Kemenag RI 2019:Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunah-sunah (Allah). ) Oleh karena itu, berjalanlah di (segenap penjuru) bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan para pendusta (rasul-rasul). Prof. Quraish Shihab:
Sungguh, telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah karena itu berjalanlah di bumi, dan perhatikanlah bagaimana kesudahan para pendusta.
Prof. HAMKA:
Sesungguhnya beberapa contoh telah lalu sebelum kamu. Maka, mengembaralah kamu di bumi lalu tengoklah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan agama
Lafazh qad(قَدْ) disebut huruf tahqiq, sehingga sepakat para ulama menerjemahkannya menjadi : sungguh.
Kata khalat (قَدْ خَلَتْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (خَلَا - يَخْلُو) artinya : berlalu atau lewat, dalam hal yang dimaksud berlalu adalah waktu dan zamannya. Maka makna qad khalat (قَدْ خَلَتْ) diterjemahkan menjadi : sungguh telah berlalu.
Lafazh min qablikum (مِنْ قَبْلِكُمْ) artinya : dari sebelum kamu. Dhamir kum (كُمْ) artinya kamu, yang dimaksud adalah Nabi Muhammad SAW. Beliau SAW dilahirkan tahun 571 M dan diangkat menjadi nabi utusan Allah pada tahun 610 M. Para nabi dan rasul yang ada sebelum masa itu cukup jauh jaraknya. Nabi Isa alaihissalam dilahirkan di tahun pertama hitungan tahun Masehi. Sehingga jarak antara keduanya terpaut 600-an tahun.
Sedangkan jarak dari Nabi Isa ke Nabi Musa lebih jauh lagi. Diperkirakan para ahli sejarah bahwa Nabi Musa hidup di sekitaran tahun 1.300-an sebelum masehi. Adapun Nabi Ibrahim diperkirakan hidup di sekitaran 1.900-an hingga 2.000-an tahun sebelum masehi.
سُنَنٌ
Kata sunanun (سُنَنٌ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya sunnah (سُنَّة), namun para mufassir di negeri kita tidak sepakat memaknainya.
Kemenag RI tidak menerjemahkannya kecuali menyebut sunah juga, dengan diberi penjelasan dalam kurung dengan kata Allah menjadi : sunnah (Allah). Mungkin maksudnya adalah sunnatullah.
Prof. Quraish Shihab juga tidak menerjemahkannya, beliau tetap menuliskan apa adanya saja, yaitu sunnah-sunnah. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkan kata sunan ini menjadi : “beberapa contoh”.
Memang aslinya kata sunnah ini punya banyak makna, diantaranya bermakna at-thariqah (الطّرِيقةُ) yaitu tata cara. Kadang bisa juga bermakna al-‘adah (العادةُ) yaitu adat atau kebiasaan. Dan ada juga yang memaknainya sebagai as-sirah (السِّيرةُ) yaitu perilaku.
Di dalam Al-Quran kita menemukan ayat yang menggunakan kata sunnan (سنن) yang diterjemahkan menjadi jalan-jalan.
Allah hendak menerangkan (hukum syari´at-Nya) kepadamu, dan menunjukimu kepada jalan-jalan orang yang sebelum kamu. (QS. An-Nisa : 26)
Di dalam hadits ada disebutkan dengan Nabi SAW yang bersabda menyebut kata sunnah hasanah.
مَنْ سَنَّ فِي الإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً
Siapa menjalani memulai dalam Islam kebiasaan yang baik (HR. Muslim)
Salah satu mufassir bernama Az-Zajjaj berkata bahwa asal dari kata sunnah adalah jalan yang diikuti, baik jalan yang baik atau yang buruk (الطَّرِيقَةُ المُتَّبَعَةُ في الخَيْرِ والشَّرِّ). Memang kata sunnah ini banyak dipakai dalam berbagai disiplin ilmu dengan pengertian dan definisi yang berbeda-beda.
Ilmu Ushul Fiqih : pengertian sunnah di kalangan para ulama ahli ilmu Ushul Fiqih adalah :
Segala yang diriwayat dari Nabi SAW baik berupa perkataan, perbuatan atau taqrir (sikap mendiamkan sesuatu yang dilihatnya).
Dengan kata lain, pengertian sunnah menurut disiplin ilmu ushul fiqih sama dengan pengertian hadits dalam ilmu hadits.
