| ◀ | Jilid : 9 Juz : 5 | An-Nisa : 36 | ▶ |
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا ۖ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Kemenag RI 2019: Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Berbuat baiklah kepada kedua orang tua, karib kerabat, anak-anak ya tim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnusabil, serta hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sombong lagi sangat membanggakan diri.Sembahlah Allah dan janganlah kamu menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan (persembahkanlah) kebajikan yang sempurna kepada ibu-bapak, karib kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan jauh, teman sejawat, orang-orang dalam perjalanan yang memerlukan pertolongan dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong, lagi membangga-banggakan diri.
| TAFSIR AL-MAHFUZH | REFERENSI KITAB TAFSIR |
...
Ayat ke-36 ini oleh beberapa ulama dinilai semacam pengulangan atas apa-apa yang sudah diperintahkan di ayat-ayat sebelumnya, khususnya sejak awal surat An-Nisa’ ini. Namun kurang lebih ayat ini semacam memberikan pokok-pokok perintah, karena setidaknya terdapat 9 perintah yang bisa kita temukan, namun dalam format yang singkat.
Semua perintah yang ada di dalam ayat ini tidak ada yang mansukh, semuanya muhkam. Bahkan Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran [1] mengatakan bahwa berbagai isi pesan ayat ini juga tercantum dalam kitab-kitab suci samawi sebelumnya. Sehingga bisa dikatakan ayat ini mengandung pesan-pesan yang bersifat universal.
Kalau kita hitung satu per satu, setidaknya ada sembilan perintah Allah SWT yang termuat dalam ayat ini, yaitu :
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
Kata wa-'budū (وَاعْبُدُوا) adalah kata perintah yang artinya : dan sembahlah. Kata allāha (اللَّهَ) artinya : Allah. Perintah untuk menyembah Allah SWT sebenarnya perintah yang sangat umum, dimana semua bangsa sudah sejak dahulu menyembah Allah. Yang sudah sejak dahulu menyembah Allah bukan hanya dari kalangan ahli kitab saja, yaitu orang-orang yahudi dan nasrani, namun bangsa Arab yang hidup jauh dari jangkauan wahyu samawi, ternyata mereka pun juga menyembah Allah.
Lalu apa yang membedakannya?
Yang membedakannya adalah bahwa disamping mereka menyembah Allah SWT, ternyata mereka juga menyembah patung dan berhala yang banyak. Bukan sebatas menyembah dalam arti ritual rukuk atau pun sujud kepada berhala, tetapi mereka menyembelih hewan qurban untuk berhala, menggantung nasib kepada berhala dan bahkan meminta perlindungan kepada berhala. Tentu semua itu adalah merupakan bentuk-bentuk penyimpangan yang harus diluruskan. Oleh karena itu perintah untuk menyembah Allah diikuti dengan larangan menyekutukan-Nya.
Lafazh wa-la tusyriku (تُشْرِكُوا) artinya : "dan janganlah kalian menyekutukan". Kata bihi shay'an (شَيْئًا) artinya : "dengan sesuatu apa pun".
Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun.
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Kata wa-bi-al-wālidayni (وَبِالْوَالِدَيْنِ) artinya : "dan kepada kedua orang tua".
Setelah memerintahkan beribadah kepada Allah SWT dan tidak mempersekutukan-Nya, perintah berikutnya adalah berbakti kepada kedua orang tua. Istilah yang digunakan untuk menunjuk kedua orang tua adalah al-walidain (الوالدين) yang asalnya dari kata (وَلَدَ – يَلِدُ - وِلاَدَة) yang bermakna : melahirkan. Sehingga kata al-walidaini (الْوَالِدَيْنِ) ini kita bisa maknai sebagai ayah dan ibu kandung atau orang tua yang melahirkan kita. Meskipun secara teknis yang melahirkan kita hanya ibu, tetapi ibu tidak mungkin hamil kalau tidak ada ayah yang menjadi sumber benih janin dalam rahim.
Sedangkan kata abb (أب) dan umm (أمّ) meski bisa dimaknai sebagai ayah dan ibu, namun konotasinya bisa juga ayah atau ibu yang bukan melahirkan. Ayah tiri dan ibu tiri tidak disebut walid dan walidah, tapi masih mungkin disapa sebagai abb dan umm.
Kata iḥsānan (إِحْسَانًا) umumnya dimaknai menjadi : berbuat baik. Kalau kita baca keseluruhan Al-Quran, kita akan menemukan kata ihsan (إحسان) sebanyak enam kali. Lima di antaranya dalam konteks berbakti kepada kedua orang tua.
Dan ihsan yang diperintahkan adalah bahwa seseorang harus melayani kedua orang tuanya, tidak meninggikan suaranya di hadapan mereka, tidak berbicara kasar kepada mereka, berusaha memenuhi kebutuhan mereka, dan memberikan nafkah kepada mereka sesuai dengan kemampuannya.
