Kemenag RI 2019:Mereka (orang-orang Yahudi itu) sangat suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan makanan yang haram. Maka, jika mereka datang kepadamu (Nabi Muhammad untuk meminta putusan), berilah putusan di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Jika engkau berpaling, mereka tidak akan membahayakanmu sedikit pun. Akan tetapi, jika engkau memutuskan (perkara mereka), putuskanlah dengan adil. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil. Prof. Quraish Shihab: (Orang-orang Yahudi adalah) orang-orang yang suka mendengar kebohongan dan banyak memakan yang haram (seperti riba dan sogok-menyogok). Maka, apabila mereka datang kepadamu maka putuskan-lah (perkara) di antara mereka, atau berpalinglah dari mereka; jika engkau berpaling dari mereka, maka mereka tidak akan memberi mudharat kepadamu sedikit pun. Dan jika engkau memutuskan (perkara) mereka, maka putuskanlah (perkara) di antara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Prof. HAMKA:Mereka suka mendengar-dengar untuk berdusta; mereka suka memakan harta haram. Maka jika mereka datang kepada engkau, hukumlah di antara mereka atau berpalinglah dari mereka. Dan jika engkau berpaling daripada mereka, tidaklah mereka akan membahayakan bagi engkau sesuatu pun. Dan jika engkau menghukum, maka hukumlah di antara mereka dengan adil. Sesungguhnya Allah cinta kepada orang-orang yang berlaku adil.
Ayat ke-42 ini menggambarkan sebagian sifat buruk yang ada pada segolongan orang Yahudi pada masa itu, yaitu kebiasaan mereka dalam mendengarkan berita-berita bohong serta kesukaan mereka terhadap harta atau makanan yang didapatkan dengan cara yang haram.
Sifat ini menunjukkan ketidakjujuran dan ketidakpedulian mereka terhadap nilai-nilai kebenaran dan kehalalan. Dalam situasi seperti itu, Allah memberikan pilihan kepada Nabi Muhammad SAW: jika mereka datang untuk meminta keputusan hukum, beliau boleh memilih untuk mengadili mereka atau menolak permintaan itu.
Allah juga menegaskan bahwa jika Nabi memilih untuk berpaling, mereka tidak akan mampu membahayakan beliau sedikit pun.
Ini memberikan ketenangan bahwa kekuatan mereka tidak sebanding dengan perlindungan Allah terhadap Nabi. Namun, jika Nabi memutuskan untuk mengadili perkara mereka, Allah memerintahkan agar beliau memutuskan dengan adil, tanpa terpengaruh oleh keburukan perilaku mereka. Keadilan harus tetap ditegakkan, karena Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Ayat ini secara tidak langsung juga mengajarkan bahwa adil bukan hanya terhadap orang-orang yang baik, tetapi juga terhadap mereka yang berbuat salah, karena keadilan adalah prinsip yang mutlak dalam ajaran Islam.
سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ
Kata samma’una (سَمَّاعُونَ) artinya : orang-orang yang sangat suka mendengarkan. Kata al-kadzibi (لِلْكَذِبِ) artinya : dusta atau kebohongan.
Dan di antara orang-orang yang telah beragama Yahudi terdapat suatu kaum yang suka mendengarkan kebohongan, dengan caramenerima kebohongan dari para pemimpin mereka berupa penyimpangan terhadap Taurat.
Namun ada juga yang mengatakanbahwa maksudnya mereka berpura—pura mendengarkan ucapan Muhammad SAW, untuk kemudian berdusta atas nama Nabi Muhammad SAW.
Di antara mereka ada yang menghadiri majelis Nabi SAW, lalu menceritakan kebohongan kepada orang-orang umum mereka dan menjelek-jelekkan wajah dan citra Nabi SAW di hadapan mereka.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaibi[1] mengutip pendapat Az-Zajjāj yang menyebutkan bahwa ada dua pendapat dalam tafsir firman Allah kata samma’ua lil-kadzibi (سَمّاعُونَ لِلْكَذِبِ).
