Dan (ingatlah) ketika engkau (Nabi Muhammad saw.) berangkat pada pagi hari dari (rumah) keluargamu dan menempatkan orang-orang mukmin di beberapa tempat untuk berperang. Allah Maha Mendengar, lagi Maha Mengetahui.
Dan (ingatlah) tatkala engkau keluar dari ahlimu pagi-pagi, menyiapkan tempat-tempat kedudukan untuk berperang bagi orang-orang beriman. Allah Mendengar lagi Mengetahui.
Lafazh tubawwi’u (تُبَوِّئُ) adalah kata kerja fi’il mudhari’ yang bermakna : menyiapkan tempat kedudukan. Kata ini juga kita temukan di ayat lain dengan makna menempati, salah satunya :
وَالَّذِينَ تَبَوَّءُوا الدَّارَ
Dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah (QS. Al-Hasyr : 9)
Yang menjadi objek atau maf’ul bihi adalah lafazh al-mu’minina (الْمُؤْمِنِينَ) artinya : orang-orang beriman, yaitu para shahabat nabi ridwanullahi ‘alaihim.
Sedangkan lafazh al-maqa’id (مَقَاعِدَ) menjadi maf’ul tsani atau objek kedua. Kata ini sebenarnya adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu maq’ad (مقعد) yang makna harfiyahnya adalah tempat duduk, namun maksudnya adalah posisi. Maka maknanya secara utuh bahwa Nabi SAW mengatur posisi-posisi para shahabat dalam persiapan peperangan. Lafazh lil-qital (لِلْقِتَالِ) artinya : untuk berperang.
Nabi SAW sendiri yang mengatur barisan-barisan itu seperti layaknya shaf-shaf pada shalat berjamaah. Beliau turun langsung memeriksa barisan, hingga beliau perintahkan sebagian pasukan untuk sedikit lebih maju atau lebih mundur, agar barisan menjadi rapi.
Satu hal yang penting untuk dicatat bahwa Nabi SAW berpesan bahwa pasukan tidak boleh melakukan apapun kecuali setelah mendapatkan perintah atau komando. Tidak boleh masing-masing berimprovisasi sendiri, karena hal itu akan dianggap sebagai ketidak-patuhan.
Perang Uhud
Jumhur ulama di antaranya Ibnu Abbas, As-Suddi, Ibnu Ishak, Al-Hasan, Ar-Rabi’, Al-Asham, Abu Muslim dan lainnya sepakat mengatakan bahwa perang yang dimaksud adalah Perang Uhud yang terjadi pada tahun ketiga hijriyah.
Namun ada sementara kalangan yang mengatakan perang itu adalah perang Khandaq atau perang Ahzab. Yang berpendapat demikian adalah Al-Hasan Al-Bashri, Al-Kalbi, Mujahid dan Muqatil. Selain itu juga ada yang mengatakan itu adalah Perang Badar, yaitu salah satu riwayat dari Al-Hasan.
Tentu saja yang paling kuat bahwa perang ini adalah Perang Uhud. Ada beberapa dalil yang menunjukkan hal itu, antara lain :
Pertama, di ayat berikutnya disebutkan ada dua kelompok kaum muslimin yang ingin mundur karena takut, yaitu Bani Salimah dari kalangan Khazraj dan Bani Haritsah dari kalangan Aus. Peristiwa ini hanya ada dalam Perang Uhud, sebagaimana firman Allah SWT.
إِذْ هَمَّتْ طَائِفَتَانِ مِنْكُمْ أَنْ تَفْشَلَا
(Ingatlah) ketika dua golongan dari pihak kamu ingin (mundur) karena takut. (QS. Ali Imran : 122)
Kedua, dua ayat berikutnya dari ayat ini, yaitu pada ayat 123 Allah SWT menegaskan bahwa sebelumnya kaum muslimin telah ditolong Allah pada Perang Badar.
ولَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍ
Dan Allah telah menolong kalian pada Perang Badar. (QS. Ali Imran : 123)
Ketiga, pada ayat sebelumnya juga kita temukan jejak bahwa perang ini adalah Perang Uhud, yaitu ketika Allah SWT memberikan arahan untuk bersabar. Dan perang yang amat sangat menuntut kesabaran adalah Perang Uhud, karena ada begitu banyak tekanan hingga begitu banyak korban jiwa.
وإنْ تَصْبِرُوا وتَتَّقُوا لا يَضُرُّكم كَيْدُهم شَيْئًا
Jika kamu bersabar dan bertakwa, tidaklah tipu daya mereka akan menyusahkan kamu sedikit pun. (QS. Ali Imran : 120)
Kejadian Dalam Perang Uhud
Ketika kalah dan tertimpa banyak kerugian dalam Perang Badar di tahun kedua hijriyah, banyak orang kaya di Mekkah yang menggelontorkan hartanya untuk membalaskan dendam mereka. Mereka menyiapkan 3.000 personil dan bergerak menuju Madinah. Mereka tiba dekat Madinah pada hari Rabu di bulan Syawal tahun ketiga hijriyah.
