Kemenag RI 2019:(Ingatlah) ketika Allah mengambil perjanjian dari para nabi, “Manakala Aku memberikan kitab dan hikmah kepadamu, lalu datang kepada kamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada pada kamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya.” ) Allah berfirman, “Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian dengan-Ku atas yang demikian itu?” Mereka menjawab, “Kami mengakui.” Allah berfirman, “Kalau begitu, bersaksilah kamu (para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.” Prof. Quraish Shihab:
(Ingatlah) ketikaAllah mengambil perjanjian dari para nabi: ''Sungguh, apa saja yang Aku anugerahkan kepadamu berupa kitab dan hikmah, kemudian datang kepadamu seorang rasul yang membenarkan apa yang ada padamu, niscaya kamu akan sungguh-sungguh beriman kepadanya dan menolongnya. " Allah ber.firman: "Apakah kamu mengakui dan menerima perjanjian-Ku terhadap yang demikian itu?" Mereka menjawab: ''Kami mengakui. "Allah berfirman: ''Kalau begitu saksikanlah ( wahai para nabi) dan Aku menjadi saksi (pula) bersama kamu.
Prof. HAMKA:
Dan (ingatlah) tatkala Allah mengadakan perjanjian dengan nabi-nabi, "Jika datang kepada kamu kitab dan hikmat, kemudian datang pula kepada kamu seorang Rasul, yang membenarkan apa yang ada pada kamu, bahwa kamu akan sungguh-sungguh percaya kepadanya dan sungguh-sungguh akan membelanya.11 Dia bertanya, "Sudahkan kamu bertkrar dan kamu terima perjanjian-Ku itu? Mereka menjawab, "Kami telah bertkrar. Berfirmanlah Dia, "Maka saksikanlah olehmu dan aku pun bersama-sama dengan kamu dari golongan yang menyaksikan.
Lafazh wa idz (وإذ) bermakna : “dan ingatlah”. Penjelasannya sudah cukup dijelaskan dalam ayat-ayat sebelumnya. Lafazh akhadzallah (أَخَذَ اللَّهُ) secara bahasa berarti : “Allah mengambil”.
Lafazh mitsaqan-nabiyyin (مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ) artinya adalah : “perjanjian para nabi”. Namun dalam hal ini rupanya para ulama berbeda pandangan tentang hal ini apa yang dimaksud dengan perjanjian para nabi, setidaknya menjadi dua pendapat.
1. Pendapat Pertama
Bahwa perjanjian para nabi itu maksudnya para nabi berjanji kepada Allah SWT bahwa masing-masing nabi itu saling membenarkan satu dengan yang lain.
Dalam hal ini perjanjiannya tidak melibatkan umat para nabi, melainkan perjanjian antara Allah SWT dengan para nabi. Ini adalah pendapat Said bin Jubair, Al-Hasan dan Thawus rahimahullah.
2. Pendapat Kedua
Bahwa yang dimaksud dengan ‘perjanjian para nabi’ adalah perjanjian yang melibatkan para nabi dengan masing-masing umatnya, khususnya dalam hal ini antara Bani Israil dengan para nabi di kalangan mereka.
Mengapa hanya Bani Israil saja? Karena hampir semua nabi yang Allah SWT utus, khususnya yang diceritakan di dalam Al-Quran adalah nabi-nabi dari kalangan Bani Israil.
Istilah Bani Israil itu sendiri bukan nama suatu agama, melainkan gelar mulia yang disematkan kepada anak keturunan nabi Ya’qub alaihissalam.
Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang menjadi isi perjanjiannya? Atas hal apa para nabi berjanji kepada Allah? Dan atas hal apa umat para nabi dari kalangan Bani Israil itu berjanji?
Jawabannya adalah berjanji untuk mengakui kedatangan para nabi setelah masa mereka, karena risalah para nabi itu sambung menyambung. Satu sama lain saling meneruskan dakwah, karena bersumber dari Tuhan yang sama. Bahkan khusus untuk Bani Israil, semua nabi setelah Musa kalau diutus kepada mereka, pastilah berhukum dengan menggunakan kitab Taurat, termasuk juga Nabi Isa alaihissalam, Beliau juga diwajibkan untuk menjalankan isi Taurat.
