Kemenag RI 2019:Janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaan)-mu yang Allah jadikan sebagai pokok kehidupanmu. Berilah mereka belanja dan pakaian dari (hasil harta) itu dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik. Prof. Quraish Shihab:
Dan janganlah kamu menyerahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya (yang tidak bisa mengelola harta benda), harta kamu (atau harta mereka yang ada dalam kekuasaan kamu) yang dijadikan Allah untuk kamu sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka (bagian dari harta itu) dan pakaian serta ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.
Prof. HAMKA:
Janganlah kamu berikan kepada orang-orang yang bodoh harta kamu, yang telah dijadikan Allah bagimu pokok penghidupan adanya; berilah mereka makan padanya dan berilah mereka pakaian serta katakanlah kepada mereka kata-kata yang baik
Ayat ini memberikan petunjuk tentang bagaimana kita seharusnya memperlakukan orang-orang yang belum sempurna akalnya, khususnya dalam hal pengelolaan harta. Kita tidak boleh menyerahkan harta yang menjadi sumber kehidupan kepada orang-orang tersebut. Sebaliknya, kita harus memberikan mereka kebutuhan pokok seperti makanan dan pakaian, serta memperlakukan mereka dengan baik.
وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ
Lafazh wa laa tu’tuu (وَلَا تُؤْتُوا) artinya : dan janganlah kamu memberikan. Kata as-sufaha (السُّفَهَاءَ) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu safih (سفيه).
Kemenag RI menerjemahkannya sebagai : orang yang belum sempurna akalnya. Prof. Quraish Shihab menambahkan dengan ungkapan : yang tidak bisa mengelola harta benda. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya sebagai : orang bodoh. Posisinya dalam kalimat menjadi maf’ul bihi alias objek.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menukilkan empat pendapat ulama yang berbeda terkait dengan siapa yang dimaksud dengan as-sufaha’ di ayat ini.
Said bin Jubair dan Al-Hasan : mereka adalah anak kecil.
Ibnu Umar : mereka adalah para wanita.
Ibn Abbas, Ibn Zaid, dan Abu Malik : mereka adalah anak-anak yang boros sehingga membagi hartanya di antara mereka dan menjadi tanggungan bagi mereka.
Asy-Sya'bi dari Abu Burdah : mereak adalah orang bodoh yang pantas mendapatkan pengawasan atas hartanya.
Namun nampaknya kalau dikaitkan dengan konteks tema pembicaraan sebelumnya, sebenarnya ayat-ayat ini sedang bicara tentang kasus anak yatim. Maka tidak keliru kalau Penulis cenderung kepada pendapat yang mengaitkan dengan anak yatim yang masih kecil dan belum dewasa, yang dianggap belum layak untuk dilepas memegang uang sendiri dalam jumlah yang besar.
Mereka disebut dengan sufaha’ (السفهاء) tentunya bukan karena keterbelakangan mental, tetapi memang secara usia belum diberikan hak untuk mentasharrufkan harta dalam jumlah besar.
Lafazh amwalakum (أَمْوَالَكُمُ) merupakan bentuk jamak dari al-mal (المال) berarti harta. Ketika disebut dengan ditambah dhamirkum (كُمْ) di belakang, maka maknanya menjadi : harta-harta kamu.
Maka penggalan ini kalau diterjemahkan menjadi : “Janganlah kamu serahkan kepada anak yatim yang belum sempurna akalnya harta kamu”.
Yang menarik dari sebutan ‘harta kamu’, maksud sebenarnya harta mereka, yaitu harta yang aslinya milik orang tua si anak yatim. Harta ini seharusnya diserahkan kepada anak yatim karena mereka itulah yang menjadi ahli waris dari orang tuanya yang wafat. Namun disebut sebagai ‘harta kamu’ kepada pihak wali dari anak yatim, karena dua hal.
Pertama, kemungkinan di dalam harta anak yatim itu juga ada tercampur harta si wali. Sebab dalam hal ini wali pun punya andil untuk menjaga harta itu, bahkan dalam beberapa kasus justru diperintahkan untuk memutar harta anak yatim itu agar bisa bertambah.
Kedua, kemungkinan disebut sebagai harta kamu artinya bukan milik kamu, tetapi secara tanggung jawab, si wali itulah yang diwajibkan menjaga harta itu, seolah-olah harta miliknya sendiri.
Lafazh allati (الَّتِي) artinya : yang. Kata ja’alallahu lakum (جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ) artinya : Allah menjadikan untukmu. Kata qiyaman (قِيَامًا) artinya : pokok kehidupanmu.
