Kemenag RI 2019:Para wanita yang melakukan perbuatan keji ) di antara wanita-wanita kamu, maka mintalah kesaksian atas (perbuatan keji)-nya dari empat orang di antara kamu. Apabila mereka telah memberikan kesaksian, tahanlah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajal atau sampai Allah memberi jalan (yang lain) kepadanya. ) Prof. Quraish Shihab:
Dan (terhadap) wanita-wanita yang mendatangi perbuatan yang sangat keji (berzina atau berhubungan dengan sesama jenis) dari wanita-wanita kamu, maka hendaklah kamu mempersaksikan atas mereka empat orang saksi laki-laki di antara kamu. Lalu, apabila mereka telah memberi persaksian, maka tahanlah mereka dalam rumah sampai maut menyempurnakan ajal mereka, atau sampai Allah memberi jalan (penyelesaian) bagi mereka.
Prof. HAMKA:
Dan (terhadap) siapa-siapa yang mengerjakan yang keji dari antara perempuan-perempuan kamu, maka hendaklah kamu adakan empat orang saksi dari antara kamu atas mereka; jika mereka telah memberikan kesaksian, maka tahanlah perempuan-perempuan itu di dalam rumah, hingga maut datang kepada mereka, atau Allah mengadakan jalan lain untuk mereka.
Ayat ke-15 ini nampaknya sudah berganti topik, tidak lagi bicara tentang hukum waris, tetapi membahas masalah zina. Khususnya zina yang dilakuan oleh perempuan, yang dalam hal ini Allah SWT menetapkan mensyaratkan harus adanya empat orang saksi laki-laki yang memenuhi syarat dan berikrar telah melihat langsung perbuatan zina yang dilakukan. Bila kesaksian mereka telah diverifikasi oleh hakim, maka hukumannya yaitu dikurung di dalam rumah selama-lamanya, sampai mau datang menjemput.
Namun yang unik, penutup ayat ini menyisakan sebuah isyarat bahwa bentuk hukuman ini segera akan diubah lagi oleh Allah SWT.
Kemudian kita tahu bahwa yang berlaku pada akhirnya adalah hukum cambuk sebanyak seratus kali sebagaimana termuat dalam surat An-Nur :
Pezina perempuan dan pezina laki-laki deralah masing-masing dari keduanya seratus kali (QS. An-Nur : 2)
Sedangkan ayat yang terkait hukum rajam meski, pernah turun ayatnya, namun teksnya telah dihapuskan sendiri oleh Allah SWT. Meskipun demikian, hukum rajam masih tetap berlaku dan dikuatkan dengan hadits-hadits nabawi.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu, Beliau berkata bahwa Umar bin Al-Khattab pernah menyampaikan,”Aku khawatir di masa yang akan datang ada orang berkata tidak ada perintah rajam dalam Kitabullah. Maka dia menyesatkan orang dengan meninggalkan kewajiban dari Allah. Ketahuilah bahwa rajam itu ada. Bila seorang laki-laki muhshan berzina dan telah terbukti, entah karena pasangannya zinanya hamil atau mengakui sendiri. Dan Aku telah membaca ayat : Laki-laki dan perempuan bila mereka berzina, maka rajamlah kedua. Nabi SAW merajam mereka dan Kami pun juga merajam mereka. (HR. Ibnu Majah)
Al-Imam Ahmad dalam kitab Musnadnya juga menuliskan riwayat dari Ubay bin Ka’ab yang berkata bahwa surat Al-Ahzab dahulu awalnya sepanjang surat Al-Baqarah. Namun sekarang hanya tinggal 73 ayat, karena banyak dihapuskan. Salah satunya ayat rajam yang teksnya adalah :
Laki-laki dan perempuan yang berzina maka rajamlah mereka berdua sebagai hukuman dari Allah Yang Maha Perkasa Maha Bijaksana. (HR. Ahmad)
وَاللَّاتِي يَأْتِينَ
Huruf wa (وَ) artinya : dan, menunjukkan ketersambungan dengan apa yang ada sebelumnya.
Sedangkan kata allaati (اللَّاتِي) adalah ismul maushul dalam bentuk jamak, bentuk tunggalnya adalah kata allati (التي) yang statusnya muannats alias perempuan. Sedangkan untuk mudzakkar atau laki-laki, menggunakan alladzi (الذي) dan bentuk jamaknya alladzina (الذين).
Namun berbagai macam bentuk ismul maushul ini tidak ada padanannya dalam Bahasa Indonesia. Semua diterjemahkan secara umum menjadi : “orang yang”. Maka makna wallaati (وَاللَّاتِي) artinya : “dan perempuan-perempuan yang”.
