Kemenag RI 2019:Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. ) (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azl?m (anak panah), ) (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini ) orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Prof. Quraish Shihab:Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan (binatang) yang (ketika) disembelih (disebut nama) selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang kamu (sempat) menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala-berhala. Dan (diharamkan juga atas kamu) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah kefasikan (keluar dari ketaatan kepada Allah swt.). Pada hari ini orang-orang yang kafir telah berputus asa untuk (mengalahkan) agama kamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan untuk kamu agama kamu, dan telah Aku cukupkan kepada kamu nikmat-Ku, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agama bagi kamu. Maka, barang siapa (dalam keadaan) terpaksa (memakannya) karena kelaparan dan tanpa sengaja berbuat dosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun, lagi Maha Pengasih. Prof. HAMKA:Diharamkan bagi kamu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang disembelih untuk selain Allah, serta yang mati tercekik, yang mati terpukul, yang mati terjatuh, yang mati terkena tanduk, dan yang dimakan oleh binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Juga yang disembelih di atas patung (Nushub), dan yang kamu peroleh dengan mengundi nasib. Semua itu adalah kedurhakaan. Pada hari ini, orang-orang kafir telah putus asa terhadap agamamu. Karena itu, janganlah kamu takut kepada mereka, dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini, Aku telah sempurnakan agamamu untukmu, Aku telah cukupkan nikmat-Ku atasmu, dan Aku ridhoi Islam sebagai agamamu. Namun, siapa yang terpaksa karena kelaparan, bukan karena sengaja ingin berdosa, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Dalam bahasa Arab, bangkai disebut dengan maitah (ميتة). Dan pengertian secara syar'i atas istilah bangkai adalah seperti yang didefinisikan oleh Al-Jashshash dalam kitab tafsirnya :
اسْمُ الْحَيَوَانِ الْمَيِّتِ غَيْرِ الْمُذَكَّى
Nama yang disematkan pada hewan yang mati di luar cara penyembelihan.
Matinya hewan tanpa penyembelihan itu bisa dengan dua cara. Pertama, hewan itu mati dengan sendirinya tanpa penyebab dari manusia. Kedua, hewan itu mati oleh sebab manusia, dengan tidak memenuhi aturan dalam ketentuan penyembelihan yang syar'i.
Para ulama juga menambahkan pengertian bangkai adalah potongan tubuh hewan yang terlepas dari badannya, seperti kaki, paha, telinga dan lainnya, sementara hewan itu masih dalam keadaan hidup. Karena hal itu secara khusus disebutkan oleh Rasulullah SAW :
Semua yang terpotong dari hewan ternak yang masih hidup, maka potongan itu termasuk bangkai (HR. Abu Daud dan At-Tirmizy)
وَالدَّمُ
Lafazh ad-dam (الدم) artinya : darah. Hukum darah dalam syariah punya dua status, yaitu najis dan haram.
Bahwa darah itu najis, maka dampaknya mencegah sahnya shalat apabila darah itu menempel pada tubuh, pakaian atau tempat shalat. Sedangkan disebutkan bahwa darah itu haram, maksudnya haram dimakan, diminum ataupun dikonsumsi oleh seorang muslim.
Namun ayat ini masih lebih mengkhususkan hukum haramnya memakan darah. Selain ayat ini juga ada ayat lainnya yang juga secara tegas mengharamkan darah, yaitu darah yang keluar mengalir dari dalam tubuh.
أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا
Atau darah yang mengalir. (QS. Al-Anam : 145)
Ada beberapa kuliner ekstrim yang terbuat dari darah, seperti marus yang merupakan darah hewan yang dibekukan dalam wadah. Darah beku itu kemudian dipotong-potong sehingga sekilas seperti potongan hati ayam atau hati sapi.
Marus sering kali dimasak menjadi lauk-pauk yang cukup populer di beberapa tempat. Marus ini sering berada di deretan menu bersama dengan tahu, tempe dan lauk lainnya.
