Kemenag RI 2019:Katakanlah (Nabi Muhammad), “Kemarilah! Aku akan membacakan apa yang diharamkan Tuhan kepadamu, (yaitu) janganlah mempersekutukan-Nya dengan apa pun, berbuatbaiklah kepada kedua orang tua, dan janganlah membunuh anak-anakmu karena kemiskinan. (Tuhanmu berfirman,) ‘Kamilah yang memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka.’ Janganlah pula kamu mendekati perbuatan keji, baik yang terlihat maupun yang tersembunyi. Janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan alasan yang benar. ) Demikian itu Dia perintahkan kepadamu agar kamu mengerti. Prof. Quraish Shihab:Katakanlah: “Marilah aku bacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu: janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun; berbuat baiklah kepada kedua orang tua, kaum kerabat, anak yatim, orang miskin, tetangga yang dekat, tetangga yang jauh, teman sejawat dan musafir; dan janganlah kamu memboroskan harta dengan boros yang berlebihan. Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara setan, dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya.” Prof. HAMKA:Katakanlah, “Kemarilah supaya aku bacakan apa yang diharamkan oleh Tuhan kamu kepada kamu. (Yaitu) bahwa janganlah kamu mempersekutukan dengan Dia sesuatu pun dan dengan kedua ibu-bapak hendaklah berbuat baik dan janganlah kamu bunuh anak-anak kamu karena kepapaan. Kamilah yang memberi rezeki kamu dan kepada mereka. Dan jangan kamu dekati segala kejahian yang zahir daripadanya dan yang batin dan jangan kamu bunuh suatu jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak. Demikian itulah Dia wasiatkan kepada kamu supaya kamu mengerti.”
Lima larangan dalam ayat ini adalah: [1] larangan mempersekutukan Allah dengan apa pun, [2] larangan membunuh anak-anak karena kemiskinan, [3] larangan mendekati perbuatan-perbuatan keji baik yang tampak maupun yang tersembunyi, [4] larangan membunuh jiwa yang telah diharamkan Allah kecuali dengan alasan yang benar, serta [5] larangan tersirat untuk membuat-buat hukum halal dan haram tanpa dasar wahyu.
Sementara satu perintah yang terselip di antara larangan-larangan tersebut adalah perintah untuk berbuat baik kepada kedua orang tua. Penempatannya di tengah rangkaian larangan besar menunjukkan betapa agungnya kedudukan birrul walidain dalam bangunan ajaran Islam.
قُلْ تَعَالَوْا
Kata qul (قُلْ) artinya: katakanlah. Ini adalah perintah Allah SWT kepda Nabi Muhammad SAW untuk menyampaikan pesan kepada lawan debat yaitu kaum musyrikin Arab jahiliyah. Mungkin akan lebih jelas dan lengkap agar kita tidak kehilangan kontesk, jika dalam terjemahan ditambahkan menjadi : “Katakan (wahai Muhammad kepada kaum musyrikin)”.
Kata ta‘alaw (تَعَالَوْا) artinya: kemarilah kalian, menurut terjemahan Kemenag RI 2019 dan Buya HAMKA. Namun Quraish Shihab menerjemahkannya menjadi : marilah.
Kata ini merupakan kata kerja yaitu fi‘il amr yang mengandung perintah atau ajakan. Subjeknya sejumlah orang menjadi : kalian semua. Asalnya dari (تَعَالَى – يَتَعَالَ) yang berakar dari huruf (ع ل و) dimana maknanya tinggi, naik, atau menjulang. Namun dalam perkembangan penggunaan bahasa Arab, terutama ketika masuk ke bentuk fi‘il amr, makna fisik naik tersebut bergeser menjadi makna idiomatik berupa ajakan, yaitu mari mendekat, mari datang, atau marilah.
Ajakan ‘kemarilah’ mengandung pesan tersirat untuk mengajak duduk bersama, saling bertukar pandangan, bahkan juga berkomunikasi lagi secara lebih intens. Kalau di masa kita, mungkin ini semacam diskusi khusus atau diskusi internal, yang tidak harus di muka publik, agar jangan ada semacam tekanan psikologis.
أَتْلُ
Kata atlu (أَتْلُ) artinya: aku akan membacakan. Yang jadi ‘Aku’ disini adalah Nabi Muhammad SAW, sebagai seorang utusan Allah yang diberi amanah untuk membacakan petikan ayat dari kitab suci, menyampaikan pesan samawi kepada kaumnya.
Kata atlu (أَتْلُ) merupakan kata kerja dalam bentuk fi’il mudhari, bentuk madhi dan mudhari’-nya adalah (تَلَا – يَتْلُو). Akar katanya dari tiga huruf yaitu (ت ل و). Makna harfiahnya mengikuti dari belakang secara berurutan. Dalam bahasa Arab lama, kata ini dipakai untuk sesuatu yang datang setelah yang lain tanpa terputus, seperti jejak yang saling menyusul.
Lalu dari makna dasar “mengikuti secara berurutan” inilah lahir makna membaca dan membacakan. Sebab membaca teks, terutama wahyu, bukan sekadar melafalkan suara, tapi mengikuti rangkaian kata, ayat demi ayat, secara tertib dan berkesinambungan. Maka membaca Al-Qur’an disebut tilawah, bukan sekadar qira’ah.
