Kemenag RI 2019:Kemudian, hawa nafsunya (Qabil) mendorong dia untuk membunuh saudaranya. ) Maka, dia pun (benar-benar) membunuhnya sehingga dia termasuk orang-orang yang rugi. Prof. Quraish Shihab:Maka, hawa nafsunya menjadikan dia (Qabil) rela mem
bunuh saudaranya, maka dia (Qabil) membunuhnya (Habil), maka
menjadilah dia di antara orang-orang yang rugi. Prof. HAMKA:Tetapi telah menuduhkan kepadanya nafsunya membunuh saudaranya, lalu dibunuhnyalah dia, maka jadilah dia dari golongan orang-orang yang rugi.
Ayat ke-30 menyatakan bahwa setelah mengancam mau membunuh saudaranya sendiri, akhirnya Qbil benar-benar melakukannya.
Al-Quran menggunakan ungkapan bahwa hawa nafsu telah mendorong Qabil untuk membunuh saudaranya sendiri. Maka jadilah Qabil termasuk orang-orang yang merugi.
فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ
Kata fa-thawwa’at lahu (فَطَوَّعَتْ لَهُ) terdiri dari tiga unsur. Pertama adalah huruf fa’ (ف) yang maknanya : maka. Kedua, kata kerja dalam bentuk fi’il madhi, yaitu thawwa’a (طوَّعَ) yang maknanya menurut Kemenag RI adalah mendorong.
Ibnu Katsir dalam Tafsir Al-Quran Al-Azhim[1] memaknainya kata thawwa’at ini menjadi fahasunat (فَحَسُنَتْ) yaitu membuatnya terlihat baik menurutnya, wasawwalat lahu nafsuhu (سَوَّلَتْ لَهُ نَفْسُهُ) yaitu jiwanya membujuknya untuk melakukan itu, dan syajjat’ahu (شَجَّعَتْهُ) yaitu jiwanya menyemangatinya atau mendorongnya melakukan itu.
Kata lahu (لَهُ) artinya : kepadanya.
Yang menjadi pelaku atau fa’il dari kata kerja thawwa’at adalah kata nafsuhu (نَفْسُهُ) yang berarti dirinya atau jiwanya, bahkan bisa juga dimaknai menjadi : hawa nafsunya.
Sebenarnya kata nafs (نفس) ini memang sangat unik, dia bisa punya seribu makna. Yang sama-sama menunjukkan sisi gelap dalam jiwa manusia dan mendorong kepada kejahatan, misalnya pada ayat berikut :
إِنَّ النَّفْسَ لَأَمَّارَةٌ بِالسُّوءِ
Sesungguhnya jiwa itu benar-benar menyuruh kepada kejahatan. (QS. Yusuf: 53)
Terkadang bisa berarti nyawa manusia, sebagaimana firman Allah :
كُلُّ نَفْسٍ ذَائِقَةُ الْمَوْتِ
Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. (QS. Ali 'Imran: 185)
Dan janganlah kamu membunuh nyawa yang diharamkan Allah (dibunuh), kecuali dengan alasan yang benar. (QS. Al-Isra’: 33)
Namun kadang nafs ini juga bisa bermakna manusia seutuhnya, bukan hanya jiwa atau nyawa, tetapi juga secara biologisnya juga. Misalnya ketika Allah SWT menyebut Nabi Adam dengan kata nafs, padahal maksudnya sebagai manusia biologis yang menjadi sumber keturunan umat manusia.
خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ
Dia menciptakan kamu dari jiwa yang satu. (QS. An-Nisa’: 1)
[1] Ibnu Katsir (w. 774 H), Tafsir Al-Quran Al-Azhim, (Cairo, Dar Thaibah lin-Nasyr wa at-Tauzi’, Cet. 2, 1420 H – 1999 M)
قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ
Kata qatla (قَتْلَ) artinya : pembunuhan. Kata akhihi (أَخِيهِ) artinya : saudaranya, yaitu Habil. Meskipun tidak berada dalam satu kandungan bersama dalam waktu yang sama, tetapi Qabil dan Habil lahir dari satu perut ibu yang sama. Maka keduanya menjadi saudara.
Sebenarnya bisa saja Allah SWT langsung mengatakan : “Maka dia (Qabil) membunuhnya (Habil)”, karena memang begitulah faktanya. Sebagaimana Allah SWT juga menyebut bahwa Daud membunuh Jalut.
وَقَتَلَ دَاوُودُ جَالُوتَ
Dan Daud membunuh Jalut (QS. Al-Baqarah : 251)
Namun perhatikan bahwa ternyata ungkapannya berbeda. Qabil membunuh Habil, namun nampak Allah SWT ini menegaskan motivasi dan latara belakangnya terlebih dahulu, yaitu rupanya hawa nafsu dan jiwa jahat yang ada dalam diri Qabil telah mengarahkannya atau mendorongnya untuk membunuh saudaranya. Seolah yang melakukan bukan Qabil, tetapi hawa nafsunya.