Nabi SAW kemudian menggelar musyawarah kepada para shahabat, termasuk juga memanggil Abdullah bin Ubay bin Salul yang belum pernah dipanggil sebelumnya. Nabi SAW ingin mendengar opini dan pandangan serta strategi perang dari mereka. Maka berkembanglah dua pandangan yang bertolak belakang.
Pendapat pertama mengusulkan agar Nabi SAW dan kaum muslimin bertahan saja di dalam kota Madinah, tidak perlu menyongong musuh di medan perang Uhud. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Abdullah bin Ubay bin Salul.
Alasannya karena posisi bertahan itu lebih banyak keuntungannya, khususnya perang di dalam kota membuat kaum muslimin lebih menguasai medan peperangan. Bahkan para wanita dan anak-anak pun bisa ikut ambil peranan yang banyak.
Strategi bertahan dalam kota punya keuntungan dari segi daya tahan pasukan, karena tidak perlu harus meninggalkan anak istri dan keluarga ke tenah padang pasir. Ibaratnya perang bisa dilakukan sambil tetap menjalankan aktifitas sehari-hari seperti biasa.
Apalagi cuaca ekstrim kota Madinah dan sekitarnya buat orang Mekkah memang amat bermasalah. Daya tahan mereka tidak akan lama kalau harus menginap di tenda-tenda di padang pasir seputaran Madinah.
Yang jelas persediaan makanan mereka pastinya ada batasnya dan segera habis dimakan setiap hari hingga ujung-ujungnya menipis dan kelaparan. Sementara pasukan muslimin hidup enak-enakan di Madinah sambil menonton pasukan lawan yang hidup melarat di tenda-tenda dan semakin hari semakin kehabisan bekal.
Saat itu Abdullah bin Ubay bin Salul berkata, "Wahai Rasulullah, tetaplah di Madinah dan janganlah keluar menemui mereka. Demi Allah, selama ini kami tidak pernah keluar dari sini untuk menghadapi musuh kecuali selalu mengalami kerugian.
Pendapat kedua, mereka mengusulkan agar Nabi SAW dan para shahabat kelaur Madinah dan menyongsong musuh secara gagah berani. Logikanya, kaum muslimin harus nampak gagah, jangan terkesan takut dan gentar dengan bertahan di dalam kota Madinah.
Mereka berargumen kepada Nabi SAW dan memberi saran, "Keluarlah bersama kami untuk menghadapi musuh-musuh kita agar mereka tidak mengira bahwa kita telah takut kepada mereka."
Disamping itu mereka pun ingin mendapatkan keutamaan mati syahid sebagaimana yang sudah didapat oleh para pejuang di Perang Badar. Atau setidaknya kalau menang juga akan banyak mendapatkan harta rampasan perang.
Rupanya opsi kedua ini justru mendapat dukungan paling banyak dibandingkan dengan opsi kedua. Khususnya dari pihak penduduk asli Madinah yaitu kaum anshar.
Mereka punya beban moral sejak menyatakan bai’at kepada Nabi SAW di Aqabah, yaitu untuk membela Nabi SAW. Karena itu maka kesempatan Perang Uhud inilah mereka ingin membuktikan kebenaran janji setia mereka kepada Nabi SAW.
Dan karena itu opsinya adalah berperang secara jantan di medan laga. Mereka ingin menyongsing lawan secara heroik di tengah padang pasir.
Disebutkan dalam salah satu riwayat bahwa Nabi SAW saat itu bermimpi dan menceritakan isi mimpinya dalam hadis berikut :
"Sesungguhnya, Aku mimpi melihat seekor sapi yang disembelih di sekitarku, maka Aku memaknainya sebagai tanda kebaikan. Dan Aku melihat dalam mimpi bahwa pedangku menjadi patah, maka Aku memaknainya sebagai tanda kekalahan. Dan Aku melihat seolah-olah Aku masuk dengan tanganku ke dalam sebuah perisai yang kuat, maka Aku memaknainya sebagai tanda kita bertahan di dalam kota Madinah.
Pada dasarnya Nabi SAW lebih setuju dengan pendapat pertama yaitu bertahan di dalam kota Madinah. Namun di kalangan anak muda, khususnya mereka yang pada tahun lalu belum sempat ikut serta dalam perang Badar, punya pendapat berbeda.
Nabi SAW Memutuskan Maju
Menanggapi pendapat untuk menyongsong lawan nampaknya jauh lebih dominan, akhirnya Nabi SAW pun mengalah dan memutuskan untuk keluar Madinah menyongsong lawan di Uhud.
Namun uniknya sebagian dari mereka yang mengusulkan pendapat untuk maju menyongsong lawan justru merasa menyesal, dan mereka berkata, "Betapa buruknya perbuatan kami, kami telah berbicara kepada Rasulullah, sedangkan wahyu Allah turun kepadanya."