Pendapat pertama: Maknanya adalah mereka menerima kebohongan. Kata "sama‘" (mendengar) digunakan dalam arti menerima, sebagaimana dikatakan: "Jangan dengarkan si fulan" maksudnya jangan terima perkataannya. Termasuk pula ucapan sami’allahua liman hamidah (سَمِعَ اللَّهُ لِمَن حَمِدَه)ُ Allah mendengar orang yang memuji-Nya, yakni menerima dan membalasnya. Adapun kebohongan yang mereka terima itu adalah ucapan para pemimpin mereka berupa kebohongan dalam agama Allah, seperti penyimpangan terhadap Taurat dan celaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Pendapat kedua: Yang dimaksud dengan firman Allah ﴿سَمّاعُونَ لِلْكَذِبِ﴾ adalah mendengar secara langsung, dan huruf lām pada kata ﴿لِلْكَذِبِ﴾ bermakna lam at-ta‘lil (menunjukkan tujuan), artinya mereka mendengar darimu dengan tujuan untuk berdusta atas namamu.
Kata akkalun (أَكَّالُونَ) artinya : orang-orang yang sangat suka makan. Kata dasarnya adalah akala (أَكَلَ) yang berarti makan. Dari akar kata ini, dibentuk pola (أَفَّالٌ) dengan penekanan huruf tengah untuk menunjukkan orang yang sangat sering atau sangat suka melakukan sesuatu.
Dalam hal ini, (أَكَّالٌ) berarti seseorang yang suka makan atau rakus.Kemudian kata itu dijamakkan atau dibuat bentuk banyak menjadi akkalun (أَكَّالُونَ) yang artinya sejumlah orang yang banyak makan. Mungkin lebih enaknya kita sebut : sekumpulan orang yang rakus.
Kata as-suḥt (السُّحْتُ) dalam bahasa Arab secara asal bermakna kehancuran dan kesengsaraan. Dalam istilah syariat, kata ini digunakan untuk menyebut harta yang diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti hasil dari suap, penipuan, pemerasan, riba, dan jalan-jalan haram lainnya. Prof. Quraish Shihab dalam terjemahannya menyisipkan dalam kurung penjelasan, yaitu riba dan sogok-menyogok. Dasarnya adalah atsar dari Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :
Dari Ibnu Mas‘ud radhiyallahuanhu bahwa Suḥt adalah ketika seseorang memenuhi kebutuhan saudaranya, lalu saudaranya itu memberinya hadiah, kemudian ia menerimanya.
Ibnu Khuwaizi Mandad berkata bahwa termasuk ke dalam suḥt adalah ketika seseorang memanfaatkan kedudukannya untuk makan dengan cara yang tidak halal. Ketika seseorang memiliki kedudukan di hadapan penguasa, lalu ada orang yang memohonkan kebutuhan kepadanya, dan ia tidak memenuhi kebutuhan itu kecuali dengan menerima suap yang diambilnya.
Dan harta haram disebut suḥt karena ia menghapus ketaatan, yaitu menghilangkan dan mencabutnya sampai ke akar. Ada juga yang mengatakan bahwa harta haram disebut suḥt karena ia menghapus martabat (kehormatan) manusia.
Al-Farrā’ berkata: Asal kata suḥt adalah dari rasa lapar yang sangat, dimana dikatakan tentang seseorang: mas-ḥutul-ma'idah (مَسْحُوتُ الْمَعِدَةِ) artinya perutnya terkuras.
Maksudnya, ia sangat rakus makan. Maka seolah-olah orang yang meminta suap dan orang yang memakan harta haram, karena kerakusannya terhadap apa yang diberikan kepadanya, serupa dengan orang yang perutnya dikatakan masḥūtu al-ma'idah karena nafsu makannya yang tak terkendali.
Nabi SAW juga memperingatkan bahwa setiap daging yang tumbuh dari harta haram akan menjadi bahan bakar api neraka, sebagaimana diriwayatkan oleh At-Tirmidzi.
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
Allah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap.
Suḥt itu adalah suap, manisan peramal, dan meminta suap dalam perkara hukum.