Sepintas lalu marus ini mirip dengan tahu bacem yang berwarna cokelat gelap. Kalau disandingkan dengan tahu bacem, konsumen akan sulit membedakan mana yang marus dan mana yang tahu. Jika kita tidak kritis dan hati-hati, bisa saja tertukar, sebagaimana yang pernah dialami para pembeli dari luar kota yang tidak mengenal marus dengan baik.
Ada pula marus yang dimasak ala sate, dengan membuatnya potongan-potongan kecil dan menusuknya dengan tusukan layaknya sate. Parahnya, masakan ini kemudian dicampur dengan sate-sate yang lain, seperti sate ati, telur puyuh, jerohan ayam dan kerang. Konsumen yang tidak tahu akan menganggapnya sebagai jeroan, karena bentuk dan warnanya mirip dengan sate ati.
Contoh lain kuliner di negeri kita yang mengandung darah yang najis adalah lawar. Lawar adalah makanan tradisional khas pulau Bali. Wujudnya mirip seperti urap, yang terdiri atas sayur-sayuran, daging yang dicincang, sejumlah bumbu, dan kelapa. Sepintas makanan ini mirip urap Jawa, bedanya lawar sering ditambahi darah segar untuk menambah kelezatan rasanya. Lawar disajikan sebagai teman nasi bersama lauk-pauk yang lain.
Hukum memakan lawar sudah pasti haram, karena pada hakikatnya lawar mengandung darah yang mengalir keluar dari tubuh hewan. Dan darah itu hukumnya najis, sehingga haram hukumnya buat seorang muslim untuk mengkonsumsi lawar.
Beberapa kepercayaan masyarakat beranggapan bahwa meminum darah ular bisa mengobati penyakit, seperti asma, rematik, asam urat. Darah ular juga dipercaya ampuh menjadi “obat kuat”.
وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
Kata wa lahmu (وَلَحْمُ) artinya : dan daging. Kata al-khinzir (الْخِنْزِيرِ) artinya : babi.
Meski yang disebut hanya dagingnya saja, namun semua ulama sepakat bahwa yang dimaksud tentu saja semua bagian tubuhnya. Para ulama telah berijma’ tanpa sedikit pun perbedaan dalam urusan yang satu ini. Secara ilmu logika bahasa, gaya bahasa ini termasuk gaya : menyebutkan sebagian dengan maksud keseluruhan.
Sebagaimana kita biasa menyebut batang hidung untuk menyebutkan seseorang dalam wujud yang seutuhnya dan bukan hanya sebatas batang hidungnya saja. Begitu juga ketika kita menyebut seekor hewan, tentu maksudnya bukan hanya ekornya.
Sebagian kalangan ada yang mencoba mencari-cari alasan kenapa Allah SWT mengharamkan babi. Misalnya karena termasuk hewan yang jorok, kotor, atau pun perlambang dari sifat-sifat yang buruk pada hewan. Sebagai sebuah hikmah mungkin alasan itu bisa diterima. Namun sebagai ‘illat keharaman, tentu saja tidak bisa dijadikan dasar keharaman.
Yang pasti ‘illat keharaman babi itu bukan karena jorok atau kotornya. Sebagian lainnya mengatakan bahwa karena di dalam daging babi ada cacing pita atau sejenis penyakit tertentu. Namun alasan semacam itu tidak terbukti secara ilmiyah dan statistik.
Dalam ilmu kesehatan, tidak ada larangan secara universal atau resmi untuk tidak memakan daging babi. Larangan mengkonsumsi daging babi biasanya lebih terkait dengan aspek agama dan budaya daripada dengan ilmu kesehatan.
Beberapa agama, seperti Islam dan Yahudi, memiliki aturan makan yang mengharamkan konsumsi daging babi. Larangan ini tertulis dalam kitab suci masing-masing agama dan diikuti oleh penganutnya sebagai bagian dari keyakinan agama mereka.
