Kemenag RI 2019:Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, ) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan. Prof. Quraish Shihab:Tidak ada kewajiban atas kamu (membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istri (kamu) selama kamu belum menyentuh (mencampuri) mereka atau mewajibkan (atas diri kamu) untuk mereka satu kewajiban (membayar mahar). Dan hendaklah kamu berikan (suatu) pemberian kepada mereka. Orang yang luas (rezekinya) menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut cara yang patut. Yang demikian itu merupakan hak (ketentuan) atas orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang lebih baik). Prof. HAMKA:Tidaklah ada halangan atas kamu jika kamu menalak perempuan, selama tidak kamu sentuh mereka, atau sebelum kamu tentukan kepada mereka (mahar) yang difardhukan dan berilah mereka bekal; (yaitu) bagi orang yang berkelapangan sekadar (lapangnya), dan bagi yang berkesempitan menurut kadamya (pula), yaitu bekalan yang sepatutnya. Menjadi kewajiban bagi orang-orang yang ingin berbuat kebaikan.
Ayat ke-236 ini masih terkait dengan rangkaian topik besar pada ayat-ayat sebelumnya, namun ayat ini membahas perceraian yang cukup unik, yaitu baru menikah belum sempat terjadi dukhul atau jima’ lantas terjadi perceraian.
Beberapa kitab tafsir menyebutkan latar belakang turunnya ayat ini karena ada seorang shahabat dari kaum Anshar yang menikahi seorang wanita dari suku Bani Hanifa, namun tidak memberinya mahar, kemudian dia menceraikan wanita tersebut sebelum berhubungan intim dengannya, dan setelah peristiwa ini terjadi, turunlah ayat ini yang berkaitan dengan situasi tersebut.
Yang menjadi keunikan karena apa yang menjadi penyebabnya malah tidak dibahas disini, justru yang dipermasalahkan terkait konsekuensi pembayaran maharnya atau pemberian mut’ahnya.
Mahar boleh saja tidak dibayarkan, manakala pasangan itu bercerai dan belum sempat terjadi jima’ di antara keduanya, sedangkan nilai mahar pun belum sempat disepakati. Dengan perceraian serumit itu memang wanita itu sama sekali tidak mendapatkan mahar. Maka disitulah kemudian ada kewajiban bagi suami memberi mut’ah sebagaimana yang diperintahkan oleh ayat ini.
Walaupun nanti para ulama sedikit berbeda pendapat dalam ketentuan yang lebih rinci. Namun yang pasti kasus semacam ini jarang-jarang terjadi di tengah kehidupan kita di masa modern ini. Namun uniknya, hal-hal yang amat jarang terjadi justru punya posisi tersendiri di dalam Al-Quran, sehingga di dalam kitab-kitab fiqih pun pembahasan ini cukup dalam dikaji.
Tantangannya buat kita yang hidup di zaman sekarang, memang kasus ini nyaris terasa seperti dalam dongeng belaka atau terlalu mengada-ada. Sebab kasus seperti ini nyaris tidak terpikirkan sampai terjadi untuk ukuran kita zaman sekarang.
لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
Lafazh la junaha (لَا جُنَاحَ) sudah berkali-kali muncul dari beberapa ayat sebelum ini. Maknanya sudah kita ketahui bersama yaitu tidak ada dosa. Hanya saja ada yang terasa janggal ketika Allah SWT menyebutkan tidak ada dosa disini, justru tidak disebutkan tidak berdosa kalau mengerjakan apa?
Ternyata ada yang mahdzuf atau tertutup dan taqdirnya adalah : “membayar mahar”. Oleh karena itulah Prof. Quraish Shihab menempuh resiko memberikan terjemahan yang ditambahi di dalam kurung menjadi : “Tidak ada kewajiban atas kamu (membayar mahar). Tentu penggalan ini masih belum sempurna sebagai satu kalimat yang lengkap, sehingga seharusnya tidak dipotong disini.
Lafazh in thallaqtum (إِنْ طَلَّقْتُمُ) terdiri dari (إِنْ) syarthiyah yaitu merupakan syarat yang maknanya apabila, kemudian lafazh thallaqtum (طَلَّقْتُمُ) adalah fi’il madhi dari kata dasarnya (طَلَّقَ – يُطَلِّقُ - تَطْلِيْقًا) artinya kamu telah mentalak, lalu an-nisa’ (النِّسَاءَ) secara bahasa artinya para wanita, namun dalam hal ini maksudnya adalah istri-istrimu.
