Kemenag RI 2019:Allah hendak menerima tobatmu, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu menghendaki agar kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran). Prof. Quraish Shihab:
Dan Allah hendak menerima taubat kamu, sedangkan orang-orang yang mengikuti hawa nafsu bermaksud supaya kamu berpaling (dari kebenaran) sejauh-jauhnya.
Prof. HAMKA:Dan Allah hendak menerima tobatmu. Tetapi orang-orang yang mengikuti hawa nafsu mereka menginginkan agar kamu menyimpang dengan penyimpangan yang besar.
Ayat ke-27 ini tentunya masih terkait erat dengan ayat sebelumnya. Allah memulai ayat ini dengan ungkapan ‘Allah menginginkan’ (وَاللَّهُ يُرِيدُ) untuk menerima taubat hamba-Nya, rupanya di ayat sebelumnya, sama-sama menyatakan bahwa Allah menginginkan (يُرِيدُ اللَّهُ) menerima taubat hamba-Nya.
Bedanya, di ayat ini ungkapannya dalam bentuk jumlah ismiyah (وَاللَّهُ يُرِيدُ) dimana kata Allah menjadi mubtada’ dan kata yuridu menjadi khabar. Sedangkan di ayat sebelumnya, struktur kalimatnya mengikuti alur jumlah fi’liyah (يُرِيدُ اللَّهُ) yang terdiri dari fi’il (يُرِيْدُ) dan fail (الله).
Bedanya lagi, di ayat ini yang Allah SWT inginkan hanya satu, yaitu menerima taubat hamba-Nya. Sedangkan di ayat ke-26, ada tiga keinginan Allah. Pertama, Allah ingin menjelaskan hukum syariat-Nya. Kedua, Allah ingin menunjukkan berbagai jalan kehidupan umat sebelumnya, yaitu para nabi dan orang-orang saleh. Ketiga, Allah menyatakan telah menerima tobat.
Maka disini terjadi keunikan, ternyata keinginan Allah SWT untuk menerima taubat hamba-Nya, terulang dua kali. Dan pengulangan itu umumnya menunjukkan hal itu sedemikian pentingnya.
وَاللَّهُ يُرِيدُ أَنْ يَتُوبَ عَلَيْكُمْ
Lafazh wallahu (وَاللَّهُ) artinya : Dan Allah. Lafazh yuridu (يُرِيدُ) artinya: menghendaki. Lafazh an yatuba (يَتُوبَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’, asalnya dari kata (تَابَ – يَتُوبُ - تَوْبَة)ً dan artinya terkait dengan pertaubatan. Lafazh ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya: atas kalian.
Namun fi’il ini bisa punya dua makna yang berbeda. Bisa bermakna menerima taubat, yaitu bila diteruskan dengan huruf ‘ala (على). Dalam hal ini, teks ayatnya memang yatubu ‘alaikum (يَتُوبَ عَلَيْكُمْ) yang berarti Allah menerima taubat.
Namun bisa juga bermakna memohon pertaubatan alias bertaubat. Itu bila diteruskan dengan huruf ilaa (إلى). Contohnya bisa kita baca pada dua ayat berikut ini :
Dan orang-orang yang bertaubat dan mengerjakan amal saleh, maka sesungguhnya dia bertaubat kepada Allah dengan taubat yang sebenar-benarnya. (QS. Al-Furqan : 71)
Maka mengapa mereka tidak bertaubat kepada Allah dan memohon ampun kepada-Nya?. (QS. Al-Maidah : 74)
Kalau dikaitkan dengan ayat sebelumnya, taubat yang Allah SWT terima adalah taubat dari kekeliruan dan kesalahan dalam hukum-hukum penikahan. Khususnya taubat karena menikahi istri-istri ayah mereka sendiri, atau menikahi ibu-ibu dari istri mereka sendiri, menikahi anak-anak tiri mereka sendiri, atau menikahi dua wanita yang ternyata kaka beradik.
Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa taubat yang dilakukan oleh seorang hamba yang bersalah itu sebenarnya memang asalnya merupakan keinginan dari Allah SWT. Bentuknya adalah berupa hidayah dari Allah SWT.
Tanpa adanya hidayah dari Allah, maka orang yang bersalah itu belum tentu mau bertaubat.
وَيُرِيدُ الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الشَّهَوَاتِ
Lafazh wa yuridu (وَيُرِيدُ) artinya : dan menghendaki. Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya: orang-orang yang. Kata yattabi‘una (يَتَّبِعُونَ) artinya: mengikuti. Kata asy-syahawati (الشَّهَوَاتِ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya syahwah (شهوة) yang artinya: hawa nafsu.
Secara bahasa, syahwat sering dimaknai sebagai hasrat jiwa terhadap sesuatu. Sedangkan objek dari syahwat yang menjadi hasrat keinginan disebut syahiyyun, yang mirip dengan lazīzun dalam hal timbangan dan maknanya. Kata ishtahāhu (اشْتَهَاهُ) dan tashahāhu (تَشَهَّاهُ) berarti mencintainya dan menginginkannya.
