Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa. ) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya. Prof. Quraish Shihab:
Hai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kamu mewarisi (harta atau diri) wanita dengan jalan paksa dan janganlah kamu menyusahkan mereka¹¹? karena (kamu) hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya (berupa maskawin atau mengambil warisan dari bekas suaminya), kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata (maka kamu boleh mengambil sebagian dari harta itu dengan menuntut cerai). Dan bergaullah dengan mereka secara ma’ruf (patut). Selanjutnya, apabila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah dan jangan terburu-buru menceraikannya) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.
Prof. HAMKA:
Wahai orang-orang yang beriman! Tidaklah halal bagi kamu mewarisi perempuan-perempuan kamu dengan paksa. Janganlah kamu menyusahkan mereka lantaran hendak mendapat sebagian dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali jika mereka melakukan kekejian yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut, dan sekiranya kamu tidak senang kepada mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.
Terdapat perbedaan dalam riwayat dan pendapat para mufassir mengenai sebab turunnya ayat ini. Al-Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa dahulu ketika seorang lelaki meninggal, wali-walinya lebih berhak atas istrinya. Jika mereka mau, sebagian dari mereka bisa menikahinya, atau jika mereka mau, mereka bisa menikahkannya kepada orang lain, atau jika mereka mau, mereka bisa membiarkannya tanpa menikah.
Mereka lebih berhak atasnya daripada keluarganya sendiri, sehingga turunlah ayat ini berkenaan dengan hal tersebut. Hal ini juga dikeluarkan oleh Abu Dawud dengan makna yang serupa.
Al-Zuhri dan Abu Majlez mengatakan bahwa dahulu jika seorang lelaki meninggal, anaknya dari istri lain atau kerabat terdekatnya akan melemparkan pakaian mereka di atas wanita tersebut, maka mereka menjadi lebih berhak atasnya daripada dirinya sendiri dan walinya.
Jika mereka mau, mereka bisa menikahinya tanpa mahar kecuali mahar yang telah diberikan oleh suaminya yang telah meninggal. Jika mereka mau, mereka bisa menikahkannya dengan orang lain dan mengambil maharnya tanpa memberinya apa pun.
Jika mereka mau, mereka bisa mempersulitnya agar ia menebus dirinya dengan apa yang ia warisi dari suaminya yang telah meninggal atau hingga ia meninggal, dan mereka mewarisi darinya. Maka Allah Ta’ala menurunkan ayat ini, yang intinya tidak halal bagi kalian mewarisi mereka dari suami-suami mereka sehingga kalian menjadi suami bagi mereka.
Seringkali seorang lelaki memiliki seorang istri yang sudah tua, namun dirinya ingin menikahi wanita yang lebih muda. Ia tidak ingin melepaskan istri tuanya karena harta yang dimilikinya, sehingga ia menahannya tanpa mendekatinya, hingga wanita itu menebus dirinya dengan hartanya atau hingga ia meninggal dan lelaki tersebut mewarisi hartanya.
Maka turunlah ayat ini dan Allah memerintahkan suami tersebut untuk menceraikan istrinya jika ia tidak suka bersamanya dan tidak menahannya dengan paksa.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”.
Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kara kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu.
Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim.
Lafazh la yahillu (لَا يَحِلُّ) artinya : tidak halal, berarti hukumnya haram dan kalau dilanggar jadi dosa. Lafazh lakum (لَكُمْ) artinya : bagi kamu, maksudnya bagi orang-orang beriman, yaitu mereka yang memeluk agama Islam.
Lafazh an taritsu (أَنْ تَرِثُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari manshub, karena diawali dengan huruf an (أَنْ). Asalnya dari kata (وَرَثَ - يَرِثُ) dan diterjemahan menjadi : mewarisi. Kata mewarisi ini kadang suka terbalik-balik dengan lawannya yaitu : mewariskan. Mewarisi adalah menerima warisan, sedangkan mewariskan artinya memberikan warisan. Kalau memberikan warisan, dalam bahasa Arab sebutannya adalah (أَوْرَثَ - يُوْرِثُ) atau (وَرَّثَ - يُوَرِّثُ ).