Pertanyaannya, bukankah Nabi Isa alaihissalam sudah punya kitab suci sendiri yaitu Injil?
Jawabannya bahwa untuk Nabi Isa alaihissalam sendiri memang Beliau sudah dibeirkan kitab suci sendiri, namun tetap wajib untuk menggunakan Taurat juga bersama-sama dengan Injil. Apalagi diriwayatkan bahwa Injil sendiri tidak terlalu banyak bicara tentang hukum, kecuali lebih menekankan aspek moralitas, akhlaq, keluhuran hati, kerendahan dan kewatadhuan. Yang lebih banyak bicara tentang hukum justru Taurat yang turunnya kepada Nabi Musa alaihissalam.
Maka setiap umat berjanji untuk menerima semua nabi dan rasul, termasuk juga kitab-kitab suci samawi sebelumnya.
Lantas bagaimana dengan Nabi Muhammad SAW? Apakah Bani Israil wajib mengakuinya juga? Bukankah Nabi Muhammad SAW bukan dari kalangan Bani Israil?
Jawabannya benar bahwa semua Bani Israil telah berjanji kepada nabi mereka masing-masing untuk membenarkan kedatangan Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir dan wajib mereka imani dan mereka ikuti.
Sampai disini perjanjiannya menjadi unik, karena di dalam Taurat dan Injil, ciri-ciri kenabian Muhammad SAW secara detail digambarkan, bahkan sampai ke ciri-ciri para shahabat nabi pun digambarkan juga.
Tanda-tanda mereka tampak pada muka mereka dari bekas sujud. Demikianlah sifat-sifat mereka dalam Taurat dan sifat-sifat mereka dalam Injil. (QS. Al-Fath : 29)
Meski posisinya di negeri Arab, bahkan Nabi Muhammad SAW sendiri adalah orang Arab, namun Beliau SAW membenarkan semua nabi dan rasul yang pernah ada, bahkan Beliau juga beriman kepada kitab-kitab suci samawi sebelumnya, sampai diperintahkan juga untuk menjadikan Taurat sebagai sumber hukum dalam kehidupan keseharian.
Sebagai bukti yang mudah, Nabi Muhammad SAW itu sempat pada awalnya shalat menghadap ke Baitul Maqdis, juga berpuasa sebagaimana orang-orang Yahudi berpuasa, yaitu tanggal 10 Muharram. Dan juga memerintahkan puasa seperti halnya puasa Nabi Daud alaihissalam yaitu sehari berpuasa dan sehari tidak.
Maka sudah wajar kalau Bani Israil di masa kenabian Muhammad SAW mengenal Beliau SAW, sebagaimana mereka mengenal anak mereka sendiri.
Orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang telah Kami beri Al Kitab (Taurat dan Injil) mengenal Muhammad seperti mereka mengenal anak-anaknya sendiri. (QS. Al-Baqarah : 146)
Kalau pun ada diantara faksi dari Bani Israil di masa kenabian Muhammad SAW yang berpura-pura tidak mengakuinya sebagai nabi, atau memang tidak tahu sama sekali, maka itu disebabkan karena para rahib dan pendetanya sengaja menutup-nutupi fakta serta bukti-bukti kenabiannya. Dan Maha Benar Allah SWT ketika meneruskan ayat di atas :
Dan sesungguhnya sebahagian diantara mereka menyembunyikan kebenaran, padahal mereka mengetahui. (QS. Al-Baqarah : 146)
لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ
Lafazh lamma ataitukum (لَمَا آتَيْتُكُمْ) artinya : ketika Aku berikan kepada kamu. Maksudnya bahwa Allah SWT memerintahkan kepada orang-orang Yahudi agar mengingat peristiwa dalam sejarah mereka sendiri, yaitu ketika Allah SWT memberikan mereka atau lebih tepatnya leluhur mereka di masa lalu dengan diberikan kitab suci samawi.
Lafazh min kitabin (مِنْ كِتَابٍ) artinya dari kitab, maksudnya kitab suci samawi yaitu Taurat. Taurat ini cukup fenimenal karena turun kepada bangsa mereka secara eksklusif, khususnya kepada Nabi Musa alaihissalam dan menjadi kitab suci yang terus menerus dijadikan sandaran atas hukum-hukum yang berlaku kepada Bani Israil sepanjang masa, sampai ke masa Nabi Isa alaihissalam.
