Kemenag RI 2019:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad), “Apakah yang dihalalkan bagi mereka?” Katakanlah, “Yang dihalalkan bagimu adalah (makanan-makanan) yang baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang pemburu yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu ) dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya.” Prof. Quraish Shihab:Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad SAW): "Apakah makanan yang dihalalkan bagi mereka?" Katakanlah: "Dihalalkan bagi kamu (memakan) yang baik-baik, serta (binatang buruan) yang ditangkap oleh hewan pemburu yang telah kamu latih dengan mengajarkannya berburu menurut apa yang diajarkan Allah kepadamu. Maka, makanlah apa yang ditangkapnya untukmu, dan sebutlah nama Allah saat melepas hewan pemburu itu. Bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya." Prof. HAMKA:Mereka bertanya kepadamu apa yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah, "Telah dihalalkan bagi kamu segala yang baik-baik, dan apa yang kamu ajar dari binatang-binatang pemburu, yang kamu latih untuk berburu sesuai dengan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang mereka tangkap untuk kamu, dan sebutlah nama Allah atasnya, dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat cepat perhitungan-Nya."
Kata qul (قُلْ) artinya : katakanlah. Maksudnya jawablah pertanyaan mereka, yaitu para shahabat. Yang memerintahkan adalah Allah SWT, yang diperintah adalah Nabi SAW.
Kata uhilla lakum (أُحِلَّ لَكُمُ) artinya : telah dihalalkan bagimu. Kata ath-thayyibat (الطَّيِّبَاتُ) artinya : yang baik-baik, yaitu makanan-makanan termasuk dalam kategori at-hayyibat.
Ibnu Asyur dalam tafsir At-Tahrir wa At-Tanwir[1] menuliskan bahwa makna dasar dari ṭayyib adalah kesucian, keberkahan, dan sesuatu yang memberikan kesan baik dalam jiwa, baik secara langsung maupun di kemudian hari.
Maka sesuatu yang menyenangkan tetapi berakibat buruk tidak disebut ṭayyib, karena akan menyebabkan rasa sakit atau bahaya. Oleh karena itu, sesuatu yang ṭayyib dalam setiap hal adalah yang terbaik dari jenisnya dan paling bermanfaat.
Kata ṭhayyibat juga digunakan untuk menyebut sesuatu yang diperbolehkan secara syariat, karena kebolehan menurut syariat merupakan tanda kebaikan dan keselamatannya dari bahaya. Lawan dari kata ini adalah al-khabaits, sebagaimana disebutkan dalam ayat berikut :
Dan Allah menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (Al-A‘raf: 157)
Menurut Imam Malik rahimahullah, ath-thayyibaat itu artinya : halal. Walaupun menurut pendapat sementara orang, boleh jadi kurang baik, setidaknya kurang disukai.
Sebaliknya, Al-Imam Syafi'i justru memaknai kata ath-thayyibaat lawan kata dari al-khabaits, yaitu sebagai makanan orang Arab memandangnya menjijikkan, sehingga mereka tidak mau memakan hewan itu. Ada istilah ma-istakhbatsa-hu al-‘arab (ما استخبثه العرب).
Pendapat ini juga disetujui oleh ulama dalam Hanafi. Muhammad al-Kaki dalam kitab Syarhu al-Hidayah menuliskan bahwa ath-thayyibat adalah makanan yang dianggap baik oleh orang Arab. Sebaliknya, makanan yang dianggap buruk oleh orang Arab adalah haram.
Orang Arab yang dimaksud tentunya bukan orang Arab di masa sekarang, melainkan penduduk Mekkah Madinah dan sekitarannya di masa kenabian. Alasannya sederhana sekali, karena Al-Quran diturunkan kepada mereka dan mereka adalah pihak yang secara langsung diajak bicara oleh Allah SWT.
Namun meskipun begitu, kaidah ini tidak selalu berlaku secara kaku. Contohnya dalam kasus kadal gurun atau yang disebut dengan dhab. Nabi SAW tidak suka namun tidak mengharamkan para shahabat memakannya.
لَيْسَ هو مِن أرْضِ قَوْمِي فَأجِدُنِي أعافُهُ
Daging ini bukan berasal dari daerah kaumku, sehingga aku merasa jijik untuk memakannya.
