Kemenag RI 2019:Tidak sama orang-orang mukmin yang duduk (tidak turut berperang) tanpa mempunyai uzur dengan orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan derajat orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwanya atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa uzur). Kepada masing-masing, Allah menjanjikan (pahala) yang terbaik (surga), (tetapi) Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang duduk dengan pahala yang besar. Prof. Quraish Shihab:Tidaklah sama ant.tra orang-orang mukmin yang duduk (ridak turut berperang) selain vang memunyai uzur (alasan yang dibenarkan agama) dengan orang-orang (mukmin) yang bcrpndd di jalan Allali dengan ha n a dan jiwa mereka. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang orang yang duduk, satu derajat. All.Ui menjanjikan ipalukt) yang lebih baik kepada masing-masing dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang yang duduk dengan pahala yang besar. Prof. HAMKA:Orang-orang yang duduk dari kalangan orang yang beriman yang tidak berhalangan, tidaklah sama dengan orang-orang yang berjihad pada jalan Allah dengan harta benda mereka dan diri-diri mereka. Allah telah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta benda mereka dan diri mereka itu, daripada orang-orang yang duduk, satu derajat. Tetapi untuk tiap-tiap satu dari keduanya telah dijanjikan Allah kebaikan. Dan Allah telah melebihkan orang-orang Mujahidin daripada orang yang duduk, dengan ganjaran yang besar.
Ayat ke-95 ini pada intinya memberikan semangat kepada para mujahidin untuk berjihad, namun tehniknya dengan cara melakukan perbandingan atau komparasi yang membedakan antara orang yang berjihad dengan yang tidak berjihad.
Namun dibalik itu kalau kita lihat konteksnya, yaitu antara siyaq dan munasabah, ternyata ada hubungan erat dengan ayat-ayat sebelumnya.
Pertama : perintah untuk membunuh orang kafir dimana saja berada. Yaitu Surat An-Nisa’ ayat 89 dan 91
Tidak patut bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin, kecuali karena tersalah (tidak sengaja).
disertai penjelasan tentang kondisi yang berkaitan dengan pembunuhan. Jika terjadi secara tidak sengaja, atau jika dilakukan dengan sengaja dan jika terjadi karena penafsiran yang keliru. Masing-masing ada ketenuannya.
Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, bertabayunlah (carilah kejelasan)
Maka setelah Allah jelaskan kewajiban bertabayyun, serta larangan salah bunuh dengan segala dosa dan denda hukumannya, wajar bila terbetik di benak para shahabat untuk usah berjihad saja. Dari pada nanti malah dipersalahkan, padahal sudah capek-capek menyabung nyawa. Boleh jadi ayat-ayat terakhir itu malah mendegradasi semangat jihad di dada para mujahidin.
Maka Fakhiruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] ketika menjelaskan ayat ini mengatakan bahwa boleh jadi Allah SWT ingin mengembalikan lagi harapan para mujahidin dengan menegaskan keutamaan seorang mujahid dibandingkan dengan yang bukan mujahid.
Kata laa yastawi (لَا يَسْتَوِي) artinya : tidak sama. Kata ini sebenarnya merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari’. Bentuk mashdarnya adalah istiwa’ (اسْتِوَاء).
Dalam ilmu bumi, kita mengenal ada istilah garis khatulistiwa, sebenarnya itu berasal dari bahasa Arab, yaitu (خَطُّ الإسْتِواَء) yang artinya garis yang sama. Secara harfiah, istilah ini terdiri dari kata (خط) yang berarti garis dan kata (الاستواء) yang maknanya kesetaraan, keseimbangan, atau keadaan seimbang. Dengan demikian khat al-istiwa’ (خط الاستواء) dapat diterjemahkan sebagai garis kesetaraan atau garis keseimbangan. Istilah ini merujuk pada garis imajiner yang membagi bumi menjadi dua bagian yang sama besar, yaitu belahan bumi utara dan selatan, sehingga menggambarkan konsep keseimbangan geografis.
Kata al-qa’iduna (الْقَاعِدُونَ) artinya orang-orang yang duduk. Kata ini merupakanbentuk isim fa’il dari asal kata (قَعَدَ - يَقْعُدُ) yang bermakna duduk. Lalu kata al-qa’idun (القأعِدُون) ini kemudian Allah jadikan sebutan khusus bagi mereka yang tidak ikut serta berjihad secara fisik dalam medan pertempuan.
Lalu apa beda antara duduk dalam arti (قَعَدَ - يَقْعُدُ) dengan duduk dalam arti (جَلَسَ - يَجْلِسُ), bukankah keduanya sama-sama bermakna : duduk?
