Kemenag RI 2019:Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya. Prof. Quraish Shihab:Orang-orang yang makan (bertransaksi dengan) riba, tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang dibingungkan oleh setan, (sehingga dia tidak tahu arah) disebabkan sentuhan-(nya) (Keadaan mereka) yang demikian itu adalah karena mereka berkata: “Sesungguhnya jual-beli sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Maka, barang siapa telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhan Pemeliharanya (menyangkut riba), lalu dia berhenti (dari praktik riba), maka baginya apa yang telah diperolehnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (kembali) kepada Allah. Dan barang siapa kembali (bertransaksi riba), maka mereka itu adalah para penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Prof. HAMKA:Orang-orang yangmemakan riba itu tidaklah akan berdiri, melainkan sebagaimana berdirinya orang yang diharu biru setan dengan tamparan. Menjadi demikian karena sesungguhnya mereka berkata, "Tidak lain perdagangan itu hanyalah seperti riba juga." Sedang Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba.
Lantaran itu, barangsiapa yang telah kedatangan pengajaran dari Tuhannya lalu dia berhenti maka baginyalah apa yang telah berlalu, dan perkaranya terserahlah kepada Allah, akan tetapi barangsiapa yang kembali (lagi) maka mereka itu menjadi ahli neraka; mereka akan kekal di dalamnya.
Allah memusnahkan riba dan menumbuhkan sedekah. (QS. Al Baqarah : 276)
Ayat ke-275 ini menekankan haramnya riba lewat ancaman bahwa mereka yang makan riba akan disiksa nanti di hari kiamat. Teknisnya akan dibangkitkan dari kubur seperti orang mabuk atau orang gila.
Mereka akan ditempatkan dalam keabadian neraka, setidaknya karena riba digolongkan sebagai salah satu dari sekian banyak dosa-dosa besar yang diancam masuk neraka.
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا
Lafazh alladzina (الَّذِينَ) artinya : orang-orang yang, sedangkan makna ya’kuluna (يَأْكُلُونَ) adalah fi’il mudhari’ dari yang artinya makan. Namun kata makan disini tentunya hanya sebuah metafora belaka, karena yang dimaksud tentu bukan hanya dilarang memakan riba saja, tetapi semua yang terkait dengan menerima uang atau harta yang dihasilkan dari riba juga ikut diharamkan. Lafazh ar-riba (ا ب ِ رلأ) secara bahasa artinya ziadah alias kelebihan. Sedangkan secara pendekatan ilmu fiqih, khususnya dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, riba didefinisikan sebagai :
Akad atas penggantian yang dikhususkan yang tidak diketahui kesetaraan dalam pandangan syariah pada saat akad atau dengan penundaan salah satu atau kedua harta yang dipertukarkan.[1]
لَا يَقُومُونَ إِلَّا
Lafazh la yaqumuna (لَا يَقُومُونَ) secara harfiyah berarti : tidak berdiri atau di beberapa terjemah ditambahkan menjadi : tidak dapat berdiri.
Namun umumnya mufassir mengatakan bahwa yang dimaksud tidak dapat berdiri bukanlah tidak dapat berdiri di dunia, melainkan di akhirat, yaitu ketika bangkit dari kuburnya, dia tidak dapat berdiri dengan tegak. Lafazh illa (إِلَّا) maknanya kecuali.
Lafazh kama (كَمَا) bermakna sebagaimana atau seperti, makna yaqumu (يَقُومُ) berdirinya, maksudnya tata cara dan gerak-gerik berdirinya, sedangkan makna alllazi (الَّذِي) adalah orang-orang yang. Ungkapan yatakhabbatu-husyaitan (يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ) diterjemahkan secara berbeda.
Kemenang RI menerjemahkannya menjadi : “berdiri sempoyongan karena kesurupan setan”. Sedangkan Prof. Quraish menerjemahkannya menjadi : “seperti berdirinya orang yang dibingungkan oleh setan, (sehingga dia tidak tahu arah) disebabkan sentuhan-(nya)”. Terjemahan Buya HAMKA adalah : “sebagaimana berdirinya orang yang diharu biru setan dengan tamparan”.
Kalau kita baca dari makna kata per kata, sampai kemudian terjemah utuhnya yang ternyata beda-beda pandangan ulama, memang rasanya agak membingungkan. Apa maksudnya berdiri sempoyongan karena kesurupan setan? Dan apa maksudnya orang yang diharu-biru setan dengan tamparan?
