Kemenag RI 2019:Katakanlah (Nabi Muhammad), “Bawalah saksi-saksimu yang dapat membuktikan bahwa Allah mengharamkan ini.” Jika mereka memberi kesaksian, engkau jangan (ikut pula) memberi kesaksian bersama mereka. Jangan engkau ikuti keinginan orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada akhirat dan mempersekutukan Tuhan. Prof. Quraish Shihab:Katakanlah (Nabi Muhammad saw.): “Hadirkanlah para saksi kamu yang dapat memberikan kesaksian bahwa Allah telah mengharamkan ini.” Jika mereka memberikan kesaksian, maka janganlah engkau (Nabi Muhammad saw.) memberi kesaksian bersama mereka; dan jangan (pula) engkau mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada (kehidupan) akhirat, sedangkan mereka menyekutukan (sesuatu) dengan Tuhan Pemelihara mereka. Prof. HAMKA:Katakanlah, “Bawalah kemari saksi-saksi kamu yang akan menyaksikan bahwa Allah telah mengharamkan ini.” Tetapi, jika mereka telah menyaksikan maka janganlah engkau menjadi saksi bersama mereka dan janganlah engkau ikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Kami dan orang-orang yang tidak percaya kepada akhirat itu, sedang mereka terhadap Tuhan mereka adalah mempersekutukan.
Namun bila mereka tetap bersikeras mengajukan kesaksian semua itu, maka Allah SWT melarang Nabi SW berdiri bersama mereka. Nabi SAW diminta untuk tidak usah mengikuti hawa nafsu orang-orang yang sengaja mendustakan ayat-ayat Allah, yang tidak meyakini adanya hari pembalasan, dan yang menjadikan selain Allah sebagai tandingan dalam ketuhanan.
قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ
Kata qul (قُلْ) artinya: katakanlah. Kata halumma (هَلُمَّ) artinya: kemarilah atau bawalah ke mari. Maksunya bukan sekadar datanglah, tetapi lebih dekat kepada : “silakan bawa ke sini jika memang ada”.
Ungkapan ini dipakai ketika seseorang yakin bahwa pihak lawan sebenarnya tidak memiliki apa yang diklaimnya. Karena itu, kata ini mengandung nada membongkar, bukan mengundang secara netral. Allah seakan berkata: ”jika kalian benar, jangan berhenti pada klaim, hadirkan bukti nyata di hadapan umum”.
Kata syuhada’akum (شُهَدَاءَكُمُ) artinya: para saksi kalian atau orang-orang yang menjadi saksi bagi kalian. Saksi yang diminta adalah saksi versi mereka sendiri, bukan saksi yang ditentukan oleh Islam.
Yang menarik dari penggalan ayat ini adalah : kenapa Allah menggunakan istilah ’syuhada'? Bukankah kata itu berarti : para saksi? Apakah ini sebuah sidang pengadilan sehingga butuh saksi?
Jawabannya tentu bukan saksi seperti dalam sebuah persidangan. Memang kita harus maklum bahwa gaya bahasa yang sering dipakai adalah bahasa perlambang, seolah-olah memang pengadilan hujjah. Al-Qur’an sering menggunakan metafora hukum untuk menegaskan kebenaran, karena pengadilan adalah tempat paling jelas untuk membedakan antara klaim dan bukti.
Dalam konteks ini, Allah sedang ’mengadili’ klaim kaum musyrikin di hadapan akal sehat dan wahyu. Mereka tidak ditanya, apa pendapat kalian, tetapi ditantang, siapa saksi kalian. Ini menunjukkan bahwa klaim agama diperlakukan seperti perkara hukum: siapa yang menuduh, dialah yang wajib mendatangkan bukti.
Lalu siapakah yang pantas menjadi syuhada’ alias para saksi dari kalangan musyrikin saat itu?