Namun saat itu Nabi SAW menjawab,"Tidak layak bagi seorang nabi memakai baju besi untuk umatnya dan kemudian melepasnya hingga dia bertempur."
Maka Nabi SAW keluar rumah sejak hari Jumat dan setelah shalat Jumat berangkat menuju bukit Uhud, tiba disana pada hari Sabtu, setengah bulan Syawal dengan berjalan kaki dan mengatur pasukannya untuk berperang.
Lokasi Uhud
Lokasi perang Uhud terletak kurang lebih 5 km di sebelah utara Madinah. Namun di hari ini lokasi itu sudah menjadi bagian dari kota Madinah akibat perluasan kota.
Disebut Uhud konon karena makna Uhud yang berarti kesatuan dari banyak gunung. Tak seperti umumnya gunung di Madinah, Jabal Uhud seperti sekelompok gunung yang tidak bersambungan dengan gunung yang lain. Karena itulah penduduk Madinah menyebutnya dengan sebutan Jabal Uhud yang artinya 'bukit menyendiri'.
Yang terbesar disebut Gunung Uhud, tingginya mencapai 1077 meter, terbentuk dari batu granit warna merah memanjang dari tenggara ke barat laut dengan panjang tujuh kilometer dan lebar hampir tiga kilometer. Gunung ini adalah gunung terbesar dan tertinggi di Madinah.
Penuh Kejutan : Pasukan Berkurang 300 Orang
Tantangan yang dihadapi oleh Nabi SAW bukan hanya berasal dari pihak musyrikin Mekkah saja, namun juga datang dari pihak internal penduduk Madinah sendiri, yaitu para kaum munafikin yang dimotori oleh tokoh mereka, Abdullah bin Ubay bin Salul.
Ulah tokoh munafik dalam perang Uhud ini sangat menyakitkan, yaitu memprovokasi pasukan muslimin untuk pulang ke Madinah dan membatalkan niat perang. Kejadiannya setelah pasukan mencapai satu titik di wilayah perkebunan yang disebut dengan Syawath (الشواط). Jumlahnya tidak kurang dari 300 orang yang berhasil dihasut untuk pulang kembali ke Madinah. Dalam hal ini Allah SWT menurunkan ayat Al-Quran :
مَا كَانَ اللَّهُ لِيَذَرَ الْمُؤْمِنِينَ عَلَىٰ مَا أَنْتُمْ عَلَيْهِ حَتَّىٰ يَمِيزَ الْخَبِيثَ مِنَ الطَّيِّبِ ۗ وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْ عَلَى الْغَيْبِ وَلَٰكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ ۖ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ ۚ وَإِنْ تُؤْمِنُوا وَتَتَّقُوا فَلَكُمْ أَجْرٌ عَظِيمٌ
Allah sekali-kali tidak akan membiarkan orang-orang yang beriman dalam keadaan kamu sekarang ini, sehingga Dia menyisihkan yang buruk (munafik) dari yang baik (mukmin). Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar. (QS. Ali Imran : 179)
Tentu saja kejadian ini sengaja dilakukan oleh tokoh munafikin dalam rangka menggembosi semangat mental perang pasukan muslimin. Namun dibalik peristiwa ini, ada juga hikmahnya, yaitu terseleksinya pasukan dari anggotanya yang bermental munafikin.
Setiba di Uhud pasukan muslimin diposisikan menghadap ke arah Madinah dan Bukit Uhud pada punggung mereka. Lalu di atas bukit itu Nabi SAW menempatkan 50 orang ahli panah yang fungsinya melindungi punggung mereka manakala ada lawan yang datang dari belakang. Pesan Nabi SAW kepada Abdullah bin Jubair jelas sekali :
قوموا على مصافّكم هذه فاحموا ظهورنا فإن رأيتمونا قد انتصرنا فلا تشركونا وإن رأيتمونا نقتل فلا تنصرونا
Tetaplah bertahan dengan shaf kalian seperti ini dan jagalah punggung kami. Bila kalian melihat kami (di bawah) telah menang, jangan ikut turun bersama kami. Begitu juga bila kalian lihat kami terbunuh, jangan bantu kami.
Pasukan musyrikin Mekkah berkemah satu mil di selatan bukit Uhud. Abu Sufyan mengelompokkan pasukan ini menjadi infantri di bagian tengah dan dua sayap kavaleri di samping.
Sayap kanan dipimpin oleh Khalid bin Walid dan sayap kiri dipimpin oleh Ikrimah bin Abu Jahal, masing-masing berkekuatan 100 orang. Amr bin Ash ditunjuk sebagai panglima bagi kedua sayap tetapi tugasnya terutama untuk koordinasi.
Abu Sufyan juga menempatkan 100 pemanah di barisan terdepan. Bendera Quraisy dibawa oleh Thalhah bin Abi Thalhah.