Maksudnya harta yang sebenarnya milik anak yatim itu, jangan dulu kamu serahkan kepada mereka, ketika mereka masih kecil dan belum mampu berpikir yang sempurna. Dan betapa uniknya ketika Allah SWT malah menyebutkan bahwa harta itu menjadi pokok pendapatan kamu kepada wali bagi anak yatim.
Berarti dalam hal ini, si wali dibolehkan menggunakan harta anak yatim yang sebenarnya merupakan titipan atau amanah Allah kepada dirinya untuk digunakan sebagai modal untuk berdagang atau usaha. Malah dikatakan menjadi penghasilan andalan bagi kamu.
Mungkin buat kita yang hidup di zaman sekarang ini, rasanya ayat ini jadi aneh. Sebab umumnya nasehat yang kita terima sekarang ini agar jangan menyentuh harta milik anak yatim, karena itu dosa besar, tidak berkah serta larangan yang harus ditakuti kejadiannya. Sehingga sepreman-premannya preman, kalau sudah menyangkut harta milik anak yatim, mereka pun takut juga untuk menggunakannya.
Padahal selain ayat ini, kita juga menemukan hadits riwayat Abu Daud dari Nabi SAW yang justru memerintahkan si wali untuk menggunakan harta anak yatim yang diasuhnya untuk berdagang.
Barang siapa yang memelihara anak yatim yang memiliki harta, maka hendaklah ia memperdagangkannya dan tidak membiarkannya sampai habis dimakan oleh zakat. (HR. Abu Daud)
Yang jadi pertanyaan, kenapa ayat Al-Quran dan hadits di atas sepertinya santai-santai saja memerintahkan wali anak yatim untuk menggunakan harta amanah itu untuk berdagang. Bahkan malah menganjurkannya, dengan alasan agar jangan termakan oleh zakat?
Penulis menduga -wallahua’lam- boleh jadi karena perintah untuk menggunakan harta anak yatim untuk modal usaha karena diimbangi dengan tingkat kehati-hatian dan kecakapan dalam bisnis yang sudah teruji. Dalam Al-Quran Allah SWT memang menegaskan untuk menggunakannya dengan baik.
Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. (QS. Al-Anam : 152)
Boleh jadi ayat-ayat ini ditujukan kepada para shahabat yang memang ahli dalam berdagang. Dengan portofolio dan jam terbang yang tinggi, kalau sekedar menginvestasikan harta anak yatim itu buat mereka yang memang pedagang secara turun temurun adalah hal yang tidak terlalu beresiko.
Meski ayat ini turun di masa Madinah, namun khitabnya tetap saja kepada para shahabat secara umum, dan khususnya para shahabat yang asalnya dari Mekkah, dimana mereka umumnya adalah pedagang yang sudah turun temurun dari nenek moyang mereka adalah pedagang. Apa yang mereka perdagangkan itu sudah jelas, bahkan keuntungan yang mereka rencanakan pun sudah matang. Boleh dibilang, bisnis mereka adalah bisnis yang sudah mapan dan dianggap memiliki risiko kerugian yang sangat rendah. Sering juga disebut dengan ‘bisnis stabil’ atau bisnis established.
Lain halnya dengan kita-kita ini, yang umumnya bermental pegawai. Kita tidak punya insting bisnis, kecuali hanya mengandalkan dari gaji bulanan. Mental-mental ASN yang hidupnya menggantungkan anggaran dana APBN pemerintah. Begitu coba-coba bisnis, langsung kena tipu mentah-mentah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Atau malah sekalian terjebak investasi bodong, sampai ke judi online. Hidup dari halusinasi bisa jadi orang kaya yang punya penghasilan dalam bentuk pasif income.
Orang-orang bermental seperti kita ini kalau dekat-dekat dengan harta anak yatim, jelas sangat berbahaya. Sebab kita ini bukan orang yang terbukti sebagai pebisnis tangguh. Kalaupun pernah untuk berbisnis, itu hanya kebetulan dan kebetulan ada kesempatan. Bukan tipe pejuang yang heroik dalam urusan bisnis.
Nampaknya ayat dan hadits di atas tidak cocok untuk kita. Oleh karena itu kalaupun mau diimplementasikan perintah Allah SWT di atas, haruslah lewat mekanisme investasi yang aman dari segala resiko. Meski tidak ada bisnis yang benar-benar memiliki risiko nol persen, bisnis yang telah berjalan lama dengan kinerja yang konsisten, memiliki pasar yang stabil, dan manajemen yang baik sering disebut dengan istilah-istilah ini.
Dalam beberapa kasus, ada istilah blue chip yang terutama digunakan untuk perusahaan besar yang dikenal dengan kinerja yang stabil dan reputasi yang baik dalam pasar saham.