Tilawah dan qira’ah sama-sama sering diterjemahkan dengan kata “membaca”. Keduanya juga sama-sama digunakan dalam konteks Al-Qur’an. Karena itu, tidak sedikit orang yang menganggap keduanya sama. Padahal, dalam bahasa Al-Qur’an, keduanya memiliki makna yang beririsan tetapi tidak identik.
Kesamaan tilawah dan qira’ah terletak pada aktivitas dasarnya, yaitu melafalkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan lisan. Seseorang yang membuka mushaf lalu membaca ayat demi ayat, pada tingkat ini dapat disebut melakukan qira’ah dan juga tilawah. Karena itu, secara umum, keduanya sama-sama bisa diterjemahkan sebagai “membaca”.
Perbedaannya mulai tampak ketika makna keduanya diperdalam. Qira’ah menekankan aspek teknis bacaan. Fokusnya pada lafaz, makhraj huruf, harakat, panjang-pendek, serta perbedaan cara baca antar imam qira’at. Karena itu, qira’ah sangat tepat dijadikan objek ilmu, yang kemudian dikenal sebagai ilmu qira’at.
Tilawah memiliki penekanan yang berbeda. Kata ini berasal dari makna “mengikuti secara berurutan”. Maka tilawah Al-Qur’an bukan sekadar melafalkan ayat, tetapi membaca dengan kesadaran bahwa ayat itu adalah petunjuk yang layak diikuti. Di dalam tilawah ada unsur keterikatan dan komitmen, bukan hanya suara.
Perbedaan ini terlihat dalam praktik. Seseorang bisa membaca Al-Qur’an dengan tajwid yang sangat baik dan suara yang indah. Ia telah melakukan qira’ah dengan sempurna. Namun jika bacaan itu tidak berpengaruh pada cara berpikir dan bersikapnya, maka tilawah dalam makna Qur’ani belum tentu terwujud.
Sebaliknya, ada orang yang membaca Al-Qur’an dengan bacaan sederhana. Tajwidnya mungkin tidak istimewa. Namun ia berusaha memahami maknanya dan menjadikannya pedoman hidup. Orang seperti ini lebih dekat kepada hakikat tilawah, meskipun qira’ahnya biasa saja.
Karena itu Al-Qur’an memuji orang-orang yang يَتْلُونَهُ حَقَّ تِلَاوَتِهِ. Yang ditekankan bukan sekadar membaca, tetapi membaca dengan sikap mengikuti. Pujian itu tidak diarahkan kepada keindahan suara, melainkan kepada kesungguhan dalam menunaikan tuntutan ayat.
مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ
Kata maharrama (مَا حَرَّمَ) artinya: apa yang Dia mengharamkan. Maksudnya Allah haramkan. Kata harrama (حَرَّمَ) bukan sekadar melarang tetapi menunjukkan penetapan hukum yang tegas, bukan larangan sementara atau imbauan etis. Yang akan Nabi bacakan bukan sekedar nasihat moral hasil pemikiran manusia, tetapi ketentuan hukum yang bersifat mengikat.
Makanya ada penekanan dengan kata rabbukum (رَبُّكُمْ) yang artinya: Tuhan kalian. Jadi ini larangan tuhan dan bukan larangan dari sekedar mitos, kepercayaan, tahayul ataupun sumber-sumber lainnya.
Kata ‘alaikum (عَلَيْكُمْ) artinya: atas kalian. Maksudnya tentu kepada bangsa Arab musyrikin Jahiliyah, yang selama ini mengaku-ngaku sudah punya sistem larangan sendiri, padahal ternyata itu 100% hasil dari menghayal tanpa dasar. Maka dengan turunnya ayat ini, berlakulah larangan resmi samawi kepada bangsa Arab.
أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا
Kata alla (أَلَّا) artinya: bahwa janganlah. Kata tusyriku (تُشْرِكُوا) artinya: kalian mempersekutukan. Kata bihi (بِهِ) artinya: kepada-Nya. Kata syai’an (شَيْئًا) artinya: sesuatu apa pun.
Dari kelima larangan yang termuat dalam ayat ini, larangan untuk menyekutukan Allah ditempatkan pada urutan pertama. Dan sebagaimana kita tahu bahwa sebenarnya bangsa Arab itu bukan tidak bertuhan sama sekali. Mereka adalah orang-orang bukan hanya sangat religius, bahkan kaum Quraisy sendiri adalah suku yang amat dihormati oleh seluruh bangsa Arab, karena mereka adalah suku yang sangat tinggi dalam urusan agama.
Mereka dipercaya oleh seluruh bangsa Arab untuk menjaga baitullah alias rumah Allah. Bahkan bangsa Arab menitipkan tuhan-tuhan mereka di pelataran Kab’ah yang nota bene adalah kampung halaman suku Quraisy.
Tetapi justru disitulah letak titik masalah yang sesungguhnya. Mereka ini sambil menuhankan Allah, ternyata juga menuhankan objek-objek lainnya, yaitu batu-batuan yang dijadikan berhala sesembahan.
Kaum Quraisy pada awalnya adalah keturunan Nabi Ibrahim yang mewarisi ajaran tauhid. Ka‘bah dibangun sebagai rumah ibadah untuk menyembah Allah semata, dan dalam beberapa generasi awal, penduduk Makkah masih memegang keyakinan tersebut. Penyimpangan tidak terjadi sekaligus, tetapi berlangsung perlahan dan bertahap.