Maka yang dimaksud dengan an taritsu (أَنْ تَرِثُوا) di ayat ini adalah mewarisi, yaitu menerima atau mendapatkan warisan. Yang menjadi maf’ul bihi atau objek yang menjadi ‘barang warisan’-nya adalah lafazh an-nisa’ (النِّسَاءَ) yang artinya : perempuan-perempuan. Kata ini adalah bentuk jama’ dari bentuk tunggalnya yaitu imraah (إمرأة). Lafazh karha (كَرْهًا) artinya : dengan jalan paksa.
Larangan pada ayat ini memang tidak sesuai dengan kondisi kita sekarang, karena memang tidak ada fenomena seperti itu di masa kita. Namun di masa jahiliyah, para wanita baik sebagai istri ataupun sebagai budak, oleh bangsa Arab dianggap sebagai aset, yang sejajar dengan harta benda, bukan hanya ‘diperjual-belikan’ tetapi juga ‘diwariskan’ seperti halnya harta dan aset kekayaan.
Para perempuan di masa itu memang ‘diperjual-belikan’ dengan nilai harta yang lumayan tinggi oleh para laki-laki dari kalangan orang berada. Yang dimaksud dengan ‘diperjual-belikan’ itu tidak selalu untuk dijadikan budak, tetapi bisa saja untuk dijadikan istri-istri, dan dianggap sebagai simpanan harta alias tabungan berwujud manusia.
Istilah ‘diperjual-belikan’ itu karena untuk menikahi para perempuan itu, nilai mahar yang harus dikeluarkan tidak sedikit. Maka kalau di tengah perjalanan berumah tangga, tiba-tiba perempuan yang sudah dinikahi itu mengajukan gugatan cerai, ketentuannya mereka harus mengembalikan mahar para suami.
Begitu pemiliknya mati, maka koleksi istri-istri simpanan dan juga budak-budaknya, diposisikan sebagai harta warisan yang akan dibagi-bagikan kepada anak-anaknya. Dalam konteks seperti itulah turunnya ayat ini.
Tentu larangan yang diberlakukan pada ayat ini menjadi kurang relevan untuk ukuran di masa kita. Maka cara memahami ayat ini tentu harus dengan memperhatikan konteksnya ketika diturunkan, yaitu mengharamkan anak-anak mendapatkan warisan berupa istri simpanan dari ayah mereka.
Kata karhan (dengan dhammah pada huruf kaf) dibaca oleh Hamzah dan al-Kisai, sedangkan yang lain membaca dengan fathah, dan keduanya adalah dua dialek yang berbeda. Al-Qutabi berkata: "al-karh" (dengan fathah) bermakna paksaan, sedangkan "al-kurh" (dengan dhammah) bermakna kesulitan. Dikatakan: lakukanlah hal itu dengan suka rela atau dengan terpaksa, yang berarti secara suka rela atau karena dipaksa. Dan ayat ini ditujukan kepada para wali.
Lafazh wa laa ta’dhuluu-hunna (وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) artinya : dan janganlah kamu menyusahkan mereka. Penggalan ini mirip sekali dengan penggalan di ayat lain, yaitu dalam surat Al-Baqarah :
janganlah kamu menghalangi mereka untuk menikah dengan calon suami mereka. (QS. Al-Baqarah : 232)
Perbedaannya, di dalam Al-Baqarah larangan (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) diterjemahkan menjadi : jangan menghalangi mereka. Sedangkan di dalam surat An-Nisa’ ini, larangan (وَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) diterjemahkan menjadi : jangan menyusahkan mereka.
Asal katanya dari ‘adhl (عَضْل) yang punya dua arti. Pertama maknanya al-man’u (المَنْع) yaitu mencegah. Kedua bermakna adh-dhiiqu (الضِّيقُ) artinya menyempitkan. Namun seperti apa gambaran terkait menyempitkan mereka?
