Kemenag RI 2019:Berzikirlah kepada Allah pada hari yang telah ditentukan jumlahnya. ) Siapa yang mempercepat (meninggalkan Mina) setelah dua hari, tidak ada dosa baginya. Siapa yang mengakhirkannya tidak ada dosa (pula) baginya, ) (yakni) bagi orang yang bertakwa. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan. Prof. Quraish Shihab:Dan berdzikirlah kepada Allah (dalam) beberapa hari yang berbilang.?? Maka, barang siapa (ingin) cepat (berangkat dari Mina) sesudah dua hari, maka tidak ada dosa baginya. Dan barang siapa (ingin) menangguhkan, maka tidak ada dosa (pula) atasnya bagi orang yang bertakwa. Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan dikumpulkan kepada-Nya. Prof. HAMKA:Dan sebutlah Allah pada hari-hari yang telah ditentukan itu. Maka, barangsiapa yang mempercepat dalam dua hari maka tidaklah ada dosa atasnya. Dan, barangsiapa yang mentakhirkan maka tidaklah (pula) ada dosa atasnya; yaitu bagi barangsiapa yang takwa. Dan, takwalah kamu kepada Allah, dan ketahuilah bahwasanya kamu sekalian kepada-Nyalah akan dikumpulkan.
Ayat ke-203 ini nampaknya ayat terakhir terkait tema tentang haji. Sebab ayat berikutnya yaitu ayat ke-204 sudah bicara tema yang lain. Di ayat ini Allah SWT sekali lagi memerintahkan untuk berdzikir pada hari-hari yang sudah ditentukan.
Selain itu juga mengangkat tema tentang bolehnya jamaah haji memilih antara meninggalkan Mina pada tanggal 12 atau tanggal 13 Dzulhijjah.
وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ
Lafazh wazkurullah (وَاذْكُرُوا) adalah bentuk fi’il amr yang asalnya dari kata (ذَكَرَ - يَذْكُرُ) dimana secara harfiyah maknanya : mengingat. Namun kata dzikir sendiri juga punya makna lain, yaitu mengucapkan dengan lisan alias berdzikir. Dan untuk konteks ayat ini, perintah yang dimaksud adalah dzikir dengan lisan.
Namun apakah yang dimaksud dengan dzikir dalam konteks ini, rupanya para mufassir berbeda-beda dalam menuliskan pendapatnya.
Takbir Usai Shalat Lima Waktu : menurut kebanyakan ulama maksudnya adalah melantunkan takbir membesarkan Allah SWT setiap selesai shalat fardhu.
Melontar Jamarat : sebagian ada juga yang mengatakan itu merupakan perintah untuk melontar jamarat, dimana setiap satu batu yang dilontarkan disunnahkan untuk bertakbir. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
Sesungguhnya dijadikan tawaf itu di Ka’bah, dijadikan sa’i di antara Shafa dan Marwah serta melontar jamaarat dalam rangka zikir kepada Allah. (HR. Abu Daud)
Menyembelih Hewan : sebagian lainnya lagi ada yang mengatakan bahwa perintah itu maksudnya menyebut nama Allah SWT karena menyembelih hewan hadyu atau qurban.
Lafazh ayyamin ma’dudat (أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ) secara makna bahasa artinya adalah hari-hari yang dihitung. Asalnya dari kata ‘adad (عَدَد) yang maknanya bilangan atau hitungan. Dalam terjemahan Kemenag RI dan Buya HAMKA diterjemahkan menjadi : “hari yang ditentukan jumlahnya”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “beberapa hari yang berbilang”.
Para ulama ahli tafsir berbeda pendapat tentang tanggal berapakah yang dimaksud dengan ayyaman ma’dudat ini. Apalagi mengingat juga ada istilah yang mirip yaitu ayyam ma’lumat (أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ) sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Hajj :
Supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah dimaklumatkan. (QS. Al-Hajj : 28)
Lantas apakah keduanya sama dengan beda penyebutan, ataukah keduanya memang berbeda? Dalam hal ini ada dua pendapat.
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan keduanya sama hanya beda penyebutan, ayyaman ma’dudat adalah ayyaman ma’lumat. Dan keduanya itu adalah hari nahr dan dua hari setelahnya. Hari nahr maksudnya tanggal 10 Dzulhijjah dan dua hari setelahnya yaitu tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah.
Mazhab Maliki mengatakan bahwa keduanya bertumpang-tindih dalam empat hari dengan rincian sebagai berikut :
Tanggal 10 (hari nahr) : ma’lumat bukan ma’dudat.