Lafazh maa lam tamassu-hunna (مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ) artinya : “selama kamu belum menyentuh mereka.” Asalnya dari kata (مَسَّ - يَمَسُّ) memang secara harfiyah artinya menyentuh, namun yang dimaksud adalah jima’. Dalam hal ini Al-Quran menggunakan bahasa kiasan yaitu menyentuh, sebagaimana ungkapan Maryam ibunda Isa alaihissalam berikut :
Bagaimana akan ada bagiku seorang anak laki-laki, sedang tidak pernah seorang manusiapun menyentuhku. (QS. Maryam : 20)
Makna penggalan ini adalah tidak mengapa dan tidak berdosa bagi laki-laki yang menceraikan istri untuk tidak membayarkan maharnya, khususnya ketika belum sempat berjima’.
Pertama : Sudah Pernah Jima’
Bila perceraian terjadi setelah keduanya pernah berjima’, maka pendapat ulama terpecah tiga, yaitu :
Wajib : Syafi’i, dengan syarat perpisahan itu bukan karena murtadnya istri.
Mustahab : Hanafi dan Hambali
Mandub : Maliki dengan syarat istri tidak menjadi penyebab perpisahan, baik dengan khulu’, murtad, atau gugatan atas aib suami.
Kedua : Belum Pernah berjima’
Bila pasangan itu tidak pernah berjima’ hingga sampai ke titik perceraian, maka ada dua kondisi. Pertama, tidak ada penyebutan nilai mahar sejak akad. Kedua, nilai mahar sudah ditentukan.
Bila nilai mahar belum ditentukan, maka maka hukumnya ada yang mewajibkan untuk membayar mut’ah bagi suami, yaitu menurut pendapat mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hambali. Sedangkan Maliki menghukuminya sebagai mandub.
Namun bila nilai mahar sudah sempat ditentukan sebelum akad, maka hukum memberi mut’ah tidak wajib bahkan tidak mustahab menurut Syafii dan Hanafi. Sedangkan menurut Maliki tidak mandub, lalu menurut Hambali hukumnya mustahab.
أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً
Lafazh tafridhu (تَفْرِضُوا) secara bahasa artinya memfardhukan atau mewajibkan. Maksudnya mewajibkan diri sendiri untuk berkomitmen memberi sejumlah harta. Sedangkan kata lahunna (لَهُنَّ) artinya : kepada mereka, maksudnya kepada wanita yang akan dinikahi menjadi istri.
Namun yang agak janggal justru adanya kata aw (أَوْ) sebelumnya, sehingga menjadi aw tafridhu lahunna (أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ). Kalau diperhatikan terasa ada yang janggal, yaitu kenapa tiba-tiba kalimatnya menjadi : atau kamu mewajibkannya. Dalam logika bahasa kita, amat terasa ada bagian yang mahdzuf atau dihilangkan, yang posisinya merupakan lawan katanya, yaitu lam tafridhu (لَمْ تَفْرِضُوأ). Sehingga kalau dibaca secara lengkap seharusnya menjadi :
Tidak mengapa kamu (bila tidak membayarkan mahar) kepada isri yang sudah kamu ceraikan yang kamu belum lakukan jima’ dengannya, [baik kamu tidsk berkomitmen] atau kamu berkomitmen untuk memberi mahar.
Lafazh al-faridhah (فَرِيضَةً) secara bahasa adalah kewajiban, sebagaimana kita mengenal istilah fardhu. Namun yang dimaksud adalah shadaq atau mahar, yaitu sejumlah harta yang sudah jadi komitmen suami untuk diberikan kepada istrinya karena menikahinya.
Lantas kenapa sampai bisa disebut dengan faridhah atau kewajiban? Bukankah mahar itu tidak termasuk rukun dalam sebuah pernikahan? Bagaimana sampai Allah SWT menyebut mahar itu sebagai kewajiban?
Jawabannya karena calon suami sudah berkomintmen untuk mewajibkan dirinya untuk membayarkan mahar itu kepada calon istrinya. Karena sudah ada semacam komitmen itulah maka mahar yang sebenarnya bukan rukun dalam sebuah pernikahan, tetap wajib dibayarkan.
Lantas bagaimana hukumnya bila seorang suami yang sudah berkomintmen untuk membayarkan sejumlah harta sebagai mahar ternyata mangkir dan tidak mau membayarkannya? Apakah pernikahannya berupa menjadi haram dan tidak sah?
Jawabannya bahwa pernikahannya tidak haram dan tetap sah. Dasarnya karena pernikahan itu tidak dibangun di atas pondasi mahar. Dengan kata lain mahar itu bukan rukun tegaknya bangunan pernikahan. Ada atau tidak ada mahar, status pernikahan aman.
Namun karena suami sudah berkomitmen mau memberi harta, lalu dia mencederai komitmennya sendiri, maka jadilah dia berdosa kepada istrinya. Akan tetapi pondasi dasar pernikahan mereka tidak terpengaruh secara hukum. Kecuali misalnya istrinya mengajukan gugatan untuk minta diceraikan, maka itu adalah kasus yang berbeda.
