Kemenag RI 2019:Maka, ketika Talut keluar membawa bala tentara(-nya), dia berkata, “Sesungguhnya Allah akan mengujimu dengan sebuah sungai. Maka, siapa yang meminum (airnya), sesungguhnya dia tidak termasuk (golongan)-ku. Siapa yang tidak meminumnya, sesungguhnya dia termasuk (golongan)-ku kecuali menciduk seciduk dengan tangan.” Akan tetapi, mereka meminumnya kecuali sebagian kecil di antara mereka. Ketika dia (Talut) dan orang-orang yang beriman bersamanya menyeberangi sungai itu, mereka berkata, “Kami tidak kuat lagi pada hari ini melawan Jalut dan bala tentaranya.” Mereka yang meyakini bahwa mereka akan menemui Allah berkata, “Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah.” Allah bersama orang-orang yang sabar. Prof. Quraish Shihab:Maka, ketika Thalut keluar membawa bala tentaranya, dia berkata: “Sesungguhnya Allah akan menguji kamu dengan (suatu) sungai. Maka, barang siapa meminum (air) darinya, maka sesungguhnya dia bukanlah dari (kelompok)-ku. Dan barang siapa tidak meminumnya, maka sesungguhnya dia dari (kelompok)-ku, kecuali yang menciduknya seciduk dengan tangannya.” Maka, mereka meminum darinya kecuali sedikit di antara mereka. Maka, ketika dia (Thalut) dan orang-orang beriman yang bersamanya telah menyeberanginya (sungai itu), mereka berkata: “Tidak ada kesanggupan kami hari (ini) menghadapi Jalut dan bala tentaranya.” Orang-orang yang menduga (keras) bahwa mereka akan menemui Allah (dan ganjaran-Nya) berkata: “Berapa banyak (terjadi), golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah. Dan Allah bersama orang-orang sabar.” Prof. HAMKA:Maka tatkala telah berangkat Thalut dengan tentaranya, berkatalah dia, "Sesungguhnya, Allah akan mengujimu dengan satu sungai. Maka, barangsiapa yang minum darinya, tidaklah dia dari golonganku. Dan, barangsiapa yang tidak mengecapnya, sesungguhnya dia itulah dari golonganku kecuali barangsiapa yang menceduk satu cedukan dengan tangannya." Maka, minumlah mereka darinya kecuali sedikit dari antara mereka. Maka, setelah mereka menyeberanginya, dia dan orang-orang yang beriman sertanya, berkatalah mereka, "Sesungguhnya, tidaklah ada kesanggupan bagi kami hari ini terhadap Jalut dan tentaranya." Berkata orangorang yang percaya bahwa mereka akan menemui Allah, "Berapa banyak golongan yang sedikit mengalahkan golongan yang banyak dengan izin Allah?" Dan sesungguhnya Allah adalah beserta orang-orang yang sabar.
Lafazh falamma (فَلَمَّا) artinya tatkala, apabila atau ketika. Lafazh fashala (فَصَلَ) maknanya keluar. Al-Alusy menjelaskan bahwa asalnya dari (فَصْلُ نَفْسِهِ عَنْهُ) yaitu melepaskan diri dari padanya dan menjadi (انْفَصَلَ). Lafazh ini juga digunakan dalam ayat lain dengan makna yang sama yaitu :
Tatkala kafilah itu telah keluar (dari negeri Mesir) berkata ayah mereka: "Sesungguhnya aku mencium bau Yusuf,". (QS. Yusuf : 94)
Lafazh al-junud (الْجُنُود) adalah bentuk jama’ dari (جند) yang makna aslinya adalah (الأعْوانُ) penolong dan (الأنْصارُ) pembela. Namun yang dimaksud sebenarnya adalah pasukan perang atau bala tentara.
Keberadaan tentara ini sebenarnya sudah merupakan hasil seleksi awal, karena sebelumnya Raja Thalut sudah melakukan seleksi ketat, hanya mereka yang memenuhi syarat saja yang boleh ikut dalam perang ini. Sedangkan mereka yang masih punya banyak urusan keduniaan, sejak awal tidak diikutkan.
لا يَخْرُجُ مَعِي رَجُلٌ بَنى بِناءً لَمْ يَفْرَغْ مِنهُ، ولا تاجِرٌ مُشْتَغِلٌ بِالتِّجارَةِ، ولا مُتَزَوِّجٌ بِامْرَأةٍ لَمْ يَبْنِ عَلَيْها، ولا أبْتَغِي إلّا الشّابَّ النَّشِيطَ الفارِغَ
Janganlah ikut keluar perang bersamaku : [1] Orang yang sedang membangun rumahnya, kecuali dia telah menyelesaikannya. [2] Pedagang yang sibuk dengan perdagangan. [3] Orang yang baru menikahi wanita dan belum disetubuhinya. Saya hanya mencari pemuda yang aktif dan memiliki waktu luang.
