Lafazh jaatkum (جَاءَتْكُمُ) artinya telah datang kepadamu, sedangkan al-bayyinat (الْبَيِّنَاتُ) secara bahasa artinya menurut Buya HAMKA adalah penjelasan, atau kalau menurut Kemenag dan Quraish Shihab artinya bukti-bukti kebenaran.
Namun tentang apa kongkritnya yang dimaksud dengan bayyinat itu, para ulama berbeda pendapat. Al-Mawardi di dalam An-Nukat wa Al-‘Uyun merangkumnya sebagai berikut :[1]
1. Mukjizat
sebagian ulama memaknai bayyinat sebagai mukjizat, yaitu kejadian luar biasa yang sumbernya dari Allah SWT dan menyertai seorang nabi dalam membuktikan kenabiannya.
Mukjizat Nabi Muhammad SAW ada banyak, namun yang paling besar justru turunnya kitab suci Al-Quran yang sedemikian indah dari sisi kekuatan bahasanya dan tak satupun dari bangsa Arab yang mampu menjawab tantangan untuk membuat yang seperti Al-Quran.
2. Nabi Muhammad SAW
ini adalah pendapat As-Suddi. Sehingga seolah-olah makna (مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ) adalah setelah datangnya Nabi Muhammad SAW.
Kedatangan Nabi SAW memang benar-benar sebuah bukti otentik sebagaimana yang sudah diceritakan oleh semua kitab suci samawi sebelumnya, serta juga diberitakan oleh semua nabi dan rasul sebelumnya.
3. Al-Quran dan Agama Islam :
ini adalah pendapat Ibnu Juraij. Sehingga makna (مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَتْكُمُ الْبَيِّنَاتُ) adalah : setelah turunnya Al-Quran, atau setelah munculnya agama Islam.
[1] Al-Mawardi (w. 450 H), An-Nukat wa Al-‘Uyun, (Beirut, Darul-kutub Al-Ilmiyah, Cet. 1), jilid 1 hal. 268
Kata fa’lamu (فَاعْلَمُوا) adalah bentuk fi’il amr dari asalnya (عَلِمَ - يَعْلَمُ) dan artinya : “ketahuilah”. Maksudnya di balik ungkapan ketahuilah merupakan ancaman kepada mereka yang menyimpang.
Lafazh aziz (عَزِيزٌ) artinya dalam terjemahan Kemenag dan Prof. Quraish adalah : “Maha Perkasa”, sedangkan terjemahan Buya HAMKA adalah : “Maha gagah”. Makna aslinya adalah kuat tidak terkalahkan.
Lafazh hakim (حَكِيمٌ) artinya Maha Bijaksana. Perpaduan antara dua sifat Allah yaitu ‘aziz (عَزِيزٌ) dan hakim (حَكِيمٌ) sebenarnya agak bertentangan. Keperkasaan itu biasanya identik dengan kekuatan yang bersifat mutlak dan tidak dibatasi dengan apapun. Sebab kalau kekuatannya masih terbatas, tidak bisa dikatakan perkasa.
Namun ternyata selain bersifat perkasa, rupanya Allah SWT juga Maha Bijaksana, sebuah karakter yang justru menjadi anti-tesis dari sifat keperkasaan.
Namun alih-laih bertentangan, justru penyebutan kedua sifat itu malah saling menguatkan makna. Bahwa Allah itu Maha Perkasa namun di balik sifat perkasa itu justru Allah SWT tidak berlaku sewenang-wenang kepada para hamba-Nya. Justru Allah SWT Maha Bijaksana dan sangat adil kepada hamba-Nya.
Maka adanya sifat Maha Perkasa namun sekaligus Maha Bijaksana adalah bentuk kesempurnaan itu sendiri.
Contoh yang paling mudah untuk dijadikan bahan kajian bahwa meski banyak hamba Allah SWT yang ingkar, membangkang, serta telah menodai kesucian agama yang Allah SWT turunkan, namun Allah SWT tetap memberikan segala sesuatunya, baik rejeki, keturunan, kenikmatan duniawi dan lainnya.
Tidak mentang-mentang ada hamba yang ingkar, lantas mereka langsung dihukum mati saat itu juga. Fir’aun itu masih diberi batas waktu untuk hidup dan berkuasa dengan sewenang-wenang.
