Kemenag RI 2019:Siapa di antara kamu yang tidak mempunyai biaya untuk menikahi perempuan merdeka yang mukmin (boleh menikahi) perempuan mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki. Allah lebih tahu tentang keimananmu. Sebagian kamu adalah sebagian dari yang lain (seketurunan dari Adam dan Hawa). Oleh karena itu, nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah mereka maskawin dengan cara yang pantas, dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri, bukan pezina dan bukan (pula) perempuan yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya. Apabila mereka telah berumah tangga (bersuami), tetapi melakukan perbuatan keji (zina), (hukuman) atas mereka adalah setengah dari hukuman perempuan-perempuan merdeka (yang tidak bersuami). Hal itu (kebolehan menikahi hamba sahaya) berlaku bagi orang-orang yang takut terhadap kesulitan (dalam menghindari zina) di antara kamu. Kesabaranmu lebih baik bagi kamu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:
Dan barang siapa di antara kamu yang tidak cukup mampu untuk menikahi wanita-wanita merdeka mukmin, maka (dia boleh menikahi) wanita mukmin dari para hamba sahaya yang kamu miliki (akibat perang mempertahankan agama). Allah mengetahui keimanan kamu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu nikahilah mereka dengan izin keluarga (tuan) mereka dan berilah maskawin mereka menurut (cara dan ukuran) yang patut, dan dalam keadaan mereka memelihara kesucian diri tidak dengan maksud berzina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah memelihara diri mereka (dengan menikah) kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separuh siksa (hukuman yang ditetapkan) atas wanita-wanita merdeka yang telah bersuami. (Kebolehan menikahi wanita hamba sahaya) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan (menjaga diri) di antara kamu, dan kesabaran itu lebih baik bagi kamu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih.
Prof. HAMKA:Dan barangsiapa di antara kamu yang tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita merdeka yang beriman, maka (bolehlah menikahi) budak-budak wanita yang kamu miliki yang beriman. Allah lebih mengetahui keimananmu; sebagian kamu berasal dari sebagian yang lain. Maka nikahilah mereka dengan izin keluarga mereka, dan berikanlah mahar mereka dengan pantas, sebagai (tanda) perkawinan, bukan untuk berzina atau menjadikannya sebagai gundik. Dan apabila mereka telah menjadi istri (dan kemudian) melakukan perbuatan keji, maka hukumannya adalah setengah dari hukuman yang dikenakan kepada wanita-wanita merdeka. Yang demikian itu adalah bagi siapa yang khawatir melakukan perzinaan di antara kamu. Dan jika kamu bersabar, itu lebih baik bagimu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Setelah berbicara tentang pernikahan wanita-wanita merdeka, ayat ke-25 ini berpindah membicarakan hukum menikahi para wanita yang berstatus sebagai budak atau hamba sahaya.
Kaitannya dengan para lelaki yang kurang beruntung tidak punya harta benda untuk membayar mahar untuk menikahi wanita yang merdeka, maka salah satu solusi yang ditawarkan adalah menikahi para budak perempuan.
Namun penting untuk dicatat disini bahwa yang dimaksud menikahi budak bukanlah budak milik sendiri. Sebab budak milik sendiri itu secara hukum memang halal disetubuhi oleh majikannya sendiri. Yang dimaksud dengan menikahi budak wanita adalah budak wanita milik orang lain.
Aturan yang Allah SWT tentukan dalam menikahi budak wanita milik orang lain adalah harus benar benar tidak mampu menikah dengan wanita-wanita merdeka. Selain itu harus dengan seizin tuannya sebagai pemiliknya. Dan tetap wajib member mahar juga, tetapi menurut yang sesuai dengan ukuran masyarakat dan kondisi budak wanita itu. Dan pastinya tidak memberatkan suami. Juga tidak boleh merugikan si wanita dan tuannya.
Budak wanita itu haruslah beragama Islam dan memelihara kesucian diri atau dipelihara kesucian mereka oleh tuan-tuan mereka. Maksudnya mereka bukan budak yang suka berzina yang terang-terangan diketahui umum. Bukan pula wanita yang mengambil laki-laki tertentu sebagai piaraannya yang dirahasiakan.
