Jilid : 4 Juz : 2 | Al-Baqarah : 236
Al-Baqarah 2 : 236
Mushaf Madinah | hal. 38 | Mushaf Kemenag RI

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

Kemenag RI 2019: Tidak ada dosa bagimu (untuk tidak membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campuri) atau belum kamu tentukan maharnya. Berilah mereka mut‘ah, ) bagi yang kaya sesuai dengan kemampuannya dan bagi yang miskin sesuai dengan kemampuannya pula, sebagai pemberian dengan cara yang patut dan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat ihsan.
Prof. Quraish Shihab: Tidak ada kewajiban atas kamu (membayar mahar) jika kamu menceraikan istri-istri (kamu) selama kamu belum menyentuh (mencampuri) mereka atau mewajibkan (atas diri kamu) untuk mereka satu kewajiban (membayar mahar). Dan hendaklah kamu berikan (suatu) pemberian kepada mereka. Orang yang luas (rezekinya) menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut cara yang patut. Yang demikian itu merupakan hak (ketentuan) atas orang-orang muhsin (orang yang selalu berbuat yang lebih baik).
Prof. HAMKA: Tidaklah ada halangan atas kamu jika kamu menalak perempuan, selama tidak kamu sentuh mereka, atau sebelum kamu tentukan kepada mereka (mahar) yang difardhukan dan berilah mereka bekal; (yaitu) bagi orang yang berkelapangan sekadar (lapangnya), dan bagi yang berkesempitan menurut kadamya (pula), yaitu bekalan yang sepatutnya. Menjadi kewajiban bagi orang-orang yang ingin berbuat kebaikan.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

لَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ

إِنْ طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ مَا لَمْ تَمَسُّوهُنَّ

أَوْ تَفْرِضُوا لَهُنَّ فَرِيضَةً

وَمَتِّعُوهُنَّ عَلَى الْمُوسِعِ قَدَرُهُ

وَعَلَى الْمُقْتِرِ قَدَرُهُ

مَتَاعًا بِالْمَعْرُوفِ

حَقًّا عَلَى الْمُحْسِنِينَ

🔐