Kemenag RI 2019:Sesungguhnya tobat yang pasti diterima Allah itu hanya bagi mereka yang melakukan keburukan karena kebodohan, kemudian mereka segera bertobat. Merekalah yang Allah terima tobatnya. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Prof. Quraish Shihab:
Sesungguhnya taubat (yakni penerimaan taubat yang diwajibkan Allah swt. atas Diri-Nya) di sisi Allah hanyalah (taubat) bagi orang-orang yang mengerjakan kejahatan disebabkan kejahilan (didorong oleh ketidaksadaran akan dampak buruk dari kejahatan itu), yang kemudian mereka bertaubat dengan segera, maka mereka itulah yang diterima Allah taubatnya; dan Allah adalah Maha Mengetahui, lagi Maha Bijaksana.
Prof. HAMKA:
Sesungguhnya tobat yang diterima Allah itu hanyalah tobat orang-orang yang berbuat suatu kejahatan dengan kebodohan, kemudian mereka pun tobat selekas-lekasnya. Mereka itulah yang diterima Allah tobatnya. Allah Maha Mengetahui dan Mahabijaksana
Ayat ke-17 ini tentu masih sangat berhubungan dengan ayat sebelumnya, yaitu ayat sebelumnya ditutup dengan menegaskan bahwa Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang, maka di ayat ini Allah jelaskan lebih jauh tentang masalah taubat.
Khususnya terkait dengan taubat yang diterima oleh Allah, yaitu kesalahan yang dilakukan karena kebodohan. Selain itu begitu menyadari kesalahan, langsung segera bertaubat. Nanti di ayat berikutnya lagi akan dijelaskan seperti apa taubat yang tidak diterima.
إِنَّمَا التَّوْبَةُ عَلَى اللَّهِ
Lafazh innama (إِنَّمَا) selain menunjukkan kesungguhan, juga mengandung pembatasan. Sehingga tepat bisa diterjemahkan menjadi : sesungguhnya hanyalah. Berarti yang taubatnya tidak memenui kriteria seperti yang disebutkan, tidak termasuk taubat yang diterima.
Lafazh at-taubatu (التَّوْبَةُ) sudah jadi unsur serapan dalam Bahasa Indonesia, maka cukup diartikan menjadi taubat saja, semua orang sudah paham apa yang dimaksud dengan taubat. Namun para ulama mendefinisikan taubat dalam bahasa Arab adalah arruju’ (الرجوع) yaitu kembali. Maksudnya kembali dari dosa-dosa.
Dan secara istilah di dalam kitab Kifayah At-Thalib Ar-Rabbani dan juga kitab Lisanul Arab, taubah itu didefinisikan sebagai :[1]
Kembali dari berbagai perbuatan yang tercela kepada perbuatan yang terpuji secara syariah.
Perintah bertaubat ini Allah SWT wajibkan kepada mereka yang telah terlanjur melakukan kesalahan besar. Dalam konteks ayat-ayat ini, yang dimaksud dengan dosa besar adalah dosa zina. Walaupun sebenarnya ada banyak lagi dosa-dosa besar lainnya sebagaimana disebutkan dalam hadis yang masyhur.
Jauhilah tujuh macam dosa yang bertingkat–tingkat (besar), diantaranya ialah : mempersekutukan Allah, sihir, membunuh diri yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, makan harta riba, makan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh wanita yang berimana yang tidah tahu menahu dengan perbuatan buruk dengan apa yang difitnakan kepadanya. (HR. Bukhari dan Muslim)
Lafazh ‘alallahi (عَلَى اللَّهِ) artinya : atas Allah. Maksudnya menjadi kewajiban atas Allah SWT untuk menerima taubat hamba-Nya dan memberinya ampunan. Dan beberapa ayat lain dalam Al-Quran menegaskan bahwa Allah SWT telah menetapkan diri-Nya untuk menerima taubat hamba-Nya.