Lalu apabila mereka telah menjaga diri dengan menikah, kemudian mereka berzina yang terbukti secara hukum, maka hukuman buat mereka hanya setengah dari hukuman yang ditetapkan atas wanita-wanita merdeka yang telah bersuami.
Kebolehan menikahi budak itu sifatnya merupakan hanya merupakan keringanan saja. Kalau yang lebih ideal seharusnya bersabar menahan diri tidak menikah dengan budak-budak wanita.
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلًا
Lafazh wa-man (وَمَنْ) artinya : “Dan siapa yang” atau bisa juga diterhemahkan : “Dan orang yang”. Kata lam yastathi’ (لَمْ يَسْتَطِعْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari (استطاع – يستطيع) artinya : tidak mampu. Dalam terjemahan versi Kemenag RI dijelaskan menjadi : tidak mempunyai biaya. Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : di antara kamu.
Lafazh thaulan (طَوْلًا) diterjemahkan oleh Kemenag RI sebagai : biaya. Sementara dalam terjemahan Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA kata ini tidak diterjemahkan secara khusus, seolah diabaikan, karena langsung dimaknai secara bersama menjadi : tidak mampu menikahi.
Banyak mufassir termasuk di antaranya Ibnu Abbas, Mujahid, Qatadah, Said bin Jubair, As-Suddi, Ibnu Zaid, Malik dan Asy-Syafi’i mengatakan maknanya adalah kekayaan dan keluasan harta (الغِنى والسَّعَةُ).
Namun ada juga yang memaknainya sebagai rasa cinta yang sifatnya ketergantungan. Disebut dengan istilah al-hawa (الهَوى) yaitu dalam kasus seseorang cinta mati kepada budak perempuannya dan tidak bisa pindah ke lain hati. Pendapat ini dinyatakan oleh Jabir, Ibn Mas'ud, al-Sya'bi, dan Rabi'ah, serta Atha'.
أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
Lafazh an-yankiha (أَنْ يَنْكِحَ) artinya : untuk menikahi. Kata al-muhshanat (الْمُحْصَنَاتِ) artinya : perempuan merdeka. Kata al-mu’minat (الْمُؤْمِنَاتِ) artinya : yang mukminat alias yang beragama Islam.
Anggaplah kita sepakat dengan mereka yang mengatakan bahwa kata thaulan (طَوْلًا) maknanya adalah kekayaan atau keluasan harta, maka maksudnya adalah tidak punya harta untuk dijadikan mahar dalam pernikahan.
Kasus yang diangkat dalam penggalan ayat ini kalau dikaitkan dengan kondisi kita sekarang boleh jadi agak sedikit berbeda titik masalahnya. Di masa kenabian kalau seseorang dibilang tidak punya kemampuan dalam urusan harta untuk menikah, maka maksudnya tidak punya harta untuk dijadikan mas kawin atau mahar.
Sedangkan kita ini kalau dikatakan tidak punya keluasan harta untuk menikah, bukan masalah mas kawin atau mahar. Sebab nilai mahar di tengah kita sangat simpel, sederhana dan murah. Cukup dengan seperangkat alat shalat, mushaf Al-Quran bahkan cukup dengan dibacakan ayat-ayat Al-Quran saja, sudah dianggap mahar.
Beban biaya pernikahan dalam adat dan tradisi kita bukan mahar, melainkan biaya katering, sewa gedung, cetak undangan, souvenir, serta sewa tenda, sound system, dan baju seragam panitia.
Sedangkan nilai mahar di masa kenabian nyaris tidak ada yang seperti kita. Memang budayanya jauh berbeda. Seorang wanita dan pihak keluarganya akan merasa sangat terhina dan direndahkan, kalau dinikahi oleh pihak laki-laki dengan mahar semurah itu. Bisa-bisa pecah perang antar suku kalau berani-beraninya menikahi anak perempuan orang, tetapi maharnya tidak cukup besar. Berarti tidak niat mau menikah.