Perubahan besar bermula dari sosok bernama ‘Amr bin Luhay al-Khuza‘i. Ia adalah pemimpin suku Khuza‘ah, penguasa Makkah sebelum Quraisy, dan tokoh yang sangat dihormati. Masa hidupnya diperkirakan beberapa abad sebelum Nabi Muhammad SAW, sekitar abad ke-3 atau ke-4 Masehi. Dalam sebuah perjalanan ke wilayah Syam, ia melihat masyarakat setempat menyembah berhala dan menjadikannya perantara untuk mendekatkan diri kepada Tuhan.
‘Amr bin Luhay lalu membawa berhala Hubal ke Makkah dan menempatkannya di sekitar Ka‘bah. Karena pengaruh dan wibawanya besar, masyarakat menerima praktik itu tanpa penolakan. Pada tahap awal, berhala tidak dianggap sebagai pencipta, tetapi hanya perantara menuju Allah. Dari sinilah kemusyrikan mulai masuk dan berkembang.
Seiring waktu, praktik ini diwariskan, ditiru, dan diperluas. Setiap kabilah memiliki berhala sendiri, hingga Ka‘bah akhirnya dikelilingi ratusan berhala. Dengan demikian, kaum Quraisy tidak meninggalkan tauhid karena menolak Allah, tetapi karena penyimpangan tradisi yang dimulai oleh tokoh berpengaruh dan diteruskan turun-temurun tanpa koreksi.
وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا
Kata wa bil-walidayni (وَبِالْوَالِدَيْنِ) artinya: dan kepada kedua orang tua. Kata ihsanan (إِحْسَانًا) artinya: berbuat baik.
Ada yang sedikit aneh dari penggalan ini, yaitu di awal ayat disebutkan apa saja yang Allah haramkan, namun disini Allah tidak bicara yang diharamkan, justru malah memberi perintah agar berbuat baik kepada orang tua. Rasanya kok aneh saja. Bilangnya akan membacakan apa-apa yang diharamkan, kok tiba-tiba jadi perintah?
Selain itu perintah untuk berbuat baik kepada orang tua sendiri pun teras aneh juga. Sebab meski bangsa Arab jahiliyah melakukan syirikk tetapi tidak tepat kalau kita gambarkan bahwa mereka adalah bangsa yang secara umum durhaka kepada orang tua.
Justru sebaliknya, mereka adalah masyarakat yang sangat menjunjung nasab, silsilah, kehormatan leluhur, dan kebanggaan kabilah. Seorang ayah, apalagi kepala kabilah, punya wibawa besar.
Penulis agak curiga bhawa perintah berbuat baik kepada orang tua bukan gambaran koreksi terhadap fenomena umum “durhaka kepada orang tua” sebagaimana dalam masyarakat modern.
Perintah wabil walidaini ihsana (وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا) hampir pasti tidak lahir dari problem sosial umum, melainkan dari problem akidah yang sangat spesifik.
Bangsa Arab jahiliyah sangat menghormati orang tua dan leluhur, tetapi pada saat yang sama mereka juga menjadikan orang tua dan leluhur sebagai sumber legitimasi agama. Ketika ditanya mengapa mereka menyembah berhala, jawaban klasik mereka bukan “kami benci Allah”, melainkan: Kami mengikuti apa yang kami dapati dari bapak-bapak kami.
Di titik inilah hubungan dengan orang tua menyimpang dari ihsan menjadi taqlid buta. Orang tua dihormati bukan hanya sebagai orang tua, tetapi diikuti dalam keyakinan dan praktik agama, bahkan ketika itu jelas menyimpang dari tauhid Ibrahim.
Maka perintah berbuat baik kepada orang tua dalam ayat ini bukan pembelaan terhadap orang tua, tetapi pembatasan terhadap mereka.
Seolah Al-Qur’an berkata: orang tua tetap harus dihormati, diperlakukan dengan ihsan, tetapi tidak boleh diikuti dalam kesyirikan dan penyimpangan.
Ini menjelaskan mengapa ayat ini muncul tepat setelah larangan syirik, bukan sebelum dan bukan jauh setelahnya. Urutannya sangat bermakna. Tauhid ditegakkan terlebih dahulu, lalu langsung disusul dengan ihsan kepada orang tua, agar tidak muncul kesalahpahaman seolah-olah menolak agama leluhur berarti boleh merusak adab kepada mereka.
Dengan kata lain, ayat ini bukan menegur anak-anak Arab yang durhaka, tetapi meluruskan dilema batin, yaitu bagaimana bersikap kepada orang tua ketika agama orang tua salah?
Jawabannya bahwa tauhid tidak boleh dikorbankan, tetapi ihsan tetap wajib dijaga. Karena itu pula, penjelasan rinci soal ini baru datang di ayat-ayat lain: tidak boleh taat kepada orang tua dalam kesyirikan, namun tetap harus mempergauli mereka dengan baik. Ayat Al-An‘am 151 ini adalah fondasinya, bukan rincian hukumnya.
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ
Kata wa la taqtulu (وَلَا تَقْتُلُوا) artinya: dan janganlah kalian membunuh. Kata awladakum (أَوْلَادَكُمْ) artinya: anak-anak kalian. Kata min imlaq (مِنْ إِمْلَاقٍ) artinya: karena kemiskinan.