Lafazh ihsana (إِحْسَانًا) berbentuk mashdar, berasal dari (أَحْسَنَ - يُحْسِنُ). Secara fungsi makna, meski berbentuk mashdar namun bermakna perintah. Bahkan menurut sebagian kalangan, asalnya ada fi’il amr di dalam kalimat itu namun kemudian dihilangkan dan ditampilkan mashdarnya sehingga taqdirnya adalah (وَأَحْسِنُوا بِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا). Sering diterjemahkan secara sederhana menjadi berbuat baiklah kepada kedua orang tua.
Namun perintah untuk berbuat baik itu masih terlalu umum, karena bisa berupa apa saja. Maka kita perlu menegaskan seperti apa makna ihsan itu?
Jawabnya dalam beberapa ayat kita menemukan penyebutan istilah muhsinin (مُحْسِنِيْن) yang maknanya orang-orang yang berderma atau memberi tanpa imbalan. Salah satunya ayat berikut ini :
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. (QS. Ali Imran : 134)
Dan dalam ungkapan bahasa Arab secara keseharian, yang dimaksud dengan muhsinin tidak lain adalah para dermawan, donatur atau mereka yang suka memberi sumbangan sukarela.
Maka kepada kedua orang tua, kita diperintahkan berbuat ihsan dalam arti memberi tanpa meminta imbalan, maksudnya ketika memberi kepada oang tua sudah tidak ada lagi pakai hitung-hitungan. Dan sesungguhnya yang kedua orang tua lakukan untuk kita ketika masih kecil pun sama juga, mereka memberi dan mencurahkan segala sesuatunya untuk anaknya, sama sekali tidak mengharapkan balasan atau imbalan dari anaknya.
Mereka pun tidak pernah hitung-hitungan. Belum pernah kita mendengar ada orang tua yang menagih sejumlah harta kepada anak-anaknya, dengan dasar bahwa tagihan itu berdasarkan biaya merawat dan membesarkan diri anak sendiri.
Dan karena orang tua telah berlaku ihsan kepada anaknya saat masih kecil, giliran anaknya sudah besar, maka amat wajar bila juga berlaku ihsan juga kepada orang tuanya. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT :
وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ
Berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu. (QS. Al-Qashash : 77
وقَضى رَبُّكَ ألّا تَعْبُدُوا إلّا إيّاهُ وبِالوالِدَيْنِ إحْسانًا
Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.(QS. Al-Isra’ : 23)
وَبِذِي الْقُرْبَىٰ
Kata wa-bi-dzi (وَبِذِي) artinya : dan kepada. al-qurba (الْقُرْبَىٰ) artinya : kerabat dekat atau bisa juga karib kerabat. Lafazh dzil-qurba (ذِيْ القُرْبَى) sering diterjemahkan menjadi kerabat atau orang-orang terdekat. Namun maksudnya tidak lain adalah keluarga besar dan bukan teman atau rekan. Untuk memudahkan kita memahami maknanya, dzawil qurba bagi Nabi Muhammad SAW tidak lain adalah keluarga Beliau SAW yang terdiri dari dua klan besar dalam suku Quraisy yaitu Bani Hasyim dan Bani Mutthalib. Siapa saja yang masih termasuk trah Bani Hasyim dan Bani Muththalib, maka dia termasuk kerabat Nabi SAW.
Bahkan sebagian kalangan ada yang mengatakan bahwa dzawil qurba bagi Nabi SAW tidak terbatas kepada Bani Hasyim dan Bani Mutthalib saja, tetapi semua kabilah dalam suku Quraisy secara keseluruhannya termasuk dzawil qurba dari Nabi SAW. Dasarnya adalah firman Allah SWT yang memerintahkan agar Nabi SAW mendakwahi keluarga yang termasuk aqrabin (أَقْرَبِيْن) alias keluarga yang terdekat.
وَأَنْذِرْ عَشِيرَتَكَ الْأَقْرَبِينَ
Dan berilah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat, (QS. Asy-Syuara : 214)
Ayat ini memerintahkan Nabi SAW mengajak kerabat terdekat untuk masuk Islam. Dalam kenyataannya ternyata Nabi SAW ajak bukan hanya Bani Hasyim atau Bani Mutthalib saja, tetapi semua yang ada di dalam suku Quraisy. Perhatikan hadits berikut ini :
دَعا رَسُول اللَّهِ ﷺ قُرَيْشًا فاجْتَمَعُوا فَعَمَّ وخَصَّ فَقال: يا بَنِي كَعْبِ بْنِ لُؤَيٍّ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي مُرَّةَ بْنِ كَعْبٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ شَمْسٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ مَنافٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي هاشِمٍ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا بَنِي عَبْدِ المُطَّلِبِ، أنْقِذُوا أنْفُسَكُمْ مِنَ النّارِ، يا فاطِمَةُ أنْقِذِي نَفْسَكِ مِنَ النّارِ
Rasulullah SAW mengajak suku Quraisy, lalu mereka pun berkumpul dan Nabi SAW menyeru :
“Wahai Bani Ka’ab bin Luaiy, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Murrah bin Ka’ab, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Abdi Syams, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Abdi Manaf, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Hasyim, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Bani Abdil Muthalib, selamatkan diri kalian dari api neraka”.