Boleh jadi kalau untuk ukuran zaman kita, harta milik anak yatim itu diinvestasikan dengan menempatkan dana dalam deposito berjangka, yang memberikan bagi hasil tetap dan lebih tinggi dibandingkan tabungan biasa, sehingga dapat membantu melawan inflasi meskipun risikonya rendah.
Selain itu, sukuk atau obligasi syariah juga menjadi pilihan yang baik karena memberikan imbal hasil tetap sesuai prinsip syariah, menjadikannya aman dan stabil. Investasi melalui reksa dana syariah juga patut dipertimbangkan karena memungkinkan diversifikasi portofolio yang dikelola oleh manajer investasi profesional, sehingga risiko tersebar meskipun bervariasi tergantung jenis reksa dana.
Investasi dalam properti juga merupakan opsi yang baik, mengingat nilai properti cenderung meningkat seiring waktu dan dapat memberikan pendapatan pasif melalui sewa, meskipun memerlukan modal yang cukup besar dan likuiditas rendah. Emas dikenal sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan mampu mempertahankan nilai dalam jangka panjang, meskipun harganya bisa berfluktuasi dalam jangka pendek. Selain itu, menginvestasikan harta dalam usaha produktif seperti usaha dagang atau pertanian dapat memberikan keuntungan yang baik, asalkan pengelolaan dilakukan dengan baik dan ada pengetahuan yang memadai tentang bisnis yang dijalankan.
Langkah-langkah investasi yang bijak termasuk konsultasi dengan ahli keuangan syariah untuk memastikan investasi sesuai dengan hukum Islam, diversifikasi untuk menyebar risiko, serta pemantauan dan evaluasi berkala untuk menilai kinerja investasi dan melakukan penyesuaian jika diperlukan. Transparansi dan dokumentasi yang baik juga penting untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan harta.
وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ
Lafazh wa-r-zuquu-hum (وَارْزُقُوهُمْ) artinya : dan berikan mereka rejeki. Kata fiha (فِيهَا) artinya : di dalamnya. Lafazh wa-k-suu-hum (وَاكْسُوهُمْ) artinya : dan berikan mereka pakaian.
Perintah untuk memberi makan dan pakaian kepada anak yatim memang sudah kita tahu. Namun kalau menggunakan ayat ini, isyaratnya adalah bahwa uang anak yatim yang diinvestasikan di atas, silahkan digunakan hasilnya untuk biaya hidup mereka, yang di ayat ini digambarkan untuk makan dan pakaian.
Sebenarnya kebutuhan di masa modern sekarang ini tidak terbatas hanya makan dan pakaian saja, tetapi juga pendidikan. Bagaimana kita pikirkan bahwa setiap anak yatim punya beasiswa khusus, bukan hanya gratis uang sekolah setingkat SD, SMP dan SMA, tetapi juga sampai ke level perguruan tinggi, kalau perlu sampai ke pasca sarjana.
Mungkin begitu lulus SD sudah tidak lagi yatim, karena sudah baligh. Memang secara teknis begitu baligh sudah bukan yatim lagi. Istilahnya sudah bisa cari uang sendiri dan bisa hidup sendiri. Tetapi untuk ukuran kita di masa sekarang, rasanya lulus SD mustahil untuk bisa dilepas dari santunan. Berbeda dengan di masa kenabian dulu, asalkan anak itu sudah baligh, minimal sudah bisa jadi gembala kambing, lalu dapat upah dan bisa makan dari upah menggembala kambing.
Bahkan Nabi Musa alaihissalam, dalam pelariannya masih bisa menyambung hidup dengan menggembala kambing, bahkan sampai bisa menikahi anak Nabi Syu’aib dan punya anak banyak. Semua cukup dengan cara angon kambing.
Sedangkan untuk ukuran kita zaman sekarang, hidup tidak sesederhana menggembala kambing. Selain kambingnya sudah tidak lagi digembalakan, tingkat sosial ekonomi zaman sekarang tidak bisa memberikan jaminan kehidupan bagi anak-anak untuk bekerja jadi penggembala kambing.
Di masa sekarang ini, dana-dana abadi untuk anak yatim seharusnya bisa diandalkan untuk bisa mengantarkan mereka bisa menyelesaikan jenjang pendidikan ke level yang paling tinggi. Karena secara umum, jenjang pendidikan itu berbanding lurus dengan tingkat kesejahteraan.
Secara umum, pendidikan yang lebih tinggi cenderung membuka peluang yang lebih besar untuk pekerjaan dengan gaji lebih tinggi, akses ke manfaat kesehatan yang lebih baik, serta kesempatan untuk mengembangkan keterampilan dan pengetahuan yang dapat meningkatkan kualitas hidup.
وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا
Lafazh wa quuluu (وَقُولُوا) artinya : dan katakan. Kata lahum (لَهُمْ) artinya : kepada mereka. Kata qaulan ma’rufa (قَوْلًا مَعْرُوفًا) artinya : perkataan yang baik.
Istilah ma’ruf (معروف) sendiri cukup banyak muncul dalam Al-Quran, seringkali diterjemahkan menjadi sesuatu yang baik. Bahkan sudah tidak asing lagi kita menyebut istilah amar ma’ruf. Maknanya menjadi : memerintah kebaikan.
Namun makna aslinya berasal dari kata (عَرَفَ - يَعْرِفُ) yang artinya : mengetahui. Kata ma’ruf (معروف) adalah ism maf’ul dan berarti sesuatu yang diketahui. Kemungkinan pergeseran maknanya dari :”sesuatu yang sudah diketahui oleh umum tentang kebaikannya”.
Kalau perintah untuk berkata baik ini dikaitkan dengan objeknya yaitu anak yatim, lantas seperti apa bentuk kongkritnya?
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani mengutipkan beberapa pendapat ulama terkait kata yang baik kepada anak yatim. Al-Qaffal misalnya telah berpendapat bahwa perkataan yang itu seperti kalimat:
“Harta warisan orang tuamu sementara ada di tanganku dan Aku menjagakannya untukmu. Nanti bila kamu sudah besar dan sempurna kecerdasanmu, Aku pastikan semua akan aku serahkan kepadamu”.
Sedangkan Mujahid dan Ibnu Juraij menafsirkan bahwa kata-kata yang baik adalah berkata dengan lemah lembut kepada anak yatim.
Lain lagi apa yang dikatakan oleh Az-Zajjaj, bahwa perkataan yang baik disini maksudnya adalah : diberikan kepada anak yaitm itu pendidikan agama, selain dari pemberian makanan dan pakaian.
Adapun menurut hemat Penulis, yang dimaksud dengan ‘perkataan yang baik’ itu terkait dengan stigma negatif yang terlenjur disematkan oleh masyarakat kita, dimana umumnya masyarakat kita seperti menuduh mereka itu miskin, kumuh, kucel, kumel, kadang dibilang maling, tukang mengutil, setidaknya dianggap sebagai pengemis yang kerjanya meminta-minta dan seterusnya. Semua itu adalah stigma negatif yang tanpa sadar tersematkan begitu saja tanpa kita sadari.
Penulis mengamati bahwa anak-anak yatim itu meski tidak punya ayah, namun bukan ketidak-hadiran sang ayah yang jadi kendala mental mereka, tetapi justru stigma negatif dari masyarakat lah yang justru jadi sumber masalah. Ketika disematkan status sebagai anak yatim itulah justru mereka mendapatkan sebentuk ‘pembulian’ secara tidak langsung. Semua itu termasuk dalam kategori yang didalam Al-Quran disebut dengan istilah : tidak memuliakan anak yatim.
كَلَّا ۖ بَلْ لَا تُكْرِمُونَ الْيَتِيمَ
Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan anak yatim, (QS. Al-Fajr : 17)
Maka kita harus pikirkan ulang, bagaimana caranya agar anak yatim itu bukan hanya kantungnya saja yang kita isikan, tetapi jiwa dan psikologis mereka pun harus diupayakan agar tidak merasa tendah diri dan tersudukan serta merasa teralienasi dari masyarakatnya.
Secara keseluruhan, apa yang Allah SWT perintahkan di ayat ini sejalan dengan perintah di ayat lain, yaitu kita tidak boleh berlaku sewenag-wenang kepada anak yatim.
فَأَمَّا ٱلۡيَتِيمَ فَلَا تَقۡهَرۡ
Maka terhadap anak yatim janganlah kamu berlaku sewenang-wenang. (QS. Ad-Duha: 9)
Secara umum menarik untuk dikaji bahwa perhatian Islam terhadap hak-hak anak yatim sebegitu kuatnya, sampai ditegaskan langsung lewat Al-Quran. Boleh jadi itulah hikmah dibalik kenapa Nabi SAW dilahirkan dalam keadaan yatim. Beliau SAW jadi merasakan langsung bagaimana tidak enaknya lahir sudah tidak punya sosok ayah, sementara semua teman sebayanya punya ayah tempat bermanja dan jadi sosok untuk bisa membanggakan diri di depan teman-temannya.
أَلَمْ يَجِدْكَ يَتِيمًا فَآوَىٰ
Bukankah Dia mendapatimu sebagai seorang yatim, lalu Dia melindungimu? (QS. Ad-Duha: 6)