Kemenag RI 2019:Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada pemiliknya. Apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu tetapkan secara adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang paling baik kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Prof. Quraish Shihab:Sesungguhnya Allah menyuruh kamu untuk menyampaikan amanah-amanah kepada pemiliknya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. Prof. HAMKA:Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu supaya menunaikan amanah kepada ahlinya. Dan apabila kamu menghukum di antara manusia, hendaklah kamu hukumkan dengan adil. Sesungguhnya dengan sebaik-baiknyalah Allah menasihati kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Memandang.
Ayat ke-58 ini berisi perintah untuk menunaikan amanah dengan sebaik-baiknya. Selain itu secara khusus juga mengandung perintah kepada Nabi SAW dan juga para penguasa serta para hakim yang menentukan status hukum untuk memutuskan perkara dengan cara yang adil.
Yang menjadi pertanyaan adalah : apakah ayat ini tiba-tiba muncul begitu saja di tengah-tengah tema tentang perseteruan Nabi SAW dengan pihak kaum Yahudi di ayat-ayat sebelumnya. Ataukah justru ayat ini punya benang merah hubungan dan keterkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya.
Para ulama berbeda pendapat tentang hal itu, namun pendapat Penulis sendiri bahwa ayat ini sangat erat kaitannya dengan ayat-ayat sebelumnya. Hubungannya adalah bahwa meskipun dalam kenyataannya kaum Yahudi di Madinah banyak ulahnya, bahkan sebagian mereka secara terang-terangan mengingkari kenabian Muhammad, bahkan beberapa mereka ada yang jadi kelompok munafiq yang kerja merongrong pemerintahan Nabi SAW, namun Allah SWT tetap meminta agar Nabi SAW berlaku adil kepada mereka.
Ada beberapa alasan kenapa Nabi SAW tetap harus bersikap profesional bahkan meskipun kepada orang-orang Yahudi sekalipun.
Pertama, kalangan Yahudi yang memusuhi Nabi SAW itu sebenarnya terpecah. Sebagian memang memusuhi tetapi sebagian lagi tidak, atau belum sampai memusuhi. Maka sebagai pemerintah yang sah, Nabi SAW tidak boleh bersikap gebyah uyah memposisikan Yahudi sebagai satu pihak. Nabi SAW harus melihat secara objektif bahwa dari mereka ada yang tidak bersalah. Maka yang tidak bersalah tidak boleh dihukum atas hal-hal yang tidak mereka lakukan.
Kedua, Allah SWT ingin Nabi SAW bersikap sebagai pemimpin bukan hanya bagi kaum muslimin, tetapi pemimpin bagi semua pihak, semua kalangan, termasuk semua agama. Maka keadilan itu harus tepat berdiri di tengah-tengah, tidak berat sebelah. Jangan mentang-mentang pemimpinnya dari kalangan Islam, lantas kepemimpinan jadi berat sebelah.
Kalau dari kalangan muslimin sendiri memang salah, harus ditetapkan bersalah. Sebaliknya, kalau di kalangan agama lain memang benar, tetap harus dibela. Sebab agama Islam itu rahmatan lil-alamin dan bukan rahmatan lil-muslimina faqoth.
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ
Lafazh innallah (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata ya’muru-kum (يَأْمُرُكُمْ) artinya : menyuruh kamu atau memerintahkan kamu.
Pada dasarnya semua perintah Allah SWT hukumnya wajib untuk dikerjakan. Dan sesuatu yang wajib itu konsekuensinya adalah mendapat pahala bila dikerjakan dan berdosa bila tidak dikerjakan. Para ulama ahli ushul fiqih kemudian menjabarkan bahwa perintah Allah SWT yang asalnya wajib, terkadang bisa juga secara hukum menjadi tidak wajib, misalnya menjadi sunnah bahkan mubah. Semua tergantung konteks dan siyaqnya, serta beberapa faktor lainnya.
