Lafazh faman tawalla (فَمَنْ تَوَلَّىٰ) artinya berpaling atau bersikap dan bertindak yang berlawanan dengan sebelumnya.
Penggalan ini memberikan isyarat bahwa yang berpaling itu memang ada, tetapi yang tidak berpaling pun juga ada. Memang demikianlah suasana hati orang-orang Yahudi, mereka sendiri sebenarnya berada dalam keadaan yang dilemmatis.
Sebagian dari mereka ada yang punya keinginan untuk beriman kepada Nabi Muhammad SAW serta mau bergabung dan menjadi pembelanya. Namun sebagian yang lain ragu-ragu untuk bergabung. Yang lainnya lagi justru mengambil posisi yang justru bertentangan secara diameteral dengan Nabi Muhammad SAW.
Akan tetapi mereka berselisih, maka ada di antara mereka yang beriman dan ada (pula) di antara mereka yang kafir. (QS. Al-Baqarah : 253)
Yang kafir itu adalah mereka yang berpaling dari sikap awal dan janji untuk beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan dari melakukan pembelaan atas perjuangannya.
Lafaz ba’da dzalika (بَعْدَ ذَٰلِكَ) artinya : setelah itu, maksudnya setelah sebelumnya telah menyatakan iman dan berjuang membela Nabi Muhammad SAW.
Bukti nyata yang tidak bisa dipungkiri bahwa mereka sudah menyatakan akan membela Nabi Muhammad adalah Piagam Madinah. Kalau kita bedah satu per satu isinya yang terdiri dari 47 pasal, nyaris semua kalangan Yahudi telah menyatakan kesetiaan dan loyalitas kepada Nabi Muhammad SAW untuk saling melindungi dan saling membela.
Pasal 16. Yahudi Yang Ikut Dapat Pembelaan
وانه من تبعنا من يهود فان له النصر والاسوة غير مظلومين ولا متناصرعليهم.
Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang (mukminin) tidak terzalimi dan ditentang olehnya.
Pasal 24. Pikul Biaya Bersama Dalam Perang
وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماد اموا محاربين
Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam peperangan.
Pasal 37. Yahudi Muslim Saling Tolong
وان على اليهود نفقتهم وعلى المسلمين نفقتهم وان بينهم النصرعلى من حارب اهل هذه الصحيفة وان بينهم النصح والنصيحة والبر دون الاثم وانه لم يأثم امرؤ بـحليفه وان النصر للمظلوم.
Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimin) bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasehat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat (kesalahan) sekutunya. Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya.
Pasal 38. Yahudi Muslim Saling Bantu Biaya
وان اليهود ينفقون مع المؤمنين ماداموا محاربين.
Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan.
Sayangnya tidak sedikit dari mereka yang berpaling dari apa yang sudah mereka sepakati secara tertulis. Giliran Nabi Muhammad SAW diserang dalam Perang Uhud, orang-orang Yahudi banyak yang absen tidak ikut membela.
Dan yang paling menyebalkan justru perang Khandaq di tahun kelima terjadi karena kasak kusuk kelompok Yahudi Madinah yang berhasil menghasud musuhnya untuk bekerjasama dalam memerangi Nabi Muhammad SAW.
Karuan saja mereka pun diperangi, satu per satu Yahudi yang berpaling itu diusir dari Madinah sampai akhirnya Madinah tidak tersisa kecuali mereka yang tergolong kafir dzimmi yang mendapatkan perlindungan.
فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Lafazh faulaika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka itu, humul fasiqun (هُمُ الْفَاسِقُونَ) artinya : merekalah orang-orang fasik. Ini berbentuk jamak, sedangkan bentuk tunggalnya adalah fasiq (فَاسِق), yaitu orang yang menjadi pelaku dari berbuat fisq (فِسْق).
Secara bahasa, makna fasiq adalah keluar dari sesuatu yang sudah jadi kebiasaan (الخروج عن الشيء المعتادة). Ada ungkapan dalam bahasa Arab (فسق الرطب) bermakna : kurma rutab itu telah merekah keluar dari kulitnya.