“Wahai Fatimah, selamatkan dirimu dari api neraka”.
وَالْيَتَامَىٰ
Kata wal-yatāmā (وَالْيَتَامَىٰ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yatim (اليتيم). Secara makna bahasa, anak kecil yang ditinggal mati ayahnya disebut yatim sehingga dia mencapai usai baligh. Sedangkan untuk hewan, anak hewan disebut yatim apabila ditinggal mati oleh induknya.
Nabi Muhammad SAW adalah seorang anak yatim, karena ayahnya yaitu Abdullah bin Abdul Muttalib sudah wafat ketika dirinya masih dalam kandungan sang ibu. Di dalam Al-Quran Allah SWT mengingatkan bahwa Nabi SAW dahulu adalah seorang anak yatim.
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ
Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? (QS. Adh-Dhuha : 6)
Menarik untuk dikaji bahwa semua anak kecil yang ditinggal mati oleh ayahnya disebut yatim, walaupun anak itu mendapatkan warisan yang banyak dari ayahnya. Sehingga kalau urusan harta dan juga sumber kehidupan, boleh jadi anak yatim itu kaya raya hasil dari warisan ayahnya. Dalam keadaan seperti itu tetap saja harus menjaga harta anak yatim, sebagaimana ditegaskan dalam ayat berikut :
وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّىٰ يَبْلُغَ أَشُدَّهُ
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. (QS. Al-Anam : 152)
Di dalam surat Al-Kahfi juga ada kisah Nabi Khidhir merobohkan tembok yang dibawahnya ada harta benda simpanan milik ayah dari dua anak yatim. Maksudnya anak yatim itu tidak miskin, karena dia mendapatkan warisan harta benda yang sangat besar dari orang tuanya.
وَأَمَّا الْجِدَارُ فَكَانَ لِغُلَامَيْنِ يَتِيمَيْنِ فِي الْمَدِينَةِ وَكَانَ تَحْتَهُ كَنْزٌ لَهُمَا وَكَانَ أَبُوهُمَا صَالِحًا فَأَرَادَ رَبُّكَ أَنْ يَبْلُغَا أَشُدَّهُمَا وَيَسْتَخْرِجَا كَنْزَهُمَا رَحْمَةً مِنْ رَبِّكَ
Adapun dinding rumah adalah kepunyaan dua orang anak yatim di kota itu, dan di bawahnya ada harta benda simpanan bagi mereka berdua, sedang ayahnya adalah seorang yang saleh, maka Tuhanmu menghendaki agar supaya mereka sampai kepada kedewasaannya dan mengeluarkan simpanannya itu, sebagai rahmat dari Tuhanmu. (QS. Al-Kahfi : 82)
Sehingga mengurus anak yatim dalam konsep Islam itu tidak hanya melulu masalah memberi uang kepada mereka. Yang lebih jauh lagi adalah menjadi kafil (كَافِل) atau pihak yang berperan seperti ayahnya, dengan segala pernik-perniknya.
Hadits Nabi SAW itu sangat tegas menyebutkan tentang peran seorang kafil yang akan bersamanya di surga. Menjadi kafil itu tidak sama dengan sekedar mengeluarkan sebagian harta buat anak yatim. Oleh karena itu tidak mudah untuk menjadi kafil, jauh lebih mudah dan simple kalau sekedar menyisihkan sebagian harta untuk anak yatim.
Menjadi kafil itu menjadi pemeran pengganti dari sosok ayah dan tentu saja tidak terlalu mudah untuk bisa berposisi seperti itu. Ada banyak hambatan secara psikologis yang muncul, baik dari pihak anak yatimnya ataupun juga dari sisi kafilnya sendiri.
Namun dalam konteks ayat ini nampaknya yang dimaksud dengan yatim memang termasuk orang yang miskin dan kekurangan. Tentu saja besar sekali pahala yang kita dapat memberikan sebagian harta kita kepada anak yatim yang miskin. Namun satu hal yang patut untuk direnungkan, perintahnya bukan sekedar memberi, tetapi lebih jauh dari itu adalah memuliakan anak yatim, sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran :
كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ
Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, (QS. Al-Fajr : 17)
Kadang cara kita memuliakan anak yatim itu unik, sebab tidak semua anak yatim suka disebut anak yatim. Banyak dari mereka yang kurang percaya diri, sehingga kalau diberi identitas sebagai anak yatim, maka ada perasaan direndahkan.
Terbayangkah oleh kita apabila anak kita sendiri suatu ketika harus duduk rapi berbaris dalam antrian santunan kepada anak yatim? Sudah kehilangan ayahnya, harus pula diposisikan sebagai anak yatim yang menerima santunan. Harga dirinya pun ikut hilang juga.