Tradisi semacam ini tidak bisa kita protes, memang sudah dari sononya kayak gitu. Dan memang ada isyarat dalam Al-Quran, bahwa mahar itu menggunakan istilah qinthar (قِنْطَار) yang artinya harta yang banyak jumlahnya dan mahal nilainya.
وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا
Kamu telah memberikan kepada salah seorang di antara mereka harta yang banyak sebagai mahar. (QS. An-Nisa’ : 20)
Solusi yang ditawarkan Al-Quran pun unik, bukannya pihak keluarga perempuan disuruh menurunkan nilai mahar, tetapi pihak laki-laki yang disuruh mengalah. Seolah harga mahar tidak bisa ditawar-tawar lagi. Karena menyangkut harkat dan martabat keluarga dan suku.
Maka solusinya pihak laki-laki yang harus mengalah. Kalau tidak mampu bayar mahar, silahkan menikah saja dengan para budak. Sebab menikahi budak itu meksi perlu pakai mahar, tapi nilainya amat rendah, seolah-olah seperti menikah dengan gratisan.
Lafazh fa-min (فَمِنْ) artinya : maka dari. Kata ma-malakat (مَا مَلَكَتْ) artinya : apa yang memiliki. Kata aymanukum (أَيْمَانُكُمْ) menurut sebagian ulama merupakan bentuk jamak dari kata yamin (يمين) yang bermakna perjanjian. Ada juga yang mengatakan yamin (يمين) adalah tangan kanan.
Dalam bahasa Arab, kata yamin (اليمين) memang punya beberapa arti yang berbeda. Setidaknya ada tiga arti, yaitu :
Sisi kanan: Ini adalah makna yang paling umum dan terkenal.
Sumpah: Yaitu apa yang dikenal sebagai sumpah atau janji.
Kepemilikan: Ini adalah makna yang digunakan dalam istilah milkul-yamin (ملك اليمين).
Namun arti yang paling umum memang tangan kanan. Ketika seseorang dikatakan memiliki sesuatu yang disebut dengan milkul-yamin (ملك اليمين), artinya mereka memiliki hak penuh atas sesuatu itu, seolah-olah benda tersebut adalah perpanjangan dari tangan kanannya. Budak perempuan yang dimiliki seseorang berada di bawah kekuasaan penuh pemiliknya.
Maka milkul-yamin (ملك اليمين) adalah idiom khas dalam bahasa Arab yang maksudnya adalah : budak perempuan. Rupanya kata ini cukup banyak bertebaran di dalam Al-Quran. Dalam pencarian singkat Penulis menemukan setidaknya kata (مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ) terulang sampai 14 kali. Mulai dari surat An-Nisa : 3, surat An-Nisa : 24, surat An-Nisa : 25, surat An-Nisa : 36, surat An-Nahl : 71, surat Al-Mukminun : 6, surat An-Nur : 31, surat An-Nur : 33, surat An-Nur : 61, surat Ar-Rum : 28, surat Al-Ahzab : 50, surat Al-Ahzab : 52, surat Al-Ahzab : 55, dan surat Al-Maarij : 30
Lafazh min fatayatikum (مِنْ فَتَيَاتِكُمُ) artinya : dari kalangan gadis belia kamu. Lafazh al-mu’minat (الْمُؤْمِنَاتِ) artinya : yang beriman, alias yang sudah masuk Islam dan beragama Islam.
وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِكُمْ
Lafazh wallahu a’lamu (وَاللَّهُ أَعْلَمُ) artinya : dan Allah lebih tahu. Lafazh bi-imanikum (بِإِيمَانِكُمْ) artinya : tentang keimananmu.
Lafazh:. Lafazh ba’dhukum min ba’dh (بَعْضُكُمْ مِنْ بَعْضٍ) artinya : adalah sebagian kamu dengan sebagian dari yang lain. Dalam terjemahan Kemenag RI, diberi penjelasan bahwa sama-sama seketurunan dari Nabi Adam dan Hawa.
