Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 39 Juz : 20 | Al-Qashash : 12
Al-Qashash 28 : 12
Mushaf Madinah | hal. 386 | Mushaf Kemenag RI

وَحَرَّمْنَا عَلَيْهِ الْمَرَاضِعَ مِنْ قَبْلُ فَقَالَتْ هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَىٰ أَهْلِ بَيْتٍ يَكْفُلُونَهُ لَكُمْ وَهُمْ لَهُ نَاصِحُونَ

Kemenag RI 2019: Kami mencegahnya (Musa) menyusu kepada perempuan-perempuan yang mau menyusui(-nya) sebelum (kembali ke pangkuan ibunya). Berkatalah dia (saudara perempuan Musa), “Maukah aku tunjukkan kepadamu keluarga yang akan memeliharanya untukmu dan mereka dapat berlaku baik kepadanya?”

Prof. Quraish Shihab:

Prof. HAMKA:

TAFSIR AL-MAHFUZH
*) Tafsir Al-Mahfuzh ini merujuk kepada kitab tafsir utama (tersedia 32 tafsir).
🔐