| ◀ | Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 16 | ▶ |
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا ۖ فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Kemenag RI 2019: (Jika ada) dua orang di antara kamu yang melakukannya (perbuatan keji), berilah hukuman kepada keduanya. Jika keduanya bertobat dan memperbaiki diri, biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang.Dan (terhadap) dua orang laki-laki yang melakukan perbuatan keji (berzina dan berhubungan dengan sesama jenis) diantara kamu, maka jatuhilah hukuman kepada keduanya, lalu jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penerima taubat, lagi Maha Pengasih.
(Terhadap) dua orang yang mengerjakan yang keji antara kamu, maka kamu sakitilah keduanya. (Tetapi) jika mereka telah tobat dan memperbaiki diri, maka hendaklah kamu berpaling dari mereka keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-16 ini masih ada kaitannya dengan ayat ke-15 sebelumnya, yaitu sama-sama bicara tentang hukuman buat pelaku perbuatan keji yaitu zina. Bedanya kali ini pelakunya justru bukan perempuan yang berzina dengan laki-laki, tetapi laki-laki yang melakukan melakukan zina. Dimana hukumannya tidak lagi dipenjara di dalam rumah, melainkan bentuknya berupa hukuman fisik yang menyakitkan.
Ayat ini juga menyebutkan tentang bila pelakunya bertaubat dan memperbaiki diri, maka Allah SWT akan menerima taubatnya.
وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا
Lafazh wa (وَ) merupakan waul-‘athaf yang fungsinya menghubungkan antara ayat ini dengan ayat sebelumnya. Umumnya diterjemahkan menjadi : dan.
Kata alladzani (الذان) adalah bentuk tatsniyah atau ganda dari bentuk tunggalnya alladzi (الذي), yang merujuk kepada dua orang laki-laki. Sebenarnya kalau dijadikan dua, bukan alladzani melainkan alladzayaani (الَّذَيَانِ). Namun Sibawaih mengatakan bahwa huruf ya’ dihapuskan agar bisa dibedakan antara ism mutamakkinah dan isim mubhamah.
Ketika ayat ini menyebutkan alladzani yang maknanya : ‘dua orang’, timbul beberapa asumsi yang saling berbeda tentang siapakah dua orang itu? Karena bisa ada beberapa kemungkinan. Al-Alusi menyebutkan dua kemungkinan.
Pertama, bisa saja yang dimaksud dengan ‘dua orang’ itu adalah laki-laki dan perempuan yang berzina. Ini adalah pendapat As-Suddi dan Qatadah.
Kedua, bisa saja yang dimaksud dengan ‘dua orang’ itu bukan pasangan zina, tetapi masing-masing berzina dengan pasangan masing-masing, namun dengan dua status yang berbeda. Yang satu muhshan dan yang satunya lagi ghairu muhshan. Ini adalah pendapat Ibnu Abbas dalam riwayat Mujahid.
Ketiga : bisa saja yang dimaksud dengan ‘dua orang’ itu dua orang laki-laki yang melakukan penyimpangan seksual, homoseksual alias liwath. Ini adalah pendapat Abu Muslim Al-Ashfahani, sebagaimana dikutip oleh Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1].
Kalau kita telusuri lebih dalam, ternyata ide mengaitkan ayat ini dengan kasus homoseksual juga merupakan pendapat Syeikh Mutawalli Sya’rawi. Beliau mencontohkan bahwa pria dan wanita diibaratkannya dengan dua kawat yang bermuatan arus positif dan negatif, pertemuan keduanya melahirkan sesuatu yang bermanfaat yakni keturunan, tetapi mempertemukan positif dengan positif atau negatif dengan negatif mengakibatkan korsleting.
Prof. Quraish Shihab dalam terjemahannya nampaknya juga menyebutkan kemungkinan ketiga, yaitu bisa saja yang dimaksud dengan ‘dua orang’ adalah dua orang laki-laki yang berhubungan dengan sesama jenis.
