Jilid : 9 Juz : 5 | An-Nisa : 25
An-Nisa 4 : 25
Mushaf Madinah | hal. 82 | Mushaf Kemenag RI

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ۚ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ ۚ بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ ۚ فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ مُحْصَنَاتٍ غَيْرَ مُسَافِحَاتٍ وَلَا مُتَّخِذَاتِ أَخْدَانٍ ۚ فَإِذَا أُحْصِنَّ فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ ۚ ذَٰلِكَ لِمَنْ خَشِيَ الْعَنَتَ مِنْكُمْ ۚ وَأَنْ تَصْبِرُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۗ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Kemenag RI 2019: Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Prof. Quraish Shihab:

Dan barang siapa di antara kamu yang tidak cukup mampu untuk menikahi wanita-wanita merdeka mukmin, maka (dia boleh menikahi) wanita mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki (akibat perang mempertahankan agama). Allah mengetahui keimanan kamu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah maskawin mereka menurut (cara dan ukuran) yang patut, dan dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri tidak dengan maksud berzina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah memelihara diri mereka (dengan menikah) kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh siksa (hukuman yang ditetapkan) atas wanita-wanita merdeka yang telah bersuami. (Kebolehan menikahi wanita hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan (menjaga diri) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagi kamu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih.

Prof. HAMKA: Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita merdeka yang beriman, maka (bolehlah menikahi) budak-budak wanita yang kamu miliki yang beriman. Allah lebih mengetahui keimananmu; sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain. Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka, dan berikanlah mahar mereka dengan pantas, sebagai (tanda) perkawinan, bukan untuk berzina atau menjadikannya sebagai gundik. Dan apabila mereka telah menjadi istri (dan kemudian) melakukan perbuatan keji, maka hukumannya adalah setengah dari hukuman yang dikenakan kepada wanita-wanita merdeka. Yang demikian itu adalah bagi siapa yang khawatir melakukan perzinaan di antara kamu. Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR

...

وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا

أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ

فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ

وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ

فَانْكِحُوهُنَّ بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ وَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

🔐