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib menukilkan beberapa pendapat mengenai hal ini:
Pendapat Pertama
Pada zaman dahulu, jika seorang pria merasa tidak lagi menyukai istrinya dan ingin berpisah darinya, dia akan memperlakukan istrinya dengan kasar dan menyulitkan hidupnya, sehingga istrinya merasa terpaksa menebus dirinya dengan mahar yang telah diberikan.
Pendapat ini didukung oleh mayoritas ahli tafsir. Seakan-akan Allah SWT melarang bagi kalian untuk menikahi mereka dengan paksaan, dan setelah menikah, tidak diperbolehkan pula bagi kalian untuk menahan mereka atau mempersulit mereka demi mendapatkan kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan.
Pendapat Kedua
Bahwa firman ini ditujukan kepada pewaris agar tidak menghalangi wanita dari menikah dengan siapa yang dia inginkan, sebagaimana yang biasa dilakukan oleh orang-orang jahiliyah.
Di masa lalu para pewaris biasa menahan wanita yang suaminya telah meninggal dengan tujuan agar wanita tersebut memberikan apa yang telah dia peroleh dari warisan suaminya.
Pendapat Ketiga
Ayat ini ditujukan kepada para wali dan merupakan larangan bagi mereka untuk menghalangi wanita.
Pendapat Keempat
Ayat ini ditujukan kepada para suami; karena pada masa jahiliyah, mereka biasa menceraikan wanita dan menghalanginya untuk menikah lagi, serta menyulitkan keadaan mereka dengan tujuan untuk mengambil sesuatu dari mereka.
Pendapat Kelima
Ayat ini berlaku secara umum bagi semuanya.
Lafazh li-tadzhabu bi (لِتَذْهَبُوا بِ) artinya : untuk pergi dengan, karena hendak mengambil kembali. Lafazh ba’dhi (بَعْضِ) artinya : sebagian. Lafazh maa aataitumu-hunna (مَا آتَيْتُمُوهُنَّ) artinya : apa yang telah kamu berikan kepada mereka.
Dalam kasus-kasus tertentu pernikahan, kita juga mengenal istilah ‘wali ‘adhal’ yaitu wali yang tidak mau menikahkan puterinya sehingga sang puteri tidak pernah bisa menikah.
Lepas dari perbedaan redaksional dari larangan di atas, intinya wanita yang sudah selesai menjalani masa ‘iddah tidak boleh dihalangi bila ingin menikah lagi.
Tinggal yang jadi pertanyaan disini adalah kepada siapakah larangan ini ditujukan? Apakah kepada wali pihak istri yang sudah dicerai oleh suaminya, ataukah justru kepada mantan suaminya itu sendiri. Dalam hal ini Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dua pendapat ulama yang berseberangan lengkap dengan argumentasi masing-masing.
1. Pendapat Pertama : Kepada Wali
Pendapat ini adalah pendapat yang paling populer, yaitu larangan agar jangan mencegah suami istri itu kembali lagi ditujukan kepada wali pihak wanita. Dasarnya ada beberapa argumentasi penting, yaitu :
Asbabun-Nuzul : Dua asbabun nuzul yang sudah disebutkan di awal tadi tegas menyebutkan dua nama shahabat, yaitu Ma’qil bin Yasar dan Jabir bin Abdullah.
Secara konteks : Nampaknya larangan ini ditujukan kepada wali. Sebab yang bisa menghalangi pernikahan hanya wali, bahkan meski untuk wanita yang sudah menjadi janda sekalipun. Tidak ada bedanya antara perawan atau janda dalam urusan menikah, dua-duanya tidak boleh menikahkan diri sendiri. Untuk menikah harus ada wali yang berposisi sebagai pihak yang menikahkan.
2. Pendapat Kedua : Kepada Mantan Suami
Namun ternyata ada juga yang berpendapat bahwa larangan ini diarahkan kepada mantan suaminya sendiri. Dasar logikanya sebagai berikut :
Struktur Kalimat : Larangan itu berbunyi (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) yang artinya janganlah kamu menahan mereka. Ternyata kalau kita cermati sebelum larangan ini, ada awalan berbunyi :”Bila kamu menceraikan istrimu” (وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ).
