Kemenag RI 2019:Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, bertabayunlah (carilah kejelasan) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam kepadamu, “Kamu bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta benda kehidupan dunia karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Demikianlah keadaan kamu dahulu, lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya kepadamu, maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Prof. Quraish Shihab:Hai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, maka telitilah (siapa yang kamu hadapi dan berhati-hatilah dalam mengambil keputusan untuk membunuh) dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan salam (dan atau menyerahkan diri) kepada kamu: “Engkau bukan seorang mukmin,” (lalu kamu membunuhnya) dengan maksud mencari harta (di) kehidupan dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. Demikianlah keadaan kamu dahulu (ketika kamu menyembunyikan keimanan kamu), lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu (antara lain keberanian menampakkan keimanan), maka telitilah. Sesungguhnya adalah Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan. Prof. HAMKA:Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu pergi (berperang) pada jalan Allah, maka telitilah, dan janganlah kamu katakan kepada orang yang memberi salam kepada kamu, "Engkau bukan orang Mukmin!" Karena kamu mengharapkan kehidupan dunia, padahal di sisi Allah-lah harta yang banyak. Begitulah juga keadaan kamu dahulu, maka memberi kumialah Allah kepadamu. Sebab itu telitilah! Sesungguhnya Allah adalah Amat Tahu apa yang kamu kerjakan.
Ayat ke-94 ini menekankan larangan bagi para mujahidin yang bertempur atas nama Allah untuk membunuh sasaran yang terlarang, yaitu membunuh nyawa seorang muslim. Perintahnya kepada para mujahidin agar berhati-hati dalam hal tersebut. Hal ini dilakukan agar mereka tidak menumpahkan darah yang haram dengan alasan yang lemah. Memang ini sedikit agak merepotkan, sebab di tengah-tengah peperangan yang berkecamuk, secara naluri pastilah seorang prajurit akan mendahulukan kehati-hatian dengan cara membunuh lawannya duluan. Kalau tidak, resikonya justru dia yang akan jadi korban. Ternyata aturannya tidak demikian, sebab kalau terbukti orang yang dibunuh itu seorang muslim, maka hukumnya haram dan berdosa besar. Mungkin teknisnya jangan dibunuh dulu, tetapi lumpuhkan saja terlebih dahulu biar tidak mungkin melakukan penyerangan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
Lafazh ya ayyuha (يَا أَيُّهَا) merupakan sapaan atau nida’. Fungsinya untuk menegaskan siapa yang menjadi lawan bicara, maka sebelum disampaikan apa yang menjadi isi pembicaraan, lawan bicaranya itu disapa terlebih dahulu. Untuk mudahnya penerjemahan dalam Bahasa Indonesia sering dituliskan menjadi : “wahai”. Sedangkan lafazh alladzina (الَّذِينَ) dimaknai menjadi ‘yang’ atau lengkapnya : “orang-orang yang”. Dan lafazh aamanu (آمَنُوا) merupakan kara kerja yang bentuknya lampau alias fi’il madhi yaitu dari asal (آمَنَ - يُؤْمِنً). Makna kata kerja itu adalah : “melakukan perbuatan iman”. Namun sudah jadi kebiasaan dalam penerjemahan disederhanakan menjadi : “orang-orang yang beriman”. Padahal kalau “orang yang beriman”, secara baku dalam bahasa Arab itu disebut mu’min (مُؤْمِن) dan bukan alladzina amanu. Sapaan yang menjadi pembuka ayat ini menunjukkan siapa yang diajak bicara atau mukhathab oleh Allah SWT, yaitu orang-orang yang beriman, yang di masa turunnya ayat itu tidak lain adalah para shahabat nabi ridhwanullahi ‘alaihim. Dalam Al-Quran kita menemukan tidak kurang dari 89 kali Allah SWT menyapa dengan sapaan (يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا)