Lafazh ya’tina (يَأْتِينَ) adalah kata kerja fi’il mudhari’ dari asalnya (أتى - يأتي) yang secara harfiyah artinya : mendatangi. Namun karena objek atau maf’ul bihinya merupakan sebuah perbuatan, yaitu al-fahisyah (الْفَاحِشَةَ), maka terjemahannya langsung disesuaikan menjadi : melakukan perbuatan fahisyah.
الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ
Kata al-fahisyah (الْفَاحِشَةَ) diterjemahkan menjadi perbuatan keji. Namun Prof. Quraish Shihab menuliskan lebih lengkap menjadi : “perbuatan yang sangat keji (berzina atau berhubungan dengan sesama jenis)”.
Namun umumnya para ulama membatasi di ayat ini hukumannya hanya untuk dosa zina saja, sedangkan bentuk hukuman untuk penyimpangan seks sejenis, lain lagi nanti bentuk hukumannya.
Pada dasarnya zina itu adalah hubungan seksual di luar nikah yang terjadi antara laki-laki dan perempuan. Namun yang dibicarakan di ayat ini adalah hukuman hadd atas tindakan zina, sehingga syarat dan ketentuannya jadi lebih banyak dan lebih rumit. Landasan syariah adalah sabda Nabi SAW terkait upaya menghindarinya sebisa mungkin.
إِدْرَءُوا الحُدُودَ عَنِ المُسلِمينَ مَا اسْتَطَعتُم فَإِنْ وَجَدْتُم لِلمُسلِمِ مَخرَجًا فخَلُّوا سَبيلَه فإِنَّ الإِمَامَ أَنْ يُخْطِئَ في العَفوِ خَيرٌ له مِن أن يُخطِئَ في العُقوبَةِ
Hindarilah penjatuhan hukuman (hudud) kepada kaum Muslimin semampu kalian. Jika kalian menemukan jalan keluar bagi seorang Muslim (untuk tidak dijatuhi hukuman), maka bebaskanlah dia. Sesungguhnya, bagi seorang pemimpin, keliru dalam memberi ampunan itu lebih baik baginya daripada keliru dalam menjatuhkan hukuman. (HR. Al-Baihaqi)
Pada dasarnya Nabi SAW bukan menolak hukum hadd, melainkan Beliau SAW mengajarkan untuk tidak mudah menjatuhkan vonis hadd kecuali pelakunya mengajukan ikrar secara langsung. Sedangkan bila hanya lewat laporan para saksi, syarat dan ketentuannya kemudian dibikin seketat mungkin.
Oleh karena itulah kalau kita perhatikan dalam banyak kitab fiqih, syarat zina yang bisa dijatuhkan vonis hukuman hadd menjadi super-super ketat. Sebutlah misalnya Asy-Syairazi (w. 476 H), salah satu tokoh besar dari mazhab Asy-Syafi’iyah di dalam kitab Al-Muhadzdzab, beliau menuliskan syarat yang sedemikian ketatnya atas bisa dijatuhkannya hukuman hadd zina, yaitu :
Hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dari penduduk darul-islam kepada seorang perempuan yang haram baginya, yaitu tanpa akad nikah, atau syibhu akad, atau budak wanita yang dimiliki, dalam keadaan berakal, bisa memilih dan tahu keharamannya.[1]
Sedangkan Ibnu Muflih (w. 884 H) di dalam kitab Al-Mubdi' fi Syarhil Muqni' menuliskan tentang zina yang terkena hukum hudud :
Tidaklah wajib dihukum hudud kecuali dengan tiga syarat. Pertama, menyetubuhi pada faraj baik depan atau belakang. Minimal dengan lenyapnya hasyafah penis laki-laki ke dalam vagina. Bila bukan ke dalam vagina atau wanita dengan wanita maka tidak ada hukuman hudud.[2]
Lafazh min nisa’ikum (مِنْ نِسَائِكُمْ) artinya : dari kalangan para wanita di antara kamu. Maksudnya hukum ini hanya berlaku bagi para wanita muslimah saja. Sedangkan yang bukan muslimah, tidak diberlakukan seperti ini, karena ada ketentuan lain.
Umumnya para ulama tidak atau belum membedakan apakah wanita muslimah yang berzina ini berstatus muhsanah atau bukan muhsanah. Sebab ayat ini turun lebih awal sebelum turunnya ayat lain yang nanti akan menghapus ketentuan yang ada di dalam ayat ini.