Sedangkan secara istilah fasiq sering didefinisikan dengan lengkap menjadi :
خروج الإنسان عن حدود الشرع وانتهاك قوانينه بالسيئات وارتكاب الكبائر
Keluarnya seseorang dari ketentuan syariah serta melanggar ketentuannya dengan mengerjakan kejahatan dan dosa-dosa besar.
Muslimkah Orang Fasik Itu?
Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menyebutkan perbedaan pandangan tentang status keislaman orang fasik, yaitu antara pendapat kalangan ulama ahlussunnah, Khawarij dan Muktzilah.
1. Ahlus-Sunnah
Kebanyakan ulama ahlussunnah berpendapat bahwa orang yang fasiq itu masih terbilang muslim dan bukan termasuk orang kafir. Namun level keislamannya sangat rendah, karena terbiasa melakukan dosa-dosa besar, atau melakukan dosa besar dengan terang-terangan tanpa rasa malu atau takut diketahui orang.
Oleh karena itulah di dalam Al-Quran ditegaskan bahwa orang-orang munafik itu termasuk orang fasiq.
إنَّ المُنافِقِينَ هُمُ الفاسِقُونَ
Sesungguhnya orang-orang munafik itu adalah orang-orang yang fasiq (QS. At-Taubah : 67)
Ulama ahi sunnah memandang bahwa orang munafik itu statusnya muslim dan bukan kafir. Buktinya ketika mereka wafat, jenazahnya tetap dishalatkan. Kalau statusnya kafir, tentu saja tidak akan dishalatkan.
Status keislaman orang munafik itu karena secara tegas mereka mengaku muslim dengan cara mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengaku beriman kepada Allah, juga beriman kepada para nabi terdahulu berikut dengan kitab suci mereka masing-masing, bahkan menyatakan beriman kepada Nabi Muhammad SAW dan Al-quran yang turun kepada Beliau SAW.
Itu berarti secara syarat-syarat keislaman, mereka sudah memenuhinya dan layak diberi status sebagai muslim, walaupun dalam hal ini adalah pelaku dosa besar. Dan pelaku dosa besar itu tidak otomatis langsung jadi kafir atau murtad.
2. Khawarij
Kelompok Khawarij memandang bahwa orang fasik itu kafir dan bukan muslim. Kelompok ini memang terkenal dengan akiqdah takfiriyah, yaitu paham yang dengan sangat mudahnya mengkafir-kafirkan sesama muslim. Dalam pandangan mereka, dosa besar yang dilakukan sekali saja sudah bisa mengakibatkan gugurnya keislaman. Sedangkan dosa kecil kalau dilakukan secara terus menerus juga membuat pelakunya keluar dari agama Islam.
Orang-orang munafik di masa kenabian mereka posisikan sebagai orang kafir. Sehingga dengan adanya ayat yang menyatakan bahwa orang munafik itu fasik, maka berarti orang fasik itu memang kafir dalam pemahaman mereka.
Selain itu dasar yang mereka gunakan untuk mengkafirkan orang fasik adalah ayat Al-Quran berikut ini :
بِئْسَ الِاسْمُ الْفُسُوقُ بَعْدَ الْإِيمَانِ
Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman (QS. Al-Hujurat : 11)
Dalam tafsir mereka, panggilan yang buruk itu mereka terjemahkan apa adanya yaitu itsmul fusuq alias penamaan yang fasiq itu adalah setelah iman. Kalau setelah iman berarti kafir.
3. Muktazilah
Kelompok Muktazilah berposisi di tengah-tengah antara ulama ahlussunnah dengan pandangan kelompok Khawarij. Pandangan mereka bahwa orang fasik itu sudah bukan muslim lagi tapi juga tidak kafir, posisinya di tengah-tengah antara Islam dan kafir. Yang terkenal dari mereka adalah ungkapan : Manzilatun baina manzilatain (منزلة بين منزلتين).
Posisi mereka antara setuju dan tidak setuju dengan kelompok Khawarij. Mereka setuju bahwa orang fasiq itu gugur keislamannya, namun mereka belum siap untuk membuat vonis kafir.