Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda ) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. Prof. Quraish Shihab:
Hai orang orang yang beriman! { anganlah kamu memakan riba dengan icrljpai ganda dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu beruntung.
Prof. HAMKA:
Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba berlipat ganda. Dan takwalah kepada Allah, supaya kamu beroleh kemenangan
Ayat ke-130 dan ke-131 tiba-tiba bicara tentang keharaman memakan harta riba, di tengah rangkaian ayat-ayat yang bicara tentang kisah Perang Uhud. Padahal nanti di ayat 137 masih akan diteruskan pembicaraan tentang Perang Uhud.
Kebanyakan ulama mengatakan bahwa munculnya ayat ini di tengah rangkaian ayat-ayat terkait dengan Perang Uhud adalah sesuatu yang bersifat tauqifi.
Pokoknya memang demikian Nabi SAW memberi petunjuk kepada para shahabat untuk meletakkan ayat tentang riba di tengah-tengah pembicaraan tentang Perang Uhud. Kalau memang tidak ada hubungan atau keterkaitannya, maka tidak perlu dihubung-hubungkan, sebab urut-urutan ayat Al-Quran itu memang bersifat tauqifi.
Memang ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa kemunculan ayat riba ini masih ada keterkaitannya dengan Perang Uhud. Misalnya Al-Qaffal mengatakan bahwa turunnya ayat tentang haramnya makan riba di tengah ayat terkait Perang Uhud disebabkan pasukan musyrikin itu berperang dengan dimodali oleh para pengusaha Mekkah yang kekayaannya didapat dari riba.
Namun pendapat ini sangat lemah, karena tidak ada dasarnya dari riwayat hadits yang kuat. Lebih merupakan asumsi yang sifatnya terlalu dipaksakan.
Selain itu Prof. Quraish Shihab menukilkan pendapat dari Al-Biqa’i dalam Tafsir Nazhmud-durar, bahwa salah satu faktor kegagalan kaum muslimin dalam Perang Uhud adalah turunnya pasukan pemanah dari atas bukit dan meninggalkan posisi masing-masing hanya demi saling berebutan harta ghanimah.
Harta yang mereka ambil itulah yang diserupakan dengan haramnya riba, dari sisi bahwa keduanya adalah sesuatu yang merupakan bagian yang lebih dari hiasan dunia.
Kesamaannya dalam hal sesuatu yang terlarang, atau sesuatu yang lebih dari yang wajar, itulah yang mengundang ayat ini mengajak orang-orang beriman agar tidak memakan riba sebagaimana yang sering terjadi dalam masyarakat Jahiliah ketika itu, yakni yang berlipat ganda.
Terkait dengan asbabun nuzul ayat ini ada disebutkan riwayat bahwa Amr Ibn Uqaisy atau Ushairim Ibn 'Abdil Asyhal melakukan transaksi riba. Dan menunda masuk Islam sebelum memungut riba itu. Namun, ketika perang Uhud terjadi, dia menanyakan tentang anak-anak pamannya, atau anak saudaranya dan beberapa temannya. Setelah disampaikan bahwa mereka berada di Uhud, dia segera menunggang kudanya dan pergi menemui mereka.
Ketika kaum muslimin melihatnya, mereka menyuruhnya pulang, tetapi dia menyatakan dirinya telah beriman. Dia ikut aktif terlibat dalarn peperangan itu dan mengalami Iuka berat. Di rumahnya, dia ditanya tentang sebab keterlibatannya dalam peperangan apakah karena ingin membela keluarga atau karena Allah. Dia menjawab: "Karena Allah dan Rasul-Nya." Tidak lama kemudian, dia gugur karena lukanya. Rasul saw. menyatakan bahwa dia adalah penghuni surga, padahal tidak sekalipun dia shalat.
Peristiwa ini dijadikan oleh sementara ulama sebagai sebab turunnya ayat, dan seperti terlihat ia masih berkaitan dengan perang Uhud, yang menjadi uraian ayat-ayat yang lalu.