Mungkin terbersit pertanyaan menggelitik di benak kita terkait ayat ini, yaitu kenapa Allah SWT hanya mengkhususkan hukuman zina ini sebatas bila pelakunya perempuan? Lantas bagaimana dengan hukuman orang berzina bila dia laki-laki?
Jawabnya adalah konteks alias siyaq. Secara konteks, ayat ini adalah bagian dari surat An-Nisa', dimana tema-tema yang dibahas di dalamnya lebih spesifik tentang wanita. Kalau kita perhatikan sejak awal, semua masalah hukum yang dibahas memang khusus membahas masalah yang terkait dengan para wanita.
Bukan berarti bila yang berzina laki-laki lantas tidak ada hukumannya, tetapi di ayat ini memang tidak dibahas.
Apalagi kalau kita perhatikan jenis hukuman yang disebutkan di ayat ini, maka hukumannya hanya cocok bila pelakunya seorang wanita. Hukumannya adalah dikurung di dalam rumah sampai meninggal. Tentu tidak mungkin hukuman macam itu diterapkan untuk laki-laki. Sebab tugas laki-laki itu bekerja di luar rumah dan mencari nafkah. Sedang wanita tidak ada kewajiban mencari nafkah.
Lafazh fas-tasy-hiduu (فَاسْتَشْهِدُوا) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il amr, asalnya dari (استشهد - يستشهد) yang artinya : datangkan saksi. Lafazh ‘alaihinna (عَلَيْهِنَّ) artinya : atas mereka. Maksudnya datangkanlah saksi yang melihat perbuatan zina mereka.
Para ulama mengatakan khitab penggalan ayat ini ditujukan kepada hakim yang memimpin persidangan kasus zina. Maksudnya, kalian wahai para hakim, tidak boleh memutuskan perkara zina sebelum mendengar langsung kesaksian para saksi yang melihat langsung perbuatan zina.
Lafazh arba’atan minkum (أَرْبَعَةً مِنْكُمْ) artinya : empat orang dari kamu. Maksudnya empat orang saksi, dimana syarat yang paling utamanya mereka harus berjenis kelamin laki-laki.
Namun syarat kelelakian untuk bisa menjadi saksi hanya satu syarat dari sekian banyak syarat saksi zina. Maka syarat lengkapnya sebagai berikut :
Syarat-syarat Saksi Kasus Zina
Setidaknya ada lima syarat utama yang harus dimiliki oleh para saksi dalam kasus zina, yaitu :
1. Laki-laki
Mayoritas ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah, Malikiyah, Syafi'iyah, dan Hanabilah mensyaratkan bahwa saksi dalam kasus zina harus laki-laki semuanya, berdasarkan nash Al-Quran. Adapun kesaksian seroang perempuan tidak diterima dalam kasus zina dalam keadaan apapun, karena kata 'empat' merujuk pada jumlah laki-laki yang disebutkan.
Mereka sepakat bahwa satu laki-laki tidak bisa digantikan dengan dua perempuan. Sedangkan ayat Quran yang membolehkan itu hanya berlaku dalam bab muamalah maliyah saja, dan tidak berlaku dalam masalah hukum hudud.
Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. (QS. Al-Baqarah: 282).
Ibnu Abdin mengatakan bahwa kesaksian perempuan tidak diterima dalam hudud.
2. Empat Orang
Para ulama sepakat bahwa zina tidak dapat dibuktikan kecuali dengan kesaksian empat orang laki-laki, berdasarkan ayat ini dan juga ayat lainnya.
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. An-Nur : 4)
Dasarnya karena zina adalah salah satu perbuatan keji yang paling berat, sehingga kesaksiannya dipersulit agar lebih tertutup. Ibnu Qudamah menyatakan bahwa ada ijma’ (konsensus) mengenai hal ini. Jika saksi lengkap empat orang, maka orang yang disaksikan dihukum hadd. Namun, jika tidak lengkap, mereka dianggap sebagai penuduh dan dikenakan hukuman hadd qadzaf, yaitu masing-masingnya dicambuk 80 kali.
Umar menghukum tiga orang yang bersaksi atas Mughirah bin Syu'bah dengan tuduhan zina, dan tidak ada yang menentangnya. Ini dilakukan agar kesaksian tidak dijadikan alasan untuk merusak nama baik orang lain.
3. Kesatuan Majelis
Mayoritas ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah mensyaratkan bahwa kesaksian dalam kasus zina harus disampaikan dalam satu majelis. Jika sebagian dari empat saksi bersaksi di satu majelis dan sebagian lainnya di majelis lain, maka kesaksian mereka tidak diterima, dan mereka dikenakan hukuman hadd qadzaf.
