Kemenag RI 2019:Mereka (orang-orang munafik) berkata, “(Kewajiban kami hanyalah) taat.” Akan tetapi, apabila mereka telah pergi darimu (Nabi Muhammad), sebagian mereka mengatur siasat pada malam hari (mengambil keputusan) berbeda dari yang telah mereka katakan. Allah mencatat siasat yang mereka atur pada malam hari itu. Berpalinglah dari mereka dan bertawakallah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai pelindung. Prof. Quraish Shihab:Mereka (orang-orang munafik) mengatakan: “Kami (sepenuhnya) taat.” Tetapi, apabila mereka telah keluar dari sisimu, sebagian dari mereka mengatur siasat di malam hari, berbeda dengan yang telah mereka katakan. Allah mencatat apa (siasat) yang mereka atur di malam hari itu, maka berpalinglah dari mereka dan bertawakkallah kepada Allah. Cukuplah Allah menjadi Wakil (Penjaga, Pelindung, dan Pemelihara). Prof. HAMKA:Mereka berkata, “Kami taat!” Namun ketika mereka berpisah darimu, sebagian dari mereka berbisik di malam hari, berbeda dengan apa yang mereka katakan. Allah mencatat apa yang mereka bisikkan di malam hari itu. Oleh karena itu, berpalinglah daripadamu dan bertawakalah kepada Allah. Cukuplah Allah sebagai Pembela.
Namun setelah mereka tidak lagi bersama Nabi SAW, alias sudah berlalu, rupanya masing-masing melakukan kasak-kusuk dengan cara mengatur siasat di malam hari untuk melakukan sesuatu yang berbeda dari apa yang telah mereka katakan tadi.
Namun Allah menegaskan bahwa semua ulah mereka itu tercatat di sisi Allah. Kelak di hari akhir tentu mereka harus pertanggungjawabkan dengan segala resikonya.
Maka sejak awal Allah SWT sudah ingatkan kepada Nabi SAW agar berpaling saja dari mereka, yaitu jangan terlalu serius menerima semua pembicaraan mereka. Lalu ditutup dengan perintah untuk bertawakal kepada Allah serta berserah dirilah kepada-Nya. Dan cukuplah Allah menjadi Wakil yang menangani segala tipu daya mereka untukmu.
وَيَقُولُونَ طَاعَةٌ
Kata wa yaquluna (وَيَقُولُونَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi'il mudhari'. Maknanya : dan mereka berkata. Yang dimaksud dengan mereka adalah orang-orang munafik. Mereka berkata dalam rangka menjawab perintah Allah dan Rasul-Nya untuk berjihad di jalan Allah.
Kata thaa'ah (طَاعَةٌ) secara bahasa artinya ketaatan. Namun para ulama meyakini bahwa satu kata ini merupakan ringkasan dari kalimat yang agak panjang, yang kurang lebih kira-kira maksudnya mereka berkata : "Kewajiban kami hanya mentaati saja".
Kalimat atau kata seperti itu menunjukkan secara lahiriyah mereka secara tegas menyatakan akan taat, walaupun nanti dengan mudahnya mereka akan menelan ludah sendiri. Inilah karakteristik yang amat identik dengan orang-orang munafik, yaitu bahwa omongan mereka tidak ada yang bisa dipegang. Dalam bahasa kita, ucapan mereka hanya manis di bibir saja.
فَإِذَا بَرَزُوا مِنْ عِنْدِكَ
Kata faidza (فَإِذَا) artinya maka apabila. Kata barazuu min (بَرَزُوا مِنْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Namun terjemahannya agak sedikit berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : mereka telah pergi. Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : mereka telah keluar. Sedangkan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : mereka berpisah. Kata min indika (مِنْ عِنْدِكَ) maknanya dari sisi kamu.
Kata baraza (بَرَزَ) ini cukup unik. Beberapa kali muncul di sekian ayat yang berbeda dengan makna yang berbeda-beda pula. Ada yang dimaknai dengan : keluar, sebagaimana yang terdapat pada ayat 154 dari surat Ali Imran berikut ini :
Katakanlah: "Sekiranya kamu berada di rumahmu, niscaya orang-orang yang telah ditakdirkan akan mati terbunuh itu keluar (juga) ke tempat mereka terbunuh. (QS. Ali Imran : 154)
Namun kadang bisa dimaknai dengan berhadapan atau menghadap, misalnya di padang Mahsyar orang-orang akan menghadap ke hadirat Allah SWT.