Berdasarkan hal tersebut, ayat di atas dapat juga bermakna "Wahai orang-orang yang berkeinginan untuk beriman, janganlah kamu berbuat seperti 'Amr Ibn Uqaisy atau Ushairim Ibn 'Abdil Asyhal yang menunda keislamannya karena ingin memungut riba yang kamu kenal berlaku dalam masyarakat, tetapi bersegeralah beriman dan bertakwa kepada Allah agar kalian tidak celaka, tetapi memeroleh keuntungan.
Atau, wahai orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai orang yang beriman, lakukanlah seperti apa yang dilakukan Asyram. Dengan kesungguhan imannya, dia berperang, dan meninggalkan riba sehingga memeroleh keberuntungan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Huruf ya (يَا) disebut dengan perangkat untuk menyapa atau adatun-nida. Kata ayyuha (أَيُّهَا) secara i’rabnya dijelaskan menjadi (منادى نكرة مقصودة مبني على الضمّ في محل النصب). Kata alladzina (الَّذِينَ) secara ilmu nahwu disebut ism mausul bermakna : orang-orang yang. Lafazh amanu (آمَنُوا) merupakan kata kerja atau fi’il madhi yang maknanya : melakukan keimanan.
Umumnya diterjemahkan menjadi : “wahai orang-orang yang beriman”. Oleh sebagian kalangan disimpulkan bahwa larangan makan riba itu memang hanya berlaku buat orang beriman saja, karena yang menjadi mukhatab dibatasi hanya orang beriman.
Sedangkan orang kafir yang tidak beriman, tidak terkena khitab larangan ini, karena tidak termasuk mukhatab. Maka dalam pandangan mereka, kalaupun nanti orang kafir masuk neraka, maka bukan karena berdosa makan riba, tetapi karena kekafirannya.
Pendapat ini kemudian ditolak oleh jumhur ulama, diantaranya Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Imam Ahmad, Al-Asy’ari, Abu Bakar Ar-Razi, Al-Karkhi dan lain-lainnya. Mereka mengatakan meski ayat ini terkesan merupakan larangan bagi orang-orang beriman, namun orang kafir di akhirat tetap akan disiksa manakala di dunia ini mereka memakan riba.
Jadi mereka disiksa di neraka dengan dua sebab, yaitu sebab kekafirannya dan sebab melanggar syariah. Dasarnya adalah firman Allah SWT berikut ini :
Orang-orang yang kufur dan menghalangi (manusia) dari jalan Allah, Kami tambahkan kepada mereka siksaan demi siksaan karena mereka selalu berbuat kerusakan. (QS. An-Nahl : 88)
Selain itu juga ada ayat lain yang memperkuat, yaitu surat Fushshilat ayat 6-7 :
Dan kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang mempersekutukan-Nya, (yaitu) orang-orang yang tidak menunaikan zakat dan mereka kafir akan adanya (kehidupan) akhirat. (QS. Fushshilat : 6-7)
لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Lafazh la-ta’kulu (لَا تَأْكُلُوا) adalah fi’il mudhari’ majum, nahyi yang merupakan larangan, maknanya adalah : janganlah kamu makan. Namun umumnya para ulama sepakat bahwa larangan untuk makan disini bersifat majazi, sebab riba itu bukan makanan yang bisa ditelan.
Lafazh ar-riba (الرِّبَا) secara bahasa berarti ziyadah (زيادة) yaitu tambahan. Dikatakan dalam ungkapan Arab :
رَبَا الشَّيْءُ إِذَا زَادَ
Sesuatu mengalami riba, maksudnya mengalami pertambahan.
Adapun definisi riba menurut istilah dalam ilmu fiqih, kita temukan beberapa ungkapan yang berbeda-beda dari masing-masing mazhab utama. Dalam pandangan mazhab Hanafi, riba adalah :
Akad atas penggantian yang dikhususkan yang tidak diketahui kesetaraan dalam pandangan syariah pada saat akad atau dengan penundaan salah satu atau kedua harta yang dipertukarkan.[2]
Dan mazhab Al-Hanabilah mendefinisikan riba sebagai :
Kelebihan pada harta yang dipertukarkan atau penangguhan pembayaran yang dikhusuuskan, dimana syariat mengharamkan kelebihannya baik secara nash atau secara qiyas. [3]
Dan secara istilah berarti tambahan pada harta yang disyaratkan dalam transaksi dari dua pelaku akad dalam tukar menukar antara harta dengan harta. Sebagian ulama ada yang menyandarkan definisi’ riba’ pada hadits yang diriwayatkan al-Harits bin Usamah
Dari Ali bin Abi Thalib, yaitu bahwa Rasulullah SAW bersabda:” Setiap hutang yang menimbulkan manfaat adalah riba”.