Namun dari perspektif ilmu kesehatan, daging babi, seperti daging hewan lainnya, merupakan sumber protein dan nutrisi yang penting bagi tubuh manusia.
Benar bahwa makan daging babi yang tidak dimasak dengan baik atau kurang matang dapat meningkatkan risiko terkena cacing pita. Cacing pita dalam bentuk larva dapat hidup di daging babi dan akan berkembang menjadi cacing dewasa di dalam usus manusia jika daging tersebut dikonsumsi tanpa dimasak dengan benar. Namun hal yang kurang lebih sama juga terjadi pada daging sapi, meski dengan intensitas yang lebih rendah.
Memasak daging babi hingga matang adalah cara yang efektif untuk membunuh larva cacing pita dan membuatnya aman untuk dikonsumsi. Jika daging babi dimasak dengan benar dan mencapai suhu internal minimal 63°C, larva cacing pita akan mati dan tidak akan menyebabkan infeksi dalam tubuh manusia.
Seandainya kita mengatakan bahwa ‘illat keharaman babi semata karena adanya resiko terkena cacing pita, maka cukup dimasak dengan matang dan benar, resikonya akan hilang. Kalau sudah begitu, apakah daging babi berubah menjadi halal?
Jawabannya tentu saja tidak. Sebab ‘illat keharaman daging babi bukan pada kandungannya serta resiko-resikonya dari sisi kesehatan, juga bukan dari sisi pengaruh perangai buruk. Namun ‘illat keharamannya bersifat ta’abbudi alias ritual semata. Tidak ada alasan yang bersifat ilmiyah tentang keharaman babi.
Buktinya bermilyar umat manusia di seluruh dunia setiap hari mengkonsumsi daging babi, kecuali 1,9 miyar umat Islam dan sekitar 25 juta orang yahudi saja. Tapi peradaban manusia tetap berjalan tanpa ada hambatan apapun.
وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
Kata wa ma uhilla (وَمَا أُهِلَّ) artinya : dan apa yang disembelih. Kata li-ghairillahi bihi (لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ) artinya : untuk selain Allah.
Maksudnya hewan itu mungkin saja disembelih dengan tata cara yang syar’i, namun niat dan tujuannya ingin dijadikan sesajen dan persembahan buat berhala.
Praktek orang-orang Arab di masa jahiliyah setiap tahunnya berhaji dengan membawa hewan persembahan yang disebut dengan hadyu (هّدْيُ) alias hadiah. Namun alih-alih hewan itu dihadiahkan kepada Allah dalam arti qurban, ternyata hewan itu dipersembahkan kepada berhala-berhala yang mereka sembah.
Di beberapa negeri yang banyak percaya kepada roh halus dan setan, praktek-praktek menyembelih hewan untuk dipersembahkan untuk niat-niat semacam itu cukup banyak kita temukan. Kalau terkonfirmasi positif niatnya untuk persembahan, maka jatuh hukumnya jadi haram untuk dimakan.
Kata munkhaniqah (وَالْمُنْخَنِقَةُ) artinya : tercekik. Secara teknis, hewan yang matinya tidak dengan cara dikeluarkan darah dari seluruh tubuh, akan banyak mengandung penyakit, akibat darah yang bergumpal dan berkumpul di sekujur tubuh.
Qatadah mengatakan bahwa orang-orang jahiliyah di masa lalu kalau mau memakan hewan tidak disembelih, mereka mencekiknya dengan tali atau dengan alat lain, sehingga ketika sudah tidak bernyawa lagi, mereka pun memakan hewan itu.
Hewan yang matinya tercekik, baik karena sebab orang lain sebagai pelakunya atau tercekik sendiri, hukumnya bangkai yang haram dimakan.
Kata wal-mauqudzah (وَالْمَوْقُوذَةُ) artinya : yang dipukul. Asalnya dari kata waqadza (وقذ) yang berarti dipukul keras hingga mati. Dalam istilah syariat, ini merujuk pada hewan yang mati akibat dipukul dengan benda keras seperti tongkat, batu, atau alat lain tanpa melalui penyembelihan yang sah.