Ilmu Fiqih : pengertian istilah sunnah dalam bidang ilmu fiqih adalah :
ما يُثابُ فاعِالُهُ ولا يُعاقبُ تارِكُهُ
Segala tindakan dimana pelakunya mendapat pahala dan yang tidak melakukannya tidak berdosa.
Ilmu Kalam : Para ulama ahli kalam juga sering menggunakan istilah sunnah untuk menyebutkan kelompok yang selamat aqidahnya, sebagai lawan dari aqidah yang keliru dan sesat. Mereka menggunakan istilah ahlussunnah, untuk membedakan dengan ahli bid’ah, yang maksudnya adalah aliran-aliran ilmu kalam yang dianggap punya landasan aqidah yang menyimpang dari apa yang telah digariskan oleh Rasulullah SAW dan para shahabat.
Namun kalau dikaitkan dengan konteks ayat ini, nampaknya Allah SWT memerintahkan Nabi SAW untuk melakukan semacam pengamatan sejarah dan evaluasi kepada umat terdahulu. Maka kira-kita yang dimaksud min qablikum sunanun (مِنْ قِبْلِكُمْ سُنَنٌ) adalah : perjalanan atau drama atau nasib yang dialami oleh umat di masa lalu. Konteksnya bahwa umat terdahulu banyak yang dibinasakan oleh Allah SWT, disebabkan karena mereka mendustakan para nabi dan kitab suci.
فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ
Lafazh fasiru (فَسِيرُوا) terdiri dari dua unsur, yaitu huruf fa (فَ) yang maknanya : maka, kemudian kata siiruu (سِيْرُوا) yang merupakan kata kerja berupa fi’il amr atau perintah. Asalnya dari (سَارَ - يَسِيْرُ) yang maknanya : berjalan. Selain dengan kata (سَارَ – يَسِيْرُ - سَيْرًا), kata kerja dengan maka : jalan atau berjalan di dalam Al-Quran juga diungkapkan dengan kata yang lain, misalnya (سَعَى – يَسْعَى - سَعْيًا) dan juga (مَشَى – يَمْشِي - مَشْيًا). Lantas apa perbedaan antara ketiganya?
Al-Masy-yu : Kita menggunakan kata (مَشَى – يَمْشِي - مَشْيًا) untuk menyebut berjalan dalam arti kata melangkah, sebagaimana puteri Nabi Syu’aib yang melangkahkan kaki dengan perasaan malu :
Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan. (QS. Al-Qashash : 25)
As-Sa’yu : kata (سَعَى – يَسْعَى - سَعْيًا) maknanya berjalan juga, tetapi sifanya jalan yang lebih cepat atau bersegera. Itu bisa kita dapat ketika Allah SWT perintahkan bersegera mendatangi shalat Jumat ketika mendengar panggilan adzan jumat.
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum´at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah. (QS. Al-Jumu’ah : 9)
As-Sairu : menurut para ahli bahasa, makna (سَارَ – يَسِيْرُ - سَيْرًا) adalah berjalan dengan arah dan tujuan yang jauh, jaraknya melintasi berbagai negeri dan waktunya bisa berhari-hari, berminggu bahkan berbulan-bulan. Maka tidak salah kalau disebut juga dengan safar. Maka perintahnya sudah benar yaitu fasiru fil ardhi (فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ) artinya : lakukan perjalanan di bumi atau keberbagai negeri.
Perintah Metafora
Menarik untuk memperhatikan perintah Allah SWT kepada Nabi SAW untuk berjalan di muka bumi pada ayat ini.
Ternyata selain di ayat ini, perintahnya cukup banyak bertebaran di sepanjang 30 juz Al-Quran. Penulis melakukan pencarian dan menemukan tidak kurang dari 14 kali terulang-ulang.
Surat Ali Imran : 137 (قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِكُمْ سُنَنٌ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ)
Surat Muhammad : 10 (أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَيَنْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ)
@@@
Namun uniknya walaupun berkali-kali Al-Quran memerintahkan Nabi SAW untuk melakukan perjalanan di muka bumi, ternyata secara fakta dan para kenyataannya justru Nabi SAW tidak pernah melakukannya. Tidak pernah tercatat dalam Sirah Nabawiyah bahwa Nabi SAW melakukan perjalanan ke Mesir, Palestina, Habasyah, Yaman, Saba’, Irak atau pun Mesopotamia dan negeri-negeri lain yang pernah eksis di muka bumi.