Menurut hemat Penulis, jika Al-Imam Malik memaknai kata ath-thyyibat itu adalah halal, barangkali bisa juga diterima. Bahwa jika hewan yang mati begitu saja menjadi bangkai dan haram dimakan, maka agar halal dimakan, harus ‘dihalalkan’ yaitu dengan cara matinya lewat proses penyembelihan.
Mungkinkah kita memaknai ath-thayyibat itu menjadi : yang halal dari hewan itu yang matinya lewat proses penyembelihan syar’i, dimana itulah yang dimaksud dengan ath-thayyibat.
Ada juga sebagian ulama di masa kini yang mencoba menafsirkan bahwa halalan itu boleh dimakan dari sisi hukum kandungan zatnya, sedangkan istilah thayyibat itu kehalalan sumber hartanya.
Namun kelemahan pendapat ini agak terlalu membawa kasus di masa kini ke dalam tafsir, yang nampaknya lebih mengarah untuk mengharamkan korupsi para pejabat negara. Padahal ayat ini turun di masa kenabian yang sedang bicara tentang hewan-hewan yang dihalalkan. Konteks dimana ayat ini turun bukan sedang memerangi koruptor.
[1] Ibnu Asyur (w. 1393 H), At-Tahrir wa At-Tanwir, (Tunis, Darut-Tunisiyah li An-Nasyr, Cet-1, 1984)
وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ
Kata wa maa (وَمَا) artinya : dan apa yang. Kata ‘allamtum (عَلَّمْتُمْ) artinya : kamu mengajarkan. Kata min (مِنَ) artinya : dari. Kata al-jawarih (الْجَوَارِحِ) artinya : binatang pemburu.
Kata al-jawarih (الجوارح) adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu al-jarih (الجارح) atau al-jarihah (الجارحة). Kata ini mengikuti pola jamak fa‘ilah (فاعلة), karena dalam konteks hewan buas, bentuk jamaknya sering dianggap sebagai bentuk feminin.
Bangsa Arab di masa kenabian sering berburu hewan liar di gurun, dan mereka memanfaatkan hewan-hewan terlatih untuk membantu dalam perburuan. Hewan yang paling umum digunakan adalah anjing pemburu atau disebut dengan kalb mu‘allam (كلب معلم), burung elang atau disebut dengan ṣhaqr (صقر). Bahkan kadang mereka melatih cheetah atau macan tutul yang disebut dengan fahd (فهد).
Anjing pemburu yang telah dilatih akan menangkap atau menahan mangsa tanpa memakannya. Dalam Islam, hasil buruan dari anjing yang terlatih ini diperbolehkan selama anjing tersebut tidak memakan sebagian dari hewan buruan.
Di masa sekarang ini para bangsawan dan orang kaya negeri Arab masih sering berburu hewan dengan menggunakan hewan-hewan pemburu yang secara khusus dilatih untuk mengejar dan menangkap mangsa dengan kecepatan luar biasa.
Dalam Islam, hasil buruan dari hewan-hewan yang telah terlatih ini diperbolehkan, sebagaimana disebutkan dalam ayat ini.
Kata mukallibin (مُكَلِّبِينَ) artinya : yangterlatih. Kata tu’allimuna-hunna (تُعَلِّمُونَهُنَّ) artinya : dari hasil kamu ajarkan mereka. Kata mimma (مِمَّا) artinya : menurut apa yang. Kata ‘allamakumullah (عَلَّمَكُمُ اللَّهُ) artinya : telah Allah ajarkan kepadamu.
Berburu dengan menggunakan hewan buas tentu punya tantangan tersendiri. Lebih mudah berburu dengan senjata dan alat-alat berburu. Namun begitulah bangsa Arab gurun di masa lalu, mereka hidup di alam, bahkan hewan-hewan buas dan liar itu pun berhasil mereka jinakkan. Tentu melatih hewan buas agar patuh dan mau mengikuti perintah dalam berburu memerlukan metode khusus yang tidak mudah, butuh keahlian dan kesabaran level dewa.
Biasanya mereka memelihara hewan buas itu sejak masih bayi atau anakan. Induknya dibunuh, tapi anaknya dipelihara. Hewan seperti anjing pemburu, elang, atau cheetah lebih mudah dilatih jika dibesarkan dari kecil.