Termasuk juga Iblis laknatullah yang enggan bersujud kepada Adam alaihissalam, padahal itu merupakan perintah Allah SWT langsung. Namun ketika Iblis minta dipanjangkan umur hingga hari kiamat, doanya pun dikabulkan Allah SWT.
Sebab biar bagaimana pun Iblis pernah jadi hamba yang shalih, taat dan tunduk kepada Allah. Maka semua ibadahnya itu tidak disia-siakan oleh Allah. Pahalanya diberikan dalam bentuk dikabulkannya permintaan untuk bisa hidup abadi.
Demikian pula dengan manusia kafir di dunia ini. Walaupun mereka kafir dan membangkang, namun banyak juga yang diterima doanya
Nabi Ibrahim agar penduduk Mekkah diberi rizqi lewat tsamarat ini menarik untuk dikaji lebih jauh dalam beberapa hal.
1. Pertama : Makna Tsamarat
Pada kebanyakan versi terjemahan tsamarat (ثَمَرَات) itu diartikan sebagai buah-buahan. Terjemahan itu tidak terlalu salah meski juga tidak terlalu tepat juga. Karena kita harus membedakan antara buah-buahan dalam arti buah segar dengan hasil dari tanaman.
Buah atau buah-buahan seperti mangga, pisang, jambu, semangka, nanas, pepaya dalam bahasa Arab disebut fakihah (فَاَكِهَة) bentuk jama’nya fawakih (فَوَاكِه). Dan itu memang disebutkan secara spesifik di dalam Al-Quran ketika menyebutkan buah-buahan yang ada di dalam surga.
لَكُمْ فِيهَا فَاكِهَةٌ كَثِيرَةٌ مِنْهَا تَأْكُلُونَ
Di dalam surga itu ada buah-buahan yang banyak untukmu yang sebahagiannya kamu makan. (QS. Az-Zukhruf : 73)
وَفَوَاكِهَ مِمَّا يَشْتَهُونَ
Dan (mendapat) buah-buahan dari (macam-macam) yang mereka ingini. (QS. Al-Mursalat : 42)
Sedangkan tsamarat (ثَمَرَات) itu adalah apa yang menjadi hasil panen dari tumbuhan, namun bentuknya belum tentu berupa buah-buahan. Bisa saja berupa batang, akar, daun dan lainnya.
Tanaman yang dimanfaatkan dari batangnya seperti pohon jati, sengon, mahoni, ramin. Batangnya berupa kayu yang banyak diolah menjadi segala macam keperluan peradaban manusia, seperit meja, kursi dan segala macam perabot.
Ada juga yang batang pohonnya malah dijadikan makanan, seperti batang pohon tebu diolah untuk dijadikan gula pasir. Selain itu juga ada batang pohon sagu yang diolah menjadi sagu sebagai makanan pokok, khususnya beberapa suku seperti Dayak, Biak, Asmat, Dani dan lainnya.
Tanaman yang diambil manfaatnya bukan dari buahnya melainkan dari akarnya juga amat banyak. Misalnya wortel, ubi, kentang, singkong, jahe, lobak, gingseng, wasabi, bawang, dan lainnya.
Dan yang dimanfaatkan dari daunnya juga amat banyak, misalnya berbagai sayuran seperti bayam, daun bawang, selada, kol atau kubis dan lainnya. Dan jangan lupa air teh yang setiap hari kita minum itu dibuat dari merebus daun teh. Rokok yang banyak dihisap orang juga merupakan daun tembakau.
Yang lebih unik lagi adalah urf dalam bahasa Arab yang membedakan antara tsimar dengan dzuru’. Dua istilah ini menjadi jelas kalau kita sudah selesai belajar fiqih zakat, karena harta hasil pertanian yang disebut terkena kewajiban zakat hanyalah yang berupa tsimar dan dzuru’. Yang termasuk tsimar hanya ada dua, yaitu kurma dan anggur, sedangkan yang termasuk dzuru’ tanaman yang berupa bulir seperti gandum, padi atau jelai.
2. Mekkah Tidak Ada Tanaman
Masalah kedua dari lafaz doa Nabi Ibrahim adalah permintaan agar penduduk Mekkah diberi rizki dari tanaman. Padahal kita tahu bahwa Mekkah itu tidak ada tanaman yang bisa menghasilkan buah seperti kurma atau anggur. Kurma dan anggur itu tumbuh di negeri Arab, tetapi tidak di Mekkah.