إِذَا ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Kata idza (إِذَا) merupakan harfu-syarth jamid (حرف شرط جامد) yang maknanya adalah : jika atau apabila. Sedangkan kata dharabtum (ضَرَبْتُمْ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il madhi dimana pelakunya adalah dhamir mustatir atau kata ganti orang kedua jamak yaitu kamu sekalian. Dalam i’rab biasa diuraikan sebagai : (فعل ماض مبني للمفعول، والفاعل ضمير مستتر تقديره أنتم). Kata ini punya makna asal adalah memukul, namun para ulama mengatakan bahwa kata ini punya banyak makna. Terkadang kata dharaba (ضرب) bermakna : memberi perumpamaan, sebagaimana di ayat berikut : إِنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي أَنْ يَضْرِبَ مَثَلًا مَا بَعُوضَةً فَمَا فَوْقَهَا Sesungguhnya Allah tidak segan membuat perumpamaan seekor nyamuk atau yang lebih kecil dari itu. (QS. Al-Baqarah : 26) Dalam konteks ayat ini, makna dharaba tentu saja bukan memukul, karena lafazh dharaba dikaitkan dengan lafazh matsal (مثل) yang bermakna perumpamaan, sehingga maknanya berubah menjadi : membuat perumpamaan. Terkadang Al-Quran menyebut kata ini dengan makna menimpa, sebagaimana pada ayat berikut : وَضُرِبَتْ عَلَيْهِمُ الذِّلَّةُ وَالْمَسْكَنَةُ Lalu ditimpahkanlah kepada mereka nista dan kehinaan, (QS. Al-Baqarah : 61) Terkadang makna kata ini bisa juga mengayunkan pedang atau memenggal leher lawan dalam arti membunuh, sebagaimana yang tertuang dalam ayat berikut : فَاضْرِبُوا فَوْقَ الْأَعْنَاقِ وَاضْرِبُوا مِنْهُمْ كُلَّ بَنَانٍ Maka penggallah kepala mereka dan pancunglah tiap-tiap ujung jari mereka. (QS. Al-Anfal : 12) Bahkan ada ayat yang menyebutkan kata ini dengan makna : menyekutukan Allah : فَلَا تَضْرِبُوا لِلَّهِ الْأَمْثَالَ Maka janganlah kamu mengadakan sekutu-sekutu bagi Allah. (QS. An-Nahl : 74) Yang agak unik di dalam surat Al-Kahfi ketika Allah SWT menutup telinga para pemuda Ashabul Kahfi, diungkapkan dengan kata dharaba juga. فَضَرَبْنَا عَلَىٰ آذَانِهِمْ فِي الْكَهْفِ سِنِينَ عَدَدًا Maka Kami tutup telinga mereka beberapa tahun dalam gua itu, (QS. Al-Kahfi : 11) Di dalam surat Thaha ketika Allah SWT memerintahkan Nabi Musa untuk melintasi Laut Merah dan membuka jalan, rupanya perintahnya juga menggunakan kata dharaba ini juga. وَلَقَدْ أَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ أَنْ أَسْرِ بِعِبَادِي فَاضْرِبْ لَهُمْ طَرِيقًا فِي الْبَحْرِ يَبَسًا لَا تَخَافُ دَرَكًا وَلَا تَخْشَىٰ Dan sesungguhnya telah Kami wahyukan kepada Musa: "Pergilah kamu dengan hamba-hamba-Ku (Bani Israil) di malam hari, maka buatlah untuk mereka jalan yang kering dilaut itu, kamu tak usah khawatir akan tersusul dan tidak usah takut (akan tenggelam)". (QS. Thaha : 77) Dan sebelumnya ketika masih berada di tepi pantai kebingungan harus melarikan diri kemana, maka Allah SWT memerintahkan kepada Musa untuk mengayunkan tongkatnya ke laut, sehingga kemudian laut itu membelah. فَأَوْحَيْنَا إِلَىٰ مُوسَىٰ أَنِ اضْرِبْ بِعَصَاكَ الْبَحْرَ ۖ فَانْفَلَقَ فَكَانَ كُلُّ فِرْقٍ كَالطَّوْدِ الْعَظِيمِ Lalu Kami wahyukan kepada Musa: "Pukullah lautan itu dengan tongkatmu". Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar. (QS. Asy-Syuara : 63) Ketika memerintahkan para wanita untuk memakai kerudung agar kepalanya tertutup, Allah SWT menggunakan perintah dengan kata dharaba : وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, (QS. An-Nur : 31) Ketika para wanita dilarang menghentak-hentakkan kaki mereka ke tanah sekedar agar terdengar suara perhiasan mereka. Allah SWT menggunakan kata dharaba ini juga. وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. (QS. An-Nur : 31) Sedangkan dalam surat Al-Hadid, kata dharaba bermakna membangun dinding : فَضُرِبَ بَيْنَهُمْ بِسُورٍ لَهُ بَابٌ بَاطِنُهُ فِيهِ الرَّحْمَةُ وَظَاهِرُهُ مِنْ قِبَلِهِ الْعَذَابُ Lalu diadakan di antara mereka dinding yang mempunyai pintu. Di sebelah dalamnya ada rahmat dan di sebelah luarnya dari situ ada siksa. (QS. Al-Hadid : 13) Dalam surat Az-Zukhruf, kata dharaba berkonotasi : membantah. وَقَالُوا أَآلِهَتُنَا خَيْرٌ أَمْ هُوَ ۚ مَا ضَرَبُوهُ لَكَ إِلَّا جَدَلًا ۚ بَلْ هُمْ قَوْمٌ خَصِمُونَ Dan mereka berkata: "Manakah yang lebih baik tuhan-tuhan kami atau dia (Isa)?" Mereka tidak memberikan perumpamaan itu kepadamu melainkan dengan maksud membantah saja, sebenarnya mereka adalah kaum yang suka bertengkar. (QS. Az-Zukhruf : 58) Namun ada beberapa ayat yang menggunakan kata dharaba ini dengan makna safar atau bepergian, biasanya bergandengan dengan kata fil ardhi (في الأرض). Misalnya ayat-ayat berikut : وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu),. (QS. An-Nisa : 101) إِنْ أَنْتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَأَصَابَتْكُمْ مُصِيبَةُ الْمَوْتِ Jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. (QS. Al-Maidah : 106) Namun ada juga kata (ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ) yang justru dimaknai sebagai usaha atau mencari rejeki, yaitu pada ayat berikut : لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; (QS. Al-Baqarah : 273) Namun ini bisa dijelaskan bahwa di masa kenabian dulu, bangsa Arab khususnya orang-orang Quraisy itu mendapatkan rejeki dari berdagang. Dan perdagangan mereka itu identik dengan perjalanan jauh ke mancanegara, baik di musim dingin ataupun musim panas. Maka kata dharabtum fi sabillah (ضَرَبْتُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ) bisa juga bermakna : kamu pergi berperang di jalan Allah. Kata sabil (سَبِيلِ) secara harfiyah artinya : jalan. Maka istilah fi sabilillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : di jalan Allah. Kita hari ini terbiasa menggunakan istilah fi sabililah biasanya digunakan untuk segala bentuk amalan dan kerja keras dimana niat, tata cara dan tujuannya hanya untuk Allah SWT semata. Padahal kalau di masa kenabian dulu, istilah ini justru lebih identik dengan perjalanan jauh ke luar negeri dalam rangka bertempur atau perang berbunuhan satu sama lain, karena perintah Allah SWT. Penggunaan kata sabil yang berarti : jalan, memang punya hubungan kuat dengan istilah perjalanan perang keluar kota. Memang secara historis di masa kenabian umumnya perang itu merupakan perjalanan jauh dan panjang memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu dan berbilang bulan. Sebagai ilustrasi bahwa perang yang pertama kali digelar dalam sejarah kenabian adalah Perang Badar pada