Sejak usia dini, hewan diajari untuk mengenali tuannya sebagai sumber makanan dan perlindungan. Proses ini dikenal sebagai imprinting, di mana hewan menganggap manusia sebagai bagian dari kelompoknya, sehingga lebih mudah menerima perintah.
Memang ada juga yang menjinakkan hewan liar yang sudah dewasa. Metode ini lebih sulit dan membutuhkan kesabaran ekstra. Hewan yang telah terbiasa hidup bebas harus dibiasakan secara perlahan dengan kehadiran manusia. Biasanya, pelatihan dimulai dengan pemberian makanan secara rutin agar mereka merasa aman. Setelah mulai terbiasa, hewan dikenalkan dengan perintah dasar, seperti mengejar mangsa dan mengembalikannya kepada tuannya.
Dalam proses pelatihan, ada beberapa teknik yang digunakan. Salah satunya adalah mengenalkan mangsa kepada hewan. Hewan dilatih dengan menggunakan mangsa buatan atau hewan hidup yang sudah dikendalikan.
Misalnya, elang diberikan daging sebagai hadiah setelah menangkap sesuatu agar memahami bahwa berburu adalah tugasnya. Selain itu, metode penguatan positif juga diterapkan, di mana hewan yang berhasil menjalankan perintah akan diberi hadiah berupa makanan atau belaian. Jika gagal atau tidak sesuai dengan perintah, mereka tidak akan dihukum secara keras agar tidak merasa takut.
Selain itu, hewan juga dilatih untuk mengenali perintah suara atau isyarat. Anjing dan cheetah, misalnya, dapat diajari untuk merespons suara atau gerakan tangan tuannya.
Sementara itu, burung elang dilatih agar terbiasa kembali ke tangan pemiliknya setelah menangkap buruan, biasanya dengan menggunakan sarung tangan khusus. Dengan metode pelatihan yang tepat, hewan buas bisa menjadi patuh dan efektif dalam berburu tanpa kehilangan naluri alami mereka.
Sekolah Hewan Buas
Di masa sekarang terdapat banyak tempat pelatihan khusus untuk hewan-hewan buas, terutama yang digunakan dalam perburuan, pertunjukan, atau keperluan konservasi. Beberapa jenis pusat pelatihan ini meliputi:
Sekolah Pelatihan Elang (Falconry Centers) : Banyak negara di Timur Tengah, Eropa, dan Amerika memiliki pusat pelatihan elang atau falconry. Di tempat ini, burung pemangsa seperti elang, alap-alap, dan rajawali dilatih untuk berburu sesuai dengan tradisi berburu kuno. Negara seperti Uni Emirat Arab, Qatar, dan Arab Saudi bahkan memiliki program khusus untuk pelestarian dan pelatihan elang.
Pusat Pelatihan Anjing Pemburu (Hunting Dog Training Centers) : Anjing pemburu seperti greyhound, beagle, atau pointer sering dilatih di pusat pelatihan khusus. Anjing-anjing ini diajarkan untuk melacak, mengejar, atau mengambil hasil buruan, baik dalam perburuan di darat maupun air. Beberapa negara yang terkenal dengan pelatihan anjing pemburu adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Jerman.
Pusat Konservasi dan Rehabilitasi Hewan Liar : Beberapa organisasi konservasi melatih hewan liar agar dapat beradaptasi kembali ke habitat aslinya setelah mengalami rehabilitasi. Misalnya, cheetah di Afrika Selatan sering dilatih untuk berburu secara alami sebelum dilepaskan kembali ke alam liar.
Pelatihan Militer dan Kepolisian : Beberapa negara juga memiliki program pelatihan khusus untuk hewan buas yang digunakan dalam operasi militer atau kepolisian. Contohnya adalah anjing K9 yang digunakan untuk melacak atau menangkap target, serta burung elang yang kadang digunakan untuk menangkap drone liar.
Meskipun perburuan tradisional dengan hewan buas tidak sepopuler zaman dahulu, tempat pelatihan untuk hewan-hewan ini masih ada, terutama untuk keperluan berburu, konservasi, dan keamanan.
فَكُلُوا مِمَّا أَمْسَكْنَ عَلَيْكُمْ
Kata fa kuluu (فَكُلُوا) artinya : makanlah. Kata mimma (مِمَّا) artinya : dari apa. Kata amsakna (أَمْسَكْنَ) artinya : yang mereka tangkap. Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya : untukmu.
