Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, dan janganlah kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan janganlah kamu makan harta mereka bersama harta kamu. Sesungguhnya itu adalah dosa yang besar.
Berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta mereka, janganlah kamu menukarkan sesuatu yang buruk kepada yang baik, dan jangan kamu makan harta mereka (dengan jalan mencampuradukkannya) kepada harta-hartamu. Sesungguhnya itu dosa yang besar.
Lafazh wa aatuu (وَآتُوا) artinya : dan berikanlah. Kata kerja ini berupa fiil amr yang merupakan perintah untuk memberikan.
Lafazh yataamaa (يَتَامىَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yatim (اليتيم). Secara makna bahasa, anak kecil yang ditinggal mati ayahnya disebut yatim sehingga dia mencapai usai baligh. Sedangkan untuk hewan, anak hewan disebut yatim apabila ditinggal mati oleh induknya. Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H) dalam kitabnya at-Ta’rifat[1] menyebutkan bahwa yatim itu secara bahasa adalah :
اليتيم: هو المنفرد عن الأب؛ لأن نفقته عليه لا على الأم، وفي البهائم: اليتيم: هو المنفرد عن الأم؛ لأن اللبن والأطعمة منها
Yatim artinya seseorang yang bapaknya wafat. Sedangkan untuk hewan adalah yang ibunya mati.
Sedangkan seseorang yang belum baligh dan ditinggal wafat ibunya disebut dengan muqtha’[2]. Dan seseorang yang meninggal bapak dan ibunya biasa di Indonesia disebut dengan istilah yatim piatu. Dalam Bahasa Arab disebut dengan istilah lathim.[3]
Pengertian yatim dalam syariah tak jauh beda dengan makna secara bahasa, yaitu seseorang yang ditinggal wafat bapaknya dan belum baligh. Imam as-Syairazi as-Syafi’i (w. 476 H) menyebutkan:
اليتيم هو الذي لا أب له وليس لبالغ فيه حق لأنه لا يسمى بعد البلوغ يتيماً
Yatim adalah seorang yang tak punya bapak sedang dia belum baligh. Setelah baligh maka orang itu tak disebut yatim.[4]
Imam as-Sarakhsi al-Hanafi (w. 483 H) menyebutkan:
فإذا احتلم يخرج من اليتم
Ketika seseorang itu sudah ihtilam, maka telah keluar dari sifat yatim.[5]
Hal itu didasari dari sebuah hadits Nabi:
لاَ يَتِمُّ بَعْدَ الحُلُم
Tidak disebut yatim orang yang telah hulm/ baligh. (H.R. Abu Daud)
Lafazh amwalahum (أَمْوَالَهُمْ) artinya : harta-harta mereka.
Nabi Muhammad SAW adalah seorang anak yatim, karena ayahnya yaitu Abdullah bin Abdul Muttalib sudah wafat ketika dirinya masih dalam kandungan sang ibu. Di dalam Al-Quran Allah SWT mengingatkan bahwa Nabi SAW dahulu adalah seorang anak yatim.
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ
Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? (QS. Adh-Dhuha : 6)
Menarik untuk dikaji bahwa semua anak kecil yang ditinggal mati oleh ayahnya disebut yatim, walaupun anak itu mendapatkan warisan yang banyak dari ayahnya. Sehingga kalau urusan harta dan juga sumber kehidupan, boleh jadi anak yatim itu kaya raya hasil dari warisan ayahnya. Dalam keadaan seperti itu tetap saja harus menjaga harta anak yatim, sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut :
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. (QS. Al-Anam : 152)
Di dalam surat Al-Kahfi juga ada kisah Nabi Khidhir merobohkan tembok yang dibawahnya ada harta benda simpanan milik ayah dari dua anak yatim. Maksudnya anak yatim itu tidak miskin, karena dia mendapatkan warisan harta benda yang sangat besar dari orang tuanya.
وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ
Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu. (QS. Al-Kahfi : 82)
Sehingga mengurus anak yatim dalam konsep Islam itu tidak hanya melulu masalah memberi uang kepada mereka. Yang lebih jauh lagi adalah menjadi kafil (كَافِل) atau pihak yang berperan seperti ayahnya, dengan segala pernik-perniknya.