Pada masa kenabian, orang-orang jahiliah terkadang membunuh hewan dengan cara memukulnya hingga mati, atau ada juga hewan yang mati dalam permainan adu hewan, yang kemudian diharamkan untuk dikonsumsi.
Kata wal-mutaraddiyah (وَالْمُتَرَدِّيَةُ) artinya : dan yang mati karena jatuh dari ketinggian. Asalnya berasal dari kata taradda (تردّى), yang berarti jatuh dari tempat tinggi. Secara istilah, ini adalah hewan yang mati akibat jatuh dari tebing, sumur, atau tempat tinggi lainnya tanpa sempat disembelih dengan benar.
Contohnya pada zaman Rasulullah SAW, ada hewan yang jatuh dari tebing atau atap rumah dan mati, yang kemudian dianggap sebagai bangkai dan tidak boleh dimakan.
Kata wan-nathihah (وَالنَّطِيحَةُ) artinya : dan yang matinya ditanduk. Kata ini berasal dari kata nathaha (نطح), yang berarti menanduk. Dalam istilah syariat, ini merujuk pada hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lain dalam perkelahian, tanpa sempat disembelih.
Pada masa kenabian, hal ini sering terjadi ketika hewan ternak berkelahi dan salah satu mati akibat luka dari tandukan, sehingga tidak boleh dikonsumsi kecuali jika masih hidup dan sempat disembelih sebelum mati.
Kata wama akalassabu’ (وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ) artinya : dan hewan matinya karean dimakan hewan buas. Berasal dari kata sabu‘ (سبع), yang berarti binatang buas. Secara istilah, ini merujuk pada hewan yang mati karena dimakan oleh binatang buas seperti singa, serigala, atau harimau, sebelum sempat disembelih secara syar'i.
Contohnya adalah hewan ternak yang diserang oleh serigala di padang rumput, yang dilarang untuk dikonsumsi jika ditemukan sudah mati dan tidak sempat disembelih sesuai aturan Islam.
إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ
Kata illa (إِلَّا) artinya : kecuali. Kata maa dzakkai-tum (مَا ذَكَّيْتُمْ) artinya : kamu sembelih. Maksudnya meskipun hewan-hewan itu nyaris mati karena sebab-sebab di atas, namun selama belum mati, masih ada nyawanya, masih bisa diselematkan dengan cara disembelih.
Tanda-tanda hewan itu belum mati adalah masih bisa menggerakkan telinga, ekor, atau kelopak mata. Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Hasan, Qatadah, Ibrahim, Thawus, Adh-Dhahhak, dan Ibnu Zaid.
Sebagian ulama berpendapat bahwa diperlukan kehidupan yang stabil, yaitu kehidupan yang masih memiliki tanda-tanda kuat sebelum hilang. Tandanya, menurut sebagian pendapat, adalah hewan tersebut masih bergerak setelah disembelih, bukan hanya pada saat penyembelihan.
Dari Ali dan Ibnu Abbas radhiyallahuanhuma bahwa pengecualian dalam ayat ini berlaku untuk semua yang telah disebutkan sebelumnya dari makanan yang diharamkan, kecuali yang tidak bisa menjadi halal dengan penyembelihan, seperti bangkai, darah, babi, dan hewan yang diterkam binatang buas jika tetap dibiarkan dalam keadaan semula.
Ada juga yang berpendapat bahwa pengecualian ini merujuk pada larangan, bukan pada zat yang haram. Maknanya adalah: "Semua yang disebutkan telah diharamkan bagi kalian, kecuali yang kalian sembelih sesuai syariat, maka itu halal bagi kalian."
وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ
Kata wa ma dzubiha (وَمَا ذُبِحَ) artinya : dan hewan yang disembelih. Kata alan-nushub (عَلَى النُّصُبِ) artinya untuk berhala:
Dalam bahasa Arab nushub (نسب) itu adalah kata jamak dari bentuk tunggalnya yaitu nishab (نساب). Makna asalnya adalah sesuatu yang ditegakkan atau dipancangkan.
