Kata afala (أَفَلَا) artinya : mengapa tidak. Kata yatadabbaruna (يَتَدَبَّرُونَ) artinya : mereka mentadabburkan, atau memperhatikan atau merenungkan. Mereka yang dimaksud di ayat ini adalah kalangan orang-orang munafikin Madinah di masa kenabian Muhammad SAW.
Kata al-quran (الْقُرْآنَ) artinya adalah Al-Quran, yaitu kitab suci samawi terakhir yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Namun secara konteks, khususnya terkait dengan ayat-ayat yang isinya memberikan pelajaran, nasehat, ancaman serta berbagai perintah dan larangan yang secara khusus memang ditujukan kepada kalangan munafikin.
Kata tadabbur (تدبر) tidak punya padanan kata yang tepat dan presisi di dalam bahasa Indonesia. Maka dari itu dalam terjemahan Kemenag RI, kata ini tidak diterjemahkan dan hanya dituliskan apa adanya saja. Namun lain halnya dengan Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA. Keduanya justru menerjemahkannya dengan terjemahan masing-masing yaitu ‘memperhatikan’ dan ‘merenungkan’.
Dan kedua kata itu kalau dipasangkan dalam konteks terjemah, sebenarnya sudah sangat mendekati. Apalagi kalau kita bayangkan bahwa ini merupakan bentuk keheranan Allah SWT terhadap sikap orang-orang munafikin yang sudah berkali-kali diingatkan di dalam Al-Quran, ternyata mereka sama sekali seperti tidak memperdulikan semua itu.
Makna Tadabbur Menurut Para Mufassir
Berikut ini adalah beberapa pandangan para mufassir terkait dengan makna tadabbur.
Al-Alusi berkata bahwa asal kata tadabbur adalah perenungan terhadap akibat dan konsekuensi akhir dari suatu perkara. Kemudian kata ini digunakan untuk setiap bentuk perenungan, baik dalam memahami hakikat suatu hal dan bagian-bagiannya, melihat latar belakang dan penyebabnya, atau mempertimbangkan akibat dan konsekuensinya.
Kata tadabbur memiliki pola tafa’ul yang menunjukkan upaya berkesinambungan, pengulangan, dan pengamatan berulang-ulang, sehingga memberikan dampak yang dihasilkan dari kesungguhan usaha yang dilakukan oleh orang yang bertadabbur sebagai cerminan dari upaya dan keseriusannya dalam mencapai tujuan.
Ibnul Qayyim berkata bahwa tadabbur adalah memfokuskan pandangan hati kepada makna-makna Al-Quran, mengarahkan pemikiran untuk merenungkannya dan memahaminya secara mendalam. Inilah tujuan dari turunnya Al-Quran, bukan sekadar membacanya tanpa pemahaman dan perenungan.
Al-Khazin berkata bahwa asal kata tadabbur adalah melihat akibat dari suatu perkara dan memikirkan konsekuensinya. Kemudian, kata ini digunakan untuk setiap bentuk pemikiran dan perenungan. Dikatakan ‘Aku mentadabburi sesuatu’ yang berarti aku melihat akibatnya. Tadabbur Al-Quran berarti merenungkan makna-maknanya, memikirkan hikmahnya, dan memahami ayat-ayat yang terkandung di dalamnya.
As-Suyuthi berkata bahwa disunnahkan membaca Al-Quran dengan tadabbur dan pemahaman. Caranya adalah dengan melibatkan hati dalam memikirkan makna dari apa yang dibaca, memahami arti setiap ayat, merenungkan perintah dan larangannya, serta meyakini penerimaan terhadapnya. Jika ada sesuatu yang diabaikan pada masa lalu, maka seseorang hendaknya memohon ampunan. Jika bertemu dengan ayat rahmat, dia bergembira dan berdoa. Jika bertemu ayat azab, dia merasa takut dan berlindung. Jika bertemu ayat tentang penyucian, dia memuji dan mengagungkan Allah, serta jika bertemu doa, dia berdoa dan memohon.