Maka mari kita baca tafsir Al-Mawardi yaitu An-Nukat wa Al ‘Uyun, karena justru lebih memudahkan. Beliau menyebutkan ada dua pendapat ulama tentang bentuk teknisnya, yaitu antara mabuk atau gila. Maksudnya bahwa orang-orang yang makan riba di dunia ini, Allah SWT hukum nanti di hari kiamat ketika dibangkitkan dari kubur akan bangun dengan keadaan seperti orang mabuk atau seperti orang gila.
Lafazh dzalika biannahum qalu (ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا) artinya : hal itu disebabkan karena berkata. Maksudnya keadaan pemakan riba yang mengenaskan di akhirat itu adalah merupakan bentuk hukuman dari Allah, bukan semata karena mereka makan riba, tetapi lebih dari itu mereka justru meyakini halalnya riba.
Lafazh innama (إِنَّمَا) artinya sesungguhnya. Makna al-bai’u (الْبَيْعُ) adalah jual-beli, sedangkan mistul-riba (مِثْلُ الرِّبَا) artinya : seperti riba.
Rupanya pandangan mereka dalam menghalalkan riba itu karena mereka memandang bahwa jual-beli itu seperti riba.
Beberapa ulama yang pakar di bidang bahasa dan logika mengatakan bahwa seharusnya yang mereka bilang itu bahwa ‘riba itu seperti jual-beli’ dan bukan ‘jual-beli itu seperti riba’. Kalau dikatakan riba seperti jual-beli, ini masuk akal. Karena jual-beli itu halal dan riba seperti jual-beli, maka riba menjadi halal.
Namun ketika mereka mengatakan sebaliknya, bahwa jual-beli seperti riba, maka apa yang terjadi? Secara teknik dialog, gaya ini menarik. Seolah-olah para pemakan riba itu tidak rela kalau riba dibilang haram. Lalu mereka katakan : kalau anda haramkan riba, maka seharusnya anda juga haramkan jual-beli. Sebab ‘jual-beli’ itu sendiri adalah riba.
Kalau apa-apa anda haramkan, kenapa tidak anda haramkan saja semua bentuk transaksi jua-beli sekalian. Bukankah jual-beli itu pada dasarnya adalah riba juga? Kalau anda haramkan riba, sama saja anda mengharamkan jual-beli.
Disini kelihatan logika dan nalar mereka dalam berargumentasi cukup menarik untuk diikuti. Seolah-olah mereka ingin mengatakan bahwa dalam setiap usaha jual-beli pasti ada titik-titik lemahnya dan kita tidak bisa mengharamkan begitu saja. Sementara Al-Quran mengharamkan riba.
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
Lafazh wa allallahu (وَأَحَلَّ اللَّهُ) artinya : Dan Allah menghalalkan, makna al-bai’a (الْبَيْعَ) adalah jual-beli. Sedangkan makna harramar riba (وَحَرَّمَ الرِّبَا) adalah : mengharamkan riba.
Penegasan ini adalah bentuk argumentasi yang dilancarkan kepada mereka yang menghalalkan riba, dimana menurut logika mereka jual-beli dengan riba itu tidak bisa dipisahkan. Memisahkan riba dari jual-beli adalah tindakan yang keliru, begitu menurut mereka.
Sementara Allah SWT menegaskan lagi bahwa jual-beli dan riba adalah dua hal yang terpisah. Jual-beli itu sendiri halal dan mendapatkan keberkahan. Namun ketika jual-beli itu dicampur aduk dengan riba, maka jual-beli itu menjadi haram. Yang haram bukan jual-belinya, tetapi yang haram itu ribanya.
Masalahnya orang-orang Arab di masa itu sudah terlanjur menjadikan jual-beli dan riba menjadi satu paket. Mungkin keenakan dengan model bundling sampai akhirnya mereka terbiasa dengan menyatukan akad jual-beli dengan akad ribawi.
Padahal Allah SWT menegaskan bahwa selama suatu jual-beli itu disterilkan dari akad-akad ribawi, maka jual-beli itu sendiri hukumnya halal.
فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
Lafazh man jaa’a-hu (فَمَنْ جَاءَهُ) artinya : adapun orang-orang yang datang kepadanya mauizhah. Kata maui’zhah (مَوْعِظَةٌ) ini nampaknya sudah agak populer di kalangan kita dengan sebutan maui’zhah hasanah yaitu dikenal dengan ceramah agama. Namun tentu maksudnya ketika ayat ini turun dahulu bukan ceramah agama.