Diriwayatkan dari Wahb bin Munabbih, bahwa seseorang berkata kepadanya:
"Apakah suap itu haram dalam segala hal?" Wahb menjawab: "Tidak, yang diharamkan adalah memberi suap untuk mendapatkan apa yang bukan hakmu, atau membayar untuk sesuatu yang memang menjadi hakmu. Adapun memberi suap untuk melindungi agama, darah, dan harta benda, maka itu tidak haram."
Abu Lais As-Samarqandi berpendapat bahwa tidak mengapa jika seseorang memberikan suap untuk melindungi dirinya dan hartanya."
Ini sebagaimana yang diriwayatkan dari Abdullah bin Mas‘ud yang ketika berada di Habasyah memberikan dua dinar dan berkata:
"Sesungguhnya dosa itu ada pada yang menerima, bukan pada yang memberi."
Al-Mahdawi berkata: "Barangsiapa yang menyebut penghasilan tukang cukur dan apa yang disebutkan bersama dengannya sebagai suḥt, maka maksudnya adalah bahwa hal tersebut merusak martabat orang yang menerimanya."
فَإِنْ جَاءُوكَ
Kata fa-in (فَإِنْ) artinya : maka jika. Kata jaa-uu-ka (جَاءُوكَ) artinya : mereka mendatangi kamu.
Ini adalah seruan atau panggilan kepada Nabi Muhammad SAW. Huruf fa' (ف) di awal ayat disebut fa' fashīhah atau yang jadi penyambung makna yang tersirat.
Maksudnya jika orang-orang Yahudi di Madinah mendatangi Nabi Muhammad SAW dalam rangka meminta tahkim atau diberikan keputusan dalam perkara yang terjadi di antara mereka.
فَاحْكُمْ بَيْنَهُمْ أَوْ أَعْرِضْ عَنْهُمْ
Kata fahkum (فَاحْكُمْ) artinya : maka berikan putusan hukum. Kata bainahum (بَيْنَهُمْ) artinya : di tengah mereka. Kata au (أَوْ) artinya : atau. Kata a’ridh (أَعْرِضْ) artinya : berpalinglah. Kata ‘anhum (عَنْهُمْ) artinya : dari mereka.
Jika orang-orang Yahudi bersedia menjadikan Nabi SAW sebagai pihak yang memberikan putusan hukum, maka Allah SWT memberikan pilihan kepada Nabi SAW satu di antara dua pilihan.
§Pertama, silahkan bagi Nabi SAW kalau mau memutuskan perkara mereka.
§Kedua, boleh saja bagi Nabi SAW bila enggan meladeni mereka, silahkan saja kalau mau berpaling dari mereka.
Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata tu’ridh (تُعْرِضْ) artinya : kamu berpaling. Kata ‘anhum (عَنْهُمْ) artinya : dari mereka. Kata fa-lan (فَلَنْ) artinya :maka tidak akan. Kata yadhurruka (يَضُرُّوكَ) artinya : membayahakan kamu. Kata syai’an (شَيْئًا) artinya : sedikitpun.
Yang dimaksud dengan berpaling di sini berarti jika Nabi Muhammad SAW menolak jadi hakim di antara mereka, maka itu bukanlah suatu kerugian.
Dalam hal ini, Nabi SAW diingatkan bahwa keputusan beliau tidak akan merugikan beliau, apalagi dalam urusan hukum yang sudah Allah tentukan.
Allah mengingatkan bahwa apapun yang mereka lakukan, apakah mereka menentang keputusan Nabi atau berpaling darinya, mereka tidak akan dapat memberikan mudarat atau kerugian sedikit pun kepada Nabi Muhammad SAW. Ini adalah penegasan bahwa umat Nabi Muhammad SAW harus mengikuti hukum Allah yang telah diturunkan, meskipun ada orang yang mencoba mempengaruhi atau mengkritik keputusan tersebut.