Mungkin kalau di masa sekarang ini, pasukan yang dibentuk oleh Thalut itu kira-kira adalah tentara profesional, yang mendapat pendidikan formal dalam sebuah akademi militer. Lulusannya kemudian bekerja sebagai prajurit negara dan meniti karir sebagai tentara. Hal itu ditegaskan pada bagian akhir ucapannya, yaitu hanya mencari pemuda yang aktif dan memiliki waktu luang.
Dalam banyak kitab tafsir disebutkan bahwa kemudian akhirnya terkumpullah 80.000 personal prajurit tentara militer. Jumlah ini untuk ukuran di masa itu tentu jumlah yang amat fantastis.
Penulis coba bandingkan jumlah tentara Thalut ini dengan jumlah pasukan kaum muslimin di era kenabian Muhammad SAW. Ternyata perang-perang yang Nabi SAW jalankan itu tidak ada apa-apanya dari segi jumlah pasukan. Kalau pasukan Thalut itu terdiri dari 80.000 personil, maka pasukan Nabi Muhammad SAW belum ada apa-apanya. Berikut datanya dalam bentuk tabel :
Dari grafik tabel di atas, bahkan Perang Tabuk yang paling besar kaum musliminnya, yaitu 30.000 orang, ternyata belum ada separuhnya pasukan Thalut yang jumlahnya mencapai 80.000 orang.
Padahal dari sisi zaman, Perang Thalut melawan Jalut ini diperkirakan terjadi pada era seribu tahun sebelum masehi atau 1050 tahun. Penjelasan ini kita dapat dari Sami bin Abdullah al-Maghluts dalam bukunya Atlas Sejarah Nabi dan Rasul (2008).
Sedangkan masa kehidupan Nabi Muhammad SAW terjadi di abad ketujuh masehi. Beda 17 abad jarak waktu antara keduanya.
قَالَ إِنَّ اللَّهَ مُبْتَلِيكُمْ بِنَهَرٍ
Lafazh mubtali-kum (مُبْتَلِيكُمْ) adalah bentuk ism fail dari (ابتلى - يبتلي) yang artinya menguji atau memberi cobaan beban kepada kamu, yaitu kepada 80 ribu pasukannya. Asal katanya dari bala’ (بلاء) karena bentuk ujiannya adalah ketahanan menghadapi bala bencana yaitu menahan rasa haus yang sangat di tengah gurun pasir.
Sedangkan lafazh bi-naharin (بِنَهَرٍ) artinya sungai. Sebenarnya sungai dalam bahasa Arab itu nahr (نَهْر) dengan harakatsukun pada huruf ha, namun khusus di ayat ini, huruf ha tidak sukun melainkan berbaris fathah menjadi nahar (نَهَر).
Yang jadi pertanyaan adalah : Apakah ada bedanya secara makna?
Jawabannya tidak berbeda secara makna. Bedanya hanya dari pengucapan, kalau diharakatkan sukun itu untuk takhifif atau meringankan. Dan kasus serupa terjadi pada kata-kata lain seperti (بَحْر), (حَجْر) dan (شَعْر).
Adapun terkait sungai yang dimaksud, para mufassir ada yang mengatakan Sungai Urdun (baca : Jordan) dan ada juga yang mengatakan sungai yang membentang antara Palestina dan Urdun (Jordan).
Sungai ini terletak di Timur Tengah dan sangat terkenal karena perannya dalam sejarah, agama, dan budaya. Sungai ini mengalir melalui beberapa negara, termasuk Israel, Yordania, dan Palestina.
Secara geografi, Sungai Yordan memiliki panjang sekitar 251 kilometer, bermuara di Laut Mati dan tidak memiliki aliran keluar ke laut lainnya. Alirannya melalui Pegunungan Anti-Lebanon, Lembah Bekaa (Bekaa Valley), dan kemudian memasuki Lembah Yordan (Jordan Valley) sebelum mencapai Laut Mati.
Sepanjang sejarah sungai ini memiliki catatan panjang dan berperan penting dalam berbagai peristiwa sejarah, termasuk dalam catatan Alkitab (Injil). Menurut versi Kristen, di Sungai Jordan inilah konon dahulu Yesus dibaptis oleh Yohanes Pembaptis.
Dalam konsep Yahudi, sungai ini juga dianggap sebagai tempat yang suci yaitu merupakan salah satu perbatasan alami tanah yang dijanjikan. Dan tentunya terkait juga dengan ayat yang sedang kita bahas, yaitu Sungai Jordan dijadikan media pengujian para prajurit Thalut dan seleksi alam yang benar-benar alam.
Di masa sekarang ini tidak aneh bila Sungai Yordan menjadi objek wisata rohani dan sering dikunjungi oleh tiga agama sekaligus yaitu Kristen, Yahudi, dan Muslim.
