Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah yang baik-baik sebagian dari hasil usaha kamu dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk, lalu kamu nafkahkan darinya, padahal kamu (sendiri) tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya, lagi Maha Terpuji. Prof. HAMKA:Wahai, orang-orang yang beriman! Belanjakan sebagian dari hasil-hasil usaha kamu yang baik-baik, dan dari apa yang telah Kami keluarkan untuk kamu dari bumi, dan janganlah kamu pilih pilih yang buruk darinya, lalu kamu belanjakan, dan kamu pun tidaklah akan menerimanya melainkan dengan memejamkan mata kamu. Dan, ketahuilah, sesungguhnya Allah Mahakaya lagi Terpuji.
Ayat ke-267 ini masih terkait dengan ayat-ayat sebelumnya dan juga akan terkait dengan ayat-ayat sesudahnya, yaitu masih membicarakan tentang sedekah. Khusus untuk ayat ke-267 ini, disinilah ada perintah tegas untuk berinfaq dari apa yang telah Allah SWT berikan sebagai rejeki.
Namun ada ketentuan bahwa yang diinfaqkan itu harus yang bagus dan baik saja, sedangkan yang kurang bagus dan tidak baik, janganlah diinfaqkan.
Di ayat ini Allah SWT menyebutkan dua arah sumber rejeki, yaitu dari hasil kerja atau keringat, dan juga dari apa yang Allah SWT keluarkan dari dalam tanah.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’ yang salah satu fungsinya selain untuk memberi kesan yang mendalam juga untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara.
Sudah menjadi kebiasaan cara bertutur bangsa Arab bahwa sebelum menyampaikan pembicaraan, lawan bicaranya disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’minun (مُؤْمِنون) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
أَنْفِقُوا
Lafazh anfiqu (أَنْفِقُوا) adalah fi’il amr yang maknanya : berinfaqlah. Asalnya dari kata (أنفق – ينفق - إنفاقا) yang bermakna mengeluarkan harta atau membelanjakan harta. Dan ketika dilakukan tanpa mengharapkan imbalan kecuali pahala dari Allah, infaq itu menjadi lebih khusus dan layak disebut dengan sedekah.
Sedekah sendiri ada dua macam, yaitu sedekah yang hukumnya sunnah dan yang hukumnya wajib. Dan yang wajib itu ada macam-macam, seperti sedekah karena nadzar, atau juga sedekah karena terkena hukuman seperti fidyah dan kaffarah. Dan ada juga sedekah yang memang dasarnya adalah kewajiban asasi seorang muslim, yaitu sedekah yang disebut dengan zakat.
Terkait dengan perintah berinfaq pada ayat ini, muncul dua atau tiga pendapat yang berbeda di kalangan ulama.
1. Pendapat Pertama : Zakat
Ali bin Abi Thalib, Ubaidah As-Salmani dan Muhammad bin Sirin mengatakan bahwa meski lafazh ayat ini memerintahkan infaq, tetapi maksudnya adalah perintah zakat.
Dan sudah menjadi hal yang lazim bahwa perintah zakat menggunakan istilah yang masih terkait, seperti ketika Allah SWT menetapkan bahwa zakat itu hanya boleh didistribusikan kepada delapan asnaf, ternyata malah menggunakan lafazh sedekah.
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan. (QS. At-Taubah : 60)
Pendapat bahwa ayat ini sebagai perintah zakat kemudian juga didukung oleh Al-Imam Abu Hanifah dan murid-muridnya di kalangan para ulama mazhab Hanafi. Sebab perintahnya jelas sekali terkait dengan semua jenis zakat yang disyariatkan.
Pertama disebut dengan ungkapan maa kasabtum (مَا كَسَبْبتُم) dan itu mencakup zakat hasil perniagaan, zakat emas, zakat perak dan juga zakat ternak.
Kedua, disebut dengan ungkapan mimma akhrajna lakum minal-ardh (وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ) yang maknanya apa-apa yang Kami tumbuhkan dari tanah, seperti zakat pertanian, zakat barang tambang alias zakat ma’adin, dan juga zakat barang temuan atau zakat rikaz.
Di masa modern ini yang termasuk mendukung pendapat ini adalah Dr. Yusuf Al-Qaradawi, sebagaimana tertuang dalam disertasinya Fiqhuz-Zakah. Al-Qaradawi bahkan menambahkan lagi item baru ke dalam penafsiran ayat ini dengan istilah yang benar-benar baru yaitu zakatu kasbil amal wa al-mihan al-hurrah (زكاة كسب العمل والمهن الحرة), atau yang populer disebut dengan zakat profesi. [1]
Kalangan umat Islam yang mendukung dimunculkan zakat-zakat modern umumnya juga menggunakan ayat ini sebagai dasar masyru’iyah dari pendapat mereka.
2. Pendapat Kedua : Infak Sunnah
Pendapat kedua mengatakan bahwa perintah infaq dalam ayat ini bukan zakat, tetapi sekedar infaq biasa yang hukumnya sunnah dan bukan kewajiban.
Pendapat kedua ini didasarkan pada hadits yang dianggap menjadi penyebab turunnya ayat ini (asbabun-nuzul).