Tidaklah mereka mengetahui, bahwasanya Allah menerima taubat dari hamba-hamba-Nya? (QS. At-Taubah : 104)
وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تابَ
Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat. (QS. Thaha : 82)
Namun sebagian kalangan menolak kalau lafazh ‘alallahi (عَلَى اللَّهِ) dimaknai sebagai ‘kewajiban Allah’. Sebab secara akal dan logika, Allah SWT tidak terikat dengan kewajiban, karena dia adalah Tuhan. Tidak mungkin ada makhluk yang membuat-Nya terikat dengan kewajiban.
Maka mereka jadikan ungkapan kewajiban itu sebagai majaz alias hanya seolah-olah seperti manusia yang punya kewajiban. Ini menujukkan bahwa Allah SWT memang dengan fadhilah dan keutamaannya suka menerima taubat hamba-Nya.
Seperti kita mengucapkan bahwa kalau lagi pergi ke tanah suci, maka ‘wajiblah membeli kurma’. Ini hanya ungkapan secara bahasa saja, untuk menujukkan kebanyakan jamaah umrah dan haji itu membeli kurma. Padahal membeli kurma sendiri tidak wajib hukumnya. Orang pulang umrah dan haji, tetapi pulang tidak bawa oleh-oleh kurma, maka ibadahnya tetap sah. Walaupun resikonya banyak orang terheran-heran, kok bisa-bisanya tidak beli kurma di tanah suci?
Lafazh bi-jahalatin (بِجَهَالَةٍ) artinya : dengan ketidak-tahuan. Maksudnya hanya dosa-dosa yang dilakukan karena alasan tidak tahu bahwa hal itu dosa saja yang bisa diterima taubatnya. Sedangkan kalau sudah tahu itu dosa, tetapi saja dikerjakan, maka dosanya tidak bisa diampuni dan taubatnya tidak diterima.
Sebagian ulama memandang bahwa ayat ini mansukh alias sudah tidak berlaku lagi. Alasannya bahwa apapun bentuk kesalahan, baik disengaja atau tidak disengaja, dilanggar dengan kondisi tidak tahu bahwa itu larangan atau sudah tahu bahwa itu larangan, semua sama saja, yaitu sama-sama diterima taubatnya oleh Allah SWT. Dasarnya adalah firman Allah SWT :
إنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أنْ يُشْرَكَ بِهِ ويَغْفِرُ ما دُونَ ذَلِكَ لِمَن يَشاءُ
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni (dosa) karena mempersekutukan-Nya (syirik), tetapi Dia mengampuni apa (dosa) yang selain (syirik) itu bagi siapa yang Dia kehendaki. (QS. An-Nisa’ : 48)
Namun sebagian ulama yang lain menampik bila dikatakan ayat ini mansukh. Menurut mereka ayat ini tetap berlaku alias muhkam. Adapun syarat jahalah alias ketidak-tahuan, menurut mereka maknanya bukan itu. Tetapi makna jahalah yang dimaksud bukan secara harfiyah, melainkan sebuah ungkapan atas dosa.
Ibnu Katsir dalam tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] menukilkan beberapa pendapat para mufassir bahwa segala macam dosa itu disebut dengan jahalah. Ibnu Abbas juga berkata :
Para shahabat Rasulillah SAW telah sepakat memandang bahwa segala sesuatu yang dimaksiatkan, maka itu adalah jahalah, baik dilakukan dengan sengaja atau tidak.
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
ثُمَّ يَتُوبُونَ مِنْ قَرِيبٍ
Lafazh tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata yatubuna (يَتُوبُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari dan artinya : bertaubat.
Kalau kita pahami secara harfiyah, berarti yang diterima taubatnya hanyalah mereka yang begitu sadar atas kesalahannya, segera bertaubat. Dan kalau dikaitkan dengan ayat lain, rasanya ada benarnya. Misalnya perintah Allah SWT untuk bersegera menuju kepada ampunan dari Allah SWT berikut ini :
Dan bersegeralah kamu kepada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa, (QS. Ali Imran : 133)
Maka orang yang menunda-nunda bertaubat dan tidak segera meminta ampun dari Allah SWT, maka dosa mereka akan tetap terus melekat dan sulit untuk dibersihkan. Ibarat kotoran pada logam, sudah jadi karat alias korosif.