Secara struktur kalimat, yang diajak bicara sejak awal adalah suami, ketika Allah mengatakan : bila kamu ceraikan istrimu, diteruskan dengan : jangan kamu menghalangi. Maka pihak yang diajak bicara hanya satu, yaitu suami. Maka larangan untuk jangan menghalangi itu diarahkan kepada mantan suami.
Secara Kasus : Boleh jadi mantan suami masih belum ikhlas bila istrinya itu nikah lagi dengan laki-laki lain, begitu selesai masa iddahnya. Maka dia berusaha menghalangi pernikahan itu, entah dengan permintaan, atau pun himbauan, bahkan bisa juga dengan ancaman atau bahkan intimidasi dan lainnya.
Namun kelemahan pendapat kedua ini karena tidak ada contoh kasusnya di masa kenabian. Yang ada justru kisah Ma’qil bin Yasar dan Jabir bin Abdullah, sehingga kebanyakan ulama lebih cenderung memilih pendapat pertama. Sedangkan pendapat kedua, meski secara teori masih bisa diterima logika, namun secara fakta di masa kenabian, sama sekali tidak ada kasusnya.
إِلَّا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ
Lafazh illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Lafazh an-ya’tiina (أَنْ يَأْتِينَ) artinya : mereka mendatangi. apabila mereka melakukan. Lafazh fahisyah (بِفَاحِشَةٍ) artinya : perbuatan keji. Lafazh mubayyinah (مُبَيِّنَةٍ) artinya : yang nyata.
Jika wanita itu melakukan perbuatan keji, maka wali tidak boleh menahannya untuk mengambil hartanya menurut ijma' umat, karena hal itu hanya diperuntukkan bagi suami, sebagaimana yang akan dijelaskan lebih lanjut dalam masalah ini setelah ini.
Para ulama berbeda pendapat mengenai makna dari al-fahisyah al-mubayyinah (الفاحِشَةِ المُبَيِّنَةِ). Setidaknya ada dua pendapat yang berbeda.
1. Pendapat Pertama : Akhlaq Buruk
Pendapat pertama mengatakan bahwa yang dimaksud al-fahisyah al-mubayyinah (الفاحِشَةِ المُبَيِّنَةِ) adalah ketidakpatuhan, buruknya akhlak, serta menyakiti suami dan keluarganya.
Maknanya adalah, kecuali jika terjadi perlakuan buruk dari pihak istri, maka kalian dibenarkan untuk meminta khulu' yaitu gugatan cerai dengan mengembalikan uang pemberian atau dengan uang tebusan.
2. Pendapat Kedua : Zina
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud al-fahisyah al-mubayyinah (الفاحِشَةِ المُبَيِّنَةِ) adalah zina. Yang berpendapat seperti ini antaral lain adalah Al-Hasan, Abu Qilabah, As-Suddi dan Ibnu Sirin.
Al-Hasan berkata: Maknanya adalah zina. Jika seorang wanita lajang berzina, maka ia dihukum dengan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun, serta mengembalikan apa yang telah ia ambil dari suaminya.
Abu Qilabah berkata: Jika istri seorang lelaki berzina, maka tidak mengapa baginya untuk mempersulit dan menyulitkannya sampai ia menebus diri dari suaminya.
Al-Suddi berkata: Jika mereka melakukan hal tersebut (zina), maka ambillah mahar mereka.
Ibnu Sirin berkata: Tidak halal baginya (suami) untuk mengambil tebusan dari istrinya kecuali jika ia menemukan seorang lelaki di atas perutnya (berzina dengannya).
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
Lafazh wa ‘aasyiru-hunna (وَعَاشِرُوهُنَّ) artinya : dan pergaulilah mereka. Lafazh bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya : dengan cara yang patut.
Maksudnya adalah mengikuti perintah Allah untuk bergaul dengan baik. Perintah ini ditujukan kepada semua orang, karena setiap orang memiliki hubungan pergaulan, baik sebagai suami maupun sebagai wali. Namun, yang dimaksud dengan perintah ini dalam kebanyakan kasus adalah para suami, seperti firman Allah SWT
"Maka tahanlah mereka dengan cara yang baik" (QS. Al-Baqarah: 231).