Benar sekali bahwa kedua kata itu dalam bahasa Arab sama-sama berarti duduk, namun orang Arab yang punya bahasa akan merasakan bahwa antara keduanya ada perbedaan nuansa makna dan konteks penggunaan yang berbeda.
Kata (جَلَسَ - يَجْلِسُ) digunakan untuk menggambarkan tindakan duduk dalam posisi yang tenang dan formal, tanpa mengimplikasikan perubahan dari posisi sebelumnya. Misalnya, jika seseorang langsung duduk di kursi atau lantai tanpa transisi dari posisi lain, maka kata ini yang digunakan. Contohnya dalam kalimat: (جلسَ الطلّابُ في الصفّ) artinya para murid duduk di kelas, ini menunjukkan bahwa mereka duduk dengan posisi stabil, tanpa memberikan informasi tentang apa yang mereka lakukan sebelumnya.
Sebaliknya, kata (قَعَدَ - يَقْعُدُ) biasanya digunakan ketika terkandung makna perubahan posisi, seperti dari berdiri atau berbaring menjadi duduk. Selain itu, kata ini juga dapat digunakan untuk menunjukkan tindakan berhenti atau tidak aktif. Misalnya, dalam kalimat (قعدَ المجاهدونَ عن القتال) artinya para mujahid berhenti dari pertempuran. Maka kata ini lebih tepat digunakan ketika ingin menunjukkan orang-orang yang sudah tidak lagi aktif dalam perang.
Orang yang sudah tidak lagi berdinas atau memasuki usia pensiun, dalam bahasa Arab disebut (تَقَاعَدَ – يَتَقَاعَدُ - تَقَاعُداً).
Dalam beberapa kasus, penggunaan kata (قَعَدَ - يَقْعُدُ) juga bisa berkonotasi negatif, seperti "duduk diam tanpa berbuat apa-apa" atau "tidak ikut serta dalam sesuatu yang seharusnya dilakukan."
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Kata minal-mu’minin (مِنَ الْمُؤْمِنِينَ) artinya : dari orang-orang mukmin. Mereka yang tidak ikut berperang itu sebenarnya masih diakui sebagai orang mukmin, bukan orang kafir dan bukan orang kafir. Dan boleh jadi mereka memang punya alasan atau udzur syar’i yang membuat mereka tidak bisa ikut berperang secara langsung.
Oleh karena itu Allah SWT tidak secara langsung mencerca atau merendahkan mereka. Allah SWT hanya secara halus menegaskan bahwa mereka yang tidak ikut berperang itu jangan disamakan dengan mereka yang ikut berperang.
Kedudukan mereka pasti berbeda, namun bukan berarti yang satu harus dijelekkan ataupun juga dinista. Boleh jadi karena setiap orang punya kasus sendiri-sendiri, jangan disama-ratakan begitu saja.
غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ
Kata ghairu (غَيْرُ) artinya : yang bukan. Kata uli (أُولِي) artinya : yang mempunyai. Kata adh-dharar (الضَّرَرِ) artinya dharar atau madharat. Kata ini mencakup penyakit dan kecacatan seperti kebutaan, pincang, atau lumpuh, karena bentuk kata ini digunakan untuk menunjukkan sumber berbagai penyakit dan semacamnya.
Penggunaan yang paling umum adalah untuk kebutaan. Oleh karena itu, orang buta disebut dharir (yang terkena kerugian), tetapi istilah ini tidak digunakan untuk orang yang pincang atau lumpuh.
Para ulama mengistilahkan hal-hal yang menggugurkan kewajiban berjihad dengan istilah udzur (العذر). Namun kata udzur ini berbeda dengan istilah uzur dalam bahasa Indonesia yang artinya orang yang tua bangka karena lanjut usia.
Udzur yang dimaksud adalah sebagaimana yang Allah tegaskan di dalam surat At-Taubah, yaitu orang-orang yang lemah atau para dhu’afa’, orang-orang yang lagi sakit serta mereka yang tidak punya harta untuk modal ikut berperang.
Tidak ada dosa (karena tidak pergi berperang) bagi orang-orang yang lemah, sakit, dan yang tidak mendapatkan apa yang akan mereka infakkan, jika mereka ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. (QS. At-Taubah : 91)
Sedangkan dalam surat Al-Fath, Allah SWT sedikit lebih merinci lagi tentang orang yang mendapatkan keringanan alias udzur untuk tidak ikut berperang, yaitu mereka yang buta, pincang dan sakit.