وَبَرَزُوا لِلَّهِ جَمِيعًا
Dan mereka semuanya berkumpul menghadap ke hadirat Allah. (QS. Ibrahim : 21)
Dalam tradisi perang di masa lalu, ada mubarazah (مُبَارَزَة), yaitu duel satu lawan satu antara wakil dari kedua pasukan yang akan segera bertempur. Mereka saling berhadapan untuk saling membunuh.
Setidaknya kata ini bisa berubah makna menjadi lima hal yang berbeda, tergantung dengan kata atau huruf yang menyertainya.
§ Pertama : baraza ila (برز إلى) artinya muncul menuju atau keluar menuju, menunjukkan arah atau tujuan dari kemunculan seseorang atau sesuatu. Contoh dalam kalimat misalnya ungkapan bara-za ila al-ma'rakah: (برز إلى المعركة) artinya muncul menuju medan perang.
§ Kedua : baraza min (برز من) artinya muncul dari atau keluar dari, menunjukkan asal atau sumber kemunculan. Contoh kalimat : bara-za min al-zhalam (برز من الظلام) artinya muncul dari kegelapan.
§ Ketiga : baraza fi (برز في) artinya menonjol dalam, digunakan untuk menunjukkan pencapaian atau keahlian dalam bidang tertentu. Contohnya kalimat : bara-za fi al-‘ilm (برز في العلم) artinya menonjol dalam ilmu pengetahuan.
§ Keempat : baraza ‘ala (برز على) artinya mengungguli atau menonjol atas, menunjukkan keunggulan seseorang atas yang lain. Contoh dalam kalimat : bara-za ‘ala aqra-nihi (برز على أقرانه), artinya mengungguli teman-temannya.
§ Kelima : baraza amama (برز أمام) artinya muncul di hadapan atau tampil di depan, menunjukkan keberanian untuk tampil atau menghadapi sesuatu. Contoh dalam kalimat : bara-za amaam al-jumhuur (برز أمام الجمهور) artinya tampil di hadapan khalayak.
Kelima frasa ini memiliki nuansa yang berbeda-beda sesuai dengan preposisi yang mengikutinya, yang mempengaruhi makna dari kata baraza (برز) dalam kalimat. Namun dalam konteks ayat ini, nampaknya yang lebih sesuai dengan konteks adalah bila kita terjemahkan menjadi keluar.
بَيَّتَ طَائِفَةٌ مِنْهُمْ غَيْرَ الَّذِي تَقُولُ
Kata bayyata (بَيَّتَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, asalnya dari (بَيَّتَ - يُبَيِّتُ) dan bentuk mashdarnya adalah tabyit (تَبْيِيت).
Fakhruddin Ar-Razi mengutipkan perkataan Az-Zajjaj dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] bahwa setiap perkara yang mereka pikirkan dan renungkan secara mendalam tentang manfaat dan kerugiannya, dikatakan sebagai perkara yang mubayyat (مبيت) yaitu direncanakan dengan matang. Sama dengan buyni ayat lain
إذْ يُبَيِّتُونَ ما لا يَرْضى مِنَ القَوْلِ
Ketika mereka merencanakan di malam hari apa yang tidak diridhai dari perkataan (QS. An-Nisa: 108).
Sedangkan terkait asal kata mubayyat, rupanya para ulama beda pendapat:
§ Pendapat pertama: Kata ini berasal dari al-baytuuta (البَيْتُوتَةِ) yang maknanya : menginap di malam hari. Hal itu karena waktu yang terbaik untuk berpikir adalah ketika seseorang duduk di rumahnya pada malam hari. Di saat itu, pikiran menjadi lebih bebas dan gangguan lebih sedikit. Karena kebiasaan umum adalah bahwa seseorang pada waktu malam berada di rumah, dan umumnya ia mendalami pikirannya pada waktu malam, maka disebutlah pemikiran yang mendalam sebagai mubayyat.
