Kemenag RI 2019:Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka (makanan-makanan) yang baik yang (dahulu) pernah dihalalkan bagi mereka; juga karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah, Prof. Quraish Shihab:Maka, disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami mengharamkan atas mereka makanan yang baik-baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi orang lain dari jalan Allah. Prof. HAMKA:Maka karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka beberapa hal yang baik yang sebelumnya dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka menghalangi (manusia) dari jalan Allah dengan sangat.
Namun selain bicara hukuman keharaman makanan, ayat ini menambahkan lagi daftar kezaliman Yahudi, yaitu mereka banyak sekali menghalangi manusia dari jalan Allah.
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا
Kata fa-bi-zhulmi (فَبِظُلْمٍ) artinya : karena kezaliman. Kata alladzina hadu (الذين هادوا) artinya : orang-orang Yahudi.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] menuliskan bahwa yang dimaksud dengan kezaliman orang-orang Yahudi adalah perilaku mereka menyembah patung anak sapi. Perbuatan ini merupakan perbuatan syirik. Dan syirik itu adalah kezaliman, sebagaimana firman Allah SWT :
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Sesungguhnya syirik itu benar-benar kezaliman yang besar". (QS. Luqman : 13)
Kata alladzina hadu (الذين هادوا) secara bahasa adalah orang-orang yang mendapat petunjuk. Namun kebanyakan ulama menerangkan bahwa maksudnya tidak lain adalah orang-orang yahudi.
Menarik untuk dibahas kenapa dalam ayat ini Allah tidak menyebut mereka dengan kata yahudi. Menurut Quraish Shihab, sudah menjadi ‘urf atau kebiasaan Al-Quran menyebut mereka dengan yahudi biasanya dalam konotasi yang jelek-jelek, sementara ayat ini sedang menyebut mereka dalam konotasi yang positif, sehingga tidak menyebut mereka dengan sebutan : yahudi.
Tentang asal muasal kenapa mereka dinamakan Yahudi ini, ada dua pandangan yang berbeda :
Pertama, Ibnu Abbas dan beberapa ulama lainnya mengatakan bahwa kata Yahudi itu berasal dari bahasa Arab, yang berarti kembali yakni bertaubat. Mereka dinamai demikian karena mereka bertaubat dari penyembahan anak sapi, sebagaimana firman Allah SWT :
Dan tetapkanlah untuk kami kebajikan di dunia ini dan di akhirat; sesungguhnya kami kembali (bertaubat) kepada Engkau. (QS. Al-Araf : 156)
Kedua, menurut sebagian mufassir, nama Yahudi itu diambil dari nama anak pertama atau kedua dari Nabi Ya’qub alaihissalam yaitu Yahudza (يهوذا). Dia dan sebelas orang saudaranya itulah yang disebut dengan Bani lsrail, yang tidak lain adalah Nabi Ya’qub alaihissalam. Beliau punya nama lain yaitu : Israil dan merupakan cucu dari Nabi Ibrahim dari jalur anaknya Nabi Ishak alaihimussalam.
Dalam bahasa Arab, lafazh yahudza (يهوذا) ini ditulis hanya dengan sedikit sekali perbedaan yaitu meletakkan titik di atas huruf dal. Bahasa Arab sering kali mengubah pengucapan satu kata asing yang diserapnya.
Ketiga, Al-Fakhrurrazi dalam Mafatihul Ghaib[2] menuliskan bahwa Abu Amr Al-‘Ala mengatakan kata yahudi itu berasal dari bahasa Arab yaitu yatahawwadu (يَتَهَوَّدُ) yang maknanya menggerak-gerakkan. Maksudnya ketika mereka membaca Taurat atau beribadah, mereka menggerak-gerakkan kepala mereka.
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ
Kata harramna ‘alaihim (حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ) artinya : Kami haramkan atas mereka. Lafazh thayyibat (طَيِّبَاتِ) secara umum diterjemahkan dengan : “baik”. Namun Al-Imam Malik memaknainya sebagai halal. Kata thayyib itu sinonim dari halal, menurutnya.