Namun dalam konteks di ayat ini, perintah Allah SWT ini disepakati para ulama sebagai kewajiban yang apabila dilanggar atau tidak dijalankan, maka akan mendatangkan dosa.
Sedangkan tentang siapakah yang menjadi mukhatab atau pihak yang diperintah, umumnya para ulama mengatakan bahwa dia adalah Nabi Muhammad SAW, atau setidaknya para pemimpin kaum muslimin. Ibnu Abbas berkata: "Ayat ini ditujukan khusus kepada para penguasa agar mereka menasihati istri-istri yang melakukan kedurhakaan dan mengembalikan mereka kepada suami-suami mereka."
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[1] mengutipkan sebuah riwayat tentang bagaimana kisah dibalik turunnya ayat ini :
Ketika Rasulullah SAW menaklukkan Makkah, beliau memanggil Utsman bin Abi Thalhah. Ketika Utsman datang, beliau bersabda: "Tunjukkan kepadaku kuncinya."
Utsman pun membawa kunci itu. Ketika Utsman mengulurkan tangannya untuk menyerahkan kunci tersebut, Abbas berkata: "Wahai Rasulullah, demi ayah dan ibuku, jadikanlah kunci ini untukku bersama tugas menyediakan air minum bagi para peziarah." Maka Utsman menahan tangannya. Lalu Rasulullah SAW bersabda: "Berikan kuncinya kepadaku, wahai Utsman."
Utsman pun mengulurkan tangannya untuk memberikannya, tetapi Abbas kembali berkata seperti kalimat sebelumnya, dan Utsman kembali menahan tangannya. Kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Wahai Utsman, jika kamu beriman kepada Allah dan Hari Akhir, maka serahkanlah kuncinya kepadaku."
Utsman berkata: "Ini dia, ambillah dengan amanah dari Allah." Rasulullah SAW pun berdiri dan membuka Ka'bah, dan di dalamnya beliau menemukan patung Ibrahim AS dengan anak panah di tangannya yang digunakan untuk undian.
Rasulullah SAW bersabda: "Apa yang terjadi dengan kaum musyrikin? Semoga Allah memerangi mereka! Apa hubungan Ibrahim AS dengan anak panah?"
Kemudian beliau menghilangkan patung tersebut dan mengeluarkan Maqam Ibrahim yang sebelumnya ada di dalam Ka'bah. Setelah itu beliau bersabda: "Wahai manusia, ini adalah kiblat kalian."
Kemudian beliau keluar, melakukan tawaf di Ka'bah. Setelah itu, Jibril AS turun kepada beliau, sebagaimana dikabarkan kepada kami, membawa perintah untuk mengembalikan kunci. Lalu Rasulullah SAW memanggil Utsman bin Abi Thalhah dan menyerahkan kunci itu kembali kepadanya.
Sedangkan Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] mengutipkan riwayat lain yang sejalan, sebagai berikut :
Utsman menolak memberikan kunci Ka'bah kepada Nabi SAW dan berkata: "Seandainya aku tahu bahwa dia adalah Rasulullah, tentu aku tidak akan menolak memberikannya." Lalu Ali – semoga Allah memuliakan wajahnya – memutar tangan Utsman dan mengambil kunci tersebut darinya. Rasulullah SAW pun masuk ke dalam Ka'bah dan shalat dua rakaat. Ketika beliau keluar, Abbas meminta agar tugas menjaga Ka'bah (sidaanah) dan menyediakan air minum bagi para peziarah (siqayah) disatukan untuk dirinya. Maka turunlah wahyu, dan Rasulullah SAW memerintahkan Ali – semoga Allah memuliakan wajahnya – untuk mengembalikan kunci tersebut dan meminta maaf kepada Utsman. Peristiwa ini menjadi sebab masuk Islamnya Utsman, dan wahyu pun turun bahwa tugas menjaga Ka'bah akan tetap berada di keturunan Utsman selamanya.
