Jilid : 8 Juz : 4 | An-Nisa : 20
An-Nisa 4 : 20
Mushaf Madinah | hal. 81 | Mushaf Kemenag RI

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا ۚ أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

Kemenag RI 2019: Jika kamu ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar), janganlah kamu mengambilnya kembali sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan cara dusta dan dosa yang nyata?
Prof. Quraish Shihab:

 Dan jika kamu (para suami) ingin mengganti (menceraikan) pasangan (istri) dengan pasangan yang lain (istri baru), sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (berupa maskawin), maka janganlah kamu mengambil kembali darinya sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan (melakukan) tuduhan dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?


Prof. HAMKA:

Dan jika kamu bermaksud mengganti seorang istri dengan istri lain, padahal telah kamu berikan kepada salah seorang mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu ambil sedikit pun dari harta itu. Apakah (patut) kamu mengambilnya dengan cara yang mengejutkan itu dan dosa yang nyata?



TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ

وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا

فَلَا تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا

أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا

...

وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ

وَقَدْ أَفْضَىٰ بَعْضُكُمْ إِلَىٰ بَعْضٍ

وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا

🔐