Dalam tafsir Al-Mishbah[2], beliau menyebut bahwa ayat ini terkait dengan penyimpangan homoseksual atau lesbian. Beliau kemudian menghubungkan dampak negatif hubungan seks antara laki-laki dengan kemunculan penyakit AIDS. Sedangkan hubungan seks sejenis dengan sesama perempuan menurut Beliau belum terdengar dampak negatifnya. Meskipun demikian Beliau yakin pasti ada.
Seks Sejenis dan HIV
Kalau kita membaca dari sudut pandang ilmiyah, sebenarnya tidak ada hubungan langsung antara seks sejenis dengan munculnya penyakit AIDS dan virus HIV. Manusia melakukan penyimpangan seksual sudah lama sekali, bahkan Al-Quran sudah bercerita tentang kaum Nabi Luth yang diperkirakan hidup sezaman dengan Nabi Ibrahim.
فَلَمَّا ذَهَبَ عَنْ إِبْرَاهِيمَ الرَّوْعُ وَجَاءَتْهُ الْبُشْرَىٰ يُجَادِلُنَا فِي قَوْمِ لُوطٍ
Maka, ketika rasa takut telah hilang dari Ibrahim dan kabar gembira telah datang kepadanya, dia pun bermujadalah (berdiskusi) dengan (malaikat) Kami tentang kaum Lut.(QS. Yunus : 47)
Nabi Ibrahim diperkirakan oleh banyak ilmuwan hidup di sekitaran tahun 2000-an sebelum Masehi. Sedangkan kemunculan virus HIV baru dikenal di abad ke-20. Lalu kenapa penyakitnya harus menunggu 40 abad dulu baru muncul, sementara umat manusia selama ini tidak dihukum dengan HIV?
Yang benar bahwa virus HIV ini tidak hanya menjangkiti satu kelompok tertentu, melainkan siapa saja yang melakukan perilaku berisiko. Masyarakat seringkali mengaitkan HIV dengan kelompok LGBTQ+ (Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, Questioning dan Plus) karena stigma dan diskriminasi yang masih terjadi. Padahal, risiko penularan HIV lebih terkait dengan perilaku seseorang, bukan orientasi seksualnya.
Namun begitu memang para pelaku seks sejenis lebih beresiko tertular HIV. Centers for Disease Control and Prevention (CDC) di Amerika Serikat melaporkan bahwa pada 2019, pria yang berhubungan seks dengan pria menyumbang sekitar 69% dari semua diagnosa HIV baru di AS.
UNAIDS menyatakan bahwa di beberapa negara, prevalensi HIV di kalangan pria yang berhubungan seks dengan pria bisa lebih dari 10 kali lipat dibandingkan dengan populasi umum.
Menurut laporan dari Kementerian Kesehatan Indonesia, data tahun 2020 menunjukkan bahwa kelompok MSM[3] memiliki tingkat prevalensi HIV yang lebih tinggi dibandingkan dengan populasi umum. Dalam laporan tersebut, MSM merupakan salah satu kelompok kunci dalam penularan HIV di Indonesia.
Lafazh ya’tiyaaniha (يَأْتِيَانِهَا) artinya : mendatanginya. Maksudnya melakukan perbuatan fahisyah yaitu perbuatan zina.
Lafazh fa-aadzuu-huma (فَآذُوهُمَا) adalah perintah kepada hakim untuk menghukum mereka. Kata ini berasal dari adzaa (أذى) yang artinya penyakit. Terjemah versi Buya HAMKA nampaknya tepat untuk menggambarkan maksudnya yaitu : “maka kamu sakitilah keduanya”. Sedangkan terjemahan Kemenag RI dan Prof. Quraish Shihab hanya bersifat umum yaitu sekedar memberi hukuman saja.