Pendapat ini tidak tepat, karena, hadits itu sendiri sanadnya lemah, sehingga tidak bisa dijadikan dalil. Jumhur ulama tidak menjadikan hadits ini sebagai definisi riba’, karena tidak menyeluruh dan lengkap, disamping itu ada manfaat yang bukan riba’ yaitu jika pemberian tambahan atas hutang tersebut tidak disyaratkan.
Lafazh adh’afan (أَضْعَافًا) adalah bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah dhi’f (ضِعْف) yang artinya serupa sehingga yang satu menjadi dua. Kata dhi 'fain (ضِعْفَيْن) adalah bentuk ganda sehingga jika Anda mempunyai dua, maka ia menjadi empat, adh’afan adalah berlipat ganda.
Lafazh mudha’afah (مُضَاعَفَةً) artinya berlipat lagi; berlipat-lipat, berganda-ganda. Sehingga hutang piutang yang asalnya tidak seberapa nilainya, dengan adanya akad riba ini kemudian membengkak menjadi puluhan kali lipat dari nilai asalnya. Hingga pada akhirnya pihak yang berhutang tidak akan pernah bisa membayar hutangnya.
Maka bangkrutlah dia, seluruh harta yang dia miliki akan habis terkuras, habis-habisan. Sehingga dia jatuh miskin tidak punya apa-apa lagi. Dan dalam keadaan seperti itu, hutangnya pun masih belum terbayarkan.
Kalau sudah sampai ke titik ini, satu-satunya cara untuk membayar hutangnya adalah dengan ’menjual’ anak-anaknya. Dia harus merelakan anak-anaknya disita lalu nantinya dijual di pasar budak. Lama-lama bahkan dirinya pun menjadi budak pula.
Maka salah satu dampak buruk praktek riba yang berlipat ganda ini adalah maraknya perbudakan manusia atas manusia. Umumnya ulama sepakat mengatakan bahwa larangan makan riba yang berlipat ganda ini termasuk ayat-ayat ribawi yang turun di masa awal. Nantinya akan turun lagi ayat yang lain yang menyempurnakan larangan makan riba.
Riba Diharamkan Secara Berproses
Dalam Al-Quran kita menemukan beberapa ayat yang berbeda dengan tema tentang riba. Secara umum, masing-masing ayat-ayat itu mewakili langkah demi lengkah proses pengharaman riba. Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Tafsir Al-Munir menjelaskan tahapan pengharam riba adalah sebagai berikut :
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. An-Nisa : 160-61)
Ayat ini turun di Madinah dan menceritakan tentang perilaku Yahudi yang memakan riba dan dihukum Allah. Ayat ini merupakan peringatan bagi pelaku riba.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.(Ali Imran : 130)
Pada tahap ini Al-Quran mengharamkan jenis riba yang bersifat fahisy, yaitu riba jahiliyah yang berlipat ganda.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.(Al-Baqarah : 278-279)
Pada tahap ini Al-Quran telah mengharamkan seluruh jenis riba dan segala macamnya. Alif lam pada kata (الربا) mempunyai fungsi lil jins, maksudnya diharamkan semua jenis dan macam riba dan bukan hanya pada riba jahiliyah saja atau riba Nasi'ah. Hal yang sama pada alif lam pada kata (البيع) yang berarti semua jenis jual-beli.
وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Lafazh la’allakum (لَعَلَّكُمْ) cukup banyak kita temukan di dalam Al-Quran dan sering diterjemahkan menjadi ‘agar supaya’. Secara rasa bahasa, ungkapan semacam ini pantas diucapkan oleh manusia sebagai bentuk harapan akan terjadinya sesuatu di masa datang yang saat ini masih belum terjadi.