Hal ini mencakup menunaikan hak istri berupa mahar dan nafkah, tidak bermuka masam padanya tanpa alasan, dan berbicara dengan kata-kata yang baik, tidak kasar, tidak keras, serta tidak menunjukkan kecenderungan kepada wanita lain. Kata "al-'ishrah" berarti pergaulan dan interaksi yang akrab.
Lafazh fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Lafazh karihtumu-hunna (كَرِهْتُمُوهُنَّ) artinya : kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah)
Lafazh fa-‘asaa (فَعَسَىٰ) artinya : boleh jadi. Kata an-takrahuu (أَنْ تَكْرَهُوا) artinya kamu tidak menyukai. Kata syai-an (شَيْئًا) artinya : sesuatu.
Rasa tidak suka memang sesuatu yang sifatnya sangat sulit dipahami, bahkan kadang diri sendiri pun juga tidak mudah memahami apa yang dialami. Sebutlah orang jatuh cinta, kadang tidak masuk secara logika. Dan begitu juga, rasa tidak suka itupun demikian juga adanya. Kadang juga tidak masuk logika.
Oleh karena itu nampaknya Allah SWT ingin menegaskan bahwa perasaan tidak suka itu boleh jadi akan berubah menjadi suka, sebagaimana juga perasaan suka bisa saja kemudian berubah menjadi tidak suka.
Boleh jadi itulah yang dimaksud bahwa Allah SWT adalah Tuhan yang membolak-balik hati manusia. Kadang perasan suka berubah menjadi tidak suka, tetapi kadang berbalik lagi menjadi suka.
وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
Lafazh wa yaj’alallahu (وَيَجْعَلَ اللَّهُ) artinya : dan Allah menjadikan. Kata fii-hi (فِيهِ) artinya : di dalamnya. Kata khairan (خَيْرًا) artinya kebaikan. Kata katsira (كَثِيرًا) artinya : yang banyak. Para ulama beda pendapat tentang fii-hi(فِيهِ) yang artinya : di dalamnya. Yang terdapat kebaikan yang banyak itu di dalam apa?
1. Dalam Mempertahankan Pernikahan
Jika kamu tidak cinta dengan istrimu sendiri, maka bersabarlah dan pertahankanlah rumah tangga itu.
Karena kita tidak tahu kebaikan apa yang didapat. Mungkin saja dalam kebersamaan dengan mereka terdapat banyak kebaikan. Mereka yang berpendapat demikian terkadang menafsirkan kebaikan yang banyak itu sebagai anak yang akan lahir, sehingga ketidaksukaan berubah menjadi cinta, dan rasa tidak nyaman berubah menjadi keinginan.
Di lain waktu, mereka menafsirkannya sebagai tindakan menahan ketidaksukaan terhadap kebersamaan itu demi mencari pahala dari Allah, serta tetap menafkahi dan memperlakukan istri dengan baik meskipun bertentangan dengan keinginan. Dengan demikian, ia akan mendapatkan pahala besar di akhirat dan pujian yang baik di dunia.
2. Pernikahan Yang Baru
Pendapat kedua justru kebalikannya, bahwa kebaikan yang baik itu justru didapat lewat perceraian dan kehidupan rumah tangga yang baru.
Maka pendapat kedua ini mengatakan, jika terpaksa harus pisah, jangan terlalu disesali. Siapa tahu dengan perceraian ini, masing-masing akan dapat pasangan yang lebih baik bagi mereka.
Mungkin Allah akan menjadikan dalam perpisahan tersebut kebaikan yang banyak. Misalnya, wanita tersebut akan terbebas dari suami ini dan mendapatkan suami yang lebih baik darinya. Sebagaimana firman-Nya:
Jika mereka berpisah, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari kelapangan-Nya. (QS. An-Nisa': 130).
Ini adalah pendapat Abu Bakar Al-Asam. Qadhi mengatakan bahwa pandangan ini kurang tepat karena Allah Ta'ala menganjurkan untuk melanjutkan kebersamaan, lalu bagaimana mungkin Dia menginginkan perpisahan dengan itu?