Hukuman yang sifatnya menyakiti, oleh para ulama ditafsirkan menjadi dua macam. Pertama, hukum cambuk sebanyak 100 kali di punggung. Kedua, hukum rajam, yaitu hukuman mati dengan cara dilempari batu ramai-ramai sampai mati. Jelas dua-duanya merupakan hukuman yang bersifat menyakiti secara fisik.
Hukum Cambuk di Berbagai Negara Modern
Meskipun hukuman cambuk lebih umum di negara-negara yang menerapkan hukum syariah, ada juga beberapa negara non-Islam yang masih menerapkan hukuman cambuk atau bentuk hukuman fisik lainnya sebagai bagian dari sistem hukum mereka. Berikut beberapa contoh:
Singapura: Singapura adalah salah satu negara non-Islam yang masih menggunakan hukuman cambuk. Hukuman cambuk di Singapura diterapkan untuk berbagai kejahatan, termasuk perampokan, pemerkosaan, vandalisme, dan pelanggaran imigrasi. Cambuk di Singapura dilakukan dengan rotan, dan biasanya digabungkan dengan hukuman penjara.
Botswana: Di Botswana, hukuman cambuk dapat dijatuhkan untuk kejahatan tertentu, terutama yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja. Hukuman ini biasanya dilakukan di depan umum dan sering dikombinasikan dengan hukuman penjara.
Tanzania Zambia: Beberapa bagian dari Afrika Timur, seperti Tanzania dan Zambia, masih memiliki hukum yang memungkinkan hukuman cambuk sebagai hukuman untuk kejahatan tertentu, termasuk pencurian dan perusakan properti.
Jamaika: Meskipun jarang digunakan, hukuman cambuk masih ada dalam hukum Jamaika untuk kejahatan tertentu, meskipun telah ada tekanan internasional untuk menghapuskan praktik ini.
Bahama: Hukuman cambuk di Bahama pernah diterapkan untuk beberapa pelanggaran, tetapi penggunaannya telah menurun drastis, dan saat ini hukuman ini jarang dijatuhkan.
Meskipun hukuman cambuk masih ada di beberapa negara non-Islam, praktik ini biasanya mendapat kritik internasional dan dianggap sebagai bentuk hukuman yang kejam dan tidak manusiawi oleh banyak organisasi hak asasi manusia. Sebagian besar negara di dunia telah menghapus hukuman fisik semacam ini dari sistem hukum mereka.
[1] Fakhruddin Ar-Razi (w. 606 H), Mafatih Al-Ghaib, (Beirut, Daru Ihya’ At-Turats Al-Arabi, Cet. 3, 1420 H), jilid 9 hal. 528
[2] Quraish Shihab, Tafsir Al-Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al-Quran (Tangerang, PT. Lentera Hati, 2017), jilid 2 hal. 452
[3] MSM adalah singkatan dari "Men who have Sex with Men," yang dalam bahasa Indonesia berarti "Pria yang Berhubungan Seks dengan Pria." Istilah ini digunakan dalam bidang kesehatan masyarakat untuk merujuk pada pria yang terlibat dalam aktivitas seksual dengan sesama pria, terlepas dari bagaimana mereka mengidentifikasi orientasi seksual mereka (seperti gay, biseksual, atau heteroseksual).
فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Lafazh taaba (تَابَا) artinya bertaubat. Lafazh wa ashlaha (وَأَصْلَحَا) artinya : dan memperbaiki diri. Maksudnya bila mereka yang berzina telah bertaubat dan tidak lagi melakukannya. Sehingga zina adalah sekedar masa lalu yang dilupakan dan tidak lagi mereka lakukan.
Lafazh fa-a’ridhu ‘anhuma (فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا) artinya : biarkanlah mereka. Buya HAMKA menerjemahkannya : berpalinglah dari mereka. Sebagian kalangan ada yang memaknai perintah untuk membiarkan mereka atau berpaling dari mereka adalah untuk tidak menjatuhkan hukuman hadd kepada mereka atas zina di masa llau yang sudah lewat.