Namun bagaimana kita terima kalau ungkapan harapan ini justru muncul dari perkataan Allah SWT sendiri? Masak sih Allah SWT berharap akan terjadinya sesuatu di masa mendatang? Bukankah Allah SWT tidak perlu berharap karena Dia Maha Kuasa?
Lagi pula di sisi lain, ada juga harapan Allah SWT sampaikan namun tidak pernah menjadi kenyataan. Misalnya harapan agar Fir’aun bisa mengambil pelajaran seperti dalam ayat ini :
Sungguh, Kami telah menghukum Fir‘aun dan kaumnya dengan (mendatangkan) kemarau panjang dan kekurangan buah-buahan agar mereka mengambil pelajaran. (QS. Al-A’raf : 130)
Namun dalam kenyataannya harapan yang disebut oleh ayat ini ternyata tidak pernah terjadi, sebab Fir’aun dan rezimnya terus menerus melakukan kedurhakaan sehingga pada akhirnya mereka ditenggalamkan di laut Merah.
Oleh karena itulah ada sebagian ahli tafsir yang menanggapi masalah harapan di balik lafazh (لعل) sebenarnya merupakan perintah Allah SWT kepada yang sedang diajak bicara agar membuat harapan. Sehingga yang berharap pada dasarnya bukan Allah SWT, melainkan manusia. Jadi lengkapnya perintah itu sebagai berikut :
Wahai manusia, silahkah kamu mengharap agar dirimu bisa menjadi orang yang bertaqwa lewat cara mengerjakan ibadah.
Pakar tafsir dan bahasa Arab az-Zamakhsyari berpendapat bahwa kata (لعل) merupakan majaz dan bukan dalam arti harapan yang sebenarnya. Bahwa Allah SWT menciptakan hamba-hamba-Nya agar mereka menyembah-Nya sambil memberi mereka kebebasan untuk memilih. Dia menghendaki untuk mereka kebaikan dan agar mereka bertakwa.
Dengan demikian, mereka sebenarnya berada dalam posisi yang diharapkan memperoleh ketakwaan tetapi dalam kerangka kebebasan memilih antara taat atau durhaka. Ini serupa dengan, situasi sesuatu yang belum jelas apakah ia terjadi atau tidak. Ketidakjelasan itu lahir karena adanya pilihan untuk yang bersangkutan apa memilih yang ini atau yang itu.
Betapapun, pada akhirnya kita dapat berkata bahwa tidak ada sesusatu yang merupakan harapan bagi Allah jika maknanya dikaitakan dengan ketidakpastian. Keyakianan setiap penganut agama tentang kemahaluasan pengetahuan Allah menjadi dalil yang sangat kuat untuk menghindarkan makna ketidakpastian itu dari kandungan makna la'alla bila pelakunya adalah Allah swt. Bila Anda telah menghindarkan makna itu, maka silahkan pilih makna yang Anda anggap tepat.
Lafazh tattaqun ini adalah bentuk fi’il mudhari dari taqwa, sehingga sudah tepat kalau diartikan sebagai : ‘bertaqwa’ dan bukan : ‘orang yang bertaqwa’. Ketika disebutkan ‘bertaqwa’, maka yang dimaksud adalah taqwa dalam arti sebuah aktifitas, sedangkan kalau disebut ‘muttaqin’ maka maksudnya adalah taqwa dari arti identitas.
Umumnya para ulama menyebutkan bahwa taqwa itu sebuah derajat yang tinggi yang diawali dengan derajat iman. Hal itu berdasarkan ayat yang memanggil orang beriman untuk melakukan ini dan itu, lalu di akhir disebutkan semoga menjadi orang yang bertaqwa. Atau juga karena taqwa disebutkan setelah iman seperti yang disebutkan dalam ayat berikut :
Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi. (QS. Al-Araf : 96)
Menarik juga membaca terjemahan versi Buya HAMKA yang mengartikannya sebagai : ‘orang yang terpelihara’. Terjemahan ini tidak salah, karena salah satu makna taqwa adalah memelihara, sebagaimana firman Allah SWT :