Namun lepas dari kesakralan dan kandungan histiorisnya, Sungai Yordan tidak mampu melawan perubahan alam, termasuk juga tidak bisa mengelak dari berbagai masalah lingkungan, seperti penurunan debit air dan pencemaran air, sebagian besar akibat aktivitas manusia dan penggunaan air yang intensif untuk pertanian dan pemukiman.
Upaya telah dilakukan untuk melestarikan dan memulihkan Sungai Yordan, termasuk proyek-proyek untuk mengurangi polusi dan peningkatan aliran air.
Namun intinya Sungai Yordan adalah salah satu sungai paling ikonik di dunia, yang terkenal karena peranannya dalam sejarah dan agama. Itu tetap menjadi objek penting dalam budaya dan sejarah di wilayah tersebut serta di seluruh dunia.
Lafazh fa laisa minni (فَلَيْسَ مِنِّي) artinya dia bukan bagian dari Aku. Maksudnya dia tidak lolos seleksi yang digelar oleh Raja Thalut untuk menjadi peserta perang nanti.
Aturan main seleksi alam via Sungai Jordan sebenarnya simple dan sederhana sekali. Silahkan lewati sungai itu dalam keadaan haus yang amat sangat karena dilakukan setelah sebelumnya menyeberangi gurun pasir tandus.
Tantangannya adalah lewati saja sungai itu dan jangan minum airnya. Jangan menceburkan diri untuk minum-minum apalagi mandi. Maka ditetapkan aturan baku bahwa siapa saja yang sempat meminumnya, otomatis dia tereleminasi dan gugur lah keanggotaannya sebagai prajurit.
Di masa itu nampaknya belum ada pencemaran air sungai seperti yang terjadi di masa sekarang ini. Sehingga kalau kita membaca bahwa di zaman segitu mereka minum air sungai, memang airnya diminum mentah-mentah begitu saja. Dan mereka tidak sakit perut, sehat-sehat dan aman-aman saja.
Maka membaca ayat Al-Quran itu harus juga sekaligus kita membayangkan tahun-tahun dimana suatu kejadian berlangsung. Dan jangan bandingkan dengan zaman kita sekarang ini. Di masa kita sekarang ini, minum air sungai sangat tidak dianjurkan, mengingat semua sungai di dunia ini yang amat sangat tercemar.
Air sungai yang begitu tercemar di masa kita sekarang menyebabkan sejumlah masalah kesehatan serius, karena mengandung berbagai polutan, bakteri, bahkan zat kimia berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan manusia. Beberapa risiko kesehatan yang mungkin timbul jika kita minum air sungai yang tercemar meliputi:
Infeksi Bakteri dan Parasit: Air sungai yang tercemar sering mengandung bakteri seperti E. coli dan parasit yang dapat menyebabkan infeksi perut, diare, dan gangguan pencernaan lainnya.
Penyakit Kulit: Terkontaminasi oleh air sungai yang tercemar dapat menyebabkan iritasi kulit, dermatitis, atau infeksi kulit.
Penyakit Mata: Air yang tercemar dapat mengandung zat kimia atau bakteri yang dapat merusak mata dan menyebabkan infeksi mata.
Penyakit Saluran Pernapasan: Jika air sungai mengandung partikel berbahaya atau zat kimia, menghirup uap air yang tercemar dapat menyebabkan masalah pernapasan, seperti batuk dan sesak napas.
Penyakit Pencernaan: Konsumsi air sungai yang tercemar dapat menyebabkan infeksi perut, mual, muntah, dan diare yang berat.
Penyakit Kronis: Paparan jangka panjang terhadap air sungai yang tercemar dengan zat kimia berbahaya dapat meningkatkan risiko penyakit kronis, seperti kanker dan gangguan hati.
Keracunan Kimia: Air sungai yang tercemar dengan zat kimia berbahaya, seperti logam berat, pestisida, atau bahan beracun lainnya, dapat menyebabkan keracunan akut atau kronis jika dikonsumsi.
Namun di masa itu belum dikenal pencemaran, air sungai dan semua air yang tersedia di alam saat itu masih aman diminum begitu saja. Kalaupun 76 ribu tentara Thalut minum air Sungai Jordan itu terkena masalah, yaitu bibir mereka menghitam, sama sekali bukan penyakit, tetapi semacam teguran dari Allah SWT atas kemaksiatan mereka.
وَمَنْ لَمْ يَطْعَمْهُ فَإِنَّهُ مِنِّي
Lafazh lam yath’am-hu (لَمْ يَطْعَمْهُ) secara bahasa artinya tidak merasakannya. Asalnya dari tha’mu (طَعْمُ) yaitu rasa. Dan merasakan ini bukan hanya berlaku untuk makanan saja, tetapi juga berlaku untuk air.