Sesungguhnya di Madinah terdapat orang-orang yang tidaklah kalian melintasi lembah atau menempuh perjalanan kecuali mereka bersama kalian; mereka adalah kaum yang tertahan karena uzur.
Para ulama fiqih kemudian melengkapi tentang siapa saja yang masuk dalam kriteria orang yang gugur kewajiban ikut berjihad.
§Orang sakit berat yang penyakitnya menghalanginya untuk berkendara atau berperang—karena menyebabkan kesulitan yang tidak tertahankan secara normal—tidak wajib keluar untuk berjihad.
§Namun, kewajiban jihad tidak gugur karena penyakit ringan yang tidak menghalangi, seperti sakit gigi, sakit kepala ringan, dan sejenisnya; karena penyakit-penyakit tersebut tidak menghalangi pelaksanaan jihad.
§Jika seseorang mampu keluar tanpa berperang, maka sebaiknya ia tetap keluar untuk memperbanyak jumlah pasukan demi menimbulkan rasa takut kepada musuh.
§Orang yang memiliki tanggungan pasien yang tidak ada orang lain yang merawatnya juga diperbolehkan untuk tidak berjihad.
§Orang buta, pincang, lumpuh, atau yang kehilangan anggota tubuh tertentu tidak wajib berjihad karena halangan-halangan tersebut menghambat mereka untuk ikut serta.
§Orang buta jelas tidak cocok untuk bertempur, sehingga tidak diwajibkan berjihad.
§Demikian pula orang yang menderita gangguan mata seperti radang, penglihatan lemah yang tidak memungkinkan menghindari senjata. Namun, jika ia dapat mengenali musuh dan menghindari serangan, maka wajib berjihad, karena ia masih mampu bertempur. Jika tidak, maka kewajiban tersebut tidak berlaku.
§Orang bermata satu (a’war) dan orang yang memiliki keterbatasan penglihatan di malam hari (a’sya), tetapi dapat melihat di siang hari, wajib berjihad, karena mereka setara dengan orang yang normal dalam bertempur.
§Adapun orang pincang, yang dimaksud adalah pincang parah yang menghalanginya untuk berjalan dengan baik atau menunggang kendaraan, seperti kondisi kelumpuhan atau yang serupa. Hal ini berlaku meskipun hanya satu kaki yang terdampak. Namun, jika pincang tersebut ringan, memungkinkan untuk berjalan dan menunggang meskipun tidak bisa berlari cepat, kewajiban jihad tetap berlaku karena ia masih mampu, sehingga menyerupai orang bermata satu.
Hal serupa berlaku untuk orang yang kehilangan anggota tubuh tertentu, seperti tangan atau sebagian besar jari-jari tangan, karena mereka tidak memiliki kemampuan untuk memukul atau menyerang, demikian pula orang yang kehilangan ujung-ujung jarinya.
Tidak ada pengaruh dari kehilangan jari-jari kaki jika masih memungkinkan untuk berjalan tanpa pincang yang nyata.
وَالْمُجَاهِدُونَ
Kata wal mujahidun (وَالْمُجَاهِدُونَ) artinya : dan orang-orang yang berjihad. Kata ini merupakan bentuk isim fail dari kata dasarnya (جاَهَدَ - يُجَاهِدُ), maka artinya adalah orang-orang yang berjihad.
Hakikat jihad, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Raghib, adalah bersungguh-sungguh dan mencurahkan segala kemampuan dalam melawan musuh, baik dengan tangan, lisan, atau apa pun yang mampu dilakukan. Jihad itu ada tiga jenis: jihad melawan musuh yang nyata, setan, dan jiwa.
Dalam kitab Hasyiyahnya, Al-Bajuri menuliskan pengertian jihad dalam istilah fiqih yaitu :
"Perang seorang Muslim melawan orang kafir yang tidak memiliki perjanjian, setelah ia diajak kepada Islam dan menolak, dilakukan untuk meninggikan kalimat Allah."
Namun secara umum, perintah jihad itu sangat terbatas diberlakukannya. Karena perintah paling mendasar yang Allah SWT bebankan kepada Nabi Muhammad SAW bukan untuk membunuh nyawa manusia. Islam pada dasarnya adalah agama yang Allah SWT turunkan untuk menjamin keberlangsungan hidup umat manusia.
Membunuh nyawa satu orang manusia dalam pandangan syariat Islam adalah sama saja membunuh seluruh umat manusia. Maka kalaupun dalam syariat Islam ada perintah untuk berperang dan menjadi mujahid, bahkan ada perbedaan derajat yang Allah SWT tetapkan antara orang yang berperang dengan yang tidak berperang, bukan berarti berperang itu adalah tujuan.