Namun dalam prakteknya, ternyata Nabi SAW tetap bertindak menjadi hakim di tengah-tengah mereka. Ada beberapa alasan mengapa Nabi Muhammad SAW tetap bertindak sebagai hakim meskipun tahu bahwa akan diingkari keputusannya. Beberapa alasan itu antaral lain adalah :
1. Tugas Nabi Sebagai Hakim dalam Kehidupan Sehari-hari
Nabi Muhammad SAW diutus oleh Allah sebagai Rasul dan Hakim. Meskipun hukum Islam adalah hukum yang final dan sempurna, dalam banyak situasi, Nabi SAW tetap menjadi hakim di tengah-tengah umatnya, termasuk di kalangan orang-orang Yahudi yang tinggal di Madinah.
Dalam hal ini, Nabi SAW tidak hanya bertindak berdasarkan hukum Taurat yang ada pada mereka, tetapi juga menerapkan prinsip-prinsip keadilan dan hukum Islam untuk menyelesaikan masalah yang ada.
Jika suatu perselisihan antara orang Yahudi terjadi di Madinah dan mereka datang untuk meminta keputusan dari Nabi SAW, beliau mungkin memberikan keputusan berdasarkan wahyu yang diturunkan atau berdasarkan prinsip-prinsip keadilan Islam, meskipun tidak selalu berdasarkan hukum Taurat.
2. Perintah untuk Menghukum dengan Hukum Allah
Meskipun Allah menegaskan bahwa hukum yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW adalah hukum yang lebih sempurna dan final (hukum Islam), dalam beberapa kasus, orang-orang Yahudi yang datang ke Nabi untuk meminta keputusan tetap dihormati oleh Nabi.
Dalam Surah Al-Ma'idah (5:43) ini, meskipun Nabi SAW tidak diwajibkan untuk mengikuti hukum Taurat mereka, Nabi tetap menunjukkan sikap adil dan bijaksana dengan memberi keputusan yang sesuai dengan wahyu Allah.
Dalam beberapa kasus, Nabi SAW dapat memutuskan perkara berdasarkan hukum Allah yang lebih adil, sesuai dengan wahyu yang ada, dan ini menunjukkan bahwa hukum Islam lebih adil daripada hukum yang mereka miliki.
3. Menunjukkan Keadilan dan Kebijaksanaan Nabi SAW
Nabi Muhammad SAW, dalam peranannya sebagai hakim, tidak hanya menerapkan hukum secara tegas, tetapi juga memberikan contoh keadilan yang luar biasa. Beliau tidak hanya menyelesaikan masalah umat Islam, tetapi juga memperlakukan orang-orang non-Muslim dengan adil dan bijaksana. Dalam konteks ini, meskipun mereka menginginkan hukum Taurat, Nabi Muhammad SAW tetap menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mengutamakan keadilan.
Ketika ada dua orang Yahudi yang berselisih dan meminta keputusan kepada Nabi, beliau memberikan keputusan yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan dalam Islam, yang lebih menekankan pada kemaslahatan umat secara umum.
4. Tujuan untuk Membimbing dan Memberikan Teladan
Salah satu tujuan Nabi SAW bertindak sebagai hakim adalah untuk memberikan contoh bahwa umat Islam harus mengikuti hukum Allah yang adil dan sempurna.
Bahkan ketika menghadapi orang-orang yang tidak sepenuhnya menerima atau memahami hukum Islam, Nabi tetap mempraktikkan keadilan dengan cara yang dapat memberikan petunjuk kepada mereka.
Beliau tidak hanya menjadi hakim untuk orang Muslim, tetapi juga memberikan kesempatan kepada mereka untuk memahami dan melihat kebenaran dalam hukum Allah.
5. Fleksibilitas dalam Berinteraksi dengan Non-Muslim
Nabi Muhammad SAW juga menunjukkan sikap toleransi dan fleksibilitas dalam berinteraksi dengan orang-orang non-Muslim. Dalam hal ini, meskipun mereka menginginkan keputusan yang sesuai dengan hukum mereka, Nabi tetap menunjukkan bahwa beliau dapat memberikan keputusan yang adil berdasarkan hukum Allah, sekaligus menunjukkan kemuliaan dan kesempurnaan hukum Islam dalam segala aspek kehidupan.