Asy-Syaukani berkata bahwa tadabbur adalah perenungan untuk memahami makna, dikatakan tadabbartu asy-sya’ yaitu aku memikirkan akibatnya dan merenungkannya. Kata ini kemudian digunakan untuk setiap bentuk perenungan. Tadabbur adalah ketika seseorang mengatur urusannya, seakan-akan dia melihat apa yang akan menjadi akibat akhirnya.
Istilah Tadabbur dan Tafsir
Antara istilah tadabbur dan tafsir memang punya kedekatan makna, meskipun tetap punya ruang lingkup yang berbeda, serta beberapa titik perbedaan lainnya.
Istilah tadabbur kita temukan di dalam Al-Quran dua kali terulang. Selain di ayat ini satu lagi terdapat pada surat Muhammad ayat 24.
أَفَلا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ أَمْ عَلى قُلُوبٍ أَقْفالُها
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran ataukah hati mereka terkunci? (QS. Muhammad : 24)
Sebagaimana yang tertuang dalam terjemahan, tadabbur diterjemahkan menjadi : memperhatikan atau merenungkan Al-Quran. Dalam hal ini siapa saja bisa melakukannya dan memang diharapkan untuk melakukannya. Tentu masing-masing dengan kapasitasnya.
Dan dalam mentadabburi Al-Quran, bisa saja seseorang yang tidak punya ilmu tentang Al-Quran terpeleset ke dalam cara memahami Al-Quran secara keliru. Maka istilah tadabbur itu tergantung pelakunya serta metode yang digunakan. Bila metode yang digunakan sudah benar, tentu tadabburnya menjadi baik dan bermanfaat. Namun bila rujukan dalam bertadabburnya bermasalah, hasilnya pun akan tidak sejalan.
Oleh karena itu para ulama cenderung tidak menggunakan istilah tadabbur sebagai nama dari suatu cabang ilmu keislaman sebagaimana istilah tafsir. Sebab tadabbur itu bukan ilmunya, tetapi aktifitas meresapi dan merenungkannya itu sendiri.
Lain hanya dengan istilah tafsir. Di dalam Al-Quran kita tidak menemukan perintah untuk menafsirkan atau menggunakan ilmu tafsir dalam memahami Al-Quran. Bukan berarti tidak ada kata ini di dalam Al-Quran, namun satu-satunya kata tafsir dalam Al-Quran itupun ternyata dari segi pengertian dan maksudnya justru tidak sesuai dengan pengertian ilmu tafsir yang baku.
وَلَا يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلَّا جِئْنَاكَ بِالْحَقِّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرًا
Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya. (QS. Al-Furqan : 33)
Namun istilah tafsir kemudian berkembang menjadi sebuah cabang ilmu yang tersendiri serta memiliki ruang lingkup yang tertentu. Abu Hayyan dalam kitabnya Al-Bahru Al-Muhith menuliskan bahwa ruang lingkup ilmu tafsir itu meliputi :
عِلْمٌ يَبْحَثُ عَنْ كَيْفِيَّةِ النُّطْقِ بِأَلْفَاظِ الْقُرْآنِ وَمَدْلُولَاتِهَا وَأَحْكَامِهَا الْإِفْرَادِيَّةِ وَالتَّرْكِيبِيَّةِ وَمَعَانِيهَا الَّتِي تُحْمَلُ عَلَيْهَا حَالَةَ التَّرْكِيبِ وَتَمِيمَاتٍ لِذَلِكَ
Ilmu yang membahas tentang bagaimana mengucapkan lafadz Al-Quran, madlulnya, hukum-hukumnya baik yang bersifat tunggal atau dalam untaian kalimat, dan makna-maknanya yang terkandung dalam tarkib, serta segala terkait dengan itu.
Az-Zarkashi (w. 794 H) di dalam kitabnya Al-Burhan fi Ulum Al-Quran mendefinisikan tafsir sebagai:
التَّفْسِيرُ عِلْمٌ يُعْرَفُ بِهِ فَهْمُ كِتَابِ اللهِ الْمُنَزَّلِ عَلَى نَبِيِّهِ مُحَمَّدٍ وَبَيَانُ مَعَانِيهِ وَاسْتِخْرَاجُ أَحْكَامِهِ وَحِكَمِهِ
Tafsir adalah ilmu untuk mengenal kitabullah (Al-Quran) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum-hukum serta hikmah-hikmah yang terkandung di dalamnya.