Maka akan jauh lebih manusiawi kalau acara santunan anak yatim itu tidak harus dalam bentuk seremoni, anak-anak itu diposisikan sebagai kaum papa yang lemah dan rendah. Muliakan anak yatim dan jangan jatuhkan harga diri mereka.
وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَالْجَارِ الْجُنُبِ
Kata wa-al-jari (وَالْجَارِ) artinya : dan tetangga. Tetangga itu adalah orang yang tempat tinggalnya di dekat kita. Dalam syariat Islam, tetangga itu termasuk orang yang punya banyak hak dari kita dan kita punya banyak kewajiban kepada mereka. Sebagaimana hadits nabi SAW berikut ini :
مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ
Jibril terus menerus berwasiat kepadaku terkait dengan tetangga, hingga Aku menduga tetangga itu ikut mendapatkan harta warisan. (HR. Al-Bukhari)
وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ وَاللَّهِ لَا يُؤْمِنُ قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ؟ قَالَ: الَّذِي لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman. Ada yang bertanya,”Ya, rasulullah, siapa maksudnya?”. Beliau SAW menjawab,”Orang yang tetangganya tidak merasa aman dari ulahnya”. (HR. Bukhari Muslim)
Kata dzi (ذِي) artinya : yang memiliki. Kata al-qurba (الْقُرْبَىٰ) artinya : hubungan kerabat. Dan bisa juga diterjemahkan sebagai tetangga dekat.
Kata wa-al-jari (وَالْجَارِ) artinya : dan tetangga. Kata al-junubi (الْجُنُبِ) artinya : jauh. Ibnu Abbas mengatakan maknanya adalah al-gharib yang artinya sesuatu yang asing.
Al-Qurtubi dalam tafsir mengutipkan Nauf Asy-Syami mengatakan bahwa yang dimaksud dengan al-jari dzil qurba adalah tetangga yang muslim, sedangkan yang dimaksud dengan al-jari al-junubi adalah tetangga yang bukan muslim alias yahudi dan nasrani. Dan diriwayatkan bahwa Nabi SAW bersabda:
الْجِيرَانُ ثَلَاثَةٌ فَجَارٌ لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ وَجَارٌ لَهُ حَقَّانِ وَجَارٌ لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ فَأَمَّا الْجَارُ الَّذِي لَهُ ثَلَاثَةُ حُقُوقٍ فَالْجَارُ الْمُسْلِمُ الْقَرِيبُ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ وَحَقُّ الْقَرَابَةِ وَحَقُّ الْإِسْلَامِ وَالْجَارُ الَّذِي لَهُ حَقَّانِ فَهُوَ الْجَارُ الْمُسْلِمُ فَلَهُ حَقُّ الْإِسْلَامِ وَحَقُّ الْجِوَارِ وَالْجَارُ الَّذِي لَهُ حَقٌّ وَاحِدٌ هُوَ الْكَافِرُ لَهُ حَقُّ الْجِوَارِ
Tetangga itu ada tiga golongan: tetangga yang memiliki tiga hak, tetangga yang memiliki dua hak, dan tetangga yang memiliki satu hak. Adapun tetangga yang memiliki tiga hak adalah tetangga Muslim yang masih kerabat, ia memiliki hak sebagai tetangga, hak sebagai kerabat, dan hak sebagai sesama Muslim. Sedangkan tetangga yang memiliki dua hak adalah tetangga Muslim yang bukan kerabat, ia memiliki hak sebagai tetangga dan hak sebagai sesama Muslim. Adapun tetangga yang memiliki satu hak adalah tetangga non-Muslim, ia hanya memiliki hak sebagai tetangga.
Hadits ini menjelaskan bahwa tetangga memiliki tiga tingkatan hak, tergantung pada kedekatan agama, kekerabatan, dan tempat tinggal:
Selain itu Aisyah radhiyallahuanhu berkata:
قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ لِي جَارَيْنِ فَإِلَى أَيِّهِمَا أُهْدِي، قَالَ: إِلَى أَقْرَبِهِمَا مِنْكِ بَابًا
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, aku memiliki dua tetangga, kepada siapa di antara mereka aku harus memberikan hadiah?” Rasulullah menjawab: “Kepada yang pintunya paling dekat denganmu.”'
Sebagian ulama menggunakan hadits ini sebagai dalil untuk menetapkan hak tetangga dalam masalah syuf'ah (الشفعة) yaitu hak mendahulukan tetangga dalam pembelian, bersanding dengan sabda Nabi SAW yang lain.
الْجَارُ أَحَقُّ بِصَقَبِهِ
Tetangga lebih berhak atas tanah yang dekat dengannya.
Di antara contoh memuliakan tetangga adalah berbagai makanan, bahkan kalau perlu sampai harus memperbanyak kuahnya saja berdasarkan hadits berikut ini :
يَا أَبَا ذَرٍّ إِذَا طَبَخْتَ مَرَقَةً فَأَكْثِرْ مَاءَهَا وَتَعَاهَدْ جِيرَانَكَ
Wahai Abu Dzar, apabila engkau memasak kuah, perbanyaklah airnya dan berilah perhatian kepada tetanggamu.