Sedangkan pengertian syahwat dalam istilah adalah :
تَوَقَانُ النَّفْسِ إِلَى الْمُسْتَلَذَّاتِ
kecenderungan jiwa terhadap hal-hal yang menyenangkan.[1]
Al-Qurthubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[2] menegaskan bahwa yang dimaksud dengan syahwat adalah ungkapan tentang sesuatu yang cocok dengan manusia, yang diinginkannya, dan sesuai dengannya serta tidak dihindarinya.
Sebenarnya syahwat itu sendiri tidak secara otomatis hukumnya haram kalau diikuti. Sebab salah satu wujud kesempurnaan manusia justru ketika dilengkapi dengan nafsu atau syahwat. Allah SWT sendiri yang melengkapi manusia dengan nafsu dan syahwat, sebagaimana firman Allah SWT sendiri.
Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. (QS. Ali Imran : 14)
Terbayang kalau ada manusia yang sama sekali tidak punya nafsu atau tidak ada syahwatnya sama sekali, justru dianggap orang yang tidak normal. Maka ungkapan tentang tidak boleh ‘mengikuti syahwat’ itu maksudnya mengikuti syahwat dan nafsu hewani secara membabi buta, tidak dilandasi oleh iman dan tanpa memperhatikan ketentuan halal dan haram.
Adapun bila seseorang mengikuti syahwat yang dibolehkan tanpa melampaui batas, dengan mengikuti syariat, maka itu bukan sesuatu yang haram.
Dalam memberi bagian kepada jiwa dari syahwat yang dibolehkan, terdapat beberapa pendapat yang disebutkan oleh Al-Mawardi:
Pendapat pertama: Menahan dan menaklukkan syahwat agar tidak melampaui batas.
Pendapat kedua: Memberinya bagian sebagai cara untuk membuat jiwa aktif dan membangkitkan spiritualitasnya.
Pendapat ketiga - dan ini yang lebih mendekati: Moderasi; karena memberi semuanya dapat menyebabkan dominasi syahwat, dan menahannya sepenuhnya menyebabkan kebodohan.
Siapakah Mereka?
Lantas siapakah yang dimaksud dengan mereka yang mengikuti hawa nafsu dalam ayat ini? Para ulama berbeda pendapat tentang siapakah yang dimaksud dengan orang yang mengkuti syahwat. Setidaknya ada empat pendapat yang berbeda.
Pertama : Orang Fasik
Sebagian ulama ada yang mengatakan bahwa mereka adalah orang-orang fasik. Alasannya karena hanya orang fasiknya yang kalau mengerjakan dosa besar, mereka melakukannya dengan tanpa ragu, terang-terangan dan juga sama sekali tidak merasa bersalah.
Kedua : Pezina
Sebagian lain mengatakan mereka adalah para pezina. Karena pezina adalah orang-orang yang kerjanya hanya mengikuti syahwat dan nafsunya saja.
Pendapat ini diwakili oleh Ibnu Zaid dan Mujahid dengan meriwayatkan dari Ibnu Abbas.
Ketiga : Yahudi dan Nasrani
Ibnu Jarir meriwayatkan dari As-Suddi bahwa mereka adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani. Dikatakan bahwa mereka adalah orang-orang Yahudi secara khusus, karena mereka mengklaim bahwa saudara perempuan dari ayah adalah halal menurut Taurat.
Keempat : Majusi
Ada juga yang berpendapat bahwa mereka adalah orang-orang Majusi atau yang lebih dikenal dengan Zoroastrianisme, adalah salah satu agama tertua yang berasal dari Persia (Iran modern). Agama ini didirikan oleh seorang ‘nabi’ bernama Zarathustra pada abad ke-6 SM.
Dalam agama mereka dihalalkan menikahi saudara perempuan dari ayah, karena mereka tidak berbagi rahim yang sama. Selain itu mereka pun memperbolehkan menikahi anak perempuan saudara laki-laki dan saudara perempuan, dengan analogi pada anak perempuan paman dan bibi. Karena ibu mereka tidak halal, sehingga mereka ingin menyesatkan orang-orang beriman dengan apa yang disebutkan tadi.
[1] Al-Ta'rifat dan Kashf Istilahat al-Funūn 3/788.
[2] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 11 hal. 125
أَنْ تَمِيلُوا مَيْلًا عَظِيمًا
Lafazh an (أَنْ) artinya: bahwa. Kata tamiilu (تَمِيلُوا) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, asalnya dari kata (ماَلَ – يَمِيلُ - مَيْلاً). Namun terjemahannya berbeda-beda menurut para ulama. Kementerian Agama RI dan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : berpaling dari kebenaran. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : menyimpang.
Di dalam hadits, Nabi SAW juga menyebut mail (مائل), yaitu orang yang berbuat tidak adil kepada istrinya, nanti akan datang di hari kiamat akan datang dalam keadaan salah satu sisinya miring.
Barang siapa yang memiliki dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari kiamat dalam keadaan salah satu sisinya miring. (HR. Ibnu Majah)
Kata maylan (مَيْلًا) artinya: kecondongan atau keberpalingan atau penyimpangan. Kata ‘azhiiman (عَظِيمًا) artinya: besar.
Orang-orang yang mengikuti syahwat itu menginginkan kamu untuk berpaling atau menyimpang dari kebenaran, yaitu agar kamu seperti mereka atau setidaknya menyetujui tindakan menyimpang yang mereka lakukan. Mujahid berkata: maksudnya, agar kalian berzina seperti mereka berzina.