Pada ayat ini Allah SWT menambahkan dua penjelasan lagi tentang mereka. Pertama, bahwa setan itu dilaknat oleh Allah SWT. Kedua, bawah setan yang mereka sembah itu sendiri sudah bertekat untuk menjadikan mereka sebagai korbannya, dimana setan tahu titik-titik terlemah dari calon korbannya. Maka setan merasa sudah punya ‘jatah’ korban baginya.
Kata la’ana-hu (لَعَنَهُ) artinya : melaknat. Kata Allahu (اللَّهُ) artinya : Allah.
Asal kata laknat itu adalah al-ib’ad (الإِبْعَاد) yang bermakna dijauhkan, juga ath-thard (الطَّرْد) yang bermakna terbuang. Maka orang yang dilaknat Allah SWT itu dijauhkan dari rahmat-Nya, juga dijauhkan dari taufik dan nikmat-Nya, bahkan dibuang dari segala macam kebaikan.
Di dalam ayat lain ada penjelasan dari Allah SWT bahwa orang yang telah Allah SWT laknat, maka tidak akan ada yang dapat menolongnya nanti di hari kiamat.
أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ ۖ وَمَنْ يَلْعَنِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ نَصِيرًا
Mereka itulah yang dilaknat Allah. Siapa pun yang dilaknat Allah niscaya engkau (Nabi Muhammad) tidak akan mendapat penolong baginya.
Pertolongan di hari kiamat nanti tentunya adalah syafaat dari Nabi Muhammad SAW. Walaupun hidup bersama Nabi SAW, bahkan sempat menjadi pengikut setia dan bersyahadat, tetapi ketika matinya jadi orang kafir, maka syafaat dari Nabi SAW tidak akan berlaku bagi dirinya.
Artinya orang yang matinya sebagai orang kafir, di akhirat nanti tidak akan bisa mendapatkan syafaat dari Nabi SAW.
Kata wa qaala (وَقَالَ) artinya : dan dia berkata. Dia yang berkata ini tidak lain adlah iblis. Konon iblis menampakkan diri kepada para penjaga berhala dan mengatakan tekad dan keinginannya kepada si penunggu berhala.
Kata la-attakhidzan-na (لَأَتَّخِذَنَّ) artinya : Aku benar-benar akan mengambil. Kata min (مِنْ) artinya : dari. Kata ‘ibadika (عِبَادِك) artinya : hamba-hamba-Mu.
Kata nashiban (نَصِيبًا) artinya : bagian tertentu. Kata mafrudha (مَفْرُوضًا) artinya : yang telah ditentukan. Penggalan ini mengingatkan kita ayat ke-7 dari surat An-Nisa’ :
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. An-Nisa’ : 7)
Bedanya kalau di ayat ke-7 di atas, yang dimaksud dengan bagian yang telah ditetapkan adalah ketentuan hukum waris yang mana pembagian waris dalam syariat Islam itu bukan berdasarkan ridha sama ridha, juga bukan berdasarkan asas like and dislike, sebagaimana yang banyak kita saksikan dewasa ini. Pembagian harta waris itu adalah bagian dari konsekuensi kita tunduk, patuh dan taat kepada Allah SWT sebagai Tuhan yang Maha Kuasa.
Adapun makna nashiban mafrudha (عِبَادِك نَصِيبًا مَفْرُوضًا) pada ayat ini adalah celah atau rongga masuknya pengaruh setan untuk merasuki dada manusia. Setidaknya demikanlah yang dikatakan oleh Ibn Asyur dalam kitab tafsirnya.
Dan memang begitulah cara setan masuk ke dalam manusia, masuk lewat relung hatinya.
الَّذِي يُوَسْوِسُ فِي صُدُورِ النَّاسِ مِنَ الْجِنَّةِ وَالنَّاسِ
yang membisikkan (kejahatan) ke dalam dada manusia dari (golongan) jin dan manusia. (QS. An-Nas : 5-6)
Kata fardh (فَرْض) secara bahasa berarti pemotongan. Sedangkan furdhah (فُرْضَة) artinya celah yang terdapat di tepi sungai. Sementara نشفش faridhah (فَرِيْضَة) adalah apa yang telah diwajibkan Allah atas hamba-hamba-Nya, sebagaimana firman Allah:
وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً
Dan kalian telah menetapkan untuk mereka bagian tertentu dari harta. (QS. Al-Baqarah: 237)
Maka untuk memahami penggalan ayat ini adalah setan memastikan akan menjadikan hamba-hamba Allah SWT akan mengikuti langkah-langkahnya dan menerima bisikannya.