Mazhab Al-Hanafiyah dan Al-Malikiyah mensyaratkan bahwa para saksi harus datang bersama-sama ke majelis hakim. Mazhab Al-Hanafiyah menyatakan bahwa jika mereka berkumpul di luar majelis hakim dan masuk satu per satu, maka mereka dianggap terpisah dan dikenakan hadd qadzaf.
Namun, jika mereka duduk di tempat kesaksian dan bersaksi satu per satu, kesaksiannya sah. Mazhab Al-Malikiyah menyatakan bahwa setelah mereka sampai di tempat hakim bersama-sama, mereka harus dipisah untuk ditanya satu per satu. Jika ada perbedaan di antara mereka, kesaksiannya batal dan mereka dikenakan hadd.
Mazhab Al-Hanabilah tidak mensyaratkan bahwa mereka harus datang bersama-sama. Mereka boleh datang terpisah, sebagaimana dalam kasus Mughirah, dimana mereka datang terpisah dan kesaksiannya didengar, tetapi mereka dihukum karena tidak lengkap. Kesaksian harus disampaikan dalam satu majelis. Jika sebagian dari mereka datang setelah hakim meninggalkan majelisnya, maka mereka dianggap sebagai penuduh, karena kesaksiannya tidak sah dan mereka dikenakan hadd.
Sedangkan mazhab Asy-Syafi'iyah tidak mensyaratkan hal ini, sehingga tidak masalah apakah saksi datang bersama-sama atau terpisah, atau kesaksian disampaikan dalam satu majelis atau lebih, berdasarkan firman Allah SWT :
Mengapa mereka (yang menuduh itu) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? (QS. An-Nur : 13)
Semua kesaksian diterima jika mereka sepakat, maka diterima jika disampaikan dalam majelis yang berbeda, seperti kesaksian lainnya.
4. Perincian Kesaksian
Disyaratkan bahwa kesaksian dalam kasus zina harus dirinci. Para saksi harus menjelaskan bagaimana perbuatan zina itu terjadi.
a. Penetrasi
Mereka harus mengatakan,“Kami melihatnya memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluannya”. Atau misalnya saksi berkata,”Dia memasukkan ujung kemaluannya ke dalam lubang kemaluan pasangan zinanya, seperti tongkat yang dimasukkan ke dalam celak”.
Atau redaksi lainnya,”Seperti tali yang dimasukkan ke dalam sumur.”
Karena jika dalam pengakuan diperlukan pernyataan yang jelas, maka dalam kesaksian lebih utama lagi diperlukan. Sebab, bisa saja saksi menganggap sesuatu yang bukan zina sebagai zina, maka disebutkan sifatnya.
b. Posisi
Para saksi juga harus menjelaskan posisi mereka, apakah mereka sedang berbaring, duduk, berdiri, apakah dia berada di atas atau di bawahnya.
c. Lokasi
Saksi juga harus menetapkan tempat, menurut Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah, seperti di sudut timur atau barat rumah, atau di tengahnya, dan sebagainya.
d. Waktu
Saksi juga harus menetapkan waktu agar kesaksian mereka mengenai perbuatan yang sama; karena mungkin saja apa yang disaksikan oleh salah satu dari mereka berbeda dengan yang disaksikan oleh yang lain.
Jika empat orang bersaksi bahwa seorang lelaki berzina dengan seorang wanita, tetapi dua dari mereka bersaksi bahwa itu terjadi pada hari Jumat, dan dua lainnya bersaksi bahwa itu terjadi pada hari Sabtu, maka tidak ada hadd yang dikenakan pada orang yang disaksikan.
Begitu juga kesaksian tidak diterima jika dua orang bersaksi bahwa itu terjadi pada waktu tertentu di siang hari, dan dua lainnya bersaksi bahwa itu terjadi pada waktu malam.
5. Originalitas Kesaksian
Para ulama dari mayoritas mazhab, yaitu Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyah, dan Al-Hanabilah, mensyaratkan kesaksian asli dalam kasus zina. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan memberikan kesaksian berdasarkan kesaksian orang lain dalam kasus zina, karena hukuman hudud didasarkan pada prinsip menjaga rahasia dan mencegah hukuman dengan adanya syubhat.
Kesaksian yang didasarkan pada kesaksian orang lain dapat mengandung syubhat, karena ada kemungkinan terjadinya kesalahan, kelalaian, atau kebohongan pada saksi cabang, sementara kemungkinan ini juga ada pada saksi asli.