Ungkapan ini nampaknya merupakan metafora untuk menggambarkan larangan minum, bahkan merasakan pun tidak dilakukan.
Lafazh fa-innahu minni (فَإِنَّهُ مِنِّي) artinya : sesungguhnya dia bagian dari Aku. Maksudnya dia lolos seleksi dan berhak ikut dalam perang yang akan segera dijalankan.
Syarat Ikut Perang Umat Muhammad SAW
Kalau kita bandingkan dengan ujian ikut perang yang dijalankan oleh Nabi Muhammad SAW memang jauh sekali perbedaannya. Dalam perang-perangnya Nabi SAW, tidak ada seleksi yang berat dan seketat itu. Tidak ada drama-drama penyiksaaan yang teramat memberatkan itu.
Perang yang dijalankan oleh Nabi SAW cenderung menjadi perang yang sangat manusiawi serta dihujani dengan berbagai keringanan syariah.
Kalaupun ada seleksi, bukan dari sisi ketahanan macam tentara Thalut yang amat memberatkan itu. Seleksinya nampak lebih manusiawi dan masuk akal.
1. Punya Harta
Jihad yang dijalankan oleh Nabi SAW dan para shahabat mensyaratkan para pesertanya punya harta sendiri. Sehingga bila seseorang hanya jadi budak yang tidak punya harta, maka kewajiban jihadnya otomatis tidak ada.
Begitu juga orang-orang miskin dan lemah ekonomi, sudah barang tentu mereka tidak diwajibkan ikut jihad.
Kalau ada orang miskin mau berangkat berjihad, sementara untuk nafkah dirinya saja tidak punya harta, belum lagi buat keluarga yang ditinggalkannya, maka sebaiknya dia mengurungkan niat berjihad, sebab baginya jihad bukan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Bekerja mencari nafkah dan penghidupan justru lebih harus diutamakan, ketimbang malah menjadi beban mujahidin lainnya. Lain halnya bila ada badan atau pimpinan jihad yang memastikan akan menanggung seluruh nafkah, baik untuk mujahidin sendiri maupun untuk para keluarga yang ditinggalkannya. Bila memang demikian dan memenuhi syarat lainnya yang telah ditentukan, barulah jatuh kewajiban jihadnya.
Berangkat jihad itu membutuhkan biaya, bukan hanya untuk makan dan minum. Tetapi juga untuk membeli kendaraan khusus untuk perang, atau setidaknya untuk biaya menyewa kendaraan. Dan umumnya tempat untuk berjihad bukan daerah wisata dimana semua sudah diurus oleh travel agen perjalanan.
Kadang tempat yang dituju itu ada di wilayah tak berpenghuni dan masih perawan, dimana harus dijalani dalam waktu yang tidak jelas lamanya. Kadang harus naik bukit terjal dan gunung-gunung, atau menyeberangi sungai dan rawa, kadang juga menuruni lembah dan ngarai. Semua itu tentu butuh biaya yang tidak sedikit, dan pada hakikatnya semua biaya harus ditanggung oleh mujahidin sendiri, selama tidak ada pihak yang menanggungnya.
Dan tiada berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datang kepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu." Lalu mereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan. (QS. At-Taubah : 92)
Banyak para shahabat Nabi SAW yang pulang menangis bercucuran air mata, karena hasrat hati ingin ikut berjihad fi sabilillah, namun apa daya ternyata mereka tidak punya harta untuk membiayai perjalanan jauh. Terpaksa Rasulullah SAW menolak mereka ikut serta.
Ini menunjukkan bahwa jihad fi sabilillah bukan pekerjaan santai dan bukan perjalanan wisata. Tetapi membutuhkan harta yang banyak, bekal yang cukup dan kendaraan yang kuat. Karena itu para shahabat Nabi dianjurkan untuk sudah bersiap-siap jauh sebelum ada kewajiban untuk berjihad fi sabilillah.
Hal yang lebih penting dari semua itu adalah kemampuan dalam mengadakan senjata. Sebab jihad adalah perang dan perang itu modalnya senjata. Tidak ada perang tanpa senjata. Sebab jihad bukan adu tinju pakai tangan kosong. Jihad adalah pertempuran, dimana sejarah peperangan di muka bumi selalu identik dengan adu persenjataan, meski senjata bukan satu-satunya faktor kemenangan.
Allah SWT mensyariatkan jihad kepada umat Islam yang mampu mengadakan senjata untuk dirinya, baik dengan cara membuatnya atau membelinya. Dan senjata termasuk barang mahal yang tidak semua orang mampu untuk memilikinya.
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya . (QS. Al-Anfal : 60)
Baju besi Rasulullah SAW saja bisa dijadikan barang gadai (jaminan atas hutang), yang dengan uang pinjaman itu Rasulullah SAW bisa mendapat membeli makanan untuk hidup berbulan-bulan lamanya.