Tentu saja hadits ini jangan disalah-pahami, bukan berarti kalau mau berbagi makanan kepada tetangga, hanya diberi kuah saja. Tentu tidak boleh memahami hadits ini secara harfiyah.
Batasan Tetangga
Para ulama berbeda pendapat tentang batasan tetangga. Ali bin Abi Thalib berkata bahwa tetangga itu adalah mereka yang dari rumahnya mendengar suara adzan.
مَنْ سَمِعَ النِّدَاءَ فَهُوَ جَارٌ
Orang yang mendengar adzan, maka ia adalah tetangga.
Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang mendengar suara iqamah shalat, maka ia adalah tetangga masjid tersebut. Ada pula yang berpendapat bahwa siapa pun yang tinggal bersama seseorang di suatu daerah atau kota, maka ia adalah tetangganya.
Menurut Al-Auza'i, tetangga itu adalah 40 rumah dari setiap arah. Dasarnya adalah riwayat yang menceritakan bahwa seseorang datang kepada Nabi SAW dan melaporkan bahwa dirinya tinggal di suatu tempat. Namun tetangganya yang paling dekat dengannya adalah yang paling banyak mengganggunya. Maka Nabi SAW mengutus Abu Bakar, Umar, dan Ali untuk berseru di depan pintu-pintu masjid:
أَلَا إِنَّ أَرْبَعِينَ دَارًا جَارٌ وَلَا يَدْخُلُ الْجَنَّةَ مَنْ لَا يَأْمَنُ جَارُهُ بَوَائِقَهُ
Ketahuilah bahwa 40 rumah itu termasuk tetangga, dan tidak akan masuk surga orang yang tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Aisyah r.a., yang bertanya kepada Rasulullah SAW tentang tetangga yang lebih layak untuk diberi hadiah, dan Rasulullah menjawab bahwa tetangga yang pintunya paling dekat lebih utama.
Selanjutnya, dalam diskusi para ulama, ada yang berpendapat bahwa tetangga itu termasuk yang rumahnya berdekatan, seperti disebutkan oleh al-Auza'i dan Ibnu Syihab yang menyatakan bahwa batasan tetangga adalah 40 rumah dari setiap sisi. Hadits ini juga menegaskan pentingnya menjaga hak-hak tetangga, di mana seseorang tidak akan masuk surga jika tetangganya tidak merasa aman dari gangguannya.
وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ
Kata ash-shahibi (الصَّاحِبِ) artinya teman, sedangkan kata bil-janbi (بِالْجَنْبِ) secara harfiyah artinya : di samping.
Namun para ulama mengatakan maksudnya adalah rekan perjalanan, atau orang yang datang kepadamu berharap mendapatkan manfaat atau dukungan darimu. Kedua pendapat ini berasal dari Ibn Abbas.
Ada juga yang mengatakan bahwa ash-shahibi bil-janbi (الصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ) adalah rekan dalam hal-hal baik, seperti dalam belajar, kegiatan, pekerjaan, perjalanan, dan lain-lain.
Dan Abdu bin Humaid meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib bahwa maksudnya adalah wanita atau istri, karena yang selalu berada bersama dan berbaring di samping tentunya istri.
Dan ada juga yang mengatakan maksudnya adalah tetangga yang rumahnya nempel dengan rumah kita, alias tetangga samping kanan kiri dan depan belakang, alias tetangga paling dekat.
وَابْنِ السَّبِيلِ
Secara bahasa, istilah ibnu sabil (وَابْنِ السَّبِيلِ) terdiri dari dua kata, yaitu ibnu (ابن) yang berarti anak laki-laki. Sedangkan kata sabil (السَّبِيلِ) berarti jalan. Namun ibnusabil bukan berarti anak jalanan, melainkan bermakna orang yang menempuh perjalanan jauh. Umumnya para ulama mendefinisikan istilah ibnu sabil sebagai :
المـنْقَطِعُ عَنْ مَالِهِ سَوَاءٌ كَانَ خَارِجَ وَطَنِهِ أَوْ بِوَطَنِهِ أَوْ مَارًّا بِهِ
Orang yang terputus dari hartanya, baik di luar negerinya, atau di dalam negerinya atau melewatinya.
Jadi kira-kira dalam ungkapan yang lebih sederhana di masa sekarang ini, ibnusabil bisa kita sebut sebagai orang yang kehabisan bekal perjalanan, khususnya harta, dan tidak mampu untuk meneruskannya atau kembali lagi ke rumahnya.
Dalam ilmu fiqih, para ulama membuatkan beberapa persyaratan agar ibnusabil berhak mendapatkan harta zakat, antara lain :
Pertama : Di Tangannya Tidak Harta Lain
Syarat ini menegaskan bahwa bila seorang musafir masih punya harta dari jenis yang lain, yang bisa mengantarkannya sampai ke rumahnya, maka dia belum termasuk mustahik zakat.