Namun pendapat semacam ini nampaknya ditampik oleh sebagian ulama yang lain. Mereka mengatakan bahwa tidak ada syarat harus segera bertaubat, kalau mau diampuni. Memang akan lebih baik segera bertaubat, tetapi tidak harus bersegera. Lantas bagaimana dengan makna ayat ini?
Mereka kemudian memaknai kata min qarib (مِنْ قَرِيبٍ) bukan segera bertaubat dalam waktu dekat. Mereka mengatakan yang dimaksud adalah sebelum kematian. Jadi taubat itu tetap akan diterima Allah SWT, walaupun sudah menjelang kematian. Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] mengutip beberapa pendapat mufassir tentang apa yang dimaksud dengan kata min qarib (مِنْ قَرِيبٍ) :
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu mengatakan bahwa min qarib (مِنْ قَرِيبٍ) itu maksudnya sebelum sakit dan mati.
Adh-Dhahhak mengatakan segala yang terjadi sebelum kematian itu adalah min qarib (مِنْ قَرِيبٍ) alias dekat.
Abu Mijlaz, Ikrimah dan Ibnu Zaid berkata bahwa min qarib (مِنْ قَرِيبٍ) itu maksud sebelum datangnya malaikat maut.
Taubat Sebelum Wafat
Allah SWT menceritakan dalam Al-Quran, bahwa menjelang datangnya kematian, ternyata Fir’aun menyatakan diri bertaubat dan beriman sebagaimana berimannya Bani Israil, serta secara tegas mengikrarkan diri masuk Islam.
Dan Kami memungkinkan Bani Israil melintasi laut, lalu mereka diikuti oleh Fir´aun dan bala tentaranya, karena hendak menganiaya dan menindas (mereka); hingga bila Fir´aun itu telah hampir tenggelam berkatalah dia: "Saya percaya bahwa tidak ada Tuhan melainkan Tuhan yang dipercayai oleh Bani Israil, dan saya termasuk orang-orang yang berserah diri". (QS. Yunus : 90)
Namun di ayat selanjutnya tegas disebutkan bahwa taubatnya Fir’aun itu tidak diterima oleh Allah SWT. Kenapa? Jawabnya adalah : kenapa baru sekarang bertaubatnya? Ketika kematian sudah di depan mata? Dari kemarin kemana saja?
Apakah (baru) sekarang (kamu beriman), padahal sungguh kamu telah durhaka sejak dahulu dan kamu termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan? (QS. Yunus : 91)
Kalau kita cermati, nampaknya ada perbedaan dengan dalil hadits sebagai berikut ini :
Sesungguhnya Allah SWT masih menerima taubat seorang hamba selama belum ajal di tenggorokan. (HR. At-Tirmizy dan Ibnu Majah)
Yang jadi titik perbedaan disini adalah batasan titik garis finish itu sendiri. Di hadits ini dijelaskan bahwa batasan garis finish itu tepat ketika seseorang sedang mengalami ruhnya dicabut oleh malaikat maut. Istilah yugharghir itu menunjukkan ruh yang keluar lewat leher.
Logikanya, bila belum terjadi sakratul maut, seseorang mengucapkan dua kalimat syahadat, dalam arti dia bertaubat atas kekafirannya, maka tetap diterima syahadatnya itu. Bukankah hal yang sama juga dilakukan oleh Nabi SAW ketika sang paman, yaitu Abu Thalib lagi sakit menjelang kematiannya? Bukankah Beliau menuntunnya untuk melafazhkan dua kalimat syahadat sesaat sebelum ajalnya dicabut?
Namun kalau membaca ayat terkait taubatnya Fir’aun di atas, kita bisa melihat perbedaan yang nyata. Saat itu memang Fir’aun sudah melihat air laut Merah yang tadinya membelah, tiba-tiba menyatu kembali. Dan pada saat itu, pastinya Fir’aun belum lagi meregang ajal. Sebab dia masih sempat mengucapkan penyesalan dan taubatnya, bahkan menyatakan diri mau beriman sebagaimana berimannya Bani Israil dan mau menyerahkan diri sebagai muslim.