Larangan untuk membunuh anak bukan hanya ada di ayat ini saja, tetapi kita temukan di ayat lain, yaitu pada surat Al-Isra’
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut kemiskinan. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar. (QS. Al-Isra : 31)
Namun yang mengherankan ketika Penulis mencari data-data sejarah, khususnya terkait asal muasal larangan membunuh anak-anak sendiri, muncul sedikit kejanggalan.
Pertama, benar bahwa bangsa Arab terbiasa membunuh anak, tetapi khusus anak perempuan saja, sedangkan anak laki-laki tidak ada cerita dibunuh. Istilah yang populer adalah wa’dul banat (وأد البنات), yaitu praktek mengubur hidup-hidup bayi-bayi perempuan, bukan anak-anak secara umum, apalagi anak laki-laki.
Anak laki-laki justru menjadi kebanggaan mereka, sebab yang akan meneruskan legacy mereka. Mereka berbangga-bangga dengan anak lelaki mereka bahkan dalam hal jumlah.
Nabi SAW itu dihina salah satunya dengan celaan sebagai orang yang tidak punya keturunan anak laki-laki. Beliau dimaki oleh pamannya sendiri yaitu Abu Lahab, dikatakan tidak punya keturunan. Dan itu amat sangat menyakitkan hati. Maka amat tidak logis jika ada bangsa arab yang membunuh anak laki-laki mereka.
Penulis tidak menemukan rujukan dalam sirah nabawiyah fenomena dimana orang Arab membunuh bayi laki-laki mereka. Yang ada justru mereka siap mati demi membela anak laki-laki, karena jadi kebanggaan.
Kedua, alasan larangan ini agar jangan membunuh anak karena takut miskin. Ini pun jadi agak menganjal, sebab kalau pun bangsa Arab membunuh anak perempuan, alasannya bukan karena takut miskin, melainkan rasa malu, sebagaimana disebutkan dalam ayat lain :
Apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan kelahiran anak perempuan, wajahnya menjadi hitam dan dia sangat menahan marah. Dia menyembunyikan diri dari orang banyak karena buruknya kabar yang disampaikan kepadanya. Apakah dia akan memeliharanya dengan menanggung kehinaan, ataukah akan menguburnya ke dalam tanah? Ketahuilah, amat buruk apa yang mereka tetapkan.” (QS. An-Nahl : 58–59)
Dan apabila bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya: karena dosa apakah dia dibunuh? (QS. At-Takwir : 8–9)
Bangsa Arab menjungjung tinggi harga diri, gengsi dan kehormatan. Demi semua itu mereka rela bunuh bayi perempuan. Sedangkan urusan takut miskin, ini justru akan aneh untuk bisa kita pahami. Sebab bangsa Arah sudah terbiasa hidup miskin dalam arti penuh kesederhanaan. Mereka terbiasa menempuh perjalanan jauh gurun pasir, mereka akrab dengan alam liar, hewan peliharaan, serta serba kesederhanaan. Mereka merasa cukup dengan kurma dan seteguk air.
Jadi kalau dibilang orang Arab takut miskin, justru agak sulit dipahami, sebab mereka sudah terbiasa dengan kemiskinan. Sangat tidak masuk akan kalau mereka saking takutnya dengan kemiskinan, lantas sampai rela bunuh anak mereka. Jelas tidak masuk akal.
Sehingga pertanyaannya : ayat ini sebenarnya sedang menceritakan siapa? Siapakah orang yang rela bunuh anaknya sendiri hanya gara-gara takut miskin?
Dan larangan ini muncul tidak hanya sekali, tetapi dua kali dalam Al-Quran. Menunjukkan pasti ini bukan hal yang hanya sekali kejadiannya, pasti menjadi sebuah fenomena sosial dan pelanggaran moral, etika dan hukum. Namun Penulis masih agak kesulitan mencari rujukan sejarah yang menceritakan apa yang Al-Quran tuliskan.
Menariknya, ketika persoalan ini ditelusuri lebih jauh ke dalam kitab-kitab tafsir para ulama, ternyata kita tidak menemukan penjelasan yang rinci tentang fenomena sosialnya. Para mufassir besar memang menyebut larangan membunuh anak dan menjelaskan perbedaan redaksi antara min imlāq dan khasyyata imlāq, tetapi mereka tidak menguraikan siapa pelakunya, dari kabilah mana, atau bagaimana praktik itu berlangsung secara konkret. Tidak ada kisah sejarah yang dipaparkan, dan tidak ada upaya untuk menggambarkan larangan ini sebagai kebiasaan sosial yang masif di tengah bangsa Arab.
Hal ini menunjukkan bahwa para ulama tafsir pun tidak memiliki data historis yang lebih lengkap tentang praktik membunuh anak karena takut miskin. Karena itu, mereka tidak memaksakan penjelasan sosial yang tidak didukung oleh riwayat yang kuat. Fokus tafsir mereka tetap berada pada makna lafaz, perbedaan ungkapan ayat, serta penetapan hukum dan prinsip moral yang dikandungnya, tanpa melangkah ke wilayah spekulasi sejarah.
Dari sini bisa muncul spekulasi, jangan-jangan ayat ini bukan sedang menceritakan fenomena sosial yang terdokumentasi secara luas, melainkan menetapkan larangan prinsipil atas satu bentuk kejahatan yang secara moral tidak dapat ditoleransi. Detail realitas lapangan yang melatarbelakanginya mungkin memang pernah ada, tetapi tidak sampai kepada kita dalam bentuk data sejarah yang utuh. Kekosongan informasi ini bukanlah kelemahan Al-Qur’an, melainkan keterbatasan pengetahuan manusia tentang kondisi masyarakat pada masa itu.
نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Kata naḥnu (نَحْنُ) artinya: Kami. Kata narzuqukum (نَرْزُقُكُمْ) artinya: memberi rezeki kepada kalian. Kata wa iyyahum (وَإِيَّاهُمْ) artinya: dan kepada mereka.
Kekhawatiran akan hidup jatuh miskin ditolak tegas lewat penggalan ayat ini, bahwa urusan rejeki itu urusan Allah SWT sepenuhnya. Yang memberi rejeki itu Allah dan bukan kalian, maka jangan sampai kalian bunuh anak dengan alasan takut tidak dapat rejeki.
Penulis jadi teringat fenomena unik di masa orde baru. Kala uitu banyak kalangan kiyai dan tokoh yang menentang program Keluarga Berencana (KB), sebab program itu dianggap menyalahi ayat ini.
Saat itu pemerintah memang sedang menggalakkan program dua anak cukup, sebagai bagian dari upaya global untuk menahan laju pertumbuhan penduduk. Konon menurut ilmuan Barat bernama Thomas Robert Malthus bahwa laju pertumbuhan penduduk akan meningkat jauh lebih cepat dibandingkan pertumbuhan produksi pangan.
Laju pertumbuhan penduduk dianalogikan sebagai deret ukur, artinya jumlah manusia bertambah secara berlipat ganda dari 1 menjadi 2, lalu 2 menjadi 4, lalu 4 menjadi 8, dan seterusnya. Sementara itu, produksi pangan dianggap hanya bertambah secara deret hitung, yakni meningkat perlahan dan linier 1, 2, 3, 4, dan seterusnya.
Dari perbandingan inilah muncul kesimpulan pesimistis bahwa suatu saat jumlah manusia akan melampaui kemampuan bumi menyediakan makanan, sehingga kelaparan massal dianggap tak terelakkan. Jika tidak dikendalikan, manusia akan menghadapi bencana kelaparan massal. Pemikiran inilah yang kemudian memberi pengaruh besar pada kebijakan kependudukan di banyak negara, termasuk Indonesia.
Disitulah para tokoh agamawan kemudian menariknya kepada larangan membunuh anak karena ketakutan terhadap kemiskinan yang ada di ayat ini. Memang 100% cocokologi, tapi terasa seperti ada kesamaan pesan. Maka ayat ini dan juga ayat 31 surat Al-Isra’ jadi senjata utama dalam rangka menolak program Keluarga Berencana.
Kini, program menahan laju penduduk tidak lagi dianggap solusi universal. Bahkan Tiongkok—yang dulu paling ketat dengan kebijakan satu anak—telah meninggalkannya, lalu beralih ke kebijakan dua anak, bahkan mendorong kelahiran. Perubahan sikap ini bukan tanpa alasan.
Salah satu sebab utamanya adalah teori Malthus tidak terbukti. Prediksi bahwa pertumbuhan penduduk akan melampaui kemampuan pangan dunia ternyata tidak terjadi. Dunia tidak runtuh oleh kelaparan massal sebagaimana dikhawatirkan. Masalah pangan modern lebih banyak disebabkan oleh distribusi, konflik, dan politik, bukan karena bumi kehabisan kemampuan produksi.
Di sisi lain, telah terjadi revolusi besar di bidang industri pangan. Teknologi pertanian berkembang pesat, mulai dari bibit unggul, pupuk, irigasi modern, mekanisasi, hingga rekayasa genetika. Produksi pangan melonjak jauh melampaui bayangan para teoritikus abad ke-19. Yang dulu dianggap mustahil, kini menjadi kenyataan.
Selain itu, negara-negara yang terlalu lama menekan angka kelahiran justru menghadapi masalah baru: populasi menua, berkurangnya tenaga kerja produktif, dan ancaman stagnasi ekonomi. Anak yang dulu dipandang sebagai “beban”, kini kembali dilihat sebagai aset sosial dan ekonomi.
Fenomena ini, jika dilihat dari jauh, justru memberi pelajaran penting. Ketakutan terhadap masa depan yang dibangun di atas asumsi manusia sering kali keliru, sementara realitas berkembang dengan cara yang tidak selalu bisa diprediksi. Dan di titik ini, ayat-ayat Al-Qur’an tentang rezeki dan kehidupan tampil bukan sebagai ramalan demografis, tetapi sebagai pengingat agar manusia tidak menjadikan ketakutan sebagai dasar keputusan moral yang ekstrem.
Sejarah modern, tanpa disadari, justru mengonfirmasi satu hal yaitu bahwa hidup, rezeki, dan keberlanjutan manusia tidak sesederhana hitungan deret ukur dan deret hitung.
وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ
Kata wa la taqrabu (وَلَا تَقْرَبُوا) artinya: dan janganlah kalian mendekati. menunjukkan larangan yang bersifat preventif, bukan sekadar represif. Yang dilarang bukan hanya perbuatan akhirnya, tetapi segala jalan, pintu, dan proses yang mengantarkan ke sana. Dengan ungkapan ini, Al-Qur’an menutup ruang abu-abu yang sering dipakai manusia untuk membenarkan diri, seolah berkata: selama belum melakukan, maka masih aman. Justru logika semacam itu yang dipatahkan sejak awal.