Dasarnya karena ada atsar dari Ali bin Abi Thalib yang mengarahkan agar sebisa mungkin dicarikan syubuhat agar terhindar dari vonis hadd zina.
ادْرَأُوا الْحُدُودَ بِالشُّبُهَاتِ
Hindarilah hukum hudud dengan dicarikan syubuhatnya. (HR. Al-Baihaqi)
Apakah Taubat Mengugugurkan Hukuman?
Para ulama berbeda pendapat tentang orang yang berzina lalu bertaubat, apakah masih harus menjalani hukuman sebagaimana yang termuat dalam ayat ini.
1. Pendapat Pertama
Bahwa hukum yang menjadi hak Allah SWT seperti hukuman buat pelaku zina tidak gugur dengan taubat. Ini adalah pendapat mazhab Al-Hanafiyyah, juga pendapat yang masyhur di kalangan mazhab Al-Malikiyyah, juga pendapat yang lebih kuat di kalangan mazhab Asy-Syafi'iyyah, serta salah satu riwayat di kalangan mazhab Al-Hanabilah. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, cambuklah masing-masing dari mereka seratus kali cambukan. (QS. An-Nur : 2)
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya. (QS. Al-Maidah : 38)
Ini berlaku umum bagi orang yang bertaubat maupun yang tidak bertaubat. Nabi SAW tetap merajam Ma'iz dan wanita dari Ghamid, serta memotong tangan orang yang mengakui pencurian, padahal mereka datang dalam keadaan bertaubat, meminta untuk disucikan.
Dengan ditegakkannya hukuman, justru itulah bentuk taubatnya. Begitulah yang disabdakan oleh Nabi SAW
لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ، وَهَلْ وَجَدْتَ شَيْئًا أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بِنَفْسِهَا
Sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagikan kepada tujuh puluh orang dari penduduk Madinah, niscaya cukup bagi mereka semua.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua mengatakan bahwa jika seorang yang terlanjur berzina lalu segera bertaubat, maka hukuman tersebut menjadi gugur.
Ini adalah pendapat yang lebih kuat di kalangan Asy-Syafi'iyyah dan merupakan salah satu riwayat di kalangan Hanabilah, serta pendapat sebagian Malikiyyah. Mereka mendasarkan pendapatnya dengan ayat ini dan juga ayat dalam Surat Al-Maidah.
فَمَنْ تَابَ مِنْ بَعْدِ ظُلْمِهِ وَأَصْلَحَ فَإِنَّ اللَّهَ يَتُوبُ عَلَيْهِ
Barang siapa bertaubat setelah melakukan kezaliman dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya" (QS. Al-Ma'idah : 39).
Sebagian ulama memisahkan antara taubat yang dilakukan sebelum dilaporkan kepada hakim atau taubatnya sesudah barkas kasusnya naik kepada hakim. Mereka berpendapat bahwa taubat menggugurkan hukuman jika dilakukan sebelum perkaranya diangkat kepada hakim dan bukan sesudahnya.
إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Lafazh kaana (كَانَ) artinya : adalah, namun juga bermakna lampau, yaitu sejak dulu atau sudah lama.
Lafazh tawwaban (تَوَّابًا) artinya : Maha menerima taubat. Lafazh rahima (رَحِيمًا) artinya : Maha Kasih Sayang. Ada yang menafsirkan bahwa Allah SWT itu Maha menerima taubat karena pada dasarnya Dia adalah Tuhan Yang Maha kasih sayang.
Kisah Wanita Taubat Dari Zina
Dalam kitab Shahih Muslim terdapat sebuah hadis yang menceritakan tentang kisahnya seorang wanita yang berzina, lalu dirajam oleh Nabi SAW setelah sebelumnya sempat ditolak.
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ أَتَتْ نَبِيَّ اللَّهِ ﷺ، وهي حبلى من الزنى. فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللَّهِ! أَصَبْتُ حَدًّا فَأَقِمْهُ عَلَيَّ.
