Tuhan Pemelihara kami, sesungguhnya siapa yang Engkau masukkan ke neraka, maka sungguh Engkau telah menghinakan dia, dan tidak ada bagi orang orang zalim (satu)
Ya Tuhan kami! Sesungguhnya barangsiapa yang Engkau masukkan ke dalam neraka, sesungguhnya telah Engkau hinakan dia. Dan tidaklah ada seorang penolong pun bagi orang-orang yang aniaya.
Lafazh rabbana (رَبَّنَا) artinya : wahai Tuhan kami. Ini adalah sapaan yang lazim dalam doa atau munajat seorang hamba kepada Allah, yaitu dengan membuka pembicaraan dengan sapaan : wahai Tuhan Kami.
Lafazh innaka (إِنَّكَ) berarti : Sesungguhnya Engkau. Kata man tudkhil (مَنْ تُدْخِلِ) terdiri dari dua kata, yaitu man (مَنْ) sering diterjemahkan menjadi : siapa atau orang yang. Lalu kata tudkhil (تُدْخِلِ) adalah fi’il mudhari yang asalnya masih tiga huruf yaitu huruf dal kha dan lam (د – خ - ل) dari kata (دَخَلَ - يَدْخُلُ) yang maknanya : masuk. Lalu fi’il mudhari itu ketambahan huruf alif pada awalnya menjadi adkhala – yudkhilu (أدخلأ - يُدْخِلُ) sehingga maknanya bergeser menjadi : memasukkan.
Maksudnya Allah SWT adalah Tuhan yang memasukkan orang-orang ke dalam neraka. Lafazh an-nara (النَّارَ) artinya : neraka, yaitu tempat orang-orang kafir menjalani kehidupan selanjutnya.
Lafazh faqad (فَقَدْ) artinya : sungguh telah. Lafazh akhzaitahu (أَخْزَيْتَهُ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (أخزى - يُخْزي) yang artinya : menghinakan. Sedangkan yang menjadi objek atau maf’ul bihi adalah dhamir hu (هُ) merupakan kata ganti yang maknanya : dia. Dan yang dimaksud adalah orang yang telah dimasukkan ke dalam neraka.
Secara keseluruhan, bila semua kata ini disatukan artinya adalah : “Sesungguhnya Engkau adalah Tuhan yang memasukkan orang ke dalam neraka”.
Penggalan ayat ini menarik untuk direnungkan, karena tujuan utama doa adalah meminta agar Allah SWT tidak memasukkan kita ke dalam neraka. Maka doa yang kita panjatkan justru dengan menyebutkan bahwa urusan orang bisa dimasukkan ke neraka itu sepenuhnya adalah hak pererogatif Allah SWT. Maka kalau kita mengangkat pembicaraan yang langsung menohok bahwa Allah SWT adalah pihak yang menentukan masuk tidaknya seseorang ke dalam neraka, maka itu sudah sangat tepat sekali.
Lafazh wa maa (وَمَا) artinya : dan tidaklah. Ungkapan lizh-zhalimina (لِلظَّالِمِينَ) artinya : bagi orang-orang zalim. Lafazh min anshar (مِنْ أَنْصَارٍ) artinya : dari para penolong.
Maksudnya jelas bahwa Allah SWT menegaskan keadaan orang-orang zalim itu tidak akan ditolong. Nasib mereka disiksa di neraka tanpa ada upaya misalnya untuk mengurangi siksa mereka, ataupun untuk mengampuninya.
Padahal di dunia ini saja kita mengenal ada banyak pengampunan bagi para narapidana. Sebagai Kepala Negara, Presiden Republik Indonesia memiliki hak prerogatif untuk memberikan pengampunan kepada terpidana yang telah divonis bersalah. Hak ini diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) dan diperjelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Berikut adalah jenis-jenis pengampunan yang menjadi hak Presiden:
1. Grasi
Grasi merupakan pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan oleh Presiden. Grasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi.
Presiden dalam memberikan grasi mempertimbangkan pertimbangan dari Mahkamah Agung.
2. Amnesti
Amnesti adalah pengampunan yang melepaskan semua konsekuensi hukum bagi sekelompok orang atau seluruh rakyat yang berkaitan dengan suatu peristiwa politik. Amnesti diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1951 tentang Amnesti.
Presiden dalam memberikan amnesti mempertimbangkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
3. Abolisi
Abolisi adalah penghapusan kejahatan itu sendiri, bukan pengampunan kepada pelakunya. Artinya, dengan abolisi, kasus pidana dianggap tidak pernah terjadi. Abolisi diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Presiden dalam memberikan abolisi mempertimbangkan pertimbangan dari DPR.
4. Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah pemulihan hak-hak terpidana yang dicabut akibat putusan pengadilan. Rehabilitasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Presiden dalam memberikan rehabilitasi mempertimbangkan pertimbangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Pendampingan Hukum
Dalam sistem tata pengadilan, ada yang namanya pendampingan hukum. Para terdakwa berhak ketika ditangkap oleh polisi, memiliki hak-hak yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak untuk pembelaan diri dan pendampingan hukum.
