti sakit, musafir dan tidak mampu. (فمن كان منكم مرشضا أو على سفر).
4. Terkait tata cara penggantiannya, apakah dengan qadha, fidyah atau gabungan kedua (فعدة من أيام أخر).
5. Terkait kebolehan berjima’ di malam hari, dimana umat terdahulu diwajibkan puasa hingga malam hari (أحل لكم ليلة الصيام الرفث إلى نسائكم).
6. Terkait bolehnya makan dan minum di makan hari hingga fajar (فكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الأسود من الفجر)
7. Terkait batas akhir puasa yaitu hingga terbenam matahari. (ثم أتموا الصيام إلى الليل)
فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Makna syahida (شَهِدَ) secara bahasa adalah menjadi saksi, namun maksudnya tidak lain adalah melihat, yaitu melihat hilal bulan Ramadhan atau istilahnya : ru'yatul hilal. Dasarnya dari hadits berikut :
صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ
“Berpuasalah kamu saat melihatnya (hilal) dan berifthar (lebaran) saat melihatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kegiatan melihat hilal Ramadhan dilakukan dengan cara memastikan kemunculan atau terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya‘ban. Peristiwa itu terjadi sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat.
Para ulama dari semua madzhab telah berijma’ bahwa hitungan bulan qamariyah (bulan-bulan Arab) hanya berkisar antara 29 hari atau 30 hari, sebagaimana sabda beliau SAW :[1]
“Kita adalah umat yang ummi, tidak menulis atau berhitung. Satu bulan itu adalah ini dan ini, maksudnya kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan.
Jadi dalam kasus ini umur bulan Sya‘ban hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.
Namun dalam tataran teknis, melihat hilal itu meski bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi keputusan harus dibuat bersama, tidak boleh dilakukan sendiri-sendiri, lantas dijadikan bahan untuk saling mencemooh satu dengan yang lain.
Satu hal yang di hari ini banyak dilupakan bangsa Indonesia hari ini orang bahwa syariat Islam dilengkapi juga dengan mekanisme waliyul amri sebagai pihak yang punya hak preogratif dari Allah SWT untuk menetapkan kapan mulai puasa dan kapan pula berakhirnya.
Kenapa hanya Indonesia?
Jawabnya karena di semua negeri yang berpenduduk muslim, nyaris tidak kita kenal adanya beda-beda penetapan awal Ramadhan. Sebab semua penduduk tahu bahwa hak itu adanya di tangan penguasa. Suka atau tidak suka kepada pihak penguasa, namun tetap wajib bersatu di bawah komando pihak pengasa.
Rakyat Mesir dan Saudi itu banyak yang anti dengan pemerintahan masing-masing secara politik, bahkan sampai terjadi tragedi perebutan kekuasan secara revolusi fisik. Namun betapa pun kerasnya permusuhan antara kelompok pemberontak dengan penguasa, tidak pernah sampai kepada pembangkangan dalam urusan penetapan awal Ramadhan.
Hanya umat Islam di Indonesia saja yang berlangganan setiap tahun untuk berbeda penetapan awal Ramadhan. Kalau di Timur tengah ada juga perbedaan awal Ramadhan, namun terjadinya antara dua negara yang berbeda. Sedangkan Indonesia, perbedaannya justru antara suami dan istri sendiri dalam satu rumah.
Boleh jadi perbedaan penatapan awal Ramadhan ini justru karena masing-masingnya menggunakan ayat Al-Quran secara sepotong-sepotong. Contohnya banyak yang salah menafsirkan ayat ini, dikiranya siapa yang yang melihat hilal, maka silahkan bikin keputusan sendiri.
Padahal secara teknis di masa kenabian, tidak ada satu pun shahabat yang menetapkan secara sendiri atau berkelompok kapan di mulainya Ramadhan. Semua dikembalikan kepada yang berwenang yaitu Nabi SAW dan para pemimpin penerus Beliau SAW.