Lafazh fan-kihu-hunna (فَانْكِحُوهُنَّ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il amr, yang merupakan perintah : maka nikahilah mereka. Kata bi-idzni ahlihinna (بِإِذْنِ أَهْلِهِنَّ) artinya : dengan izin keluarga mereka. Meskipun disebut keluarga, namun maksudnya adalah tuan yang penjadi pemilik mereka.
Lafazh wa-aatuu-hunna (وَآتُوهُنَّ) artinya : dan berilah mereka. Kata ujuura-hunna (أُجُورَهُنَّ) artinya : upah mereka, yaitu maksudnya adalah maskawin untuk jadi milik mereka. Kata bil-ma’ruf (بِالْمَعْرُوفِ) artinya : dengan cara yang ma’ruf.
Menikahi Budak Pada Dasarnya Haram
Pendapat mayoritas fuqaha bahwa pada dasarnya menikahi budak itu hukumnya haram dan tidak dibolehkan. Akadnya dianggap tidak sah kecuali jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditunjukkan oleh ayat.
Kalaupun pernikahan ini dibolehkan, hanya jika syarat-syarat tersebut terpenuhi. Dan itu bentuk rukhshah alias keringanan. Bisa dibilang sekedar pengecualian belaka dalam keadaan darurat.
Mereka berpendapat bahwa hikmah di balik pengharaman ini adalah karena jenis pernikahan ini dapat menyebabkan anak menjadi budak, karena status kebebasan atau perbudakan anak mengikuti ibunya. Selain itu, pernikahan ini juga menimbulkan penghinaan bagi orang yang merdeka karena istrinya adalah seorang budak yang mungkin diperlakukan dengan kurang baik dalam memenuhi kebutuhan tuannya dan keluarganya.
Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu berkomentar terkait dengan kasus menikahi wanita budak, sebagai berikut :
Barangsiapa yang menikahi seorang budak perempuan, maka ia telah memperbudak setengah dari dirinya."
Adapun yang menjadi dasar pendapat mereka yang mengatakan bahwa pada dasarnya menikahi budak itu haram, dasarnya pada beberapa hal berikut:
Pertama : Ayat tersebut menjadikan kebolehan pernikahan ini bagi mereka yang tidak mampu menikahi wanita merdeka dan bagi mereka yang takut jatuh ke dalam dosa. Hal ini menunjukkan bahwa bagi mereka yang tidak memenuhi dua syarat tersebut, pernikahan ini tidak dibolehkan.
Kedua : adanya firman Allah dalam ayat selanjutnya yang menunjukkan jenis pernikahan ini:
Allah ingin memberikan keringanan kepadamu, dan manusia diciptakan dalam keadaan lemah. (QS. An-Nisa’ : 28)
Maka hal ini menunjukkan bahwa pernikahan ini sekedar rukhshah saja, alias hanya sebuah keringanan. Padahal hukum dasarnya diharamkan.
Namun, jika syarat-syarat yang diperhatikan terpenuhi, maka pernikahan dengan budak perempuan boleh dilakukan menurut ijma' (kesepakatan ulama), sesuai dengan ayat yang telah disebutkan.
Syarat Kebolehan
Adapun syarat-syarat kebolehan menikahi budak perempuan oleh pria merdeka adalah sebagai berikut :
Pertama : Tidak ada istri merdeka yang dimilikinya yang bisa mencukupkan kebutuhannya. Jika ada istri merdeka, maka tidak boleh menikahi budak perempuan, karena wanita merdeka dianggap cukup. Dalam sebuah hadis disebutkan :
Jangan menikahi budak perempuan di atas wanita merdeka, tetapi wanita merdeka boleh dinikahi di atas budak perempuan. (HARI. Al-Baihaqi)
Ibn Qudamah berkata bahwa tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Kedua : Pendapat mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, yaitu bahwa salah satu syarat kebolehan menikahi budak perempuan adalah adanya rasa takut bila sampai jatuh ke dalam zina jika tidak menikah, dan merasa berat menahan diri dari hubungan intim.
Imam Al-Haramain berkata bahwa yang dimaksud dengan takut di sini bukanlah jika dia yakin akan jatuh dalam perzinaan, tetapi ketika dia memperkirakan akan terjadi, bukan dalam kasus yang jarang.