Dengan menggunakan definisi ini, setidaknya kita bisa mencatat bahwa tafsir itu punya 4 objek pembahasan, yaitu : Pertama, mengenal sosok Al-Quran dengan segala sosok dan profilnya. Kedua, mendapatkan penjelasan makna dari tiap-tiap ayat. Ketiga, menggali hukum-hukum yang terkandung di dalamnya. Keempat, menemukan hikmah-hikmahnya.
Sebagai sebuah cabang ilmu yang teruji dan sudah baku, tentu saja ilmu tafsir wajib digunakan untuk bisa memahami isi kandungan Al-Quran. Bahkan bisa dikatakan bahwa tanpa melalui perantaraan ilmu tafsir yang baku, orang-orang yang berusaha merenungi atau mentadabbrui Al-Quran bisa saja keliru dan salah paham.
Maka hubungan antara tadabbur dan ilmu tafsir sangat erat dan saling terkait. Allah SWT memerintahkan kita untuk mentadabburi Al-Quran, maka secara teknis bentuknya adalah belajar ilmu tafsir. Bila tanpa ilmu tafsir, maka tadabburnya bisa liar tidak jelas jeluntrungannya. Mlaha kadang bisa menciptakan ajaran sesat dan keliru, dengan seolah-olah menggunakan ayat Al-Quran. Padahal dalam kenyatannya ayat-ayat itu justru diperkosa, dipaksa-paksa, dipermiankan bahkan dijual murah dan diobral.
Tadabbur dan Qiyas
Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran ketika menjelaskan ayat ini menegaskan bahwa perintah untuk mendatabburi Al-Quran ini bila dilakukan oleh para ahli fiqih dan ahli ushul fiqih, maka itulah yang dimaksud dengan qiyas.
Karena qiyas itu pada dasarnya mencarikan hubungan benang merah antara realitas yang belum termuat di dalam Al-Quran, dengan ayat-ayat tertentu yang diijtihadkan punya ‘illat yang sama.
Contoh qiyas yang nyata adalah ketika para ulama sepakat mengatakan bahwa morfin, ganja, pil ekstasi, narkotika dan sejenisnya hukumnya haram, dengan diqiyaskan dengan khamar. Yang termuat di dalam Al-Quran hanya keharaman khamar saja, namun karena semua itu dianggap punya kesamaan ‘illat, yaitu sama-sama memabukkan (مسكر), maka dihukumi juga sebagai khamar.
Proses qiyas itu sendiri didasari oleh perintah Allah SWT untuk mendatabburi Al-Quran.
Kata la wajadu (لَوَجَدُوا) artinya : pastilah mereka dapati. Kata fihi (فِيهِ) artinya di dalamnya, yaitu di dalam ayat Al-Quran. Kata ikhtilafan (اخْتِلَافًا) artinya : perbedaan atau pertentangan. Kata katsira (كَثِيرًا) artinya : yang banyak.
Memang kita harus hati-hati dan teliti ketika membahas tentang perbedaan dan pertentangan ayat-ayat Al-Quran. Butuh ilmu Al-Quran yang mendalam untuk bisa menjelaskan secara tepat dan akurat. Sebab dalam beberapa hal, faktanya memang tidak bisa dipungkiri bahwa ayat-ayat Al-Quran itu ada juga yang saling bertentangan. Namun demikian, kita juga punya ayat ini yang menyatakan seolah tidak ada pertentangan di dalam sesama ayat-ayat Al-Quran.
1. Perbedaan Qiraat
Nabi SAW sendiri yang bersabda bahwa Allah SWT menurunkan Al-Quran dalam sab’atu ahruf (سبعة أحرف). Para ulama umumnya sepakat bahwa yang dimaksud tidak lain adalah perbedaan dalam qiraat. Dan kalau kita telurusi lebih dalam, perbedaan qiraat itu bukan sekedar perbedaan dalam melafalkan huruf tertentu seperti imalah. Namun termasuk juga perbedaan kata. Dan perbedaan-perbedaan itu sampai mengubah arti dan hukum. Kita tahu bahwa salah satu sumber perbedaan dalam hukum syariah adalah perbedaan qiraat.