Kalau dibandingkan dengan bangsa Arab dimana Nabi Muhammad SAW dan para shahabat adalah bangsa Arab, maka anugerah kitab suci itu tidak pernah diberikan. Sehingga bangsa Arab tidak punya kebanggaan sebagaimana bangsa Yahudi membanggakan para leluhur mereka dengan adanya kitab suci.
Maka orang-orang Yahudi seharusnya sadar bahwa mereka adalah keturunan dari orang-orang yang Allah SWT muliakan lewat diturunkannya kitab, yaitu Taurat.
Lafazh wa hikmatin (وَحِكْمَةٍ) dalam banyak ayat sering diartikan dengan makna yang berbeda-beda. Kalau dikaitkan dengan Al-Quran, maka para ulama di antaranya Al-Hasan, Qatadah, Muqatil bin Hayyan, Abu Malik, dan lainnya yang mengatakan bahwa al-hikmah itu maksudnya adalah sunnah nabi Muhammad SAW, sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Quran.
Namun karena ayat ini lagi bicara tentang kitab suci Taurat, tentu saja tidak tepat kalau hikmah diartinya sebagai hadits nabi. Sebagian ulama mengatakan bahwa makna al-hikmah di dalam ayat ini adalah sebagai kenabian.
Tafsir al-hikmah menjadi kenabian akan kita rasakan keselarasannya bila kita kaitkan dengan penggalan ayat selanjutnya.
ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ
Lafazh tusmma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata ini memberikan makna jeda antara suatu waktu dengan waktu setelahnya, yaitu di masa sebelum kenabian Muhammad SAW, ‘kemudian’ sampailah masa dimana Allah SWT berkehendak mengutus nabi yang terkahir, yaitu Nabi Muhammad SAW.
Lafazh jaa-akum (جَاءَكُمْ) secara harfiyah artinya : “dia mendatangi kamu”, maksudnya Nabi Muhammad SAW mendatangi Bani Israil. Kalau dikaitkan dengan Bani Israil, sebenarnya tidak keliru juga kalau kita maknai secara harfiyah, yaitu Nabi Muhammad SAW memang datang secara fisik, yaitu berhijrah dari Mekkah ke Madinah. Orang-orang Yahudi sendiri memang sudah lebih dahulu tinggal di Madinah, jauh sebelum kedatangan Nabi Muhammad SAW.
Maka kalau dikatakan Nabi SAW mendatangi Bani Israil, tidak salah-salah amat, karena faktanya memang Nabi SAW mendatangi mereka, yaitu dalam konteks berhijrah ke Madinah.
Lafazh rasulun (رَسُولٌ) artinya seorang utusan. Secara umum ketika Al-Quran menyebut kata rasul, maknanya adalah utusan Allah SWT dalam arti seorang dengan gelar dan pangkat sebagai nabi, bahkan di atasnya. Walaupun ternyata kata rasul kadang digunakan juga untuk menyebut malaikat yang Allah SWT utus. Misalnya malaikat Jibril alaihissalam menyatakan dirinya adalah utusan Allah.
Dia (Jibril) berkata, “Sesungguhnya aku hanyalah utusan Tuhanmu untuk memberikan anugerah seorang anak laki-laki yang suci kepadamu.” (QS. Maryam : 19)
Tetapi dalam konteks ayat ini, makna rasul adalah manusia yang diangkat menjadi nabi dan naik lagi derajatnya yaitu rasul. Dan maksudnya tidak lain adalah Nabi Muhammad SAW.
Lafazh mushaddiqun (مُصَدِّقٌ) artinya : orang yang membenarkan, lalu ungkapan lima ma’akum (لِمَا مَعَكُمْ) artinya secara harfiyah adalah : apa yang ada padamu. Dalam hal ini maksudnya adalah kitab suci Taurat yang selama ini menjadi sumber hukum bagi orang-orang Yahudi sepanjang zaman.
لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ
Lafazh la-tu’minunna bihi (لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ) terdiri dari huruf lam (ل) di awal fi’il mudhari, lalu diakhiri dengan huruf nun (نّ) bertasydid. Sedangkan fi’il mudhari’nya sendiri berimakna : kamu beriman.
Huruf lam di depan fi’il mudhari itu disebut dengan lamul-qasam dalam arti merupakan sumpah. Seolah-olah dikatakan : “Demi Allah”. Begitu juga keberadaan huruf nun bertasydid di bagian akhir fi’il itu juga merupakan ta’kid atau penguatan.
Aslinya fi’il mudhari itu adalah tu’minuna (تؤمنون) yang artinya : “kamu semua beriman”. Karena ketambahan huruf lam dan nun, maka maknanya menjadi : “amat pastilah kamu semua beriman”.
Maksudnya Bani Israil itu bersumpah atas nama Allah SWT di depan nabi mereka dahulu kala itu bahwa mereka pasti akan mengimani semua nabi yang akan datang berikutnya yang Allah SWT utus. Dan tentu saja termasuk untuk beriman kepada Nabi Muhammad SAW.
Lafazh wa-la-tanshurunnahu (لَتَنْصُرُنَّهُ) juga terdiri dari fi’il mudhari artinya sungguh pasti kamu akan menjadi penolongnya. Jadi bukan hanya sekedar mengimani secara umum bahwa Muhammad SAW adalah sekedar seorang nabi, tetapi lebih dari itu, ikut terlibat langsung dalam pembelaan kepada Nabi Muhammad SAW, menjadi penolong, pembela, pelindung dan penyokong kenabian Muhammad SAW. Maksudnya jelas menjadi pemeluk agama Islam.
Lafazh qala (قَالَ) artinya : Dia berkata, yaitu Allah SWT berfirman dengan mengajukan pertanyaan yang bersifat meminta ketegasan.
Kata a-aqrartum (أَأَقْرَرْتُمْ) terdiri dari huruf alif yang berfungsi untuk bertanya dan maknanya : “apakah”. Sedangkan kata aqrartum (أقررتم) adalah fi’il madhi, dari asalnya qarar alias pernyataan terbuka dan bertanggung-jawab atas pernyataan itu.
Kata ini sebenarnya sudah terserap ke dalam bahasa Indonesia menjadi : ikrar, sehingga boleh saja kalau mau diterjemahkan menjadi : “apakah kamu telah berikrar”.
Makna kata wa akhadztum (وَأَخَذْتُمْ) artinya : dan kamu mengambil. Sedangkan makna ‘ala dzalikum (عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ) artinya : atas yang demikian itu.
Lalu makna ishri (إِصْرِي) menurut para mufassir seperti Al-Baghawi adalah janjiku yang berat (الْعَهْدُ الثَّقِيلُ), sedangkan menurut Ibnu Jarir Ath-Thabari maknanya adalah wasiatku.
Kata ishri ini pernah juga kita bahas ketika mengupas surat Al-Baqarah ayat 286 :
رَبَّنَا وَلَا تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا
Ya tuhan kami, janganlah Engkau bebankan kami dengan beban yang berat.
Sebenarnya ada banyak penjelasan para mufassir tentang apa yang dimaksud dengan ishran ini. Ibnu Abbas, Mujahid dan Qatadah mengatakan bahwa makna ishr adalah perjanjian yang Allah SWT bebankan untuk dilakukan namun kita tidak mampu melakukannya.SedangkanMalik dan Ar-Rabi’ mengatakan bahwa ishr adalah beban yang sangat berat.
Mufassir lain seperti Atha’ menyebutkan bahwa ishr itu adalah peristiwa diubahnya atau dikutuknya umat terdahulu menjadi kera dan babi. Lalu Ibnu Zaid mengatakan bahwa ishr adalah dosa besar yang tidak ada pintu taubat atasnya dan juga tidak bisa ditebus dengan kaffarat.
Sebenarnya beban berat yang tidak mampu dipikul itu pernah terjadi di masa lalu, dimana Allah SWT pernah membebankan ishr ini kepada umat terdahulu. Dan memang mereka tidak mampu memikulnya bahkan berakhir dengan kehancuran mereka.