Kemenag RI 2019:Sesungguhnya di antara kamu pasti ada orang yang sangat enggan pergi (ke medan pertempuran). Jika kamu ditimpa musibah, dia berkata, “Sungguh, Allah telah menganugerahkan nikmat kepadaku karena aku tidak ikut berperang bersama mereka.” Prof. Quraish Shihab:Dan sesungguhnya di antara kamu (orang-orang beriman) ada orang yang benar-benar berlambat-lambat (berat hati untuk berjuang). Maka jika kamu ditimpa musibah, dia berkata, “Sungguh, Allah telah menganugerahkan nikmat kepadaku karena aku tidak bersama mereka menjadi saksi (ikut berperang sehingga gugur, atau terluka atau kehilangan harta benda).” Prof. HAMKA:Dan sesungguhnya di antara kamu ada yang sungguh-sungguh terbelakang, maka jika menimpa kepada kamu satu bahaya, dia berkata, “Sesungguhnya Allah telah memberi nikmat ke padaku, karena aku tidak turut menyaksikan bersama mereka.”
Ayat ke-72 di atas menggambarkan sikap orang-orang munafik saat panggilan jihad dikumandangkan, dengan menekankan ada orang yang sangat berlambat-lambat lagi berat hati jika diajak ke medan juang, bahkan mendorong orang lain agar menempuh jejak mereka tidak ikut berjuang karena kelemahan iman mereka.
Selain itu yang juga merupakan sifat buruk orang munafik adalah jika kaum muslimin ditimpa musibah, yakni kegagalan di medan juang di mana mereka tidak ikut, dia berkata,''Sesungguhnya Allah telah menganugerahkan nikmat kepadaku karena aku tidak bersama mereka menjadi saksi, yakni hadir berpartisipasi atau gugur menjadi syahid, Iuka, dan kehilangan harta”.
وَإِنَّ مِنْكُمْ لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ
Kata wa inna (وَإِنَّ) artinya : dan sungguh. Kata minkum (مِنْكُمْ) artinya : dari kamu. Maksudnya ada sebagian orang dari para shahabat Nabi SAW yang secara formal mereka adalah orang yang termasuk bagian dari kaum muslimin, karena secara terbuka mereka menyatakan ikrar dua kalimat syahadat.
Hanya saja mereka punya kelainan khusus, tidak sama dengan umumnya para shahabat. Sebab syahadat yang merek ikrarkan itu hanya berhenti sampai di lisan mereka saja. Sementara di dalam hati mereka sama sekali tidak ada iman. Begitulah profil dari orang-orang munafik sebagaimana Allah SWT gambarkan dalam surat khusus tentang mereka.
Apabila orang-orang munafik datang kepadamu, mereka berkata: "Kami mengakui, bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul Allah". Dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya kamu benar-benar Rasul-Nya; dan Allah mengetahui bahwa sesungguhnya orang-orang munafik itu benar-benar orang pendusta. (QS. Al-Munafiqun : 1)
Kata la-man la-yubaththianna (لَمَنْ لَيُبَطِّئَنَّ) terdiri dari beberapa unsur.
Pertama, huruf lam (ل) pada kata la-man. Lam ini disebut lam taukid, yang artinya huruf lam untuk menegaskan atau memberikan kepastian. Sehingga bisa diterjemakan menjadi : pastilah.
Kedua, kata man (من) yang bukan pertanyaan atau bukan istifham, melainkan maksudnya sosok personil atau orang. Bisa kita terjemahkan saja menjadi : orang.
Ketiga, huruf lam (ل) yang menempel pada kata kerja atau fi’il mudhari. Dan lam ini memang lam taukid juga. Hanya saja yang dita’kid bukan keberadaan orangnya tetapi justru pada perbuatannya.
Keempat, kata yubaththi’ (يبطئ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’. Asalnya dari kata (بَطَّاَ - يُبَطِّوُ) yang maknanya : lambat.