Namun sebagian ulama lain menolak memaknai thayyib menjadi halal, karena pada ayat ke-168 surat Al-Baqarah, Allah SWT menyebutkan makanan halal dan thayyib. Oleh karena mereka yang menolak memaknai thayyib sebagai halal mengatakan bahwa thayyib itu adalah :
ما يُسْتَلَذُّ بِهِ ويُسْتَطابُ
Makanan yang dianggap lezat dan dianggap bersih atau baik.
Sebagian ulama lain mengatakan bahwa makna thayyib itu dari sisi cara mendapatkan, sedang halal dari sisi kandungannya.
Kata uhillat lahum (أُحِلَّتْ لَهُمْ) artinya : yang dihalalkan bagi mereka. Umumnya para mufassir menuliskan dalam kitab-kitab tafsir mereka bahwa makanan yang awalnya dihalalkan, lalu kemudian jadi diharamkan adalah apa yang termuat di dalam surat Al-An’am.
Atas orang-orang Yahudi Kami mengharamkan semua (hewan) yang berkuku. Kami mengharamkan pula atas mereka lemak sapi dan domba, kecuali yang melekat di punggungnya, yang ada dalam isi perutnya, atau yang bercampur dengan tulang. Demikianlah Kami menghukum mereka karena kedurhakaannya. Sesungguhnya Kami Maha Benar. (QS. Al-An’am : 146)
Pada ayat tersebut, Allah menyebutkan beberapa makanan yang diharamkan bagi orang Yahudi sebagai hukuman atas kedurhakaan mereka. Ayat ini menyebutkan bahwa Allah mengharamkan bagi orang Yahudi:
1. Setiap binatang yang berkuku (ذِي ظُفُرٍ). Ini mencakup hewan-hewan yang memiliki kuku yang terbelah, seperti unta, kambing, dan sapi, yang dianggap haram untuk mereka makan.
2. Lemak dari sapi dan kambing, kecuali lemak yang ada di punggung atau bagian dalam perut mereka (الحَوايا). Artinya, lemak yang tidak termasuk dalam kategori ini, seperti lemak yang melekat pada tubuh bagian luar, diharamkan.
3. Apa yang bercampur dengan tulang (ما اختلط بعظمٍ). Jika lemak atau bagian dari hewan tercampur dengan tulang, maka lemak tersebut tidak diharamkan.
Ayat ini juga menyatakan bahwa pengharaman tersebut adalah akibat dari tindakan durhaka mereka, dan Allah mengungkapkan kebenaran dalam hukum-Nya.
Dengan demikian, makanan yang diharamkan bagi mereka mencakup sebagian besar jenis daging dan lemak dari binatang ternak, kecuali dalam kondisi tertentu seperti yang disebutkan.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[3] menuliskan bahwa setiap kali Bani Israil melakukan suatu maksiat, sebagai hukumanya Allah SWT akan mengharamkan bagi mereka satu jenis makanan yang sebelumnya halal untuk mereka dan nenek moyang mereka.
Meskipun demikian, mereka sering membuat kebohongan atas nama Allah SWT dengan berkata: "Kami bukanlah yang pertama kali diharamkan atasnya. Sungguh, makanan itu telah diharamkan pula untuk Nuh, Ibrahim, dan orang-orang setelah mereka hingga sampai pada kami."
Allah SWT menjelaskan dengan firman-Nya:
كُلُّ الطَّعامِ كانَ حِلا لِبَنِي إسْرائِيلَ
Semua makanan dahulunya halal bagi Bani Israil” (QS. Ali Imran: 93)
وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا
Kata wa-bi-shaddi-him (وَبِصَدِّهِمْ) artinya : dan karena penghalangan mereka. Kata an sabilillah (عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : dari jalan Allah. Kata katsira (كَثِيرًا) artinya : banyak.
Maksudnya mereka dihukum juga dengan alasan karena mereka banyak sekali menghalangi manusia dari jalan Allah.
Para mufassir ada yang menjelaskan bahwa orang-orang Yahudi melarang orang-orang beriman kepada para nabi selain nabi yang mereka kehendaki saja. Bahkan para nabi itu mereka bunuh, seperti Nabi Zakaria dan Nabi Yahya. Nabi Isa dan Nabi Muhammad SAW pun sebenarnya juga masuk dalam target pembunuhan, namun meleset karena keduanya Allah SWT selamatkan.
Membunuh para nabi dan rasul tentu akan berakibat tidak sampainya orang-orang dari jalan Allah SWT.