Tetapi apa yang dilakukan oleh Fir’aun itu dianggap tidak ada manfaatnya karena dianggap sudah terlambat. Sementara Nabi SAW masih meminta sang paman untuk bersyahadat sampai benar-benar ajal menjemput.
Kita bisa lihat perbedaan secara presisi garis finish antara umat terdahulu dengan umat Nabi Muhammad SAW. Bagi umat Nabi SAW, batasan akhirnya adalah ajal dan bukan kejadian menjelang ajal.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
فَأُولَٰئِكَ يَتُوبُ اللَّهُ عَلَيْهِمْ
Lafazh fa-ulaa-ika (فَأُولَٰئِكَ) artinya : maka mereka. Kata yatuubullah (يَتُوبُ اللَّهُ) artinya : Allah menerima taubat. Kata alaihim (عَلَيْهِمْ) artinya : kepada mereka.
Penggalan ayat ini menyatakan bahwa orang yang sempat bertaubat sebelum datangnya kematian, maka taubatnya diterima oleh Allah SWT. Dan itu berarti bila sudah mati baru bertaubat, jelas tidak akan diterima taubatnya.
Bahkan buat umat terdahulu, batasan taubat itu bukan sampai ajal, tetapi beberapa saat sebelum ajal menjelang.
Maka orang-orang yang Allah SWT terima permintaan taubatnya, kedudukan mereka seperti tidak punya dosa dan kesalahan. Secara hitungan logika, posisinya seperti bayi yang baru lahir ke dunia, tidak punya kesalahan apapun.
Dan memang boleh jadi kita nanti masuk surga bukan karena banyaknya pahala yang kita kumpulkan, melainkan karena pupusnya dosa-dosa kita yang pernah kita koleksi.
Logikanya, boleh jadi kita tidak terlalu banyak punya amalan-amalan yang bernilai pahala besar. Sebab ibadah kita biasa-biasa saja, shalat sunnah jarang-jarang, puasa sunnah pun kadang-kadang saja. Yang kita kerjakan hanya yang wajib-wajibnya saja. Kita hanyalah hamba Allah yang biasa-biasa saja, tidak punya wirid rutin dan amalan-amalan tertentu. Maka kalau mengharapkan masuk surga karena banyaknya amal, rasanya tidak cukup pointnya.
Tetapi jangan lupa, bahwa selain amal, setiap manusia punya begitu banyak dosa, yang posisinya menggerogoti amal-amal baiknya. Apalagi dosa kepada orang lain, bisa tekor semua amal yang sudah capek-capek kita kerjakan, diambil begitu saja oleh orang lain yang pernah kita zalimi.
Maka kunci masuk surga buat kita boleh jadi bukan karena banyak amal, tetapi dari sedikitnya dosa yang menempel pada diri kita. Bukan berarti selama ini kita tidak pernah melakukan dosa. Tetapi karena kita rajin meminta ampunan dan bertaubat, yaitu upaya untuk menghapus semua dosa-dosa yang kita lakukan.
Maka bisa kita katakan bahwa kunci surga itu bukan banyaknya amal, tetapi kunci surga adalah sedikitnya dosa. Sebab kita rajin bersih-bersih dosa.
وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا
Kata wakana (وَكَانَ) biasanya berarti "dahulu" atau "pernah," karena Allah SWT adalah satu-satunya wujud yang tidak mengalami perubahan. Yang berubah adalah makhluk. Oleh karena itu, ketika kita membaca atau mendengar kata kana yang dikaitkan dengan Allah, seperti dalam sebutan Maha Mengetahui, Maha Penyayang, dan lainnya, kita harus memahami bahwa meskipun kata tersebut mengandung makna "dahulu," makna tersebut harus disertai dengan pemahaman bahwa Allah tetap demikian hingga kini dan seterusnya.
Kata ‘aliman (عَلِيمًا) artinya Maha Mengetahui. Dalam konteks ayat ini yang dimaksud dengan Maha Mengetahui adalah bahwa Allah mengetahui dosa-dosa hamba-Nya.
Kata hakiman (حَكِيمًا) artinya : Maha Bijaksana. Dalam konteks ayat ini, bentuknya adalah dengan cara tidak menghukum pendosa yang telah bertaubat.