Justru di sinilah letak ironi dan bantahannya. Tidak ada seorang pun yang layak. Mereka tidak memiliki nabi yang bisa dijadikan saksi, tidak memiliki kitab wahyu yang bisa dijadikan rujukan, dan tidak memiliki sanad ilahi yang bisa dipertanggungjawabkan. Para pemuka Quraisy hanyalah pewaris tradisi nenek moyang, bukan penerima wahyu. Para penjaga berhala hanyalah pelestari kebiasaan, bukan pembawa pesan Tuhan. Bahkan berhala-berhala itu sendiri tidak bisa bicara, apalagi bersaksi. Maka ketika Allah meminta syuhadā’, yang terjadi bukan pembuktian, tetapi kebuntuan total.
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya: orang-orang yang. Kata yasyhaduna (يَشْهَدُونَ) artinya: bersaksi atau memberikan kesaksian. Kata anna (أَنَّ) artinya: bahwa. Kata Allah (اللَّهَ) artinya: Allah. Kata harrama (حَرَّمَ) artinya: telah mengharamkan, berasal dari akar kata (ح ر م). Kata hadza (هَٰذَا) artinya: ini, yakni yang kalian klaim keharamannya.
Penggalan ini menjelaskan secara lebih spesifik siapa yang dimaksud dengan para saksi pada kalimat sebelumnya, yaitu saksi yang berani menyatakan bahwa Allah secara langsung telah mengharamkan hal tersebut. Padahal pengharaman bukan wilayah spekulasi atau selera manusia, melainkan hak mutlak Allah.
Al-Qur’an seakan berkata: “tunjukkan secara jelas apa yang kalian haramkan itu, dan buktikan bahwa keharamannya benar-benar datang dari Allah, bukan dari rekaan manusia”.
Dengan redaksi ini, ayat tersebut membongkar kebiasaan sebagian manusia yang berani melabeli sesuatu sebagai haram, tetapi ketika diminta dasar wahyunya, ternyata tidak memiliki sandaran apa pun.
فَإِنْ شَهِدُوا فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ
Huruf fa in (فَإِنْ) artinya: maka jika. Kata syahidu (شَهِدُوا) artinya: mereka bersaksi. Huruf fa pada fa la tasyhad (فَلَا تَشْهَدْ) artinya: maka janganlah. Kata tasyhad (تَشْهَدْ) artinya: engkau ikut bersaksi. Kata ma‘ahum (مَعَهُمْ) artinya: bersama mereka.
Sekilas ini seakan memberi kesan bahwa memang ada kemungkinan saksi itu muncul. Namun jika dicermati dengan kacamata bahasa Al-Qur’an dan gaya hujjahnya, ungkapan ini bukan pengakuan bahwa kesaksian mereka sah, melainkan andaian untuk membongkar kepalsuan mereka secara total.
Dalam bahasa Arab, ungkapan “jika mereka bersaksi” sering dipakai bukan untuk mengakui kebenaran suatu kesaksian, tetapi untuk mengantisipasi klaim lawan, lalu langsung menetralisirnya. Artinya, seandainya pun mereka nekat mengajukan “kesaksian”, Allah sudah menetapkan sejak awal bahwa kesaksian itu tidak bernilai. Karena itu kalimatnya langsung disusul dengan larangan tegas : fa la tasyhad ma’ahum (فَلَا تَشْهَدْ مَعَهُمْ) maka jangan sekali-kali engkau ikut bersaksi bersama mereka.
Dengan kata lain, Al-Qur’an sedang berkata: andaikan mereka tetap berani mengaku sebagai saksi, meskipun tanpa dasar wahyu, maka itu hanyalah kesaksian palsu, dan tidak boleh diberi legitimasi sedikit pun. Jadi kemungkinan di sini bukan kemungkinan kebenaran, tetapi kemungkinan keberanian berdusta.
Kata wa la (وَلَا) artinya: dan janganlah. Kata tattabi‘ (تَتَّبِعْ) artinya: engkau mengikuti.
Kata ahwa’a (أَهْوَاءَ) diterjemahkan secara berbeda. Terjemahan Kemenag RI 2019 adalah : keinginan, sementara Prof. Quraish Shihab dan Buya HAMKA menerjemahkannya menjadi : hawa nafsu
Memang kata ahwa’a (أَهْوَاءَ) ini terus terang merupakan bagian yang agak sulit untuk diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Sebenarnya kata ini merupakan bentuk jamak dari bentuk tunggalnya yaitu hawa (هوى), yang makna asalnya adalah condong, jatuh, atau miring. Intinya sesuatu yang menarik hati ke satu arah tertentu, meskipun arah itu menyimpang.