Terjemah Kemenag RI dan Quraish Shihab mengatakan bahwa mauizhah adalah peringatan, sedangkan Buya HAMKA mengatakan bahwa mauizah adalah pelajaran.
Namun kalau secara teknis di masa kenabian, yang dimaksud dengan mauizhah datang kepadanya dari tuhannya tidak lain adalah turunnya ayat-ayat Al-Quran yang mengharamkan praktek jual-beli dengan kandungan akad-akad riba.
Lantas yang dimaksud tidak lain adalah para shahabat yang hidup bersama Nabi SAW di masa itu, dimana banyak di antara mereka memang pedagang. Setiap hari bergelut dengan urusan jual-beli.
Selain para shahabat yang juga masuk dalam kategori : ‘telah datang kepadanya pelajran dari tuhan’, tidak lain adalah orang orang Yahudi Bani Israil yang waktu itu juga sama-sama tinggal di Madinah dan bermuamalah dengan para shahabat.
Sehingga bisa dikatakan bahwa ayat ini sifatnya bisa mengarah kepada dua pihak yang berbeda, yaitu para shahabat yang beragama Islam, dan termasuk juga orang-orang yahudi yang memeluk syairat bawaan Nabi Musa alaihissalam.
Kalau buat para shahabat, larangan riba ini boleh jadi larangan yang baru saja mereka ketahui. Sebab selama ini tidak pernah ada turun wahyu dari langit, tidak pernah ada nabi yang diutus, yang memberitahukan mereka larangan makan riba.
Namun untuk Bani Israil, haramnya riba bukan lah hal yang asing lagi bagi mereka. Kitab Taurat sendiri secara tegas mengharamkannya. Di dalam surat An-Nisa’ Allah SWT telah berfirman :
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya. (QS. An-Nisa : 161)
Ada larangan makan riba di dalam ajaran Taurat. Larangan ini ditemukan dalam beberapa kitab, terutama:
§ Imamat 25:35-37: Ayat ini secara khusus melarang orang Israel mengambil bunga atau laba dari sesama orang Israel yang miskin.
§ Keluaran 22:25: Ayat ini melarang praktik riba sama sekali, meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan kata "riba."
§ Ulangan 23:19-20: Ayat ini melarang orang Israel mengenakan bunga kepada saudara sebangsanya.
Secara umum, Taurat memandang riba sebagai tindakan yang tidak adil dan merugikan. Riba dianggap mengeksploitasi orang yang sedang kesusahan dan mengambil keuntungan dari kemalangan mereka.
Lafazh fantaha (فَانْتَهَىٰ) artinya : kemudian dia berhenti, maksudnya berhenti dari apa yang selama ini telah dikerjakan, sudah tidak lagi melakukan praktek riba dalam jual-beli.
Lafazh falahu (فَلَهُ) maka menjadi haknya, ma salafa (مَا سَلَفَ) apa apa yang telah berlalu. Lafazh wa amruhu (وَأَمْرُهُ) artinya : maka urusannya, dan makna ilallah (إِلَى اللَّهِ) artinya kembali kepada Allah.
Maksudnya dia tidak dianggap berdosa karena terlanjur melakukan riba di masa-masa sebelum kedatangan wahyu yang isinya mengharamkan riba.
Setidaknya kasus semacam ini berlaku bagi para kaum muslimin di kalangan Arab, dimana selama ini mereka memang jahiliyah dan sesat. Namun dengan kedatangan Nabi Muhammad SAW, mereka pun menyatakan beriman lalu mentaati apa-apa yang Allah SWT perintahkan, menjauhkan apa-apa yang Allah SWT larang. Termasuk salah satunya larangan riba yang diharamkannya lewat proses panjang. Riba tidak langsung diharamkan ketika mereka masih di Mekkah selama 13 tahun. Ayat-ayat tentang keharaman riba baru turun berturut-turut di Madinah.
Dan itu berarti ada masa dimana mereka telah mengenal Islam, membaca dua kalimat syahadat dan mengimani 6 rukun iman serta mengimani 5 rukun Islam, namun bersamaan dengan itu mereka pun masih makan riba.
Itu semua dimaafkan dan tidak dianggap sebagai dosa, karena memang pada saat itu atas kehendak Allah SWT, larangannya belum turun.
