Kemenag RI 2019: Mereka berkata, “Kami tidak melanggar perjanjian (dengan)-mu atas kemauan kami sendiri. Akan tetapi, kami harus membawa beban berat[476]) berupa perhiasan kaum (Fir‘aun) itu. Kami kemudian melemparkannya (ke dalam perapian) dan demikian pula Samiri melemparkannya.[477])
Prof. Quraish Shihab:
Prof. HAMKA:
TAFSIR AL-MAHFUZH
*) Tafsir Al-Mahfuzh ini merujuk kepada kitab tafsir utama (tersedia 32 tafsir).