Perang bukan jalan hidup, melainkan kenyataan hidup yang terpaksa harus dijalani. Dan para mujahidin itu sendiri hidup dalam dilemma, antara misi agama Islam yang rahmatan lil alamin, dengan perintah untuk membunuh nyawa manusia.
Dan karena dilemmatis itulah akhirnya Allah SWT memberikan semacam kekuatan batin, bahwa mereka yang perang dan mati di jalan Allah itu ada kekhususan tersendiri. Namun biar bagaimana pun, kematian dalam perang itu bukan tujuan utama diturunkannya syariat Islam.
فِي سَبِيلِ اللَّهِ
Kata fi sabillah (فِي سَبِيلِ اللَّهِ) artinya : di jalan Allah. Istilah ini di masa kenabian identik dengan perang yang secara teknis dilakukan dengan cara menempuh perjalanan jauh ke luar kota bahkan hingga keluar negeri.
Dan yang namanya perang itu tidak lain adalah pertempuran fisik dimana semua yang ikut punya mental untuk membunuh lawannya, selain jugaharus punya mental untuk siap jadi korban pembunuhan. Resikonya tidak kecil, karena nyawa yang jadi taruhannya. Resikonya anaknya akan jadi anak yatim dan istrinya akan jadi janda.
Namun karena semua itu dasarnya adalah perintah dari Allah SWT, maka tentunya punya kedudukan yang amat tinggi di sisi Allah.
Penggunaan kata sabil yang berarti : jalan, memang punya hubungan kuat dengan istilah perjalanan perang keluar kota. Memang secara historis di masa kenabian umumnya perang itu merupakan perjalanan jauh dan panjang memakan waktu berhari-hari bahkan berminggu dan berbilang bulan.
بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
Kata bi amwalihin (بِأَمْوَالِهِمْ) artinya : dengan harta mereka. Kata wa anfusihim (وَأَنْفُسِهِمْ) artinya : dan jiwa mereka.
Penggalan ini menunjukkan bahwa jihad mencakup dua hal, yaitu mengorbankan jiwa dan mengorbankan harta. Namun, jihad yang hakiki adalah pengorbanan jiwa di jalan Allah, sekalipun tanpa mengeluarkan harta apa pun, bahkan jika ia menjadi beban bagi kaum mukminin.
Sebaliknya, seseorang yang hanya mengorbankan harta untuk membantu para mujahid tanpa berjihad dengan dirinya sendiri tidak disebut sebagai mujahid, meskipun ia mendapatkan pahala yang besar.
Begitu pula seseorang yang terhalang oleh uzur namun menginginkan agar uzurnya hilang sehingga dapat bergabung dengan para mujahid, ia tetap memiliki keutamaan yang besar. Namun, keutamaan jihad yang dilakukan secara langsung tidak dapat disamakan dengan keutamaan mereka yang hanya memiliki niat atau kontribusi lain.
Teks ini menjelaskan bahwa derajat-derajat dalam jihad melibatkan pengorbanan jiwa, harta, serta upaya fisik dan material demi meninggikan kalimat Allah. Dan semakin tinggi amal, semakin tinggi pula derajat yang didapatkan di surga.
Kata fadhdhala (فَضَّلَ) adalah kata kerja dalam bentuk fi’il madhi. Bentuk fi’il mudhari’nya adalah yufadhdhilu (يُفَضِّلُ). Secara bahasa artinya melebihkan atau lebih mengutamakan. Kata Allah (اللَّهُ) adalah lafzhul jalalah, yaitu Allah SWT.
Maka ungkapan fadhdhallahu (فَضَّلَ اللَّهُ) berarti memang Allah memberikan sesuatu yang lebih kepada yang tertentu dari hamba-Nya, dimana hamba yang lain tidak mendapatkan kelebihan itu.
Kata al-mujahidin (الْمُجَاهِدِينَ) artinya : orang-orang yang berjihad. Kata ini merupakan bentuk isim fail dari kata dasarnya (جاَهَدَ - يُجَاهِدُ), maka artinya adalah orang-orang yang berjihad.
Dalam konteks turunnya ayat ini, banyak dari para ulama yang menyebutkan bahwa para mujahidin yang dimaksud adalah para shahabat yang ikut dalam Perang Badar. Kejadiannya pada tahun kedua hijriyah dan jumlah mereka terbatas yaitu hanya 113 orang. Dalam lain riwayat disebut 114 orang.
