Kata ar-rijal (الرِّجَالُ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu rajul (رَجُل). Maknanya adalah para laki-laki. Sebagian kalangan memaknainya sebagai suami, karena konteks ayatnya sedang bicara tentang kewajiban suami dan istri. Termasuk juga terjemahan Kemenag RI menambahkan kata ‘suami’ di dalam kurung.
Namun menarik kalau kita menyimak komentar Prof. Quraish Shihab di dalam Tafsir Al-Misbah [1] tentang istilah ar-rijal (الرِّجَالُ) dalam ayat ini. Beliau katakan bahwa awalnya Beliau sendiripun memaknainya sebagai suami, namun ketika membaca tafsir karya Thahir Ibnu Asyur yaitu At-Tahrir wa At-Tanwir, pandangannya pun sedikit bergeser. Bahwa kata ar-rijāl tidak digunakan dalam bahasa Arab, bahkan dalam bahasa Al-Qur'an, dalam arti suami. Berbeda dengan kata an-nisa' (النساء) atau imra'ah (امرأة) yang digunakan untuk makna istri.
Dan kalau kita amati serta kita lacak kata rijal di dalam Al-Quran, memang tidak ada satupun yang bermakna suami. Hasil pencarian Penulis, ditemukan 27 kata rijal dalam Al-Quran, namun tidak satupun yang maknanya suami, melainkan umumnya laki-laki. Bahkan sebagian lagi tidak bermakna laki-laki, malah bermakna jalan kaki, seperti ayat ini :
فَإِنْ خِفْتُمْ فَرِجَالًا أَوْ رُكْبَانًا
Jika kamu berada dalam keadaan takut, salatlah dengan berjalan kaki atau berkendaraan. (QS. Al-Baqarah : 239)
Namun begitu, menerjemahkan rijal dengan makna laki-laki pun tidak selalu sepadan. Bayi yang lahir dari perut ibunya bisa saja berjenis kelamin laki-laki, tetapi tidak disebut dengan rajul (رَجُل) ataupun rijal (رِجَاَل). Karena secara umum, seorang baru disebut rajul kalau dia sudah besar, sudah dewasa, boleh jadi sudah menikah dan sudah punya kedudukan dan tanggung-jawab, baik atas dirinya ataupun atas orang lain.
Lafazh qawwamun (قَوَّامُونَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu qawwam (قَوَّامُ). Terjemahannya ternyata tidak sama. Kementerian Agama RI menerjemahkannya menjadi : penanggung jawab. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya sebagai : pemimpin dan penanggung jawab. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya sebagai : pemimpin.
Asalnya dari kata (قَامِ – يَقُوم - قِيَاماً) dan pelakunya atau ism fa’il-nya adalah qa-im (قَائم). Makna dasarnya adalah berdiri tegak, namun sering juga digunakan untuk mengungkapkan makna : menegakkan, sebagaimana Al-Quran sebutkan ciri orang bertaqwa adalah mereka yang menegakkan shalat :
الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ
(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat. (QS. Al-Baqarah : 3)
Menegakkan shalat itu berarti melaksanakannya dengan sempurna, memenuhi segala syarat, rukun, dan sunah-sunahnya. Seorang yang melaksanakan tugas dan atau apa yang diharapkan darinya dinamakan qaim (قائم), dan bila dia melakukannya dengan sesempurna mungkin, berkesinambungan dan berulang-ulang, maka disebut qawwam (قَوَّام).
Kata ‘ala-nisaa’ (عَلَى النِّسَاءِ) artinya : atas para perempuan. Maka kalau dikaitkan dengan laki-laki itu berlaku qawwam kepada para perempuan, maknanya bukan sekedar pemimpin, tetapi mencakup juga pemenuhan kebutuhan, perhatian, pemeliharaan, pembelaan, dan pembinaan.
Maka ayat ini dipahami bahwa rijal itu adalah orang yang qawwamun kepada para wanita, yaitu pemimpin sekaligus penanggung jawab atas para perempuan.
[1] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017)