Kemenag RI 2019:Perumpamaan orang-orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah adalah seperti (orang-orang yang menabur) sebutir biji (benih) yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan (pahala) bagi siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha Luas lagi Maha Mengetahui. Prof. Quraish Shihab:Perumpamaan orang-orang yang menafkahkan harta mereka di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada setiap bulir seratus biji. Allah (terus-menerus) melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya), lagi Maha Mengetahui. Prof. HAMKA:Perumpamaan orang-orang yang mem belanjakan harta benda mereka pada jalan Allah adalah laksana satu biji menumbuhkan tujuh arai; pada tiap-tiap satu arai ada seratus biji. Dan, Allah akan menggandakan (pahala) kepada barang siapa yang dikehendaki-Nya dan Allah adalah Mahaluas, lagi Mengetahui.
Ayat ke-261 ini memang sudah agak jauh berbeda tema dengan rangkaian ayat-ayat sebelumnya yang banyak bicara tentang keyakinan atas dibangkitkannya orang yang sudah mati. Di ayat ini nampaknya tema pembicaraan sudah pindah kepada situasi di masa Madinah, khususnya ketika Nabi SAW sedang dalam persiapan perang Tabuk di tahun-tahun terakhir dari kenabian Muhammad SAW.
Perang Tabuk adalah perang terakhir yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW dan melibatkan banyak pasukan Muslim. Meskipun melibatkan banyak pasukan, tidak ada pertempuran fisik yang terjadi dan perang berakhir dengan perdamaian. Sebelum perang, Nabi Muhammad mengeluarkan seruan jihad dan umat Muslim berinfaq untuk membiayai perang.
Selama perjalanan ke Tabuk, pasukan Muslim menghadapi kesulitan logistik dan perbekalan. Namun, mereka berhasil kembali ke Madinah dengan kemenangan tanpa peperangan.
Diriwayatkan bahwa Abdul Rahman bin Auf radhiyallahuanhu datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa uang sebesar empat ribu dinar. Dia berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki delapan ribu dinar. Aku menyimpan empat ribu dinar untuk diriku dan keluargaku, dan aku meminjamkan empat ribu dinar lainnya kepada Tuhanku." Rasulullah bersabda, "Semoga Allah memberkatimu atas apa yang kau simpan dan apa yang kau berikan."
Di sisi lain kemudian Utsman bin Affan radhiyallahuanhu juga ikut berinfaq. Beliau berkata, "Wahai Rasulullah, aku memiliki tanggung jawab untuk menafkahi orang-orang yang tidak memilikinya."
Ayat ini turun berkenaan dengan mereka berdua. Ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun berkenaan dengan infak sukarela.
Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini turun sebelum ayat zakat, kemudian dihapus oleh ayat zakat. Namun, tidak perlu mengatakan bahwa ayat ini dihapus, karena infak di jalan Allah dianjurkan di setiap waktu. Jalan-jalan Allah banyak, dan yang paling agung adalah jihad, agar kalimat Allah yang tertinggi.
مَثَلُ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ
Lafazh matsalu (مَثَلُ) artinya perumpamaan, sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) maknanya adalah : mereka yang. Kemudian lafazh yunfiquna (يُنْفِقُونَ) adalah fi’il mudhari yang asalnya dari kata (أنْفَقَ - يُنْفِقُ) yang artinya : berinfaq. Tiga versi terjemahan di atas ternyata berbeda-beda. Versi Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : berinfaq, lalu Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya jadi : menafkahkan. Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : membelanjakan.
Sebagian ulama mengatakan bahwa di balik penggalan ini ada bagian yang mahdzuf yaitu kata nafaqah (نَفَقَة), sehingga kalau mau ditulis secara lengkap seharusnya menjadi sebagai berikut :
مَثَلُ نَفَقَةِ الَّذِينَ يُنْفِقُونَ
Perumpamaan infaqnya orang-orang yang berinfaq
Namun istilah infaq ini sebenarnya punya makna yang sangat luas, tidak selalu maknanya seperti istilah infaq yang kita kenal. Intinya infaq itu adalah mengeluarkan harta baik terkait dengan imbalan atau pun tanpa imbalan. Berinfaq itu adalah membayar dengan harta, mengeluarkan harta dan membelanjakan harta. Tujuannya bisa untuk kebaikan, donasi, atau sesuatu yang bersifat untuk diri sendiri, atau bahkan keinginan dan kebutuhan yang bersifat konsumtif, semua masuk dalam istilah infaq.
Kalau kita rinci lagi, istilah infaq itu bisa diterapkan pada banyak hal, misalnya membelanjakan harta seperti dalam ayat berikut :
Walaupun kamu membelanjakan semua yang berada di bumi, niscaya kamu tidak dapat mempersatukan hati mereka. (QS. Al-Anfal : 63)
Kata infaq ini juga berlaku ketika seorang suami membiayai belanja keluarga atau rumah tangganya. Dan istilah baku dalam bahasa Indonesia sering disebut dengan nafkah. Kata nafkah tidak lain adalah bentukan dari kata infaq. Dan hal ini juga disebutkan di dalam Al-Quran :
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka atas sebahagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. (QS. An-Nisa' : 34)
Dan kata infaq di dalam Al-Quran kadang juga dipakai untuk mengeluarkan harta zakat atas hasil kerja dan panen hasil bumi.
Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah zakat sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah : 267)
Jadi kesimpulannya, istilah infaq itu sangat luas cakupannya, bukan hanya dalam masalah zakat atau sedekah, tetapi termasuk juga membelanjakan harta, memberi nafkah bahkan juga mendanai suatu hal, baik bersifat ibadah atau pun bukan ibadah. Termasuk yang halal atau yang haram, asalkan membutuhkan dana dan dikeluarkan dana itu, semua termasuk dalam istilah infaq.
Tidak salah kalau dikatakan bahwa orang yang membeli khamar atau minuman keras yang haram hukumnya, disebut mengifaqkan uangnya. Orang yang membayar pelacur untuk berzina, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya. Demikian juga orang yang menyuap atau menyogok pejabat, juga bisa disebut menginfaqkan uangnya.
Sedangkan makna amwalahum (أَمْوَالَهُمْ) artinya adalah harta benda dalam bentuk jamak. Bentuknya bukan hanya uang tetapi juga bisa berupa berbagai bentuk kekayaan. Harta dalam konteks kehidupan di masa kenabian, harta itu identik dengan benda-benda berharga seperti emas, perak, rumah, pakaian, ternak, makanan, tanah, perhiasan, dan pada masa lalu termasuk juga budak.
Di era modern, harta juga mencakup kekayaan intelektual, yang merupakan bentuk kekayaan yang bisa dijual, disewakan, dan haram untuk dirampas atau dibajak. Kekayaan intelektual mencakup hak cipta dan hak milik perindustrian, yang melindungi ciptaan di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, paten, merek, desain industri, dan rahasia dagang.
فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Makna fi sabillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) secara bahasa adalah : di jalan Allah. Namun ada dua pendapat ulama terkait dengan makna fi sabilillah di penggalan ayat ini.
Pendapat pertama mengatakan maksudnya adalah infaq khusus untuk pembiayaan perang atau jihad di jalan Allah. Ini adalah pendapat Ibnu Zaid sebagaimana dikutipkan oleh Al-Mawardi. Dalam konteks ayat ini perang dimaksud adalah Perang Tabuk di bagian akhir dari kehiudpan Nabi Muhammad SAW.
Perang Tabuk terjadi pada bulan Rajab tahun ke-9 Hijriyah. Persiapan perang ini dilakukan oleh Rasulullah SAW sebagai tindakan preventif setelah mendengar kabar bahwa Bizantium dan sekutu Ghassaniyah-nya telah menyiapkan pasukan besar untuk menginvasi negeri Arab atau dalam hal ini pasukan muslimin.
Pasukan yang disiapkan oleh umat Islam di Madinah berjumlah 70.000 orang, yang merupakan jumlah pasukan terbanyak yang pernah dimiliki umat Islam hingga saat itu. Pasukan yang dilawan adalah gabungan dari Bizantium dan sekutu Ghassaniyah dengan kekuatan diperkirakan antara 40.000 hingga 100.000 orang.[1]
Pendapat kedua mengatakan bahwa meskipun tertulis fi sabilillah, maksudnya tidak secara khusus hanya untuk membiayai perang, akan tetapi untuk segala hal yang terkait dengan kebaikan. Meskipun pendapat kedua ini kurang terlalu populer di kalangan para ahli tafsir.
[1] Dr. Ahmad Sarwat, Lc., MA, Islam Agama Perdamaian, hal. 19.
كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
Lafazh ka-matsali (كَمَثَلِ) artinya : seperti umpama. Gaya bahasa membuat perumpamaan-perumpamaan memang menjadi salah satu ciri Al-Quran, sekaligus juga menjadi salah satu kekuatan bahasa Al-Quran. Studi khusus terkait masalah perumpamaan ini disebut dengan amtsalul quran (أمثال القرآن). Yang dibahas adalah perumpamaan-perumpamaan yang terdapat dalam Al-Quran.
Amtsal adalah bentuk jamak dari kata matsal, mitslu, dan matsil dalam bahasa Arab memiliki makna perumpamaan, cerita yang menakjubkan, dan sifat, keadaan, atau tingkah laku. Amtsalul Quran digunakan untuk menyamakan atau menyerupakan keadaan sesuatu dengan keadaan yang dituju, mengungkapkan makna abstrak dalam bentuk yang konkret, dan mendekatkan yang logis kepada yang indrawi.
Tujuannya adalah agar manusia memperhatikan, memahami, mengambil pelajaran, berpikir, dan selalu mengingat, serta sebagai teladan dan bahan renungan agar terbimbing menuju jalan yang benar dan meraih kebahagiaan hidup dunia dan akhirat.
فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ مِائَةُ حَبَّةٍ
Lafazh fi kulli sunbulatin (فِي كُلِّ سُنْبُلَةٍ) artinya pada setiap tangkai, sedangkan lafazh miatu habbah (مِائَةُ حَبَّةٍ) artinya ada seratus butir.