Hal seperti itu terus berlanjut di masa khulafaurrasyidin, zaman tabi’in, tabi’ut-tabi’in, dan zaman-zaman sesudahnya hingga zaman modern hari ini. Tidak ada satu pun umat Islam yang menyimpulkan ayat sebagai legitimasi siapa saja boleh menetapkan sendiri kapan awal Ramadhan.
Sebab keputusan awal Ramadhan itu sudah menjadi ijma’ ulama bahwa itu merupakan domain pemerintah yang sah. Individu atau kelompok agama termasuk ormas tidak pernah diberi wewenang Allah SWT untuk membuat keputusan sepihak.
Ketentuan ini sama dengan hak menjalankan mahkamah syariah seperti memotong tangan pencuri, merajam orang berzina, membunuh penjahat karena dosa pembunuhan (qishash) dan lainnya. Tidak boleh ada pihak-pihak ’swasta’ yang diberi wewenang untuk melakukannya. Karena itu domain penguasa yang sah. Dan pemahaman seperti ini sudah menjadi ijma’ seluruh umat Islam sepanjang zaman.
Penggalan ini merupakan pengulangan dari ayat sebelumnya, yaitu menegaskan bahwa puasa umat Muhammad ini dilengkapi dengan sistem keringanan, khususnya bagi mereka yang sakit dan juga dalam keadaan musafir. Namun pada penggalan ini tidak disebutkan tentang orang yang tidak mampu seperti halnya di ayat ke-184 sebelumnya.
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa pengulangan ini menjadi dasar pendapat mereka bahwa masing-masing ayat sedangkan bicara tenang dua puasa berbeda. Ayat ke-184 bicara tentang puasa umat terdahulu, sedangkan ayat ke-185 sedang bicara tentang puasa Ramadhan.
Inilah inti dari ketentuan syariat puasa yang secara khusus diberlakukan buat umat Muhammad SAW, yaitu Allah SWT menghendaki kemudahan dan tidak menginginkan kesulitan. Belum tentu umat terdahulu mendapatkan berbagai kemudahan seperti ini. Di antara berbagai kemudahan yang tertuang di dalam Al-Quran misalnya :
1. Dibolehkannya orang sakit untuk tidak puasa, sebagai bentuk keringanan yang tidak diberikan kepada umat terdahulu (وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا).
2. Dibolehkannya orang yang dalam keadaan safar untuk tidak berpuasa, walaupun tidak ada masyaqqah (أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ).
3. Disyariatkan puasa qadha’ sebagai gantinya (فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ).
a. Meski qadha’ puasa dilakukan di luar bulan Ramadhan, namun terhitung sebagai bagian dari puasa Ramadhan.
b. Qadha’ puasa itu tidak harus segera dikerjakan begitu selesai Ramadhan, waktunya luas hingga bertemu Ramadhan berikutnya.
c. Dalam prakteknya qadha’ itu tidak harus dikerjakan secara berturut-turut, boleh seenak hati kapan saja.
d. Kebolehan qadha’ ini bisa terasa lebih menguntungkan bagi mereka yang tinggal di negara sub-tropis, sehingga boleh memilih waktu mengqadha’nya di musim yang durasi siangnya pendek.
4. Dibolehkannya tidak berpuasa bagi orang yang sama sekali sudah tidak mampu puasa untuk seterusnya (وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ).
5. Sebagai gantinya disyariatkan pembayaran fidyah. Padahal sebelumnya, sebagai gantinya diwajibkan keluarganya berpuasa untuknya, sebagaimana hadits berikut :
Orang yang meninggal dunia dan punya hutang puasa, maka keluarganya berpuasa untuk menggantikannya. (HR. Al-Bukhari)
6. Dibolehkannya melakukan jima’ dengan istri di malam-malam bulan Ramadhan (أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ).
7. Jam mulai puasa diundur sampai batas terbitnya fajar, padahal sebelumnya puasa harus sudah dimulai sejak selesai berbuka puasa. Sehingga kesempatan untuk makan dan minum menjadi luas waktunya (وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ).