Misalnya, seseorang kehabisan uang tunai di perjalannya, tetapi dia punya barang berharga seperti emas, berlian, pakaian, perhiasan, atau apapun yang bisa dijualnya atau dijadikan jaminan untuk hutang buat ongkos pulang, maka pada hakikatnya dia masih punya harta.
Demikian juga bila masih punya kendaraan untuk pulang, entah dengan cara menjualnya atau menaikinya, maka pada dasarnya dia masih bisa pulang tanpa harus disantuni dari harta zakat.
Kedua : Bukan Perjalanan Maksiat
Seorang yang kehabisan bekal dalam perjalanan memang berhak menerima santunan dari zakat, dengan syarat perjalanannya itu bukan perjalanan yang maksiat dan tidak diridhai Allah SWT.
Perjalanan itu tidak harus merupakan perjalanan ibadah seperti haji atau menuntut ilmu, asalkan perjalanan itu mubah, seperti tamasya, silaturahim atau bisnis yang halal, maka sudah termasuk memenuhi syarat. Sebaliknya, bila niat besar perjalanan itu adalah untuk merampok, mencuri, korupsi, atau bermabuk-mabukan bahkan berzina, maka bila dia kehabisan bekal dan uang, tidak boleh disantuni dari harta zakat.
Ketiga : Tidak Ada Pihak Yang Bersedia Meminjamkannya
Syarat ini khusus hanya diajukan oleh mazhab Al-Malikiyah saja. Bila orang itu kaya di tempat tinggalnya, dan dia bisa berhutang untuk nantinya diganti dengan hartanya setelah kembali, maka menurut Al-Malikiyah, orang itu tidak berhak menerima santunan dari harta zakat.
Ibnu Sabil di Masa Sekarang
Di antara mereka yang termasuk ke dalam kelompok ibnu sabil di masa kita sekarang ini adalah
Buruh Migran : yaitu para tenaga kerja Indonesia yang terlunta-lunta di negeri orang. Diperkirakan jumlah buruh migran Indonesia yang berada di luar negeri sebesar 4,5 juta orang. Sebagian besar diantara mereka adalah perempuan (sekitar 70 %) dan bekerja di sektor domestik (sebagai PRT) dan manufaktur.
Dari sisi usia, sebagian besar mereka berada pada usia produktif (diatas 18 tahun sampai 35 tahun), namun ditengarai banyak juga mereka yang sebenarnya berada pada usia anak-anak. Kenyataan ini terjadi karena mereka banyak yang dipalsukan identitas dokumen perjalanannya. Selebihnya, sekitar 30 % adalah laki-laki, bekerja sebagai buruh perkebunan, konstruksi, transportasi dan jasa.[1]
Nasib mereka sungguh menyedihkan dengan sejuta kisah sedih. Di negeri sendiri tidak bisa mencari nafkah halal dan cukup, lalu merantau ke mancanegara dengan harapan bisa memperbaiki kehidupan.
Namun alih-alih bisa memperbaiki nasib, yang terjadi justru badai derita yang tak ada habisnya. Sudah disiksa hingga cacat seumur hidup, diperkosa beramai-ramai, bahkan tidak sedikit yang meregang nyawa karena kerasnya siksaan, gaji mereka tidak dibayarkan, lalu dikejar-kejar polisi di negara setempat, diadili dengan cara zalim karena tidak ada paham bahasanya, tanpa pembela dan tanpa tahu cara membela diri.
Kisah sedih pada TKW ini ternyata bukan baru terjadi sekarang, sejak awal tahun 70-an sudah terjadi, dan hari ini, tahun 2010 masih terjadi, bahkan trendnya cenderung terus naik.
Sayangnya, tidak ada satu pun pihak baik dari instansi pemerintah atau pun perusahaan swasta yang mengaku bertanggung-jawab. Semua saling melempar kesalahan dan tanggung-jawab, termasuk pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat para TKI itu disiksa sampai mati.
Bahkan sekelas jabatan Presiden Republik Indonesia yang sudah ganti berkali-kali, belum pernah satu pun dari orag-orang yang pernah menduduki kursi jabatan empuk itu yang mengaku bersalah dan lalu dengan jantan bertanggung-jawab atas nasib buruk mereka.
Namun pengiriman TKI kita keluar negeri terus mengalir dan terus bertambah. Konon nyaris semua maskapai penerbangan luar negeri di negeri kita, dijejali dengan TKI. Singapura Airline yang konon dulu tidak mau mengangkut TKI, kini sudah berubah pikiran, setealah JAL nyaris tutup.
Bandara Abu Dhabi dan lainnya nyaris jadi terminal transit TKI. Pemandangan itu masih bisa kita saksikan sekarang ini. Bahkan Bandara Jakarta pun menambah satu terminal lagi khusus untuk para TKI.
