Jilid : 15 Juz : 8 | Al-Anam : 150
Al-Anam 6 : 150
Mushaf Madinah | hal. 148 | Mushaf Kemenag RI

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ ۚ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

Kemenag RI 2019: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini.” Jika mereka memberi kesaksian, engkau jangan (ikut pula) memberi kesaksian bersama mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat dan mempersekutukan Tuhan.
Prof. Quraish Shihab: Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Hadirkanlah para saksi kamu yang dapat memberikan kesaksian bahwa Allah telah mengharamkan ini.” Jika mereka memberikan kesaksian, maka janganlah engkau (Nabi Muhammad saw.) memberi kesaksian bersama mereka; dan jangan (pula) engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada (kehidupan) akhirat, sedangkan mereka menyekutukan (sesuatu) dengan Tuhan Pemelihara mereka.
Prof. HAMKA: Katakanlah, “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang akan menyaksikan bahwa Allah telah mengharamkan ini.” Tetapi, jika mereka telah menyaksikan maka janganlah engkau menjadi saksi bersama mereka dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak percaya kepada akhirat itu, sedang mereka terhadap Tuhan mereka adalah mempersekutukan.

TAFSIR AL-MAHFUZH REFERENSI KITAB TAFSIR
...

قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ

الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَٰذَا

فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ

وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا

الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا

وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ

وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ

 

🔐