Kata ini kemudian diserap ke dalam Bahasa Indonesia menjadi hawa nafsu. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan penyerapan itu sendiri, namun ketika sudah jadi bagian dari bahasa Indonesia, kita lebih cenderung memahami istilah ‘hawa nafsu’ sebagai nafsu birahi, nafsu makan, nafsu keserakahan, nafsu berkuasa dan nafsu hewani. Hampir selalu dipersempit menjadi urusan perut dan syahwat.
Padahal kata ahwa’a (أَهْوَاءَ) maknanya jauh lebih luas dan lebih dalam, tidak berhenti pada dorongan biologis, tetapi mencakup cara berpikir, kecenderungan batin, dan selera penilaian untuk membenarkan apa yang diinginkan, lalu mencari-cari dalih agar keinginan itu terlihat benar dan sah.
Maka harus ada padanan kata yang lebih presisi ketimbang diterjemahkan menjadi : hawa nafsu. Upaya tim penerjemah Kemenag RI nampaknya sudah lumayan, tidak menerjemahkan dengan hawa nafsu tetapi menjadi keinginan. Walaupun itu pun sebenarnya masih belum menyelesaikan masalah.
Kesimpulan Penulis akhirnya memang ada beberapa kata dan istilah dalam Al-Quran yang tidak ada padanan katanya yang pas dengan rasa bahasa Indonesia. Karena tidak mungkin juga kata ahwa’a (أَهْوَاءَ) diterjemahkan menjadi : “cara berpikir yang dikendalikan oleh keinginan, bukan oleh kebenaran”. Itu terlalu panjang, bukan terjemah, tapi tafsir singkat.
الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا
Kata alladzina (الَّذِينَ) artinya: orang-orang yang. Kata kadzzabu (كَذَّبُوا) artinya: telah mendustakan. Kata bi ayatina (بِآيَاتِنَا) artinya: terhadap ayat-ayat Kami.
Membaca dan menelaah lebih dalam penggalan berikutnya dari ayat ini menarik sekali. Alih-alih menyebut mereka sebagai kafir atau musyrik, ternyata Allah menyebut tiga hal dasar yang menjadi titik poin utama masalah kekafiran mereka, yaitu :
1. Mendustakan ayat-ayat Kami yaitu kitab suci samawi (كَذَّبُوا بِآيَاتِنَا)
2. Tidak beriman pada hari akhir ( لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ)
3. Mensejajarkan Allah dengan yang lain (وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ)
Mari kita urai lebih jauh tiga hal yang menjadi sumber masalah mereka dalam keimanan satu per satu.
1. Mendustakan Kitab Suci
Bangsa Arab khususnya di masa jahiliyah menjelang datangnya era kenabian Muhammad SAW memang tidak pernah menerima kitab suci secara langsung. Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail yang mereka akui sebagai leluhur mereka, nampaknya juga tidak meninggalkan barang selembar pun ayat-ayat suci samawi dari langit.
Nabi Ibrahim AS memang menerima wahyu dari Allah, bahkan Al-Qur’an menyebut adanya shuhuf Ibrahim. Namun para ulama sepakat bahwa shuhuf ini bukan kitab syariat yang lengkap, sistematis, dan dibukukan untuk suatu umat tertentu sebagaimana Taurat untuk Bani Israil atau Al-Qur’an untuk umat Muhammad SAW.
Shuhuf Ibrahim lebih berupa lembaran-lembaran wahyu berisi prinsip-prinsip dasar tauhid, akhlak, dan nasihat, bukan hukum-hukum rinci yang diwariskan sebagai kitab umat. Hal ini ditegaskan dalam firman Allah:
“Sesungguhnya ini benar-benar terdapat dalam kitab-kitab yang dahulu, yaitu suhuf Ibrahim dan Musa.” (QS. Al-A‘la: 18–19)
Perhatikan bahwa Al-Qur’an membedakan secara jelas antara shuhuf dan kitab. Musa disebut memiliki shuhuf sekaligus kemudian Taurat sebagai kitab, sementara Ibrahim hanya disebut memiliki shuhuf, tanpa disebutkan kitab.