Kata al-fawahisy (الْفَوَاحِشَ) artinya: perbuatan-perbuatan keji. Kata ini adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya : fahisyah (فاحشة).
Dalam kamus Lisan al-‘Arab karya Ibn Manzhur, kata ini berasal dari akar kata (ف ح ش) yang pada asalnya bermakna melampaui batas kewajaran, terlalu buruk, dan terlalu menjijikkan untuk ditoleransi.
Makna ini dikuatkan dalam Taj al-‘Arus, yang menyebut bahwa al-fahisyah adalah perbuatan yang keluar dari batas adat, akal, dan syariat sekaligus. Perbuatan yang bukan hanya dilarang secara hukum, tetapi juga ditolak oleh rasa kemanusiaan yang sehat.
Sedangkan daam Mufradat Alfazh al-Qur’an karya ar-Raghib al-Ashfahani, maknanya adalah keburukan yang melampaui kadar dosa biasa, sehingga pelakunya seakan menantang batas yang telah disepakati bersama.
Aisyah radhiyallāhu ‘anhā berkata: “Pernikahan di masa Jahiliyah ada empat macam. Pertama, pernikahan seperti yang dilakukan orang sekarang: seorang laki-laki melamar kepada wali seorang perempuan atau putrinya, lalu memberikan mahar dan menikahinya.
Kedua, seorang laki-laki berkata kepada istrinya ketika ia telah suci dari haid: ‘Pergilah kepada si fulan dan mintalah darinya agar engkau hamil.’ Suaminya menjauhinya dan tidak menyentuhnya hingga jelas kehamilannya dari laki-laki itu. Jika telah jelas, barulah suaminya menggaulinya kembali jika ia mau.
Ketiga, sekelompok laki-laki yang jumlahnya kurang dari sepuluh orang bergiliran mendatangi seorang perempuan. Jika perempuan itu hamil dan melahirkan, ia memanggil mereka semua dan menunjuk salah seorang dari mereka sebagai ayah anaknya. Anak itu pun dinasabkan kepadanya, dan ia tidak bisa menolak.
Keempat, banyak laki-laki mendatangi seorang perempuan yang tidak menolak siapa pun. Mereka adalah para pelacur, yang memasang tanda di depan rumah mereka. Jika salah seorang dari mereka hamil dan melahirkan, orang-orang memanggil ahli nasab, lalu anak itu dinasabkan kepada siapa yang mereka tetapkan. Ketika Allah mengutus Muhammad SAW dengan kebenaran, beliau menghapus seluruh bentuk pernikahan Jahiliyah tersebut, kecuali pernikahan seperti yang berlaku sekarang.” (HR. Al-Bukhari)
مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ
Kata ma (مَا) artinya: apa yang. Kata zhahara (ظَهَرَ) artinya: tampak. Kata minha (مِنْهَا) artinya: darinya. Kata wa ma bathana (وَمَا بَطَنَ) artinya: dan yang tersembunyi.
Al-Mawardi dalam tafsir An-Nukat wa Al-‘Uyun[1] menuliskan bahwa dalam penggalan ayat ini terdapat empat penafsiran.
Pertama, bahwa larangan tersebut bersifat umum mencakup seluruh perbuatan keji, baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun secara terang-terangan. Pendapat ini dikemukakan oleh Qatadah.
Kedua, bahwa ayat ini khusus berkaitan dengan zina. Yang dimaksud dengan yang tampak darinya adalah para perempuan yang melakukan zina secara terang-terangan di tempat-tempat umum, sedangkan yang tersembunyi adalah para perempuan yang melakukan zina secara rahasia. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu ‘Abbas, al-Hasan, dan as-Suddi.
Ketiga, yang dimaksud dengan yang tampak darinya adalah menikahi perempuan-perempuan yang diharamkan, sedangkan yang tersembunyi adalah zina. Pendapat ini dikemukakan oleh Mujahid dan Ibnu Jubair.
Keempat, yang dimaksud dengan yang tampak darinya adalah khamr, sedangkan yang tersembunyi darinya adalah zina. Pendapat ini dikemukakan oleh ad-Dhahhak.
Fakhruddin Ar-Razi dalam Mafatih Al-Ghaib[2] menuliskan riwayat dri Ibnu ‘Abbas yang menjelaskan penggalan ini, bahwa bangsa Arab jahiliyah dahulu sebenarnya membenci perbuatan zina yang dilakukan secara terang-terangan, dalam arti pelacuran yang bahasa dasarnya adalah bisnis berorientasi keuntungan material.
Namun begitu dalam kenyataannya mereka tetap melakukannya secara sembunyi-sembunyi. Yang ini dilakukan bukan dengan motif bisnis, melainkan cinta dan semata hawa nafsu. Maka Allah melarang mereka dari perbuatan zina, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun secara tersembunyi.
Al-Alusy dalam tafsir Ruh Al-Ma’ani[3] juga mengutip diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ad-Dhahhak, dan as-Suddi, bahwa yang dimaksud dengan maa zhahara minha (مَا ظَهَرَ مِنْهَا) yaitu perbuatan keji yang dilakukan secara terang-terangan di tempat-tempat umum, sebagaimana kebiasaan orang-orang rendahan di antara mereka. Sedangkan yang dimaksud dengan wa maa bathana (وَمَا بَطَنَ) adalah perbuatan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menjadikan perempuan simpanan, sebagaimana kebiasaan kalangan terpandang di antara mereka.