[2] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا
Kata an tua’ddu (أَنْ تُؤَدُّوا) adalah kata kerja dalam bentum fi’il mudhari, asalnya dari kata (أدّآَ – يُؤَدِّي - أَدَاءاً) yang artinya ‘mengerjakan’ sesuatu atau ‘menunaikan’, atau ‘menjalankan’. Suatu perbuatan yang dikerjakan dalam bahasa Arab sering menggunakan kata ini. Misalnya mengerjakan shalat disebut : adaaus-shalah (أداء الصلاة) atau menjalankan amanah disebut dengan ada’ul-amanah (أداء الأمانة). Namun dalam terjemahan Kemenag RI, bahasa yang digunakan bukan menjalankan, melainkan : menyampaikan amanah.
Kata al-amanaat (الْأَمَانَاتِ) adalah bentuk jamak dari bentuk mufrad (tunggal) yaitu al-amanah (الأمانة). Dalam bahasa Arab, kata ini bersumber dari kata kerja (أَمِنَ - يَأْمَنُ – أَمَانًا). Makna aslinya adalah merasa tenang, tentram, dan tidak takut.
Kata amanah ini masih satu akar kata dengan kata amnun (أَمْنٌ ) yang berarti kedamaian, dan kata iman (إيمانٌ) yang berarti keimanan kepada Tuhan. Ketiga kata ini memiliki keterkaitan makna, yaitu menunjukkan ketenangan jiwa.
Seseorang yang diberi amanah diharapkan dapat menjaga titipan tersebut dengan baik sehingga si pemberi amanah merasa tenang dan tidak khawatir. Karena merasa sudah menyerahkan titipannya kepada orang yang tepat untuk menjaganya. Bayangkan ketika kita memarkir kendaraan di tempat parkiran liar, pasti ada rasa was-was dan khawatir. Tetapi ketika kita parkir di tempat khusus untuk parkiran resmi, maka kita akan lebih merasa aman. Itulah hakikat utama dari kata : amanah.
Kata ila ahliha (إِلَىٰ أَهْلِهَا) artinya : kepada ahlinya atau pemiliknya. Maksudnya kepada orang yang memiliki sesuatu, dimana sesuatu itu untuk sementara waktu dititipkan kepada seseorang. Maka pemilik asli harta itu disebut dengan ahli atau bermakna pemiliknya.
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ
Lafazh wa idza (وَإِذَا) artinya : dan apabila. Kata hakamtum (حَكَمْتُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari kata (حَكَمَ – يَحْكُمُ - حُكْمًا) dan maknanya : kamu menetapkan hukum. Dan pekerjaan menetapkan hukum itu hanya sah dan bisa dilakukan oleh seorang dengan jabatan hakim.
Kalau kita melihat realitas di masa kenabian, jabatan hakim itu dipegang langsung oleh seorang Nabi Muhammad SAW. Dan memang hanya Beliau saja yang bisa melakukan proses pengadilan atas kasus-kasus keseharian di Madinah di masanya.
Kata bainan-nas (بَيْنَ النَّاسِ) artinya : di antara manusia. Yang dimaksud dengan di antara manusia secara faktanya adalah masyarakat di Madinah kala itu, yang kompisisinya bukan hanya kaum muslimin muhajirin dan anshar, tetapi juga terdiri dari kalangan non muslim, baik Yahudi, Nasrani, Majusi ataupun para penyembah berhala.
Kalau dilihat dari siyaq-nya, memang sejak awal sudah disebutkan bahwa yang berposisi sebagai mukhathab atau yang diajak bicara oleh Allah SWT dalam ayat ini memang Nabi SAW. Dan begitu sampai kepada penggalan ini, kata hakamtum (حَكَمْتُمْ) maka semakin pastilah fakta itu. Jika kamu menjadi hakim di tengah manusia.
أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Lafazh an tahkumu (أَنْ تَحْكُمُوا) hendaklah kamu memutuskan hukum. Kata bil-‘adli (بِالْعَدْلِ) artinya : secara adil.