Di luar ayat Al-Quran, masih ada beberapa keringanan lagi yang didasarkan pada hadits nabawi. Antara lain :
8. Makan dan minum karena lupa tidak membatalkan puasa.
Dari Abi Hurairah ra bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)
”Siapa yang berbuka pada saat Ramadhan karena lupa, tidak ada keharusan atasnya untuk mengqadha‘ atau membayar kafarah.” (HR. Ad-Daruquthuny, Al-Baihaqi, Al-Hakim)
9. Disyariatkannya makan sahur sebelum mulai berpuasa. Semakin mendekati waktu shubuh semakin baik sahurnya.
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فيِ السَّحُورِ بَرَكَة
Dari Anas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Makan sahurlah, karena sahur itu barakah”. (HR Bukhari dan Muslim) .
“Yang membedakan antara puasa kita dan puasa ahli kitab adalah makan sahur.” (HR. Muslim)
10. Memberi makan orang berpuasa saat waktunya berbuka bisa mendapatkan pahala puasa, tanpa mengurangi pahala orang yang puasa.
وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
Perintah untuk menyempurnakan hitungan atau bilangan ini menurut Al-Mawardi ada dua kemungkinan :
1. Menggenapkan Ramadhan Jadi 30 Hari
Perintah menyempurnakan terkait dengan usia bulan Ramadhan dimana pada hari ke-29 belum jelas penampakan hilalnya, sehingga diperintahkan untuk menggenapkan bilangan Ramadhan menjadi 30 hari. Dasarnya adalah sabda Nabi SAW :
“Berpuasalah kamu dengan melihat hilal dan berbukalah kamu dengan melihatnya juga. Tetapi bila ada awan yang menghalangi, maka genapkanlah hitungan dan janganlah menyambut bulan baru.” (HR. An-Nasa’i dan Al-Hakim)
Oleh karena itu An-Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menegaskan sebagai berikut :
Tidaklah diwajibkan puasa Ramadhan kecuali telah masuk. Dan masuknya diketahui dengan rukyatul-hilal. Apabila terhalang awan wajiblah istikmal bulan sya'ban menjadi 30 hari. Kemudian berpuasalah, sama saja apakah langit terang atau gelap, gelap sedikit atau banyak.[1]
2. Perintah Qadha Hutang Puasa
Pendapat kedua mengatakan bahwa perintah untuk menggenapkan terkait dengan kewajiban mengqadha’ puasa yang masih jadi hutang. Kata al-qadha’ (القضاء) dalam bahasa Arab punya banyak makna, di antaranya bisa bermakna hukum (الحكم), dan juga bisa bermakna penunaian (الأداء). [2]
Sedangkan istilah qadha menurut para ulama, di antaranya Ibnu Abdin adalah :[3]
فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ
Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya
Sedangkan Ad-Dardir menyebutkan makna istilah qadha' sebagai :[4]
اسْتِدْرَاكُ مَا خَرَجَ وَقْتُهُ
Mengejar ibadah yang telah keluar waktunya
Bila suatu ibadah dikerjakan pada waktu yang telah lewat, disebut dengan istilah qadha. Sedangkan bila dikerjakan pada waktunya, disebut adaa' (أداء). Sedangkan bila sebuah ibadah telah dikerjakan pada waktunya namun diulangi kembali, istilahnya adalah i'adah (إعادة).
Qadha‘ puasa maksudnya adalah berpuasa di hari lain di luar bulan Ramadhan, sebagai pengganti dari hari-hari yang ia tidak berpuasa pada bulan itu.
Kebanyaka ulama mengatakan bahwa penggalan ayat ini merupakan perintah untuk melafazhkan takbir. Waktunya sejak terbenamnya matahari di malam tanggal 1 Syawwal hingga tibanya imam di tempat shalat Idul Fithri.
وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Selain perintah bertakbir juga diperintahkan untuk bersyukur kepada Allah SWT atas segala anugerah dan berbagai keringanan dalam beban taklif umat Nabi Muhammad SAW yang sebegitu ringannya.