Penggalan ini membahas tentang kebolehan memakan hasil buruan dari hewan buas yang terlatih, seperti anjing, harimau, dan burung pemangsa seperti elang dan rajawali, selama hewan tersebut menangkap buruannya setelah dilepaskan oleh pemburu.
Ulama sepakat mengenai prinsip ini tetapi berbeda pendapat dalam memastikan syarat-syarat yang harus terpenuhi. Salah satunya adalah syarat pelatihan, yaitu jika hewan pemburu:
§Mengejar buruan setelah diperintah.
§Kembali ketika dipanggil.
§Berhenti ketika dilarang.
§Mengantarkan hasil buruan kepada pemiliknya.
Untuk burung pemangsa, cukup jika burung memahami perintah dan menaatinya. Ukuran kepatuhan ini dikembalikan kepada kebiasaan ahli berburu. Imam Malik, Abu Hanifah, dan Syafi'i tidak mensyaratkan jumlah minimal latihan, berbeda dengan Ahmad bin Hanbal dan murid-muridnya yang mengharuskan minimal dua atau tiga kali latihan.
Syarat menangkap buruan untuk pemiliknya diketahui jika hewan pemburu tetap memegang buruannya setelah dilepaskan oleh pemiliknya, baik dengan tangan atau perintah suara. Ini menggantikan niat menyembelih. Hewan tersebut tetap dalam kontrol pemiliknya sampai kembali membawa hasil buruan.
Para ulama berbeda pendapat tentang apakah buruan masih halal jika hewan pemburu memakannya sebelum diserahkan kepada pemiliknya.
1. Pendapat Pertama
Jika hewan pemburu makan dari hasil buruannya, maka sisanya tidak boleh dimakan karena berarti ia berburu untuk dirinya sendiri, bukan untuk pemiliknya. Ini adalah pendapat mayoritas sahabat, termasuk Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan Ishaq. Mereka berdalil dengan hadis Nabi SAW kepada Adi bin Hatim:
وإذا أكَلَ فَلا تَأْكُلْ فَإنَّما أمْسَكَ عَلى نَفْسِهِ
"Jika anjing itu makan dari hasil buruan, maka jangan makan, karena ia berburu untuk dirinya sendiri." (HR. Bukhari dan Muslim).
2. Pendapat Kedua
Sisa buruan tetap halal dimakan meskipun hewan pemburu telah memakannya, berdasarkan hadis Abu Tsa'labah Al-Khusyani. Ini adalah pendapat Malik dan pengikutnya.
Sebagian berargumen bahwa ayat "mimma amsakna ‘alaykum" menunjukkan bahwa jika sebagian buruan tersisa, maka masih boleh dimakan. Namun, argumen ini lemah karena penggunaan kata "min" dalam ayat tersebut tidak selalu bermakna sebagian.
Sebagian ulama memperlonggar aturan ini untuk burung pemangsa karena mereka tidak memahami pelatihan sebagaimana anjing. Pendapat ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Hammad, An-Nakha’i, Abu Hanifah, dan Abu Tsaur.
Masalah Lain Yang Timbul
Jika hewan pemburu menangkap buruan tanpa terlihat oleh pemiliknya, lalu meninggalkannya dan kembali, kemudian pemiliknya menemukan bangkai buruan di area yang dijelajahi hewan itu.
Menurut Imam Malik, buruan itu tidak boleh dimakan. Namun sebagian murid Malik berpendapat boleh dimakan. Namun, jika pemburu menemukan panahnya mengenai organ vital buruan, maka buruan itu boleh dimakan.
وَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Kata wadzkuru (وَاذْكُرُوا) artinya : dan sebutlah. Kata ismallahi (اسْمَ اللَّهِ) artinya : nama Allah. Kata alaihi (عَلَيْهِ) artinya : atasnya.
Penggalan ini adalah perintah untuk menyebut nama Allah saat berburu. Maksudnya, ketika orang berburu melepaskan hewan pemburunya, saat itu dia harus membaca basmalah untuk menyebut nama Allah.
Ini dilakukan sebagai ganti dari menyebut nama Allah ketika menyembelih dengan menggunakan pisau atau golok. Hal itu karena hewan yang berburu itu tidak bisa membaca basmalah, sehingga kedudukannya seperti pisau atau golok dalam kasus penyembelihan.