Hadits Nabi SAW itu sangat tegas menyebutkan tentang peran seorang kafil yang akan bersamanya di surga. Menjadi kafil itu tidak sama dengan sekedar mengeluarkan sebagian harta buat anak yatim. Oleh karena itu tidak mudah untuk menjadi kafil, jauh lebih mudah dan simple kalau sekedar menyisihkan sebagian harta untuk anak yatim.
Menjadi kafil itu menjadi pemeran pengganti dari sosok ayah dan tentu saja tidak terlalu mudah untuk bisa berposisi seperti itu. Ada banyak hambatan secara psikologis yang muncul, baik dari pihak anak yatimnya ataupun juga dari sisi kafilnya sendiri.
Namun dalam konteks ayat ini nampaknya yang dimaksud dengan yatim memang termasuk orang yang miskin dan kekurangan. Tentu saja besar sekali pahala yang kita dapat memberikan sebagian harta kita kepada anak yatim yang miskin. Namun satu hal yang patut untuk direnungkan, perintahnya bukan sekedar memberi, tetapi lebih jauh dari itu adalah memuliakan anak yatim, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ
Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, (QS. Al-Fajr : 17)
Kadang cara kita memuliakan anak yatim itu unik, sebab tidak semua anak yatim suka disebut anak yatim. Banyak dari mereka yang kurang percaya diri, sehingga kalau diberi identitas sebagai anak yatim, maka ada perasaan direndahkan.
Terbayangkah oleh kita apabila anak kita sendiri suatu ketika harus duduk rapi berbaris dalam antrian santunan kepada anak yatim? Sudah kehilangan ayahnya, harus pula diposisikan sebagai anak yatim yang menerima santunan. Harga dirinya pun ikut hilang juga.
Maka akan jauh lebih manusiawi kalau acara santunan anak yatim itu tidak harus dalam bentuk seremoni, anak-anak itu diposisikan sebagai kaum papa yang lemah dan rendah. Muliakan anak yatim dan jangan jatuhkan harga diri mereka.
[1] Ali bin Muhammad al-Jurjani (w. 816 H), at-Ta’rifat, h. 258
[2] Abu al-Hasan Ali bin Ismail w. 458 H, al-Muhkam wa al-Muhith al-A’dzam, h. 9/ 529
[3] Ibnu Mandzur al-Ifriqi w. 711 H, Lisan al-Arab, h. 12/ 645
[4] Abu Ishaq as-Syairazi w. 476 H, al-Muhaddzab, h. 3/ 301
[5] as-Sarakhsi al-Hanafi w. 483 H, al-Mabsuth, jilid 10 hal. 30
Lafazh wa laa tatabaddalu (وَلَا تَتَبَدَّلُوا) artinya : jangan kalian menukar. Kata al-khabitsa (الْخَبِيثَ) artinya : yang buruk. Kata bi ath-thayyib (بِالطَّيِّبِ) artinya : dengan yang baik.
Tentang apa maksud dari larangan pada ayat ini, yaitu jangan menukar yang buruk dengan yang baik, rupanya ada dua pendapat yang berbeda.
Pendapat pertama diwakili oleh Said bin Al-Musayyib, Ibrahim An-Nakha’i, Az-Zuhri dan juga As-Suddi. Mereka mengatakan bahwa maksud larangan ini adalah mencurangi anak yatim dalam urusan pengaturan harta milik orang tua mereka.
Mereka mengambil bagian yang baik dari harta yatim dan menggantikannya dengan yang buruk. Kadang-kadang salah satu dari mereka mengambil domba yang gemuk dari harta yatim dan menggantinya dengan yang kurus, atau mengambil dirham yang baik dan menggantinya dengan yang palsu, dan berkata: "Dirham ditukar dengan dirham." Maka mereka dilarang melakukan hal itu.
Pendapat kedua mengatakan bahwa orang-orang pada masa jahiliah tidak memberi harta warisan kepada istri dan anak-anak secara merata. Harta sang ayah hanya jatuh ke anak tertua saja. Maka ketika anak pertama mendapat warisan, itulah yang disebut dengan thayyib (طَيِّب) atau kebaikan. Namun cara pembagian seperti ini adalah metode pembagian yang khabits (خَبِيْث) yaitu buruk.
Mujahid berkata: "Jangan tergesa-gesa mengambil rezeki yang haram sebelum datang rezeki yang halal."