Di dalam Al-Quran cukup banyak ayat yang searah yaitu mewajibkan kepada para hakim ketika memutuskan perkara dengan cara yang adil. Di antaranya adalah ayat-ayat berikut :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالإِحْسَانِ
Sesungguhnya Allah memerintahkan untuk berlaku adil dan berbuat baik. (QS. An-Nahl: 90)
Wahai Daud, sesungguhnya Kami telah menjadikanmu khalifah di bumi, maka hukumilah antara manusia dengan adil. (QS. Shad: 26)
Dari Anas bahwa Nabi SAW bersabda:
لا تَزالُ هَذِهِ الأُمَّةُ بِخَيْرٍ ما إذا قالَتْ صَدَقَتْ، وإذا حَكَمَتْ عَدَلَتْ، وإذا اسْتَرْحَمَتْ رَحِمَتْ
"Umat ini akan terus berada dalam kebaikan selama mereka berkata jujur, berlaku adil dalam hukum, dan memiliki rasa belas kasihan."
Fakhrddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[1] menukilkan satu riwayat dari Al-Hasan terkait dengan keharusan seorang hakim yang harus adil ketika memutus perkara.
إنَّ اللَّهَ أخَذَ عَلى الحُكّامِ ثَلاثًا: أنْ لا يَتَّبِعُوا الهَوى، وأنْ يَخْشَوْهُ ولا يَخْشَوُا النّاسَ، ولا يَشْتَرُوا بِآياتِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا
"Sesungguhnya Allah telah mengambil tiga janji dari para penguasa: agar mereka tidak mengikuti hawa nafsu, agar mereka takut kepada-Nya dan tidak takut kepada manusia, dan agar mereka tidak menjual ayat-ayat-Nya dengan harga yang murah."
Wahai Daud, sesungguhnya Kami telah menjadikanmu khalifah di bumi, maka hukumilah antara manusia dengan adil dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu. (QS. Shad: 26)
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Taurat, di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya; para nabi yang menyerahkan diri kepada Allah menghukum dengan kitab itu. (QS. Al-Ma'idah: 44)
Dan masih banyak lagi ayat lain yang senada dan searah terkait dengan kewajiban berlaku adil, yaitu :
احْشُرُوا الَّذِينَ ظَلَمُوا وَأَزْوَاجَهُمْ
Kumpulkanlah orang-orang yang zalim dan pasangan-pasangan mereka. (QS. As-Saffat: 22)
"Akan ada seorang penyeru pada hari kiamat yang berkata: 'Di mana para penguasa yang zalim dan para pembantu mereka?' Maka mereka semua akan dikumpulkan, bahkan termasuk orang yang pernah merautkan pena untuk mereka atau menyediakan tinta, kemudian mereka semua akan dilemparkan ke dalam neraka."
Dan janganlah kamu mengira bahwa Allah lalai terhadap apa yang diperbuat oleh orang-orang zalim. (QS. Ibrahim: 42)
فَتِلْكَ بُيُوتُهُمْ خَاوِيَةً بِمَا ظَلَمُوا
Maka itulah rumah-rumah mereka yang kosong disebabkan oleh kezaliman mereka. (QS. An-Naml: 52)
Fakhruddin Ar-Razi menuliskan dalam tafsirnya, Mafatih Al-Ghaib[2], apa yang telah dikatakan oleh Al-Imam Asy-Syafi’i terkait kewajiban berlaku adil bagi seorang hakim dalam lima hal:
Pertama, dalam hal cara kedua belah pihak sewaktu masuk menemuinya.
Kedua, ketika duduk di hadapan kedua-belah pihak.
Ketiga, ketika memberikan perhatian kepada kedua belah pihak,
Keempat, ketika mendengarkan dari keduanya,
Kelima, ketika memutuskan perkara terhadap keduanya.
Asy-Syafi’i menambahkan bahwa yang harus dilakukan oleh hakim adalah bersikap adil dalam perbuatan, bukan dalam perasaan. Jika hatinya cenderung kepada salah satu pihak dan menginginkan salah satunya menang dengan argumen yang lebih kuat, maka tidak ada masalah baginya, karena itu adalah sesuatu yang tidak bisa dihindari."