bulan Ramadhan tahun kedua setelah Nabi SAW tinggal di Madinah. Disebut perang Badar karena kejadiannya di suatu area yang disebut Badar. Jaraknya cukup jauh Madinah, sekitar dua hari perjalanan dengan menempuh lintasan panjang di gurun pasir. Kalau pun pernah Nabi SAW perang dengan cara bertahan di dalam kota di tahun kelima yaitu Perang Khandaq, tetapi musuh-musuhnya berjalan dari Mekkah menembus gurun pasir tandus setidaknya selama seminggu. Dan ketika perang pembebasan Mekkah, justru Nabi SAW dan para shahabat yang harus berjalan seminggu dari Madinah ke Mekkah. Maka perang di masa itu identik dengan perjalanan atau safar, sehingga penamaannya menjadi khas, yaitu perjalanan di jalan Allah. Sehingga akhirnya perang itu sendiri lebih sering dinamakan : fi sabilillah, tanpa harus menyebutkan kata perang itu sendiri. Asalkan disebut fi sabilillah, konotasinya pasti satu yaitu perang. Dan hal itu terbukti ketika Allah SWT menyebutkan delapan pihak yang berhak menerima harta zakat, salah satunya disebutkan : fi sabilillah. إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu´allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan.(QS. At-Taubah : 60)
فَتَبَيَّنُوا
Kata fa tabayyanu (فَتَبَيَّنُوا) merupakan kata perintah dalam bentuk fi’il amr yang menunjukkan perintah dan kewajiban untuk melakukannya. Asalnya dari kata bayan (بَيَان) yang maknanya : penjelasan. Bentuk dalam fi’il madhi dan fi’il mudhari’-nya adalah (تَبَيَّنَ - يَتَبَيَّنُ) sedangkan bentuk mashdar-nya adalah kata tabayyun (تَبَيَّن). Sehingga makanya menjadi : maka bertabayunlah, atau carilah kejelasan. Yang unik dari sisi ilmu qiraat, bacaan Hamzah dan Al-Kisa’i agak berbeda, yaitu mereka membaca kata ini dengan fa-tatsabbatu (فَتَثَبَّتُوا). Kata fatatsabbatu (فَتَثَبَّتُوا) ini berasal dari kata (ثَبَتَ) dengan makna keteguhan. Maka artinya sedikit bergeser menjadi : lakukanlah itsbat. Kasus ini nanti akan terulang ketika kita membaca surat Al-Hujurat, yaitu pada ayat : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا - (فَتَثَبَّتُوا) Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka tabayyunlah – maka lakukan itsbat. (QS. Al-Hujurat : 6) Sedangkan para imam qiraat yang lainnya membacanya dengan normal yaitu fa-tabayyanu (فَتَبَيَّنُوا) yang berasal dari kata bayyana (بَيَّنَ) dengan makna penjelasan. Kalau memang dibaca berbeda, yang jadi pertanyaan apakah kedua kata itu jadi beda makna? Jawabannya memang beda makna, walaupun perbedaannya tidak terlalu jauh. Kedua kata itu punya makna yang saling berdekatan, namun ada perbedaan pada titik tekannya. Kata fatatsabbatu (فَتَثَبَّتُوا) lebih menekankan sisi kebalikan dari sikap dan tindakan yang terburu-buru. Seolah Allah berfirman : jangan terburu-buru memutuskan, lakukan dulu itsbat dan pastikan dulu kebenarannya. Maka maksud ayat tersebut adalah bertindak hati-hati serta meninggalkan sikap tergesa-gesa. Sedangkan kata fa-tabayyanu (فَتَبَيَّنُوا) lebih menekankan sisi kejelasan duduk masalahnya. Bila masalahnya belum jelas dan terang, jangan dulu diputuskan. Maka fatabayyanu lebih tegas dan sempurna. Kejelasan apakah yang dicari? Kejelasan status keislaman orang yang mau dibunuh, ketika dia mengaku telah masuk Islam, walaupun terkesan hanya ingin membela diri saja. Namun tidak boleh langsung dibunuh dengan tergesa-gesa sebelum ada kepastian status keislamannya.
