Kemenag RI 2019:Bagaimana mereka menjadikanmu sebagai hakim mereka, sedangkan mereka mempunyai Taurat yang di dalamnya (ada) hukum Allah, kemudian mereka berpaling (dari putusanmu) setelah itu? Mereka benar-benar bukanlah orang-orang mukmin. Prof. Quraish Shihab:Dan bagaimanakah mereka menjadikanmu (Nabi Muhammad saw.) hakim mereka, padahal mereka memunyai Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah, kemudian mereka berpaling sesudah itu? Mereka (sungguh) bukanlah orang-orang mukmin. Prof. HAMKA:Dan bagaimanalah mereka menjadikan engkau hakim? Padahal di sisi mereka ada Taurat? Di dalamnya ada Hukum Allah, kemudian itu mereka pun berpaling dari sesudah itu? Dan tidaklah mereka itu orang-orang yang beriman?
Ayat ke-43 ini mengkritik keras sikap sebagian orang Yahudi yang bertindak penuh kepura-puraan. Mereka datang kepada Nabi Muhammad SAW seolah-olah mengakui beliau sebagai hakim dan mengharapkan keputusan darinya.
Padahal, mereka sebenarnya telah memiliki Taurat, kitab yang di dalamnya terdapat hukum-hukum Allah yang seharusnya mereka patuhi.
Ironisnya, setelah tahu bahwa hukum yang ada dalam Taurat tidak menguntungkan mereka, mereka justru berpaling dari kebenaran itu dan enggan menerimanya. Ini menunjukkan betapa besar ketidakjujuran mereka, karena mereka tidak mencari keadilan, melainkan hanya mencari keputusan yang sesuai dengan hawa nafsu mereka.
Oleh sebab itu, Allah menegaskan bahwa sikap seperti ini adalah tanda bahwa mereka bukanlah orang-orang yang benar-benar beriman. Ayat ini mengajarkan bahwa keimanan yang sejati ditandai dengan kepatuhan terhadap hukum Allah, bukan memilih-milih hukum yang sesuai dengan keinginan pribadi.
وَكَيْفَ يُحَكِّمُونَكَ
Kata wa kaifa (وَكَيْفَ) artinya : dan bagaimana. Meskipun bermakna ‘bagaimana’, namun tujuannya bukan untuk bertanya melainkan ungkapan keheranan. Istilahnya shighah ta’ajjub (صيغة التعجب).
Ini merupakan ungkapan keheranan terhadap tindakan mereka yang meminta keputusan dari orang yang mereka sendiri tidak beriman kepadanya, padahal hukum tersebut telah termaktub dengan jelas dalam kitab mereka yang mereka klaim beriman kepadanya.
Ini juga merupakan isyarat bahwa permintaan mereka untuk berhukum kepada Nabi SAW itu bukanlah dalam rangka mencari kebenaran, melainkan untuk mencari keputusan yang lebih ringan, dengan kata lain tujuannya sekedar menguntungkan mereka. Padahal itu bertentangan dengan hukum Allah menurut pengakuan mereka sendiri.
Kata yuhakkimunaka (يُحَكِّمُونَكَ) artinya : mereka menjadikanmu sebagai hakim mereka. Kata ini berasal dari akar tiga huruf yaitu (حَكَمَ) yang artinya mengadili atau memutuskan perkara. Maka kata (يُحَكِّمُونَكَ) adalah bentuk fi'il mudhari', yaitu kata kerja masa sekarang atau akan datang dengan pola (تفعيل) bab taf'il, yang menunjukkan makna meminta seseorang untuk menjadi hakim.
Jadi maknanya adalah : mereka menjadikanmu wahai Nabi Muhammad sebagai hakim.
Misalnya tentang hukuman bagi pezina, dimana dalam Taurat hukumannya adalah dirajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Namun karena hukuman ini berat, mereka berusaha mencari keputusan yang lebih ringan dari Nabi Muhammad SAW. Mereka berharap Beliau SAW memberikan hukum yang lebih ringan daripada Taurat.
Karena itulah mereka mengangkat Beliau SAW sebagai hakim, walaupun sebenarnya bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk mencari keuntungan.