Namun ada juga pakar bahasa mengatakan bahwa kata nushub itu bukan jamak tapi tunggal. Bentuk jamaknya adalah anshab (أنصاب ). Namun maknanya sama-sama berhala.
Di dalam kamus Arab dikatakan yang dikatakan nishab, atau nushub atau anshab adalah sesuatu yang ditegakkan dan dijadikan sesuatu tanda. Orang Arab menamai berhala itu nushub atau anshab sebab umumnya berhala-berhala mereka ditegakkan atau dipancangkan tinggi, untuk dihormati dan dipuja. Oleh sebab itu, menurut HAMKA dalam tafsir Al-Azhar disebutkan bahwa meskipun barang itu bukan berhala berupa patung, walaupun hanya sebuah batu besar yang ditinggikan atau pohon kayu atau tugu peringatan sebagaimana yang biasa didirikan di zaman modern ini, termasuklah dia pada bilangan nushub dan anshab, dan tergolonglah dia kepada berhala.
Menurut keterangan ahli-ahli sejarah dan penyelidik, biasanya di zaman jahiliyyah orang menyembelih binatang, lalu darahnya ditumpahkan di sekeliling berhala itu, bahkan berhala itu sendiri dimandikan atau didarahi. Maka hewan sembelihan yang diniatkan penyembelihannya untuk menghormati berhala-berhala itu haram dimakan, sama hukumnya dengan memakan bangkai.
Ibnu Juraij mengatakan bahwa nushub di sekeliling Ka'bah di zaman jahiliyyah sampai 360 buah banyaknya. Namanya macam-macam dan bentuknya pun macam-macam pula, bukan semata-mata sebagai patung raja.
وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Kata wa an tastaqsimu (وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا) artinya : meminta peruntungan. Kata bil-azlam (بِالْأَزْلَامِ) artinya : dengan anak panah.
Peruntungan nasib dalam bahasa Arab disebut qismat. Populer di Eropa dengan kismet. Menurut ahli tafsir, bahwa di zaman jahiliyyah ada alat yang diundikan untuk bertenung melihat untung nasib. Barang itu terdiri dari tiga buah cangkir. Satu cangkir ada tulisan "Kerjakan". Satu cangkir lagi tertulis "Jangan kerjakan". Cangkir yang ketiga, kosong tidak tertulis apa-apa.
Ketiga barang itu disimpan dalam Ka'bah dan dipelihara baik-baik, oleh juru kunci Ka'bah. Kalau ada seseorang hendak musafir keluar atau hendak kawin, dia datang terlebih dahulu kepada juru kunci itu, meminta supaya ketiga cangkir azlam dikeluarkan dan ditenung nasibnya.
Maka dikocoklah ketiga cangkir itu oleh juru kunci, lalu disuruh mencabut satu. Kalau tercabut yang bertulisan "Kerjakan", teruslah dikerjakannya apa yang dimaksud itu dengan tidak merasa ragu lagi. Dan kalau yang keluar tertulis 'jangan kerjakan", diundurkannyalah niatnya semula.
Tetapi kalau yang keluar tidak bertuliskan apa-apa, dimintanya kocok sekali lagi, sampai dapat kepastian disuruh atau dilarang. Setelah selesai, diberikanlah hadiah kepada juru kunci ala kadarnya.
Menurut riwayat dari Bukhari dan Muslim, setelah Rasulullah menaklukkan Mekah, Beliau minta kunci Ka'bah, lalu beliau masuk. Di dalamnay beliau dapati gambar lukisan Nabi Ibrahim dan Nabi Isma'il, di tangan keduanya terdapat cangkir-cangkir alat tenung (azlam). Lalu beliau berkata,
"Celaka orang-orang ini semua. Mereka sendiri tahu bahwa Nabi Ibrahim dan Nabi Isma'il tidak pernah menenung nasib dengan alat tenung ini,"
Lalu beliau perintahkan supaya lukisan dan alat tenung itu dibuang keluar.