Karena itu bangsa Arab yang menisbatkan diri kepada Nabi Ibrahim dan Ismail, tidak memiliki kitab suci tertulis yang diwariskan turun-temurun. Yang mereka warisi hanyalah sisa-sisa ajaran tauhid Ibrahim dalam bentuk tradisi, seperti haji, thawaf, Ka‘bah, dan sebagian ritual lainnya, tetapi semuanya bercampur dengan syirik dan penyimpangan seiring berjalannya waktu.
Fakhruddin ar-Razi dalam tafsir Mafatih Al-Ghaib[1] menegaskan bahwa shuhuf Ibrahim berisi pokok-pokok akidah dan hikmah, bukan syariat hukum yang mengikat umat secara rinci. Karena itu, tidak ada kewajiban bagi bangsa Arab untuk merujuk kitab sebelum Al-Qur’an, sebab memang tidak ada kitab samawi yang mereka miliki.
Inilah mengapa ketika Al-Qur’an turun, bangsa Arab berada dalam kondisi ummi, bukan karena bodoh atau tidak berbudaya, tetapi karena tidak memiliki tradisi kitab wahyu. Maka kedatangan Al-Qur’an menjadi peristiwa besar yang benar-benar baru bagi mereka, sekaligus menjadi ujian: apakah mereka mau tunduk pada wahyu tertulis yang mengoreksi adat leluhur, atau tetap bertahan pada tradisi tanpa dasar ilahi.
وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ
Kata wa alladzina (وَالَّذِينَ) artinya: dan orang-orang yang. Kata la yu’minuna (لَا يُؤْمِنُونَ) artinya: tidak beriman. Kata bil akhirah (بِالْآخِرَةِ) artinya: kepada hari akhir.
Ini adalah sumber masalah kekafiran mereka yang kedua, yaitu tidak beriman kepada hari akhir.
2. Tidak Beriman Kepada Hari Akhir
Sebenarnya yang mereka ingkari bukan spesifik hari kiamat dalam arti peristiwa kiamat kubro dimana bumi dan langit dihancurkan, juga bukan masalah tanda-tanda kiamat shughra seperti yang banyak orang berasumsi sekarang ini.
Yang mereka ingkari lebih tepatnya adalah kebangkitan kembali setelah kematian. Bagi mereka kematian adalah akhir segalanya. Tubuh manusia yang telah hancur, membusuk, dan menyatu dengan tanah dianggap mustahil untuk kembali hidup. Karena itu, gagasan tentang hari kebangkitan terdengar tidak masuk akal dan bahkan mengundang ejekan.
Al-Qur’an menggambarkan bagaimana mereka mempertanyakan kebangkitan dengan nada heran dan sinis. Mereka membayangkan tulang-belulang yang sudah remuk, lalu bertanya dengan nada mengejek: siapa yang sanggup menghidupkan kembali semua itu?
Dan mereka berkata, ‘Apakah apabila kami telah lenyap di dalam tanah, apakah kami benar-benar akan diciptakan kembali?’ (QS. As-Sajdah: 10)
Dalam ayat lain, Al-Qur’an menukil secara lebih tajam sikap mereka yang tidak hanya ragu, tetapi terang-terangan mengingkari kemungkinan hidup kembali setelah mati.
Apakah apabila kami telah mati dan menjadi tanah serta tulang-belulang, apakah kami benar-benar akan dibangkitkan kembali? (QS. Al-Waqi‘ah: 47)
Bahkan ada yang menjadikan persoalan ini sebagai bahan olok-olok, seolah-olah kebangkitan adalah dongeng orang dahulu. Mereka menyamakan janji hari akhir dengan cerita khayalan yang tidak berdasar.