Kata wa laa taqulu (وَلَا تَقُولُوا) artinya : dan janganlah kamu mengatakan. Kata liman (لِمَنْ) artinya : kepada orang yang. Kata alqa ilaikumussalam (أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ) artinya : mengucapkan kepada kamu salam kepadamu.
Dalam Al-Jami’ li-Ahkam Al-Quran, Al-Qurtubi menuliskan tentang sebab turunnya ayat ini lewat hadits riwayat al-Bukhari dari ‘Atha’ dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Ibnu ‘Abbas berkata: “Ada seorang lelaki bersama harta rampasan kecil miliknya, lalu kaum muslimin mengejarnya. Ia mengucapkan, 'Assalāmu ‘alaikum,' namun mereka membunuhnya dan mengambil harta rampasannya.
Kata lasta (لَسْتَ) artinya : Kamu bukan. Kata mu’mina (مُؤْمِنًا) artinya : seorang mukmin. Maksud ucapan bahwa kamu itu bukan mukmin karena ingin membunuhnya, karena dianggap sebagai orang kafir harbi yang halal darahnya.
Bahkan bukan hanya halal darahnya tetapi sudah dianggap wajib membunuhnya. Dasarnya karena Allah SWT di ayat sebelumnya telah memerintahkan kaum muslimin untuk membunuh mereka dimana saja kamu temukan mereka.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
Dan bunuhlah mereka dimanapun kamu menemukan mereka (QS. An-Nisa’ : 89)
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
Dan bunuhlah mereka dimanapun kamu menemukan mereka (QS. An-Nisa’ : 91)
Para ulama menyebutkan bahwa setelah mengatakan : “kamu bukan mukmin”, maka orang itupun dibunuh. Maka dalam terjemahan versi Kemenag RI, apa yang tidak tertulis dalam ayat dituliskan penjelasannya meski diletakkan di dalam kurung : (lalu kamu membunuhnya).
Ibnu ‘Athiyah dalam Al-Muharrar Al-Wajiz menuliskan sebab turunnya ayat ini, yaitu suatu kelompok pasukan dari salah satu pasukan Nabi SAW bertemu dengan seorang lelaki yang memiliki unta dan perbekalan. Ada yang mengatakan ia juga memiliki harta rampasan. Lelaki itu memberi salam kepada mereka dan mengucapkan, "La ilaha illallah, Muhammad rasulullah."
Namun, salah seorang dari mereka menyerangnya dan membunuhnya. Hal itu sangat memberatkan hati Nabi SAW, dan turunlah ayat ini mengenai peristiwa tersebut.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun menuliskan bahwa para ulama berbeda-beda pendapat tentang siapakah yang dimaksud dalam ayat ini. Setidaknya ada lima pendapat yang berbeda, yaitu :
1. Usamah bin Zaid
Pembunuhnya adalah Usamah bin Zaid. Ini merupakan pendapat as-Suddi. Sedangkan yang terbunuh adalah Mirdas bin Nahiq al-Ghathafani, seorang dari Bani Murrah yang tinggal di Fadak.
Disebutkan bahwa awalnya Mirdas memang kafir, namun kemudian dia masuk Islam pada malam sebelumnya dan memberitahu keluarganya tentang keislamannya. Hanya saja terjadi miskomunikasi atau kesalahpahaman. Atau barangkali lebih tepatnya kurang up-date. Dikranya masih kafir ternyata sudah masuk Islam.
Ketika itu Nabi SAW sangat menganggap besar kejadian itu terhadap Usamah, ia bersumpah untuk tidak akan lagi memerangi seseorang yang mengucapkan laa ilaaha illallah.