Kelima, huruf nun taukid (ن) bertasydid yang menempel di bagian akhir fi’il mudhari’. Huruf ini pun juga berfungsi sebagai taukid sehingga disebut juga dengan nun taukid. Fungsinya memberi penekanan pada kata kerjanya.
Dari sisi terjemahan, tiga sumber kita ternyata berbeda dalam menuliskan terjemahannya. Kemenag RI 2019 menuliskannya menjadi : “ada orang yang sangat enggan pergi ke medan pertempuran”. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya : “ada orang yang benar-benar berlambat-lambat berat hati untuk berjuang”. Lalu Buya HAMKA menerjemahkannya : “ada yang sungguh-sungguh terbelakang”.
فَإِنْ أَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةٌ
Kata fa-in (فَإِنْ) artinya : maka apabila. Kata ashabat-kum (أَصَابَتْكُمْ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari kata (أَصَاب - يُصِيبُ) yang artinya : menimpa. Yang menjadi objeknya adalah dhamir kum (كٌمْ) yang artinya : kamu, maksudnya kaum muslimin para shahabat nabi.
Kata mushibah (مُصِيبَةٌ) diterjemahkan menjadi musibah juga. Namun pengertiannya menurut Al-Qurthubi sebagaimana tertulis di dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran adalah :
كُلُّ مَا يُؤْذِي الْمُؤْمِنَ وَيُصِيبُهُ
Segala hal yang menyakiti orang mukmin dan menimpanya.[1]
Dasarnya adalah hadits Nabi SAW yang diriwayatkan banyak termuat dalam kitab-kitab tafsir :
Ikrimah meriwayatkan bahwa lampu Rasullah SAW mati pada suatu malam. Nabi SAW mengucap,” Inna liLlahi wa inna ilaihi rajiun”. Lalu orang bertanya,”Apakah mati lampu itu mushibah?”. Beliau SAW menjawab,”Ya, segala yang menyakiti seorang mukmin adalah musibah”.[2]
Namun biasanya yang disebut dengan musibah di masa kenabian adalah kekelahan dalam perang, dengan banyaknya jatuh korban di pihak kaum muslimin, atau setidaknya banyaknya jumlah mereka yang terluka.
Salah satu contoh yang disebut dengan musibah itu adalah kekalahan dalam Perang Uhud di tahun ketiga hijriyah. Saat itu Nabi SAW nyaris terbunuh akibat lengahnya sebagian shahabat dari menjaga bagian belakang pertahanan mereka. Yang jelas jumlah syuhada’ yang gugur tidak kurang dari 70 orang, termasuk Hamzah paman Nabi SAW.
[1] Al-Qurthubi (w. 681 H), Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M), jilid 1 hal. 175
Kata qaala (قَالَ) artinya : dia berkata. Kata qad an’amallahu (قَدْ أَنْعَمَ اللَّهُ) artinya : Allah telah memberikan kenikmatan. Kata ‘alaiyya (عَلَيَّ) artinya : kepada Aku.
Maksudnya ketika kaum muslimin sedang mengalami musibah kesusahan akibat kalah dalam perang, justru orang-orang munafik bukannya ikut prihatin, tapi malah melakukan hal yang semakin menyakitkan hati, bahkan sudah tergolong menusuk dari belakang.
Mereka berkata bahwa mereka telah diberikan kenikmatan oleh Allah SWT dengan cara tidak mendapatkan musibah kekalahan dalam perang.
إِذْ لَمْ أَكُنْ مَعَهُمْ شَهِيدًا
Kata idz (إِذْ) artinya : ketika. Kata lam akun ma’ahum (لَمْ أَكُنْ مَعَهُمْ) artinya : Aku tidak berada bersama mereka. Kata syahida (شَهِيدًا) artinya : sebagai saksi.
Yang dimaksud dengan sebagai saksi memang berbeda-beda versinya. Jika kita melihat terjemahan Kemenag RI memaknainya menjadi : “ikut berperang bersama mereka”. Sedangkan Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : “ikut berperang sehingga gugur, atau terluka atau kehilangan harta benda.” Adapun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : “turut menyaksikan bersama mereka”.