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa dia berkata bahwa suatu hari datang seorang lelaki membawa potongan daging punggung unta dan meletakkannya di tempat untuk sedekah. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda: 'Betapa buruk perbuatan orang yang melakukan ini.
3. Pendapat Ketiga : Zakat dan Infaq
Pendapat ketiga menyebutkan bahwa ayat ini bisa untuk digunakan segala jenis sedekah, baik itu zakat ataupun infaq yang sifatnya sedekah sunnah. Tidak harus dibatasi secara ketat, karena sifatnya fleksibel.
Lafazh min (من) artinya dari, sedangkan lafazh thayyibat (طَيِّبَات) artinya : baik-baik. Kata (طَيِّبَات) ini adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah thayyib.
Namun para ulama memang berbeda pendapat tentang apa yang dimaksud dengan makna thayyib ini. Ada yang mengatakan baik secara kualitas dan ada juga yang mengaitkannya dengan status kehalalan suatu harta.
1. Baik Secara Kualitas
Maksudnya ayat ini bicara tentang kualitas harta yang dihasilkan. Tiga versi terjemahan Al-Quran yang dikutip sama-sama memaknainya sebagai : baik-baik.
Dasarnya karena latar belakang yang menjadi sebab turunnya ayat ini bicara tentang orang yang bersedekah kurma yang busuk dan buruk dari hasil panennya. Sedangkan yang baik-baik dan laku dijual dengan harga tinggi justru tidak dia sedekahkan.
Versi lain mengatakan sama, hanya saja bukan sedekah kurma melainkan dia menyedekahkan daging unta yang kualitas buruk.
Dari Ibnu Abbas ra. bahwa dia berkata bahwa suatu hari datang seorang lelaki membawa potongan daging punggung unta dan meletakkannya di tempat untuk sedekah. Rasulullah ﷺ kemudian bersabda: 'Betapa buruk perbuatan orang yang melakukan ini.
2. Baik Dalam Arti Halal
Namun sebagian ulama ada yang mengartikan thayyib sebagai halal. Di antara yang mengatakan demikian adalah Imam Malik dan juga murid-murid beliau.
Namun menurut Fakhurruddin Ar-Razi,[1] thayyib itu bukan halal. Ada sedikit perbedaan antara keduanya, yaitu halal itu adalah rejeki atau makanan itu tidak mengandung zat-zat yang diharamkan untuk dimakan. Sedangkan kalau thayyib itu bisa saja secara zat memang halal, tetapi jadi haram karena itu hak milik orang lain. Contohnya seperti memakan harta anak yatim, dimana secara kandungannya halal, namun karena hasil merampok hak-hak anak yatim, maka memakannya seperti memasukkan api ke dalam perut, seperti yang digambarkan Al-Quran berikut ini :
Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS. An-Nisa : 10)
Lafazh maa kasabtum (مَا كَسَبْتُمْ) artinya : apa yang kamu usahakan. Makna kasab (كسب) artinya usaha, kerja, jerih upaya. Di dalam Al-Quran ada banyak ungkapan yang menggunakan kata kasab, antara lain :
لَهَا مَا كَسَبَتْ وَلَكُمْ مَا كَسَبْتُمْ
Baginya apa yang telah diusahakannya dan bagimu apa yang sudah kamu usahakan. (QS. Al-Baqarah : 134)
مَا أَغْنَىٰ عَنْهُ مَالُهُ وَمَا كَسَبَ
Tidaklah berfaedah kepadanya harta bendanya dan apa yang ia usahakan. (QS. Al-Lahab : 2)
Para ulama yang mendukung bahwa perintah di ayat ini merupakan perintah berzakat kemudian merinci jenis-jenis zakat yang masuk kategori kasab, yaitu :
1. Zakat Perniagaan
Selain dengan menggunakan dalil umum berdasarkan ayat ke-267 ini, mereka yang mendukung zakat juga lagi tetapi dengan keadaan dan kondisi berbeda.
عَنْ سَمُرَةَ t كَانَ النَّبِيُّ r يَأْمُرُنَا أَنْ نُخْرِجَ الصَّدَقَةَ مِنَ الَّذِي نَعُدُّ لِلْبَيْعِ
Dari Samurah radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memerintahkan kami untuk mengeluarkan zakat dari barang yang siapkan untuk jual beli. (HR. Abu Daud)
Kalimat "alladzi nu'adu lil-bai'i" artinya adalah benda atau barang yang kami persiapkan untuk diperjual-belikan. Jadi zakat ini memang bukan zakat jual-beli itu sendiri, melainkan zakat yang dikenakan atas barang yang dipersiapkan untuk diperjual-belikan.
Pada unta ada kewajiban zakat, pada kambing ada kewajiban zakat dan pada barang yang diperdagangkan ada kewajiban zakat. (HR. Ad-Daruquthuny)
Para penyeru zakat profesi di masa modern sekarang ini juga menjadikan ayat ini sebagai dasar mereka dalam mewajibkan zakat profesi. Mereka menafsirkan kasab di ayat ini sebagai gaji, upah, honor dan penghasilan yang diterima seseorang atas pekerjaannya.