Namun apa yang diceritakan dalam kasus di atas, nampaknya amat jarang terjadi di negeri kita. Sebab di hampir semua akad nikah yang dilakukan oleh bangsa Indonesia, nyaris tidak kita dengar adanya mahar yang dihutang atau ditangguhkan serah-terimanya. Biasanya dalam suatu acara akad nikah, mahar itu sudah dibawa serta dan dihadirkan bahkan dipamerkan di tengah tamu undangan. Dan lafazh akad nikah itu sudah khas, yaitu : “… dengan maskawin sekian dibayar tunai!”
Namun dengan adanya ayat ini, kita jadi tambah ilmu bahwa ternyata mahar itu bisa saja dibayarkannya secara tidak langsung alias ditangguhkan. Memang diawal ada semacam komitmen dari pihak calon suami bahwa akan memberikan mahar dengan nilai tertentu, namun implementasinya boleh dengan cara ditangguhkan.
Meski buat kita terasa aneh, namun ketahuilah bahwa dahulu Nabi Musa alaihissalam ketika menikahi puteri Nabi Syuaib, membayar maharnya dengan cara dicicil selama 10 tahun lamanya.
Berkatalah dia (Syu´aib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) dari kamu. (QS. Al-Qashash : 27)
Namun untuk ayat ke-236 ini, kejadiannya lebih aneh lagi, yaitu suami menikahi istri dengan tanpa menyebutkan nilai maharnya. Dan menjadi semakin kompleks masalahnya karena baru saja dinikahi kemudian diceraikan. Lalu ayat Al-Quran mengatakan tidak mengapa bila mahar yang tidak pernah disebutkan nilainya itu tidak dibayarkan.
وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ
Lafazh wa matti’u-hunna (وَمَتِّعُوهُنَّ) adalah fi’il amr dari kata (مَتَاع) yang dasarnya adalah (مَتَّعَ – يُمَتِّعُ - تَّمْتِيعِا). Maknanya sebagaimana disebutkan Az-Zabidi dalam Tajul-arus yaitu :
جَمِيعُ مَا يُنْتَفَعُ أَوْ يُسْتَمْتَعُ بِهِ
Segala hal yang diambil manfaatnya atau dinikmati.
Dari kata itu bisa punya banyak makna lain dengan pengertian yang berbeda-beda, diantaranya :
Haji tamattu’ : yaitu haji yang dijalankan dengan cara bernikmat-nikmat. Maksudnya karena meski sudah melewati batas miqat dengan berihram, namun setelah selesai umrah, boleh melepaskan diri dari kewajiban berihram, padahal posisinya sudah berada di tanah suci dalam rangka ibadah haji.
Meskipun praktek ini dibolehkan dan sah dikerjakan, namun ada konsekuensi yang harus dibayarkan karena telah melepaskan diri dari kewajiban berihram, yaitu wajib untuk menyembelih seekor kambing sebagai imbalannya, yang disebut dengan istilah : dam tamattu’.
Ada juga istilah lain yaitu nikah mut’ah, atau sering disebut dengan kawin kontrak. Ini adalah pernikahan sesaat dengan tujuan hanya untuk bersenang-senang dalam durasi sebentar saja sesuai kesepakatan harga antara suami dan istri. Bila kontraknya habis dan tidak diperpanjang, maka otomatis cerai terjadi.
Di masa awal pensyariatan, nikah mut’ah ini sempat dibolehkan oleh Nabi SAW dan beberapa shahabat sempat melakukannya.
Namun setelah itu nikah mut’ah ini kemudian diharamkan untuk selama-lamanya. Karena pada dasarnya nikah mut’ah itu sebelas dua belas dengan prostitusi yang merusak nasab dan kehormatan wanita.
Ada lagi istilah lain, yaitu mut’ah talak yang punya makna lain lagi dari dua istilah sebelumnya. Mut’ah talak adalah pemberian sejumlah harta dari pihak suami secara suka rela kepada mantan istrinya yang telah dijatuhkan talak, khususnya ketika telah habis masa ‘iddahnya.
Pemberian inilah yang dimaksud oleh fi’il amr di atas yaitu (مَتِّعُوهُنَّ) yang bermakna : “berikanlah sejumlah harta tertentu kepada mantan istri yang telah ditalak”.
Hukum Pemberian Mut’ah
Dari segi hukum fiqih pada sebuah perceraian yang normal, pemberian pemberian mut’ah ini sifatnya suka rela dan tidak termasuk kewajiban. Seandainya suami sama sekali tidak memberikan apapun, dia tidak berdosa dan tidak bisa dituntut.
Namun dalam kasus-kasus tertentu, pemberian mut’ah ini bisa berubah menjadi wajib hukumnya bagi suami, yaitu apabila terpenuhi tiga hal.