2. Muhallim bin Jatsamah al-Laitsi.
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran , Al-Qurtubi menceritakan bahwa pelakunya adalah Muhallim bin Jatsamah al-Laits. Atas kesalahannya itu sampai Nabi SAW mendoakan keburukan atas Muhallim.
Dampaknya ia tidak hidup lebih dari tujuh hari setelah itu. Ketika Muhallim dikuburkan pun, ternyata tanah tidak mau menerimanya. Ketika dikuburkan lagi, tanah tetap tidak mau menerimanya. Hingga ketiga kalinya, tanah masih menolaknya. Ketika orang-orang melihat bahwa tanah tidak mau menerima jasadnya, mereka membuangnya di salah satu lembah. Nabi SAW pun bersabda:
إنَّ الأرْضَ لَتَقْبَلُ مَن هو شَرٌّ مِنهُ ولَكِنَّ اللَّهَ جَعَلَهُ لَكم عِبْرَةً، ثُمَّ أمَرَ بِأنْ تُلْقى عَلَيْهِ الحِجارَةُ
Sesungguhnya bumi menerima orang yang lebih buruk darinya, tetapi Allah menjadikannya sebagai pelajaran bagi kalian. Kemudian diperintahkan agar ia ditimbun dengan batu.”
3. Abu Darda
Pendapat ini merupakan pendapat Ibnu Zaid. Tapi yang bilang pelakunya adalah Abu Qatadah. Namun, tidak ada perbedaan pendapat bahwa orang yang tanahnya menolak jasadnya setelah kematian adalah Muhallim yang telah disebutkan sebelumnya.
4. Al-Miqdad
Ini merupakan pendapat Sa’id bin Jubair.
5. ‘Amir bin al-Adhbat al-Asyja’i
Ini merupakan pendapat Ibnu Umar.
Al-Qurtubi juga menceritakan versi lain yang jadi tambahan, namun tanpa menyebutkan nama pelakunya. Disebutkan bahwa Rasulullah SAW mengirimkan pasukan muslim untuk melawan kaum musyrik. Mereka bertempur dengan sengit hingga kaum musyrik melarikan diri. Seorang lelaki dari kaum muslim menyerang seorang musyrik dengan tombak. Ketika ia mendekatinya, lelaki itu berkata: “Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, aku seorang Muslim.”
Namun lelaki Muslim itu tetap menusuk dan membunuhnya. Ia kemudian mendatangi Rasulullah SAW dan berkata: “Ya Rasulullah, aku telah binasa!” Nabi SAW bertanya: “Apa yang telah kau lakukan?” Lelaki itu menceritakan kejadian tersebut. Rasulullah SAW bersabda: “Mengapa kau tidak membelah perutnya untuk melihat apa yang ada di hatinya?” Lelaki itu berkata: “Ya Rasulullah, jika aku membelah perutnya, apakah aku akan mengetahui isi hatinya?” Nabi SAW menjawab: “Tidak. Maka tidak kau terima apa yang ia ucapkan dan tidak pula kau mengetahui isi hatinya.”
Rasulullah SAW kemudian diam. Tidak lama setelah itu, lelaki tersebut meninggal. Ketika ia dikuburkan, jasadnya muncul kembali di permukaan tanah keesokan harinya. Mereka berkata: “Mungkin musuh telah menggali kuburnya.” Mereka menguburkannya lagi dan memerintahkan anak-anak mereka untuk menjaganya, tetapi jasadnya kembali ke permukaan tanah keesokan harinya. Mereka berkata: “Mungkin anak-anak itu tertidur.” Mereka menguburkannya lagi dan kali ini mereka sendiri yang menjaganya, namun jasadnya tetap muncul kembali. Akhirnya, mereka membuangnya di salah satu lembah.