Apabila tidak mampu untuk menyewa pengacara, maka ada hak untuk mendapatkan bantuan hukum gratis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau organisasi pendampingan hukum lainnya.
Namun mekanisme ini tidak akan diterima oleh orang zalim nanti di akhirat. Dia akan diadili secara apa adanya, tidak ada pendampingan hukum. Tidak ada pihak yang akan menjadi pembela, juga tidak ada saksi-saksi yang meringankan.
Saksi Yang Meringankan
Dalam proses hukum, kita mengenal adanya saksi-saksi yang meringankan atau a de charge, yang boleh diajukan oleh pihak terdakwa atau penasihat hukumnya. Perananannya adalah memberikan keterangan yang mendukung pembelaan terdakwa dan meringankan hukumannya. Sedangkan sumber keterangan bisa dari pengalaman pribadi saksi yang berkaitan dengan peristiwa yang didakwakan kepada terdakwa, atau informasi lain yang dapat membantu meringankan hukuman terdakwa.
Sayangnya buat orang-orang zalim, saksi-saksi yang meringankan seperti di atas pun tidak ada. Maka si zalim ini dihukum begitu saja atas semua kesalahannya tanpa ada satu pun penolong yang bisa meringankan hukumannya.
Para Penolong di Akhirat
Lantas siapa saja yang seharusnya bisa menjadi penolong di akhirat nanti?
Ada banyak pihak yang bisa memberikan pertolongan, baik secara langsung atau tidak langsung. Namun sesungguhnya yang paling mendasar yang akan jadi penolong adalah amal-amalnya ketika masih di dunia.
Boleh jadi amalnya dianggap sebagai amal kecil dan biasa-biasa saja, namun di akhirat nanti, ternyata amal ini mengalami pelipat gandaan amal yang luar biasa.
Itulah sebabnya dalam berdoa kita sering meminta kepada Allah dengan lafazh permintaan yang unik, misalnya semoga amal-amalnya diterima Allah SWT dan dilipat-gandakan. Amal yang sudah berlipat-lipat ganda besarnya itu nanti di akhirat akan jadi ‘penolong’, alias menjadi ‘mata uang’ untuk bisa membayar ini dan itu.
Lalu bagaimana dengan amal orang lain? Apakah bisa juga menjadi penolong buat kita?
Jawabnya bisa-bisa saja, meski sifatnya tidak mutlak. Yang jelas selain amal masing-masing, yang juga disebut-sebut bisa menjadi penolong adalah amal orang lain. Misalnya, pengampunan dari orang yang pernah dia zalimi. Yang seharusnya dia dihukum berat, namun ketika pihak yang dizalimi memberikan permaafan, maka hukumannya bisa dikurangi, bahkan bisa dihilangkan sama sekali.
Kalau di dunia ini saja bisa, mengapa di akhirat tidak bisa? Bukankah hukum qishash dalam kasus pembunuhan dengan sengaja bisa saja dihilangkan, ketika pihak keluarga korban memberi maaf, baik dengan uang denda diyat tebusan atau pun tanpa konsekuensi sama sekali?
Hanya saja yang perlu dipikirkan adalah bagaimana mekanisme untuk mendapatkan mendapatkan permaafan dari pihak korban. Tentu kalau di dunia ini zalim, sulit untuk bisa mendapatkannya. Maka sudah benar ketika Allah SWT berfirman dalam ayat ini bahwa buat orang zalim, tidak ada pihak yang mau menolong. Bahkan boleh jadi pihak yang dizalimi menuntut hukuman yang dilipat-gandakan.
Itu namanya sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Maka pesan moral ayat ini adalah upayakan agar diri kita ini tidak termasuk orang yang zalim, yaitu menzalimi hak-hak orang lain.
Contoh dari amal orang lain yang juga bisa bermanfaat menjadi penolong di akhirat adalah doa dan permohonan ampunan. Meski seseorang sudah wafat, namun ada mekanisme bagi mereka yang hidup untuk mendoakan dan memintakan ampunan. Salah satu yang paling utama adalah mekanisme shalat jenazah. Intinya adalah memohonkan ampunan. Doa yang paling utama dalam shalat itu tidak lain adalah mohon diampunkan.
اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالَبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَاعْذِهِ مِنَ النَّارِ وَمِنْ فِتْنَةِ الْقَبْرِ
Ya Allah, ampunilah dia, kasihilah dia, maafkanlah dia, muliakanlah tempat tinggalnya, luaskanlah pintu masuknya, bersihkanlah dia dengan air, salju, dan hujan es, bersihkanlah dia dari dosa-dosa sebagaimana pakaian putih dibersihkan dari kotoran, dan berikanlah dia tempat tinggal yang lebih baik daripada tempat tinggalnya, keluarga yang lebih baik daripada keluarganya, dan pasangan yang lebih baik daripada pasangannya. Masukkanlah dia ke surga dan jauhkanlah dia dari neraka dan dari fitnah kubur.