Maka ketika Allah SWT menegaskan di dalam ayat ini bahwa tidak ada perbedaan dalam Al-Quran, tentu tidak termasuk perbedaan dalam qiraat.
2. Perbedaan Mushaf
Karena qiraatnya berbeda, maka otomatis dari rasm pun ikut berbeda pula. Maka setiap mushaf pasti di cover depannya akan dituliskan keterangan bahwa mushaf ini ditulis dengan berdasarkan qiraat tertentu.
Di negeri kita, semua mushaf yang terbit umumnya menggunakan riwayat dari Hafsh dari Ashim. Di negeri yang lain, boleh jadi menggunakan riwayat yang lain lagi. Sehingga dimungkinkan adanya perbedaan teks di masing-masing mushaf yang berbeda dasar qiraatnya.
3. Perbedaan Makna Tiap Kata
Satu kata bisa saja muncul berkali-kali di dalam Al-Quran. Dan di masing-masing kemuculannya itu, maknanya seringkali berubah-ubah. Sebaliknya, bisa jadi ada banyak kata yang berbeda di dalam Al-Quran, namun ternyata punya satu makna yang sama.
Ini adalah bagian dari ilmu Al-Quran yang disebut dengan al-wujuh wa an-nazhair (الوجوه و النظائر). Tentu saja semua isinya mempelajari kata-kata yang saling berbeda makna di dalam Al-Quran.
4. Perbedaan Nasikh Mansukh
Perbedaan yang juga pasti terjadi di antara sesama ayat-ayat Al-Quran adalah perbedaan hukum yang terkandung dalam setiap ayat. Dimana satu ayat yang mengandung hukum, kemudian ditimpa dan dihapus dengan adanya ayat yang lain. Uniknya, seringkali ayat yang sudah dihapus hukumnya, secara teks masih utuh dan tertulis di dalam mushaf.
Maka bisa saja orang awam yang tidak paham ilmu syariah, dia akan menggunakan ayat yang sebenarnya sudah dihapus hukumnya tanpa dia sadari karena keterbatasan ilmunya.
مَا نَنْسَخْ مِنْ آيَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا ۗ أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. Al-Baqarah : 106)
5. Perbedaan Jumlah Ayat
Fakta yang tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah ayat dalam Al-Quran memang berbeda-beda versinya. Tentang jumlah keseluruhan ayat-ayat Al-Quran, para ulama sepakat pada angka 6200 tetapi berbeda pendapat pada angka puluhan dan satuan setelah dua ratus itu. Abu 'Amru ad-Dani, dalam bukunya al-Bayan mengutip perbedaan penghitungan tersebut sebagai berikut:
Lalu bagaimana penjelasan kalau banyak disebutkan jumlah ayat Al-Quran itu 6.666 ayat? Sebab angka inilah yang justru paling banyak dikenal oleh umat Islam di negeri kita, bahkan juga di negara Asia Tenggara lainnya seperti Malaysia, Brunai, Singapura, Thailand dan bahkan di negara lainnya.
Tidak banyak yang tahu jawabannya, sebagaimana Penulis pun agak kerepotan mencari rujukan, sampai akhirnya menemukan jejak informasinya setelah lama mencari.
Setidaknya ada dua sumber yang memberi penjelasan bagaimana angka 6.666 ini. Pertama adalah Syekh Nawawi al-Bantani (w. 1316 H/1897 M) dan kedua adalah Dr. Wahbah Az-Zuhaili. Ternyata angka 6.666 itu bukan angka yang bersifat eksak, melainkan angka yang sifatnya penghitungan secara global alias gelondongan, dengan menyebutkan jumlah ayat pada tema-tema tertentu. Rinciannya adalah pada tabel berikut ini :
JUMLAH NAWAWI BANTANI WAHBAH ZUHAILI
1000 Perintah Perintah
1000 Larangan Larangan
1000 Janji Janji
1000 Ancaman Ancaman
1000 Kisah dan kabar Kisah dan kabar
1000 Ibrah dan tamsil Ibrah dan tamsil
500 Halal dan haram Halal dan haram
100 Nasikh mansukh Doa
66 doa, istighfar dan dzikir Nasih dan Mansukh