Pertama :
Sejak awal pernikahan itu dilakukan tanpa pemberian mahar yang sifatnya tunai, tetapi ditangguhkan nanti setelah akad nikah, baik disebutkan nilainya atau pun tidak disebutkan nilainya.
Sedangkan yang umumnya terjadi di tengah masyarakat kita, nyaris pernikahan yang tidak disebutkan maharnya tidak pernah kita saksikan.
Barangkali salah satu faktornya adalah segitu murahnya wanita di negeri kita dalam urusan mahar, sehingga kalau sampai ada orang menikah dengan menangguhkan mahar, terasa aneh bagi kita. Sebab rata-rata wanita di negeri kita ini rela dan terlanjur berbahagia meski dinikahi hanya dengan seperangkat alat shalat.
Di negeri Arab sana, urusan nilai mahar ini cukup berat. Tidak ada wanita yang mau dinikahi hanya dengan mukena dan sejadah. Bagi mereka itu adalah pasal penghinaan yang berat.
Makanya kita jadi heran kalau sampai mereka menikah dengan mahar yang ditangguhkan pembayarannya.
Kedua :
Pernikahan tersebut singkatnya kemudian berakhir dengan perceraian antara suami dan istri. Dan umumnya pernikahan, meski berakhir pastinya pasangan suami itu pernah melakukan jima’. Maka mahar yang dijanjikan untuk diberikan itu masih tetap menjadi kewajiban pihak suami dan jadi semacam hutang.
Dalam keadaan seperti ini, tidak ada kewajiban bagi suami untuk memberikan mut’ah kecuali hanya sekedar anjuran saja. Sebab pada prinsipnya kewajiban memberi mut’ah itu hanya terjadi manakala pernikahan itu diakhiri tanpa adanya kewajiban suami membayarkan maharnya.
Ketiga :
Apabila selama pernikahan yang berakhir pada perceraian ternyata pasangan suami istri itu belum sempat melakukan jima’, maka disitulah ada peluang suami tidak usah membayarkan maharnya. Khususnya jika suami sebelum menikah belum menyebutkan angka nilai mahar.
Namun apabila suami sudah menyebutkan angka nilai mahar kepada istrinya, maka suami wajib membayarkan mahar itu meski hanya setengahnya saja, karena toh pernikahan itu langsung berakhir, bahkan tanpa pernah terjadi jima’.
Dalam kondisi seperti ini, karena suami wajib memberi mahar meski hanya setengah, maka memberi mut’ah itu hukumnya menjadi tidak wajib. Ketentuan ini nanti akan kita bahas secara mendalam di ayat setelah ayat ini.
Namun bila suami sejak awal pernikahan sama sekali tidak menyebutkan angka nilai maharnya, namun memang berkomitmen untuk memberi mahar, lalu mereka bercerai tanpa pernah berjima’ sebelumnya, maka mahar itu memang tidak wajib untuk diberikan kepada istrinya. Sebab sama sekali suami tidak pernah berkomitmen untuk memberikan mahar dalam nilai tertentu. Namun sebagai konsekuensinya, wajiblah suami memberikan mut’ah kepada istrinya.
وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ
Lafazh al-muqtiri (الْمُقْتِرِ) artinya adh-dhiiq (الضِّيْق) yaitu kesempitan. Maka bisa diterjemahkan menjadi orang yang miskin dan hartanya terbatas. Namun ada juga yang memaknainya sebagai kikir, berdasarkan ayat berikut :
وَكَانَ الْإِنْسَانُ قَتُورًا
Dan adalah manusia itu sangat kikir. (QS. Al-Isra : 100)
Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebihan, dan tidak (pula) kikir. (QS. Al-Furqan : 67)
مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ
Lafazh mata’an (مَتَاعًا) diartikan menjadi pemberian dan bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) diartikan yang patut.
Namun apa yang dibilang sebagai kepatutan itu sendiri ditetapkan secara berbeda-beda oleh para ulama. Ibnu Abbas mengatakan bahwa mut’ah itu adalah memberi pembantu, atau kalau tidak ada maka bisa dengan memberikan pakaian atau pun juga nafkah makanan.
Sedangkan ‘Atha’ mengatakan bahwa mut’ah itu bisa berupa perisai, kerudung atau pun selendang (الدِّرْعُ وَالْخِمَارُ وَالْمِلْحَفَةُ).
Dan Al-Hasan bin Ali memberi mut’ah kepada istrinya yang ditalak tiga senilai dua puluh ribu dirham dan madu. Sedangkan Shurayh dengan lima ratus dirham.
Abu Hanifah memberikan batasan bahwa yang namanya mut’ah itu tidak boleh melebihi setengah dari nilai mahar mitsli.
حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ
Yang demikian itu merupakan hak (ketentuan) atas orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang lebih baik).