Wilayah yang banyak kurmanya adalah Madinah, Khaibar dan sekelilingnya, namun Mekkah tidak punya kebun kurma. Sedangkan wilayah yang banyak tanaman anggurnya di jazirah Arab amat sedikit, karena anggur itu hanya tumbuh subur di pengunungan yang berhawa sejuk. Kalau dilihat dari Mekkah, maka yang tumbuh subur dengan anggur adalah Thaif. Ingat ketika Nabi SAW sempat hijrah ke Thaif lalu dilempari batu oleh warganya dengan beringas, Beliau SAW pun bersembunyi di kebun anggur. Karena Thaif memang wilayah pertanian yang subur, salah satunya dengan bertani anggur.
Tetapi di Mekkah sendiri tidak ada lahan pertanian kurma atau anggur, karena Mekkah memang bukan tempat yang cocok untuk pertanian yang menghasilkan buah-buahan. Kalau pun ada tanaman, sebatas rumput atau tanaman liar. Dan memang Al-Quran sendiri menamakan Mekkah itu sebagai sebuah lembah yang tidak ada tanamannnya (بِوَادٍ غَيْرِ ذِي زَرْعٍ).
Lalu bagaimana dengan doa Nabi Ibrahim yang meminta agar penduduk Mekkah diberi rizki dengan hasil tanaman? Apakah doanya dikabulkan atau tidak?
Secara fakta penduduk Mekkah memang mendapat rizki yang boleh dibilang cukup banyak, namun kalau dikatakan rizkinya itu lewat hasil pertanian, nampaknya kurang tepat. Penduduk Mekkah itu rata-rata mendapatkan rizqi dari berdagang. Sebutlah misalnya suku Quraisy yang diceritakan dalam Al-Quran tidak pernah berhenti berbisnis, baik di musim dingin atau pun di musim panas.
Maka sampai sekarang masih jadi tanda tanya, bagaimana nasib doa Nabi Ibrahim yang memohon kepada Allah SWT agar penduduk Mekkah diberi rizqi lewat hasil tanaman. Dalam hal ini ada beberapa pendapat yang bisa dicatat.
Pertama, bisa saja penduduk Mekkah mendapat rizki dari hasil tanaman, namun tanamannya tidak harus berada di wilayah Mekkah. Lahan suburnya bisa saja di Madinah untuk bertani kurma atau di Thaif untuk bertani anggur, namun hasil pertanian mereka diperdagangkan oleh penduduk Mekkah. Dari hasil bisnis hasil pertanian itulah dikatakan bahwa Allah SWT memberi rizki kepada penduduk Mekkah dari hasil pertanian.
Kedua, bisa saja doa Nabi Ibrahim itu belum semuanya terbukti, sebagiannya sudah yaitu penduduk Mekkah dapat rejeki dari berbagai macam transaksi bisnis. Namun kalau sampai ada hasil pertanian di Mekkah, kemungkinan itu baru terjadi akan terjadi di masa mendatang lewat sentuhan industri pertanian modern.
Yang pasti kemakmuran penduduk Mekkah sudah tidak perlu diperdebatkan lagi, karena memang fakta. Hanya saja kalau kemakmuran itu didapat lewat hasil bumi, rasanya masih belum sejalan.
Kalau pun mau dikaitkan dengan hasil bumi berupa cadangan minyak bumi, juga kurang tepat. Sebab cadangan minyak bumi milik Saudi Arabia bukan di Mekkah dan sekitarannya, melainkan di wilayah timur yang juga dikenal sebagai Eastern Province atau manthiqah syarqiyah.
Wilayah Timur merupakan rumah bagi beberapa ladang minyak terbesar di Saudi Arabia, termasuk Ladang Minyak Ghawar yang merupakan ladang minyak terbesar di dunia. Ladang minyak lainnya di wilayah ini termasuk Ladang Minyak Safaniya, Ladang Minyak Zuluf, dan Ladang Minyak Manifa. Wilayah Timur juga memiliki fasilitas pengolahan minyak yang penting, seperti kompleks kilang minyak di Ras Tanura, Ju'aymah, dan Yanbu.