Harga senjata api mainan di Jakarta yang mirip dengan M-16 buatan Amerika atau AK-47 buatan Rusia bisa mencapai 2-3 juta rupiah. Itu baru mainannya, kalau aslinya bisa mencapai puluhan juta rupiah. Itu baru senjatanya, belum pelurunya. Sebab percuma punya senapan otomatis kalau tidak punya peluru.
2. Cukup Umur
Apabila usianya belum cukup untuk ikut perang, maka Nabi SAW melarangnya. Salah satunya Ibnu Umar radhiyallahuanhu yang waktu itu masih terlalu belia. Dalam salah satu hadits, Ibnu Umar bercerita sebagai berikut :
Aku menawarkan diri untuk ikut perang Uhud saat Aku berusia 14 tahun, namun beliau SAW tidak memperbolehkan Aku ikut dalam pertempuran itu. (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam kitab-kitab Sirah Nabawiyah atau dalam kitab fiqih bab peperangan terdapat beberapa nama shahabat Nabi yang belum dibolehkan ikut perang karena belum cukup umur antara lain Usamah bin Zaid, Al-Barra' bin Azib, Zaid bin Tsabit, Zaid bin Arqam, dan Arrabah bin Aus.[1]
3. Orang Tua Yang Wajib Diberi Khidmah
Apabila orang itu masih punya ikatan tertentu seperti kewajiban melayani orang tua, maka justru dianjurkan untuk berjihad dengan cara melayani dan berkhidmat kepada orang tua.
Seseorang telah datang kepada Rasulullah SAW untuk meminta izin berangkat jihad. Maka beliau SAW bertanya,"Adakah kamu masih punya kedua orang tua?". Dia menjawab,"Ya, masih". Rasulullah SAW berkata,"Berjihadlah pada keduanya". (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini sekaligus juga memberikan pemahaman bahwa pada dasarnya berjihad di jalan Allah SWT itu hukumnya bukan fardhu ‘ain, melainkan fardhu kifayah. Artinya, bila telah ada sebagian orang yang telah menegakkannya dengan kapasitas yang mencukupi, maka gugurlah kewajiban orang lain dalam berjihad.
Sedangkan berkhidmat kepada orang tua hukumnya fardhu ‘ain, dimana kewajiban itu tidak bisa diwakilkan kepada orang lain.
Karena itulah ketika ada seorang yang bernadzar ingin berjihad menaklukkan Romawi, tetapi orang tuanya tidak mengizinkannya, Ibnu Abbas radhiyallahuanhu menasehatinya :
Taatilah kedua orang tuamu. Romawi itu sudah ada orang-orang yang akan berperang untuknya selain kamu.
4. Tidak Punya Tanggungan Hutang
Bila seseorang sedang berhutang harta kepada orang lain, maka dirinya tidak boleh berangkat berjihad, kecuali setelah mendapat izin dari orang yang menghutanginya itu, atau telah lunas hutangnya.
Sebab hutang kepada orang lain lebih wajib untuk ditunaikan, karena merupakan fardhu ‘ain, sedangkan jihad hukumnya fardhu kifayah.
Dan orang yang mati syahid itu tidak bisa lantas masuk surga, selama urusan hutang-hutangnya belum diselesaikan terlebih dahulu.
Jadi yang dimaksud dengan izin dari pemberi hutang disini ada dua kemungkinan. Pertama, dia melunasi dulu hutang-hutangnya dan berangkat ke medan jihad tanpa ada beban hutang apa pun. Kedua, pihak pemberi hutang membebaskannya dari tuntutan atas hutang yang belum dibayarnya. Sehingga dia berangkat ke medan jihad tanpa ada beban hutang kepada manusia.
Seandainya hutang itu belum dilunasi, maka dia wajib utnuk melunasinya terlebih dahulu.
Para ulama sepakat apabila hutang itu sudah jatuh tempo, maka melunasi hutang itu wajib didahulukan dari pada ikut serta di dalam jihad. Namun para ulama berbeda pendapat apabila hutang itu masih lama dari waktu jatuh tempo pelunasannya, apakah dibolehkan ikut berjihad atau tidak.
Dari Abi Qatadah radhiyallahuanhu berakta bahwa ada seseorang mendatangi Rasulullah SAW dan bertanya,”Benarkah bila Aku mati di jalan Allah, semua dosa-dosaku akan dihapuskan?”. Rasulullah SAW menjawab,”Benar, kalau kamu terbunuh (syahid) dalam keadaan sabar, menghadap musuh tidak lari, kecuali bila hutang. Sesungguhnya Jibril aliahissalam berkata demikian kepadaku”. (HR. Muslim)
Dasar yang lain adalah ketika shahabat Nabi SAW yang bernama Abdullah bin Haram ayah dari Jabir radhiyallahuanhuma mati syahid di medan jihad Uhud. Namun dia punya hutang yang banyak sekali. Lantas anaknya membayarkan lunas semua hutang-hutang itu dengan sepengetahuan Nabi SAW, dan beliau SAW memujinya :
Maukah kuberi kabar gembira atas apa yang Allah lakukan kepada ayahmu? Allah tidak berkata kepada siapapun kecuali dari balik tabir. Namun Allah menghidupkan ayahmu dan mengajaknya bicara langsung. (HR. Turmizy)
5. Kesehatan
Orang yang badannya lemah, kurus kering, kurang makan atau kurang gizi, tidak diberi izin untuk ikut berjihad. Bagaimana dia bisa menjatuhkan lawan, sementara badannya sendiri penyakitan, tidak mampu berdiri sendiri.
Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincang dan atas orang yang sakit . Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azab yang pedih.(QS. Al-Fath : 17)
Tiada dosa atas orang-orang yang lemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, (QS. At-Taubah : 91)
6. Menemani Perjalanan Haji Istri
Dalam syariat Islam ada kewajiban suami untuk menemani istri yang menempuh perjalanan haji. Dan untuk itu maka gugurlah kewajiban dirinya untuk ikut berperang. Dasarnya adalah hadits berikut ini :
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Ia mendengar Rasulullah SAW ketika khutbah bersabda, ‘Janganlah sekali-kali seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan kecuali dengan mahramnya. Janganlah seorang perempuan bepergian kecuali bersama mahramnya.’ Berdirilah seorang laki-laki dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya istriku pergi haji, sedangkan aku diwajibkan ikut perang ini dan itu.’ Maka beliau bersabda, ‘Berangkatlah dan berhajilah bersama istrimu. (HR. Bukhari, dan Muslim)
[1] Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA, Seri Fiqih Kehidupan 17 : Jihad. (Jakarta, Rumah Fiqih Publishing, Cet. 1 - 2015), jilid 17 hal. 71
إِلَّا مَنِ اغْتَرَفَ غُرْفَةً بِيَدِهِ
Lafazh illa (إِلَّا) artinya : kecuali, maksudnya di antara semua larangan itu tetap saja ada pengecualian. Berarti yang masuk dalam kategori pengecualian itu hukumnya boleh dilakukan.
Lafazh man-ightarafa (مَنِ اغْتَرَفَ) artinya : orang yang menciduk, alias mengambil air. Lafazh ghurfatan bi yadih (غُرْفَةً بِيَدِهِ) artinya dengan menggunakan satu kali cidukan dengan satu tangan.
Lafazh ghurfah sendiri bisa dibaca dengan dhammah (غُرْفَة) seperti yang tertulis di teks mushaf kita. Namun ada juga yang membacanya dengan fathah (غَرْفَة) sebagaimana bacaan Nafi’, Ibnu Katsir, Abu ‘Amr. Lantas apakah ada perbedaan antara kedua bacaan itu dari segi makna?
Jawabnya iya benar memang jadi ada perbedaan makna. Kalau dibaca dengan dhammah (غُرْفَة) maka maknanya mengacu pada air yang diminum. Sedangkan kalau dibaca dengan fathah (غَرْفَة), maknanya mengacu kepada nama perbuatannya.
Terbayang betapa sedikitnya air yang bisa diciduk untuk menghilangkan dahaga. Lantas berapa kira-kira volume air yang bisa ditampung oleh satu cidukan tangan?
Volume air yang dapat ditampung oleh satu cidukan tangan bervariasi tergantung pada ukuran tangan individu dan sejauh mana tangan tersebut diisi dengan air.
Secara kasar, volume air yang dapat ditampung oleh tangan seseorang bisa berkisar antara 100 hingga 200 mililiter atau lebih, tergantung pada ukuran tangan dan sejauh mana seseorang mampu mengisi tangan mereka.
Wajar bila Ibnu Asyur mengatakan bahwa minum air hanya sebatas satu cidukan sebelah tangan itu sama saja tidak minum.
فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ
Lafazh fa-syaribu (فَشَرِبُوا) adalah fi’il madhi dari (شَرِبَ - يَشْرَبُ) yang artinya meminum. Bahkan bukan hanya minum tetapi juga menceburkan diri ke dalam sungai itu dan mandi-mandi segala.
Lafazh illa qalilan minhum (إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ) artinya kecuali hanya sedikit dari mereka.
Tentang sebarapa sedikit yang tidak minum, ada riwayat dari Ikrimah yang menyebutkan bahwa dari 80 ribu pasukan Thalut, ternyata yang berhasil melewati ujian dan menyeberangi sungai itu hanya sekitar 4 ribu-an orang saja.
Selebihnya yang jumlahnya jauh lebih besar yaitu sebanyak 76 ribu lainnya tidak berhasil melewati ujian. Mereka tidak mampu menahan nafsu dan tidak tegar ketika menghadapi godaan untuk memuaskan dahaga. Mereka tidak sabar untuk bisa menahan diri, mereka langsung menceburkan diri di sungai itu dan minum-minum di air sungai itu.