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ
Kata wa la taqtulu (وَلَا تَقْتُلُوا) artinya: dan janganlah kalian membunuh. Kata an-nafs (النَّفْسَ) artinya: jiwa atau seseorang.
Larangan membunuh nyawa ini sangat relate sekali dengan kehidupan bangsa Arab di masa itu yang amat gemar dengan berbagai peperangan. Pertikaian kecil sering berujung pada perang panjang yang diwariskan lintas generasi. Satu pembunuhan bisa dibalas dengan pembunuhan lain, lalu berkembang menjadi dendam darah yang tak kunjung selesai. Dalam situasi seperti ini, nyawa manusia kerap kehilangan nilai, karena dibenarkan atas nama kehormatan kabilah dan pembalasan.
Di masa itu, membunuh tidak selalu dipandang sebagai kejahatan moral, tetapi sering dianggap sebagai tindakan wajar untuk menjaga gengsi, menuntut balas, atau menunjukkan kekuatan. Selama dilakukan terhadap “orang luar” kabilah, pembunuhan bisa dianggap sah dan terhormat. Karena itu, Al-Qur’an tidak hanya menata akidah mereka, tetapi juga merombak total cara pandang terhadap nilai nyawa manusia.
Dengan larangan ini, Al-Qur’an memutus logika Jahiliyah yang menghalalkan darah manusia atas dasar emosi, tradisi, atau loyalitas suku. Nyawa tidak lagi tunduk pada hukum rimba dan dendam turun-temurun, tetapi ditempatkan di bawah otoritas hukum Allah.
الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ
Kata allati (الَّتِي) artinya: yang. Kata harramallahu (حَرَّمَ اللَّهُ) artinya: Allah mengharamkannya. Bukan hanya diharamkan, tetapi pelaku pembunuhan itu diancam akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam, lalu dia kekal di dalamnya. Selain itu juga mendapat murka dari Allah dan laknat-Nya serta disediakan adzab yang besar.
Barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar. (QS. An-Nisā’: 93)
Haramnya menghilangkan nyawa digambarkan dengan sebuah perumpamaan yang menarik, yaitu membunuh satu nyawa manusia, dosanya seperti membunuh seluruh manusia.
Oleh karena itu Kami tetapkan bagi Bani Israil bahwa barang siapa membunuh seorang manusia—bukan karena orang itu membunuh orang lain atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi—maka seakan-akan ia telah membunuh seluruh manusia. Dan barang siapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan ia telah memelihara kehidupan seluruh manusia. (QS. Al-Ma’idah: 32)
Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah daripada terbunuhnya seorang Muslim. (HR. an-Nasa’i dan at-Tirmidzi)
إِلَّا بِالْحَقِّ
Kata illa bil-haqq (إِلَّا بِالْحَقِّ) artinya: kecuali dengan hak, yakni dengan alasan yang benar. Karena itulah larangan ini kemudian dikecualikan dengan kalimat lanjutan : illa bil-haqq (إِلَّا بِالْحَقِّ) yang berarti : kecuali dengan alasan yang benar, untuk menegaskan bahwa hanya hukum yang sah, bukan hawa nafsu atau adat, yang boleh menyentuh urusan hidup dan mati.
Pembunuhan Yang Syar’i
Ungkapan إِلَّا بِالْحَقِّ berfungsi sebagai pagar yang sangat sempit. Ia tidak membuka banyak pintu, justru menutup hampir semuanya. Yang dibolehkan hanyalah penghilangan nyawa yang berada di bawah otoritas hukum syariat, atau dalam kondisi darurat yang diakui syariat.
1. Tindakan Hukum Resmi Melalui Pengadilan Yang Sah
Yang paling utama pembunuhan atau menghilangan nyawa manusia sebatas apa yang dilakukan lewat jalur meja hijau atau pengadilan. Syariat Islam memang memberi peluang terjadinya hukuman mati, namun harus dilakukan secara ketat lewat jalur hukum yang benar. Di antara kasus-kasus hukuman mati yang termasuk di dalamnya antara lain :
§ Qishash : hukum qishash terhadap pembunuh sengaja, ketika seluruh prosedur hukum terpenuhi dan keluarga korban memilih penegakan qishash.
§ Zina Muhshan : pelakunya sudah pernah melakukan jima yang syar’i lalu berzina. Jika dia menghadap hakim dan bikin ikrar pengakuan terus terang telah berzina, maka dijatuhkan hukum rajam, yaitu dilempari batu sampai mati. Selain lewat jalur ikrar langsung dari pelaku, bisa juga lewat kesaksian 4 orang saksi yang diterima semua syaratnya.
§ Pelaku Hirahabah : hukuman bagi pelaku hirabah, yaitu kejahatan berat yang merusak keamanan publik seperti perampokan bersenjata, teror, dan pembunuhan di jalanan.
§ Orang Murtad : termasuk juga hudud untuk menghukum mati orang yang meninggalkan agamanya dan keluar dari kumpulan kaum muslimin.
Semua ini tidak boleh dilakukan individu, tetapi hanya oleh otoritas hukum yang sah. Tanpa pengadilan dan proses hukum, ia berubah menjadi pembunuhan yang diharamkan. Nabi SAW bersbda :
Tidak dihalakkan darah seorang muslim, kecuali lewat salah satu dari tiga perkara : kafir setelah iman, atau zina yang berstatus muhshan, atau membunuh nyawa.