Ini merupakan kemungkinan tambahan yang tidak ditemukan pada saksi asli. Selain itu, kesaksian berdasarkan kesaksian orang lain hanya diterima jika ada kebutuhan, namun dalam kasus hudud, tidak ada kebutuhan untuk itu, karena menjaga rahasia orang yang bersangkutan lebih diutamakan daripada memberikan kesaksian atasnya.
Namun, mazhab Malikiyah tidak mensyaratkan syarat ini, sehingga menurut mereka, kesaksian berdasarkan kesaksian orang lain dalam kasus zina diperbolehkan dengan syarat bahwa setiap saksi asli disaksikan oleh dua saksi cabang. Diperbolehkan juga dua saksi cabang memberikan kesaksian berdasarkan kesaksian satu saksi asli atau dua saksi asli.
فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Kata syahiduu (شَهِدُوا) adalah kata kerja fi’il madhi yang artinya : mereka telah bersaksi atau memberikan kesaksian. Tentu maksudnya memberi kesaksian di dalam sidang pengadilan di depan hakim yang resmi dan sah.
Sebagaimana sudah dijelaskan di atas, kesaksian dalam kasus zina harus disampaikan dalam satu majelis. Jika sebagian dari empat saksi bersaksi di satu majelis dan sebagian lainnya di majelis lain, maka kesaksian mereka tidak diterima, dan mereka dikenakan hukuman hadd qadzaf. Itu merupapakn pendapat mayoritas ulama baik mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah.
Lafazh fa-amsiku-hunna (فَأَمْسِكُوهُنَّ) adalah perintah dalam bentuk fi’il amr yang khitabnya ditujukan kepada hakim yang diserahkan untuk menjatuhkan hukuman. Asalnya dari (أَمْسَكَ - يُمْسِكُ) artinya secara harfiyah adalah : memegang, mencengkram ataupun juga menangkap. Sebagaimana hewan pemburu menangkap mangsa.
Maka makanlah dari apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah (QS. Al-Maidah : 4)
Namun dalam konteks ayat ini, yang dimaksud adalah menahan wanita yang berzina di dalam rumah.
حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ
Lafazh hatta (حَتَّىٰ) artinya : hingga atau sampai. Kata yatawaffa-hunna (يَتَوَفَّاهُنَّ) artinya : mematikan mereka. Kata al-mautu (الْمَوْتُ) artinya kematian.
Ada yang menyebutkan bahwa penggalan ini ada kata yang mahdzuf dengan taqdir (حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ- ملك - الْمَوْتِ) : sampai malaikat mau mematikan mereka. Dasarnya karena ada ayat Al-Quran yang teksnya demikian.
قُلْ يَتَوَفّاكم مَلَكُ المَوْتِ
Katakanlah: "Malaikat maut yang diserahi untuk (mencabut nyawa)mu akan mematikanmu. (QS. As-Sajdah : 11)
Kala itu hukuman buat wanita yang berzina adalah hukuman di penjara di dalam rumah sampai mati. Hukuman semacam ini ada sedikit kemiripan dengan hukum pasung di negeri kita. Pasung merupakan sebuah rangka kayu yang dipasangkan pada kaki, tangan, atau leher. Di Indonesia, pasung adalah cara kuno masyarakat tradisional dalam menangani penderita gangguan jiwa.
Dengan batang pohon yang telah dibelah, kedua kaki penderita jiwa diselonjorkan dan dibelenggu. Metode pasung banyak dilakukan keluarga tidak mampu. Di beberapa negara Eropa, pasung juga menjadi salah satu bentuk hukuman fisik dan penghinaan publik.
أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا
Lafazh au (أَوْ) artinya : atau. Ini adalah lafazh yang menunjukkan pilihan. Maksudnya bisa saja nanti di kemudian hari Allah SWT akan memberikan ketentuan lain yang berbeda.
Lafazh yaj’alallah (يَجْعَلَ اللَّهُ) artinya : Allah menjadikan. Kata lahunna (لَهُنَّ) artinya : bagi mereka. Maksudnya bentuk hukuman bagi mereka. Kata sabila (سَبِيلًا) secara harfiyah artinya : jalan.
Namun dimaksud dengan : ‘jalan’ disini adalah turunnya ketentuan syariat lain di luar penjara dalam rumah, yaitu bentuk hukum cambuk bagi pezina ghairu muhshan dan hukuman rajam sampai mati bagi pezina muhshan.
Jalan yang dimaksud nantinya turun dengan membedakan antara wanita berzina yang perawan belum pernah menikah dengan wanita yang sudah pernah menikah. Bila belum pernah menikah atau berjima' secara syar’i, maka hukumannya adalah cambuk 100 kali sebagaimana disebutkan dalam surat An-Nur.