Kata bi amwalihin (بِأَمْوَالِهِمْ) artinya dengan harta mereka. Kata wa anfusihim (وَأَنْفُسِهِمْ) artinya : dan jiwa mereka.
عَلَى الْقَاعِدِينَ دَرَجَةً
Kat ‘alal qa’didin (عَلَى الْقَاعِدِينَ) artinya : atas orang-orang yang duduk (tidak ikut berperang tanpa uzur).
Tentang siapakah mereka yang mendapatkan keringanan tidak ikut berperang, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama.
Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibn Abbas bahwa yang dimaksud denganqa’didin (الْقَاعِدِينَ) adalah orang-orang yang tidak ikut serta dalam Perang Badar, yang merupakan penafsiran yang sesuai dengan sejarah.
Abu Hamzah menyatakan bahwa yang dimaksud adalah orang-orang yang tidak ikut serta dalam Perang Tabuk. Diriwayatkan pula bahwa ayat ini turun mengenai Ka'b bin Malik dari Bani Salamah, Mararah bin Ar-Rabi' dari Bani Amr bin Auf, Ar-Rabi' dan Hilal bin Umayyah dari Bani Waqif, ketika mereka tidak ikut serta dalam perang tersebut.
Kata darajatan (دَرَجَةً) artinya : derajat.
Ada yang mengatakan bahwa makna "derajat" adalah kemuliaan,
وَكُلًّا وَعَدَ اللَّهُ الْحُسْنَىٰ
Kata wa kullan (وَكُلًّا) dan kepada masing-masing. Kata wa’adallah (وَعَدَ اللَّهُ) artiya Allah menjanjikan. Kata al-husna (الْحُسْنَىٰ) artinya : yang baik, maksudnya pahala yang terbaik yaitu surga.
"Dan setiap" di sini adalah objek yang dijanjikan oleh Allah dengan "kebaikan". Maksudnya adalah Allah menjanjikan setiap orang kebaikan. Kemudian ada yang mengatakan bahwa maksud dari "setiap" adalah khusus untuk para mujahidin. Ada pula yang mengatakan bahwa maksudnya adalah para mujahidin serta orang-orang yang memiliki alasan.
Hal ini menunjukkan bahwa orang yang memiliki uzur mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang berjihad. Sebagian ulama mengatakan bahwa mungkin pahalanya setara, karena kemurahan Allah itu luas, dan pahala itu adalah anugerah, bukan semata-mata berdasarkan kelayakan. Allah memberi pahala atas niat yang tulus dengan sesuatu yang tidak diberikan hanya karena perbuatan. Ada pula yang mengatakan bahwa orang yang memiliki uzur hanya mendapatkan pahala tanpa dilipatgandakan, sehingga orang yang berjihad langsung lebih unggul karena pelipatgandaan pahala itu disebabkan oleh aksi nyata.
Kata wa (وَ) artinya dan, namun bisa juga dimaknai menjadi tetapi. Kata fadhdhalallahu (فَضَّلَ اللَّهُ) artinya : Allah melebihkan. Kata al-mujahidin (الْمُجَاهِدِينَ) artinya : orang-orang yang berjihad. Kata ‘alal-qa’idin (عَلَى الْقَاعِدِينَ) artinya : atas orang-orang yang duduk. Kata ajran ‘azhima (أَجْرًا عَظِيمًا) artinya : pahala yang besar.
Ketika ayat ini turun, Ibn Umm Maktum berkata: 'Ya Tuhan, di manakah alasan (uzur) saya? Ya Tuhan, di manakah alasan saya?' Kemudian ayat itu turun, dan pintu bagi kebutuhan kepadanya tertutup.
Sang peminta merasa puas hanya dengan penyebutannya sekali, sehingga penghapusan dengan apa yang ada bersamanya dilakukan sekaligus, untuk tujuan itu. Hal ini berbeda dengan yang disebutkan bersama para pejuang, karena datangnya mereka adalah semata-mata dari kemurahan dan kebaikan tanpa ada permintaan sebelumnya. Ketika pintu penghapusan dibuka, perbedaan dalam bertahap diperhatikan, membedakan antara dua posisi tersebut."
Teks ini menjelaskan tentang perbedaan antara kondisi orang yang diberi kemudahan atau kebaikan secara langsung (tanpa permintaan sebelumnya) dengan keadaan orang yang tidak ikut serta dalam jihad namun merasa cemas akan alasan atau uzurnya, seperti yang dialami oleh Ibn Umm Maktum.