Imam Nawawi berkata bahwa orang yang syahwatnya mendominasi dirinya dan kekuatannya untuk bertakwa melemah, maka dia dianggap takut.
Namun syarat nomor dua ini tidak diakui menurut Hanafiyah, karena pernikahan dengan budak perempuan tidak terbatas pada kondisi darurat.
Ketiga : Tidak mampu menikahi wanita merdeka, baik karena tidak ada wanita merdeka yang tersedia, atau karena tidak mampu membayar mahar atau maskawin dan nafkah.
Keempat : Budak perempuan tersebut tidak dimiliki oleh dirinya atau oleh anaknya. Maka seorang tuan tidak boleh menikahi budak perempuan yang dimilikinya.
Di dalam kitab Al-Hidayah dituliskan bahwa pernikahan tidak disyariatkan kecuali untuk menghasilkan buah yang saling dibagi antara pasangan yang menikah, sedangkan status perbudakan bertentangan dengan kepemilikan, sehingga buah dari pernikahan itu tidak dapat dibagi.
Ibnu Qudamah berkata: "Karena kepemilikan atas tubuh memberikan hak atas manfaat dan menghalalkan hubungan suami istri, sehingga tidak bisa digabungkan dengan akad yang lebih lemah darinya."
Jika seseorang memiliki istrinya dan dia adalah budak, maka pernikahannya batal. Ibnu Qudamah berkata: "Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat tentang hal ini."
Seorang pria tidak boleh menikahi budak anak laki-lakinya atau anak perempuannya karena dia memiliki semacam hak dalam budak tersebut. Ini adalah pendapat mayoritas ulama, berdasarkan hadits Nabi SAW:
أَنْتَ وَمَالُكَ لأَِبِيكَ
"Engkau dan hartamu adalah milik ayahmu."
Sedangkan menurut Hanafiyah, seorang pria diperbolehkan menikahi budak anak laki-lakinya atau anak perempuannya, karena budak tersebut tidak dimilikinya dan tidak akan dimerdekakan dengan pembebasan yang dilakukan olehnya.
Kelima : Budak perempuan tersebut adalah seorang muslimah jika pria yang ingin menikahinya adalah seorang muslim merdeka. Jika budak perempuan tersebut adalah ahli kitab, maka nikahnya tidak sah. Hal itu didasarkan apa yang bisa dipahami dari firman Allah SWT :
Maka dari budak-budak perempuan yang dimiliki oleh tangan kananmu dari para gadis yang beriman" (QS. An-Nisa: 25).
Ini adalah pendapat Asy-Syafi'iyah, dan juga salah satu pendapat di kalangan Malikiyah, serta merupakan mazhab Hanabilah. Karena menikahi budak perempuan dibolehkan dalam keadaan darurat, dan darurat tersebut bisa diatasi dengan menikahi budak perempuan Muslimah. Sebab, pada dirinya terkumpul dua kekurangan, yaitu kekurangan karena kekufuran dan kekurangan karena perbudakan.
Sedangkan Hanafiyah dan salah satu pendapat di kalangan Hanabilah berpendapat bahwa hal tersebut tidak disyaratkan, berdasarkan ayat ini :
فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi" (QS. An-Nisa: 3)
وَأُحِل لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ
"Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian" (QS. An-Nisa: 24).
Mereka mengatakan bahwa tidak ada yang dikecualikan darinya kecuali dengan sesuatu yang mewajibkan pengkhususan, dan ayat sebelumnya tidak mewajibkan pengkhususan, karena penunjukannya dengan pemahaman sifat, yang mana hal tersebut bukan merupakan hujjah menurut Hanafiyah, sebagaimana yang diketahui dalam ushul fiqh.
Mereka juga mengatakan bahwa jika berhubungan intim dengan budak perempuan melalui kepemilikan diperbolehkan, maka menikahinya pun diperbolehkan. Mereka mengatakan bahwa menikahi budak perempuan dalam keadaan tersebut adalah makruh, bukan haram.