2. Perang Yang Syar‘i
Yang dimaksud bukan sembarang konflik bersenjata, apalagi kekerasan atas nama agama. Dalam fiqh, perang yang sah harus memenuhi syarat: dipimpin oleh otoritas yang sah, memiliki tujuan yang dibenarkan seperti mempertahankan diri, melindungi dakwah, atau menghentikan agresi, serta mematuhi aturan perang Islam.
Maka membunuh orang kafir dalam perang yang terjadi di medan perang dan dalam bingkai hukum, termasuk kategori membunuh nyawa manusia bi al-haqq. Namun jika musuh sudah menyerah atau membaca syahadat, kembali lagi menjadi haram untuk dibunuh.
Usamah bin Zaid radhiyallahu‘anhuma berkata: Rasulullah SAW mengutus kami ke suatu kabilah dari Juhainah. Kami menyerang mereka di pagi hari dan berhasil mengalahkan mereka. Aku dan seorang dari kaum Anshar mengejar seorang lelaki dari mereka. Ketika kami berhasil mengepungnya, ia mengucapkan: “La ilaha illallah.” Orang Anshar itu pun menahan diri, tetapi aku menikamnya dengan tombakku hingga ia mati.
Ketika kami kembali, aku menceritakan hal itu kepada Nabi SAW. Beliau bersabda: “Apakah engkau membunuhnya setelah ia mengucapkan ‘la ilaha illallah’?” Aku menjawab: “Wahai Rasulullah, ia mengucapkannya hanya karena takut senjata.” Beliau bersabda: “Apakah engkau telah membelah hatinya sehingga engkau tahu apakah ia mengucapkannya dengan jujur atau tidak?” Beliau terus mengulang-ulang perkataan itu kepadaku, sampai aku berharap seandainya aku belum masuk Islam sebelum hari itu. (HR. al-Bukhari dan Muslim)
3. Pembelaan Diri Dari Ancaman Nyawa
Jika seseorang diserang dan nyawanya benar-benar terancam, lalu ia terpaksa membunuh penyerang demi menyelamatkan diri atau orang lain, maka hal itu termasuk bi al-haqq.
Namun ukurannya adalah darurat dan proporsional. Jika ancaman bisa dihindari tanpa membunuh, maka pembunuhan tidak lagi dibenarkan. Karena itu, pembelaan diri bukan lisensi kekerasan, melainkan pengecualian darurat.
Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW dan bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika ada seseorang datang hendak merampas hartaku?” Beliau bersabda: “Jangan engkau berikan hartamu.” Ia bertanya: “Bagaimana jika ia memerangiku?” Beliau bersabda: “Perangilah dia.” Ia bertanya: “Bagaimana jika ia membunuhku?” Beliau bersabda: “Maka engkau mati syahid.” Ia bertanya lagi: “Bagaimana jika aku membunuhnya?” Beliau bersabda: “Dia di neraka.” (HR. Muslim)
ذَٰلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ
Kata dzalikum (ذَٰلِكُمْ) artinya: demikian itulah. Kata washshakum (وَصَّاكُمْ) artinya: Dia telah mewasiatkan kepada kalian. Kata bihi (بِهِ) artinya: tentang hal itu.
Allah SWT menyebut semua yang sudah dibacakan di atas sebagai ‘wasiat’, yaitu perkara-perkara pokok yang harus dihindari agar jangan sampai terjadi. Ini menegaskan bahwa pelanggaran atas semua hal di atas akan termasuk ke dalam dosa besar.
Kata la‘allakum (لَعَلَّكُمْ) artinya: agar kalian. Kata ta‘qilun (تَعْقِلُونَ) artinya: memahami atau menggunakan akal. Larangan syirik, perintah berbuat baik kepada orang tua, larangan membunuh anak, larangan mendekati perbuatan keji, dan larangan membunuh jiwa tanpa hak—semuanya adalah fondasi kehidupan yang rasional dan beradab.
Jika seseorang mau berpikir jernih, tanpa dikaburkan oleh hawa nafsu, fanatisme, atau adat Jahiliyah, maka akalnya sendiri akan sampai pada kesimpulan yang sama: masyarakat tidak mungkin tegak tanpa prinsip-prinsip ini.
Di sinilah hubungan antara wasiat dan akal menjadi jelas. Allah tidak berkata “agar kalian sekadar taat”, tetapi “agar kalian menggunakan akal”. Seakan-akan Allah berkata:
“Perhatikan baik-baik, renungkan secara jujur, apakah mungkin sebuah masyarakat hidup normal jika syirik dibiarkan, orang tua dizalimi, anak dibunuh, zina merajalela, dan nyawa dihilangkan sembarangan?”
Karena itu, pelanggaran terhadap semua wasiat ini bukan sekadar dosa agama, tetapi juga kegagalan akal. Orang yang melanggarnya berarti tidak hanya menentang wahyu, tetapi juga mematikan fungsi berpikirnya sendiri. Maka sangat tepat jika ayat ini ditutup dengan ta‘qilun, bukan ta‘lamun atau tafqahun.
Yang dituntut bukan sekadar tahu, tetapi menggunakan akal untuk menimbang akibat dan kerusakan.