Beliau SAW memang pernah mengalami Isra’ dan Mi’raj, tapi hanya ke Masjid Al-Aqsha, itupun di malam hari hanya sebentar saja untuk bertemu dengan para nabi terdahulu. Sebelumnya Beliau pernah ingin hijrah ke Thaif, tapi tidak jadi.
Pernah juga Nabi SAW melakukan perjalanan perang ke arah negeri Syam, yaitu pada saat Perang Tabuk. Malah justru yang terjadi kebalikannya, pernah Nabi SAW dalam perjalanan perang, diberitahu bahwa tempat itu dahulu merupakan sisa-sisa peradaban besar yang pernah Allah binasakan.
Maka alih-alih Nabi SAW melakukan penelitian sejarah dan arkeologi, justru Beliau SAW mengajak para shahabat untuk segera berlalu dan meninggalkan tempat itu.
Konon tempat itu dikenal sebagai al-Hijr, yaitu tempat tinggal kaum Tsamud yang dibinasakan oleh Allah SWT karena keingkaran mereka terhadap Nabi Shaleh AS. Peristiwa ini terjadi saat perjalanan menuju Perang Tabuk, yang berlangsung pada tahun 9 Hijriyah (630 Masehi).
Ketika melewati al-Hijr, Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat untuk segera berlalu dan tidak memasuki daerah tersebut kecuali dengan menangis dan penuh rasa takut kepada Allah SWT, agar tidak terkena azab seperti yang menimpa kaum Tsamud. Nabi juga melarang mereka meminum air dari tempat tersebut atau menggunakan airnya untuk memasak, kecuali untuk memberi minum hewan-hewan mereka.
Perintah ini merupakan bentuk peringatan agar tidak mengambil pelajaran dari kisah umat-umat terdahulu yang dibinasakan karena keingkaran mereka terhadap utusan Allah. Rasulullah SAW menginginkan agar para sahabat mengambil ibrah (pelajaran) dan merasa takut akan siksa Allah jika mereka melakukan kesalahan yang sama.
Tindakan Nabi SAW ini kemudian banyak mempengaruhi pemahaman para ulama di kemudian hari, bahwa kita sebaiknya jangan mendekat-dekat ke tempat dimana umat terdahulu pernah dibinasakan. Alasannya karena Nabi SAW melarang hal itu.
Padahal kalau kita kaitkan dengan ayat ini, justru Allah SWT malah memerintahkan Nabi SAW untuk melakukan perjalanan melewati sisa-sisa peradaban bangsa-bangsa di masa lalu yang telah musnah dan binasa. Tidak ada ayat Al-Quran yang melarang hal itu, malah diperintahkan.
Daftar Umat Terdahulu
Kalau kita telaah kisah-kisah umat terdahulu yang banyak disebutkan dalam Al-Quran, kita menemukan beberapa nama dari mereka, lalu kita padukan dengan penelitian para sejarawan, maka hasilnya kita susun dalam bentuk tabel ringkas sebagai berikut :
Kata fanzhuru (فَانْظُرُوا) juga terdiri dari dua unsur, yaitu huruf fa’ (فَ) yang diartikan maka, kemudian kata kerja dalam bentuk fi’il amr yaitu unzhuru (انْظُرُوا) yang maknanya : lihatlah.
Tentu yang dimaksud bukan melihat dengan mata, tetapi melihat dengan pisah bedah analisa. Sehingga cara memahami perintah itu menjadi : silahkan lakukan analisa, kajian, penelitian dan berbagai macam studi.
Kata kaifa (كَيْفَ) artinya : bagaimana, sedangkan kata kana (كَانَ) merupakan fi’il madhi yang menjelaskan masa waktu yang lampau. ‘aqibatu (عَاقِبَةُ) diterjemahkan oleh Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab menjadi : kesudahan, sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : akibat, sebagaimana aslinya dalam Bahasa Arab.
Sedangkan kata al-mukadzdzibin (الْمُكَذِّبِينَ) merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya al-mukadzib (مُكَذِّب) yang merupakan ism fa’il dari asalnya (كَذَّبَ – يُكَذِّبُ - تَكْذِيْبًا), maknanya adalah : orang-orang yang mendustakan. Yang dimaksud dengan mendustakan adalah mengingkari kenabian para nabi yang Allah SWT utus kepada mereka, serta menolak syariat yang Allah SWT sudah tetapkan bagi mereka.