Selain itu, seorang hakim seharusnya tidak membimbing salah satu pihak dalam argumennya, atau mengarahkan saksi dalam memberikan kesaksiannya, karena hal itu akan merugikan salah satu pihak. Tidak boleh juga hakim membimbing penggugat dalam mengajukan tuntutannya dan sumpahnya, atau membimbing tergugat dalam pengingkaran atau pengakuannya, atau mengarahkan para saksi untuk bersaksi atau tidak bersaksi.
Selain itu, tidak seharusnya hakim memperlakukan salah satu pihak dengan keistimewaan yang tidak diberikan kepada pihak lain, karena hal itu dapat melukai hati pihak yang lain. Hakim juga tidak boleh menerima undangan dari salah satu pihak, atau dari keduanya selama mereka masih dalam proses berselisih.
Nabi SAW tidak akan menerima undangan dari salah satu pihak yang berselisih kecuali pihak lawannya juga ikut diundang bersamanya.
Kesimpulan dari hal ini yang disebutkan dalam kitab-kitab fiqh adalah bahwa tujuan hakim dalam memutuskan hukum adalah untuk menyampaikan hak kepada pemiliknya yang berhak, dan tidak boleh ada tujuan lain yang tercampur. Hal ini yang dimaksud dalam firman-Nya:
Lafazh innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata ni’imma (نِعِمَّا) artinya : sebaik-baik. Kata ya’izhu-kum bihi (يَعِظُكُمْ بِهِ) artinya : memberi pengajaran kepadamu dengan hal itu.
Kalimat ini bermakna bahwa betapa baiknya pengajaran yang Allah SWT berikan, begitu juga dengan nasihat Allah. Pujian ini mengacu pada sesuatu yang tidak disebutkan secara eksplisit, yaitu hal yang diperintahkan, yakni menunaikan amanat dan memutuskan perkara dengan adil.
Meskipun penggalan ini seperti kalimat berita, namun hakikat yang sesungguhnya justru merupakan perintah, setidaknya anjuran agar melakukan perintah dan nasihat Allah, karena Dia Maha Mendengar segala yang terdengar dan Maha Melihat segala yang terlihat. Dia akan memberikan balasan atas apa yang kalian perbuat.
Ada pula makna lain yang halus di sini, yaitu ketika Allah memerintahkan untuk memutuskan hukum dengan adil dan menunaikan amanat dalam ayat-ayat ini, Dia menutupnya dengan firman-Nya: ﴿إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا﴾, yang artinya jika kamu memutuskan dengan adil, Allah mendengar segala keputusanmu. Jika kamu menunaikan amanat, Allah melihatnya. Tidak diragukan bahwa ini adalah alasan terbesar untuk janji kepada orang yang taat dan ancaman bagi orang yang durhaka.
Hal ini sebagaimana isyarat yang terdapat dalam sabda Nabi SAW:
"Sembahlah Allah seolah-olah engkau melihat-Nya. Jika engkau tidak melihat-Nya, maka sesungguhnya Dia melihatmu."
Ada pula makna lain yang halus, yaitu semakin besar kebutuhan seorang hamba, semakin sempurna pula perhatian Allah kepadanya.
Para hakim dan pemimpin diberikan tanggung jawab oleh Allah untuk mengatur kemaslahatan hamba-hamba-Nya, sehingga perhatian terhadap keputusan dan penghakiman mereka lebih besar. Allah Maha Suci dari kelalaian, lupa, atau ketidaksempurnaan dalam melihat atau mendengar. Seandainya ketidaksempurnaan itu mungkin terjadi, waktu yang paling patut dijaga dari kelalaian dan lupa adalah saat para pemimpin dan hakim memutuskan hukum.
Oleh karena itu, ayat ini ditutup dengan firman-Nya yaitu sesungguhnya Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat, yang menunjukkan betapa indahnya penutup yang sesuai dengan pembukaan ayat ini.