Pada masa bekerja sebagaian besar buruh migran bekerja disektor-sektor yang penuh resiko (3D: Dark, Dirty, Dangerous) namun minim proteksi. Di timur Tengah (terutama Arab saudi), buruh migran indonesia yang menjadi korban perkosaan dan kekerasan majikan mencapai jumlah ribuan.
Data resmi yang yang dikeluarkan pihak KBRI Arab Saudi dan KBRI Kuwait, jumlah buruh migran yang melarikan diri ke KBRI untuk mencari perlindungan dari tindak kekerasan dan perkosaan majikan mencapai sekitar 3.627 orang pertahun. Puluhan mayat buruh migran Indonesia yang meninggal di Arab Saudi masih terlantar belum dikuburkan dan tidak bisa segera di kirim ke ahli waris Indonesia.
Di Malaysia, buruh migran Indonesia diperlakukan sebagai ''persona non grata''. Politik anti migran pemerintah Malaysia merepresi buruh migran Indonesia yang tidak berdokumen di Malaysia. Padahal sebelumnya merekalah yang menjadi tulang punggung perekonomian Malaysia.
Untuk mengusir buruh migran Indonesia tak berdokumen, pemerintah Malaysia tak hanya menerbitkan Akta Imigresen 1154 tahun 2002 tetapi juga melancarkan Ops-Nyah yang mengerahkan tentara dan polisi Malaysia bersenjatakan lengkap. Malaysia pun menggunakan milisi sipil RELA untuk menangkapi buruh migran Indonesia. Di Malaysia persoalan perdagangan perempuan juga menjadi masalah besar.
Di negara-negara lain buruh migran mengalami aneka ragam persoalan. Di Hongkong buruh migrant menerima gaji dibawah standar. Di Taiwan banyak gaji yang tidak dibayar dan PHK sepihak. Taiwan juga menjadi tujuan perdagangan perempuan Indonesia khususnya dari Kalimantan untuk tujuan kawin kontrak.
Di Singapura, selain penyelundupan (smuggling in person), kerentanan yang dialami oleh buruh migran ditunjukkan dengan banyaknya angka kematian. Semester pertama tahun 2007 ini, sudah 120 buruh migran Indonesia meninggal dunia.
Pulang ke tanah air, bukan berarti penderitaan berakhir. Mendarat di Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sudah harus siap-siap masuk sarang penyamun, Terminal III.
Di Terminal khusus buruh migran Indonesia, praktek pemerasan berlangsung secara sistematik, baik yang bersifat resmi maupun liar. Monopoli angkutan pemulangan buruh migran Indonesia ditetapkan secara sepihak oleh Depnakertrans dan BNP2TKI yang secara terang-terangan memark-up ongkos angkutan pulang berlipat-lipat melebihi tarif normal. Tak ada kebebasan bagi buruh migran Indonesia memilih angkutan yang disukai.
Mereka itu kemudian mengalai nasib paling buruk di negera tempat mereka bekerja, lari dari majikan dan jadi buronan polisi, kadang ditampung di KBRI setempat atas kebaikan hati dan rasa kemanusiaan. Tanpa harta tanpa dokumen, tanpa harapan. Yang tersisa hanya tubuh saja.
Menurut hemat penulis, mereka inilah salah satu dari sekian banyak pihak yang berhak untuk mendapatkan santunan dari dana zakat, lewat jalur ibnu sabil.
Perdagangan Manusia (Human Trafiking)
Perdagangan Manusia atau human trafiking adalah perekrutan, pengiriman, pemindahan, penampungan atau penerimaan seseorang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk lain dari pemaksaan, penculikan, penipuan, kebohongan, atau penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan atau memberi atau menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan agar dapat memperoleh persetujuan dari seseorang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi termasuk, paling tidak, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek-praktek serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Perdagangan manusia di masa sekarang ini cukup marak, karena bagi pelakunya, orang-orang yang menjadi korban eksploitasi ini bermanfaat antara lain untuk dijadikan budak, atau untuk dijadikan pelacur serta juga dijadikan tenaga kerja paksa.
Koran Republika pada tanggal 7 Juni 2011 melaporkan bahwa sedikitnya ada tiga juta rakyat Indonesia menjadi korban perdagangan manusia (human traficking) secara internasional dan 1,5 juta orang di antaranya berusia bawah 18 tahun.
Data tersebut terungkap dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh mahasiswa Australia, David Wyatt, yang mengambil tugas akhir program Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies (ACICIS) di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Senin (6/6).
David mengatakan, faktor penyebab utama perdagangan manusia yang ada di Indonesia adalah kemiskinan dan pendidikan. Selain itu lemahnya lembaga hukum hingga perekrut perdagangan manusia itu mudah berkeliaran.
"Para perekrut itu mudah berkeliaran karena lemahnya hukum dan rendahnya pendidikan. Sementara metode perekrutan yakni dengan menggunakan penawaran yang menggiurkan, memaksa, dan menipu calon korban," katanya.