وَعِنْدَهُمُ التَّوْرَاةُ فِيهَا حُكْمُ اللَّهِ
Kata wa ‘indahum (وَعِنْدَهُمُ) artinya : sedangkan di tangan mereka. Kata at-taurat (التَّوْرَاةُ) artinya : kitab Taurat. Kata fii-haa (فِيهَا) artinya : di dalamnya, yaitu di dalam kitab Taurat. Kata hukmullah (حُكْمُ اللَّهِ) artinya : hukum Allah.
Isi Taurat itu tidak lain adalah hukum dan ketentuan dari Allah SWT. Maka ketika seseorang berhukum dengan menggunakan Taurat, berarti dia telah menjalankan hukum Allah.
Kitab Taurat itu sendiri meski turunnya kepada Nabi Musa alaihissalam, namun dalam kenyataannya, Allah SWT memerintahkan semua nabi dan rasul untuk menjalankan isinya. Sebab isi Taurat itu adalah hukum dari Allah. Nanti di ayat 44 akan ada pernyataan dari Allah SWT, bahwa Taurat itu adalah hukum Allah SWT yang dijalankan oleh semua nabi dan rasul.
Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat di dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya. (QS. Al-Maidah : 44)
Pada penggalan ini Allah SWT mengungkapkan hal-hal yang menunjukkan keanehan sikap orang Yahudi. Mereka datang kepada Nabi Muhammad SAW seolah-olah mau berhukum dan meminta keputusan beliau terhadap perkara mereka, padahal mereka sendiri sudah memiliki Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah.
Dalam konteks ini, Hassan menafsirkan hukuman yang disebutkan dalam ayat atau riwayat tersebut dengan istilah rajam, yang merujuk pada hukuman bagi pezina yang sudah menikah, yaitu dilempari batu sampai mati.
Sedangkan Qatadah menafsirkan dengan istilah qishash, yang merujuk pada hukum pembalasan yang setimpal, misalnya jika seseorang membunuh orang lain, maka pembalasan yang setimpal adalah pembunuhan balik, sesuai dengan hukum Islam.
ثُمَّ يَتَوَلَّوْنَ مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ
Kata tsumma (ثُمَّ) artinya : kemudian. Kata yatawallauna (يَتَوَلَّوْنَ) artinya : mereka berpaling.
Betapa anehnya orang-orang Yahudi di Madinah. Mereka meninggalkan kitab Taurat mereka sendiri, untuk meminta putusan dari Nabi Muhammad SAW.
Padahal mereka tidak beriman kepada Nabi Muhammad SAW. Kemudian, mereka berpaling setelah keputusannya diangggap tidak sesuai dengan keinginan mereka.
Kata mim ba’di dzalika (مِنْ بَعْدِ ذَٰلِكَ) artinya : dari setelah itu. Ini mengarah pada keputusan yang diperoleh dari 'يُحَكِّمُونَكَ', yaitu mereka menggabungkan ketidakpuasan terhadap syariat mereka dan terhadap putusanmu. Ini adalah bentuk keras kepala yang sangat mengherankan dalam kedua situasi tersebut.
وَمَا أُولَٰئِكَ بِالْمُؤْمِنِينَ
Kata wa-maa (وَمَا) artinya : dan tidaklah. Kata ulaa-ika (أُولَٰئِكَ) artinya : mereka itu. Kata bil-mu’minin (بِالْمُؤْمِنِينَ) artinya : dengan orang-orang mukmin.
Penggalan yang menyebutkan bahwa mereka ini bukan mukmin mengandung beberapa penafsiran:
1.Pertama, yaitu mereka tidaklah beriman kepada Taurat, meskipun mereka mengaku beriman kepadanya.
2.Kedua, ini adalah berita yang menyatakan bahwa mereka tidak akan pernah beriman, dan ini merupakan berita tentang keadaan yang baru, bukan tentang masa lalu.
3.Ketiga, meskipun mereka meminta keputusan darimu, mereka sebenarnya tidak beriman kepadamu, dan tidak meyakini kebenaran keputusanmu. Hal ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki iman terhadap apapun, dan tujuan mereka hanya untuk memperoleh keuntungan duniawi semata.