Tanggal 11 dan 12 : ma’lumat dan ma’dudat
Tanggal 13 : ma’dudat bukan ma’lumat.
Mazhab Asy-Syafi’iyah mengatakan keduanya beda nama dan beda hari. Yang disebut dengan ayyaman ma’lumat (أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ) adalah tanggal 1 hingga 10 Dzulhijjah, sedangkan ayyaman ma’dudat (أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ) adalah tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Sedangkan Al-Qurtubi meriwayatkan pendapat Ibrahim yang justru mengatakan kebalikannya.
Lafazh ta’ajjala (تَعَجَّلَ) artinya terburu-buru atau mempercepat. Asalnya dari (عجل) yang artinya mempercepat atau mendahulukan, sebagaimana hadits tentang keutamaan mempercepat atau mendahulukan berbuka puasa ketimbang shalat Maghrib.
Manusia masih berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka. (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Dalam hal ini yang dimaksud dengan terburu-buru adalah segera pergi menyudahi ritual haji di tanggal 12 Dzulhijjah setelah melontar jamarat. Ini merupakan satu dari dua opsi yang sama-sama diperkenankan dalam rangkaian ritual ibadah haji.
Lafazh fi yaumaini (فِي يَوْمَيْنِ) artinya dua hari, berada di mina dua hari dari tiga hari yang tersedia, yaitu tanggal 11 dan 12 sudah pergi meninggalkan Mina dan tidak sampai tanggal 13.
Lafazh falaa itsma alaihi (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ) artinya : tidak ada dosa baginya. Maksudnya seandainya tidak berada di Mina hingga tanggal 13 tidak mengapa dan tidak menjadi kekurangan.
Lafazh ta’akhkhara (تَأَخَّرَ) artinya terlambat atau mengakhirkan. Maksudnya tetap berada di Mina hingga tanggal 13 Dzulhijjah, maka juga tidak ada dosa baginya. Dituangkan dengan lafazh falaa itsma alaihi (فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ).
Dengan hanya dua hari berada di Mina, maka sebutannya adalah nafar awal (نَفَر أَوَّل) yang artinya berangkat lebih awal. Sedangkan bila menetap hingga tanggal 13 Dzulhijjah disebut dengan nafar tsani (نَفَرْ ثَانِي).
Lafazh limanit-taqa (لِمَنِ اتَّقَىٰ) artinya bagi mereka yang bertaqwa. Maksudnya bagi mereka yang menghindari diri dari melakukan pelanggaran ihram seperti berburu dan lainnya.
Penggalan ini sekali lagi menampakkan sisi kemudahan dan keringanan syariat yang khusus turun untuk Nabi SAW dan umatnya, yaitu dibolehkan memilih dan dipersilahkan bila ingin tinggal lebih lama atau pergi lebih cepat dari ibadah haji.
Selain boleh pilih dalam urusan nafar awal atau nafar tsani, ritual haji pun juga membolehkan jamaah memilih antara haji ifrad, qiran dan tamattu’. Tidak ada yang keliru dari pilihan masing-masing, karena pada dasarnya semua opsi itu disediakan demi agar ibadah haji menjadi mudah dan ringan.
Dan masih banyak lagi bentuk-bentuk keringanan yang Allah SWT berikan, sebagai bonus dan kekhususan umat Nabi Muhammad SAW. Kalau semua keringanan itu kita komparasikan dengan ritual ibadah umat terdahulu, sulit kita temukan contoh keringanan semacam ini. Karakter ritual ibadah umat sebelum kita nampaknya sangat ketat, begitu ada kurang atau keliru, langsung dijatuhi sanksi hukuman yang berat.
Lafazh wat-taqullah (وَاتَّقُوا اللَّهَ) artinya : bertakwalah kepada Allah. Sebagian kalangan ada yang mengaitkan perintah untuk bertaqwa adalah semacam pesan-pesan moral bagi orang yang sudah melaksanakan ibadah haji untuk selalu menjaga ketaqwaannya. Sikap dan perilakunya harus berbeda dengan yang belum berkesempatan pergi haji. Jadi lebih taqwa dan lebih menjaga diri dari hal-hal yang diharamkan.
Lafazh wa’lamu (وَاعْلَمُوا) artinya : dan ketahuilah. Dan ungkapan annakum ilaihi tuhsyarun (أَنَّكُمْ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ) artinya : bahwa hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.
Ketika menjelaskan bagian akhir penggalan ayat ini, Ibnu Katsir menuliskan bahwa bubarnya jamaah haji kembali ke masing-masing negerinya itu dikaitkan dengan nanti semua akan kembali lagi dikumpulkan, namun bukan di dunia tetapi nanti di akhirat.