وَاللَّهُ يُضَاعِفُ لِمَنْ يَشَاءُ
Lafazh yudha’ifu (يُضَاعِفُ) artinya melipat-gandakan, sedangkan makna liman yasya’ (لِمَنْ يَشَاءُ) artinya : kenapa siapa yang Dia kehendaki.
وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ
Lafazh waasi’ (وَاسِعٌ) secara bahasa bermakna luas. Namun apa yang dimaksud dengan Allah SWT Maha luas disini? Dalam hal ini para ulama berbeda pendapat, antara lain :
Prof. Quraish Shihab menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan luas adalah rahmat-Nya.
Al-Farra’ mengatakan maksudnya luas dalam hal pemberian atau karunia.
Ada juga yang mengatakan yang dimaksud luas adalah ilmunya.
Ada juga yang mengatakan yang luas itu kekuasaannya.
Sedangkan lafazh ‘aliim (عَلِيمٌ) maknanya : Maha mengetahui, asalnya dari ilmu. Orang yang berilmu disebut ‘aalim (عَالِم). Namun kalau kita ingin menyebut orang yang sangat-sangat berilmu atau sangat banyak pengetahuannya, maka sebutannya adalah ‘aliim (عَلِيْم). Dan untuk Allah SWT, kita biasa menyebutnya dengan ungkapan : “Maha mengetahui.”
Luasnya pengetahuan Allah SWT itu digambarkan dalam bentuk tulisan yang akan menghabiskan seluruh air laut di dunia sebagai tintanya dan seluruh pohon sebagai penanya.
Dan seandainya pohon-pohon di bumi menjadi pena dan laut (menjadi tinta), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya, niscaya tidak akan habis-habisnya (dituliskan) kalimat Allah. Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Luqman : 27)
Katakanlah: Sekiranya lautan menjadi tinta untuk (menulis) kalimat-kalimat Tuhanku, sungguh habislah lautan itu sebelum habis (ditulis) kalimat-kalimat Tuhanku, meskipun Kami datangkan tambahan sebanyak itu (pula)". (QS. Al-Kahfi : 109)
Secara iseng Penulis coba cari data tentang berapa banyak jumlah air laut di seluruh dunia. Total volume air di semua lautan di Bumi adalah sekitar 1.332.000.000 kilometer kubik (km³). Dalam satuan metrik yang lebih umum, volume air laut dinyatakan sebagai 1.332 x106 liter atau sekitar 1.332 juta kilometer kubik.
Mari kita asumsikan bahwa ilmu itu dituliskan dalam bentuk buku. Untuk mencetak 1000 halaman dengan ukuran halaman ukuran 8,5x11 inch dibutuhkan sekitar 100 - 200 mililiter (mL) tinta hitam. Dengan demikian, dengan 1 liter tinta, secara perkiraan kasar dapat mencetak sekitar 6 atau 7 buku.
Jadi, dengan perkiraan tersebut, 1.332 juta kilometer kubik tinta dapat digunakan untuk mencetak sekitar 8.880.000.000.000.000 (8 ribu trilyun) buku. Bila semua buku itu dibuat dalam bentuk digital, diperlukan server dengan kapasitas sekitar 82.814.025.878.906.25 terabyte (TB).
Tentu saja penggambaran buku digital semacam ini tidak digunakan dalam Al-Quran, karena Al-Quran turun di abad ketujuh masehi. Orang-orang di zaman itu pasti bingung dengan kopsep data digital.
Buat mereka lebih mudah memahami air laut di tujuh samudera dijadikan tinta untuk menuliskan ilmu Allah. Pokoknya banyak sekali dan tidak terhitung, seperti jumlah tetes air di tujuh samudera.
SOAL LATIHAN
Jelaskan tema utama yang dibahas dalam ayat-ayat ini, dan bagaimana tema tersebut berkaitan dengan konteks perang Tabuk yang sedang dipersiapkan oleh Nabi Muhammad SAW?
Mengapa Abdul Rahman bin Auf dan Utsman bin Affan menjadi pusat perhatian dalam konteks ayat ini? Apa yang mereka lakukan dalam konteks infaq, dan bagaimana Rasulullah SAW merespons perbuatan mereka?
Jelaskan makna "فِي سَبِيلِ اللَّهِ" (di jalan Allah) dalam ayat ini menurut dua pendapat ulama yang disebutkan. Apakah infaq di sini hanya berkaitan dengan pembiayaan perang atau jihad, ataukah melibatkan segala hal yang terkait dengan kebaikan?
Apa makna dari perumpamaan yang disajikan dalam ayat ini, yaitu "مَثَلُ حَبَّةٍ أَنْبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ" (Perumpamaan biji yang tumbuh tujuh bulir)? Bagaimana perumpamaan tersebut menggambarkan konsep infaq dan pahala yang dilipatgandakan oleh Allah?
Apa yang dimaksud dengan luasnya pengetahuan Allah (وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ) menurut berbagai pendapat ulama? Bagaimana ayat-ayat tersebut menggambarkan sifat-sifat Allah yang Maha Luas dan Maha Mengetahui?