§ Pendapat kedua: Kata ini berasal dari baitusy-syi’ri (بَيْتِ الشِّعْرِ). Al-Akhfasy berkata: Orang Arab, ketika mereka ingin menggubah syair, mereka mendalami pemikiran secara mendalam, maka mereka menyebut pemikiran yang mendalam tersebut sebagai mubayyat, dengan menganalogikan dengan bait syair, karena ia ditata dan dirancang.
Namun lepas dari semua itu, yang jelas maksudnya adalah : mengatur, mempersiapkan dan merapikan.
Adapun ketika diterjemahkan, ternyata tiga sumber terjemahan kita masih saling berbeda-beda. Kemenag RI menerjemahkannya menjadi : mengatur siasat pada malam hari, lalu di dalam kurung ditambahkan : (mengambil keputusan). Prof. Quraish Shihab menerjemahkannhya menjadi : mengatur siasat di malam hari. Sedangkan Buya HAMKA menuliskan terjemahannya menjadi : berbisik di malam hari.
Kata thaifatun mihum (طَائِفَةٌ مِنْهُمْ) artinya : sekelompok orang dari mereka. Maksudnya tidak lain adalah orang-orang munafik.
وَاللَّهُ يَكْتُبُ مَا يُبَيِّتُونَ
Kata wallahu (وَاللَّهُ) artinya : dan Allah. Kata yaktubu (يَكْتُبُ) diterjemahkan menjadi : mencatat. Kata ma yubayyitun (مَا يُبَيِّتُونَ) diterjemahkan oleh Kemenag RI menjadi : siasat yang mereka atur pada malam hari itu.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[2] menuliskan bahwa ada ancama dari Allah dalam penggalan ini. Caranya dengan menegaskan bahwa Allah SWT mengetahui apa yang mereka sembunyikan, bahkan Allah SWT melalui para malaikat yang ditugaskan telah mencatat amal perbuatan mereka.
Dengan ancaman ini, seolah Allah hendak memberitahukan bahwa Dia Maha Mengetahui tentang apa yang mereka rahasiakan dan sembunyikan di antara mereka, serta apa yang mereka sepakati di malam hari dalam menentang dan mendurhakai Rasul, meskipun mereka telah menunjukkan kepadanya ketaatan dan persetujuan. Dan tentunya Allah SWT akan membalas mereka atas semua itu.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[3] menukilkan pendapat dari Al-Zajjaj yang mengatakan bahwa maknanya adalah Dia menurunkannya kepada Anda dalam kitab. Dalam ayat ini terdapat bukti bahwa sekadar pernyataan tidak memberikan manfaat, seperti yang telah kami sebutkan, karena mereka mengatakan: "Kami taat," dan mengucapkannya, tetapi Allah tidak membenarkan ketaatan mereka dan tidak mengakui kebenarannya, karena mereka tidak meyakininya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak bisa disebut sebagai orang yang taat kecuali jika ia meyakini ketaatannya dan benar-benar melakukannya.
فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Kata fa-a’ridh anhum (فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il amr yang merupakan perintah kepada Nabi SAW. Asalnya dari kata (أَعْرَضَ - يُعْرِضُ), lalu ketambahan kata ‘anhum (عنهم) sehingga maknanya menjadi : berpalinglah dari mereka.
Adapun apa yang dimaksud dari perintah untuk berpaling dari mereka, di beberapa kitab tafsir kita temukan beberapa pendapat yang beragam dari para ulama.
Ath-Thabari dalam tafsir Jami Al-Bayan fi Ta’wil Ayil-Quran[4] menuliskan bahwa Abu Ja'far berkata bahwa Allah berfirman kepada Muhammad agar berpaling dari orang-orang munafik ini. Maksudnya biarkan mereka dengan kesesatan yang mereka anut, dan aku akan membalas mereka.
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[5] menuliskan janganlah kamu menyebutkan nama-nama mereka, merujuk kepada orang-orang munafik, menurut Al-Dahhak.
Ibnu Katsir Tafsir Al-Quran Al-Azhim[6] menuliskan bahwa Allah SWT memerintahkan Nabi SAW agar memafkan mereka dan bersabar terhadap mereka, serta tidak perlu menghukum mereka. Jangan pula ungkapkan aib-aib mereka kepada orang-orang, dan jangan takut kepada mereka juga.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[7] menuliskan bahwa maksudnya adalah agar Nabi SAW tidak perlu membongkar aib mereka, atau memperalukan mereka, serta tidak menyebut mereka dengan nama-nama mereka. Sesungguhnya, Allah memerintahkan untuk menutupi perkara kaum munafik hingga urusan Islam menjadi stabil.