Sementara dalam penelitian itu, ada beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah untuk menekan jumlah korban perdagangan manusia, di antaranya menciptakan kementerian khusus untuk menyelesaikan masalah perdagangan manusia, menaikkan kesadaran pendidikan masyarakat, melarang pengiriman TKI, banyak melakukan riset, dan melakukan registrasi kelahiran yang sistematis.
Setiap tahunnya, diperkirakan 600.000 sampai 800.000 laki-laki, perempuan dan anak-anak diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional (beberapa organisasi internasional dan organisasi swadaya masyarakat mengeluarkan angka yang jauh lebih tinggi), dan Perdagangan terus berkembang. Angka ini merupakan tambahan untuk angka lain yang jauh lebih tinggi yang belum dapat dipastikan jumlahnya berkenaan dengan korban-korban perdagangan manusia di dalam berbagai negara.
Para korban dipaksa untuk bekerja pada tempat pelacuran, atau bekerja di tambang-tambang dan tempat kerja buruh berupah rendah, di tanah pertanian, sebagai pelayan rumah, sebagai prajurit di bawah umur dan, dalam banyak bentuk perbudakan di luar kemauan mereka. Pemerintah AS memperkirakan bahwa lebih dari separuh dari para korban yang diperdagangkan secara internasional diperjualbelikan untuk eksploitasi seksual.
[1] Data dari www.migrantcare.net
إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا
Kata innallaha (إِنَّ) artinya : sesungguhnya Allah (إِنَّ اللَّهَ). Kata lā yuḥibbu (لَا يُحِبُّ) artinya : tidak menyukai. man (مَنْ) artinya : orang yang. kāna (كَانَ) artinya : adalah.
Kata mukhtālan (مُخْتَالًا) asalnya dari akar kata (خ ي ل). Kata ini ada hubungan erat dengan khuyalā’ (خُيَلاء). Kedua istilah ini berasal dari akar kata yang sama dan berkaitan dengan kesombongan. Namun sebenarnya makna yang lebih presisi bukan sombong, tetapi bersikap petantang-petenteng.
Nabi SAW pernah mengomentari Abu Dajanah, salah seorang shahabat, dia bersikap petantang-petenteng di depan musuh dalam Perang Uhud. Dia berjalan dengan digagah-gagahkan, bolak-balik kesana kemari, layaknya burung merak yang lagi pamer bulunya.
إِنَّ هَذِهِ لَمِشْيَةٌ يُبْغِضُهَا اللهُ إِلاَّ فِي هَذَا المَوْطِن
Itu adalah cara berjalan yang Allah memurkainya, kecuali di tempat seperti ini.
Tentu saja tujuan Abu Dujanah bersikap petantang petentang itu sudah tepat, karena dilakukan di depan musuh. Selain untuk menjatuhkan mental lawan, juga untuk menaikkan rasa percaya diri para shahabat yang lain. Ibaratnya berjalan dengan angkuh layaknya jagoan yang ditakuti.
Maka yang dimaksud di ayat ini bahwa Allah SWT tidak suka orang yang mukhtal (مُخْتال) yaitu orang yang gayanya petantang-petenteng, lagaknya sok jagoan, di depan sesama muslim. Orang Jogja menyebutnya kemlinthi atau kementus. Kedua istilah ini yaitu kemlinthi dan kementus sering digunakan dalam percakapan sehari-hari untuk menilai orang yang tampak berlebihan dalam menunjukkan gaya atau sikap, biasanya dengan tujuan untuk menarik perhatian atau menunjukkan status yang dianggap lebih tinggi dari yang sebenarnya.
Sebagai contoh Nabi SAW pernah menyebut seorang yang berpakaian dengan menjuntai ke tanah sebagai bentuk penampilan yang sombong atau menunjukkan kebanggaan diri.
Namun ketika Abu Bakar bertanya, apakah dirinya termasuk orang yang sombong, karena pakaiannya pun menjuntai ke tanah, ternyata Nabi SAW mengatakan tidak. Maka berpakaian menjuntai ke tanah itu belum tentu niatnya sombong.
Kata fakhūran (فَخُورًا) sering diterjemahkan menjadi membanggakan diri. Namun ungkapan yang lebih presisinya adalah sebagai pasangan dari sikap mukhtal. Bedanya kalau mukhtal itu berperilaku petantang petenteng sok jagoan, walaupun belum tentu hatinya seperti itu, bisa saja itu hanya pura-pura alias hanya akting saja. Sedangkan bila sikap semacam itu keluar dari hati nurani yang asli, maka barulah disebut dengan fakhur (فخور).
Namun demikian, terkadang bisa saja orang yang sebenarnya fakhur itu tidak selalu petantang-petenteng. Mungkin dia pandai mengontrol diri, kalem, senyum, berikap simpatik. Tetapi boleh jadi di dalam hatinya penuh dengan dendam kesumat, kemarahan, murka dan gejolak emosi.