An-Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menukil dari Al-Qadhi bahwa praktek perdukunan di kalangan bangsa Arab terbagi menjadi tiga jenis:
1.Jenis pertama: Seorang manusia memiliki hubungan dengan jin yang memberitahunya tentang sesuatu yang didengarnya dari langit. Jenis ini terhapus sejak Allah mengutus Nabi kita Muhammad SAW.
2.Jenis kedua: Seorang dukun mengabarkan tentang kejadian-kejadian yang terjadi di berbagai penjuru bumi, baik yang dekat maupun yang jauh, termasuk hal-hal yang tersembunyi darinya. Tidak mustahil keberadaannya, meskipun golongan Mu‘tazilah dan sebagian ahli kalam menolaknya serta menganggapnya mustahil. Namun, secara akal, hal ini tidak mustahil terjadi, meskipun informasi yang mereka sampaikan bisa benar atau salah. Oleh karena itu, larangan untuk mempercayai dan mendengarkan mereka bersifat umum.
3.Jenis ketiga: Para astrolog (ahli nujum), di mana sebagian manusia diberi kemampuan tertentu oleh Allah untuk memperkirakan sesuatu. Namun, kebohongan dalam hal ini lebih dominan. Dari cabang ini juga muncul ‘irafah (peramalan), dan pelakunya disebut ‘arraf (peramal), yaitu seseorang yang mengklaim mampu mengetahui suatu perkara berdasarkan pertanda dan isyarat tertentu, seperti ramalan dengan melihat burung (zajr) atau menafsirkan kerikil (thariq bil-hasha).
Semua jenis ini disebut kahanah (perdukunan), dan syariat telah mendustakan mereka serta melarang mempercayai dan mendatangi mereka.
ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ
Kata dzalikum (ذَٰلِكُمْ) artinya : yang demikian itu. Maksudnyamengundi nasib dengan anak panah. Kata dzalikum adalah kata tunjuk yang menunjukkan objek yang jauh. Maka digunakannya kata dzalikum boleh jadi untuk menunjukkan betapa jauhnya perbuatan tersebut dalam keburukan.
Kata fisqun (فِسْقٌ) artinya dosa besar dan keluar dari ketaatan kepada Allah menuju kemaksiatan kepada-Nya, sebagaimana yang telah kami isyaratkan sebelumnya.
Kata al-yauma (الْيَوْمَ) artinya : pada hari ini. Maksudnya pada saat Nabi SAW menaklukkan kota Mekkah di tahun kedelapan hiriyah. Pendapat kedua menyebutkan bahwa kejadiannya justru pada saat haji wada’, sebagaimana disebutkan oleh banyak ahli tafsir.
Kata yaisa (يَئِسَ) artinya : putus asa. Kata alladzina kafaru (الَّذِينَ كَفَرُوا) artinya : orang-orang kafir. Maksudnya orang-orang kafir khususnya dalam hal ini kaum musyirikin Mekkah. Allah SWT menegaskan bahwa setelah terjadi Fathu Mekkah dan mereka kalah sehingga kota Mekkah direbut dan ditaklukkan oleh Nabi SAW, maka mereka pun telah kehilangan harapan agar kalian kembali ke agama mereka dalam keadaan kafir.
Kata min dinikum (مِنْ دِينِكُمْ) artinya : dari agama kamu. Maksudnya kebenaran agama Islam sudah tidak bisa lagi dibendung.
Otomatis semua perlawanan yang selama ini mereka lancarkan untuk menyerang kaum muslimin selesai sudah. Mereka sudah tidak lagi punya nafsu untuk melawan kaum muslimin.
Ad-Dhahhak menegaskan bahwa benar sekali ayat ini turun pada saat penaklukan Mekah. Rasulullah SAW menaklukkan Mekah pada delapan hari yang tersisa dari bulan Ramadan.
فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ
Kata fala takhsyau-hum (فَلَا تَخْشَوْهُمْ) artinya : janganlah kamu takut kepada mereka. Kata wakhsyau-ni (وَاخْشَوْنِ) artinya : dan takutlah kepada Aku.
Ini adalah perintah Allah SWT kepada Nabi SAW dan para shahabat, bahwa sudah bukan lagi masanya untuk takut kepada orang kafir. Kalau selama ini kaum muslimin merasa kaum kafir musuh mereka sangat kuat dan punya pengaruh besar di tengah bangsa Arab, maka sekarang setelah Mekkah sudah ditaklukkan tanpa sama sekali perlawanan, maka terbuktilah bahwa tidak ada alasan untuk menganggap musuh itu sangat kuat.
Kenyataannya mereka menyerah tanpa syarat dan tanpa sedikit pun perlawanan. Maka sudah bukan lagi waktunya untuk merasa takut. Allah SWT tegaskan janganlah kalian takut kepada orang-orang kafir.
Kalaupun mau takut, takutlah kepada Allah. Allah adalah Tuhan yang sebenarnya punya kekuatan, termasuk kekuatan untuk mengalahkan dan menaklukkan kota Mekkah.
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ
Kata al-yauma (الْيَوْمَ) artinya : pada hari ini. Kata akmaltu lakum (أَكْمَلْتُ لَكُمْ) artinya : Aku sempurnakan untuk kamu. Kata dinakum (دِينَكُمْ) artinya : agamamu .
Diriwayatkan bahwa ketika ayat ini turun pada hari Haji Akbar, Rasulullah SAW membacanya dan Umar menangis. Rasulullah SAW bertanya: "Apa yang membuatmu menangis?" Umar menjawab:
"Aku menangis karena dulu kita selalu dalam keadaan bertambah dalam agama ini. Tetapi sekarang agama telah sempurna, dan sesuatu yang sudah sempurna pasti akan berkurang." Rasulullah SAW bersabda: "Engkau benar."
Sebagian ulama seperti Mujahid mengatakan bahwa penggalan ayat ini turun pada saat pembebasan Mekah. Namun pendapat yang lebih kuat bahwa ayat ini turun di tahun kesepuluh hijriyah, tepatnya ketika Nabi SAW sedang berhaji di Arafah. Turun pada hari Jumat setelah waktu Ashar. Saat itu Nabi SAW sedang berdiri di Arafah di atas untanya yang bernama Al-‘Adhba’. Karena beratnya beban wahyu, pundak unta tersebut hampir patah hingga akhirnya unta itu duduk.
Ibnu Abbas dan As-Suddi mengatakan bahwa makna ad-din dalam ayat ini merujuk pada syariat yang telah Allah tetapkan bagi umat Islam, yang diturunkan secara bertahap, dan ayat ini merupakan ayat terakhir mengenai hukum. Hampir semua perintah dalam syariat diturunkan, termasuk juga hukum halal dan haram.
Namun beberapa ulama mengatakan sebenarnya setelah ayat ini masih ada beberapa ayat yang turun, seperti ayat tentang riba dan ayat tentang warisan kalalah.
وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي
Kata atmamtu ‘alaikum (وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ) artinya : aku cukupkan untukmu. Kata ni’matii (نِعْمَتِي) artinya : nikmat-Ku.
Penyempurnaan nikmat ini mencakup berbagai hal, seperti masuknya kaum Muslim ke Makkah dalam keadaan aman dan tenteram, serta berbagai aspek lain yang terkandung dalam agama hanif ini hingga mencapai surga dalam rahmat Allah SWT.
Selain itu juga dengan dihancurkannya simbol-simbol jahiliyah dan tempat-tempat ibadah mereka. Termasuk juga dengan larangan bagi orang musyrik untuk berhaji, larangan bertawaf dalam keadaan telanjang, dan ada pula yang berpendapat bahwa penyempurnaan nikmat ini berarti sempurnanya petunjuk dan taufik dengan kesempurnaan sebab-sebabnya.