Dan mereka berkata, ‘Tidak ada kehidupan selain kehidupan dunia ini. Kami mati dan kami hidup, dan tidak ada yang membinasakan kami selain masa.’ (QS. Al-Jatsiyah: 24)
Penolakan ini sampai pada tingkat yang sangat kasar, sebagaimana digambarkan dalam kisah seseorang yang datang kepada Nabi SAW sambil membawa tulang yang sudah hancur, lalu meremukkannya di hadapan beliau sebagai bentuk tantangan.
Dan dia membuat perumpamaan bagi Kami, lalu dia melupakan penciptaannya sendiri. Dia berkata, ‘Siapakah yang dapat menghidupkan tulang-belulang yang telah hancur?’ (QS. Yasin: 78)
Al-Qur’an juga menyingkap bahwa pengingkaran terhadap kebangkitan ini bukan karena kurangnya dalil, tetapi karena mereka mengukur kekuasaan Allah dengan ukuran kemampuan manusia. Mereka lupa bahwa Zat yang menciptakan dari ketiadaan tentu lebih mampu menghidupkan kembali dari sisa-sisa yang pernah ada.
Bukankah Dia yang telah menciptakan langit dan bumi mampu menciptakan kembali yang serupa dengan mereka? (QS. Yasin: 81)
Semua ayat ini menunjukkan bahwa problem utama kaum musyrikin bukan sekadar ketidaktahuan ilmiah, tetapi penolakan akidah. Mereka tidak siap menerima konsekuensi iman kepada akhirat, karena iman itu meniscayakan hisab, pertanggungjawaban, dan pembalasan. Maka kebangkitan pun mereka ingkari, bukan karena mustahil secara logika, tetapi karena berat diterima oleh hawa nafsu.
وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
Ini masalah ketiga yang jadi sumber kekafiran bangsa Arab jahiliyah, yaitu mereka : bi rabbihim ya’dilun (بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ).
3. Mensejajarkan Allah
Kata wa hum (وَهُمْ) artinya: dan mereka, yaitu bangsa Arab jahiliyah. Kata bi rabbihim (بِرَبِّهِمْ) artinya: kepada Tuhan mereka, dalam hal ini tuhan mereka tetap Allah SWT.
Jangan dikira bangsa Arab itu tidak bertuhan, jelas keliru anggapan seperti itu. Mereka sangat bertuhan, bahkan secara spesifik dan tegas mereka sebut tuhan mereka adalah Allah SWT. Bandingkan dengan bangsa Indonesia yang tidak secara spesifik menyebut nama Allah dalam Pancasila, hanya menyebut : Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sementara bangsa Arab tegas dan jelas bahwa mereka menyembah Tuhan yang namanya adalah Allah. Nama Allah masuk dalam naskah perjanjian yang mereka tulis, yaitu bismikallahumma (بسمك اللهم). Nama Allah juga mereka sematkan kepada Ka’bah sebagai rumah Allah alias baitullah (بيت الله). Sementara Al-Quran banyak sekali bercerita bahwa bangsa Arab itu mengakui Allah SWT sebagai Tuhan mereka yang menciptakan mereka.
“Dan sungguh, jika engkau bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan mereka?’ niscaya mereka benar-benar akan menjawab, ‘Allah.’ (QS. Az-Zukhruf: 87)
Ayat ini sangat jelas menunjukkan bahwa pengakuan terhadap Allah sebagai Pencipta bukanlah hal yang diperselisihkan di kalangan mereka.
Dan sungguh, jika engkau bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?’ niscaya mereka benar-benar akan menjawab, ‘Allah.’(QS. Luqman: 25)
Pengakuan ini mencakup penciptaan kosmik, bukan sekadar Tuhan lokal atau Tuhan suku.
Katakanlah, ‘Siapakah yang memberi rezeki kepadamu dari langit dan bumi, atau yang menguasai pendengaran dan penglihatan …?’ Maka mereka akan menjawab, ‘Allah.’”(QS. Yunus: 31)
Ayat ini menegaskan bahwa mereka mengakui Allah bukan hanya sebagai Pencipta awal, tetapi juga sebagai Pengatur kehidupan sehari-hari.