6. Begitulah Isi Piagam Madinah
Yang paling penting dari semua di atas bahwa isi Piagam Madinah memang menyepakati bahwa posisi Nabi Muhammad SAW di Madinah adalah sebagai hakim.
Bahwa banyak keputusannya yang ditentang oleh para pihak, itu memang resiko jabatan. Maka tidak perlu takut apalagi merasa rendah diri. Tugas tetap wajib dijalankan, karena memang demikianlah isi kesepakatannya.
Kata wa-in (وَإِنْ) artinya : dan jika. Kata hakamta (حَكَمْتَ) artinya : kamu memberi keputusan. Maka fahkum (فَاحْكُمْ) artinya : maka berilah keputusan hukum. Kata bainahum (بَيْنَهُمْ) artinya : di antara mereka.
Ini adalah perintah Allah SWT kepada Nabi SAW agar menajdi hakim bagi orang-orang Yahudi di Madinah. Pesan utamanya adalah tetap harus berlaku adil meski mereka bukan muslim. Maksudnya keputusannya tetap harus dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang telah diperintahkan kepada Nabi SAW.
Kata bil-qisth (بِالْقِسْطِ) umumnya memang diartikan menjadi : dengan adil. Padahal sebenarnya antara kata al-‘adl (العدل) dengan al-qisth (الْقِسْطِ) tetap ada perbedaan.
Kata al-‘adl (العدل) adalah konsep keadilan secara umum. Artinya meletakkan sesuatu pada tempatnya, memperlakukan semua pihak dengan setara, tanpa keberpihakan, sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing. Jadi, al-‘adl itu lebih kepada sifat atau nilai: adil, lurus, tidak zalim.
Sedangkan al-qisth (الْقِسْطِ) sifatnya lebih khusus. Artinya keadilan yang diterapkan secara nyata, biasanya berkaitan dengan pembagian hak-hak dalam konteks muamalah (urusan duniawi), seperti dalam pengadilan, transaksi, hukum, dan pembagian.
Al-qisth kadang mengandung makna menghitung dan membagi secara tepat dengan ketelitian penuh, supaya tidak ada yang mengambil lebih atau kurang.
Ibnu Abbas radhiyallahuanhu dan banyak ulama dari kalangan salaf mengatakan bahwa ayat yang memberi dua pilihan kepada Nabi SAW antara menghukumi atau berpaling, sebenarnya telah dihapus hukumnya oleh ayat lain.
Menurut mereka memang pada awalnya Nabi SAW diberi dua pilihan dan silahkan mana yang ingin Beliau pilih. Namun kemudian Beliau SAW diperintahkan untuk memutuskan hukum di tengah mereka.
Namun ada juga yang berpendapat bahwa ayat ini berkenaan dengan orang-orang yang tidak memiliki perjanjian perlindungan alias bukan ahlu dzimmah. Sedangkan ayat yang lain berkenaan dengan ahli dzimmah tidak dinasakh.
Sebagian ulama menetapkannya dengan makna takhṣīṣ (pembatasan cakupan), karena orang yang diambil jizyahnya berlaku atasnya hukum-hukum Islam.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
Kata innallah (إِنَّ اللَّهَ) artinya : sesungguhnya Allah. Kata yuhibbu (يُحِبُّ) artinya : mencintai. Kata al-muqsithin (الْمُقْسِطِينَ) artinya : orang-orang yang berlaku adil.
Penutup ini secara lahiriyah memang merupakan pernyataan bahwa di antara orang-orang yang Allah SWT cintai adalah mereka yang berlaku adil.
Namun ada pesan yang tersirat di balik apa yang tersurat, khususnya setiap kali Allah SWT menyatakan rasa cinta-Nya. Pesan itu sifatnya adalah semacam ajakan atau anjuran agar kita pun bisa menjadi seperti orang yang Allah SWT cintai itu, yaitu menjadi orang yang berlaku adil.