Ada pula yang mengatakan bahwa penyempurnaan nikmat ini adalah dengan sempurnanya agama, dan ada yang mengatakan bahwa Allah memberi mereka ilmu dan hikmah yang belum pernah diberikan kepada siapa pun sebelum mereka.
وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
Kata radhitu (وَرَضِيتُ) artinya : dan Aku ridhai. Kata lakum (لَكُمُ) artinya : untuk kamu. Kata al-islama (الْإِسْلَامَ) artinya : agama Islam. Kata diina (دِينًا) artinya : sebagai agama.
Al-Alusi dalam tafsir Ruh Al-Ma'ani[1] menuliskan bahwa kata ridha disini mengandung arti : pemilihan, sehingga kata tersebut dihubungkan dengan huruf lam (لَكُمْ). Maka kata waradhitu-lakum bisa bermakna : “aku pilihkan untuk kamu”.
Al-Karkhi berpendapat bahwa kalimat ini yaitu (وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا) adalah kalimat baru dan tidak terkait dengan kalimat sebelumnya, yaitu(الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ). Alasannya karena jika kedua kalimat itu dihubungkan, maka akan mengandung makna bahwa Allah belum meridai Islam sebagai agama sebelum hari itu. Dan ini tidak benar. Sebab Islam selalu menjadi agama yang diridai oleh Allah SWT, Nabi SAW, dan para sahabatnya sejak pertama kali disyariatkan.
Namun mayoritas ulama berpendapat bahwa keduanya saling terhubung dengan waw ‘athaf.
Lafazh faman (فَمَنِ) artinya: maka orang yang. Kata idh-thurra (اضْطُرَّ) artinya terpaksa. Kata fi makhmashatin (فِي مَخْمَصَةٍ) artinya : dalam keadaan lapar.
Kata ghaira (غَيْرَ) artinya : bukan. Kata mutajanifin li-itsmin (مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ) artinya : bukan karena ingin berbuat dosa.
Kami tidak condong kepada dosa di dalamnya, maksudnya adalah kami tidak berpaling dan tidak sengaja melakukannya sementara kami mengetahuinya. Setiap sesuatu yang condong (menyimpang) disebut mutajānaf dan janif.
Batasan terpaksa itu pilihannya antara mati kelaparan atau tetap bertahan hidup dengan makan yang haram. Sedangkan kalau masih bisa bertahan menahan lapar, maka hukumnya masih tetap haram.
Gambaran yang paling realistis terkait orang yang terpaksa makan makanan yang haram misalnya seseorang tersesat di tengah gurun pasir selama berhari-hari. Gurun itu tidak menyediakan makanan, tidak ada tumbuhan dan juga hewan halal. Hanya dapat bangkai dengan pilihan tersulit, yaitu antara tidak makan lalu mati, atau makan demi sekedar menyambung nyawa.
Sedangkan bila tersesat di hutan, maka kondisi seperti itu tidak mungkin terwujud, sebab hutan itu penuh dengan beragam jenis tanaman. Tidak harus cari bangkai, babi atau hewan-hewan buas untuk dimakan. Tanaman di hutan semuanya adalah makanan, meski kita mungkin belum pernah memakannya.
Dikatakan bahwa Allah SWT itu Maha Pengampun, maka ini terkait dengan orang yang terpaksa memakan makanan yang haram atau yang terlarang, dari pada dirinya jadi celaka atau mati, maka Allah SWT akan mengampuni dosa dari memakan makanan yang terlarang.
Kata rahim (رَحِيمٌ) itu artinya : Maha Penyayang. Maksudnya dosa yang terpaksa dilakukan oleh seseorang yang tidak punya alternatif lain kecuali memakan makanan yang terlarang, tidak akan Allah SWT jadikan sebagai persoalan. Dasarnya karena Allah SWT itu Maha Pengasih.