Maka pesannya bergeser, tidak lagi mempersoalkan orangnya, tetapi fokus kepada motivator yang menjadi biang keladi masalah dan latar belakangnya.
Kata fa-qatala-hu (فَقَتَلَهُ) artinya : maka dia membunuh nya. Maksudnya Qabil membunuh Habil, sehingga jadilah Habil manusia pertama yang mati menghembuskan nyawa, dan hal itu terjadi karena dia dibunuh oleh saudaranya sendiri.
Tentang bagaimana tehnik dan cara Qabil membunuh saudaranya, tentu tidak ada yang tahu kecuali hanya Qabil sendiri. Toh saat itu memang tidak ada saksi, karena dilakukan secara tersembunyi, bukan di depan ayah mereka yaitu Nabi Adam. Sebab seandainya pembunuhan itu dilakukan di hadapan Nabi Adam, pastilah sudah dicegahnya.
Maka tidak ada yang tahu tentang bagaimana tehnik Qabil membunuh Habil. Dan memang tidak penting juga bagaimana caranya. Yang jelas Habil mati terbunuh.
Namun dalam banyak kitab tafsir, kita menemukan banyak riwayat yang saling berbeda satu sama lain terkait tehnik pembunuhannya. Al-Qurtubi dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkam Al-Quran[1] menuliskan bahwa Qabil awalnya tidak tahu bagaimana cara membunuh Habil. Lalu datanglah Iblis dengan membawa seekor burung – atau hewan lain – lalu ia mulai memukuli kepala burung itu dengan dua batu hingga hancur, supaya Qabil menirunya. Maka Qabil pun menirunya dan melakukan hal itu. Hal ini dikatakan oleh Ibnu Juraij, Mujahid, dan yang lainnya.
Al-Qurtubi juga mengutip perkataan Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud yang menjelaskan bahwa Qabil mendapati Habil sedang tidur, lalu ia memukul kepalanya dengan batu hingga hancur. Konon peristiwa itu terjadi di kawasan Tsur, sebuah gunung di Mekah.
Ada juga yang mengatakan peristiwanya terjadi di dekat bukit Aqabah Hira’, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Muhammad bin Jarir ath-Thabari. Sedangkan menurut Ja‘far ash-Shadiq, peristiwanya terjadi di Bashrah, tepat di lokasi yang kini menjadi Masjid Agung.
Diriwayatkan juga bahwa ketika dibunuh oleh Qabil, usia Habil saat itu adalah 20 tahun.
Ada juga yang mengatakan bahwa sebenarnya Qabil sudah tahu tentang pembunuhan secara naluriah. Karena manusia, meskipun belum pernah melihat peristiwa pembunuhan sebelumnya, secara fitrah tahu bahwa jiwa itu bisa binasa dan bisa dimusnahkan. Maka ia mengambil sebuah batu dan membunuh Habil di tanah Hindustan, India.
[1] Al-Qurtubi (w. 671 H), Al-Jami' li Ahkam Al-Quran, (Cairo - Darul-Qutub Al-Mishriyah –Cet. III, 1384 H- 1964 M)
فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ
Kata fa-ashbaha (فَأَصْبَحَ) artinya: maka jadilah dia. Maksudnya karena Qabil sudah terlanjur membunuh saudaranya sendiri, maka akhirnya dia menjadi minal-khasirin (مِنَ الْخَاسِرِينَ) artinya : termasuk dari orang-orang yang merugi.
Kerugian yang paling utama tentu saja karena dia telah kehilangan nyawa saudaranya sendiri. Sebab tidak ada kerugian yang lebih parah melebihi kematian saudaranya sendiri karena dibunuh. Dan apesnya, yang membunuh bukan siapa-siapa, tetapi justru dirinya sendiri.
Anggaplah misalnya saudaranya dibunuh orang lain, maka itu saja sudah membuat kerugian. Maka Allah SWT dalam syariat yang turun kemudian memberikan hak kepada saudaranya untuk menuntut ganti rugi, baik dalam bentuk pembalasan yang setimpal alias hukum qishash, ataupun juga dengan qawad atau diyat yang nilainya mahal sekali.
Diyat jiwa itu seratus ekor unta. (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan lainnya)
Lebih lengkap, dalam banyak riwayat disebutkan 100 ekor unta dengan jenis tertentu dan usia berbeda-beda, atau ekuivalen dengan 200 ekor sapi, atau 2.000 ekor kambing, atau 1.000 dinar emas. Itu setara 4.25 gram x 1000 = 4.250 gram emas, atau 12.000 dirham perak, sekitar 3 kg perak.
Namun karena yang membunuh justru dirinya sendiri, maka tidak ada yang bisa dituntut dari pembunuhan itu. Maka jadilah dia orang yang merugi.
Selain kerugian secara material, Qabil juga merugi karena mendapakan dosa yang besar. Sebab membunuh satu nyawa manusia sama saja dengan membunuh nyawa semua umat manusia. Maka kerugiannya amat jelas di sisi Allah SWT.