Secara matematika jumlah mereka yang lulus seleksi lewat media sungai hanya 5,26% saja. Sisanya yang 94% lebih itu ternyata memang tidak lulus ujian. Itu adalah fakta dan bukti nyata dari apa yang Allah SWT tegaskan yaitu (فَشَرِبُوا مِنْهُ إِلَّا قَلِيلًا مِنْهُمْ).
Diriwayatkan bahwa mereka yang minum air itu kemudian menjadi hitam bibir mereka serta semakin bertambah rasa hausnya. Dan itu merupakan salah satu wujud mukjizat sang nabi.
Ibnu Abbas dan As-Suddi berkata bahwa sekitar empat ribu orang pergi bersamanya ke sungai, di antara mereka ada yang minum. Ketika mereka melihat Jalut (Goliath) dan pasukannya, yang berjumlah seratus ribu orang semuanya bersenjata, sekitar tiga ribu enam ratus orang kembali, dan delapan puluh dua orang yang bertahan.
Thalut dan beberapa prajuritnya telah berhasil melewati ujian sungai itu. Mereka disebut dengan ungkapan : orang-orang yang beriman (الَّذِينَ آمَنُوا مَعَهُ).
Maka dipahami bahwa ujian untuk bersabar tidak minum air sungai bukan sekedar ujian dari sikap disiplin keprajuritan, tetapi langsung juga dikaitkan dengan ujian keimanan mereka. Sehingga beriman atau tidak beriman, ujiannya benar-benar ujian fisik.
Boleh jadi ujian semacam ini tidak terjadi di masa-masa kenabian Muhammad SAW. Sebab kita tidak menemukan kisah bagaimana para shahabat diseleksi lewat cara-cara yang sedemikian ketat, sampai-sampai yang lulus ujian hanya sekitar 5% saja dan yang tidak lulus sampai 95%.
Kalau di masa kenabian Muhammad SAW, prosesnya memang menarik untuk dikaji. Di masa awal yang beriman itu memang masih lebih sedikit dari pada yang tidak beriman. Tetapi proses islamisasi memang tidak sekali pukul, melainkan melalui berbagai proses panjang dan memakan waktu.
Namun mereka yang awal-awalnya tidak beriman, seiring dengan perjalanan waktu, perlahan tapi pasti, satu per satu akhirnya pada masuk Islam juga. Sehingga kesempatan untuk beriman di masa kenabian Muhammad SAW terbuka sepanjang masa. Para shahabat tidak diseleksi dengan sistem gugur seperti yang terjadi pada masa-masa Bani Israil di era nabi-nabi terdahulu.
Lafazh jalut (جَالُوتَ) adalah nama pimpinan perang dari pihak lawan, yaitu bangsa Amaliqah. Badannya penuh senjata dan juga tameng, tak seorang pun dari pasukan Bani Israil yang mampu menghadapinya secara duel satu lawan satu.
Disebutkan bahwa secara fisik tinggai mencapai 6 dzira’ ditambah sejengkal. 1 dzira' (juga dieja "zar") adalah satuan panjang yang digunakan dalam berbagai tradisi Arab dan Islam. Satu dzira' setara dengan sekitar 74.5 sentimeter. Maka 6 dzira’ itu setara dengan 447 cm atau empat setengah meter, sedangkan sejengkal itu sekitar 25 cm. Maka tinggi totalnya adalah 467 cm. Nyaris mendekati 5 meter tingginya.
Riwayat-riwayat semacam ini memang agak menyerempet mitos ketimbang fakta. Sebab secara dunia medis, manusia normal itu agak sulit kalau sampai bisa punya tubuh setinggi itu.
Manusia tercatat dengan tinggi badan paling ekstrem dalam sejarah adalah Robert Wadlow di Amerika Serikat yang lahir pada tahun 1918 dan meninggal pada tahun 1940. Dia tercatat sebagai manusia tertinggi yang pernah ada.
Tinggi badannya saat dia meninggal mencapai sekitar 8 kaki 11 inci, ini berarti setara dengan 2 meter 72 centi, nyaris mendekati 3 meter. Namun punya tubuh setinggi itu bukan berarti dia gagah perkasa, yang terjadi malah sebaliknya.
Meskipun tinggi badan Robert Wadlow sangat luar biasa, namun justru merupakan beban kesehatan yang signifikan. Dia mengalami berbagai masalah kesehatan karena tinggi badannya yang ekstrem, dan hidupnya sangat dibatasi oleh kondisinya.
Robert Wadlow menjadi terkenal di seluruh dunia sebagai "The Alton Giant" dan dia tetap menjadi salah satu contoh paling terkenal tentang betapa ekstremnya pertumbuhan manusia dapat menjadi dalam kasus gigantisme.
