Rumah Fiqih Indonesia
Jilid : 48 Juz : 24 | Al-Mukmin : 80
Al-Mukmin 40 : 80
Mushaf Madinah | hal. 476 | Mushaf Kemenag RI

وَلَكُمْ فِيهَا مَنَافِعُ وَلِتَبْلُغُوا عَلَيْهَا حَاجَةً فِي صُدُورِكُمْ وَعَلَيْهَا وَعَلَى الْفُلْكِ تُحْمَلُونَ

Kemenag RI 2019: Bagimu (ada) manfaat-manfaat lain darinya (hewan ternak itu). Dengan mengendarainya, kamu bisa memenuhi keperluan yang kamu inginkan. Di atasnya (hewan-hewan ternak) dan di atas kapal-kapal kamu diangkut.

Prof. Quraish Shihab:

Prof. HAMKA:

TAFSIR AL-MAHFUZH
*) Tafsir Al-Mahfuzh ini merujuk kepada kitab tafsir utama (tersedia 32 tafsir).
🔐