Namun kasus ini nampaknya jadi masalah kalau untuk kalangan Yahudi Bani Israil. Kenapa? Karena isi Taurat mereka sejak turun di era kenabian Musa alaihissalam telah tegas-tegas mengharamkan riba. Kalau mereka mengaku sebagai umat Nabi Musa namun ternyata mereka makan riba, jelas-jelas itu sebuah dosa yang nyata. Mereka tidak bisa membela diri dengan beralasan bahwa mereka tidak tahu adanya larangan makan riba.
Lafazh wa man ‘aada (وَمَنْ عَادَ) artinya : dan orang-orang yang kembali, makna fa ulaika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka itu, makna ash-habunnar (أَصْحَابُ النَّارِ) artinya penghuni neraka. Dan makna hum fiha khalidun (هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ) artinya mereka di dalamnya abadi.
Penggalan akhir yang menjadi penutup ayat ini memberi ancaman kepada mereka yang masih kembali lagi melanggar larangan riba, yaitu dijadikan penghuni neraka yang abadi.
Namun tentu saja ini menjadi sedikit masalah. Sebab kalau sekedar masuk neraka, itu hal biasa. Bahkan seorang muslim pun bisa saja masuk neraka untuk menebus dosa-dosanya.
Tetapi kalau sampai Allah SWT menyebut bahwa yang melanggar makan riba itu masuk neraka secara permanen, itu sangat bermasalah. Sebab yang disepakati nanti menghuni neraka secara permanen hanya sebatas orang kafir. Sedangkan orang Islam, walaupun bisa masuk neraka, tetapi pasti akan dikeluarkan dan tidak akan menjadi penghuni abadi neraka.
Lantas bagaimana kita menjawab masalah ini. Dan siapa yang dimaksud dengan : ‘orang-orang yang kembali’?
Ada beberapa literatur yang bisa kita buka, salah satunya apa yang ditulis oleh Ibnu Asyur dalam At-Tahrir wa At-Tanwir, dimana Beliau katakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang munafiqin Madinah di masa itu[2]
Pendapat Ibnu Asyur ini menarik juga untuk dicermati. Ternyata kalau kita dalami siapakah orang-orang munafik ini, kalau kita telisik lebih dalam ternyata mereka itu tidak lain adalah orang orang kafir dari kalangan Bani Israil. Bani Israil di Madinah ini pecah berkeping-keping, sebagian ada yang benar-benar masuk Islam seperti Abdullah bin Salam, Shofiyah bin Huyai Al-Akhtab ibunda mukminin radhiyallahuanha, juga ada Ka’ab Al-Ahbar. Sebagian lagi ada yang kafir oposan dan angkat senjata melawan nabi SAW dan kaum muslim. Mereka ini ada yang diusir dan ada juga yang dibantai mati.
Sebagian lagi ada yang pura-pura masuk Islam dan hidup menyamar sebagai muslim. Mereka inilah yang disebut kaum munafikin. Posisi mereka kepepet dan kepentok, mereka berpura pura masuk Islam, padahal keislamannya hanya sekedar kedok belaka.
Mereka ini secara penampilan harus memerankan diri jadi orang Islam. Makanya begitu ada ayat haramnya riba, mau tidak mau mereka harus menerima dilarangnya praktek riba. Tapi memang dasar mereka itu aslinya 100% kafir, susah bagi mereka kalau harus serius dan tekun berakting jadi orang Islam selama 24 jam sehari.
Maka Allah SWT langsung singkap sekalian kekafiran mereka lewat turunnya ayat ini. Dan lama-lama kepura-puraan dalam menerima ayat haramnya riba, di tengah jalan ternyata mereka tidah tahan. Diam-diam mereka balik lagi menggunakan praktek riba dalam berdagang. Tentu saja perilaku macam ini langsung ketahuan dan viral di tengah Madinah. Ada orang mengaku Islam tapi ternyata dalam berdagang masih saja menggunakan akad ribawi.
Disitulah ditegaskan bahwa pada dasarnya mereka memang bukan muslim, tetapi mereka 100% kafir. Maka ancamannya dimasukkan ke dalam neraka secara permanen adalah hal yang sudah tepat.
Namun sebagian ulama ada juga yang menafsirkan bahwa ancaman masuk neraka dan menjadi penghuninya secara kekal hanyalah ancaman yang bersifat metafora. Demi untuk menunjukkan betapa besar dosanya, sehingga diancam seperti ancaman kepada orang kafir, yaitu akan masuk neraka secara abadi seperti layaknya orang-orang kafir.