Lafazh qala (قَالَ) adalah fi’il madhi, bentuk mudhari’nya adalah (يَقُول) artinya berkata, sedangkan ungkapan alladzina yazhunnuna (الَّذِينَ يَظُنُّونَ) bila secara harfiyah artinya mengira, menduga dan menyangka.
Namun dalam hal ini yang dimaksud tidak demikian, justru yang dimaksud adalah meyakini dengan keyakinan yang mendalam.
Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya dengan lebih apa adanya, yaitu : “Orang-orang yang menduga keras”. Dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “Mereka yang meyakini” bahwa mereka akan menemui Allah.
Lafazh annahum mulaqullah (مُلَاقُو اللَّهِ) artinya bahwa mereka akan menemui Allah, tentu maksudnya nanti di akhirat. Sebagian menafsirkannya bahwa menemui Allah itu maksudnya akan menerima ganjaran pahala dari Allah.
Namun umumnya mengatakan bahwa menemui Allah SWT itu akan benar-benar terjadi di akhirat nanti, yaitu ketika masuk ke dalam surga, dimana kita akan bisa melihat langsung Allah SWT, sebagaimana sabda Nabi SAW sendiri :
إِنَّكُمْ سَتَرَوْنَ رَبَّكُمْ عِيَانًا
Sungguh kalian pasti akan melihat Tuhanmu dengan jelas. (HR. Bukhari)
Imam Asy’ari di dalam kitabnya Maqalaat al-Islamiyyin mengatakan bahwa:
Di antara pendapat Ahlussunnah adalah orang mukmin kelak di akhirat dapat melihat Allah SWT dengan mata, sebagaimana dapat melihat bulan purnama dengan mata. Namun hal ini tidak berlaku bagi orang kafir seperti dalam firman-Nya
Ingatlah, aku bersumpah atas nama Allah SWT, andaikan Muhammad bin Idris tidak yakin bahwa ia kelak akan melihat Tuhannya di akhirat, niscaya ia tidak akan menyembah-Nya di dunia.
Lafazh kam (كَمْ) artinya : berapa banyak terjadi. Lafazh fiatin qalilatin (فِئَةٍ قَلِيلَةٍ) artinya : golongan yang sedikit. Lafazh ghalabat (غَلَبَتْ) artinya mengalahkan. Lafazh fiatan katsiratan (فِئَةً كَثِيرَةً) artinya : golongan yang banyak.
Lafazh bi-idznillah (بِإِذْنِ اللَّه) artinya : dengan izin Allah.
Secara umum, penggalan ayat ini bisa diterjemahkan menjadi : “Betapa banyak kelompok kecil mengalahkan kelompok besar dengan izin Allah.” Kunci dari semua itu adalah : dengan izin Allah.
Boleh jadi kalau di masa kenabian terdahulu, adanya pasukan yang kecil jumlah personilnya bisa mengalahkan pasukan yang jumlahnya lebih banyak masih terasa aneh dan jarang-jarang terjadi. Sebab di masa-masa seperti itu masih belum lagi dikenal yang namanya taktik, strategi serta trik-trik tertentu dalam seni berperang.
Namun kalau kita buka kitab-kitab Sirah Nabawiyah, apa yang di masa lalu dianggap aneh dan ajaib, ternyata di masa kenabian Muhammad SAW menjadi hal biasa saja.
Sebut saja misalnya Perang Badar yang mana kaum muslimn hanya terdiri dari 313 orang, bisa memenangkan peperangan dan mematahkan serangan lawan yang jumlahnya mencapai 1000 orang.
Di Perang Uhud, kaum muslimin hanya 700 orang, tetapi masih bisa mengimbangi musuhnya yang berjumlah 3000 orang.
Di Perang Khandak, 10.000 pasukan yang mengepung Madinah tidak berhasil melancarkan serangan. Padahal jumlah shahabat hanya berkisar 3.000-an saja.
وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ
Penutup dari ayat ini adalah penggalan yang sangat mendalam maknanya, yaitu : “Dan sesungguhnya Allah adalah beserta orang-orang yang sabar”.
Nampaknya inilah yang menjadi inti dari ayat ke-249 ini, yaitu sabar adalah kunci kesuksesan. Sabar yang didapat dari pembuktian tidak tergiur untuk menceburkan diri ke dalam sungai ujian, serta meminum airnya.
Disisi lain, ungkapan : “Allah bersama orang-orang yang sabar” ini memberi pelajaran bahwa orang sabar itu bukanlah orang yang mudah putus asa atas beberapa kegagalan. Tetapi orang yang sabar adalah orang yang tidak pernah berhenti dari berusaha memperbaiki diri secara istiqamah sampai cita-citanya benar-benar tercapai.
Maha benar Allah SWT ketika berfirman : “Dan Allah bersama orang-orang sabar.”