Lantas bagaimana kita memahami kalau ternyata ada 5 perbedaan atas siapakah yang dimaksud dengan si pembunuh sebagaimana yang dikisahkan dalam ayat ini?
Jawabannya mungkin semua itu benar dan semua peristiwa itu terjadi dalam waktu yang berdekatan, sehingga ayat tersebut turun untuk menjelaskan semuanya. Dan hal itu masuk akal dan nalar.
Perilaku Menuduh Kafir
Penggalan ayat (وَلَا تَقُولُوا لِمَنْ أَلْقَىٰ إِلَيْكُمُ السَّلَامَ لَسْتَ مُؤْمِنًا) ini meskipun turunnya terkait dengan perintah berhati-hati jangan asal bunuh dalam perang, namun sebenarnya juga berlaku di luar perang, yaitu larangan menuduh orang muslim sebagai bukan muslim.
Sayangnya dalam sejarah Islam kita menyaksikan munculnya kelompok ekstrim yang menyimpangkan ajaran Islam yang asli dan original dengan cara suka mengkafir-kafirkan sesama muslim. Mereka disebut dengan kelompok Khawarij dengan beberapa ciri khas antara lain :
Tafsir yang ekstrem: Khawarij memiliki pemahaman yang sangat kaku dan literal terhadap Al-Quran. Mereka seringkali melakukan tafsir yang ekstrem dan sempit, sehingga mudah menghakimi orang lain sebagai kafir.
Konsep iman dan amal yang kaku: Mereka meyakini bahwa iman dan amal adalah dua hal yang sangat erat kaitannya dan tidak dapat dipisahkan. Jika seseorang melakukan dosa besar, maka ia dianggap telah keluar dari Islam (kafir).
Sikap intoleran: Khawarij sangat intoleran terhadap perbedaan pendapat dan pandangan. Mereka menganggap bahwa hanya mereka yang benar dan semua orang yang berbeda pendapat dengan mereka adalah sesat atau kafir.
Justifikasi kekerasan: Berdasarkan pemahaman mereka yang ekstrem, Khawarij seringkali membenarkan tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap orang yang mereka anggap kafir, termasuk sesama Muslim.
Ciri yang paling mudah dikenal dari paham Khawarij bahwa mereka lebih sering mengkafirkan sesama muslim.
Dosa besar: Khawarij berpendapat bahwa siapa saja yang melakukan dosa besar, seperti zina, minum khamr, atau mencuri, maka ia telah keluar dari Islam.
Perbedaan pendapat: Mereka tidak toleran terhadap perbedaan pendapat dalam masalah agama. Siapa saja yang tidak sependapat dengan mereka, dianggap sesat dan layak untuk diperangi.
Politik: Khawarij juga seringkali menggunakan isu agama untuk kepentingan politik mereka. Mereka mengkafirkan lawan politik mereka untuk membenarkan tindakan kekerasan yang mereka lakukan.
Tentu saja ajaran dan paham yang menyimpang ini perlu diluruskan, karena sangat rentan menimbulkan dampak negatif, antara lain :
Perpecahan umat: Ajaran Khawarij telah menyebabkan perpecahan dan permusuhan di kalangan umat Islam.
Kekerasan: Khawarij seringkali melakukan tindakan kekerasan, bahkan pembunuhan, terhadap orang yang mereka anggap kafir.
Ekstremisme: Ajaran Khawarij menjadi salah satu akar dari munculnya berbagai kelompok ekstremis di dunia Islam.
Ajaran Khawarij yang ekstrem dan intoleran telah menyimpang jauh dari ajaran Islam yang rahmatan lil 'alamin. Pemahaman yang sempit dan kaku terhadap agama serta justifikasi kekerasan telah menyebabkan banyak kerusakan dan penderitaan.
Oleh karena itu, sangat penting bagi kita untuk memahami ajaran Islam yang benar dan menjauhi paham-paham yang menyimpang seperti Khawarij.