"Seorang wanita dari suku Juhainah datang kepada Nabi SAW, dan ia sedang hamil karena zina. Wanita itu berkata, 'Wahai Nabi Allah! Aku telah melakukan dosa besar (yang diancam hukuman hadd), maka tegakkanlah hukuman itu atasku.
فَدَعَا نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ وَلِيَّهَا. فَقَالَ (أَحْسِنْ إِلَيْهَا. فَإِذَا وَضَعَتْ فائتني بِهَا) فَفَعَلَ. فَأَمَرَ بِهَا نَبِيُّ اللَّهِ ﷺ. فَشُكَّتْ عَلَيْهَا ثِيَابُهَا. ثُمَّ أَمَرَ بِهَا فَرُجِمَتْ. ثُمَّ صَلَّى عَلَيْهَا.
Lalu Nabi SAW memanggil walinya dan bersabda, 'Perlakukanlah dia dengan baik. Jika dia telah melahirkan, bawalah dia kepadaku.' Maka hal itu pun dilakukan. Nabi SAW kemudian memerintahkan agar pakaian wanita itu diikatkan erat-erat pada tubuhnya, lalu beliau memerintahkan untuk merajamnya. Setelah itu, Nabi SAW menshalatinya.
فَقَالَ لَهُ عُمَرُ: تُصَلِّي عَلَيْهَا؟ يَا نَبِيَّ اللَّهِ! وَقَدْ زَنَتْ. فَقَالَ (لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ قُسِمَتْ بَيْنَ سَبْعِينَ مِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِ لَوَسِعَتْهُمْ. وَهَلْ وَجَدْتَ تَوْبَةً أَفْضَلَ مِنْ أَنْ جَادَتْ بنفسها لله تعالى؟
Umar bertanya kepada beliau, 'Apakah engkau menshalatinya, wahai Nabi Allah? Padahal dia telah berzina.' Nabi SAW bersabda, 'Sungguh, dia telah bertaubat dengan taubat yang jika dibagi kepada tujuh puluh orang penduduk Madinah, niscaya akan mencukupi mereka. Dan adakah engkau menemukan taubat yang lebih baik daripada menyerahkan dirinya kepada Allah Ta'ala (untuk menerima hukuman)?'" (HR. Muslim)
Al-Imam Ahmad juga meriwayatkan hadits yang kurang lebih sama, namun wanita itu disebutkan dari Ghamid.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنُ بُرَيْدَةَ عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كُنْتُ جَالِسًا عِنْدَ النَّبِيِّ ﷺ، فَجَاءَتْهُ امْرَأَةٌ مِنْ غَامِدٍ فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ، وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي. فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ: «ارْجِعِي».
Dari Abdullah ibnu Buraidah dari ayahnya berkata, "Aku pernah duduk di sisi nabi SAW, lalu seorang wanita dari Ghamid datang menemui Rasulullah dan berkata, "Nabiyallah, sesunguhnya aku telah berzina, dan aku ingin Anda mensucikan diriku (merajam)." Namun Rasulullah berkata kepadanya,"Pulanglah”.
فَلَمَّا أَنْ كَانَ مِنَ الْغَدِ أَتَتْهُ أَيْضًا فَاعْتَرَفَتْ عِنْدَهُ بِالزِّنَا فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي قَدْ زَنَيْتُ، وَأَنَا أُرِيدُ أَنْ تُطَهِّرَنِي. فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ: «ارْجِعِي».
Keesokan harinya, wanitai itu datang kembali kepada Rasulullah dan kembali membuat pengakuan zina. Dia berkata, "Nabiyallah, sesunguhnya aku telah berzina, dan aku ingin Anda mensucikan diriku (merajam)." Namun Rasulullah berkata kepadanya, "Pulanglah."