Katakanlah, ‘Milik siapakah bumi dan semua yang ada di dalamnya, jika kamu mengetahui?’ Mereka akan menjawab, ‘Milik Allah.’” (QS. Al-Mu’minun: 84–85)
Ini pengakuan yang sangat tegas tentang kepemilikan mutlak Allah atas seluruh alam. Bahkan dalam urusan hujan dan kehidupan, mereka tetap mengaitkannya langsung dengan Allah.
Dan sungguh, jika engkau bertanya kepada mereka, ‘Siapakah yang menurunkan air dari langit lalu menghidupkan bumi setelah matinya?’ niscaya mereka akan menjawab, ‘Allah.’ (QS. Al-‘Ankabut: 63)
Lalu apa masalah mereka? Bukankah mereka sama saja dengan kita, sama-sama beriman kepada Allah?
Jawabannya adalah penggalan ayat ini yaitu ungkapan kata-kata : wahum birabbihim ya’dilun (وَهُمْ بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ).
Kata ya‘diluna (يَعْدِلُونَ) oleh tiga sumber terjemah kita memang diterjemahkan menjadi : ‘mempersekutukan’ atau ‘menyekutukan’. Sebenarnya tidak keliru penerjemahan itu, kecuali satu hal, yaitu kalau memang dikatakan mereka menyekutukan Allah, kenapa teks ayatnya tidak menggunakan kata yusyrikun (يشركون) ? Kenapa malah menggunakan kata yang jarang kita dengar yaitu ya‘diluna (يَعْدِلُونَ) ?
Apakah keduanya sinonim, sama persis hanya beda pelafalan? ataukah keduanya memang berbeda makna? Lalu apa maknanya?
Kata ya‘diluna (يَعْدِلُونَ) berasal dari akar kata (ع د ل) yang makna asalnya adalah menyamakan atau mengalihkan sesuatu dari tempat yang semestinya. Kita mengenalnya dalam bahasa Indonesia sebagai : adil. Misalnya kita mengatakan semua pihak diperlakukan secara ‘adil’. Adil disini berarti seimbang, setara dan tidak berat sebelah.
Lalu apa hubungan antara kata ‘adil’ dengan menyekutukan Allah?
Sederhana saja, yaitu memperlakukan Allah dengan adil, alias setara dan seimbang dengan tuhan-tuhan lainnya. Tidak mengecilkan Allah dan tidak menggeser dari posisi ketuhanan. Hanya saja tuhan-tuhan yang lain pun juga disembah, dihormati, diberi persembahan dan dimuliakan. Pokoknya bangsa Arab itu sudah bersikap ‘adil’ kepada semua tuhan, termasuk Allah SWT pun tidak dikurangi porsi ketuhanan-Nya. Semua dihormati, disembah, disucikan dan tidak dibeda-bedakan.
Dan itulah masalahnya, dengan cara begitu mereka telah melakukan kesalahan yang amat fatal, yaitu mensejajarkan Allah SWT dengan tuhan-tuhan lain. Maka istilah ya’dilun (يَعْدِلُونَ) ini lebih tepatnya kita terjemahkan menjadi : “mensejajarkan atau mensetarakan Allah dengan berbagai macam tuhan lainnya”. Tapi balik lagi, kalau dimasukkan dalam teks terjemahan, kok rasanya jadi aneh. Wajar jika pilihannya bukan mensejajarkan tetapi menyekutukan.
Yang menarik ternyata ungkapan ya’dilun (يَعْدِلُونَ) alias mensejajarkan Allah sudah disebut sejak awal Surat Al-An‘am ini :
ثُمَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بِرَبِّهِمْ يَعْدِلُونَ
Kemudian orang-orang kafir itu menyamakan (selain Allah) dengan Tuhan mereka.” (QS. Al-An‘ām: 1)
Inilah potret bangsa Arab Jahiliyah, mereka mengenal Allah, menyebut nama-Nya, mengakui-Nya sebagai Pencipta, tetapi tidak memurnikan posisi Allah sebagai satu-satunya yang berhak ditaati dan diibadahi.