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ
Kata wa tawakkal (وَتَوَكَّلْ) artinya : dan bertawakallah. Kata ‘alallah (عَلَى اللَّهِ) artinya : kepada Allah.
Ibnu Katsir menuliskan dalam tafsir Tafsir Al-Quran Al-Azhim[8] bahwa Allah memerintahkan untuk bertawakkal kepada-Nya dan percaya kepada-Nya dalam mendapatkan kemenangan atas musuh-musuhnya.
Kata tawakkal (توكل) punya akar dari kata yang sama dengan kata wakil (وكيل). Namun maknanya bukan berarti penyerahan secara mutlak kepada Allah, tetapi penyerahan tersebut harus didahului dengan usaha manusiawi. Seorang sahabat Nabi SAW menemui beliau di masjid tanpa terlebih dahulu menambatkan untanya. Ketika Nabi SAW menanyakan tentang untanya, ia menjawab : Aku sudah bertawakkal kepada Allah. Lallu Nabi SAW meluruskan sikapnya dengan bersabda :
اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ
Tambatlah terlebih dahulu (untamu), kemudian setelah itu bertawakkallah" (HR. at-Tirmidzi).
Dari sini, jelas bahwa agama tidak menganjurkan perintah untuk bertawakal atau menjadikan Allah sebagai Wakil agar seseorang tidak berusaha atau mengabaikan hukum-hukum sebab dan akibat. Tidak! Islam hanya menginginkan agar umatnya hidup dalam realita, yaitu realita yang menunjukkan bahwa tanpa usaha, tak mungkin tercapai harapan, dan tidak ada gunanya berlarut dalam kesedihan jika realita tidak dapat diubah lagi.
وَكَفَىٰ بِاللَّهِ وَكِيلًا
Kata wakafa (وَكَفَىٰ) artinya : dan cukuplah. Kata billahi (بِاللَّهِ) artinya : Allah. Kata wakila (وَكِيلًا) diterjemahkan secara berbeda-beda. Oleh Kemenag RI, diterjemahkan menjadi : sebagai pelindung. Sementara Prof. Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : sebagai wakil, namun Beliau beri penjelasan di dalam kurung yaitu penjaga, pelindung, dan pemelihara. Adapun Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : pembela.
Kata wakila (وَكِيلًا) ini kalau ditelusuri akar katanya berasal dari tiga huruf yaitu (و ك ل) yang pada dasarnya bermakna pengandalan pihak lain tentang urusan yang seharusnya ditangani oleh satu pihak. Allah Mahakuasa dan Dia atas segala sesuatu menjadi Wakil. Karena itu, Allah adalah Wakil yang paling dapat diandalkan. Dia Mahakuasa memenuhi semua harapan yang mewakilkan-Nya. Oleh karena itu, "Cukuplah Allah sebagai Wakil."
Bila seseorang mewakilkan pihak lain untuk satu persoalan, dia telah menjadikannya sebagai dirinya sendiri dalam persoalan tersebut. Dengan demikian, yang diwakilkan (wakil) melaksanakan apa yang dikehendaki oleh yang menyerahkan perwakilan kepadanya. Menjadikan Allah sebagai wakil, dengan makna yang digambarkan di atas, berarti menyerahkan kepada-Nya segala persoalan. Dialah yang berkehendak dan bertindak sesuai dengan "kehendak" manusia yang menyerahkan perwakilan itu kepada-Nya.
Menjadikan-Nya sebagai Wakil berarti seseorang harus meyakini bahwa Allah yang mewujudkan segala sesuatu yang terjadi di alam raya ini juga mengharuskan orang yang mengangkat-Nya sebagai Wakil untuk menjadikan kehendak dan tindakannya sejalan dengan kehendak dan ketentuan Allah SWT. Dengan menjadikan-Nya Wakil, manusia tadi terlebih dahulu telah sadar bahwa pilihan Allah adalah pilihan terbaik.