فَلَمَّا أَنْ كَانَ مِنَ الْغَدِ أَتَتْهُ أَيْضًا فَاعْتَرَفَتْ عِنْدَهُ بِالزِّنَا فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، طَهِّرْنِي فَلَعَلَّكَ أَنْ تَرْدُدْنِي كَمَا رَدَدْتَ مَاعِزَ بْنَ مَالِكٍ فَوَاللهِ إِنِّي لَحُبْلَى. فَقَالَ لَهَا النَّبِيُّ ﷺ: «ارْجِعِي حَتَّى تَلِدِي».
"Ya Nabiyallah, rajamlah diriku. Apakah Anda menolakku sebagaimana menolak pengakuan Ma'iz bin Malik? Demi Allah, saat ini aku sedang hamil." Rasulullah mengatakan, "Pulanglah, sampai kamu melahirkan anakmu"
فَلَمَّا وَلَدَتْ جَاءَتْ بِالصَّبِيِّ تَحْمِلُهُ فَقَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، هَذَا قَدْ وَلَدْتُ. قَالَ: «فَاذْهَبِي فَأَرْضِعِيهِ حَتَّى تَفْطِمِيهِ».
Seusai melahirkan, wanita itu kembali menghadap Rasulullah sambil menggendong bayinya itu seraya melapor, "Inilah bayi yang telah aku lahirkan." Beliau bersabda, "Pergilah, dan susuilah bayi ini hingga disapih."
فَلَمَّا فَطَمَتْهُ جَاءَتْ بِالصَّبِيِّ فِي يَدِهِ كِسْرَةُ خُبْزٍ قَالَتْ: يَا نَبِيَّ اللهِ، هَذَا قَدْ فَطَمْتُهُ،
Setelah disapih, wanita tersebut kembali menghadap beliau dengan membawa bayinya yang di tangannya memegang sekerat roti. wanita itu berkata, "Ya nabiyallah, aku telah menyapihnya."
فَأَمَرَ النَّبِيُّ ﷺ بِالصَّبِيِّ فَدَفَعَهُ إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْمُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا فَحُفِرَ لَهَا حُفْرَةٌ فَجُعِلَتْ فِيهَا إِلَى صَدْرِهَا، ثُمَّ أَمَرَ النَّاسَ أَنْ يَرْجُمُوهَا،
Akhirnya, Rasululah pun mempercayai pengakuan wanita itu, lalu menyerahkan anak itu kepada seorang pria dari kalangan ummat Islam, dan kemudian beliau memerintahkan agar menggali lubang sampai di atas dada, lalu memerintahkan orang-orang untuk merajam wanita tersebut.
فَأَقْبَلَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيدِ بِحَجَرٍ فَرَمَى رَأْسَهَا، فَنَضَحَ الدَّمُ عَلَى وَجْنَةِ خَالِدٍ فَسَبَّهَا
Saat itu Khalid bin Walid membawa batu di tangannya lantas melemparkannya ke arah kepala wanita itu hingga darahnya memuncrat mengenai wajah Khalid. Khalid pun memaki wanita itu.
فَسَمِعَ النَّبِيُّ ﷺ سَبَّهُ إِيَّاهَا فَقَالَ: «مَهْلًا يَا خَالِدُ بْنَ الْوَلِيدِ لَا تَسُبَّهَا فَوَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَقَدْ تَابَتْ تَوْبَةً لَوْ تَابَهَا صَاحِبُ مَكْسٍ لَغُفِرَ لَهُ»
Akan tetapi Rasulullah mengatakan, "Sabar wahai Khalid! Demi Dzat yang jiwaku ada di tangannya, sungguh dia telah bertaubat dengan taubat yang seandainya dilakukan oleh seorang pemungut cukai (pajak), niscaya ia akan diampuni."
فَأَمَرَ بِهَا فَصَلَّى عَلَيْهَا وَدُفِنَتْ
Maka Rasulullah SAW memerintakan untuk memandikan jenazahnya, dan menshalatkan dan menguburkannya. (HR Ahmad)[1].
[1] Ahmad bin Hanbal, Musnad Ahmad, jilid 5 halaman 348.