Bedanya kalau pisau atau golok, hanya bisa berfungsi kalau dipegang dengan menggunakan tangan. Sedangkan hewan pemburu lebih unik, yaitu dia bisa mengejar sendiri hewan buruannya, dengan segala skill yang dimiliki secara naluri kehewanannya.
Istilahnya hewan pemburu itu adalah senjata pintar yang bisa bekerja sendiri mengejar buruannya. Bisa kita sebut sebagai smart hunter.
Namun begitu, seandainya hewan itu secara inisiatif sendiri melakukan perburuan, mungkin insting dan naluri berburunya telah mendorongnya menerima takdir, jelaslah hasil buruannya haram tidak boleh dimakan. Sebab sebagai alat, hewan itu tiba-tiba berburu sendiri, maka hasilnya adalah bangkai.
Maka hewan pemburu ini harus yang benar-benar profesional, dia tidak berburu kecuali memang berdasarkan order dan komando dari atasannya langsung, yaitu sang pemburu aslinya. Disitulah sang pemburu aslinya, yaitu manusia, wajib membaca basmalah saat memberi perintah.
Kata wattaqullah (وَاتَّقُوا اللَّهَ) artinya : dan bertakwalah kepada Allah. Namun perintah ini akan terasa lebih tepat bila kita maknai menjadi : takutlah kamu kepada Allah. Sebab sambungannya adalah bahwa Allah SWT sangat cepat perhitungannya. Kata innallaha (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata sari’ul-hisab (سَرِيعُ الْحِسَابِ) artinya : sangat cepat perhitungan-Nya. Lafazh sarii’ (سَرِيعُ) artinya sangat cepat, sedangkan lafazh al-hisab (الْحِسَابِ) artinya adalah perhitungan.
Maksudnya bahwa Allah SWT itu akan menghisab seluruh amal manusia, setidaknya sejak terhitung masuk usia baligh hingga detik-detik akhir dari kehidupannya di dunia ini. Dan untuk itu, hisab Allah SWT sangat cepat.
Lalu timbul sebuah pertanyaan yang sedikit menggelitik : apakah yang dimaksud dengan Allah SWT itu amat cepat hisabnya? Apakah berarti Allah SWT terburu-buru dalam perhitungannya?
Ada beberapa penafsiran para ulama yang berbeda-beda. Sebagian mengatakan yang dimaksud sangat cepat hisabnya adalah Allah SWT tidak butuh waktu untuk menerima amalan hamba-Nya. Segala amal baik yang dilakukan hamba itu tidak akan disia-siakan barang sedetik pun. Segera saja apa yang dimintakan itu dikabulkan oleh Allah SWT.
Penafsiran semacam ini tentu menimbulkan tanda tanya, bukankah banyak permintaan hamba yang tidak dikabulkan oleh Allah SWT? Bahkan banyak doa para nabi utusan Allah yang lama sekali tidak dikabulkan.
Jawabannya sederhana saja, bahwa yang cepat itu bukan dikabulkannya, melainkan hisabnya. Dan hisab itu bukan pengabulan doa melainkan proses diterimanya amalan-amalan hamba yang banyak dan bervariasi antara yang besar dan yang kecil.
Fakhruddin Ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menjelaskan bahwa kecepatan dalam perhitungan hisab hamba-Nya itu menunjukkan bahwa kemampuan yang luar biasa dalam menghitung amalan hamba-hamba Allah SWT namun juga perhitungannya sangat akurat.
Apa yang dijelaskan oleh Fakhruddin Ar-Razi ini barangkali bisa kita jelaskan dengan perumpamaan di zaman modern, yaitu cara bekerjanya mega komputer yang mampu melakukan kalkulasi dengan cepat dan singkat atas sekian juta yang berserakan dan tidak pernah berhenti mendapatkan suplai data terbaru.
Pastinya super komputer dengan kapasitas yang amat besar dan biasanya dikategorikan sebagai komputer super cepat dalam melakukan processing atau pengolahan dana. Komputer seperti itu dijuluki komputer super cepat. Sangat tepat dalam menggambarkan bahwa Allah SWT menghitung dengan sangat cepat, ibarat komputer super cepat.